Beranda blog Halaman 579

Jarang Ngantor di Duga pelayanan masarakat terabaikan Motor Dinas Alih Fungsi Jadi Kendaraan Pribadi

TANGGAMUS- Warga Desa/Pekon Banjar masin, Kecamatan Kota agung barat Kabupaten Tanggamus, keluhkan kinerja Kepala Desa/pekon Banjar masin yang di duga jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

WWW-lin ri.com

Menurut salah seorang warga, berinisial S (61th) tahun, kepada media ini (red*) menuturkan jika Kepala Desa/Pekon Banjar masin, Kecamatan Kobar, Tanggamus sangat sulit ditemui baik saat jam kantor maupun di luar jam kantor. Senin (14-8-2023)

“sudah bukan rahasia lagi kalau pak Kakon jarang masuk kantor, susah ketemu jangankan di kantor di rumahnya saja jarang ada,”tuturnya

Sejak menjabat tahun 2021 lalu, hingga saat ini Kakon Banjar masin sering tidak hadir di kantor bahkan jarang berada di rumahnya dan di duga sering tinggal di rumah istri muda yang berada di Pekon lain masih dalam wilayah lingkup kecamatan Kobar, sambung warga.

“Sejak awal di Lantik jadi Kakon jarang masuk kantor, mungkin sering berada di rumah istri mudanya yang masih di lingkup kecamata Kobar,”sambung warga.

Sebagai pejabat publik dalam memberikan pelayan kepada masyarakat perilaku yang di tunjukan oleh Kakon Banjar Masin tidak semestinya untuk di contoh apalagi untuk ditiru oleh pejabat maupun aparatur Pekon yang sudah di berikan gaji dan tunjangan oleh pemerintah yang menggunakan uang rakyat.

Sebagaimana termaktub dalam Permendagri no. 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM), Kepala desa/Pekon di samping memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan di desa/Pekon juga merupakan pejabat penyelenggara Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) desa/Pekon yang juga sebagai penanggungjawab dalam SPM di desa/Pekon.

Di samping di duga jarang masuk kantor Kakon Banjar Masin di duga telah menyalah gunakan fungsi kendaraan dinas pemerintah desa/Pekon menjadi kendaraan pribadi.

Dimana sejak penyerahan aset dari PJ Kakon kepada Kakon terpilih hingga sekarang kendaraan dinas (motor Yamaha Zupiter) di pegang oleh saudaranya Kakon dan di pergunakan sebagai kendaraan pribadi. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Banjar Masin pada awak media (red*).

“Sejak penyerahan aset oleh PJ kepada Kakon terpilih motor dinas di pegang oleh kakak kandungnya Kakon dan di pakai sebagai kendaraan pribadi bukan untuk keperluan dinas,”ungkap warga

Pada dasarnya kendaraan dinas di pergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban pelaksana pemerintahan maupun masyarakat.

Kendaraan dinas merupakan salah satu barang milik daerah maka sudah seharusnya penggunaan kendaraan dinas di gunakan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang menyimpang tetapi sebagai penunjang dalam bekerja.

Di harapkan kepada Pemerintah daerah dan dinas yang terkait untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran serta sanksi kepada Oknum Kepala Pekon Banjar masin, agar terciptanya pelayanan yang Ramah, Amanah, Tanggap dan Unggul (RATU) di bumi Begawi Jejama. (TIM)

LAGU MARS PERINDO

Marilah seluruh rakyat Indonesia

Arahkan pandanganmu ke depan

Raihlah mimpimu bagi nusa bangsa

Satukan tekadmu ‘tuk masa depan

Pantang menyerah
Itulah pedomanmu
Entaskan kemiskinan cita-citamu
Rintangan ‘tak menggentarkan dirimu

Indonesia maju, sejahtera tujuanmu

Nyalakan api semangat perjuangan

Dengungkan gema, nyatakan persatuan

Oleh Perindo……Oleh Perindo

Jayalah indonesia……..

Pantang menyerah
Itulah pedomanmu
Entaskan kemiskinan cita-citamu
Rintangan ‘tak menggentarkan dirimu
Indonesia maju, sejahtera tujuanmu

Nyalakan api semangat perjuangan

Dengungkan gema, nyatakan persatuan

Oleh Perindo……Oleh Perindo

Jayalah indonesia

Jelang Pemilu 2024, Jajaran Reserse Kriminal Polda Sulteng Gelar Rakernis

PALU, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah mulai bergulir, mengangkat tema ‘Penyidik Polri yang Presisi dalam mengawal Pemilu 2024 dan mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Wilayah Hukum Polda Sulteng’ jajaran Direktorat Reserse Polda Sulteng menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2023 di Swissbel Hotel Palu, Senin (14/8/2023)

Rakernis ini dikuti pengemban fungsi reserse kriminal baik jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus maupun Ditresnarkoba yang ada dilingkungan Polda Sulteng dan dibuka oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2019. Pelaksaan pemilu di tahun 2024, terdapat beberapa potensi kerawanan yang harus diantisipasi, berdasarkan indeks kerawanan Pemilu 2024 yang merupakan instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada.

“Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah,” pintanya kepada peserta Rakernis.

Agus Nugroho juga menegaskan, Potensi kerawanan yang terdapat di wilayah Sulawesi Tengah adalah daerah-daerah yang sumber daya alamnya kuat misalnya Morowali, Luwuk Banggai, Poso dan Parimo. Selain itu potensi kerawanan pada daerah-daerah perbatasan, laut dan kondisi geografis yang sulit seperti Banggai laut dan Banggai Kepulauan memiliki kerawanan sendiri khususnya dalam pengawasan distribusi logistik pada saat pemungutan suara dan saat rekapitulasi.

Kapolda Sulteng itu juga menyebut beberapa isu kerawanan yang harus di antisipasi antara lain :

1. Politik uang atau money politik yang diberikan para kandidat kepada pemilih penyelenggara maupun pengawas pemilu;

2. Partisipasi pemilih rendah, hak pemilih tidak terfasilitasi, permasalahan hukum, serta terganggunya tahapan akibat bencana;

3. Black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif;

4. Isu politik indentitas, fenomena politik identitas sebelumnya telah mewarnai dalam tahapan pemilu 2019, di mana pada saat itu opini yang berkembang dalam masyarakat terpecah seolah-olah ada kubu yang pro dengan nasionalis dan kubu yang pro agama, tandasnya

Dalam isu Pemilu 2019 tersebut, kata Kapolda Sulteng, masih sangat kuat menjadi isu pada Pemilu 2024 dimana kelompokkelompok yang menyebar isu politik identitas tersebut seolah-olah mengklasifikasikan calon, ada yang seolah-olah pro agamis dan pro nasionalis sebagai propaganda untuk mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap calon presiden dan wakil presiden.

Irjen Agus Nugroho juga mengingatkan, Isu kelompok-kelompok masyarakat yang memakai isu agama dapat berpotensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan sosial.

Kapolda Sulteng mengatakan, menjawab tantangan tugas dalam mengawal Pemilu 2024 tersebut dirreskrim polda sulteng mengadakan rakernis sebagai sarana meningkatkan kinerja penegakan hukum dalam bidang pelayanan hukum yang prima dengan mengedepankan pencegahan permasalahan, melalui pendekatan pemolisian berorientasi pada masalah (problem oriented policing).

Dalam konsep pendekatan kepemimpinan Polri presisi kata Agus Nugroho ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri mampu menakar tingkat gangguan kamtibmas melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat sehingga dapat mencegah sedini mungkin terjadinya gangguan keamanan, dimana dalam pendekatan tersebut disertai dengan tindakan responsibiltas dan rasa tanggung jawab, pungkasnya

Hadir dalam pelaksanaan Rakernis Reskrim jajaran Polda Sulteng Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Wakapolda Sulteng, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Irwasda dan para pejabat utama Polda Sulteng.

Surprise HUT Ke-54 Irjen Agus Nugroho warnai Rakernis Fungsi Reskrim Polda Sulteng

PALU, Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim tahun 2023 jajaran Polda Sulteng di Swissbel Hotel Palu, Senin (14/8/2023)

Hadir untuk membuka pelaksanaan rakernis fungsi reskrim, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K, S.H, M.H, diberikan surprise atas bertambahnya usia yang hari ini tepat 54 tahun.

Perasaan haru, bahagia dan bangga tentu bercampur aduk dihati Agus Nugroho yang tidak menyangka hari lahirnya dirayakan bersamaan pelaksanaan Rakernis fungsi Reskrim.

Tidak ada kata lain, selain ia mengucapkan terima kasih kepada Wakapolda Sulteng dan seluruh pejabat utama Polda Sulteng atas gagasan acara yang dibuat hari ini

“Terima kasih, surprise yang diberikan di hari ulang tahun saya yang memang hari ini genap 54 tahun,” ucap Irjen Agus Nugroho

Ini menunjukan perhatian dan wujud soliditas internal di Polda Sulteng, ujarnya

Terima kasih sekali lagi sursprise dan doanya, semoga bertambahnya usia kita dapat memberikan manfaat kepada orang lain dimanapun kita bertugas, pesannya

Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH, Lahir di Bandung, 14 Agustus 1969. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 dipercaya Kapolri memegang tongkat komando Polda Sulteng.

