Beranda blog Halaman 66

Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia

Jakarta_ .Dr Datep Purwa Saputra sebagai Komandan Komando Resimen Mahasiswa Indonesia menjelaska pada media bahwa TNI Memiliki Pran Strategis dalam mengatasi demo anarkis di Jakarta dan berbagai daerah. Ketelibatan TNI adalah sebagai bantuan perkuatan (BKO) kepada Polri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
​Peran dan Mekanisme
​TNI tidak bertindak sebagai garda terdepan dalam penanganan unjuk rasa, sesuai undang-undang, tanggung jawab utama Polri adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keterlibatan TNI dalam pengatasi Kamtibmas hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi dari Polri, dalam situasi di mana Polri dinilai tidak mampu lagi mengendalikan situasi anarkis.

Namun kata Datep kelibatan TNI dalam mengatasi Demo Anarkis ini merupakan bagian dari tugas strategis TNI dalam mengatasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam membantu Polri untuk mengamankan wilayah yang bergejolak.

Datep Dankomenwa Indonesia dan Jajaran mengucapkan : “Terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama demo anarkis di Jakarta dan di berbagai daerah.

Kehadiran TNI dapat membuat merasa aman masyarakat bahkan para peserta demontrasi itu sendiri hal ini bisa terlihat darai bahasa tubuh mereka yang menerima TNI dengan suka ria kata datep.”

​”Kami sangat mengapresiasi kerja keras TNI dalam membantu Polri mengamankan aksi unjuk rasa anarkis.

Pran strategis TNI yang humanis tetapi tegas telah berhasil mengendalikan situasi tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar.”

​”TNI telah membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Terima kasih TNUI sudah menjadi pelindung bagi rakyat dan menjadi kebangsaan rakyat.”

​”Penanganan demo anarkis yang terukur oleh TNI patut mendapat aprisiasi yang tinggi sebagai bagian upaya kondusivitas aparat yang cepat dan tepat.

Terima kasih TNI telah menjaga keamanan dan ketertiban, serta menunjukkan bahwa TNI-Polri adalah milik rakyat.”

​”Kami salut dengan kesigapan dan sinergi TNI bersama Polri dalam menghadapi para perusuh.

Langkah-langkah preventif yang dilakukan telah menyelamatkan banyak nyawa dan properti.” Sebagai aset Nasional. (dps)

#Presiden Prabowo
#TNI
#Polri
#KomenwaIndonesia
#Pramarin

Diduga Pembiaran. Jembatan Rusak di Purbalingga 3 Tahun Terbengkalai, Warga Desa Kasih Gotong Royong Perbaiki

PURBALINGGA – Kondisi infrastruktur di Kabupaten Purbalingga kembali menjadi sorotan. Sebuah jembatan penghubung di Desa Kasih Kecamatan Kertanegara, rusak lebih dari tiga tahun tanpa perbaikan. Karena tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, warga akhirnya sepakat memperbaiki jembatan tersebut secara swadaya.

Perbaikan dilakukan demi menjamin akses warga dalam beraktivitas sehari-hari, mulai dari transportasi hasil pertanian, akses sekolah, hingga mobilitas sosial masyarakat. Pasalnya, situasi ini masih menunjukkan banyaknya persoalan infrastruktur desa di Purbalingga yang belum ditangani secara optimal.

Sodik, warga Desa Kasih RT 4 RW 4, berharap pemerintah segera turun tangan.

“Kami sangat berharap pemerintah desa dan kabupaten peduli terhadap pembangunan. Jembatan ini sangat penting bagi kami,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Senada, Yadi, salah satu warga lainnya, menegaskan bahwa gotong royong warga adalah solusi darurat, namun perhatian pemerintah tetap diperlukan.

“Warga hanya mampu melakukan perbaikan seadanya. Kami butuh kepedulian nyata agar akses masyarakat bisa lebih aman dan nyaman,” tuturnya.

