Beranda blog Halaman 584

Belum Sempat Nikmati Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kebumen – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.

“Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

Lanjut AKBP Burhanuddin, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.

Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Red”

Habib Muhamad Al Jufri Kunjungi DPD Perindo Kab Kampar.

Riau ” Habib Muhammad *Al Jufri Atau yang lebih Sering akrab Di sapa* Dengan Nama “MUHAMMAD”
Hadir berkunjung untuk Bersilaturahmi Dan Menyapa Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Kampar,
Dalam hal ini Yang juga Di dampingi Oleh Datuk Syamsul Bahri Ketua Pemuda perindo DPW Riau, Senin 21 Agustus 2023.

Kami di Sambut Hangat Langsung Oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kampar,
Nurhilal, S.T,M.T,
Ketua Bapilu, Sahat Marihot Sohuturon pasaribu, serta Sekretaris buk Ely Gustina.

Kunjungan dan silahturahmi
Muhammad, Yang juga Bacaleg Dprd provinsi Riau Dapil 2 kabupaten Kampar ini, ingin Mengajak Seluruh Bacaleg kab, Kampar untuk Bersatu, Bersinergi, Tampa Memandang Perbedaan, Etnis, Suku, Agama, Dan Hal-Hal lainnya yang Dapat menimbulkan perpecahan di dalam ” Internal Partai ”

Mengingat Kabupaten Kampar itu sendiri masih banyak persoalan lain nya dalam hal pendidikan, kesehatan, kemiskinan, komplik Lahan dll yang sa, at ini di rasa kan oleh masyarakat kabupaten Kampar, maka hal ini Muhammad merasa terpanggil untuk berperan membantu mengatasi Hal-Hal tersebut, jika nanti nya masyarakat kabupaten Kampar mempercayai nya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Riau dalam hal ini mewakili suara masyarakat kab, Kampar tersebut.

Dengan Sinergi tersebut Bacaleg Provinsi Riau Dapil 2 kab, Kampar Muhammad, mengajak untuk menjaga kesinambungan sinergi antar Bacaleg dan seluruh pengurus maupun kader partai perindo kab, Kampar agar bekerja keras turun,serta tunjukan kepada masyarakat peran aktif kita peduli di tengah-tengah masyarakat, bahwa kehadiran partai perindo kab Kampar bisa menjadi angin segar untuk tercipta nya masyarakat kab, Kampar adil dan makmur,
Kita berharap di 2024 perwakilan kita bisa meraih 2 kursi di DPRD provinsi Riau dan 2 DPRD kabupaten Kampar atau lebih…

Ketua partai perindo DPD kabupaten Kampar, sangat bahagia dan senang hati dengan kunjungan silahturahmi ini serta berharap silahturahmi ini terus terjaga agar kita semua pengurus partai perindo baik di DPP, DPW, DPC dll akan selalu kompak untuk meraih kemenangan tersebut…

Red”

Tanpa ada rasa Takut akan Hukum,,Penambang Emas Ilegal di Batang Masumai Kian Marak.

Merangin- Penindakan Hukum yang Gencar dilakukan oleh Polres Merangin terhadap pelaku Penambang Emas Ilegal Belakangan ini tidak memberi dampak jera terhadap para penggeruk pundi pundi emas secara ilegal yang mengenyampingkan kerusakan ekosistem alam dan dampak sosial lingkungan lainya terjadi.

Seperti halnya yang terjadi di Batang Masumai tepatnya diwilayah Desa Pulau Baru, terpantau oleh awak Media LIN-RI.COM dimana wilayah tersebut masih saja terlihat lebih kurang 8 alat berat berbagai macam jenis exavator beraktifitas PETI diwilayah tersebut.21/08/2023.

Miskipun Pihak Penegak Hukum Serius melakukan razia-razia di berbagai tempat bahkan sudah banyak pelaku Penambang emas tanpa izin tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh aparat Kepolisian Resort Merangin.

Namun ironisnya pelaku Penambang liar diwilayah Batang Masumai tidak sedikitpun ada rasa kwatir terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh APH, bahkan jumlah alat berat yang beraktifitas PETI diwilayah tersebut semakin hari semakin bertambah jumlahnya.

