Beranda blog Halaman 58

Ucapan Kades Nganjuk Dituding Tantang Aturan Negara, Berpotensi Menyesatkan Kepala Desa Lain

0

Nganjuk,18-09-2025.
Sebuah video Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, memicu kehebohan publik setelah viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Sutrisno menyatakan bahwa hanya aparat penegak hukum yang berwenang mengawasi kepala desa, sekaligus meremehkan surat konfirmasi dan somasi dari LSM yang selama ini menjadi mekanisme resmi kontrol sosial.

“Kalau orang seperti itu ada yang minta angka-angka ngomong ke saya, tak selesaikan dengan cara saya. Saya tanggung jawab untuk sekitar Kabupaten Nganjuk, khususnya kepala desa se-Kabupaten Nganjuk. Jangan takut, hubungi saya,” ujar Sutrisno. Ia menambahkan, “Siapa dia? Tidak ada dia kewenangan. Yang mempunyai kewenangan adalah APH, kepolisian, kejaksaan, sama KPK. Internal kita ada inspektorat, itu saja masih sifatnya panggilan, ada temuan ada panggilan. Kalau mereka menyurati itu apa, aduh, terlalu jauh.”

Ucapan tersebut langsung berseberangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa. Pasal 26 menyebut masyarakat berhak meminta klarifikasi atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pasal 27 menyatakan penghalangan pengawasan publik dapat menjadi dasar laporan ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Pasal 28 mewajibkan kepala desa menyediakan dokumen dan laporan untuk pengawasan masyarakat.

Kontradiksi semakin tajam ketika dibandingkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 82 ayat (1) menyebut masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa, sementara Pasal 106 ayat (2) menegaskan kepala desa yang menghalangi hak tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Lebih jauh, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pada Pasal 4 bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pasal 52 menyebut pejabat yang menolak memberikan informasi publik dapat dipidana 2 tahun atau dikenai denda hingga Rp 500 juta.

Terlepas dari klaim Sutrisno mengenai adanya oknum yang meminta angka-angka dana desa, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghantam rata dan mengorbankan prinsip transparansi.

Negara melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa masyarakat berhak bertanya, mengajukan klarifikasi, dan meminta informasi penggunaan dana desa. Hak tersebut dilindungi penuh oleh undang-undang, sehingga setiap upaya membatasi atau meremehkannya justru bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang jelas, pernyataan Sutrisno bukan saja bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi menyesatkan kepala desa lain dalam memahami hak masyarakat, LSM, dan media untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Regulasi yang ada menempatkan pengawasan publik sebagai bagian sah dari tata kelola desa, dan setiap upaya penghalangan berimplikasi langsung pada sanksi pidana maupun administratif.

Melihat dampak dari pernyataannya, sepertinya Sutrisno harus diberi kesempatan untuk belajar kembali mengenai transparansi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan dana desa, agar tidak lagi melahirkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan prinsip akuntabilitas publik. (….)

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) butir obat keras berbagai jenis.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 14.00 wib, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kompol Willy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir tramadol, 280 (dua ratus delapan puluh) butir heximer, 190 (seratus sembilan puluh) butir alprazolam, uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Petugas juga mengungkap bahwa tersangka sudah mengedarkan obat obatan keras tersebut.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

PONTIANAK, Polda Kalbar — Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan kemitraan bertajuk “Ngopi Bareng” bersama awak media di salah satu warung kopi kawasan Jl. Paris II Pontianak, Rabu (17/9).

Acara ini dipimpin Kabidhumas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, diikuti 35 jurnalis dari televisi nasional dan lokal, media cetak, radio, media online, hingga pegiat media sosial.

Forum ini dilakukan dengan tujuan mempererat sinergi antara Polri dan insan pers dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pemberitaan yang faktual, aktual, dan terpercaya.

“Melalui forum santai seperti ini, kami berharap kolaborasi Polri dan media semakin kuat. Media memiliki peran strategis dalam menyajikan informasi yang akurat sehingga masyarakat tidak terpengaruh berita palsu,” ujar Prinanto.

