Beranda blog Halaman 576

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Perlawanan terhadap kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Akta Notaris 4 halaman oleh Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI terus berlanjut. Memori banding atas perkara Nomor: 258/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst. resmi diajukan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (21/8/2023).

Selaku Pembanding semula Penggugat, Soegiharto Santoso menyatakan keberatan terhadap Putusan Judex Factie Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 258/PDT.G/2022/ PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Mei 2023.

Menurut Hoky sapaan Soegiharto Santoso, Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya terkait kedudukan dan jabatan penggugat selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang telah mendapatkan pengakuan yang sah berupa Surat Keputusan dari pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia.

“Sampai hari ini SK Menkumham tersebut belum pernah dibatalkan. Itu yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding,” ujar Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia dan Ketum APTIKNAS kepada wartawan usai menyerahkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga menambahkan, keberatan diajukan karena Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap bukti berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menunjukkan adanya pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap kedudukan dan jabatannya sebagai satu-satunya DPP APKOMINDO yang sah dan berwenang untuk menjalankan roda organisasi APKOMINDO dalam setiap kegiatannya sesuai AD dan ART APKOMINDO.

Bahkan Hoky menerangkan telah melampirkan bukti surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-4714, tertanggal 30 November 2022 dari pihak KEMEN KUMHAM RI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Santun M. Siregar, selaku Direktur Perdata, pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terkait penjelasan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam SK tersebut disebutkan: “Memperhatikan Surat saudara, terlampir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019, tanggal 25 Oktober 2019. Terhadap surat keputusan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Selain itu Hoky menyatakan keberatan bahwa Judex Factie nampaknya hanya melakukan pertimbangan secara sepihak terhadap bukti yang diajukan oleh pihak Terbanding I dahulu Tergugat I (Rudy Dermawan Muliadi) maupun Terbanding III dahulu Tergugat III (Kantor Hukum OTTO HASIBUAN) berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Putusan Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya tidak cermat dan keliru dalam mengambil suatu keputusan.

Hoky juga membeberkan materi keberatannya bahwa Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap berupa Salinan Putusan Kasasi Perkara Nomor: 483 K/TUN/2016, tanggal masuk 18 Oktober 2016 dengan putusan tanggal 01 Desember 2016. Dimana menurutnya, dalam amar putusan antara lain; Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Sonny Franslay yang merupakan kelompok pihak Terbanding I semula Tergugat I dan kelompok pihak Terbanding II semula Tergugat II (Faaz Ismail).

“Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde dan tidak dapat membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam memori banding tersebut saya mengajukan total 7 keberatan,” tutur Hoky.

Hoky juga berharap upaya hukum yang ditempuhnya kali ini bisa berhasil. “Karena bagaimana mungkin kepengurusan dengan SK Menkumham RI dikalahkan oleh kepengurusan dengan hanya bermodalkan 4 lembar akta Notaris yang didalamnya jelas berisi kalimat: Untuk selanjutnya disebut Perseroan, bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham perseroan.

Untuk itulah Hoky berharap Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan membaca bukti akta No. 35, tertanggal 27 Desember 2016 milik Terbanding I semula Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang hanya setebal 4 (empat) halaman saja, dibandingkan dengan akta Notaris No. 03 tertanggal 05 Oktober 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019 setebal 48 halaman dengan dilengkapi seluruh proses Munas APKOMINDO, termasuk terdapat surat-surat keputusan hasil MUNAS APKOMINDO.

“Saya yakin hukum di negara ini akan menjadi panglima dan pada akhirnya ‘mafia’ hukum perkara APKOMINDO tak bisa kalahkan kebenaran. Yang pasti kepengurusan versi dokumen Pemerintah tidak boleh kalah dengan Akta Notaris hasil Rekayasa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 dan hasil rapat tanggal 08 Desember 2016 yang tidak jelas lokasi pelaksanannya, serta tidak ada seorang pun dari DPD APKOMINDO yang hadir,” tandas Hoky. (Randy)

Pembangunan Drainase Saluran Air di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel di Duga Rawan Korupsi dan Proyek Siluman.

Tangerang Selatan-Pembangunan Drainase Saluran Air di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten di Duga rawan Korupsi dan Proyek siluman dan dikerjakan tanpa pengawasan.
Hal ini diketahui ketika turun Tim Media ini di lokasi pekerjaan, Selasa (22/08/2023).

