Beranda blog Halaman 598

Rumah sakit cililin memang rumah sakit andalan di KBB kab.bandung barat untuk menjadi contoh rumah sakit lainya.

Bandung , RSUD Cililin yang beralamat jalan cinta karya desa batu cililin kecamatan cililin kabupaten bandung barat, untuk menjadi rumah sakit percontohan RSUD lainya.(19 Juni 2023).

Dengan ada nya kedatang pasien yang sangat darurat, tanggap pelayanan nya sangatlah cepat dan bisa dijadikan andalan bagi warga kabupaten bandung barat.

kejadian baru baru ini RSUD cililin menerima pasien yang tidak mampu tetap mendahulukan pelayanan terbaiknya yaitu memberikan pertolongan “gawat darurat”, pada tanggal 19 Juni 2023.

Dengan adanya laporan ke “yayasan Dapur santri Indonesia”maka ketua umum dapur santri Indonesia Bambang Sudiyono langsung segera ambil tindakan untuk segera menghubungi dinas kesehatan dan sosial untuk membantu pasien yang sedang mendapatkan pertolongan pertama di RSUD cililin.

dengan kurangannya data pasien tidak banyak tanya, RSUD cililin langsung cepat tanggap dan langsung di tangani dengan profesional.

Saya sangat bersyukur dengan adanya yayasan Dapur santri ini sangat membantu saya dan saya sangat berterima kasih atas pelayanan rumah sakit ini.” Ucap relawan pasien”

meskipun BPJS keluarga saya sudah mati tapi tapi masih tetap di layani sangat dengan sangat baik. “Rika menuturkan”.

Saya sebagai ketua Umum yayasan Dapur santri Indonesia sangat berharap bukan hanya di RSUD Cililin saja yang bisa mendahulukan pelayan para pasien meskipun pasien itu tidak mampu.

saya sangat prihatin dengan adanya aduan juga dari beberapa warga dengan perlakuan yang kurang baik.

saya sangat berharap semua rumah sakit baik daerah, pemerintah dan swasta lebih mendahulukan pertolongan pertamanya dengan sepenuh hati “ucap Bambang Sudiyono”

Semoga rumah sakit RSUD cililin dapat / mendapatkan penghargaan dari dinas sosial dan dinas kesehatan.

Redaksi Trianto
Pimpinan umum
www.lin-ri.com.

Satgas TPPO, Polda Sulteng tangkap 18 Tersangka dan 27 Korban diselamatkan

PALU, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah,

Tercatat mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang. Korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang,

Hal tiu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023)

“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 s.d 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng,

Lanjut Djoko juga menjelaskan, sebanyak 27 korban berhasil diselamatkan Kepolisian diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang

Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, kata Djoko, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus.

Djoko juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala 1 kasus, Satgas TPPO Polres Morowali 1 kasus, Satgas TPPO Polres Bangkep 1 kasus, Satgas TPPO Polres Banggai 1 kasus, Satgas TPPO Polres Tolitoli 1 kasus, TPPO Polres Morut 1 kasus, TPPO Polres Poso 1 kasus, TPPO Polres Parimo 1 kasus dan TPPO Polres Sigi 1 kasus

Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Polres Kebumen Raih Juara Dua Lomba Menembak di Polda Jateng

Kebumen – Latihan keras berbuah manis. Kabar menggembirakan datang dari regu menembak Polres Kebumen karena berhasil meraih juara dua tingkat Polda Jateng, saat perlombaan di lapangan tembak Akpol, Minggu 18 Juni 2023.

Lomba dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-77 itu, juara satu diraih perwakilan Resor Klaten, selanjutnya juara tiga diraih regu menembak perwakilan Resor Kota Banyumas.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, regu menembak Polres Kebumen berhasil menyisihkan puluhan peserta dari Polres jajaran se Jawa Tengah serta Satker di Polda Jateng dengan total point 405.

