Beranda blog Halaman 59

HAL – HAL KRUSIAL DALAM SISTEM PERTAHANAN RUANG ANGKASA

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pertahanan ruang angkasa adalah kemampuan suatu negara untuk melindungi aset-aset dan kepentingan nasionalnya di luar angkasa, termasuk melindungi satelit, infrastruktur kritis, serta mencegah ancaman dari ruang angkasa seperti serangan rudal melalui sistem berbasis darat, laut, maupun luar angkasa. Upaya ini melibatkan pengembangan teknologi, seperti sistem deteksi, sensor, dan pencegat berbasis darat dan luar angkasa, serta pembentukan angkatan antariksa. Untuk itulah diperlukan kemampuan membangun sistem pertahanan ruang angkasa yang efektif.

Sistem pertahanan ruang angkasa adalah serangkaian teknologi, kebijakan, dan infrastruktur yang dirancang untuk melindungi aset dan kepentingan suatu negara di luar angkasa. Sistem ini semakin penting seiring meningkatnya ketergantungan pada satelit dan teknologi luar angkasa dalam bidang komunikasi, navigasi, intelijen, dan militer. Untuk memahami hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :

*Tujuan Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
– Melindungi satelit dari gangguan atau serangan (fisik maupun siber)
– Mencegah serangan dari luar angkasa (misalnya rudal hipersonik atau senjata berbasis orbit)
– Mengamankan komunikasi dan navigasi global (GPS, satelit militer)
– Menjaga keunggulan strategis suatu negara di ruang angkasa

*Komponen Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
– Satelit militer : digunakan untuk komunikasi rahasia, pengawasan, pelacakan rudal, dan navigasi
– Sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi peluncuran rudal atau objek asing sejak dini
– Sistem anti-satelit (ASAT) yaitu senjata yang mampu melumpuhkan atau menghancurkan satelit musuh
– Sensor berbasis darat & orbit Radar dan teleskop untuk memantau lalu lintas dan ancaman di luar angkasa
– Kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data orbit dan deteksi ancaman secara real-time
– Pertahanan siber ruang angkasa untuk melindungi sistem dari peretasan dan serangan digital

*Teknologi yang Digunakan*
– Laser anti-satelit (berbasis darat atau udara)
– Sistem pelacakan Space Situational Awareness (SSA)
– Sateli kecil (CubeSats) untuk misi pengintaian dan manuver cepat
– Rudal anti-satelit seperti yang pernah diuji oleh AS, Rusia, Cina, dan India

*Negara yang Aktif Mengembangkan Sistem Ini*
– Amerika Serikat : U.S. Space Force, NORAD, dan sistem pelacak seperti SBIRS
– Rusia : Memiliki sistem ASAT dan kemampuan peperangan elektronik luar angkasa
– Cina : Pernah menguji senjata anti-satelit (2007) dan memiliki program luar angkasa militer aktif
– India : Operasi Mission Shakti (2019), uji coba senjata anti-satelit
– Prancis, Jepang, dan NATO juga mulai mengembangkan doktrin pertahanan luar angkasa

*Ancaman dan Tantangan*
– Perlombaan senjata luar angkasa
– Serangan siber terhadap kontrol satelit
– Tumbukan antar objek luar angkasa yang menghasilkan puing berbahaya (debris)
– Kurangnya regulasi internasional yang jelas

*Hukum & Etika*
– Perjanjian Luar Angkasa (Outer Space Treaty) 1967 melarang penempatan senjata pemusnah massal di luar angkasa, tetapi tidak melarang semua jenis senjata
– Belum ada konsensus global tentang larangan senjata konvensional atau sistem ASAT di orbit

*Masa Depan Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
– Penggunaan drone luar angkasa otonom
– Pertahanan terhadap ancaman asteroid
– Kolaborasi sipil-militer dalam menjaga stabilitas luar angkasa
– Pembentukan komando luar angkasa multinasional (seperti NATO Space Command)

Semoga bermanfaat dalam menambah literasi keilmuan di bidang pertahanan luar angkasa.

Red”

Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

0

Blora – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang memfitnah wartawan asal Semarang.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka pernah terlibat pemerasan dan bahkan pernah beraksi di Temanggung. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.

Fakta baru pun muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang semakin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.

Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.

“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Sebab, ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.

AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora.

“Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” tegas Elman.

