Beranda blog Halaman 602

Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SDM. Sasaran pengelolaan SDM Kemenkumham agar memiliki pola pikir sebagai pelayan masyarakat.

“Diharapkan semua Pegawai Kemenkumham dapat mengubah mind set sehingga lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam pembukaan Raker Kepegawaian Tahun 2023, Rabu (07/06/2023).

Setidaknya terdapat dua strategi yang dijalankan Kemenkumham. Strategi pertama adalah pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi informasi. Kemenkumham memanfaatkan teknologi informasi mulai dari proses rekrutmen Pegawai, penilaian kinerja Pegawai, perhitungan tunjangan kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan pangkat dan jabatan, termasuk disiplin hingga pemberhentian dan pensiun Pegawai.

Selanjutnya, strategi kedua adalah implementasi manajemen talenta yaitu mulai penempatan, pembinaan dan pengembangan karir sesuai kompetensinya tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Strategi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sekaligus melindungi karir Pegawai dari diskriminasi.

“Kedua strategi ini agar dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan SDM,” ujar Yasonna di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Yasonna mengatakan perbaikan tata kelola kepegawaian yang dilakukan Kemenkumham sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 yakni pembangunan SDM melalui pembangunan talenta Indonesia, serta reformasi struktural dengan tujuan agar organisasi semakin sederhana, simpel, dan semakin lincah.

Raker Kepegawaian tahun 2023, lanjut Yasonna, merupakan respon Kemenkumham dalam menyikapi kebijakan Bapak Presiden serta tantangan tugas dan dinamika perubahan lingkungan strategis. Ia ingin setiap peserta mengimplementasikan hasil Raker menuju Kemenkumham semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif, dan BerAKHLAK.

Sejalan dengan Menteri Yasonna, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyebutkan tata kelola kepegawaian di Kemenkumham telah semakin baik dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan penghargaan yang diperoleh secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir dari Komisi ASN dan BKN.

Terkini, Kemenkumham meraih penghargaan pada BKN Award 2023 dalam tiga kategori yaitu kategori utama Implementasi Norma Standar Prosedur Kriteria Manajemen ASN; kategori Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT; dan kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

“Setiap capaian penghargaan memicu semangat Kemenkumham dalam membangun kualitas SDM untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan kepada masyarakat,” tutur Andap saat mendampingi Menteri Yasonna dalam Raker Kepegawaian.

Ibnu Chuldun Kakanwil Kumham DKI Jakarta dan Mutia Farida Kadiv Administrasi mengikuti Rapak Kerja ini bersama dengan Kakanwil dan Kadivmin seluruh Indonesia.

 

Perihal Gratifikasi di Polri, Wilson Lalengke: Masalah Setoran ke Atasan Itu Sudah Membudaya

JAKARTA (08/06) – Gencarnya pemberitaan tentang praktek gratifikasi di institusi kepolisian seperti yang dilakukan Bripka Andry, Anggota Brimob di Rokan Hilir, yang menyetor ke atasannya sebesar Rp. 650.000.000,- agar tidak dimutasi, turut menyita perhatian Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Melalui rilis tertulis, Rabu (7/6/2023), ke awak media ia menyampaikan bahwa masalah setoran ke atasan itu sudah membudaya di institusi Polri.

“Bukan hanya di level bawah, tapi justru marak juga di level atas, bahkan di Mabes Polri. Sudah menjadi rahasia umum, untuk dapat naik pangkat, dapat jabatan, mau sekolah, dan lain sebagainya, semua harus pakai duit,” ungkap Wilson Lalengke.

Tokoh Pers Nasional tersebut mengatakan bahwa apa yang dikatakan IPDA Aksan dari Polres Toraja beberapa waktu lalu soal setoran-setoran, itu benar sekali adanya. Selain itu, sambungnya, ada cerita lama yang mungkin masih terjadi hingga hari ini, bahwa untuk dapat pangkat bintang, seorang polisi harus sowan ke TW alias Tomi Winata, seorang konglomerat besar Indonesia.

