Beranda blog Halaman 58

Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal. Peristiwa itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).

“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto pada Senin, (6/10/2025) di Mapolda Jateng.

Ditegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.

“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kombes Pol Artanto.

Dirinya menilai, meskipun kasus tersebut mencoreng institusi, namun peristiwa itu tidak mencerminkan sikap dan integritas mayoritas anggota Polri. Ia menegaskan bahwa sebagian besar personel Polri di jajaran Polda Jawa Tengah tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Jawa Tengah juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan mental, rohani, dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota di jajaran, baik di tingkat Polda maupun Polres.

“Untuk menjaga moral, integritas, dan tanggung jawab anggota di jajaran, kami terus memperkuat pembinaan mental dsn rohani, melakukan pembekalan etika profesi, serta pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh jajaran tetap fokus menjaga Kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan berintegritas.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat atas peristiwa ini. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan dan dilakukan secara transparan. Kami pastikan seluruh jajaran tetap fokus dalam menjaga Kamtibmas, serta berkomitmen melayani masyarakat secara humanis,” tandasnya.

Red”

Jeritan Petani Sungai Kapuas: Limbah Tambang Hancurkan Keramba, Pemerintah Diam

Sekadau, Kalimantan Barat | Senin, 6 Oktober 2025

Limbah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali memunculkan jeritan masyarakat kecil. Para petani keramba ikan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, mengaku sudah tak sanggup menanggung dampak pencemaran yang terjadi di Sungai Kapuas akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin marak.

Salah satu petani keramba, Iwan, menyampaikan keluhannya melalui sebuah rekaman video yang diterima oleh sejumlah redaksi media nasional dan lokal, Senin (6/10/2025). Dalam video tersebut, Iwan menuntut keadilan dan perlindungan negara bagi rakyat kecil yang menjadi korban kerusakan lingkungan.

Kami hanya ingin tahu, apakah hukum dan keadilan masih ada di negeri ini? Kami sudah lama menjerit, tapi tak ada yang peduli. Air sungai yang dulu jadi sumber hidup kini tercemar. Ikan-ikan mati, keramba kami hancur,” ujar Iwan dengan nada kecewa.

Iwan juga menyinggung janji-janji aparat penegak hukum, termasuk kepolisian daerah, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kapuas. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata di lapangan.

Katanya akan diberantas, tapi kenyataannya tambah banyak. Setiap pemberitaan viral, mereka datang patroli sebentar, setelah itu buka lagi. Kami yakin ada permainan antara cukong tambang, mafia BBM, dan oknum aparat,” tegasnya.

Menurut Iwan, situasi ini bukan hanya merugikan petani keramba, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada air Sungai Kapuas untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI telah mencapai tahap yang mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup warga.

Warga menduga praktik pertambangan ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Masyarakat menilai, berbagai pernyataan keras dari pejabat penegak hukum di Kalimantan Barat selama ini tak lebih dari formalitas tanpa tindakan nyata.

Kalau aparat benar-benar serius, tambang ini sudah berhenti dari dulu. Tapi sampai sekarang tetap jalan, malah makin besar. Kami hanya rakyat kecil, kami tidak punya kuasa, tapi kami berhak atas air bersih dan lingkungan yang sehat,” ungkap Iwan.

Atas kondisi tersebut, Iwan dan sejumlah petani keramba lainnya meminta Presiden Prabowo Subianto serta jajaran kabinetnya untuk turun tangan langsung menindak tegas pelaku tambang ilegal dan aparat yang terlibat.

Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong dengar jeritan kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus jadi korban. Kami percaya negara ini masih punya nurani,” pungkas Iwan.

