Beranda blog Halaman 62

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

0

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap penyelenggaraan Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2026 dan TechXCon 2026. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara peluncuran resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) di Auditorium LKPP RI, Rabu (11/9/2025).

Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi Hijau: Mendorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien, dan Kredibel” ini menjadi langkah awal sinergi strategis multisektor untuk memajukan tata kelola pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dan berbasis digital.
Kolaborasi Strategis Multisektor

Penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan ISPE 2026, Musyawarah Nasional IFPI ke-3, dan Hari Jadi IFPI ke-10. Puncak acara expo rencananya akan diselenggarakan pada 8–10 April 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
• Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.S.D., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN (mewakili Kepala BSSN RI)
• Sutardi, B.Bus & B.Com (Hons), Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN)
• Dr. Deby Sandra, S.Kom., M.M., CCMs, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) (mewakili Ketua Umum IFPI)
• Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS

Sebagai representasi pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) nasional, APTIKNAS memandang kolaborasi ini sebagai langkah visioner. Keikutsertaan APTIKNAS mempertegas peran strategis industri TIK sebagai enabler dan accelerator dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan kredibel.

Sebagai bagian dari komitmen ini, APTIKNAS juga mendukung penuh penyelenggaraan TechXCon 2026 yang akan digelar secara bersamaan dengan ISPE 2026. TechXCon, yang dikenal sebagai konferensi dan eksibisi teknologi terkemuka, akan menjadi platform ideal untuk memamerkan solusi-solusi TIK dalam negeri yang inovatif, termasuk pengembangan Smart City, cloud computing, IoT, keamanan siber, dan Kecerdasan Buatan (AI).

Solusi-solusi ini merupakan pilar pendukung utama terwujudnya pengadaan pemerintah yang modern dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi dan optimismenya terhadap kolaborasi ini.

“Atas nama seluruh anggota dan pengurus APTIKNAS, saya menyambut dengan sangat baik dan mendukung penuh inisiatif strategis peluncuran ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta penandatanganan komitmen bersama hari ini,” ujar Hoky.

“Kolaborasi antara pemerintah, melalui LKPP dan BSSN, dengan asosiasi profesi dan pelaku usaha ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar kolektif untuk membangun fondasi ekonomi digital Indonesia yang lebih kokoh, berdaulat, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Hoky menegaskan bahwa komitmen ini membuka peluang lebih luas bagi produk-produk TIK dalam negeri yang unggul dan kompetitif untuk berkontribusi langsung dalam proses pengadaan pemerintah.

“Dukungan kami terhadap TechXCon 2026 sejalan dengan misi ini, sebagai wadah strategis untuk mempertemukan inovator teknologi dengan pembuat kebijakan dan pengguna akhir. TechXCon 2026 akan mendemonstrasikan kemampuan, inovasi, dan keandalan solusi teknologi ‘Made by Anak Bangsa’ yang telah memenuhi standar keamanan siber dan kebijakan pengadaan yang berlaku,” paparnya.

“Kami yakin, sinergi yang erat ini akan menjadi katalis utama dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor publik, mendorong efisiensi anggaran negara, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Hoky.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS, Hoky juga aktif dalam berbagai organisasi strategis nasional, antara lain sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.

APTIKNAS berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya dan keahlian anggotanya guna mendukung kesuksesan ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta merealisasikan tujuan dari piagam komitmen untuk menjadi katalisator kolaborasi nyata bagi pembangunan hijau dan transformasi digital Indonesia.

APTIKNAS adalah asosiasi yang mewadahi para pengusaha di bidang TIK di Indonesia. APTIKNAS berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memajukan industri TIK nasional, mendorong inovasi, dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Red”

Pemkab Banyumas dan Para Pemuka Agama Diduga Tutup mata, Prostitusi Online Dibiarkan Beroperasi di Hampir Tiap Hotel.

0

Banyumas” Jawa Tengah ” 12-09-2025

Purwokerto adalah iKON dari Kabupaten Banyumas yang sekarang di setiap pinggiran kota marak perhotelan dan penginapan untuk beristirahat bagi para pengunjung yang singgah di wilayah Purwokerto juga menjadi salah satu tempat hiburan penikmat lendir,

Sungguh mirisnya para pelaku Prostitusi online ataupun penikmat lendir dengan bebasnya menjalankan kegiatan tersebut, dengan adanya dugaan kuaat dari kebijakan pemerintah Kabupaten Banyumas yang seolah tidak peduli dengan kemaksiatan.