“Konon ada cerita kawan, jika ingin dapat pangkat bintang, polisi tersebut harus sowan ke TW alias Tomi Winata. Tujuannya agar ada kucuran dana dari Tauke ini untuk si calon jenderal bintang satu itu bisa naik pangkat dari perwira menengah ke perwira tinggi,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012.

Seorang teman lainya juga cerita, lanjut Wilson Lalengke, dia membantu seorang kombes senior yang tidak naik-naik pangkatnya untuk dapat bintang satu. Sahabatnya, seorang pengusaha yang main (usaha – red) di batubara ini membantu si kombes 2 miliar sebagai setoran agar dia bisa dipromosikan dapat bintang.

“Jabatan Kapolda dan Kapolres itu bukan gratis, semua pakai uang. Lokasi penempatan juga menentukan harga. Jadi Kapolres dan Kapolda di Kalimantan lebih mahal setorannya daripada di beberara daerah ‘kering’ di Sumatera,” ungkap Direktur Permata Indonesia itu.

Menurutnya, di TNI juga tidak steril dari praktek seperti itu. Tapi tidak semassif dan terstruktur seperti di lembaga baju coklat. Selain itu, peran partai politik juga berpengaruh kuat dalam menyemai perilaku sogok-menyogok di internal Polri dan lembaga lainnya selama ini.

“Peran orang-orang di Senayan berpengaruh kuat dalam praktek gratifikasi tersebut. Fit and proper test pejabat di DPR dan/atau DPRD itu hanya formalitas belaka. Yang menentukan lolos tidaknya seseorang jadi pejabat publik di tingkat tinggi adalah ketebalan amplop coklat yang disediakan kandidat,” tutur lulusan pasca sarjana di tiga universitas ternama Eropa tersebut.

Ia menambahkan, bahkan yang mengagetkan adalah untuk jadi menteri di kabinet Jokowi dan sebelumnya selama ini, yang bersangkutan harus siapkan bohir kalau tidak punya modal sendiri. Range harga jabatan menteri itu bervariasi, tergantung basah-keringnya kementerian yang disasar. Info yang Wilson Lalengke pernah terima, banderol jabatan menteri itu mulai dari 400 miliar hingga 3 triliun.

“Jadi, jangan heran kalau banyak menteri akhirnya ditangkap KPK. Kerjanya mengembalikan dana setoran tadi selama jadi menteri. Polanya, bisa mark-up biaya proyek, jualan proyek, setoran kontraktor, dan lain-lain. Kisruh-kisruh OPM, terorisme, perang (semisal Ukraine vs Rusia), dan lain-lain, merupakan mainan para elit agar praktek sogok-menyogok ke atasan yang melahirkan aksi perampokan ke level bawah tidak mengemuka ke publik. Kasihan rakyat memang, tapi inilah situasi Indonesia selama ini. Parah sudah negara ini,” pungkas Presiden Persisma (Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko – red) itu.

Red:

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Disambut PM Malaysia dan Istri di Seri Perdana

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Dato’ Seri Anwar Ibrahim di Kompleks Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, pada Kamis, 8 Juni 2023. Tiba sekitar pukul 10.00 waktu setempat, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut langsung oleh PM Anwar dan Dato’ Seri Wan Azizah.

Kedatangan Presiden dan Ibu Iriana juga turut disambut oleh persembahan tarian dan silat Melayu. Selanjutnya, Presiden dan Ibu Iriana memasuki salah satu bagian ruangan di Seri Perdana untuk menandatangani buku tamu.

Setelahnya, PM Anwar mempersilakan Presiden Joko Widodo menuju area lobi untuk memperkenalkan delegasi dari masing-masing negara. Delegasi Indonesia yang hadir yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono.