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

Menurut John, setidaknya ada lima poin yang kini menjadi sorotan:

1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.

2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.

3. Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.

4. Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap, termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

5. Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus mampu membuktikan tudingannya, jika tidak, pernyataannya merupakan kebohongan serius.

> “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.

Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, maka kebebasan pers berada dalam ancaman serius.

Kini publik menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat ujar John L Situmorang S.H. M.H.,

Red”

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, yang bertujuan untuk menjadi penyeimbang ekonomi Barat di dunia. Blok ini memiliki PDB kolektif yang signifikan, bahkan melampaui G7, dan mendominasi produksi serta ekspor minyak mentah global dan bahan baku strategis. BRICS juga bertujuan mengurangi dominasi dolar AS dan memperkuat kerja sama ekonomi antar negara berkembang, terutama dalam pengembangan infrastruktur, energi hijau, dan ketahanan pangan global. Inilah yang menjadi pokok dari platform ideologi ekonomi BRICS.

Ideologi ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, South Africa) bukanlah ideologi tunggal, melainkan merupakan gabungan pendekatan ekonomi dari lima negara dengan karakteristik dan sistem ekonomi yang berbeda-beda, tetapi memiliki kesamaan dalam beberapa prinsip utama, yaitu meskipun berbeda-beda secara sistem politik dan ekonomi, negara-negara BRICS memiliki kesamaan ideologi ekonomi dalam beberapa hal, yaitu :

Pertama, Multilateralisme & Anti-hegemoni Barat
– Menolak dominasi ekonomi dan politik oleh negara-negara Barat (khususnya AS dan Uni Eropa).
– Mendorong tatanan dunia multipolar dalam ekonomi dan geopolitik.
– Menantang institusi Bretton Woods (IMF, Bank Dunia) dengan membentuk lembaga sendiri seperti New Development Bank (NDB).

Kedua, Pembangunan Berbasis Negara (State-led Development)
– Negara tetap memainkan peran strategis dalam ekonomi, terutama di sektor-sektor penting seperti energi, keuangan, dan infrastruktur.
– Tidak murni liberalisme pasar karena ada kontrol dan intervensi negara.

Ketiga, Kemandirian Ekonomi (Economic Sovereignty)
– Mendorong penguatan ekonomi nasional dan tidak tergantung pada Barat.
– Mendorong kerja sama selatan-selatan (Global South) dan regionalisme.

Keempat, Inklusi dan Pembangunan Berkelanjutan
– Fokus pada pembangunan ekonomi yang inklusif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
– Tidak hanya mengejar pertumbuhan GDP, tapi juga transformasi sosial.

Contoh konkret adalah berdirinya New Development Bank (NDB). Didirikan oleh BRICS sebagai alternatif dari IMF dan Bank Dunia. Fokus pada pembiayaan proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang. Disamping juga melambangkan ideologi yaitu anti-hegemoni Barat, kerja sama Global South, dan kedaulatan ekonomi. Jadi Ideologi Ekonomi BRICS adalah Pragmatis Nasionalis Kolektif.

Meskipun berbeda-beda, negara-negara BRICS menganut :
– Pragmatisme ekonomi, yaitu memilih kebijakan yang menguntungkan pembangunan nasional, bukan ideologi ideologis semata.
– Nasionalisme ekonomi, yaitu menjaga kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional.
– Kolaborasi global non-Barat dengan membangun kekuatan bersama sebagai penyeimbang dominasi ekonomi Barat.

Red”

Diduga Kuat, Gudang Pengolahan Minyak Jelantah Ilegal di Kesugihan Kidul Bebas Beroperasi

Cilacap, 16 September 2025 — Sebuah gudang di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diduga kuat beroperasi secara ilegal sebagai tempat pengolahan minyak jelantah.

Aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah tim media menemukan adanya kegiatan pengolahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Temuan ini memicu desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.

Kronologi dan Temuan di Lokasi
Pada Selasa, 16 September 2025, tim media menemukan sebuah gudang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan minyak jelantah di Desa Kesugihan Kidul. Di lokasi, terlihat tumpukan minyak jelantah yang sedang dibongkar dari mobil dan diolah menggunakan mesin yang menyerupai mesin cuci.

Saat ditanya, salah satu pekerja mengaku minyak tersebut diolah menjadi biosolar.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan produk jadinya dan memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.