Kasus tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sekadau, sebelumnya juga telah berulang kali disoroti aktivis lingkungan dan awak media. Namun hingga kini, aktivitas PETI masih berlangsung tanpa tindakan nyata yang efektif dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi pihak pihak terkait,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Sumber: Iwan, Petani Keramba Ikan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pelantikan Sekertaris Daerah Brebes Di Pendopo Kawedanan Bumiayu Berjalan Lancar

Bumiayu, Brebes//Jawa Tengah
Acara pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes berjalan lancar yang bertempat di Pendopo,Kawedanan Bumiayu pada Senin (06/10/2025).
DR.Tahroni,M,Pd,resmi menjadi Sekertaris Daerah dilantik langsung oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma,SE,MM.

Pelantikan dihadiri oleh Muspida dan Muspika Kabupaten Brebes,dalam acara pelantikan Sekertaris Daerah Brebes,Bupati paramitha mengatakan,dalam pidato nya bahwa pada waktu proses penjaringan murni dilaksanakan secara profesional dan tidak karena kedekatan,melainkan proses seleksi yg lumayan panjang,dalam proses tersebut bapak Dr.tahrono,M.pd. mendapatkan nilai terbaik dan juga survey publik mengejutkan 2000 lebih memilih Tahroni dan yg lain nya hanya meraih dibawah 500 pemilih,dari hasil penelusuran jejak rekam beliau memang sudah berpengalaman dan banyak prestasi

“Dengan dilantiknya Sekertaris Daerah yang baru,agar bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada seluruh masyarakat khusus masyarakat kabupaten Brebes,” kata Bupati.

Mengingat jarak tempuh yang sangat jauh ke kabupaten dari Brebes Selatan,yang jarah tempuhnya makan waktu kurang lebih 2 jam perjalanan,pelantikan Sekertaris Daerah di adakan di Kecamatan Bumiayu,agar tidak merepotkan dengan perjalanan yang jauh.

“Pemerintah adalah untuk rakyat dan kedaulatan tertinggi juga pada rakyat,makanya dengan acara pelantikan Sekertaris Daerah Brebes diadakan di Pendopo Kawedanan Bumiayu,agar tidak merepotkan,” imbuhnya.

Sebelumnya DR.Tahroni,M,Pd menjabat sebagai PJ (Penjabat) Sekertaris Daerah dan akhir terpilih menjadi Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Brebes yaitu Eko Yulianto,A md.mengatakan,

“Bahwa DR.Tahroni,M,Pd, kandidat yang diminati oleh banyak masyarakat Brebes juga punya komitmen dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah dengan kapasitas yang benar benar dijalankan,” kata ketua DPC LIN.

Dengan adanya Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru,menjadikan Brebes Maju dalam segala bidang dan menjadi kabupaten untuk pencontohan kabupa Hbten yang lain.(Team Jawa Tengah//Eko Yulianto)

Redaksi”Eko

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Jakarta,

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) secara resmi menyampaikan kritik terbuka kepada Dewan Pers Republik Indonesia, yang dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penjaga kemerdekaan pers dan kebebasan informasi di Indonesia.

Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, S.E., dalam keterangan resminya di Jakarta menyatakan bahwa Dewan Pers telah melenceng jauh dari cita-cita reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, lembaga tersebut kini lebih banyak berperan sebagai alat pembatasan media daripada pelindung kebebasan pers.

“Kita harus jujur mengakui bahwa Dewan Pers hari ini tidak lagi menjadi payung bagi seluruh insan pers, tetapi berubah menjadi menara gading yang berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” ujar Feri Rusdiono dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa kegagalan Dewan Pers bukan hanya terlihat dari ketimpangan kebijakan, melainkan juga dari merosotnya peringkat kebebasan pers Indonesia di mata dunia. Menurut data World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), Indonesia hanya menduduki peringkat ke-127 dari 180 negara.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan nyata betapa lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan media kita. Dan Dewan Pers tidak bisa lepas tangan dari fakta ini,” lanjut Feri.

PWOD menilai, berbagai kebijakan Dewan Pers selama beberapa tahun terakhir justru menciptakan dikotomi antara media besar dan media kecil, terutama dalam proses verifikasi dan pengakuan kelembagaan pers. Padahal, dalam semangat reformasi, setiap jurnalis memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan demokrasi bangsa.