Selesai memperkenalkan delegasi masing-masing, PM Anwar kemudian mengajak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana untuk berfoto bersama di tempat yang sama. Setelah itu, PM Anwar mengajak Presiden Jokowi menuju Anjung Perdana untuk melakukan pertemuan empat mata _(tête-à-tête)._

Usai perbincangan tersebut, kedua pemimpin kemudian menuju Dewan Protokol Hall untuk menyaksikan pertukaran nota kesepahaman atau _memorandum of understanding_ (MoU) yang telah disepakati oleh kedua negara. Rangkaian pertemuan tersebut diakhiri dengan pernyataan pers bersama oleh Presiden Jokowi dan PM Anwar.

Sementara itu, Ibu Iriana mengikuti jamuan minum pagi bersama Dato’ Seri Wan Azizah yang digelar di Lake Putrajaya Cruise.

Red:

LSP Sektor Pendidikan Tinggi dan Menengah Alami Diskriminasi

Jakartaa- Dari sekian ribu Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP ternyata ada LSP yang pengurus dan asesornya dilarang terima honor. Larangan itu bukan merupakan regulasi pihak BNSP melainkan dari ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – BPK RI. Fakta ini ternyata menimbulkan persoalan serius bagi LSP P1 dari Perguruan Tinggi Negeri dan LSP SMK Negeri.

Persoalan itu mencuat saat Pelatihan Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Angkatan II yang dilaksanakan BNSP di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta Selatan dari tanggal 5-9 Juni 2023. Anggota Komisioner BNSP Mohammad Zubair yang menjadi salah satu pembicara, mengungkapkan, asesor dari LSP P 1 Sekolah Menengah Kejuruan dilarang menerima honor saat melaksanakan asesmen. Larangan itu, menurutnya berawal dari pemeriksaan BPK terhadap sejumlah LSP SMK yang membayar honor asesor.

“Seluruh honor yang diterima selama melaksanakan asesmen sebelum-sebelumnya pun harus dikembalikan oleh asesor karena menjadi temuan BPK. Guru yang merupakan asesor dianggap sudah menerima gaji sebagai PNS, jadi tidak boleh menerima honor lagi,” tutur Zubair dengan nada serius, saat menjadi pembicara pada hari kedua pelatihan.

Zubair juga menambahkan, hal itu juga berlaku bagi LSP P1 Perguruan Tinggi. “Baik asesor maupun direkturnya tidak boleh menerima honor dari LSP karena dianggap sudah mendapat dari gaji sebagai guru atau dosen. Saya kasihan juga,” ujar Zubair.

Zubair yang aktif di bidang peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia ini, juga mengatakan, ada LSP Polri dan LSP KPK yang tidak ikut dilarang menerima honor bagi pengurus dan asesornya yang berasal dari staf KPK dan polisi aktif.

Senada dengan itu, dua orang peserta pelatihan dari LSP SMK dan LSP Perguruan Tinggi yang tidak bersedia namanya diekspos, mengaku prihatin atas kebijakan larangan menerima honor bagi asesor dan pengurus LSP sektor pendidikan oleh BPK. “Kami merasa didiskriminasi. Kan KPK dan Polri punya LSP namun pengurus dan asesornya tidak dilarang menerima honor, padahal sama-sama menerima gaji dari negara setiap bulan,” ujar salah satu peserta Pimpinan LSP SMK, menahan emosi.

Akibat larangan menerima honor ini, kata dia lagi, banyak LSP SMK yang nyaris mati suri. “Guru-guru yang menjadi asesor atau pengurus seperti enggan menjalankan tugas sebagai asesor dan pengurus karena harus menjalankan tugas di luar jam kerja namun tidak dibayar,” ungkapnya dengan mimik wajah sedih.

Pada kesempatan pelatihan Pengelolaan LSP Angkatan II yang digelar BNSP ini, turut pula dihadiri sejumlah pimpinan LSP dari berbagai daerah. Tak ketinggalan Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi turut diundang khusus mengikuti pelatihan ini.