Awak media mencoba menelusuri salah satu hotel dan berjumpa dengan salah satu pelaku asusila sebut saja mawar, mengatakan “kami di sini ada yang pake operator dan ada yang pake akun pribadi,” ucapnya

“Kami menggunakan aplikasi Facebook dan juga menggunakan aplikasi michat, dan saya kalo tamu banyak mas, bisa semalam dapat tamu ya lumayan lah mas,” lanjut nya.

Saya beberapa bulan yang lalu juga sudah berusaha datang ke satpol PP juga ke dinas pariwisata untuk menanyakan adanya maraknya para pelaku maksiat ini, namun jawaban yang saya terima tidak memuaskan dan terkesan tidak ada respon atau langkah kongkrit atas maraknya kemaksiatan yang jelas mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat banyumas, menyayangkan dengan banyaknya hotel di wilayah kami, dari pemerintah daerah juga para pemangku kebijakan penegak hukum juga para pemuka agama, seolah tutup mata. Kami berharap para pemangku penegak hukum bisa secepatnya mengatasi permasalahan ini.” ucap warga.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.

Seolah Perda tersebut hanya sebagai formalitas atas adanya peran pemerintah daerah dalam hal ini, tidak adanya langkah kongkrit dan malah justru terkesan adanya pembiaran sehingga semakin marak prostitusi online di wilayah kota purwokerto kabupaten banyumas seiring semakin banyaknya hotel baik kelas melati maupun hotel berbintang yang semakin pesat. Seperti halnya suatu riwayat “pada suatu masa jumlah pemeluk Agama Islam sangatlah banyak, namun seperti buih di lautan atau seakan tak memberikan dampak yang berarti.”tri

Redaksi”

Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Standar kompetensi adalah kriteria kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang harus dikuasai seseorang untuk dapat menyelesaikan suatu tugas, dinyatakan lulus, atau memenuhi persyaratan tertentu dalam suatu bidang. Standar ini bisa berupa Standar Kompetensi Lulusan di bidang pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) di dunia kerja, atau Standar Kompetensi Jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun standar kompetensi kepolisian di dunia bervariasi tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku, namun terdapat sejumlah standar umum internasional yang menjadi acuan utama untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International, adalah :

Pertama, Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia
– Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
– Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
– Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

Kedua, Pengetahuan Hukum
– Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
– Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.

Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
Kemampuan dalam :
– Penanganan situasi darurat
– Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan
– Penangkapan dan penahanan secara legal
– Manajemen kerumunan (crowd control)
– Investigasi dan pengumpulan barang bukti

Keempat, Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi
– Mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.
– Memiliki kemampuan mediasi dan negosiasi konflik.
– Bersikap sopan dan profesional dalam interaksi publik.

Kelima, Integritas dan Profesionalisme
– Bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
– Menjaga netralitas politik dan sosial.
– Taat pada kode etik profesi kepolisian.

Keenam, Kemampuan Kepemimpinan dan Kerja Tim
– Mampu bekerja sama dalam tim maupun lintas sektor (dengan instansi lain).
– Memiliki jiwa kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Ketujuh, Keterampilan Teknologi dan Intelijen
– Mampu menggunakan teknologi informasi dalam tugas (CCTV, database kriminal, forensik digital).
– Mengerti prinsip-prinsip dasar intelijen dan pengumpulan data untuk pencegahan kejahatan.

Kedelapan, Kemampuan Multikultural dan Gender Sensitivity
– Menghormati keberagaman budaya, agama, suku, dan gender.
– Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun.

Beberapa dokumen penting yang menjadi acuan standar kompetensi kepolisian di dunia :
– United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979)
– Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990)
– Interpol Policing Standards
– Amnesty International Guidelines for Police Training
– European Code of Police Ethics (Council of Europe)

Itulah standar umum kompetensi kepolisian di dunia yang bisa menjadi salah satu rujukan dalam pemenuhan standar kompetensi kepolisian di Indonesia untuk mewujudkan polisi yang profesional.

Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

0

Jakarta – Setelah viral berita terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang arogan dan menyebarkan finah keji terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), banyak pihak tersentak dan menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional itu. Pasalnya, bagaimana mungkin BGN menampung pecatan dari BUMN PT. Timah untuk mengelola dana triliunan rupiah uang APBN di BGN?

