Beranda blog Halaman 67

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Jakarta, 3 September 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Red”

Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Medan,- Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena daluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.
“Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris oleh penyidik. Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis,” Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya sebagai penipuan “beber Masdelina.

Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan kata masdelina
Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

“Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. *(Tim)*

*Teks foto :* Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

“Demonstrasi rusuh kemarin harus jadi bahan pembelajaran buat kita semua agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Semua pihak tentu harus mawas diri, dan memperbaiki empati sosial secara kolektif, saling menjaga dan saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang, serta menghindari tindakan provokatif dan tindakan anarkis. Kemudian terkait dengan berseliwerannya analisis yang beragam terkait siapa dalang kerusuhan, maka menurut hemat saya TIDAK ADA variabel tunggal dalam demo kemarin, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor (multi variabel) “, ujar Pemerhati Pertahanan dan Keamanan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (3/9).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi berbagai pertanyaan dari media melalui telepon selulernya terkait dengan demo rusuh di akhir agustus 2025. Menurutnya, dalam konteks sosial atau politik, variabel tunggal berarti satu penyebab atau faktor utama yang mendorong suatu peristiwa, dalam hal ini demonstrasi. Misalnya, jika demo terjadi hanya karena kenaikan harga BBM, itu berarti variabel tunggalnya adalah ekonomi (harga BBM). Namun dalam kenyataannya, demonstrasi jarang sekali hanya karena satu hal.

“ Memang ada demonstran garis lurus, yaitu mereka yang murni berdemonstrasi dalam rangka menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai dalam rangka memperjuangkan aspirasinya. Namun ada juga pendemo garis bengkok, yaitu mereka yang memanfaatkan situasi dan momentum untuk melakukan tindakan – tindakan anarkis, bahkan bisa merusak fasilitas negara atau fasilitas umum. Padahal semua fasilitas itu dibangun dari uang rakyat, yang harusnya dijaga bersama “, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu suatu demonstrasi besar, yaitu :
1. Kondisi Sosial Ekonomi Kompleks. Isu seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial sering kali menjadi latar belakang yang memperparah reaksi terhadap kebijakan pemerintah.
2. Faktor Politik. Demonstrasi sering dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mendorong agenda tertentu, bukan sekadar menentang kebijakan.
3. Adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan yang dinilai jauh dari nilai – nilai keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
4. Mobilisasi Sosial dan Medsos. Media sosial memungkinkan isu kecil berkembang cepat dan menjadi besar, digabungkan dengan isu lain. Contoh, demo omnibus law bukan hanya soal buruh, tapi juga lingkungan, hak asasi, dan demokrasi.
5. Solidaritas dan Identitas Kolektif. Demonstrasi sering dilakukan oleh berbagai kelompok dengan motif berbeda, tapi bersatu karena adanya rasa solidaritas. Atau ‘siapa’ memanfaatkan ‘siapa’
6. Adanya kelompok yang memiliki kontra kepentingan dengan pemerintah, baik karena merasa terusik, terganggu, atau terancam.
7. Kepentingan asing yang memanfaatkan situasi dengan segala bentuk modus dan kepentingannya. Bentuknya bisa berupa pendanaan uang, propaganda, dan sebagainya.

“ Jadi demonstrasi itu secara umum merupakan akumulasi berbagai ketidakpuasan yang saling terkait, bukan sekadar reaksi terhadap satu kebijakan atau peristiwa saja. Apalagi jika ada pemantik tambahan berupa ‘ucapan’ atau ‘perbuatan’ dari simbol – simbol pejabat pemegang kewenangan yang dianggap menyinggung, melecehkan atau menghinakan. Jadi ketika titik itu ketemu, maka percikan api pun bisa menjadi sumber ledakan “, pungkasnya.

Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

*Sergai,-* Polda Sumut diminta tegas untuk menyelamatkan lahan milik Negara (Hutan) yang dirambah oleh Nakko Sitanggang.
Lahan hutan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai tersebut sudah mulai dibersihkan oleh Nakko yang belakangan diketahui Residivis.

Bahkan, Aparat Pedesaan Diancam oleh Kelompoknya.

Informasi di lapangan, (2/9/2025), Lahan milik negara tersebut Ingin dikuasai oleh Nakko Sitanggang. Untuk memuluskan niatnya, Nakko mengajak kawan-kawannya membersihkan lahan milik negara tersebut. Nakko juga memakai jasa alat Beko untuk membersihkan lahan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Nakko tersebut bertentangan dengan hukum.

” Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,”beber Warga yang mengetahui lokasi tersebut.

