Beranda blog Halaman 605

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menerima  bantuan 5.000 Paket sembako dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang akan dibagikan untuk warga yang membutuhkan, utamanya yang terdampak Pasca  pandemi COVID-19 di Provinsi Sulsel.

“Penyerahan bantuan Paket sembako itu diterima langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum di Mapolda Sulsel, Selasa (30//05/23)

Setelah bantuan Paket sembako dari yayasan tersebut diterima resmi oleh Polda Sulsel, maka ke 500 paket tersebut akan diserahkan kepada masyarakat terdampak pasca pandemi COVID-19 terutama di kabupaten dan kota melalui Polres setempat.

Dalam waktu dekat ini, Paket sembako itu akan diserahkan ke Polres jajaran Polda Sulsel, yang mana untuk masing-masing Polres akan menerima sesuai jumlah yang ditentukan.

“Paket sembako akan didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak pasca COVID-19, maupun masyarakat yang membutuhkan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana

Pemberian bantuan Paket sembako dari Polda Sulsel sejalan dengan program kepedulian Polda Sulsel yaitu dalam program “EMPATI Building,” kepada masyarakat yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 dan sebagai kepedulian sosial dari Polri untuk berbagi bersama.

Edarkan Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu| Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat obatan terlarang.

Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.

“Namun setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5/2023)

Dalam periksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu.

Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.

“Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut.” bebernya.

Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Red:wik

Sigap Amankan Pelaku Penusukan Reskrim Polres Tanggamus Dan Polsek Kota Agung

Tanggamus – Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.

Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.

Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.

“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023, pagi.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Red:wik

Empat Kursi Jabatan Perwira Polres Kebumen Diserah Terimakan, Kompol Tamzil jadi Kabag SDM

Kebumen – Empat kursi jabatan perwira di Polres Kebumen diserah terimakan. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin jalannya upacara serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres, Senin 29 Mei 2023.

“Upacara Sertijab yang kita laksanakan ini dalam rangka menjaga keseimbangan organisasi, dan memberikan penyegaran serta untuk pembinaan karier personel,” jelas AKBP Burhanuddin mengawali sambutannya.

Adapun kursi jabatan yang diserahterimakan yakni Kabag SDM Polres Kebumen yang semula kosong, kini dijabat oleh Kompol Tamzil Mardiono mantan Kabag Log Polres Kebumen.

Selanjutnya jabatan Kabag Log Polres Kebumen diserahkan dari Kompol Tamzil Mardiono kepada AKP Hari Harjanto mantan Kasat Polairud Polres Kebumen. Lalu jabatan Kasat Polairud diisi oleh Iptu Budi Hartono mantan KBO Sat Intelkam Polres Kebumen.

Selanjutnya jabatan Kapolsek Ayah dari Iptu Kaswan diserahkan kepada Iptu Ratimin mantan Kapolsek Karangsambung Polres Kebumen.

“Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat baru. Walaupun Kebumen bukan tempat tugas baru bagi saudara, saya berharap bisa lebih meningkatkan kinerjanya, loyalitas, dan kemajuan organisasi,” pungkasnya.

Kepada pejabat lama, Kapolres memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, integritas dan kinerjanya sehingga Kabupaten Kebumen selalu kondusif.

“Sertijab ini juga sebagai upaya dari satuan atas untuk meningkatkan kinerja kesatuan, peningkatan ilmu pengetahuan, wawasan dan keahlian, personel agar selalu meningkat,” pungkasnya.

Warga Banyumas Lampung Takut Salahgunakan Senpi Ilegal Serahkan Ke Pihak Kepolisian

Pringsewu| Takut disalahgunakan, wnarga Banyumas, Pringsewu Lampung Serahkan Senpi Ilegal miliknya kepada Polisi.

Senpi Ilegal jenis rakitan Laras pendek tanpa amunisi ini diserahkan pemiliknya melalui ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, SE ke Mapolres Pringsewu pada Sabtu siang (27/5/2023) sekira pukul 13.00 Wib

Penyerahan senpi ini disaksikan langsung Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman mengatakan, bahwa senpi rakitan yang diserahkan ke pihak Kepolisian tersebut adalah milik salah satu warganya. Senpi tersebut secara sukarela diserahkan ke polisi karena takut disalahgunakan.