Aksinya Terekam CCTV Dua Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin

Merangin – Jambi. Aksi pencurian kenderaan bermotor disalah satu rumah warga yang terletak di Dusun Ladang Panjang Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin pada hari Sabtu (12/08/2023)
sekira pukul 02.30 Wib terekam CCTV yang terpasang dirumah korban Sdr M.Nuh (36).

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisal S (34) yang merupakan warga Dusun II Kampung Masjid Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun sedangkan seorang rekannya yang masih berusia dibawah umur yakni DS (17) merupakan warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin. Kedua tersangka diamankan sekira pukul 03.00 Wib di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,. S.I.K., M.M., M.Tr., S.O.U saat dikonfirmasi awak media mengatakan

”Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang yang mana salah satunya masih dibawah umur, sedangkan dua orang lagi masih buron namun identitas nya sudah kita kantongi dan saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan”, Ujar Kapolres.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy.,M.H menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut Polres Merangin didukung oleh Masyarakat setempat sehingga tersangka berhasil diamankan.

“Semua ini berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat setempat sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kecepatan dalam memberikan informasi sangat menentukan dalam pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat”. Ujar Ruly

Sementara itu akibat peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mobil carry jenis pick up warna hitam dengan Nopol BH 8703 FQ yang saat ini barang bukti mobil tersebut sudah diamankan di Polres Merangin. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita pada saat itu berupa :
– 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru.
– 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru.
– 1(Satu) Buah Obeng .
– 1(Satu) Buah Gunting .
– 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry.
– 1(Satu) Lembar STNK.
– 1(Satu) Unit Ranmor R4 Merk Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : BH 8307 FQ.
– 1(Satu) Unit Ranmor R2 Jenis Honda Beat B 4329 BWD Warna Hitam .*(Zam)

Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2023 Ini Lawan Sulteng di Babak 16 Besar Kapolri Cup Wilayah Timur

GRESIK – Tim putra-putri Sulawesi Tengah (Sulteng) akan segera bertarung di babak 16 besar wilayah timur kejuaraan bola voli Kapolri Cup 2023 yang digelar di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Jawa Timur mulai 13 Agustus 2023.

Pada teknikal meeting di salah satu hotel di Gresik, Sabtu (12/08/2023), disepakati masing-masing delapan tim putra-putri di wilayah ini dibagi dalam dua grup atau pool.

Untuk sektor putra, Sulawesi Tengah berada dalam grup B bersama dengan tim Jawa Tengah, Banten, dan Riau. Sedangkan di pool A, dihuni tim Kalimantan Barat, Bali, Papua, dan Kepulauan Riau.

Sementara di sektor putri, Sulawesi Tengah berada di Pool Y bersama dengan Papua Barat, Lampung, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Adapun Pool X dihuni oleh Jawa Timur, Bali, Riau dan Kepulauan Riau.

Dari hasil pembagian ini, ujian terberat datang dari tim putri Sulteng sebab satu tim bersama tim Kalimantan Barat. Setidaknya ada dua pemain timnas yang bergabung di skuad Kalimantan barat, yakni Wilda Nurfadillah dan Agusthin Wulandari.

Adapun sesuai jadwal, tim Putri Sulteng akan melakoni laga perdana menghadapi tim Papua, Senin (14/08/2023) siang. Laga menghadapi Papua Barat bukanlah hal mudah demikian halnya Lampung. Sulteng harus berjibaku dua laga awal menghadapi Papua Barat dan Lampung sebelum menghadapi ujian sesungguhnya menghadapi Kalimantan Barat.

Terkait hal ini, manajer tim Voli Sulteng, Kombes Pol Dodi Darjanto memohon doa seluruh masyarakat, agar Sulteng bisa menembus babak 8 besar Kapolri Cup yang akan digulir di Pontianak, Kalimantan Barat. “Jika sudah 16 besar tak ada tim yang mudah untuk dilawan. Artinya kita harus berjuang memenuhi target Kapolda menghasilkan kemenangan di setiap pertandingan agar bisa bermain lagi di babak final four,” kata Dodi yang juga Direktur Lalulintas Polda Sulteng.

Sebagai informasi, wilayah timur 16 besar dihuni oleh tim juara grup di wilayah timur atau V-VII dan runner up di wilayah barat atau I-V. Delapan tim putra putri harus Juara atau runner up grup untuk bisa menembus babak delapan besar. (*).