Dari penelusuran jejak digital, diketahui bahwa Tigor Pangaribuan pernah bertugas sebagai Direktur Pengelolaan Sumber Daya Manusia di PT. Timah. Namun pada Mei 2024 lalu, dia diberhentikan alias dipecat dalam RUPS PT. Timah.

*Berita terkait di sini: Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk* (https://opiniindonesia.com/koko-wigyantoro-dan-tigor-pangaribuan-diberhentikan-dengan-hormat-dari-direktur-pt-timah-tbk/)

“Apakah tidak ada orang lain di negara ini yang lebih baik dibanding oknum pecatan dari PT. Timah itu untuk menduduki jabatan yang amat strategis di BGN? Kasihan sekali lembaga kebanggaan Presiden Prabowo Subianto itu, dikelola oleh oknum buangan, manusia tak berguna di BUMN PT. Timah,” ucap seorang pensiunan ASN yang minta namanya tidak dimediakan, Rabu, 10 September 2025.

Komentar lain datang dari Mayjen TNI Purnawirawan Christian Zebua yang menilai bahwa oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan itu arogan, sombong, dan tidak menjaga etika dalam berkomunikasi dengan mitra BGN. “Pejabat arogan, saya kenal Tigor. Dia bablas bicara,” tulis Christian Zebua dalam pesan WhatsApp-nya ke jaringan PPWI Media Group.

Sem Gombo, S.Kom, warga Orang Asli Papua, turut menyampaikan kekesalannya terhadap sikap dan perilaku Tigor Pangaribuan. Pengurus KNPI di Papua itu mendesak agar oknum pejabat BGN ini segera dicopot.

“Dicopot saja itu pejabat BGN yang tidak sopan terhadap Ketua dan Anggota SKKP. Orang Papua yang susah payah kerja untuk membangun dapur SPPG untuk mendukung Program Prioritas Presiden RI, malah dituduh dengan hal yang tidak-tidak. Terus terang kami sangat kecewa, lebih baik copot Tigor Pangaribuan!” tegas Sem Gombo yang merupakan salah satu Wakil Ketua SKKP se-Tanah Papua ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua SKKP Provinsi Papua Selatan, Norbertha S. Udam. Tokoh wanita Papua itu sangat menyesalkan pernyataan fitnah yang disebarkan Tigor Pangaribuan tentang SKKP. Bahkan, diduga kuat oknum Deputi BGN itu telah menghasut para SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang bertugas di Provinsi Papua Selatan untuk tidak melayani SPPG-SPPG yang dikelola Yayasan SKKP.

“Puji Tuhan, (Tigor Pangaribuan) harus mendapat teguran dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah mencemarkan nama baik SKKP dan Ketum SKKP,” ujar Norbertha.

Sejumlah warga Papua lainnya yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG secara mandiri, baik yang bernaung di bawah Yayasan SKKP maupun dari Yayasan lain, menyampaikan keluhan bahwa setiap kali dipertanyakan tentang tahapan status titik SPPG yang mereka kelola ke petugas admin BGN, selalu direspon seadanya. “Setiap kali kami menanyakan proses pengimputan data perkembangan pembangunan SPPG di tempat kami, tidak mendapatkan respon dan jawaban yang diharapkan. Sering dibilang, titik dapur di wilayah sana sudah penuh. Padahal nyatanya belum ada di wilayah saya,” jelas salah satu calon mitra BGN yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG-nya sambil meminta agar namanya disamarkan.

Dari informasi yang didapatkan media ini, disinyalir kuat adanya pola permainan dalam penentuan titik-titik SPPG yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Oknum BGN yang terkait erat dalam lingkaran kubu Tigor Pangaribuan, bernama Mahendra, terindikasi melakukan penjualan titik-titik SPPG (dapur sehat) di daerah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

“Pantas saja dia melemparkan tuduhan tak berdasar ke SKKP. Rupanya maling teriak maling si Tigor Pangaribuan ini. Komisi Pemberantas Korupsi harus segera menginvestigasi dugaan tersebut, ini sebuah kejahatan besar yang masuk ranah korupsi dan wajib ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Wilson Lalengke, salah satu penasehat DPP SKKP di Jakarta.

Kiritikan tidak hanya datang dari luar institusi pengatur makan bergizi bagi anak sekolah itu, tapi juga disampaikan oleh kalangan internal BGN. Hal ini dapat dipahami sebagai self-critic yang menjadi keprihatinan di kalangan internal BGN tentang sistem kerja dan performa pelaksanaan tugas dari masing-masing unit di lembaga tersebut.