Selain itu, Suherman juga mengatakan, dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

”Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam menjaga kondusifitas keamanan di Pringsewu,” ungkapnya.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Kabupaten Pringsewu yang selama ini sudah aktif bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Bumi Jejama Secancanan.

Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang secara sukarela sudah bersedia menyerahkan barang berbahaya tersebut ke Polisi.

Menurut Kapolres, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

“Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela,” katanya.

Untuk itu, orang nomor satu di Polres Pringsewu ini mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal untuk segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Benny juga mengajak seluruh masyarakat di Bumi Jejama Secancanan, selalu menjaga dan menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif dalam wilayah kabupaten Pringsewu.

“Kami selaku aparat keamanan tentunya tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu peran serta seluruh masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga dan memelihara Kondusifitas.” tandasnya

Red:wik

Mobil Pickup Kebakaran di Kuwarasan, Korban Sempat Merasa Mesinnya Bermasalah

Kebumen – Sebuah unit mobil pickup Daihatsu Zebra mengalami kebakaran di Jalan Meles, masuk Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 27 Mei 2023.

Mobil bernopol AA 1743 MM diketahui milik Mustolih (47) warga Desa Kamulyan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kendaraan mengalami kerusakan parah.

“Setelah mengetahui ada kepulan asap dari arah belakang mobil, korban segera menepi dan mengecek sumber api. Namun tak lama kemudian api malah membesar dan menghanguskan seluruh kendaraan,” jelas AKP Heru.

Keterangan korban, api bersumber dari tangki bbm mobil. Korban juga sempat curiga ada trouble pada bagian mesin saat mengendarai mobil.

“Menurut informasi, korban sempat merasa mesin mobilnya trouble. Lalu tak lama kemudian terjadi kebakaran,” pungkasnya.

Melihat api semakin membesar, korban bersama dengan warga segera memadamkan api yang telah melalap seluruh body kendaraan.

Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebanyak 20 juta Rupiah pada peristiwa itu.

Menindaklanjuti Email Dewan

JAKARTA ~ Menindaklanjuti email Dewan Pers yang dikirim tanggal 19 Mei 2023, dengan teradu Media online lin-ri.com,
Pengaduan ini dilakukan Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat.

Pemberitaan yang berjudul, “Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan” yang diunggah pada 30 Januari 2023. Diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999. Tentang Pers terkait Hak Jawab yang diminta oleh, Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd (Pengadu), pada huruf (E, F), Bahwa Redaksi lin-ri.com, tidak dapat melakukan atau boleh tidak memuat hak jawab dari pemberitaan yang dimaksud, Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita di publikasikan Media online.

Redaksi.

Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis

Indonesia – After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present,” said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing.

Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true.

So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. “When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant,” said Zukifli.

Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant’s attorney the opportunity. “They came and we had no reason to reject them,” he said.

Responding to Zulkifli’s statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised.  “At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights,” said Hussain.

Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him.
“Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision,” he explained.

He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. “What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30,” said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom.

And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC.

“Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court,” he added.

“I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe,” Hussain said softly.

At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. “This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor.

It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor.

According to Hussain, this is the second time,  that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office.

Hussain’s statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court.

“This is not true.  Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter.  We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom.  After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place,” explained Hussain.

“The honorable court’s claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me.  Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room,” he explained.

Hussain also objected to the court’s statement that ABC’s lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing.

“His claim that ABC’s lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law,” said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code.

Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) ***

Panglima TNI Tandatangani Kerjasama Militer Dengan Angkatan Bersenjata UEA Yang Sudah Dua Tahun Tertunda

Jakarta – (Puspen TNI). Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., berkunjung ke Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (UEA) dalam rangka memperkuat kerja sama militer antara TNI dengan Angkatan Bersenjata Persatuan Emirat Arab (PEA) dan membangun ikatan saling percaya atau mutual trust diantara keduanya. Momentum ini juga digunakan untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang militer dalam bentuk arrangement yang sudah tertunda selama dua tahun, bertempat di Markas Besar Angkatan Bersenjata Persatuan Emirat Arab pada Rabu (24/5/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI diterima dengan upacara jajar kehormatan dan dilanjutkan pertemuan bilateral dengan The Chief of Staff of The UAE Armed Forces, Lieutenant General Engineer H.E. Issa Al Mazrouei. Setelah melaksanakan pertemuan bilateral kedua Panglima Angkatan Bersenjata melaksanakan penandatanganan pengaturan kerja sama di bidang militer sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan kerja sama militer kedua negara.