Diketahui bahwa di lokasi pekerjaan Proyek Drainase Saluran Air tersebut tidak ada terpasang Papan Informasi, hal tersebut melanggar Undang -Uandang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP No.14 Tahun 2008) tentang pengelolaan Keuangan Negara dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Selain itu di lokasi pekerjaan tidak ada tersedia Biskem bagi karyawan pekerjanya serta tidak ada Tenaga Ahli dari Perusahaan, dan tidak ada JM ( General Maneger ) serta tidak ada K3 (Tenaga Ahli Sipil) dari Pihak perusahaan yang mengerjakan Proyek Drainase Saluran Air tersebut,dan di lokasi Pekerjaaan tidak ada
Time scedule yang fungsinya untuk informasi Grafik Folume pekerjaan, dan hal tersebut melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

Di tempat yang sama, berdasarkan Informasi dari Pekerjanya bahwa mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, Sehingga hal tersebut melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan agar melakukan penertiban pada Proyek-Proyek Siluman di Wilayah Kota Tangerang Selatan, tuturnya penuh harap. (Red/at).

Buka AMMTC +3, Kapolri: Kerja Sama Kunci Penanganan Kejahatan Transnasional

NTT. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Konsultasi ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) +3 ke-13, Selasa (22/8/23). Saat sambutan pembukaan, Kapolri mengapresiasi komitmen dan kerja sama antara ketiga negara sahabat dengan ASEAN.

“Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekaligus Ketua AMMTC Indonesia, ingin mengucapkan terima kasih kepada Negara plus three atas komitmennya dalam menjaga kerja sama dengan ASEAN,” jelas Jenderal Sigit di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/8/23).

Jenderal Sigit mengatakan, kerja sama antarnegara merupakan kunci dalam upaya penanganan kejahatan transnasional. Ia mengatakan kerja sama ini telah berlangsung 26 tahun dalam berbagai aspek seperti keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

“Dunia sedang dihadapkan dengan turbulensi dan ketidakpastian di berbagai bidang. Tidak ada waktu yang lebih tepat dalam mengajak seluruh negara untuk mencari persamaan bukan perbedaan, untuk memacu kerja sama bukan kompetisi,” ungkap Kapolri.

Menurutnya, ikatan yang telah terjalin kuat ini membuat ASEAN + 3 memiliki hubungan dan kerja sama yang semakin kuat dalam berbagai bentuk. Jenderal Sigit mengatakan, partisipasi aktif dan ide-ide dari seluruh negara anggota ASEAN + 3 menjadi bagian kontribusi dalam meraih tujuan bersama guna menghadapi tantangan saat ini dan di masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, kita berharap dalam pertemuan ini, dapat membahas aspek potensial untuk memperkuat kerja sama kita menjadi upaya nyata dalam pemberantasan kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN dan sekitarnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rapat Konsultasi AMMTC + 3 ke-13 ini dihadiri delegasi 10 negara anggota ASEAN, Timor Leste, Sekretariat ASEAN, dan rekan delegasi dari Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea.

Red”

Inspektorat akan segera memangil kepala pekon sumur tujuh.terkait pengelolaan dana desa

TANGGAMUS-Inspektorat akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Sumur tujuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus terkait Pengelolaan keuangan Pekon dan realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.

Pada Minggu terakhir bulan ini (Agustus), jadwal pemanggilan Kepala Pekon Sumur tujuh untuk di lakukan klarifikasi terkait APBDes dan realisasinya, tutur Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (22/07/2023)

“segera akan kita lakukan pemanggilan, kita agendakan pada Minggu terakhir bulan ini, untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Pekon sumur tujuh,”tutur Gustam.

Sebagaimana di wartakan oleh media ini (red*) sebelumnya ada beberaa item kegiatan yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Sumur tujuh dalam pengelolaan keuangan Pekon dan pelaksanaan realisasinya untuk keuntungan pribadi.

Dalam pelaksanaan realisasinya kegiatan Pekon sumur tujuh yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di wartakan sebelumnya di antaranya, anggaran Covid-19 tahun 2022, Anggara Ketahanan Pangan dan hewani tahun 2022, serta Pembangunan TPT tiga titik tahun 2023.

Di tempat terpisah Yusri, sebagai ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Tanggamus, angkat bicara terkait” dalam waktu dekat Ketua lembaga sakti akan membuat laporan secara resmi ke APH terkait pengelolaan dana desa oleh oknum Kepala Pekon Sumur tujuh kecamatan wonosobo.

“Saya berharap agar Inspektorat

Dalam pengelolaan Dana Desa di amanatkan oleh perundang-undangan dengan sistem swakelola, yaitu dari kebutuhan dengan skala prioritas mulai perencana hingga pelaksanaan di laksanakan dan di awasi oleh masyarakat. (YUSRI)

Belum Sempat Nikmati Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kebumen – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.

“Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

Lanjut AKBP Burhanuddin, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.

Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Red”

Habib Muhamad Al Jufri Kunjungi DPD Perindo Kab Kampar.