Keadaan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Organisasi Peduli Daerah Sendiri (PEDAS) Merangin, Helmi memberikan statement dengan awak Media ini, sebagai Ketua PEDAS sangat menyayangkan aktifitas PETI di Batang Masumai Kian Marak, sebab wilayah Batang Masumai adalah termasuk wilayah yang dekat dengan pusat Kota Merangin, namun menurut Helmi masih saja Penambang Emas Ilegal atau PETI yang beraktifitas di daerah tersebut tanpa ada rasa takut akan tindakan Hukum yang dilakukan oleh APH.

,,Saya sangat menyayangkan, kita tau Batang Masumai adalah wilayah yang sangat dekat Pusat Kota Merangin, tapi kok kenapa aktifitas PETI diwilayah tersebut semakin marak, bahkan semakin hari semakin bertambah alat berat (exavator) di distribusikan kedalam hutan wilayah Pulau Baru untuk mengeruk pundi-pundi emas secara ilegal,,ungkap Helmi.

Helmi juga menambahkan,,Saya heran saja, kok Pelaku ilegal tersebut tidak sedikitpun rasa takut akan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Merangin,,tutup Helmi.*(tim)

DPD LPKNI Tanggamus Desak APIP Segera Lakukan Audit Investigasi Pekon Kejadian.

Tanggamus – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus desak Inspektorat turun lakukan Audit Investigasi dugaan Penyimapangn Anggaran Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo,Senin (21/8/2023)

Ketua DPD LPKNI Tanggamus”Yuliar Baro” menuturkan, sesuai apa yang disampaikan sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah berapa hari yang lalu bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan Administratip atau menelaah laporan LPKNI dan berkas dari Pekon Kejadian.

“Dan hasil pemeriksaan atau penelaahan berkas laporan dan mencocokan berkas yang dari Pekon Kejadian tersebut bahwa ada indikasi kerugian sehingga layak dikeluarkan rekomendasi audit investigasi kelapangan dan tinggal menunggu Nota Dinas.

Oleh karena hal tersebut kami DPD LPKNI mendesak inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan audit investigasi ke pekon kejadian kecamatan wonosobo, mengingat laporan DPD LPKNI Tanggamus tersebut sudah berjalan satu bulan dan jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Inspektorat,”Tegas Yuliar.

Sebelumnya Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, laporan DPD LPKNI Tanggamus yang dilimpahkan Kejaksaan ke Inspektorat sudah selesai tahap penelaahan oleh Tim Irban V.

“Tim Pemeriksaan Irban V sudah selesai penelaahan yang artinya, membandingkan laporan DPD LPKNI dengan ademistratip dari Pekon dan hasil dari penelaahan tersebut layak dilakukan Audit investigasi.

Tinggal menunggu surat printah tugas untuk dilakukan Audit Investigasi ke Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tim akan turun Ke Pekon Kejadian untuk mengkroscek semuanya” mulai dari cek fisik dan uji belanja,”beber Gustam.
(YUSRI)

KPU Tetapkan DCS Bacaleg Kabupaten Bogor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bogor.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) pagi, membenarkan KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dirilis berdasarkan perundang-undangan.

“DSC ini ditetapkan sampai batas waktu penetapan DCT pada 4 November mendang, selain untuk diketahui publik tentang daftar bakal calon legislatif, tentunya masyarakat atau kelembagaan dapat melakukan sanggahan melalui Silon yang dapat diakses di laman resmi KPU, melalui kantor pos atau email KPU atau Bawaslu dengan mencantumkan identitas resmi perorangan atau lembaga,” jelasnya.

Dirinya menambahkan apabila sanggahan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung datang ke KPU atau Bawaslu perlu pula mencantumkan identitas resmi, surat resmi beserta dokumen yang akan dilaporkan atau disanggah.

“Apabila ada laporan masyarakat yang sudah lengkap, maka KPU bersama Bawaslu akan melakukan verifikasi kepihak yang bersangkutan, atau dengan terjun langsung verifikasi lapangan untuk kroscek pengaduan dari masyarakat ke pihak yang dilaporkan atau disanggah. Untuk Bacaleg yang akan mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pengunduran resmi melalui Parpol yang bersangkutan, dan setelah Parpol menyampaikan ke KPU, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dab perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPUKabupaten Bogor dalam Berita Acara nomor 485/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jum’at (18/8/2023), bertempat di Cibinong.