Dalam pertemuan itu, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas juga menyampaikan sejumlah pointer penting terkait tantangan informasi di era digital. Salah satunya adalah maraknya hoaks yang menyasar remaja dengan ajakan melakukan perbuatan pidana, aksi unjuk rasa anarkis, hingga merusak fasilitas umum dan melawan aparat hukum.

“Kami mengajak rekan-rekan jurnalis ikut meluruskan berita yang tidak benar. Kecepatan informasi harus diimbangi dengan akurasi supaya tidak memicu keresahan,” imbuh Prinanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas Polri menjaga stabilitas keamanan di Kalimantan Barat.

“Sinergi antara Polri dan media merupakan kunci dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Dengan pemberitaan yang objektif dan mendidik, kita dapat mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Bidhumas Polda Kalbar berharap pertemuan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat komunikasi dan menjaga harmoni antara Polri dan media sehingga selaras dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar Irjen pol Pipit Rismanto Sik,MH. sejak pertama kali menjabat yaitu ‘Responsif, partnership dan Solutif.”

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi para jurnalis yang terus bekerja profesional memberikan informasi yang menyejukkan dan membangun optimisme publik.” tutup Bayu.

Red”

Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa Bawa Molotov dan Sajam

Pontianak, 17 September 2025 —

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).

“Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

1.Kasus Pertama
Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.
AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

2.Kasus Kedua
LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.
Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

3.Kasus Ketiga
Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Red”

Ketum DPP PROGIB Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bapak Erick Tohir menjadi Menpora

Dimpos Simamora, S.E, S.H,C.LE ketua Umum ( Pro Garda Indonesia Bersatu) Prabowo Gibran mengucapkan Selamat dan sukses atas pelantikan Erick Tohir menjadi Menteri Pemuda Dan Olah raga.

saatnya Olahraga Indonesia Berbenah Siap Ho Internasional Ucap Dimpos, dimana Erick Tohir ( Eat) sebelumnya Menjabat Menteri BUMN dan juga Ketum PSSI , dalam kesempatan Bapak Erick Tohir menyampaikan: Saya merasa terhormat mendapat penugasan baru dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga”tegasnya.

dan memastikan transformasi olahraga nasional. Ini menjadi tanggung jawab besar dan saya siap bekerja keras untuk melaksanakan tanggung jawab ini.” Ucap tegasnya.

Kami tidak akan melupakan anak muda Indonesia. Kapabilitas pemuda harus terus kita bangun untuk masa depan Indonesia agar bisa bersaing di level global.serta bisa melahirkan generasi yang mencintai dan berkontribusi untuk tanah air tercinta ini.

Begitu juga dengan olahraga, harus menjadi alat pemersatu bangsa sekaligus duta bangsa yang mencerminkan kedigdayaan kita di level dunia.

*Bismillah untuk Indonesia*

Team Redaksi

IDENTIFIKASI MASALAH DAN AKIBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, dan apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, maka ada perlindungan hukum pada subjek hukum yang menjadi korban.

Permasalahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia (dan banyak negara lain) mencerminkan persoalan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktural, kultural, hingga politis. Sebagai seorang yang sering menerima banyak keluhan masyarakat terkait penegakan hukum, maka pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa permasalahan fundamental dalam penegakan hukum :

1. Ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum
Masalah : oknum aparat penegak hukum terkadang tidak netral karena tekanan politik, kekuasaan, atau uang.
Akibat : Penegakan hukum menjadi tajam ke bawah (rakyat kecil) tapi tumpul ke atas (pejabat/elite).

2. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum
Masalah : Praktik suap, gratifikasi, dan mafia peradilan masih sering terjadi.
Akibat : Keadilan tidak ditegakkan, tetapi bisa “dibeli”.

3. Politik Hukum yang Tidak Konsisten
Masalah : Banyak produk hukum dibuat tidak berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan kepentingan politik. Atau kepentingan pengusaha yang ‘membeli’ suara politisi untuk membuat produk hukum (perundangan) sesuai kepentingannya.
Akibat : Hukum berubah-ubah dan kehilangan legitimasi publik.