“Perlombaannya adalah menembak presisi jarak 20 meter dengan batas waktu 2 menit. Para peserta menembak menggunakan senjata organik Revolver serta pistol dengan posisi berdiri,” jelas AKP Heru.

Adapun regu menembak perwakilan Polres Kebumen yang berhasil membawa nama harum Kebumen yakni, Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto selaku pelatih, Kapolsek Prembun AKP Tugiman.

Selanjutnya, Bripka Ali Masum, Bripka Kurnia Adi Dharma, Bripka Fauzy Ma’mun, Bripka Tria Yogi Rintoko.

Diungkapkan AKP Tugiman, keberhasilan regu menembak berkat dukungan dan doa seluruh personel Polres Kebumen sehingga bisa membawa pulang kemenangan.

“Kemarin berlatih sama AKP Krida sebelum berangkat. Latihan perlu dilakukan agar kemampuan kita selalu terasah. Terakhir doa dan dukungan dari Bapak Kapolres juga rekan-rekan mempengaruhi keberhasilan kami. Semoga tahun dapan kami juga bisa berkesempatan untuk ikut lomba lagi dan menang,” ungkap AKP Tugiman.

Kemenangan Polres Kebumen dalam lomba menembak tingkat Polda Jateng bukan kali ini saja. Pada tahun 2018, Bripka Kurnia Adi Darma berhasil memperoleh juara satu. Lalu pada tahun 2017.

Red:

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Red.

HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Banyumas Gelar Jumat Curhat, Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di TPSP Kedungrandu

Menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-77 tahun 2023, Polresta Banyumas menggelar Jum’at Curhat, Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang diselenggarakan di TPSP Kedungrandu Kec. Patikraja, Jum’at (16/6/23).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH., PJU Polresta Banyumas, Kepala DLH Kab. Banyumas, Forkompincam Patikraja,
Kepala Desa kedungrandu, Kepala TPSP Randumas dan para pekerja TPSP Randumas, Desa Kedungrandu Patikraja.

Dalam pelaksanaannya kegiatan diawali acara sambutan yang dilanjutkan dengan dialog sesi tanya jawab dari masyarakat kepada Polresta Banyumas.

Beberapa warga yang merupakan para pekerja TPSP menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik terkait tugas kepolisian, tentang lalu lintas dan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usai berdialog, kegiatan dilanjutkan pemberian bantuan sosial berupa sembako kepada pekerja TPSP dan pemeriksaan kesehatan secara gratis oleh Tim dari Dokkes Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, di akhir kegiatan mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintahan di kecamatan Patikraja melaksanakan Jum’at curhat sekaligus bakti sosial dan bakti kesehatan di TPSP Kedungrandu Patikraja.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77, tentunya Jum’at curhat ini kami bisa menampung keluhan dari masyarakat untuk segera kita tindak lanjuti”, ungkap Kapolresta.

Begitu juga dengan bakti kesehatan, menurut Kapolresta, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pekerja yang sehari-hari berkecimpung dalam pengelolaan sampah yang tentu berpengaruh dengan kesehatannya.

“Dan kami hadir disini untuk mengecek langsung kesehatan para pekerja disini, jadi kalau ada keluhan kesehatan kami berikan pengobatan sehingga bisa sehat dan bisa bekerja seperti biasanya”, ungkapnya.

“Selanjutnya ada Bakti sosial dimana ada sedikit rezeki dari kami untuk para pekerja sehingga dapat meringankan beban para pekerja pengelola sampah”, tambahnya.

Red:

Waduuh,,,Di Duga Marketing DAYA MOTOR Lakukan Penggelapan Uang Calon Nasabah.

Di duga marketing Daya Motor,
yang ber ketempatan di Baturaja Jalan lintas Sumatra,
air pauh Baturaja Timur sering lakukan hal yang sangat sangat mengecewakan calon nasabah,16 Juni 2023.