KPU Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Berita Acara Nomor 443-460/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor; dan Berita Acara Nomor 467-484/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Pada Masa Pencermatan DCS KPU Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara tersebut. (dn)

Ratusan Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat dan di nyatakan tidak lolos di system DCS

Jawa Barat” Ratusan Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat dan di nyatakan tidak lolos di system DCS
BeritaBogor2008 – Berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 disebutkan KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS melalui verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif.

Di Kabupaten Bogor, KPU merilis 971 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor sudah mendaftar. Setelah dilakukan vermin ternyata sebanyak 803 bacaleg memenuhi syarat dan 167 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Senin (7/8/2023), membenarkan bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, namun masih ada kesempatan menjadi status memenuhi syarat (MS) dengan melengkapi dan memenuhi persyaratan.

Dirinya menjelaskan aturan terkait vermin tersebut sudah ditetapkan. Nantinya, daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga tanggal 11 Agustus oleh KPU.

Hal ini berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.

“Jadi, bacaleg yang statusnya TMS masih bisa melengkapi persyaratannya dan masih tersedia cukup waktu, supaya status bacaleg TMS menjadi MS,” ucap Herry Setiawan, melalui selular.

IDia menambahkan, pada tanggal 11 Agustus, KPU akan melakukan vermin persyaratan kembali, dan akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus, dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023. (*/red)

Rekayasa Lalu-lintas saat Karnaval di Kebumen yang Perlu Diketahui

Kebumen – Karnaval dalam rangka HUT RI ke 78 dan Hari Jadi Kebumen ke 394, salah satu momen paling ditunggu warga masyarakat Kebumen. Masyarakat perlu mengetahui rute karnaval yang sedianya akan digelar Pemkab Kebumen pada hari Minggu 20 Agustus 2023 tersebut.

Sehingga masyarakat yang ingin melihat pertunjukan karnaval bisa memilih spot terbaik selama gelaran untuk menyaksikan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, rute jalur karnaval tahun ini sedikit berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga Polres Kebumen memberlakukan rekayasa lalu-lintas agar pelaksanaan karnaval bisa lebih maksimal.

“Sebelumnya kami meminta maaf kepada warga karena perjalanan sedikit terganggu. Kita akan berlakukan rekayasa lalu-lintas, dengan menutup sebagian jalur persimpangan terutama yang akan menuju jalur karnaval. Nanti kita alihkan melalui jalur lain, sehingga jalur karnaval khusus untuk warga yang sengaja ingin menyaksikan saja,” jelas AKP Tejo, Sabtu 19 Agustus 2023.

Rekayasa lalu-lintas rencana mulai diberlakukan sekitar pukul 12.00 WIB hingga acara karnaval selesai.

AKP Tejo menjelaskan, karnaval akan diberangkatkan dari Stadion Candradimuka Kebumen lalu ke arah barat melalui Jalan Arumbinang, belok ke arah selatan melalui Jalan Kusuma hingga bundaran Tugu Lawet Kebumen.

Dari Tugu Lawet, karnaval berjalan ke arah barat di sepanjang Jalan Soekarno Hatta Kebumen, Jalan Merdeka, melalui depan Masjid Agung Kebumen, lalu ke arah timur melalui depan Pendopo Kabumian dan finish di Jalan M Soetoyo.

Lanjut AKP Tejo, masyarakat yang ingin melintas Kebumen, selama berlangsung karnaval diimbau untuk memilih jalur lain. Selanjutnya kepada masyarakat yang ingin menyaksikan karnaval diharapkan menggunakan sepeda motor dan memarkirkan di tempat yang aman.

“Prediksi kami, kota akan sangat ramai. Warga yang mau menyaksikan baiknya menggunakan sepeda motor, dan memarkirkan di tempat yang aman,” pungkasnya.

Selanjutnya Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Polres Kebumen akan menerjunkan 152 personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya kegiatan karnaval.