4. Penegakan Hukum yang Tidak Profesional
Masalah : Kurangnya kompetensi, integritas, dan pelatihan aparat hukum.
Akibat : Proses hukum sering cacat prosedur, lambat, atau diskriminatif.

5. Minimnya Akses Terhadap Keadilan
Masalah : Biaya hukum mahal, prosedur rumit, dan kesenjangan geografis (terutama di daerah terpencil).
Akibat : Rakyat kecil sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

6. Budaya Hukum yang Lemah
Masalah : Masyarakat cenderung tidak menghargai hukum, dan oknum aparat juga kerap menyimpang dari aturan.
Akibat : Hukum tidak menjadi panduan hidup, tetapi hanya formalitas.

7. Tumpang Tindih Peraturan
Masalah : Banyak regulasi yang saling bertentangan antar tingkat (UU, Perda, PP, dll).
Akibat : Membingungkan penegak hukum dan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

8. Intervensi Politik dan Kekuasaan
Masalah : Penegakan hukum sering disusupi kepentingan politik atau digunakan sebagai alat kekuasaan.
Akibat : Tidak ada kepastian hukum, dan hukum hanya menguntungkan kelompok tertentu.

9. Lambannya Reformasi Lembaga Hukum
Masalah : Lembaga hukum kurang berbenah, masih mempertahankan sistem lama yang kaku dan tidak adaptif.
Akibat : Penegakan hukum tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

10. Kurangnya Partisipasi Publik dalam Pengawasan
Masalah : Rendahnya literasi hukum masyarakat dan minimnya ruang untuk kontrol sosial.
Akibat : Praktik penyimpangan hukum sulit dipantau dan dicegah.

Semoga beberapa permasalahan yang teridentifikasi dan akibat yang ditimbulkan dalam penegakan hukum tersebut, bisa diperbaiki agra bisa lebih baik lagi. Dengan komitmen dan dukungan bersama, setiap permasalahan pada dasarnya bisa diselesaikan sepanjang ada niat, tekad dan komitmen yang kuat guna memperbaikinya.

Profesionalitas Tata Kelola Multimedia, Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas* Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pengelolaan multimedia profesional adalah proses terintegrasi untuk merencanakan, membuat, mendistribusikan, dan memantau konten multimedia (desain grafis, video, animasi, dll.) di berbagai platform digital untuk mencapai tujuan spesifik, seperti pemasaran, komunikasi, atau edukasi, dengan melibatkan strategi, penjadwalan, analisis data, dan interaksi dengan audiens secara konsisten.

Tata kelola multimedia memiliki peran penting dalam membangun suasana keamanan yang kondusif, terutama di era digital saat ini di mana informasi dapat menyebar sangat cepat melalui berbagai platform. Pengelolaan yang baik atas media massa, media sosial, dan platform digital lainnya bisa menjadi alat strategis untuk menciptakan stabilitas sosial, menangkal hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Tata kelola multimedia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas penggunaan berbagai jenis media digital dan konvensional (teks, gambar, audio, video) dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks kondusifitas keamanan, tujuannya adalah :
– Menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel
– Menangkal penyebaran informasi palsu atau provokatif
– Membangun partisipasi publik dalam menjaga ketertiban

Dalam konteks tersebut, maka peran Multimedia di bidang keamanan adalah :
a. Penyebaran Informasi. Media berperan sebagai saluran komunikasi antara pemerintah/penegak hukum dan masyarakat, terutama saat terjadi krisis atau kondisi darurat.
b. Edukasi Publik. Multimedia dapat digunakan untuk kampanye kesadaran hukum, toleransi, dan literasi digital.
c. Deteksi dan Respons Cepat. Pemantauan media sosial dapat digunakan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan seperti provokasi, ajakan kekerasan, atau berita bohong.