Kami dari media Lembaga Investigasi Negara RI(LIN RI.Com),
mendapat aduan dari salah satu calon nasabah yang mengeluhka kelakuan marketing dealer Daya Motor yang di duga melakukan iming iming kredit sepeda motor dengan DP murah.
Namun pada kenyataan nya tidak terealisasi,
dengan alasan tidak di ACC, dan uang muka tidak di kembalikan ke calon nasabah,
dalam hal ini saya sebagai kepala perwakilan Media LIN RI. menjembatani ke pihak Dealer,
meminta uang yang sudah di terima oleh karyawan nya supaya di kembalikan.
dan saya sudah ber upaya mengkonfirmasi pihak Dealer supaya cepat di tanggapi.
dalam permasalahan ini juga bertanggung jawab atas berbuatan anak buah nya. tapi cukup di sayang kan pihak dealer kliatan nya cukup mengabaikan dalam permasalahan ini.
Dan membiarkan
Hal ini

Saya meminta pihak pusat bisa menegur bawahan nya,dan memberikan sangsi yang pantas.ucap Kiki….!

Saya sudah menyetor Uang INDEN pembelian sepeda motor ke pihak dealer,penerima atas saran.Arzan Khomadzal. sepeda motor yang di beli tidak bisa di ACC oleh pihak lising FIF muaradua,
saya meminta agar pihak Dealer Daya Motor Baturaja mengembalikan Uang Indenan/uang muka yang sudah saya setorkan ke salah satu kariawan daya motor baturaja,
Dan saya juga ada bukti kuwitsnsi transaksi lewat transfer.
namun setelah di tunggu motor yang saya kredit tidak di ACC oleh pihak lesing FIF. Dan saya minta uang muka saya kembali,
saya harapkan untuk pertanggung jawaban dari pihak daya motor Baturaja
Untuk Menganti semua kerugian saya.
Apabila tidak ada pertanggung jawaban
Saya selaku korban penipuan
Oleh karyawan Honda daya motor
Akan membawa prihal ini ke
Pihak berwajib.
Untuk menuntut pertanggung jawaban atas penipuan karyawan yang bekerja di
Diler Honda daya motor baturaja…

Terimakasih untuk media Lin-Ri.-com
Yang sudah mau berpartisipasi
Membantu dan mengungkap
Penipuan yang terjadi kepada saya.ungkap (JA)

Sampai brita ini di terbitkan dari pihak Diler belum ada konfirmasi.

