Beranda blog Halaman 669

Memalukan,,!! Pemasangan Periklanan Spanduk Rokok Jarum Super, Tidak Mau Ganti Rugi Sewa Tempat.

Banyumas: Spanduk yang terpampang di atas kios pangkalan taksi desa Berkoh jl Sudirman timur tepat nya selatan patung kuda/ pangkalan taksi di keluhkan penghuni kios.12 Januari 2023.

(Sg) sebagi penghuni kios mengeluhkan ada nya spanduk yang terpampang di atas kios nya,dari bulan Agustus 2022, dan sesuai informasi dari yang menempati sebelumnya juga terdapat spanduk dari produk rokok ternama sesuai yang tertera di foto dan adanya kesepakatan dari distributor yang akan memberikan simbangsih.

Kebetulan, jarak tidak begitu jauh dari lokasi kios saya yang di beri tali asih Rp 1 juta 200 ribu per tahun, yang di berikan secara berkala enam (6) bulan sekali sebesar 600,000 ribu Dan ternyata sampai petugas dari distributor yang ber ganti ganti juga tidak kunjung memberikan saya tali asih nya, saya menduga adanya penyimpangan telah terjadi di distributor wilayah saya .( SG ) menuturkan.

Tidak lepas dari pengamatan ketua DPC lembaga Investigasi Negara(LIN) menduga bukan hanya
Permasalahan papan Plang/spanduk yang Terpampang di kios tersebut juga masih banyak lagi di kios kios lainnya yang nasib nya sama,
Dan juga terkait dalam hal yang lain, juga tidak komitmen.
Saya harap pihak terkait , salah satunya Satpol PP bisa menyikapi permasalahan tersebut untuk segera di tertibkan.
(Tri)

Polres Purbalingga Ringkus Pria Beristri Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Purbalingga – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak. Korban merupakan pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan,” jelas Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Tersangka melakukan aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya di salah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.

Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian.

“Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

“Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021

Jakarta: Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 10:00 WIB bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021, telah melaksanakan 2 kegiatan yaitu:
1. Penyerahan kembali berkas perkara atas nama Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016 yang telah dilengkapi kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur.
2. Penyerahan berkas perkara kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur (Tahap I) atas nama Tersangka TVH untuk dilakukan penelitian.
Adapun berkas perkara atas nama Tersangka AW, Tersangka SCW, Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP, dan Tersangka TVH akan diteliti oleh Tim Peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016. Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (empat ratus lima puluh tiga miliar sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah koma enam puluh delapan sen).
Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan Tersangka baru yaitu seorang warga negara AS atas nama TVH. Terhadap keempat para Tersangka tersebut, kemudian juga telah dilakukan proses cegah tangkal dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021 tersebut, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk dengan KBRI di Swiss dan Hongaria, serta Konsulat Jenderal RI di Hongkong dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahwa perbuatan para Tersangka patut diduga secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

Jakarta: Presiden Joko Widodo mendorong seluruh pihak untuk terus menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam memasuki tahun politik 2024. Di samping itu, Presiden juga mewanti-wanti agar jalannya pesta demokrasi tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang Tahun 2023 di eL-Royal Hotel, Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023.

“Jangan sampai kegentingan global ini ada, kemudian kita masuk ke tahun politik kemudian mengguncangkan sisi ekonomi. Mengembalikannya (pertumbuhan ekonomi) itu sangat sulit sekali dalam posisi dunia yang tidak pasti, yang sulit diprediksi, yang sulit dikalkulasi seperti yang kita lihat saat ini,” kata Presiden.

Presiden menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal ketiga tahun 2022 kemarin berada pada angka 5,72 persen. Menurut Presiden Jokowi, angka ini masih sangat tinggi.

“Di kuartal ketiga 2022 kemarin masih di angka 5,72 (persen), kuartal keempatnya baru dalam penghitungan. Nanti akhir bulan akan disampaikan berapa (angkanya),” ujarnya.

Pada tahun 2022, Presiden menjelaskan bahwa sejumlah indikator sasaran pembangunan nasional menunjukkan tren yang baik. Misalnya, angka kemiskinan yang turun menjadi 9,54 persen dan tingkat pengangguran yang juga turun di angka 5,9 persen.

“Angka kemiskinan kita juga alhamdulillah dari 10,1 (persen) di 2021, di 2022 kemarin kita hitung kembali lagi 1 digit di 9,54 persen. Angka pengangguran dari 2021 ke 2022, di 2021 7,1 (persen), kemudian turun diangka 5,9 persen karena banyaknya investasi yang masuk ke negara kita,” tambahnya.

Selain itu, Presiden juga bersyukur atas situasi arus modal yang tidak lagi terpusat di Pulau Jawa. Bahkan, Presiden menuturkan saat ini porsi arus modal di luar Pulau Jawa menjadi yang lebih tinggi dengan angka mencapai 53 persen.