“Ini menjadi kehormatan bagi kami diundang ikut pelatihan dari sekian ribu LSP dan dapat giliran angkatan ke dua. Dan materi yang kami terima selama pealtihan ini banyak sekali manfaat dan ilmu yang diserap, baik dari pemateri dan sharing pengalaman dari sesame peserta,” ungkap Mandagi, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia, pada Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Pimpinan LSP Certif, I Nyoman Yudiarsa banyak membagi pengalaman sebagai salah satu LSP paling senior di BNSP. Pelatihan pegelolaan LSP ini, kata Yudiarsa, banyak mengarahkan pengurus LSP untuk membuat rencana staregi, rencana kerja, dan manajemen mutu, serta peningkatan pelayanan kepada user.

Pihak BNSP mengahdirkan dua pembicara professional dan sangat berpengalaman pada pelatihan ini, Ir. Muhammad Najib, MBA dan Dr. Nurul Indah Susanti, M.Psi. Pada pembukaan pelatihan dihadiri langsung Ketua BNSP Kunjung Masehat, SH, MM, Anggota Komisioner BNSP Mulyanto, dan Koordinator Bidang Lisensi BNSP, Lamria Napitupulu, SE, MM. Tak ketinggalan staf BNSP bagian lisensi Samuel S.N. (Hen)

Red:

4 Personel Polda Sulteng Ikut Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Tugasnya!

Palu – Satgas Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA telah menjalani misi perdamaian PBB di wilayah Konflik Afrika Tengah sejak bulan September 2022 lalu di mana Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA ini dilepas langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 4 Minusca yang kini di pimpin oleh KBP. Wahid Kurniawan, S.I.K mengatakan bahwa pasukan yang terlibat dalam misi ini memiliki kemampuan seperti penanggulangan huru-hara, Search And Rescue (SAR), Penjinakan Bom, Investigasi, Intelijen, Kontra Teroris, Perlindungan Very Very Important Person (VVIP), penembak jitu, komunikasi elektronik, Driver, mekanik dan Memasak.

Dalam misi yang diwajibkan harus memiliki kemampuan berbahasa Prancis (frangkofon) tersebut, empat personel yang mewakili Polda Sulawesi Tengah saat ini sedang berada di lokasi perdamaian PBB.

Berikut empat personel Polda Sulteng yang tergabung dalam misi perdamaian PBB, yaitu:

1. Aiptu M. Taufik Azwar (SPN Polda Sulteng) Jabatan Driver Taktis Alpha.

2. Brigadir Moh. Nurhidayat (Bag SDM Polresta Palu Polda Sulteng) Jabatan Pasukan Taktis Bravo.

3. Briptu Karisma Adi Pratama (Ditreskrimsus Polda Sulteng) Jabatan Pasukan Taktis Bravo.

4. Briptu Fitria Budi prastiwi .S.I.kom.MH(Ba Dit lantas Polda Sulteng) Jabatan Pasukan Taktis Bravo.

Aiptu Taufik Aswar selaku senior utusan Polda Sulteng mengatakan, tugas prioritas Minusca yaitu perlindungan masyarakat, perlindungan personil dan aset PBB, ujarnya saat di konfirmasi via WhatsApp Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, mendukung serta melaksanakan perlindungan HAM dan fasilitas penciptaan lingkungan yang aman untuk pengiriman pendampingan kemanusiaan, sambungnya.

Selain itu, tugas FPU dalam misi Minusca diantaranya mendukung operasi kepolisian yang membutuhkan respon terstruktur atau kapasitas terlatih seperti patroli, pengawalan dan tugas kepolisian yang lain, terangnya.

Taufik Azwar mengaku sangat bangga menjadi bagian dari pasukan perdamaian PBB yang mana capaian ini merupakan kedua kali mengikuti misi perdamaian PBB, sebutnya.

“Saya bangga dengan tugas mulia ini karena merupakan impian saya sejak menjadi anggota Polri,” ucapnya.

Ia juga berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta kepercayaan dengan sebaik-baiknya demi mengharumkan nama baik Polri di misi perdamaian PBB, pungkasnya.

Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

Biro Psikologi SSDM Polri menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Membangun Kesejahteraan Mental PNPP Guna Mencegah Perilaku Bunuh Diri’, Rabu (7/6/2023).

As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan representasi rasa empati, peduli dan solutif pimpinan kepada seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

“Mereka semua adalah human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya, agar betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Dalam diskusi yang digelar di Hotel The Tribata Dharmawangsa ini hadir beberapa narasumber yakni dari pakar Psikologi, Kompolnas hingga satuan kerja di Polri.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan, kompleksitas perubahan lingkungan strategis sangat luar biasa, mulai dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pengamanan tahapan pemilu 2024, penanggulangan kejahatan konvensional seperti pembunuhan dan penganiayaan yang makin meningkat, serta maraknya kejahatan digital.

Untuk itu, Biro psikologi SSDM Polri sebagai pengemban fungsi perawatan dan pembinaan psikologi. Sampai dengan bulan ini, mencatat ada 15 orang personel Polri yang melakukan bunuh diri dan percobaan bunuh diri.

“Persoalan membangun kesejahteraan mental dan fenomena meningkatnya bunuh diri PNPP perlu kita kaji secara komprehensif. Kesejahteraan mental tidak saja sehat secara fisik tapi juga sehat secara moril, spiritual, sikap dan perilaku,” katanya.

Menyikapi kondisi demikian, Dedi berharap diskusi ini dapat menemukan suatu terobosan baru dan perubahan pola pembinaan mental kerohanian, pelayanan konseling psikologi yang baik, peneguhan jiwa korsa serta pelayanan kesehatan jiwa yang memadai.

“Besar harapan saya, kegiatan FGD ini dapat memberi hasil dan kontribusi yang membawa dampak yang besar terhadap Polri,” katanya.

Menyambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Kebumen Gelar Anjangsana

Kebumen – Menyambut rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen melakukan anjangsana kepada keluarga besar Polres Kebumen yang sakit menahun, Rabu 7 Juni 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, anjangsana dilakukan untuk memberikan semangat kepada yang sakit agar segera sehat. Total ada 15 titik yang menjadi tempat anjangsana oleh Polres Kebumen.

“Semoga dengan anjangsana dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 ini, diharapkan membuat semangat tersendiri kepada yang sakit sehingga segera pulih,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali saat memimpin kegiatan bersama PJU Polres, perwakilan personel serta Bhayangkari.

Dodi ASN Polres Kebumen menyambut hangat kedatangan rombongan di kediamannya di Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Menurut Dodi, yang saat ini tengah sakit gangguan penglihatan, kedatangan rombongan mengobati rasa kangen kepada teman-temannya yang masih berdinas di Polres Kebumen.

“Terimakasih Pak Wakapolres beserta rombongan yang telah mengunjungi kami. Sangat senang sekali,” kata Dodi.

Dodi merupakan ASN Polres Kebumen yang masih aktif berdinas di Bagian SDM Polres Kebumen. Ia kurang lebih 10 tahun mengalami gangguan penglihatan sehingga tidak bisa berdinas seperti biasa.

Selanjutnya tak jauh dari kediaman Dodi, rombongan juga mengunjungi kediaman Aiptu Listri Wahyu Illahi Ka SPKT Polsek Pejagoan yang anaknya sakit.

Pada kesempatan itu rombongan disambut hangat Aiptu Listri beserta istri dan anaknya yang sakit.

“Terimakasih Komandan sudah mampir di rumah kami. Alhamdulillah,” kata Aiptu Listri.

Red:(Humas)

Ahli Psikologi Forensik : Penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen tepat

Jakarta, Kejahatan seksual terhadap Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menuai pro kontra dalam penggunaan istilah Perkosaan dengan istilah Persetubuhan terhadap anak.