Warga juga meminta Polda Sumut agar berani memproses Nakko Sitanggang. Apalagi, jelas-jelas Lahan itu adalah Lahan milik Negara.
Untuk bisa menguasai Lahan itu, Nakko melakukan intimidasi kepada warga. Bila ada warga ke lahan itu, maka Nakko pasti mengancamnya.

Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah datang untuk mengeceknya dan memastikan itu lahan milik Negara (Hutan). Polisi tidak boleh kalah dengan Preman.

” Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan Milik negara dicuri Preman,”pungkas Warga.

Warga juga membeberkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi.
Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.
Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai.

” Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran Narkoba disini,”harap Warga.

Nakko Juga diduga melakukan peredaran narkoba dan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. *(Tim)*

Audit atau Mati! Skandal Proyek Probolinggo Jadi Simbol Busuknya Pembangunan Daerah”

0

Probolinggo ||

Bau busuk proyek pembangunan kembali menyeruak, kali ini bukan hanya satu, tapi dua proyek sekaligus yang menjadi sorotan publik. Pertama, proyek pavingisasi RSUD Tongas senilai Rp 2,5 miliar yang dikerjakan CV Fokus Indo Artha. Kedua, proyek fasilitas parkir yang seharusnya menjadi wajah baru pelayanan publik, justru berubah menjadi ladang kemarahan masyarakat.

Dua proyek ini sama-sama menampilkan wajah buruk tata kelola pembangunan daerah, Kearoganan Kontraktor, konsultan lemah, pengawasan longgar, spesifikasi dipangkas habis-habisan, hingga ancaman nyata bagi keselamatan rakyat.

Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Konstruksi Pavingisasi (Pekerjaan Landscape) RSUD Tongas tercatat menelan anggaran Rp 2.518.403.995 dari APBD–DAU 2025, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari.Namun, bukannya menghasilkan fasilitas nyaman untuk rumah sakit rujukan, proyek justru dipenuhi indikasi asal jadi.

Di lapangan, pelaksana bernama Farel malah dengan bangga menantang agar kasus ini diviralkan. Publik kaget, bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga etika.

“Bagaimana mungkin proyek miliaran diserahkan pada orang yang minim keahlian, arogan pula?” – ujar salah satu penggiat masyarakat.

Mengacu pada HSPK Kabupaten Probolinggo 2025, biaya pavingisasi standar berada pada kisaran Rp 175.000 – Rp 225.000 per meter persegi. Dengan kontrak Rp 2,5 miliar, seharusnya setara dengan 11.000 – 13.000 m² paving berkualitas tinggi. Tapi di lapangan, volume pekerjaan jauh dari itu. Spesifikasi dikurangi, ketebalan urugan tak sesuai, hingga kualitas pengunci cor yang diduga dipangkas.

Paving asal jadi bukan sekadar masalah estetika. Di RSUD Tongas, ribuan pasien, tenaga medis, dan pengunjung setiap hari lalu lalang. Paving rapuh akan cepat rusak, tergenang, hingga memicu kecelakaan. “Kami akan bersurat ke pihak terkait untuk audiensi. Kalau CV Fokus Indo Artha tidak bisa profesional, kami desak proyek ini di-take over,” tegas perwakilan masyarakat.

Tak kalah parah, proyek pembangunan fasilitas parkir publik justru jadi ladang kejanggalan. Investigasi mengungkap sederet pelanggaran teknis yang brutal, diantaranya seperti Kolom pedestal miring dalam penampakan ini bukan hanya buruk rupa, tapi berbahaya.

Belum lagi jika dilihat Pondasi yang asal jadi terkesan batu kali hanya ditumpuk sekaligus tanpa tahapan. Disisi Pembesian banyak tulangan sloof yang dipangkas dari standart 8 titik menjadi 4 titik.

Jika dilihat dari sisi pembetonan pengecoran manual tanpa slump test akan membuahkan hasil beton kurang maximal atau lebih cenderung ke keropos apalagi unsur Tanah tidak dipadatkan akan mempengaruhi paving yang baru dipasang terlihat sudah ambles.

Ahli konstruksi independen yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan menyebutkan bahwa, kalau kokom sudah miring dari awal, itu artinya pondasi telah gagal menjadi struktur bangunan yang akan menompang beban dan bisa roboh kapan saja.

“Kalau kolom sudah miring dari awal, itu artinya pondasi gagal. Struktur bisa roboh kapan saja.” ujarnya

Aktivis Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat wilayah setempat, melalui Ketua Umumnya Sulistiyanto , menambahkan bahwa tidak ada slump test itu artinya pengawasan fiktif. Konsultan hanya tanda tangan tanpa kerja. Ini pengkhianatan terhadap rakyat

“Tidak ada slump test itu artinya pengawasan fiktif. Konsultan hanya tanda tangan tanpa kerja. Ini pengkhianatan terhadap rakyat.”

Lebih lanjut, aturan SNI 2847:2019, SNI 7394:2008, Permen PUPR 9/2019, hingga PP No. 22/2020 dilanggar terang-terangan. Pondasi batu kali yang seharusnya bertahap maksimal 40 cm, dipasang sekaligus. Bekisting asal, selimut beton tipis, tulangan terpapar udara. Dalam hitungan bulan, beton pasti keropos, tulangan karat, dan bangunan melemah.

Tokoh masyarakat yang ditemui awak media ini disalah satu warung makan sekitar proyek , menegaskan bahwa jika  pondasi seperti itu, bukan menopang, tapi menunggu runtuh

“Kalau pondasi seperti itu, bukan menopang, tapi menunggu runtuh.”

Baik di RSUD Tongas maupun proyek parkir, pola yang sama terlihat: proyek bernilai besar dikerjakan dengan cara murahan, material dikurangi, aturan dilanggar, dan rakyat yang dikorbankan.

Hari ini mungkin bangunan masih berdiri, tapi esok bisa jadi tragedi. Tiang parkir bisa roboh, paving rumah sakit bisa jadi jebakan, dan nyawa rakyat yang dipertaruhkan.

“Jangan tunggu ada korban baru ribut. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban, bukan pejabatnya,” – kata Siti Rahma salah satu pembeli di warung makan.

Dari dua kasus ini, publik menuntut Audit independen oleh BPK, BPKP, atau lembaga profesional. Blacklist kontraktor & konsultan yang terbukti lalai dalam proses pengerjaan. Proses hukum bagi pihak yang sengaja memanipulasi mutu.

“Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini soal kesengajaan mengurangi kualitas demi keuntungan. Nyawa rakyat taruhannya,” – tegas Supriadi salah satu Aktivis Gempar.

Jika pemerintah hanya diam, maka RSUD Tongas dan proyek parkir hanyalah monumen kebobrokan pembangunan: uang rakyat dibakar habis-habisan, hasilnya pekerjaan murahan, dan keselamatan rakyat dijual murah.

Saatnya pemerintah dan APH bertindak. Jangan tunggu bangunan roboh, jangan tunggu ada korban jiwa. Tindak tegas sekarang juga!

Red”

Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

Jakarta, 2 September 2025 – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

“Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)

Red”

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.

PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik obyek yang disengketakan diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

Penggugat mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat bernama Willem Buratehi/Bewela, tahun 2013. Tergugat membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2009 yang diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, bernama Robeka Bewela yang adalah ibu dari Willem Buratehi/Bewela. Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim melalui cara manipulatif dan berkolusi dengan para pejabat korup di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.

*Identifikasi Permasalahan*

Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan, dapat diidentifikasi persoalan hukum yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Pertama, terkait keabsahan kedudukan hukum _(Rechtspersoon)._ Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan penggugat ditujukan kepada seorang individu, yakni Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, bukan kepada PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan?

Kedua, gugatan penggugat dinilai tidak jelas _(Obscuur Libel)._ Gugatan penggugat kurang jelas mengenai objek sengketa, luasan wilayah yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya yang disertakan sebagai data pendukung klaim kepemilikan, dan dokumen kepemilikan yang telah dicabut oleh pihak yang melepaskan tanah tersebut (Willem Buratehi/Bewela) kepada Mr. Ching. Hal ini melanggar asas kekhususan yang diwajibkan dalam hukum acara perdata Indonesia.

Ketiga, pihak tergugat yang digugat oleh penggugat tidak lengkap alias _Error in Persona._ Semestinya, penggugat harus menyertakan para pemangku kepentingan utama seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela) yang memindahtangankan obyek yang disengketakan, pemerintah daerah (Walikota Sorong), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tergugat atau turut tergugat. Kelalaian ini melemahkan kelengkapan proses ajudikasi.

Keempat, kredibilitas saksi yang dihadirkan penggugat sangat diragukan alias saksi abal-abal. Penggugat hanya menghadirkan dua orang buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka terbatas pada kegiatan operasional dan tidak memiliki pengetahuan substantif tentang status kepemilikan, sejarah, atau pengalihan hak atas tanah.

Kelima, potensi penyalahgunaan proses hukum. Gugatan klaim kepemilikan ke PN Sorong menunjukkan bahwa penggugat amat patut diduga menggunakan pengadilan untuk melegitimasi perolehan tanah secara tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan memerlukan pemeriksaan yudisial berdasarkan asas itikad baik.

*Analisis Juridis*

Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), dan KUHPerdata, gugatan perdata yang sah harus memenuhi hal-hal berikut:

Pertama, identifikasi yang jelas atas objek sengketa. Dalam kasus ini, obyek tanah yang diklaim oleh penggugat harus jelas, tidak ada keraguan sedikitpun dalam berbagai hal, seperti titik koordinat, luasan tanah, tanda-tanda yang dapat diindrai di atas tanah, sejarah peralihan hak, dan lain-lain.

Kedua, kedudukan hukum penggugat yang tepat. Penggugat adalah orang yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang benar dan tepat untuk bertindak sebagai penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah orang, individu atau badan hukum, yang merupakan pemilik atas lahan yang disengketakan, yang namanya tertera dalam dokumen-dokumen kepemilikan yang disertakan dalam gugatannya.

Ketiga, keterlibatan semua pihak terkait. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan oleh PT. BJA sebagai penggugat mutlak melibatkan semua pihak terkait, terutama para pihak yang menerbitkan dokumen-dokumen legalitas yang dijadikan dasar gugatan.

Keempat, penyajian bukti yang kredibel dan relevan. Penggugat (juga tergugat) wajib menyertakan bukti kepemilikan yang kredibel dan relevan untuk mendukung klaim kepemilikannya. Saksi yang diajukan juga harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang valid terkait obyek yang disengketakan. Pengetahuan mereka harus meliputi antara lain status tanah, status kepemilikan, luasan lahan, barang (tumbuhan, bangunan, dan tanda-tanda lainnya) yang ada di atas lahan, sejarah dan proses peralihan kepemilikan lahan.

Kasus ini tampaknya kurang memadai dalam berbagai hal. Penggunaan saksi non-ahli, klaim tanah yang tidak jelas, dan dokumentasi yang dipertanyakan menunjukkan kurangnya landasan hukum substantif terkait klaim kepemilikan oleh penggugat. Selain itu, keterlibatan warga negara asing yang diduga terkait dengan aktivitas mafia tanah meningkatkan perlunya kewaspadaan yudisial.

*Rekomendasi*

Kasus perdata yang sedang bergulir di PN Sorong ini menjadi salah satu batu ujian bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., harus menilai secara kritis keabsahan gugatan dan kredibilitas alat bukti.

Berdasarkan kekurangan prosedural dan substantif, gugatan dapat ditolak berdasarkan Pasal 132 HIR yang mengatur tentang gugatan rekonvensi atau gugatan balik oleh tergugat terhadap penggugat. Majelis Hakim juga dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 118 RBg yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa suatu gugatan berdasarkan wilayah hukumnya, biasanya meliputi tempat tinggal tergugat, tempat penggugat jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat benda tetap yang disengketakan.

Mengingat kekhawatiran publik dan potensi pelanggaran etika dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Kekhawatiran itu tidaklah berlebihan mengingat penggugat adalah oknum mafia tanah yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan backing aparat dan pejabat, baik di tingkat daerah maupun di pusat.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang dikenal sebagai “Tipu-tipu Abunawas” ini dapat saja telah bertindak benar, mengambil keputusan yang sudah seharusnya dan adil, dengan memenangkan tergugat, namun pihak penggugat hampir dipastikan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melakukan banding. Pada tahap ini, proses hukum yang penuh intrik dan manipulasi, kolusi dan korupsi suap-menyuap hakim akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik tanah dan publik. Demikian juga, jika kasus ini harus bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hal serupa juga sangat mungkin terjadi.

Kasus ini menggambarkan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Lembaga peradilan harus bertindak tidak hanya sebagai penjaga prosedur tetapi juga sebagai penjaga keadilan. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, gugatan ini merupakan upaya untuk menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, sebuah praktik licik yang harus ditolak dengan tegas.

Idealnya, pengadilan di negeri ini harus menegakkan hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dan mencegah eksploitasi dan pencaplokan tanah rakyat melalui celah hukum. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat semestinya berfungsi sebagai penjaga kehidupan masyarakat di mana kantor pengadilan itu berdomisili. Pengadilan harus diharamkan untuk dijadikan sebagai alat pemerkosa hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya oleh orang asing. (*)

_Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; Linkoping University, Sweden)_

Red”

Danrem Pimpin Apel dan Patroli Skala Besar Polresta Banyumas Bersama Personel Gabungan

Personel gabungan dari Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas dan Pemkab Banyumas menggelar patroli skala besar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 071 Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han.