“Banyak media kecil dan media daerah tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi standar administratif yang ditentukan Dewan Pers, sementara aspek profesionalisme dan tanggung jawab sosial diabaikan,” katanya.

Menurut Feri Rusdiono, seharusnya Dewan Pers bertugas membina dan melindungi, bukan membatasi. Fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers tidak boleh diartikan sebagai kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan atau media.

“Itu sudah bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tambahnya.

Dalam pandangan DPP PWOD, kemerdekaan pers di Indonesia kini menghadapi tiga krisis besar: krisis kepercayaan, krisis moralitas, dan krisis independensi lembaga. Ketiganya saling berkaitan dan memperlemah posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

“Krisis kepercayaan muncul karena publik menilai media terlalu dekat dengan kepentingan politik. Krisis moralitas muncul karena sebagian insan pers terjebak dalam pragmatisme. Sementara krisis independensi muncul karena Dewan Pers tidak netral dan tidak lagi menjadi pengayom semua pihak,” jelasnya.

Oleh sebab itu, PWOD secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah nyata dalam melakukan evaluasi dan rekonstruksi total terhadap struktur dan tata kelola Dewan Pers.

“Kami menyerukan kepada Presiden agar membentuk tim independen nasional yang terdiri dari tokoh pers, akademisi, dan pakar hukum untuk meninjau ulang fungsi serta peran Dewan Pers sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” kata Feri Rusdiono.

PWOD juga menilai bahwa pembenahan Dewan Pers merupakan bagian integral dari penyelamatan demokrasi Indonesia. Sebab, tanpa pers yang bebas dan berdaulat, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.

“Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pers yang merdeka. Tapi kemerdekaan itu harus berakar pada nilai Pancasila — bukan kebebasan yang liar, melainkan kebebasan yang beretika, berkeadilan, dan beradab,” ujar Feri menegaskan.

Ia juga menyoroti pentingnya reorientasi visi Dewan Pers agar lebih berfokus pada pembinaan kualitas jurnalistik, peningkatan kesejahteraan wartawan, serta penguatan kapasitas media di daerah-daerah yang selama ini termarginalkan.

“Selama ini Dewan Pers terlalu elitis, sibuk dengan regulasi, tapi abai terhadap kesejahteraan wartawan dan keberlangsungan media kecil. Padahal, wartawan di pelosok adalah ujung tombak demokrasi,” paparnya.

Feri menekankan bahwa reformasi Dewan Pers bukanlah upaya menjatuhkan lembaga, melainkan langkah moral untuk mengembalikan marwahnya sebagai rumah besar seluruh insan pers Indonesia. Ia menegaskan, pembenahan ini justru akan memperkuat posisi pers di mata hukum dan publik.

“Kita ingin Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjadi lembaga yang melindungi, bukan menghakimi. Menjadi lembaga yang menegakkan etika, bukan membungkam suara kebenaran,” tuturnya.

DPP PWOD juga mendorong agar Dewan Pers menjalin komunikasi terbuka dengan seluruh organisasi pers tanpa diskriminasi, termasuk organisasi baru yang sah secara hukum. PWOD menilai kebijakan eksklusifitas Dewan Pers selama ini telah menimbulkan perpecahan di tubuh komunitas jurnalis nasional.

“Kalau Dewan Pers ingin dihormati, maka ia harus membuka diri, bukan menutup diri. Reformasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan dan kemauan untuk berubah,” kata Feri.

Selain itu, PWOD mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu dan solid dalam memperjuangkan reformasi pers yang berkeadilan. Feri mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan organisasi tertentu, tetapi demi masa depan bangsa.

“Kita harus berdiri bersama. Tidak boleh ada lagi perpecahan antarorganisasi pers. Musuh kita bukan sesama wartawan, tapi sistem yang membungkam kebebasan berpikir dan menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

PWOD berkomitmen untuk mengawal agenda reformasi Dewan Pers hingga tuntas. Dalam waktu dekat, DPP PWOD akan menyusun Naskah Rekomendasi Nasional Reformasi Dewan Pers yang akan disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR RI sebagai bahan kajian serta aspirasi insan pers Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan perubahan sampai kebebasan pers benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita reformasi,” tandas Feri Rusdiono. Minggu (5/10/25).