Adapun strategi Tata Kelola Multimedia di bidang keamanan, dilakukan melalui :
a. Penguatan Literasi Digital
– Kampanye untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menyaring informasi.
– Pendidikan sejak dini tentang etika bermedia sosial.

b. Kolaborasi antara Pemerintah, Media, dan Masyarakat
– Pemerintah melibatkan media dalam menyampaikan kebijakan keamanan.
– Masyarakat didorong melaporkan konten mencurigakan.

c. Regulasi dan Pengawasan Konten
– Penerapan UU ITE, aturan penyiaran, dan moderasi konten.
– Penanganan cepat atas konten provokatif oleh otoritas terkait.

d. Penggunaan Teknologi Monitoring
– Pemanfaatan AI dan data analytics untuk mendeteksi hoaks dan ujaran kebencian.
– Tim cyber police untuk penindakan konten yang membahayakan keamanan.

Tantangan dalam Tata Kelola Multimedia,mencakup :
– Kebebasan berpendapat vs. Keamanan Nasional
– Menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan kebutuhan menjaga stabilitas.
– Penyebaran Informasi yang Terlalu Cepat
– Sulit mengendalikan konten viral sebelum merusak situasi keamanan.
– Kurangnya Literasi Digital di Kalangan Masyarakat
– Masih banyak masyarakat yang mudah terprovokasi oleh informasi palsu.

Dengan demikian, tata kelola multimedia yang baik adalah kunci untuk membangun keamanan yang kondusif di masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, media, dan publik, serta penguatan literasi digital dan regulasi yang tegas, media dapat menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama wujudkan kabtipmas yang kondusif.

Red”

Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis.

Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah terus mengawal kualitas pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah. Salah satunya dengan menggelar food safety guna memastikan makanan yang didistribusikan kepada anak-anak benar-benar sehat, bergizi, dan aman dikonsumsi.

Hal ini diungkapkan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agustinus MHT dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada hari Selasa, (16/9/2025) siang. Dirinya menyebut bahwa kegiatan Food Safety dilaksanakan setiap pagi di Sentra Produksi Program Makan Bergizi (SPPG) Polri Polda Jateng yang berlokasi di Rusun Polri Rejomulyo, Kota Semarang.

“Pemeriksaan Food Safety dilakukan setiap hari sebelum makanan dibagikan, baik secara organoleptik (dilihat warna, aroma, dan rasa) maupun uji kimiawi. Pemeriksaan ini dilakukan empat kali dalam sebulan,” jelasnya.

Pada menu MBG yang disiapkan SPPG Polri Rejomulyo hari ini, terdapat lima jenis sajian, yakni nasi putih, garang asem ayam, tumis wortel-buncis, tempe, serta buah melon.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu dalam kondisi normal, baik dari segi bentuk, warna, bau, maupun cita rasa,” jelasnya

Selain pemeriksaan Food Safety, petugas juga melakukan pemeriksaan yang menyasar beberapa aspek, antara lain pemeriksaan kesehatan SDM yang bekerja di dapur SPPG, pengecekan sanitasi lingkungan dan sumber air bersih, uji kualitas bahan makanan, hingga penilaian standar gizi.

Dari uji kandungan gizi hari menu makanan hari ini, satu paket makan siang memiliki total 610,4 kkal, dengan kandungan protein 22 gram, lemak 22,6 gram, dan karbohidrat 80,3 gram. Angka tersebut melampaui standar kecukupan gizi per satu kali makan (593,7 kkal) sebesar 102 persen.

“Dengan demikian, porsi ini memenuhi 25,7 persen dari kebutuhan gizi harian remaja usia 16–18 tahun,” lanjutnya.

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol drg. Agustinus M.H.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis dan memastikan kandungan gizi yang layak dan seimbang bagi anak.