Keprihatinan ini menunjukkan bahwa masih ada puluhan bahkan ratusan jembatan rusak di Purbalingga yang menunggu perhatian serius pemerintah. Infrastruktur desa yang memadai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Iman

Redaksi” tim

Memahami Filosofi dan Kebijakan Ekonomi Dalam Terminologi PRABOWONOMICS* Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dalam beberapa literasi media, mulai bermunculan istilah ‘PRABOWONOMICS’. Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud Prabowonomics tersebut. Untuk itu ada baiknya untuk memberi penjelasan agar bisa dipahami oleh masyarakat luas agar bisa dipahami secara positif. Prabowonomics adalah istilah yang merujuk pada filosofi dan kebijakan ekonomi yang diusung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Intinya, ini adalah visi ekonomi yang menggabungkan nasionalisme, kemandirian, dan populisme yang berorientasi pada rakyat dan menekankan peran negara dalam pembangunan ekonomi.

Adapun point – point penting terkait hal ini adalah :
1. Nasionalisme & Kemandirian Ekonomi. Prabowonomics menekankan pengurangan ketergantungan impor, baik pangan, energi, maupun bahan mentah, dan lebih fokus pada produksi dalam negeri, hilirisasi, serta industrialisasi. Tujuannya: kekuatan ekonomi dan kedaulatan nasional .

2. Swasembada Pangan, Energi, & Air. Presiden Prabowo menargetkan Indonesia untuk menjadi mandiri dalam pangan dan energi, dengan program-program seperti peningkatan infrastruktur pertanian, subsidi tepat sasaran, serta percepatan transisi ke energi terbarukan .

3. Populisme & Kesejahteraan Sosial. Prabowonomics menekankan program sosial seperti pembayaran subsidi langsung, program makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah sampai ibu hamil, dukungan untuk petani, nelayan, UMKM, dan perluasan infrastruktur publik. Semua bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan rakyat .

4. Peran Negara & SOE (State‑led Industrialization). Negara didorong menjadi pelaku aktif dalam pembangunan ekonomi, melalui reformasi pajak, efisiensi anggaran, serta dukungan terhadap BUMN lewat instrumen seperti sovereign wealth fund : Danantara .

5. Efisiensi Anggaran & Reformasi Fiskal. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 menghemat sekitar Rp 306 triliun anggaran yang dinilai kurang penting, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial. Anggaran tersebut justeru dialihkan untuk program rakyat seperti Makan Bergizi Gratis .

6. Infrastruktur & Dukungan Teknologi. Ada banyak fokus pada pembangunan infrastruktur merata (terutama di desa dan wilayah tertinggal), pengembangan teknologi, serta revisi regulasi untuk mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing global .

7. Penanggulangan Oligarki & Neoliberalisme. Beberapa pengamat menyebut Prabowonomics sebagai ancaman terhadap mafia ekonomi dan oligarki, dengan pendekatan autoritatif terhadap praktik korup dan kecurangan sistemik .

8. Bullion Bank & Pengelolaan Emas. Pada 26 Februari 2025, Prabowo meluncurkan layanan “bullion bank” pertama di Indonesia untuk menahan dan mengelola emas domestik. Hal ini dinilai sebuah langkah strategis mencegah aliran emas ke luar negeri .

Target ambisius seperti pertumbuhan ekonomi hingga 8% telah digadang-gadang dan didukung oleh program pangan, energi, industrialisasi, Danantara, dan reformasi fiskal . Namun, migrasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Krisis sosial dan protes nasional, terutama terkait ketimpangan dan penerapan program, memberi tekanan serius terhadap pendekatan ini .