Seorang individu yang diduga manajer gudang memberikan respons ketus saat ditanyai perihal izin usaha, dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Uniknya, ia menyebut gudang tersebut sebagai “gudang lowil.

Penelusuran lebih lanjut ke Kantor Desa Kesugihan Kidul mengungkapkan bahwa kepala desa tidak pernah mengetahui atau memberikan izin untuk kegiatan gudang tersebut, memperkuat dugaan bahwa gudang ini beroperasi secara ilegal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi mengejutkan, bahwa minyak jelantah tersebut tidak diolah menjadi biosolar, melainkan dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan bahan kimia.

Itu minyak jelantahnya diolah kembali, dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan obat kimia, Mas.

Saya tidak paham, tapi itu kata warga lainnya,” ucap warga tersebut. Praktik ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Bahaya Kesehatan
Jika terbukti, praktik pengolahan minyak jelantah menjadi minyak konsumsi merupakan pelanggaran berat.

Penggunaan kembali minyak jelantah yang dimurnikan dengan bahan kimia dapat menghasilkan zat karsinogenik yang memicu berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan.

Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Tuntutan kepada Pihak Berwenang
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas:

Kepolisian (Polres Cilacap) harus segera melakukan investigasi mendalam, menyegel lokasi, dan menindak secara hukum para pelaku.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu menguji sampel minyak dan memeriksa prosedur pengolahan limbah untuk memastikan tidak ada pencemaran atau dampak kesehatan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin, jika ada, serta menutup operasi gudang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Redaksi”

Rakor Lintas Sektoral di Patimuan, Momentum Sinergi untuk Pembangunan Wilayah

0

PATIMUAN, CILACAP – Pendopo Kecamatan Patimuan menjadi saksi bisu digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral wilayah Cilacap Barat.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Camat Patimuan ini menjadi forum penting untuk menguatkan sinergi antar-berbagai instansi dalam membangun dan menjaga stabilitas wilayah.

Camat Patimuan Ajak Sinergi untuk Program Prioritas
Dalam sambutannya, Camat Patimuan menyoroti beberapa program prioritas pemerintah yang sedang berjalan.

Beliau secara khusus menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Untuk memastikan keberhasilan program ini dan program pemerintah lainnya yang telah diimplementasikan, Camat Patimuan menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat.

Sinergi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkopimcam, kepala desa, UPTD, hingga instansi lain seperti Perhutani.

Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama dalam menyelesaikan tantangan dan mengoptimalkan potensi wilayah.

Solidaritas antar-Instansi untuk Kemajuan Bersama
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Patimuan, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan unsur strategis lainnya.

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat yang diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rawa Barat, Teguh S.P. turut menyampaikan pesan solidaritas.

Teguh S.P. menekankan pentingnya menjaga solidaritas antar instansi dalam mengemban tugas kewilayahan, sejalan dengan amanat Camat.

Kehadiran berbagai instansi dalam Rakor ini menunjukkan komitmen kolektif untuk bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cilacap Barat.

Red”

SP3 Sengketa Tanah Lilisanti PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

0

Pontianak, Kalimantan Barat | 15 September 2025 –

Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan PT Bumi Indah Raya menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka melalui gelar perkara bersama Mabes Polri itu mendadak dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal September 2025.

Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan. Pada Senin (15/9), ia resmi menyerahkan surat keberatan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

1.Bukti tidak cukup,
2.Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3.Tersangka meninggal dunia.

“Ketiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran Kejaksaan Negeri Mempawah yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi atau kejanggalan serius dalam proses hukum.

“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” lanjutnya.

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun Herman meyakini, pejabat tersebut bukanlah aktor tunggal.

“Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, tim kuasa hukum Lilisanti resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Mereka mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkannya untuk menjamin transparansi penanganan perkara.

“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tutur Herman.

Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti keberatan tersebut. Selain mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, langkah itu juga dinilai penting untuk membuka tabir dugaan mafia tanah yang selama ini menjerat Lilisanti Hasan.

Pengamat hukum agraria dan pertanahan nasional, Dr. Bambang Suryadi, menilai penghentian perkara tanah dengan SP3 harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, praktik mafia tanah kerap melibatkan kolaborasi antara pemilik modal, oknum pejabat, dan aparat penegak hukum.