“Kami tidak hanya melakukan pengecekan makanan dari segi fisik, tapi juga secara gizi dan keamanan lingkungan produksi. Tujuannya jelas, agar anak-anak yang menerima program ini benar-benar mendapat makanan sehat, aman, dan bergizi sesuai standar. Dengan demikian, program ini memberi manfaat optimal bagi tumbuh kembang mereka,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas langkah preventif Biddokkes dalam memastikan kualitas makanan. Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam program ini bukan hanya soal distribusi, tetapi juga memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, tidak ragu dengan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG. Polri hadir untuk memastikan semuanya terkontrol dengan baik. Mari bersama-sama kita dukung agar anak-anak kita tumbuh lebih sehat, cerdas, dan kuat,” tutup Kombes Pol Artanto.

Red”

Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

0

‎‎PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT. SPR periode 2023–2024.

‎Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah SH MH menyampaikan, RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎‎“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung mulai 15 September 2025,” ujar Kasipenkum dalam Siaran Pers

‎Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PI 10% yang semestinya digunakan untuk kepentingan daerah. Hingga kini, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami bukti-bukti serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(Kasipenkum/R-04)

‎Red”

Kost2an Tidak Berijin Untuk Prostitusi Terselubung Di TDU, Warga masyarakat Resah, Pemkot Jakbar Diam, Ada Apa ???

Jakarta -17-09-2025.

Viralnya pemberitaan kos2an tanpa ijin di wilayah Tanjung duren Utara Digunakan Untuk aktivitas prostitusi terselubung Sangat meresahkan warga masyarakat RW 01.

Lurah Tanjung duren Utara Pray sudah dua kali di berikan laporan dan share link berita oleh tim 9 investigasi media bahwa ada kosan di RT 05 RW 01 dan RT 06 RW 01 tanpa ijin dan di gunakan untuk prostitusi terselubung, pengelola dikenal dengan sebutan mba is. Sampai hari ini Selasa malam 16 September 2025 belum ada crosscek ke lokasi dari satpol PP kelurahan TDU seperti jawaban pa lurah bahwa hari ini sudah mengarahkan satpol PP untuk cek lokasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat bahwa tidak adanya pengecekan oleh satpol PP kelurahan Tanjung duren Utara karena Di duga sudah menerima koordinasi bulanan dari mba is. Hal ini perlu di croscek kebenarannya.

*Pelanggaran kasat mata*

– Usaha kos tanpa izin dapat melanggar peraturan daerah, seperti Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dapat diancam sanksi denda hingga pidana kurungan, atau Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung jika bangunan tidak memenuhi persyaratan.
– prostitusi terselubung sangat berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda

Warga masyarakat Daan Mogot satu yang keberatan dengan beroperasi kostan tersebut memohon kepada tim 9 investigasi media untuk dapat melaporkan ke tingkat walikota karena tidak adanya tanggapan dari kelurahan TDU mungkin oknum satpol PP kelurahan sudah menerima koordinasi dari mba is makanya tidak mau cross cek ke lokasi jelas salah seorang warga masyarakat sambil tersenyum kepada Tim 9 investigasi media apalagi bahwa mba is sudah lebih dari 10 th membuka kos2an prostitusi dan aman karena rajin memberikan koordinasi bulanan ke oknum satpol PP dinas terkait juga APH, mohon bikinin berita ke 3 dan laporkan ke walikota agar dapat bertindak tegas kalo bener tidak berizin dan di gunakan untuk prostitusi silahkan di tutup secara permanen.

Warga masyarakat tanjung duren Utara RW 01 sangat mengharapkan tindakan tegas dari Pemkot Jakarta barat untuk cross cek secara mendadak, kami yakin 1000% bahwa kostan tersebut tidak memiliki izin resmi jadi sebetulnya sangat mudah bagi Pemkot jika berniat menutupnya karena jelas melanggar Perda dan pergub. Tinggal ada niat atau tidak nya.

Warga masyarakat RW 01 menunggu tindak lanjut dari lurah tanjung duren Utara jika tidak ada respon positif warga masyarakat RW 01 tanjung duren Utara akan membuat surat pengaduan resmi ke walikota Jakarta barat. Kami warga masyarakat RW 01 menolak keras adanya prostitusi terselubung yang berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda.

No viral no justice….

Red”