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim ikut angkat bicara, Ia menerangkan ada dua hal yang perlu kita sorot, pertama terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak, karena ini merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama

“Kalau kita buka sejak halaman pertama hingga halaman akhir, undang-undang perlindungan anak memang tidak ada kata pemerkosaan sama sekali yang ada adalah kata persetubuhan dengan anak,” jelas Reza

lantas dimana kita bisa temukan kata pemerkosaan sebut Reza, pertama kita bisa temukan di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, persoalannya adalah didalam undang-undang TPKS sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan, definisi tentang pemerkosaan adanya di dalam KUHP.

Dosen PTIK itu juga menjelaskan, bahwa pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan,

“Oleh karena itu menurut saya terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen tepat.” tegasnya

Persoalan yang kedua, ujar Reza, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban, mari kita tinjau dari sudut pandang hukum, dari sudut pandang hukum kita tutup mata terhadap kondisi batin anak, apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat, tetap saja anak yang maaf anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban, sementara pihak yang menyetubuhi anak diposisikan sebagai pelaku, tidak ada kompromi terkait itu dari sudut pandang hukum,

Sementara dari sudut pandang psikologi, penting bagi kita untuk memahami bahwa subjek yang kita perbincangkan bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas, ungkap Reza Indragiri

Masih Ungkap Reza, ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo jika tidak terbimbing secara tepat anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual, sehingga apakah ada kemungkinan bahwa seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis kita tidak bisa abaikan itu.

Kendati diasumsikan bahwa anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual namun tidak kemudian menggugurkan posisi anak sebagai korban mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak, pungkasnya

BPIP (badan pembina ideologi pancasila) Demokrasi harus maju kedepan bukan mundur kebelakang.

Jakarta – Direksi Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal shalat Sukma W. Dalam perhelatanya ke Menteng, untuk menghadiri Konsolidasi DPD pemuda Perindo DKI Jakarta ingin menanggapi Tanggapan dari Wakil Kepala BPIP karjono Juni 2023.

” _Mengatakan Indonesia akan baik – baik saja jika mahkama konstitusi mengubah sistem pemilu dengan cara proposional tertutup”_

Dengan ini sama saja membodohi masyarakat pada peradaban demokrasi di negri kita ini.

Bapak Karjono sebagai wakil ketua BPIP itu belajar sejarah terhadap peradaban demokrasi tertutup sudah dilakukan dimasa orde baru.

Saat ini kita harus berpikir lebih maju lagi untuk kemajuan bangsa dan negara ini.

Untuk para oknum-oknum partai, apalagi bapak pembina Pancasila seharusnya tau isi dari sila 5 kelima ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan dapat diamalkan dengan baik dan benar.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang hebat dan besar, dan mari kita tunjukan integritas dari sebuah peradaban demokrasi yang lebih maju lagi,yang tidak dirusak oleh oknum-oknum dengan meraih keuntungan sepihak.

Semua dapat merusak tatanan demokrasi yang seharusnya dapat memajukan atau menaikan great peradaban demokrasi di negri tercinta ini.

Untuk lebih baiknya dengan memberikan peluang-peluang kepada masyarakat untuk dapat memilih serta mengembangkan tatanan masyarakat yang lebih baik lagi secara terbuka terhadap calon – calon pemimpin negri ini, “ucap Iqnal”.

Dengan hati nurani “Iqnal” berkata kepada seluruh masyarakat.

” jangan lagi anda pilih yang sudah mengecewakan dan jangan Lagi kamu pilih karena masih banyak anak-anak muda yang berani meluruskan sesuatu yang tidak lurus yaitu : ” PEMUDA PERINDO “.

Harapan saya pemilu kali ini harus secara terbuka”ucap Iqnal” direksi Eksekutif DPP Pemuda Perindo.

Redaksi

Agus Gunawan S.H,M.H
Ketua Umum Dewan pers Nusantara.

KASUS YANG SEDANG DIHADAPI ANAK / ADIK SYARIFIAH ATAS PENGADUAN OLEH PEMERINTAH KOTA JAMBI

Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

2. Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

3. Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.

4. Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah2 Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua;