Beranda blog Halaman 666

Jaksa Agung RI Hadirin Penandatanganan nota kesepahaman menjadi perwujudan dari asas peradilan cepat,sederhana, dan biaya ringan

Lanjutan: Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini di hadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota.
(Red/at).

Jaksa Agung RI Hadirin Penandatanganan Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Borobudur, Rabu (25/01/2023)

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:
1) Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2) Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

3) Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

4) Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

bersambung……..

Kejaksaan Agung RI Tetapkan dan Lakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta: Tim Penyidik pada D1irektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda RI Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (24/01/2023)

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.(Red/at)

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

Sigit menegaskan, jajarannya khususnya para Kapolres di seluruh Indonesia harus turun langsung ke lapangan guna mengecek apabila ada orang tua dan anak yang membutuhkan tambahan gizi.

Apabila, di wilayahnya terdapat hal itu, Sigit menyebut, seluruh jajaran kepolisian harus turun untuk membantu menyalurkan kebutuhan gizi bagi anak maupun ibu yang sedang mengandung atau hamil. Tujuannya, agar terpenuhinya gizi yang baik.

“Sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran, seluruh Kapolres untuk mengecek betul di wilayah masing-masing. Sehingga kemudian, Polri bisa ikut membantu untuk menyalurkan kebutuhan bagi masyarakat, bagi ibu-ibu yang hamil yang memang membutuhkan tambahan untuk gizi kemudian anak-anak yang sedang masa pertumbuhan,” kata Sigit di Kantor BKKBN, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam hal ini, Sigit mencontohkan seperti kejadian yang viral di media sosial (medsos). Dimana ada seorang ibu memberikan bayinya kopi susu saset.

“Kebetulan anggota kami melihat viral, ada anak bayi karena keinginan orang tua berikan susu kemudian memberikan susu tapi yang ada di dalam saset instan, kopi susu. Saya kira ini sudah kita tindaklanjuti,” ujar Sigit.

Jajarannya di wilayah pun sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut. Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya telah memberikan bantuan kepada ibu dan bayinya.

“Saya kira awalnya bingung karena didatangi polisi. Tapi, setelah itu, kita berikan bantuan untuk menambah gizi khususnya kebutuhan anak tersebut,” ucap Sigit.

Lebih dalam soal menurunkan angka Stunting, Sigit menjelaskan, Polri di seluruh wilayah memiliki rumah sakit dengan dokter yang mumpuni. Menurutnya, fasilitas kesehatan itu sudah memiliki pengalaman membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan, pengalaman penanganan pasien Covid-19 tersebut dapat kembali diimplementasikan dalam rangka membantu program pemerintah menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

“Saya kira kami memiliki rumah sakit-rumah sakit dan dokternya di seluruh wilayah. Dan kita pernah punya pengalaman merawat pasien Covid-19 dengan fasilitas Halodoc ya waktu itu. Saya minta ini juga bisa diterapkan dalam membantu proses mengejar target menurunkan angka stunting. Saya kira ini bisa kita lakukan dengan metode yang sama. Mudah-mudaban bisa ikut membantu program pemerintah,” tutup Sigit.

Bidpropam Polda Sulteng sosialisasi aplikasi WA Yanduan

PALU: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, resmi meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan ( WA Yanduan).

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin,S.I.K menjelaskan aplikasi Wa Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.

WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres, jelasnya

Ian juga mengatakan, Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA (Whatsupp) adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat diketahui perilaku pendumas (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.

Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator). Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya.tutup Kabidpropam Polda Sulteng ini.

Cegah Bullying di Lingkungan Pendidikan, Polsek Poncowarno Gelar “Police Goes to School”

Kebumen – Kegiatan belajar dan mengajar di SDN 1 Blater, Kecamatan Poncowarno, Kebumen, hari ini cukup berbeda ketimbang hari-hari sebelumnya.

Hari ini murid-murid belajar bersama dengan Polsek Poncowarno dalam kegiatan “Police Goes to School”, Rabu 25 Januari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk mengenalkan tugas polisi sejak dini kepada pelajar tingkat SD.

“Dari kegiatan itu kita kenalkan lebih dekat tugas kepolisian. Selanjutnya murid-murid kita jadikan mitra Polri sejak dini,” jelas Aiptu Catur.

Selanjutnya Kapolsek Poncowarno Ipda Mugiyono menambahkan, pada kesempatan itu murid-murid diajak untuk saling menghormati sesama murid dengan tidak melakukan bullying di lingkungan pendidikan.

Menurut Ipda Mugiyono, bullying dapat mengganggu mental pelajar terutama bagi korbannya.

“Hal ini penting kita sampaikan, jangan sampai ada bullying di lingkungan pendidikan. Kita harus peka, karena dampaknya sangat buruk terutama bagi kesehatan mental bagi mereka yang menjadi korban bullying,” jelas Ipda Mugiyono.

Lanjut Ipda Mugiyono, dengan tidak melakukan bullying juga termasuk telah menjadi mitra Polri, mendukung dalam hal menjaga situasi kamtibmas di lingkungan pendidikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 17 kasus perundungan di sekolah, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas.

Bahkan, salah satu siswa SD di Tasikmalaya meninggal dunia diduga karena depresi lantaran jadi korban perundungan teman-temannya di sekolah.

Pria 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Gedung Bekas Puskesmas Gombong I

Kebumen – Seorang pria 85 tahun ditemukan meninggal dunia di gedung bekas Puskesmas Gombong I, masuk Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen, sekira pukul 12.00 WIB, Selasa 24 Januari 2023.

Pria tersebut diketahui bernama Ansori, warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, ditemukan pertama kali oleh warga yang curiga tidak merespon saat dibangunkan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, korban meninggal dalam posisi tidur menyamping di atas kasur brankar bekas pasien.

“Awalnya korban dikira tidur oleh salah seorang warga. Namun saat dicek lebih jauh, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mengetahui hal itu, lalu warga melaporkan ke Polsek Gombong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Catur.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polsek Gombong, polisi tidak menemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Kuat dugaan korban meninggal karena penyakit yang dideritanya.

Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim Dokter Puskesmas Gombong I yang juga datang ke TKP tidak menemukan bekas luka pada jenazah Ansori.

Keterangan lain dari Puskesmas Gombong I, Ansori memang sudah sejak lama sering berada di sekitar bangunan bekas Puskesmas tersebut. Saat ini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat.

Operasi Miras, Polsek Kalibagor Banyumas Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

Puluhan liter tuak dan minuman keras diamankan Polsek Kalibagor, Polresta Banyumas, Polda Jateng, dalam operasi cipta kondisi dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kalibagor, Senin (24/1/23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kapolsek AKP Diah Sudiarti, SH, mengatakan razia miras itu dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat khususnya di wilayah Polsek Kalibagor.

“Kami telah merazia beberapa warung di Desa Kaliori dan Desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, berhasil mengamankan total 15 liter miras jenis Tuak dan 5 botol miras anggur “, ungkap Kapolsek.

Ia menyebut, puluhan liter tuak dan minuman keras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kalibagor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, razia miras dilakukan salah satunya menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras di wilayah hukum Polsek Kalibagor.

“Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga berharap kegiatan ini dapat mencegah adanya penyakit masyarakat serta untuk memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayahnya.

Panglima TNI: Kalau Susah Tertib Maka Akan Dikandangkan

Jakarta, 24 Januari 2023 “Saya kira sudah jelas, kalau memang susah ditertibkan maka akan dikandangkan, karena sudah diberikan kepercayaan harus bisa membawa citra baik TNI”. Demikian ungkap Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terkait arogansi prajurit TNI dalam penggunaan lampu strobo di jalan raya. Pernyataan tersebut disampaikan saat menyaksikan penganugerahan warga kehormatan Korps Marinir di Pulau Damar, Selasa (24/01).

Lebih lanjut Laksamana Yudo Margono menyampaikan bila ada anggota yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, kemarin sudah langsung untuk diperiksa baik itu oleh Pomad, Pomal, maupun Pomau. ”Mereka sudah diperiksa termasuk yang kemarin menghalangi ambulance”. Tegas Laksamana Yudo.

Penganugerahan warga kehormatan Korps Marinir tersebut disematkan kepada Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachaman, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani menyampaikan bahwa ini merupakan kehormatan dan pengalaman berharga kepada dirinya. “Saya berterimakasih kepada TNI AL, Koprs Marinir, dan TNI yang telah menganugerahi kehormatan tersebut, terlebih saya satu-satunya perempuan yang mendapatkannya”, ungkap Puan Maharani.

Kegiatan tersebut diawali dengan pendaratan amfibi oleh pasukan Marinir menggunakan kendaraan tempur (ranpur) jenis Landing Vehicle Tracked (LVT), dimana pendaratan tersebut merupakan simulasi pendaratan pasukan di pantai untuk menyerang musuh.

Setelah sampai di Pantai Pulau Damar, dilakukan simulasi operasi serangan udara langsung (SUL) dan pertempuran jarak dekat oleh pasukan Marinir, terdapat dentuman meriam dan simulasi pemboman dari pesawat udara. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penyematan warga kehormatan Korps Marinir oleh Panglima TNI kepada para pejabat tersebut.(**)

KEJAGUNG RI !! Membuka Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung ke-7 Tahun 2023

JAKARTA: Pada hari Selasa 24 Januari 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung ke-7 Tahun 2023 yang diikuti oleh 289 mahasiswa fakultas hukum dari 16 delegasi.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Jaksa Agung mengatakan acara kompetisi peradilan semu merupakan sebuah wadah bagi para mahasiswa hukum dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan wawasan mengenai praktik peradilan di Indonesia.

Untuk itu, Jaksa Agung berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemahiran dan keterampilan praktik peradilan dengan memperagakan bagaimana proses persidangan perkara pidana, serta pengalaman yang didapatkan dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh peserta kompetisi dan cakrawala berpikir untuk menentukan gambaran karir mahasiswa hukum setelah lulus kuliah nanti.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Jaksa Agung juga berharap Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung kali ini dilaksanakan dengan semangat fair play antar peserta sehingga dapat terselenggara dengan lancar dan menumbuhkan sikap mental ksatria.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran maupun pengalaman, baik antara peserta maupun dengan panitia, karena salah satu tujuan diadakannya acara ini adalah menumbuhkan kebersamaan dan kekeluargaan.

Acara dihadiri oleh diantaranya Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rektor Universitas Pancasila beserta jajaran, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (K.3.3.1)

Sumber : Humas Kejagung RI Press Rellease No.PR-121/121/K.3/Kph.3/01/2023 ( Jakarta,24 Januari 2023 )

( ***)