Kunjungan Panglima TNI ini adalah merupakan bagian dari diplomasi militer yang dilakukan oleh TNI kepada negara-negara sahabat dalam rangka meningkatkan kerjasama militer diantara kedua belah pihak. Namun demikian kerjasama militer hanyalah output dari diplomasi militer yang tujuan utamanya adalah membangun mutual trust dan common understanding.

Kerjasama yang terjalin antara TNI dan Angkatan Bersenjata Persatuan Emirat Arab telah dimulai sejak hubungan diplomatik kedua negara terjalin pada tahun 1976. Kedua negara juga secara aktif ikut serta dalam keanggotaan dibeberapa organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa atau United Nations, Gerakan Non-Blok (GNB), Indian Ocean Rim Association (IORA), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan The Indian Ocean Naval Symposium (IONS).

Hal ini menunjukan adanya komitmen yang sama dalam mewujudkan perdamaian dunia dan stabilitas keamanan kawasan khususnya kawasan Samudera Hindia, sehingga perlunya dibuat turunan MoU berupa pengaturan pelaksanaan kerja sama militer supaya lebih terencana dan terprogram.

Pada kunjungan kali ini Panglima TNI didampingi oleh Asintel Panglima TNI Laksada TNI Angkasa Dipua, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dan Kapuskersin TNI Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A. Selanjutnya dengan telah ditandatanganinya perjanjian militer ini menjadi dasar untuk meningkatkan kerja sama militer di berbagai bidang yang tentunya diharapkan dapat tercipta hubungan mutualisme dalam meningkatkan operabilitas dan profesionalisme angkatan bersenjata kedua negara di masa yang akan datang.

#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Arm Suhendro Oktosatrio

Bekasi Diguncang Demo, Massa Gruduk Kantor Pemkab

Bekasi – Kelompok Masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam beberapa lembaga melakukan aksi demo didepan Pemkab Bekasi mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari jabatannya.

Aksi demo tersebut lantaran bobroknya kinerja Dani Ramdan selama menjabat di Kabupaten Bekasi. Pendidikan, Tenagakerja bahkan status korupsi naik menjadi WDP.

“Selama ini Dani Ramdan hanya membuat seremonial dan euforia dengan kepentingan pribadi,” ucap Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin.

Riden mengatakan, kepemimpinan Dani Ramdan hanya membuat konflik dan memecah belah masyarakat ditengah suhu politik Kabupaten Bekasi.

“Selama dipimpin Dani Ramdan masyarakat seperti dikota-kotakan dan kami anggap Dani Ramdan ingin memecah belah masyarakat Bekasi sehingga terjadi kekisruhan,” kata dia.

Lebih parahnya lagi, slogan ‘Bekasi Makin Berani’ hanya omong kosong, nyatanya Dani Ramdan hingga saat ini tidak bisa memperbaiki Kabupaten Bekasi, ungkap Riden, Kamis, 25/05/2023.

Dikatakan Riden Bahrudin Ketua Umum GMNI, ada tiga kebobrokan Dani Ramdan selama menjabat yaitu Pendidikan, tenaga kerja bahkan kasus korupsi meningkat selama Dia menjabatan di Kabupaten Bekasi,cetusnya.

“Dalam waktu dekat jika Kemendagri tidak mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, kami sebagai Gabungan Masyarakat Indonesia bakal melakukan aksi demo besar-besaran,” tutupnya.

Selain itu perwakilan Mahasiswa Kabupaten Bekasi, Nugi menilai kegagalan PJ Bipati Kabupaten Bekasi Dhani Ramdan karena tidak bisanyanya membuat kondusifitas.

“Pak PJ Bupati Kabupaten Bekasi tidak bisa membuktikan lowongan pekerjaan yang sempat di janjikan pada masyarakat kabupaten Bekasi,” ucap Nugi

Dia mengatakan, Dani Ramdan tidak bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang angkanya mencapai kurang lebih 4ribu.

“Belum lagi banyak gedung-gedung sekolah yang masih banyak yang rusak,” pungkasnya. ***