KAPERWIL:Kiki

KAPOLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS KASUS TPPO DI SULSEL

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan dokumen palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum didampingi Wakapolda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, dan PJU lainnya, pada Konferensi Pers yang digelar di Polda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Dijelaskan juga bahwa Modus Operandi para pelaku yaitu Menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
Kapolda mengungkap jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang diantara pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari 6 laporan Polisi.
Laporan pertama, Tersangka BA merekrut melalui YS beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kec. Bontolempangan, Kab. Gowa untuk bekeria di Malaysia kemudian YS menjanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit di Negara Malaysia, adapun BA mengurus penerbitan paspor, visa serta membantu melengkapi berkas yang digunakan untuk pengurusan paspor dan visa dibantu rekannya nantinya biaya pasport dan visa dengan memotong gaji.
Laporan lain, Tersangka JU merekrut HA yang berasal dari Dusun IV Kel. Lalombundi Kec. Pakue Kab.Kolaka Utara. Sulawesi Tenggara, HA nantinya akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit setibanya di Malaysia HA dijemput oleh RT.
Laporan selanutnya, Tersangka MA merekrut PMI Asrianto dipekerjakan di Kuala Lumpur Malaysia penyiapan paspor dibantu tersangka WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT. ISTI JAYA MANDIRI, dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar yakni YU dan Asrianto berteman membayar 10 Juta serta tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan selanjutnya berupa hasil wawancara dan undercover yang dilakukan oleh personil satgas TPPO PMI Polda Sulsel di Kota Parepare pada Juni 2023, diperoleh informasi terjadi dugaan TPPO PMI dimana AS merekrut BA dan tersangka SA kemudian SA berperan menyuruh menjemput beberapa orang di Desa Talle kec. Sinjai Selatan, selanjutnya mereka ditampung di rumah SA di Parepare.
Kemudian Laporan Pada 10 Juni 2023 Tim memperoleh data/informasi terkait adanya 4 orang PMI dan 4 orang anak di cegat dan diamankan hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal lewat jalur darat melalui kota Pontianak, dari informasi tersebut selanjutnya tim berangkat ke tempat penampungan (Shelter BP3MI provinsi Kalbar) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban JA, AZ,HE dan HA mereka berasal dari Jeneponto dan Gowa ingin ke Malaysia yang menggunakan jasa pengurus atas nama tersangka BE karena tertarik akan dipekerjakan diperkebunan sawit dengan upah yang tinggi.
Demikian pula Penyelidikan Personil satgas TPPO PMI Polres Bulukumba di Bulukumba pada bulan juni 2023, mendapatkan laporan terjadi dugaan TPPO PMI yaitu Tersangka SA melakukan perekrutan mengajak dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia serta membiayai pemberangkatan calon pekerja.
Dalam Kesempatan itu, Kapolda Sulsel menegaskan akan berkomitmen terus mengusut Jaringan TPPO di Sulsel ini untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Harus benar-benar serius, dan juga termasuk masyarakat harus berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada jajaran petugas untuk bisa mengungkap,” tegasnya

Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.

Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP Pada Bank Jambi Tahun 2017-2018”

Jambi – Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah) berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

*Sumber_Elan Suherlan
Pusat Penerangan Hukum Kejati Jambi*

SISTEM PEMILU 2024 TETAP PROPOSIONAL TERBUKA

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Peran Sentral Partai Politik

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.

Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.

Perubahan Sistem Pemilu

Menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.

Namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Dalam hal ini, jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu tidak terlalu sering melakukan perubahan, perubahan dilakukan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu, perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka

Pertimbangan hukum berikutnya disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan, sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ihwal kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan erat dengan implikasi dalam penerapannya.

Beberapa kelebihan sistem proporsional dengan daftar terbuka, antara lain, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara; calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.

“Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan. Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut,”ujar Suhartoyo.

Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Terakhir, sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Sebaliknya, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain, sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics). Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih. Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup

Suhartoyo lebih lanjut memaparkan pertimbangan hukum mengenai sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Beberapa kelebihan dari sistem proporsional dengan daftar tertutup, antara lain, partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Partai politik dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan serta sikap para anggotanya di lembaga perwakilan.

Hal ini dapat memungkinkan partai politik untuk memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak partai politik dan kepentingan kolektif yang mereka wakili.

Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif.

Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.

Selanjutnya, sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.

Selain itu, sistem ini juga berpotensi
meminimalisir praktik politik uang dan kampanye hitam.

Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Di sisi lain, Suhartoyo melanjutkan, sistem proporsional dengan daftar tertutup juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain, pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Selanjutnya, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik.

Partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa
mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara objektif. Praktik nepotisme ini dapat merusak prinsip demokrasi dan dapat menurunkan kualitas anggota legislatif.

Kekurangan lainnya, anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan yang terbatas dengan rakyat, hal ini dapat mengurangi kedekatan antara anggota DPR/DPRD dengan konstituen mereka karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas.

Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum.

Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.

Bahkan, kelebihan dan kekurangan tiap-tiap varian sistem pemilu dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih, kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya.

Pendapat Berbeda

Putusan MK dalam perkara pengujian UU Pemilu ini tak lepas dari ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan.

Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing calon anggota legislatif dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antar calon anggota legislatif dalam satu partai harus berakhir di

Mahkamah Konstitusi karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal.

“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief menyampaikan pendapat berbeda.