“Artinya, di Jawa hanya 47 persen. Kalau ini terus naik membesar, artinya pemerataan ekonomi itu akan terjadi tidak hanya di Jawa saja tetapi juga terjadi di luar Jawa,” ucap Presiden.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kejaksaan Agung Melaunching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online

 

Jakarta: Kamis 12 Januari 2023 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana bersama dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka memberikan pengarahan pada Acara Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online.
Dalam pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di CMS, saat ini kuantitas data sudah masuk kategori baik. Untuk kualitas data (kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan karena digunakan/dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Terhitung mulai 01 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti. Di samping itu, terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” ujar JAM-Pidum.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), JAM-Pidum mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan kerja di daerah secara berkala dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk memperoleh data yang berkualitas.
“Untuk mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, Sesjampidum mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak pidana umum, dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya.
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Pusdaskrimti, Para Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Kapolda Sulteng kepada Kapolres yang dilantik, harus memiliki Sense Of Crisis

PALU:-Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi berpesan kepada tiga Kapolres yang baru dilantik agar memiliki “Sense Of Crisis” Kepedulian dan tanggap,

Hal itu diungkapkan Irjen Rudy sapaan akrabnya saat memberikan kata sambutan pisah sambut Karo Ops Polda Sulteng, Dirpolairud, Kabidkeu, Kapolres Banggai, Kapolres Morowali Utara dan Kapolres Donggala di Rupatama Polda Sulteng, Kamis 12 Januari 2023

“Saya berharap khususnya para Kapolres harus memiliki Sense Of Crisis (Kepedulian dan tanggap) terhadap permasalahan kamtibmas diwilayahnya,” kata Kapolda Sulteng itu

Rudy juga berharap penanganan permasalahan kamtibmas agar dilibatkan seluruh stakeholder yang ada untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Tidak terkesan pembiaran, ubah permasalahan menjadi peluang untuk menunjukan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, sehingga Polri dapat dipercaya masyarakat, harapnya

Pati bintang dua itu juga meminta kepada Kapolres, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan berkarya dalam menorehkan prestasi serta meneruskan dan meningkatkan capaian yang sudah ditorehkan dengan selalu berpedoman pada program prioritas Kapolri “Presisi”,pungkasnya

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA

 

Jakarta: Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : MUSASHI PANGERAN BATARA
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 06 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Agama : Islam
Pendidikan : S1-Akuntansi
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT Bunga Tanjung Raya)
MUSASHI PANGERAN BATARA merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.
Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana. Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

SEJARAH PENGAMANAN PERSEPAK BOLAAN DI TOREHKAN OLEH POLDA JABAR DENGAN PENERAPAN PERPOL 10 TAHUN 2022

Bandung: Polda Jabar mengapresiasi Bobotoh Persib Bandung yang sudah menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (11/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, selama dilaksanakan pertandingan tersebut tidak ditemukan adanya masalah Kamtibmas.

“Apresiasi juga kepada seluruh penonton terutama Bobotoh yang telah menonton di stadion dengan elegan, tertib dan aman. terima kasih bisa menjaga kondusifitas selama pertandingan berlangsung. Terima kasih kepada petugas dilapangan terutama Polrestabes Bandung sebagai fungsi pengamanan yang di kedepankan,” ujar Ibrahim Tompo.

Selain itu, kata Kabid Humas Polda Jabar pengamanan pertandingan Persib melawan Persija pun menjadi sejarah baru, lantaran pertama kalinya menggunakan steward di zona satu.

“Hari ini juga merupakan sejarah yang bagus, di mana penggunaan Steward dengan zona yang dilingkup di dalam stadion untuk pertama kali diterapkan dan ada di Bandung,” katanya.

Penggunaan Steward di zona satu pun, berjalan lancar dan aman.

“Kita juga bersyukur telah melaksanan pertandingan yang menjadi sejarah dengan penerapan sistem pengamanan berdasarkan Perpol 10 tahun 2022, di mana pertama kalinya diterapkan dengan mengedepankan pengamanan pada zona satu yaitu dalam lingkaran stadion dengan menggunakan SSO dan berlangsung serta berakhir aman, terkendali dan kondusif. Semoga ini bisa menjadi contoh dalam pengamanan pada pertandingan – pertandingan selanjutnya,” katanya.

Selain itu, dalam pertandingan tadi tidak ditemukan adanya penonton atau masyarakat yang tidak memiliki tiket masuk ke area stadion.

“Memang ini sudah disusun sedemikian rupa dengan sistem berlapis, sehingga tidak ada penonton lain atau masyarakat yang datang ke stadion tanpa dengan menggunakan tiket dan sudah disepakati dengan panitia tiket dijual secara online dan tidak ada pembelian secara offline atau di tempat,” katanya.

Ibrahim pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo yang menjual tiket secara offline di area stadion.

“Calo yang ada di jalan itu merupakan upaya penipuan, sehingga kita bisa menindak tegas terhadap mereka yang menjual tiket di tempat. Jadi semuanya dengan online,” tutup Ibrahim Tompo.

Kapolda Sulteng lantik tiga PJU dan tiga Kapolres di Sulteng, berikut pesannya

PALU: Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Karo Ops, Direktur Polairud, Kabid Keuangan, Kapolres Banggai, Kapolres Morowali Utara dan Kapolres Donggala, Kamis 12 Januari 2023

Pelantikan yang berlangsung di Rupatama Polda Sulteng turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH, pejabat utama Polda Sulteng dan para Kapolres,

Selesai pelaksanaan pelantikan, sebagaimana tradisi acarapun dilanjutkan dengan pisah sambut terhadap pejabat yang baru dan pejabat lama yang akan meninggalkan Polda Sulteng dan menduduki jabatan lain dilingkungan Polda Sulteng,

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari bentuk implementasi program prioritas Kapolri yang salah satunya adalah pengembangan SDM yang unggul, yakni pembinaan personel berbasis kompetensi yang diwujudkan dalam mutasi jabatan,

Kapolda Sulteng juga mengingatkan, bahwa jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang dititipkan dan suatu saat akan diambil kembali serta akan dimitai pertanggung jawaban oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,

Olah karena itu pesan Kapolda Sulteng kepada pejabat yang baru dilantik, jabatan mengandung konsekuensi yang tidak ringan, untuk itu ia berharap, jabatan yang diberikan dapat dijalankan dengan dedikasi, loyalitas, keikhlasan, serta pengabdian yang tinggi dalam menjalankan tugas Pokok Polri,

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan adalah Karo Ops Polda Sulteng Kombes Polisi Norman Widjajadi digantikan oleh Kombes Polisi Ferdinand Maksi Pasule yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Operasional Polda Papua Barat.

Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Polisi Indra Rathana digantikan oleh Kombes Polisi Bagus Setiyawan yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimsus Polda Sulteng,

Kabid Keuangan Polda Sulteng Kombes Polisi Singgih Rachmanto digantikan Kombes Polisi Taharudin yang sebelumnya menjabat Kabid Keuangan Polda Nusa Tenggara Barat.

Sementara tiga Kapolres yang diserah terimakan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama digantikan AKBP Ade Nuramdani yang sebelumnya Kapolres Morowali Utara, Jabatan Kapolres Morowali Utara di jabat AKBP Imam Wijayanto yang sebelumnya Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulteng

Kapolres Donggala AKBP Muhamad Yudi Sulistyo diganti AKBP Efos Satria Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng, pungkas Didik.

Salut..!! Kapolres Subang Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif Kepada Anak Punk

SUBANG- Dengan kepedulian Kapolres Subang dan jajaran terhadap generasi muda khususnya anak jalanan atau anak punk yang biasanya mangkal di perempatan lampu merah yang ada di wilayah Kota Subang, hari ini mereka diundang dan dibekali ilmu kewirausahaan atau ekonomi kreatif berupa pelatihan barista coffee dan pembuatan telor asin yang digelar sore tadi di Rumah Dinas Kapolres Subang, Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 15.00. WIB.

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama
Kapolsek Subang, Kasat Binmas Polres Subang, Kasat Samapta Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Subang, beserta Personel Polres Subang.

Dalam giat tersebut Kapolres Subang mengajak Anak-anak Jalanan (Punk) yang ada di perempatan atau sering terlihat di lampu merah Kab. Subang untuk bisa mempunyai keterampilan meracik minuman kopi atau Barista coffee dan membuat Telor Asin. Kapolres meminta mereka untuk mulai memikirkan masa depan dan meninggalkan kehidupan jalanan. Dari kegiatan ini diharapkan anak anak jalanan khususnya anak punk mempunyai keinginan untuk berwirausaha dengan membuka usaha sendiri/bergabung dengan tempat usaha orang lain, sehingga mereka tidak lagi berada di jalanan.

Dalam kesempatan ini Kapolres Subang menghadirkan narasumber Kang Wawan untuk memberikan Pembelajaran mengenai Cara Meracik Kopi yang nikmat.

Adapun materi yang diajarkan yaitu perkenalan nama alat alat yang digunakan, mengenali jenis-jenis kopi, belajar meracik Kopi Expresso, Americano, V60, Capuccino dan lain-lain.

Selain itu juga diajarkan cara Membuat Telor Asin yang enak. Adapun yang diajarkan meliputi Bahan-bahan yang di gunakan untuk membuat telor asin, tatarcara pembuatan telor asin, dan berapa lama waktu yang digunakan sampai hasil telor asinnya Bagus dan Enak.

Anak anak Punk tersebut terlihat antusias dan bahagia karena berhasil membuat minuman kopi yang enak. Kapolres Subang berjanji akan mencarikan wadah untuk anak anak punk tersebut supaya mereka tidak lagi berada di jalanan dan berharap semoga Kegiatan Pelatihan Pembuatan Telor Asin dan Meracik Kopi ini bisa bermanfaat untuk Anak-anak Jalanan (Punk) di Kab. Subang agar kehidupannya bisa lebih baik lagi kedepannya.

Sebelum acara berakhir, Bunda Sumarni memberikan pesan ke anak anak Punk agar mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, tidak melakukan tindakan yang mengganggu warga masyarakat dan mereka diingatkan untuk tidak lupa sholat 5 waktu.