Jadi kesimpulannya, Prabowonomics adalah pendekatan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada nasionalisme, kemandirian, peran negara, dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut akan menyasar hilirisasi sumber daya, efisiensi anggaran, dan pembangunan sosial-ekonomi inklusif. Tetapi terobosan inovatif tersebut dalam prakteknya tidak mudah karena memiliki tantangan nyata. Baik dari implementasi kebijakan, kesinambungan fiskal, hingga respons publik dan tekanan pendanaan. Semoga rencana yang baik ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat dan diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Aamiin

Red”

Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Singkawang Bengkayang Renggut Dua Nyawa

Singkawang, Kalimantan Barat – 5 September 2025

Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal yang dikenal warga sebagai kawasan Gudang Garam. Lokasi tambang berada di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sore.

Kedua korban masing-masing berinisial Ys, warga Semadai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, dan Yn, warga Kecamatan Sekadau. Menurut keterangan saksi mata, sekitar pukul 15.00 WIB terdengar kabar adanya pekerja PETI yang tertimbun material tanah bercampur kayu. Setelah dilakukan pencarian bersama warga hingga malam hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 22.12 WIB.

“Korban ditemukan sudah meninggal dunia, tubuh kaku, lalu dievakuasi ke pondok pekerja untuk pembersihan sebelum dibawa ke pihak keluarga,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

Kepala Desa Rukma Jaya bersama warga menegaskan lokasi kejadian berada di area perbatasan yang selama ini tidak jelas batas administratifnya. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh penambang ilegal untuk beroperasi. Aktivitas PETI di lokasi itu juga sudah lama dikenal warga setempat, namun disebutkan belum ada penindakan tegas dari aparat berwenang.

Dari informasi yang beredar, pemilik lahan berinisial NK warga Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan, sementara pemilik mesin dompeng diduga berinisial DN asal Kabupaten Sintang. Hingga berita ini diturunkan, keduanya dikabarkan tidak berada di lokasi usai insiden.

Tragedi ini menambah daftar panjang jatuhnya korban jiwa akibat lemahnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat. Warga sekitar menilai aparat penegak hukum kurang serius melakukan penertiban, sehingga tambang ilegal tetap beroperasi meski berulang kali memakan korban.

Hingga kini pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menutup lokasi tambang berbahaya tersebut dan mengusut tuntas para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Sumber: Keterangan warga dan saksi mata

Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

Tapung Hulu – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menelanjangi ketidakmampuan aparat kepolisian setempat. Tiga pekan berlalu, namun hingga kini pelaku maupun motif pembunuhan terhadap almarhum Suryono tak juga terungkap.

Kebuntuan penegakan hukum ini menimbulkan kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menilai, Polsek Tapung Hulu terkesan mandul, tak bertaji, bahkan diduga ada “tangan gelap” yang membekingi kasus berdarah tersebut.

“Sudah hampir tiga pekan, namun pihak kepolisian belum juga bisa mengungkap kasus ini. Apakah Polsek Tapung Hulu tidak mampu? Atau memang benar seperti dugaan masyarakat ada kaitannya dengan pihak kepolisian yang membekingi kasus ini?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, ketika awak media mengonfirmasi Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Masri SH, MH, jawaban yang muncul hanya sebatas klise. Ia berdalih masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Sementara itu, puluhan warga dari kubu SPTI maupun kubu lawan justru ditahan polisi, tanpa ada kejelasan apakah terkait langsung dengan kasus pembunuhan misterius tersebut.

Menanggapi hal ini, Dr. Yudi Krismen SH, MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus mantan penyidik Polda Riau, menilai lambannya pengungkapan kasus ini adalah preseden buruk. Menurutnya, strategi penyidikan semestinya dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan ilmu criminal profiling, analisa TKP, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman komunikasi dan konflik organisasi SPTI yang tengah memanas.

“Dalam ilmu penyidikan, semakin lama sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan, semakin banyak bukti yang hilang dan semakin kabur arah penyelidikan. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penyidik bergerak cepat dengan membangun konstruksi peristiwa sejak awal, memetakan motif, serta menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Jika ini tidak dilakukan, wajar masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Dr. Yudi.

Publik kini menuntut transparansi penuh dari aparat. Jangan sampai kasus kematian Suryono berakhir sebagai catatan hitam, membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polsek Tapung Hulu benar-benar serius, maka masyarakat menantikan bukti nyata, bukan sekadar janji basi. (PRIMA).