Patroli yang dilaksanakan pada Selasa, (2/9/25), pukul 16.10 hingga 18.00 wib ini melibatkan 82 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Denpom, Satpol PP dan Dishub. Rute patroli meliputi sejumlah titik strategis di Kota Purwokerto, seperti Gedung DPRD Kabupaten Banyumas diJalan Soekarno Hatta dan Kantor Bupati Banyumas di komplek Alun-alun Purwokerto.

Di Gedung DPRD, Kapolresta Banyumas bersama Danrem 071 Wijayakusuma dan Dandim 0701/Banyumas melakukan pengecekan dan berdialog dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, S.Pd., M.Si.

Sementara itu, di Kantor Bupati Banyumas, rombongan patroli berdialog dengan Sekda Agus Nur Hadie, S. Sos., M.Si dan dan Aspem Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., memantau situasi pasca aksi solidaritas yang digelar pada 30 Agustus 2025 lalu.

“Patroli skala besar ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan kamtibmas yang signifikan.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

 

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku sempat diamankan petugas, mayoritas dari mereka masih dibawah umur.

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya.

Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Dirinya menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

“Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, dirinya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tugas Polri dalam menjaga keamanan disebutnya perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.

“Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Red”

Penerapan Inovasi Teknologi di Industri Pengecoran Logam

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami akselerasi eksponensial. Manfaatnya bisa diterapkan di berbagai industri, termasuk industri pengecoran logam (foundry engineering).

Industri pengecoran logam merupakan salah satu sektor penting dalam manufaktur, karena banyak digunakan dalam berbagai bidang seperti otomotif, alat berat, permesinan, hingga pertahanan. Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini mengalami berbagai inovasi yang signifikan guna meningkatkan efisiensi, kualitas produk, dan keberlanjutan.

Inovasi yang terjadi diantaranya, pertama pemanfaatan Teknologi 3D Printing (Additive Manufacturing) yang digunakan untuk membuat cetakan pasir atau pola (pattern) secara cepat dan akurat. Manfaatnya mengurangi waktu pembuatan cetakan, mengurangi biaya tooling, dan meningkatkan fleksibilitas desain.

Kedua, penerapan IoT dan Industri 4.0. Dimana sensor dan perangkat IoT dipasang pada mesin pengecoran untuk mengumpulkan data secara real-time. Manfaatnya untuk monitoring suhu, tekanan, dan aliran logam cair. Juga dalam pemeliharaan prediktif mesin (predictive maintenance), dan mengurangi kegagalan produksi.

Ketiga, Simulasi dan Software Casting dengan penggunaan perangkat lunak simulasi seperti MAGMASOFT, ProCAST, atau AnyCasting untuk memodelkan aliran logam, pendinginan, dan solidifikasi. Manfaatnya untuk mengurangi trial and error, mendeteksi cacat seperti porositas dan segregasi sebelum produksi, dan meningkatkan efisiensi dan kualitas produk.

Keempat, Inovasi Material Ramah Lingkungan, dimana penggunaan bahan cetakan dan inti (core) yang dapat didaur ulang atau berbahan organik. Manfaatnya untuk mengurangi limbah industri, meningkatkan keberlanjutan dan menurunkan emisi karbon.

Kelima, Teknologi Refraktori dan Lapisan Cetakan Baru. Inovasi pada bahan pelapis cetakan untuk meningkatkan ketahanan panas dan meminimalkan reaksi antara logam cair dan cetakan. Manfaatnya untuk meningkatkan kualitas permukaan produk, mengurangi cacat pengecoran, dan memperpanjang umur cetakan.

Keenam, Otomatisasi Proses Produksi. Penggunaan robot dan sistem otomatis dalam proses pengecoran (molding, pouring, fettling). Manfaatnya untuk meningkatkan keselamatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menurunkan biaya tenaga kerja.

Ketujuh, Kontrol Kualitas Berbasis AI & Machine Vision. Penggunaan kamera dan AI untuk mendeteksi cacat secara otomatis. Manfaatnya agar inspeksi produk lebih cepat dan akurat, mendeteksi micro-crack, porositas, atau dimensi tidak sesuai, dan mengurangi produk cacat keluar ke konsumen.

Itulah beberapa inovadi terbaru dalam pemanfaatan perkembangan teknologi di industri pengecoran logam.

Red”