Meski diterjunkan personel pengamanan, AKP Heru berpesan kepada masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan mencolok saat menyaksikan karnaval agar tidak mengundang perhatian pelaku kejahatan.

“Akan kita tempatkan personel untuk mengamankan jalannya kegiatan karnaval. Namun kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan mencolok, ataupun barang berharga lainnya untuk alasan keamanan bersama,” pungkasnya.

Red”

Dukung Program Penghijauan, Polda Sulteng Tanam 5.690 Bibit Pohon di Momen HUT RI ke-78

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan penanaman 5.690 bibit pohon guna mendukung program penghijauan sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

Karo SDM Polda Sulteng Kombes Pol Yudi Kurniawan, S.I.K.,M.Si mengatakan, bertajuk “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini” untuk Polda Sulteng dilakukan penanaman sebanyak 5.690 bibit pohon yang tersebar di seluruh mako Polda, Polres hingga Polsek jajaran, ujarnya.

“Memeriahkan peringatan HUT RI ke-78, kita melakukan penanaman 5.690 pohon di seluruh Mako Polda, Polres dan Polsek jajaran sebagai upaya melestarikan alam dan menghijaukan kembali lingkungan,” ucapnya, Jumat (18/8/2023).

Adapun pohon yang ditanam tersebut merupakan tanaman yang memiliki peran ekologis terhadap hidup manusia seperti trambesi, ketapang hingga mangrove dan berbagai macam pohon lainnya, ungkapnya.

Ada empat kriteria pemilihan bibit pohon, yakni dapat memberikan naungan, menghasilkan buah, berfungsi sebagai kayu, serta memiliki nilai estetika, sambungnya.

“Pohon memiliki manfaat bagi kehidupan makhluk hidup. Serta untuk dapat mencegah abrasi pantai dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Karo SDM juga mengajak kepada masyarakat untuk terus menjaga ekosistem dengan tidak berhenti menanam pohon, imbuhnya.

“Mari kita bersama menanam pohon agar dapat menjaga ekosistem untuk anak-anak dan cucu kita kelak,” kata Kombes Yudi Kurniawan.

Semangat penghijauan yang digaungkan oleh Polda Sulawesi Tengah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam serta menciptakan lingkungan yang sehat dan indah untuk generasi mendatang, pungkasnya.

Red”

Program Ketahanan Pangan dan Hewani Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Agar Melakukan Audit

Tanggamus. – Program ketahanan pangan pada tahun 2022 di desa sebagai mana tercantum dalam Perpres no. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022, pasal 5 angka 4 huruf (b) di sebutkan ketahanan pangan paling sedikit 20 % (Dua puluh persen).

Hal tersebut di perjelas dengan Permendes PDTT no. 7 tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan Keputusan Menteri desa PDTT no. 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di desa.

Namun pada praktiknya program Ketahanan Pangan dan hewani di desa/Pekon yang di anggarkan dalam APBPekon, justru banyak di manfaatkan oleh oknum Kepala desa/Pekon untuk memperkaya diri demi keuntungan pribadi.

Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Pekon Sumur tujuh Kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Lampung. Aroma bau tidak sedap mulai tercium perihal program ketahanan pangan dan hewani di Pekon setempat.

Program ketahanan pangan dan hewani tahun 2022 di Pekon Sumur tujuh baru terealisasi secara keseluruhan di tahun anggaran 2023.

Pada saat pewarta melakukan observasi dan investigasi di lapangan, dari 6 kelompok tani, salah satu anggota kelompok tani pengelola (supriatno) yang mendapatkan bantuan program ketahan pangan dan hewani berupa budidaya ikan lele di awal tahun 2023. Kelompok tani mendapat bantuan 4 unit kolam yang terbuat dari besi 8 inc, panjang 3m x 2m, terpal 4 biji sebagai wadah penampung air,dan pakan ikan.

“Kita di kasih bantuan sekitar baru 8 bulan ini, di kasih bantuan kolam 4 unit ukuran 3m x 2m berikut terpal, bibit ikan jumlah satu kolam 1000 ekor, dan pakan ikan,”tutur supriatno.

Hasil yang di peroleh dari budidaya ikan lele di Pekon Sumur tujuh tidak maksimal sehingga jauh dari yang di harapkan.