“Jika tersangka sudah ditetapkan, apalagi kasus ini sempat melalui gelar perkara Mabes Polri, maka penghentian penyidikan jelas mengundang tanda tanya. SP3 tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat kecil dari praktik mafia tanah. “Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika hukum dipermainkan, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil seperti Ibu Lilisanti,” ujarnya.

Bambang mendesak agar Kapolri dan Komisi III DPR RI turun tangan memantau kasus ini. “Transparansi adalah kunci. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Red”

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tenggelam Tersangkut Gulma di Waduk Penjalin Brebes

0

“Brebes

Seorang pria bernama Abdul Kader Usman (62), warga Perumahan Sapphire Purwokerto Utara, ditemukan tewas setelah tenggelam Tersangkut gulma Ganggang di Waduk Penjalin, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Senin (15/9/2025) pagi.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (14/9/2025) malam saat menyelam mencari ikan bersama tiga rekannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban sempat memberi isyarat cahaya senter, namun tak lama kemudian terdengar teriakan minta tolong dari Waduk Penjalin.

Upaya pencarian darurat hanya menemukan senter korban yang mengapung. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek dan Koramil Paguyangan. Tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri dikerahkan untuk melakukan penyisiran.

Koordinator Unit Siaga SAR Banyumas, Brian Gautama, mengatakan jasad korban berhasil ditemukan pada Senin sekitar pukul 09.20 WIB. Tubuh korban tersangkut ganggang di dasar waduk. “Korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Kapolsek Paguyangan, AKP Tasudin, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko di Waduk Penjalin. “Tempat ini bukan lokasi aman untuk menyelam maupun memancing. Kami harap masyarakat selalu waspada,” katanya
Red”

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

0

Jakarta – Perbincangan mengenai suksesi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kian mengemuka. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, beberapa nama perwira tinggi (Pati) Polri beredar luas sebagai calon potensial pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Situasi ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap figur yang akan memimpin Korps Bhayangkara ke depan.

Di tengah dinamika tersebut, nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi salah satu yang paling sering disebut. Publik menilai figur ini memiliki integritas, ketegasan, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat, menjadikannya sosok yang ideal untuk memimpin Polri.

Profil dan Jejak Karir Gemilang
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973. Ia merupakan putra asli Pandeglang, Banten, yang memberinya pemahaman mendalam tentang keragaman budaya dan sosial Indonesia. Dedikasinya pada institusi Polri sudah mendarah daging, terutama karena mertuanya adalah Komjen Pol. (Purn.) Nurfaizi Suwandi, seorang mantan Kabareskrim Polri. Di luar tugasnya, beliau dikenal sebagai figur suami dan ayah dari tujuh anak yang harmonis.

Jejak pendidikannya menjadi fondasi kuat bagi karir kepolisiannya:
* Akademi Kepolisian (Akpol), lulus 1994
* Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), 2003
* Sekolah Staf Pimpinan Tinggi (SESPIMTI), 2018

Karirnya menunjukkan konsistensi dan kompetensi luar biasa, terutama di bidang reserse kriminal:
* Wakil Kepala Polda Metro Jaya (2023–2024): Berperan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di ibu kota.
* Kapolda Banten (2024–2025): Memimpin dengan pendekatan kearifan lokal yang membuatnya diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
* Kepala BNN (2025–sekarang): Pengangkatan ini menjadi bukti pengakuan atas integritas dan kinerjanya dalam memerangi kejahatan narkotika.

Sebagai bentuk pengabdiannya, beliau telah dianugerahi sejumlah tanda kehormatan, termasuk Bintang Bhayangkara Nararya dan berbagai Satyalancana lainnya, yang menjadi bukti pengabdiannya yang tak pernah cacat.

Ir. Soegiharto Santoso, SH, selaku Ketua Umum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional), Ketua Umum APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), dan Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), serta Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyatakan memberikan dukungan terhadap pencalonan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

“Kami sangat menghargai proses konstitusional yang akan berlangsung dan percaya sepenuhnya pada kebijaksanaan Presiden serta DPR RI dalam memilih calon Kapolri terbaik. Secara pribadi, kami mendukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si., karena kami yakin beliau memenuhi kriteria kepemimpinan Polri ke depan,” tegas Soegiharto kepada awak media di kantor LSP Pres Indonesia, Senin, 15 September 2025.