Di Duga Kuwat Pembangunan Jalan Rabat Beton Tidak Sesuwai Spek, di Desa/Pekon Banjar Masin Kota Agung Barat.

Tanggamus “Pembangunan jalan rabat beton tahun 2022 di desa/Pekon Banjar Masin kecamatan Kotaagung barat Kabupaten Tanggamus di duga jadi objek korupsi kepala Pekon untuk memperkaya diri dan keluarga.

Pada tahun anggaran 2022 pemerintah desa/Pekon Banjar Masin memiliki prioritas pelaksanaan pembangunan fisik dalam program ketahanan pangan untuk pengerasan jalan usaha tani.

Sebagaimana data yang di himpun pewarta di lapangan, pengerasan jalan pembangunan rabat beton terdapat dua titik : 1. volume (p. 310m x 2 m x 0,12 cm) dengan pagu anggaran Rp. 94.074.000, 2. Volume (200 M x 2 m x 0.12 cm) dengan pagu anggaran Rp. 61.513.000.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di duga tidak sesuai dengan Rab dan mekanisme juknis pengelolaan dana desa sebagaimana di atur dalam Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Pembangunan rabat beton tidak menggunakan batu split hanya mengunakan krokos dan pasir, dan untuk titik pembangunan jalan makam di duga volume ukuran lebar tidak mencapai 2 (dua) meter.

Saat pewarta mengkonfirmasi pihak tukang pengerjaan rabat beton yang berstatus (ayah kandung sekretaris) Pekon Banjar Masin mengakui pembangunan rabat beton tidak menggunakan split dan meminta kepada pewarta agar tidak mempublikasi kegiatan tersebut.

“memang benar tidak memakai split saya mohon jangan di beritakan,”ujar tukang

Untuk tim pelaksana kegiatan (TPK) dua titik pembangunan rabat beton sebagai ketua TPK nya saudara (kakak kandung) kepala Pekon/desa Banjar manis sendiri, jelas sekdes Pekon Banjar Masin pada pewarta.

“untuk ketua TPK nya pembangunan rabat beton bapak selamat,”jelas sekdes.

Agar berimbang dan seimbang dalam pemberitaan pewarta meminta agar sekdes bisa menyambungkan dengan Kakon Banjar Masin selaku penanggung jawab kegiatan anggaran desa (PKAD), namun sekdes minta waktu untuk menyampaikan dulu kepada Kepala Pekon/desa.

“nanti saya sampaikan dengan Kepala Pekon kalau sudah ada jawaban nanti saya kabari,”sambung sekdes.

Berdasarkan keterangan dan data yang di himpun pewarta, patut di duga dalam pengelolaan keuangan Pekon/desa Banjar Masin dan realisasi pelaksanaan pembangunan tidak transparan dan partisipatif.

sebagaimana yang termuat dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa dalam pengelolaan keuangan desa dengan asas Partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan bertanggungjawab.

Untuk anggaran bidang dan sub bidang serta kegiatan yang lain akan terbit di warta selanjutnya. (tim)

Saanih Susilawati bacaleg partai perindo DPRD dapil II kota Depok siap memberikan kesejahtera untuk masyarakat kota depok

Jakarta – bacaleg partai perindo saani Susilawati maju dapil II kota Depok Jawa Barat. Kamis,11/08/2023.

www.lin ri.com

Saanih Susilawati adalah putri daerah kota Depok di tanah baru beiji kota Depok, sosok yang diidam – idamkan oleh masyarakat.

Selain pengusaha beliau juga ikut dalam organisasi atau yayasan Dapur santri Indonesia dan beliau suka memberikan santunan ( donasi ) kepada anak yatim piatu.

Dalam sosoknya banyak di beri dukungan sejumlah tokoh masyarakat setempat dan juga sosok sering membantu sesama.

Siapa yang tidak kenal dengan saanih Susilawati putri asli kota Depok Jawa Barat ini “ujar saat di konfirmasi oleh awak media”.

Dalam kesempatan pesta demokrasi (pemilu 2024.) Saanih Susilawati akan mengabdi dan siap mendengarkan aspirasi masyarakat kota Depok agar menjadi contoh kota percontohan yang ada di Jawa Barat.

Sosok pemimpin yang akan mengemban tugas bila terpilih dan dilantik untuk menjadi seorang dewan perwakilan rakyat Daerah,(DPRD) tanah atau kota kelahirannya ini di kota Depok Jawa Barat.” Ucapnya”

Sosok pengusaha cafe ( kedai kopi) yang akrab di panggil “empok Ani”.