Pandangan Hukum Dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pandangan hukun terkait dengan penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh kepolisian, pada dasarnya memuat beberapa hal yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan masyarakat maupun aparat itu sendiri. Dengan demikian diharapkan adanya kesamaan persepsi dan kesatuan sudut pandang dalam melihat sebuah perisitiwa. Unjuk rasa pada hakikatnya sangat relevan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun di lain sisi, ada satu hal yang tidak boleh dilipakan, yaitu kewajiban negara menjaga ketertiban umum.

Untuk itu, beberapa hal yang perlu dipahami bersama adalah :
1. Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa di muka umum sah sebagai hak warga negara. Namun hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, moral, dan hak orang lain.

2. Batasan dan Larangan
Pasal 6 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “ Setiap orang yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain, moral, ketertiban umum, serta keutuhan persatuan bangsa “.
Pasal 15 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “unjuk rasa dapat dibubarkan jika menyalahi ketentuan, misalnya menimbulkan kerusuhan, mengancam keselamatan umum, mengganggu ketertiban umum.

3. Tindakan Aparat
Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002, salah satunya memiliki tugas dan fungsi memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Jika aksi unjuk rasa berubah menjadi anarkis (merusak fasilitas umum, harta benda, bahkan menimbulkan korban jiwa), maka Aparat berhak membubarkan aksi tersebut. Aparat dapat melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsipnya adalah legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

4. Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Anarkis
Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa kekerasan terhadap orang/barang di muka umum bisa dipidana penjara.
Pasal 187 KUHP menyatakan bahwa membakar, meledakkan, merusak dapat dipidana berat.
Jika menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

5. Kesimpulan Pandangan Hukum
– Unjuk rasa damai = sah (dilindungi konstitusi).
– Unjuk rasa anarkis = pelanggaran hukum.
– Aparat berwenang membubarkan unjuk rasa anarkis untuk menjaga ketertiban umum.
– Pelaku perusakan, penganiayaan, atau yang menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.

Alur Hukum Penanganan Unjuk Rasa Anarkis
1. Tahap Awal: Unjuk Rasa Damai
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28E & UU No. 9/1998.
Syarat sah: pemberitahuan ke kepolisian, tertib, menghormati hak orang lain.
Status: Sah & dilindungi hukum.

2. Perubahan Menjadi Anarkis
Tanda-tanda : Merusak fasilitas umum, Mengganggu lalu lintas & ketertiban umum, Kekerasan terhadap orang atau aparat, Menimbulkan korban luka/nyawa.
Status: Hak konstitusional gugur karena melanggar batas hukum.

3. Tindakan Aparat
Langkah preventif : himbauan, negosiasi, peringatan.
Langkah represif :
– Membubarkan massa (Pasal 15 UU No. 9/1998).
– Penggunaan kekuatan bertingkat (Perkap No. 1/2009).

Jika eskalasi tinggi, maka diambil langkah – langkah penegakan hukum (penangkapan/pembatasan ruang gerak).
Prinsip: legalitas – nesesitas – proporsionalitas – akuntabilitas.

4. Proses Hukum Bagi Pelaku
KUHP :
Pasal 170 : Kekerasan bersama di muka umum.
Pasal 187 : Membakar/merusak dengan sengaja.
Pasal 351-358 : Penganiayaan.
Pasal 338/340 : Jika mengakibatkan kematian.

UU Kekhususan:
Bisa juga kena UU Terorisme jika motif & aksinya memenuhi unsur.
Status: Diproses pidana sesuai perbuatan.

5. Konsekuensi Hukum
Hak menyampaikan pendapat tetap dijamin bila damai.
Jika berubah anarkis, maka aparat berwenang penuh membubarkan.
Negara wajib menindak pelaku demi melindungi masyarakat & ketertiban umum.
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa :
Kebebasan berpendapat bukanlah hak absolut. Begitu aksi berubah anarkis, aparat punya dasar hukum kuat untuk membubarkan dan menindak pelaku secara pidana.