Ia menambahkan, “Kapasitas kepemimpinan beliau telah teruji dalam memimpin BNN dan saat memimpin Polda Banten. Keahliannya di bidang reserse kriminal sangat relevan untuk memerangi kejahatan konvensional dan cyber crime yang semakin kompleks. Selain itu, sebagai representasi dunia TIK, kami melihat beliau memiliki visi yang jelas untuk mewujudkan transformasi digital Polri.”

Dukungan ini didasari oleh empat alasan utama yang saling menguatkan:
1. Kapasitas Kepemimpinan yang Terbukti: Pengalamannya memimpin institusi strategis seperti BNN dan Polda Banten menunjukkan kematangan, strategi, dan kemampuan manajerialnya yang mumpuni.

2. Keahlian Operasional yang Langka: Latar belakangnya sebagai ahli reserse adalah aset berharga bagi Polri dalam menghadapi segala bentuk kejahatan, terutama yang memanfaatkan teknologi canggih.

3. Visi Transformasi Digital: Soegiharto yakin Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memiliki kesiapan untuk memimpin akselerasi digital Polri, menjadikannya lebih adaptif, gesit, dan berbasis data (data-driven) dalam melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel.

4. Integritas dan Dedikasi: Jejak karirnya yang bersih dan dedikasi tanpa cela menjadi jaminan bahwa ia akan memimpin Polri dengan keteladanan, menjunjung tinggi integritas, dan membersihkan institusi dari segala bentuk penyimpangan.

“Kami percaya bahwa kombinasi unik dari pengalaman operasional, kapasitas strategis, dan visi digital yang dimiliki Komjen Pol. Suyudi Ario Seto adalah formula yang tepat untuk memimpin Polri menghadapi tantangan di era modern. Kami mendorong semua pihak untuk memberikan dukungan penuh dan mendoakan beliau, sebab figur beliau memiliki integritas, ketegasan, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat.” tutup Soegiharto yang akrab disapa Hoky.

Red”

Tambang Emas Ilegal di Nanga Biang Terus Beroperasi Usai Razia, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

0

Sanggau, Kalimantan Barat – 14 September 2025

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah Sungai Kapuas. Tim investigasi awak media menemukan keberadaan puluhan mesin sedot emas yang beroperasi di aliran sungai Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (14/9/2025).

Fakta lapangan memperlihatkan, meski sudah berkali-kali diviralkan oleh media lokal maupun nasional, praktik tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

“Aneh, kalau ada razia warga malah disuruh diam. Setelah razia usai, mesin-mesin kembali beroperasi seperti biasa. Tambang ilegal ini seperti ternak peliharaan oknum, jadi sumber penghasilan mereka,” ujar DS, salah seorang warga setempat kepada awak media.

Masyarakat mengaku kecewa lantaran penertiban hanya sebatas formalitas. Setelah aparat meninggalkan lokasi, suara bising mesin sedot kembali memecah kesunyian Sungai Kapuas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tambang, cukong migas, hingga oknum aparat yang melindungi jalannya bisnis haram tersebut.

Pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Irwan Santoso, menilai praktik PETI di Sanggau bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan juga mencerminkan kelalaian serius aparat penegak hukum.

“Tambang emas ilegal yang merusak sungai jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020. Bila ada aliran BBM subsidi yang masuk ke PETI, itu juga melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001. Jika aparat membiarkan atau bahkan melindungi, maka itu masuk kategori pembiaran, perbuatan melawan hukum, bahkan pelanggaran HAM, karena masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Dr. Irwan.

Lebih jauh, ia menambahkan, pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai kelalaian penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

“Negara tidak boleh tunduk pada mafia. Jika dibiarkan, PETI di Kapuas akan menjadi bom waktu ekologi dan sosial. Aparat harus berani menindak cukong, bukan hanya buruh tambangnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan investigasi di lapangan.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang diberitakan. Publik kini menunggu langkah nyata aparat, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus atau kembali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Sumber : DS Warga Masyarakat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Psikotropika, Ratusan Butir Obat Diamankan

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, diamankan polisi bersama barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/9/2025) malam sekira pukul 21.30 wib di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) butir obat keras, terdiri dari 330 (tiga ratus tiga puluh) butir tramadol dan 8 (delapan) butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai Rp. 220.000., (dua ratus dia puluh ribu) hasil dari penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh RCA”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.

Atas kepemilikan dan peredaran obat yang membahayakan masyarakat, tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).