Dengan semangat profesionalisme, keadilan, dan solidaritas nasional, DPP PWOD mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk bersatu dalam gerakan moral memperjuangkan kemerdekaan pers sejati, bukan kebebasan semu yang dikendalikan oleh segelintir kekuasaan.

(RedaksiTim)

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Gresik –
Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menagih kejelasan janji kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2. Hingga kini, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta, sementara sisanya tak kunjung dibayarkan tanpa kepastian waktu.

Sebelum proyek pembangunan perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat menggelar musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pembangunan di sekitar pemukiman warga. Namun setelah proyek berjalan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya, membuat warga merasa kecewa.

> “Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).

Pelunasan Disyaratkan dengan Pengeboran Sumur, Warga Menolak

Yang membuat warga semakin bingung, kini pihak PT Lentera Grup Royal Emran 2 disebut hendak melunasi sisa kompensasi dengan catatan warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur di area perumahan. Sumur tersebut rencananya akan digunakan pihak pengembang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Royal Emran 2.

Namun mayoritas warga menolak syarat tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru.

> “Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.

Kades Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Pengeboran

Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia menyebut telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi.

> “Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mustofa.

Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal tidak pernah ada pembahasan soal izin pengeboran sumur, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.

> “Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.

Perusahaan Akui Dilarang Ngebor

Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut hasil rapat terakhir menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.

> “Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.

Gus Aulia: Pengembang Wajib Lunasi Komitmen Tanpa Syarat

Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan pihak pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan warga.

> “Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, LPK RI akan mendampingi warga Dusun Gading bila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.

> “Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” tegasnya lagi.

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI DPC LPK RI KABUPATEN GRESIK

Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta sisa dari total kesepakatan Rp100 juta, tanpa mengaitkannya dengan syarat tambahan apa pun.

2. Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

3. Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

4. Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.

5. Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak.

Gresik, 5 Oktober 2025
Hormat kami,
DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik

Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik

Hingga berita ini tayang, kami timsus LPK RI DPC Gresik bersama tim investasi siap mengawal aduan keluhan warga Gading hingga tuntas selesai permasalahannya,, dan selalu siap menyajikan fakta dibalik berita.

Timsus investigasi/ Redaksi.

Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

Sekadau, Kalimantan Barat — Minggu, 5 Oktober 2025

Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa janji pemberantasan PETI yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Kalbar tampaknya belum terbukti.

Dari hasil laporan masyarakat kepada awak media pada Minggu (5/10/2025), ditemukan kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di Dusun Sungai Putat (Suak Payung), Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan namun kredibel, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “A”. Kegiatan ini disebut-sebut mendapat dukungan logistik dari jaringan mafia pemasok BBM subsidi jenis solar.

Setiap mesin atau lanting wajib setor sekitar Rp1,5 juta. Rp1 juta untuk pemilik lahan (tuan tanah), dan Rp500 ribu untuk pengurus lapangan. Aktivitas ini sudah berjalan empat hari,” ungkap sumber masyarakat kepada awak media.

Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum “A” mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat di jajaran Polda Kalbar, Polres Sekadau, serta sejumlah pemangku kebijakan di lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

Dia (A) bilang sudah aman karena sudah ada biaya koordinasi sampai ke atas. Jadi tidak akan tersentuh hukum,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah yang seharusnya menjadi fokus penertiban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan dan integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan perintah Kapolda Kalbar yang berkomitmen memberantas tambang ilegal di seluruh Kalimantan Barat.

Kami hanya ingin tahu, kalau Kapolda sudah perintahkan tindakan tegas, kenapa tambang ini malah hidup lagi di depan mata?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia solar subsidi yang mensuplai bahan bakar kepada penambang, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Beberapa pertanyaan publik kini mencuat:

Siapa sebenarnya pemasok BBM subsidi kepada para penambang?