Redaksi”

Sekda Baru Surabaya Dilantik, AMI Ucapkan Selamat dan Dorong Birokrasi yang Profesional dan Responsif

0

Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Dalam pelantikan tersebut, Wali Kota menekankan bahwa tugas berat menanti Sekda baru, mulai dari penyusunan APBD 2026, pengentasan kemiskinan, hingga menjaga stabilitas pemerintahan kota.

Pelantikan Lilik Arijanto ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang mengucapkan selamat sekaligus memberikan dorongan agar Sekda baru mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Lilik Arijanto atas pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Dengan pengalaman serta dedikasi yang beliau miliki, kami yakin dapat membawa birokrasi Pemkot Surabaya lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Baihaki Akbar ketum AMI dalam keterangan resminya.

AMI menilai posisi Sekda memiliki peran vital sebagai motor penggerak birokrasi. Karena itu, sinergi dengan DPRD maupun seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program prioritas Pemkot Surabaya.

“Kami berharap Sekda baru mampu mempercepat program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur yang merata, serta peningkatan kesejahteraan warga. AMI siap bersinergi dan mendukung langkah positif Pemkot Surabaya demi terciptanya kota yang lebih maju, humanis, dan berdaya saing,” lanjut pernyataan tersebut.

Pelantikan Lilik Arijanto diharapkan membawa energi baru bagi jajaran Pemkot Surabaya. Kehadiran Sekda baru dinilai akan memperkuat kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dalam menuntaskan program-program prioritas yang menjadi harapan masyarakat.

Red”

Jurnalis Korban Kekerasan Lapor Polisi Didampingi Rekan Media

0

Pati, 4 September 2025 — Insiden kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat meliput di DPRD Pati telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan redaksi dan organisasi pers. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Kedua korban, Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengalami kekerasan fisik oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung. Kejadian bermula saat para jurnalis mencoba meminta tanggapan dari Torang yang meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD. Dalam upaya tersebut, Mutia ditarik hingga terjatuh, sementara Umar didorong.

Secara terpisah, Torang Manurung telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi berada di luar kendalinya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu adalah di luar kendali saya,” ungkap Torang.

Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, ia hanya didampingi oleh dua orang, yaitu anggota Dewas bernama Bunari dan K.H. Karwani. Meskipun Torang telah menyampaikan permohonan maaf, laporan polisi atas insiden ini tetap diproses.

Publisher -Red

Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan RSUD Suwondo Beredar, Status Jabatan dan Isu Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Sorotan

PATI – Sebuah surat yang diduga merupakan pengunduran diri Torang Manurung dari jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo beredar di kalangan media. Surat ini mencantumkan tanggal pengunduran diri 4 September 2025. Namun, kebenaran dan status surat tersebut masih dipertanyakan, karena belum ada konfirmasi resmi.

Kabar ini muncul di tengah isu panas terkait dugaan kekerasan yang baru-baru ini menimpa wartawan di Pati. Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba mewawancarai Torang Manurung setelah dirinya walk out dari rapat panitia khusus (pansus) DPRD.

Pria yang diduga merupakan pengawal dari Torang Manurung disebut-sebut melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kejadian ini lantas mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan surat pengunduran diri tersebut dengan insiden kekerasan terhadap wartawan. Publik dan media menantikan klarifikasi dari Torang Manurung serta pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Publisher -Red

Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

​Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada Jum’at, 29 Agustus 2025, setelah mendapat laporan dari warga setempat.

​Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. “Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya,” ujarnya. Namun, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

​Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.ST melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

​”Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat,” jelas Sugiri.

Ia menambahkan, jadi, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.

​Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)?. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.

Dihari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.

Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. “Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.

Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.

Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global. Dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dimana penduduk yang tinggal di sekitar juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.

PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.

Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.

Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk. (*)

Red”