Bilamana dalam pesta demokrasi 2024 , saya selaku putri daerah kota Depok akan senantiasa membantu kaum kurang mampu atau masyarakat saya yang membutuhkan pertolongan medis dan akan memberikan program – program terbaik seperti UMKM dll.

Redaksi
Team Red.

Salah Satu Murid SMPN 4 Merangin Tertusuk Beling Kaca Disinyalir Pihak Sekolah Bersangkutan Tidak Perduli.

Merangin “Miris, Disinyalir Pihak Sekolah tidak Peduli terkait kecelakaan yang menimpa salah satu peserta didik SMPN 4 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ( 11/08/2023)

WWW-LIN RI.COM

Betapa tidak, salah satu peserta didik di sekolah tersebut sebut saja ,LA, mengalami luka pada kaki sebelah kanan nya akibat tusukan kaca beling yang berserakan hingga menembus sepatu peserta didik tersebut.

Kronologis,, LA, saat istirahat jam belajar ia berjalan di samping sebelah kiri lokal murid yang bersangkutan tanpa sengaja menginjak kaca beling yang berserakan hingga mengalami luka dan mengucurkan darah pada saat itu ( 10.00 Wib)

Luka tusukan beling kaca yang menembus sepatu LA, dan mengalami pendarahan yang cukup mengkwatirkan, namun sangat disayangkan nahas yang menimpa LA, tidak mendapat perhatian dari guru guru SMPN 4 yang bersangkutan , hanya di suruh memasuki ruang UKS kemudian dioleskan Betadine oleh salah satu murid teman satu lokal dengan korban.

Dan yang lebih tidak manusiawi nya lagi, diketahui bahwa adanya salah satu guru yang lagi tidur pulas di ruangan UKS , pada saat ” La ” di kasih Betadine oleh teman nya sendiri.

Akibat luka tusukan beling kaca tersebut, telapak kaki “La” mengalami pembekakan kemudian,,La,, diawa oleh orang tuanya kerumah Sakit untuk mendapat Perawatan yang lebih intensif.

Kekecewaan dan kekesalan terpancar dari raut wajah orang tua ,,La,, saat diwawancarai terkait kejadian yang dialami anak nya, FR,,mengatakan bahwa Sekolah seharus tidak berdiam diri atas kejadian apapun yang terjadi dilingkungan sekolah.

,,Saya kecewa dan kesal apa yang menimpa anak saya hari ini seharusnya pihak Sekolah harus memberikan perhatian khusus atau memberikan pertolongan pertama terhadap kejadian seperti ini, sebab kami sebagai orang tua murid sudah menyerahkan kepada pihak sekolah untuk mendidik, membina dan menjaga anak anak kami,,ungkap FR.

Sementara itu Wali kelas Murid yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut.

” Saya tidak tau ada kejadian tersebut, karna tidak ada yang memberitahu kejadian tersebut kapada saya, karna di saat kejadian saya mengajar di lokal lain”.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 4 saat diminta konfirmasi bungkam, WA dan TLP tidak di gubris.*(Zam)

SIM “Mati” Sehari Bikin Baru, Berikut Penjelasan Polres Kebumen

Kebumen – Jumat Curhat masih terus digelorakan Polres Kebumen, kali ini di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jumat 11 Agustus 2023.

Kabagren Polres Kompol Mangarif memimpin kegiatan mewakili Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.

Dijelaskan Kompol Mangarif, inti kegiatan jumat curhat adalah bersilaturahmi dengan masyarakat, agar semakin dekat dengan masyarakat.

“Dari kegiatan ini supaya ada komunikasi dua arah antara Polres Kebumen dengan masyarakat. Kemudian untuk menyerap informasi dari masyarakat juga,” jelas Kompol Mangarif.

Sodiq salah satu warga masyarakat menanyakan perihal permohonan pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Kebumen yang kebetulan masa berlakunya telah habis.

Pada kesempatan itu, pertanyaan dari Sodiq langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang sejak awal mendampingi Kabagren.

Menurut Iptu Joyo, SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal.

Hal ini juga disampaikan Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, sesuai peraturan yang berlaku pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya.

Menurut AKP Tejo, SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

“Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan,” jelas AKP Tejo.

Menurut AKP Tejo, SIM memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti kompetensi mengemudi, bukti registrasi dan identitas, serta sebagai data pendukung.

“Yang dimaksud sebagai bukti registrasi dan identitas, di dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.”

“Yang dimaksud sebagai data pendukung, SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.

Red”