Siapa cukong dan pelindung tambang ilegal ini?

Mengapa aparat di tingkat Polres Sekadau dan Pemda terkesan diam?

Apakah ada oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ini?

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan beking di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal keadilan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolres Sekadau, perwakilan Pemda, dan Humas Polda Kalbar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang merusak lingkungan dan mencederai komitmen penegakan hukum. Publik kini menanti bukti nyata dari janji pemberantasan PETI yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.

Sumber : Warga Masyarakat

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Ketapang,Kalbar –

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK), Ali Muhamad, turut hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang digelar di lapangan Kodim 1023 Ketapang. Minggu(05/10/2015) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Ketapang, Ketua DPRD Kayong Utara, Kapolres Ketapang dan Kapolres Kayong Utara dan jajaran.

Kehadiran Ketua PWK yang juga salah seorang tokoh Pers di Kalimantan Barat ini tidak luput dari sorotan dan mewarnai kebersamaan TNI dengan insan Pers dalam acara yang penuh khidmat tersebut.

Upacara yang berlangsung pada 5 Oktober 2025 tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas, serta anggota TNI dan Polri. Ali Muhamad yang akrab disapa Verry Liem terlihat hadir sebagai undangan khusus, menunjukkan eratnya hubungan antara media dan TNI, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

Ditemui usai upacara, Verry Liem menyampaikan apresiasinya kepada TNI atas dedikasi dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Ia juga berharap sinergitas antara wartawan dan TNI dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Kami dari Persatuan Wartawan Kalbar sangat mendukung peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga siap bersinergi dalam memberikan informasi yang positif dan membangun kepada masyarakat,” ujar Verry Liem.

“Selamat HUT ke 80 kepada TNI, semoga TNI makin sukses berjaya dekat di hati rakyat. TNI Prima, TNI Merakyat, Indonesia Maju, “ucap Verry.

Kehadiran Ketua PW Kalbar ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara insan pers dan TNI, serta memperkuat kerjasama dalam membangun daerah Ketapang yang lebih baik.

Tim PWK

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Jakarta, 06-10-2025.
Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter.

Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.

Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat.

Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta.

Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.

Menurut H.Dedy Safrizal Ketua Umum Elang 3 Hambalang, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda,Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.”

Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat.” Ujar Ketua Umum Elang 3 Hambalang H.Dedy Safrizal. Minggu 5/10/2025.

(RedaksiTim)

DR.Tahroni,M.pd Resmi Dilantik Sebagai Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru

Bumiayu,Brebes//Jawa Tengah
Rombongan Bupati Brebes beserta jajarannya sudah berada dibumiayu sejak Minggu (05/10/2025),untuk persiapan pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) yang baru yaitu DR.Tahroni,M,Pd.
Acara pelantikan pada Senin (06/10/2025) yang akan diadakan di Pendopo Kawedanan Bumiayu,Brebes.

Sebelumnya pada 7 Juli 2025,DR.Tahroni,M,Pd.dilantik sebagai Pj (Penjabat) oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma,SE,Mm.

Menurut keterangan yang didapat dari masyarakat dan pemerintah daerah DR.Tahroni,M,Pd,salah satu kandidat terbaik yang sangat diminati oleh masyarakat Kabupaten Brebes,dilihat dari hasil poling di media sosial baik Facebook,Tiktok,Tweter(X) dan media media lain.

Antusiasme masyarakat dengan memberi dukungan kepada DR.Tahroni,M,Pd datang dari wilayah Brebes Selatan,yang meliputi 6 Kecamatan yaitu, Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog,Tonjong,Bantarkawung dan Salem.