“Hasil dari panen budidaya ikan ini tidak maksimal hasilnya di jual cuman dapat Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), kalau mau di bagi ke anggota cuma berapa,”lanjut suprianto

Besaran alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan dan hewani di Pekon Sumur tujuh tidak jelas dan tidak di ketahui oleh kepala Pekon/desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK). Kepala Pekon berdalih lupa, saat di konfirmasi di kantor Pekon dan mendadak amnesia alias tidak ingat.

“Saya lupa berapa anggarannya, yang lebih jelas Andi sebagai TPK nya,”dalih kepala Pekon.

Saat di konfirmasi di kediamannya Andi selaku ketua TPK, ternyata juga sebagai Kaur Perencanaan, dalam kegiatan ketahanan pangan dan hewani juga terkena amnesia, tidak jauh berbeda dengan kepala Pekon.

“sudah lupa, berapa jumlah anggaran rinciannya untuk kolam dan pakan , kalau bibitnya Rp. 300 (tiga ratus rupiah) per ekor, tapi total anggaran untuk bantuan budidaya ikan lele, juga sudah lupa,” tukas andi

Walupun anggaran yang besar belum tentu akan berdampak hasil yang maksimal jika pengelolaan tidak benar. Sehingga di duga kuat program ketahanan pangan dan hewani Pekon sumur tujuh di manfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Jauh api dari panggang mungkin itu pepatah yang pantas di sematkan dalam program ketahanan pangan dan hewani di Pekon setempat.

Harapan pemerintah dari program ketahanan pangan dan hewani di desa/Pekon di samping untuk pemulihan ekonomi masyarakat di pekon dan upaya pencegahan stunting juga guna memperkuat kemampuan lokalitas pangan agar tidak tergantung pada inport pangan.

Carut marutnya pengelolaan keuangan dan banyaknya aturan yang di abaikan di harapkan pihak kecamatan dalam melakukan monitoring pengelolaan dana desa untuk mengevaluasi kembali administrasi dan realisasi di Pekon sumur tujuh kecamatan wonosobo.

Sebagai instansi pemerintah dan lembaga pengawasan Apip, Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk dapat mengaudit APBPekon, LR-APBPekon dan LPJ-APBPekon Sumur tujuh demi terciptanya pemerintahan Pekon yang bersih dan bebas dari korupsi di tanah Begawi Jejama(YUSRI)

Inspektorat Tanggamus Pastikan Segera Turunkan Tim Audit Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Kec Wonosobo Desa Kejadian.

Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus pastikan segera turunkan Tim Audit Investigasi Ke desa/ Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis 17/8/2023

Indikasi penyimpangan dana desa dan Mark-Up pembangunan pisik tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dilaporkan DPD LPKNI Tanggamus Ke Kejaksaan yang kini dilimpahkan ke Inspektorat sudah selesai tahap penelaahan.

Saat dikomfirmasi awak media Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, laporan DPD LPKNI Tanggamus yang dilimpahkan Kejaksaan ke Inspektorat sudah selesai tahap penelaahan oleh Tim Irban V.

“tim Pemeriksaan Irban V sudah selesai penelaahan yang artinya, membandingkan laporan DPD LPKNI dengan ademistratip dari Pekon dan hasil dari penelaahan tersebut layak dilakukan Audit investagasi.

tinggal menunggu surat printah tugas untuk dilakukan Audit Investigasi ke Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tim akan turun Ke Pekon Kejadian untuk mengkroscek semuanya” mulai dari cek fisik dan uji belanja,beber Gustam.

Sementara disisi lain ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro melalui Sekretaris DPD Parta Irawan berharap dan meminta inspektorat Kabupaten Tanggamus serius dalam menangani laporan indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo tersebut.

Parta Menambahkan, sesuai data dan informasi yang dimiliki terkait realisasi dan alokasi Dana Desa (DD) /desa/Pekon Kejadian tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang terindikasi banyak penyimpangan, baik Dana Desa nya atau pembangunan fisik yang mengakibatkan ada Kerugian Keuangan Negara” saya harap inspektorat serius dan terbuka masalah indikasi Korupsi Anggaran Dana Desa, desa/Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ini ,pintanya.
(**).TIAM