“Lah, dia itu pecatan dari BUMN PT. Timah, sekarang dibawa ke sini, diangkat menjadi Deputi BGN yang mengelola Sistim dan Tata Kelola pelaksanaan MBG, mengelola dana APBN ratusan triliun rupiah. Ini sangat berbahaya,” ujar salah satu Deputi BGN yang tidak ingin namanya dimediakan kepada media.

Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, lebih tegas lagi. Kepada pengurus SKKP, orang nomor dua di BGN ini merekomendasikan agar kasus oknum deputinya itu diproses hukum.

“Saran saya, atas fitnah yang dilakukan oknum pejabat BGN terhadap SKKP, Tigor Pangaribuan perlu dilaporkan ke Polisi, sesudah itu langsung adakan konperensi pers. Orang semacam itu perlu dibersihkan dari BGN agar jangan jadi duri dalam tubuh BGN,” sebut mantan Asisten Operasi Panglima TNI ini.

Sementara itu, Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Drs. Hilman Thayeb Mandagi, menyampaikan kekesalannya atas sikap dan pernyataan tidak bersahabat dari oknum Deputi BGN, Tigor Pangaribuan tersebut. Mantan widyaiswara Sespimti Polri ini berkomunikasi langsung dengan Tigor Pangaribuan, menjelaskan sejarah lahirnya SKKP dan komitmen lembaga yang digagas para purnawirawan TNI/Polri dan warga sipil itu untuk berpartisipasi membangun negeri, termasuk dalam hal menyukseskan Program MBG Presiden Prabowo Subianto.

Ketika dikonfirmasi media, Tigor Pangaribuan mengirimkan nama dan nomor kontak Sekretaris Utama BGN, Brigjen TNI (Purn) Sarwono. Saat dihubungi, ternyata nomor kontak Sestama BGN, yang dapat diduga sebagai salah satu jaringan Tigor Pangaribuan di BGN, itu tidak menjawab sapaan media. (TIM/Red)

Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

0

Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Strategi Pertahanan Negara Berbasis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Energi Terbarukan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Pentingnya Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan terletak pada manfaatnya bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga keamanan dan ketahanan energi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menyediakan akses energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dengan menggunakan sumber daya yang dapat pulih secara alami, seperti matahari dan angin, kita dapat meminimalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang terbatas dan merusak lingkungan, sehingga memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Energi Terbarukan untuk mendukung Strategi Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer adalah langkah strategis yang penting dalam konteks pertahanan modern. Seperti diketahui bersama bahwa saat ini pertahanan negara tidak lagi hanya fokus pada ancaman militer konvensional seperti invasi atau perang terbuka, tetapi juga pada ancaman non-militer, seperti Krisis energi, Bencana alam, Perubahan iklim, Ketergantungan pada energi impor, Kerusakan lingkungan, perang siber dan sabotase infrastruktur energi.

*Peran Energi Terbarukan dalam Strategi Pertahanan, meliputi :*
a. Ketahanan Energi Nasional. Energi terbarukan seperti matahari, angin, air, dan biomassa bisa mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil. Dengan membangun infrastruktur energi terbarukan di berbagai wilayah, Indonesia memiliki cadangan energi mandiri yang tersebar dan tahan terhadap gangguan eksternal.

b. Penguatan Infrastruktur Pertahanan. Pangkalan militer, pos perbatasan, dan fasilitas strategis bisa dibekali panel surya atau turbin angin untuk operasional mandiri, meski jaringan utama terganggu. Teknologi microgrid dan energi hybrid meningkatkan resiliensi sistem energi militer.

c. Respons terhadap Ancaman Non-Militer. Bencana alam dan perubahan iklim bisa mengganggu sistem energi nasional. Energi terbarukan mendukung pemulihan cepat dan operasional berkelanjutan saat terjadi krisis. Dalam konteks perang modern, serangan siber terhadap pembangkit sentral bisa dilumpuhkan jika sistem energi tersebar dan terdesentralisasi.

d. Mengurangi Risiko Konflik Energi. Ketergantungan pada energi fosil seringkali memicu konflik geopolitik. Dengan energi terbarukan, Indonesia bisa menghindari ketegangan internasional terkait pasokan energi.

e. Mendukung Industri Pertahanan Hijau. Energi bersih dapat digunakan untuk industri pertahanan ramah lingkungan, mengurangi emisi dan mendukung diplomasi pertahanan yang lebih berkelanjutan.

*Implementasi Strategis*
– Kebijakan dan Regulasi
– Integrasi energi terbarukan ke dalam doktrin pertahanan nasional.
– Pengembangan Rencana Aksi Energi Bersih untuk Pertahanan.
– Sinergi antara TNI, Kementerian ESDM, Kemenhan, BRIN, dan BUMN Energi seperti PLN dan Pertamina NRE.
– Penelitian dan Inovasi
– Pengembangan drone bertenaga surya, kendaraan militer listrik, dan alat komunikasi berbasis energi terbarukan.
– Penelitian teknologi hidrogen hijau dan baterai penyimpanan energi skala besar.

Dalam konteks di atas, ada beberapa contoh nyata, seperti :
– Pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di wilayah perbatasan seperti Natuna dan Papua.
– Penerapan solar panel di pos TNI AL di pulau-pulau terluar.
– Desain pangkalan militer dengan sistem zero energy base (menghasilkan energinya sendiri).

Dengan demikian, pemanfaatan SDA energi terbarukan bukan hanya bagian dari transisi energi global, tetapi juga merupakan strategi pertahanan cerdas (smart defense strategy). Ini memperkuat kemandirian energi, meningkatkan resiliensi nasional, dan menjawab tantangan ancaman militer maupun non-militer di era modern. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat, dan menginspirasi lanjuta pemikiran dan inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Red”

Longsor Terjang Dapur Rumah Di Desa Jatisaba, Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas Langsung Cek TKP

0

Kamis (11/9/25), Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas, Aiptu Untung Faerudin, S.H., bersama dengan Babinsa Koptu Sriyono, Kadus 1 Jatisaba Sukirno melakukan pengecekan lokasi longsor di Desa Jatisaba RT 03/01 Grumbul Dukuh Aren.

“Akibat kejadian tersebut, dapur rumah milik bapak Sobirin alias Rakam dengan ukuran panjang 5 meter dan lebar 3 meter mengalami kerusakan, longsor diakibatkan hujan lebat yang terus mengguyur wilayah tersebut”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok AKP Mugiono, S.H.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun diperkirakan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), imbuhnya.

Sementara itu saat melakukan pengecekan TKP, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati hati terhadap potensi bencana susulan.

“Musim hujan dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi potensi bencana tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul jika terjadi bencana,” terang Aiptu Untung.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan dampak bencana alam di musim hujan.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kemenko Polkam Pastikan Digitalisasi Tak Hanya Berorientasi Pada Teknologi

0

Polkam, NTB –

Kemenko Polkam diberi mandat untuk memastikan bahwa pembangunan digital tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga sejalan dengan kepentingan strategis bangsa.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal TNI Eko Dono Indarto pada Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet Dalam Rangka Pemerataan Akses Digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/9/2025).

“Setiap langkah pembangunan digital, termasuk percepatan konektivitas internet di NTB, harus tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencerminkan integritas, tata kelola yang bersih, serta orientasi pelayanan publik yang nyata dirasakan masyarakat,” kata Eko Dono.

Dalam kesempatan ini, Eko Dono menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan agar setiap program kedinasan berorientasi pada pembangunan zona integritas untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini juga menjadi atensi khusus Bapak Menko Polkam, bahwa setiap kegiatan harus diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik.

“Kemenko Polkam sebagai kementerian koordinator yang mengokestrasi tentang hal itu, memiliki tugas membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada K/L terkait, meningkatkan kolaborasi lintas sektoral menata perihal regulasi, tata kelola terhadap penataan internet yang masih blank spots dan juga masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di daerah,” kata Eko Dono.

Provinsi NTB memiliki peran strategis, bukan hanya karena potensi pariwisata Mandalika yang bertaraf internasional, tetapi juga karena posisinya sebagai simpul penghubung kawasan timur dan tengah Indonesia. Namun, diakui bahwa masih terdapat wilayah yang menghadapi hambatan konektivitas, mulai dari Sumbawa, Dompu, Bima, hingga pulau-pulau kecil yang masih “blank spot”.

Karena itu, forum koordinasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wadah strategis untuk menghasilkan pemetaan faktual wilayah blank spot di NTB; sinkronisasi program pusat, daerah, dan industri; dan komitmen bersama lintas sektor untuk membangun ekosistem digital NTB yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Hasil rapat ini akan menjadi pijakan konkret bagi percepatan pemerataan akses digital di NTB, sekaligus mendukung NTB sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Eko Dono.

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah berharap forum ini dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan permasalahan konektivitas internet ini. Pasalnya, program hukum, pendidikan, ketahanan pangan, dan lainnya bergantung pada konektivitas internet yang belum merata, terutama di wilayah Dompu, Bima dan Lombok Utara.

“Kami harapkan kegiatan ini bisa mendukung dengan kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan. Koordinasi Pusat-Daerah dengan dukungan pemangku kepentingan tetap diperlukan dalam terjalinnya program ini,” kata Sitti.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Indra Apriadi, Kepala Divisi Infrastruktur Backbone BAKTI Kemenkomdigi Meiliana Loeis, Kepala Bidang Keamanan Siber APJII Arry Abdi Syalman, dan Kadiskominfo Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pewarta : Jono //98

Berbagai Intrik Dilakukan Hingga Minta Bantuan Penguasa, Utomo Nyemplung ke Bui Lagi

0

Pati,  Jawa Tengah .11-09-2025

Bak residivis seorang pengusaha asal Juwana yang dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Pati keluar masuk penjara dan berbagai intrik dilakukan. Utomo laki-laki 50 th yang biasa dikenal dengan panggilan kaji Tomo beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama yakni penipuan dan atau penggelapan, Kaji Tomo masuk tahanan lagi ke Polda pada Senin 8 September 2025, karena kalah lagi melawan musuh bebuyutannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Kuasa hukum Zana, DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H

Kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya hari ini (10/09) datang ke Polda Jawa Tengah guna menambah berkas lebih lanjut, ” hari ini bu Zana sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Saudara Utomo dari Juwana, dan ini keterangan tambahan karena Utomo sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan pada hari Senin yang lalu,” ungkapnya kepada Media.
“Ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas saham kapal senilai 1 Milyar 750 juta Rupiah, ” Pungkasnya.

Kaji Tomo yang berusaha dengan intrik untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka, menggugat Zana di PN Pati atas tuduhan menggunakan kwitansi kadaluwarsa sebagai dasar laporan ke Polda,  sidang gugatan perdata kaji Tomo yang ditunda hingga berbulan-bulan karena diduga  atas permainannya, oleh Polda Jateng Utomo tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi. Intrik yang lain dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Utomo juga melibatkan  bupati Sudewo, berusaha lobi dengan direktur kriminal umum Polda Jateng  bahkan dibawakan oleh-oleh buah matoa.

Atas  kinerja Polda Jateng Zana memberikan apresiasi yang tinggi, “Saya yakin penyidik Polda Jateng pasti profesional,  meski Utomo punya backing pejabat sekalipun saya yakin dengan alat bukti yang cukup maka tetap ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah kedua kalinya Utomo melawan saya yang disidik di Polda Jateng.  Semoga nanti naik ke pengadilan tidak seperti waktu lalu yang kemungkinan masuk angin di PN Pati namun tetap dinyatakan bersalah di proses kasasi,” Ujar Zana.
Lanjutnya, “Saudara Utomo ini harus mendapat pelajaran biar jera, saya kira setelah dipenjara dia bertobat dan merasa bersalah nyatanya malah tidak, justru seperti bangga, makanya saya akan terus usut kasus yang telah merugikan saya dan teman-teman saya sampai dia benar-benar jera,” Ungkapnya.
“Saya tidak perduli dia punya bekingan siapapun yang penting saya berada di pihak benar, saya yakin Kebenaran akan menang dan akan mencari jalannya sendiri, ” Tutup Zana.

/Tim

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Rabu 10 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11
(sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor
Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun
2024 s.d. sekarang.
2. JVB selaku Department Head Bank Mandiri.
3. FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group tahun 2023 Bank Mandiri.
4. ARI selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri.
5. BSP selaku Mantan Koordinator Harga Subsidi (Mantan Koordinator Harga dan Subsidi
Kementerian ESDM).
6. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC periode 2016 s.d. 2017.
7. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina
(Persero).
8. ATSS selaku Manager Product Operation ISC periode 2018 s.d. 2019.
9. SRJ selaku Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
10. SS selaku Crude Trading Manager ISC 2018 s.d. 2021.
11. ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina
Internasional.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 10 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H