Dari keterangan tokoh masyarakat Brebes Selatan Usuludin mengatakan,

“DR.Tahroni kandidat yang tidak diragukan lagi dari pengalamannya dan pas sekali bekerja sama dengan Ibu Pamitha,” katanya

Dengan dilantiknya Sekertaris Daerah yang baru,semoga amanah,diberikan kelancaran dan kekuatan dalam membangun Kabupaten Brebes dan dapat memberikan perubahan positif.( Team Brebes//Eko Yulianto)

Redaksi”Eko

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Ketahanan pangan global adalah isu krusial yang menentukan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dunia. Di tengah pertumbuhan populasi, perubahan iklim, konflik geopolitik, dan krisis energi, kebutuhan akan sistem pangan yang tangguh dan berkelanjutan semakin mendesak. Ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga mencakup akses, kualitas gizi, dan stabilitas distribusi pangan.

Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, berbagai peluang juga muncul berkat kemajuan teknologi, inovasi pertanian, dan kolaborasi global.

*Tantangan Ketahanan Pangan Global*
Salah satu tantangan utama adalah pertumbuhan populasi dunia yang pesat. Diperkirakan populasi global akan mencapai hampir 10 miliar jiwa pada tahun 2050. Ini berarti dunia harus meningkatkan produksi pangan secara signifikan untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat, sementara sumber daya alam seperti tanah, air, dan energi semakin terbatas.

Perubahan iklim juga menjadi ancaman besar. Cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, dan naiknya suhu global telah berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan ketersediaan air. Banyak petani kecil yang menjadi tulang punggung produksi pangan dunia sangat rentan terhadap dampak ini.

Selain itu, konflik dan instabilitas politik, seperti perang di Ukraina dan Timur Tengah, telah mengganggu rantai pasok global untuk komoditas penting seperti gandum, jagung, dan pupuk. Ketergantungan pada impor pangan di banyak negara berkembang juga memperburuk krisis ketika terjadi lonjakan harga pangan dunia.

Masalah lain adalah ketimpangan distribusi dan pemborosan pangan. Sementara sebagian dunia mengalami kelaparan, sebagian lain justru membuang jutaan ton makanan setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa tantangan ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga manajemen distribusi dan konsumsi.

*Peluang dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan*
Di balik tantangan tersebut, terdapat banyak peluang untuk memperkuat sistem pangan global. Inovasi teknologi pertanian menjadi salah satu solusi paling menjanjikan. Teknologi seperti pertanian presisi, drone, sensor tanah, dan kecerdasan buatan (AI) telah membantu meningkatkan efisiensi, hasil panen, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan iklim ekstrem.

Urban farming dan pertanian vertikal juga menjadi alternatif masa depan untuk memproduksi makanan di tengah kota, mengurangi ketergantungan pada logistik panjang, dan menekan emisi karbon.

Selain itu, bioteknologi telah memungkinkan pengembangan varietas tanaman yang tahan kekeringan, tumbuh lebih cepat, dan bernutrisi lebih tinggi.

Peluang lain terletak pada kerja sama internasional dan kebijakan yang inklusif. Program bantuan pangan dari badan internasional seperti FAO dan WFP, serta kolaborasi dalam riset pertanian global, mampu membantu negara-negara miskin meningkatkan kapasitas produksi mereka. Investasi di sektor pertanian, terutama untuk petani kecil dan perempuan, sangat penting karena mereka memainkan peran besar dalam rantai pangan dunia.

Kesadaran konsumen yang meningkat terhadap keberlanjutan juga membuka peluang besar bagi sistem pangan global yang lebih adil dan ramah lingkungan. Konsumsi pangan lokal, pengurangan limbah makanan, dan peralihan ke pola makan yang lebih sehat bisa mendorong perubahan dari sisi permintaan.

Dengan demikian, ketahanan pangan global adalah tantangan multidimensi yang memerlukan respons terpadu dari seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Dunia dihadapkan pada risiko serius akibat perubahan iklim, konflik, dan ketimpangan.

Namun, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, memperkuat kerja sama internasional, dan membangun kesadaran publik, peluang untuk menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan tetap terbuka lebar. Masa depan ketahanan pangan global bergantung pada kemampuan kita dalam mengubah tantangan menjadi langkah nyata untuk kemajuan bersama.

Red”