Riau ” Habib Muhammad *Al Jufri Atau yang lebih Sering akrab Di sapa* Dengan Nama “MUHAMMAD”
Hadir berkunjung untuk Bersilaturahmi Dan Menyapa Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Kampar,
Dalam hal ini Yang juga Di dampingi Oleh Datuk Syamsul Bahri Ketua Pemuda perindo DPW Riau, Senin 21 Agustus 2023.

Kami di Sambut Hangat Langsung Oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kampar,
Nurhilal, S.T,M.T,
Ketua Bapilu, Sahat Marihot Sohuturon pasaribu, serta Sekretaris buk Ely Gustina.

Kunjungan dan silahturahmi
Muhammad, Yang juga Bacaleg Dprd provinsi Riau Dapil 2 kabupaten Kampar ini, ingin Mengajak Seluruh Bacaleg kab, Kampar untuk Bersatu, Bersinergi, Tampa Memandang Perbedaan, Etnis, Suku, Agama, Dan Hal-Hal lainnya yang Dapat menimbulkan perpecahan di dalam ” Internal Partai ”

Mengingat Kabupaten Kampar itu sendiri masih banyak persoalan lain nya dalam hal pendidikan, kesehatan, kemiskinan, komplik Lahan dll yang sa, at ini di rasa kan oleh masyarakat kabupaten Kampar, maka hal ini Muhammad merasa terpanggil untuk berperan membantu mengatasi Hal-Hal tersebut, jika nanti nya masyarakat kabupaten Kampar mempercayai nya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Riau dalam hal ini mewakili suara masyarakat kab, Kampar tersebut.

Dengan Sinergi tersebut Bacaleg Provinsi Riau Dapil 2 kab, Kampar Muhammad, mengajak untuk menjaga kesinambungan sinergi antar Bacaleg dan seluruh pengurus maupun kader partai perindo kab, Kampar agar bekerja keras turun,serta tunjukan kepada masyarakat peran aktif kita peduli di tengah-tengah masyarakat, bahwa kehadiran partai perindo kab Kampar bisa menjadi angin segar untuk tercipta nya masyarakat kab, Kampar adil dan makmur,
Kita berharap di 2024 perwakilan kita bisa meraih 2 kursi di DPRD provinsi Riau dan 2 DPRD kabupaten Kampar atau lebih…

Ketua partai perindo DPD kabupaten Kampar, sangat bahagia dan senang hati dengan kunjungan silahturahmi ini serta berharap silahturahmi ini terus terjaga agar kita semua pengurus partai perindo baik di DPP, DPW, DPC dll akan selalu kompak untuk meraih kemenangan tersebut…

Red”

Tanpa ada rasa Takut akan Hukum,,Penambang Emas Ilegal di Batang Masumai Kian Marak.

Merangin- Penindakan Hukum yang Gencar dilakukan oleh Polres Merangin terhadap pelaku Penambang Emas Ilegal Belakangan ini tidak memberi dampak jera terhadap para penggeruk pundi pundi emas secara ilegal yang mengenyampingkan kerusakan ekosistem alam dan dampak sosial lingkungan lainya terjadi.

Seperti halnya yang terjadi di Batang Masumai tepatnya diwilayah Desa Pulau Baru, terpantau oleh awak Media LIN-RI.COM dimana wilayah tersebut masih saja terlihat lebih kurang 8 alat berat berbagai macam jenis exavator beraktifitas PETI diwilayah tersebut.21/08/2023.

Miskipun Pihak Penegak Hukum Serius melakukan razia-razia di berbagai tempat bahkan sudah banyak pelaku Penambang emas tanpa izin tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh aparat Kepolisian Resort Merangin.

Namun ironisnya pelaku Penambang liar diwilayah Batang Masumai tidak sedikitpun ada rasa kwatir terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh APH, bahkan jumlah alat berat yang beraktifitas PETI diwilayah tersebut semakin hari semakin bertambah jumlahnya.

Keadaan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Organisasi Peduli Daerah Sendiri (PEDAS) Merangin, Helmi memberikan statement dengan awak Media ini, sebagai Ketua PEDAS sangat menyayangkan aktifitas PETI di Batang Masumai Kian Marak, sebab wilayah Batang Masumai adalah termasuk wilayah yang dekat dengan pusat Kota Merangin, namun menurut Helmi masih saja Penambang Emas Ilegal atau PETI yang beraktifitas di daerah tersebut tanpa ada rasa takut akan tindakan Hukum yang dilakukan oleh APH.

,,Saya sangat menyayangkan, kita tau Batang Masumai adalah wilayah yang sangat dekat Pusat Kota Merangin, tapi kok kenapa aktifitas PETI diwilayah tersebut semakin marak, bahkan semakin hari semakin bertambah alat berat (exavator) di distribusikan kedalam hutan wilayah Pulau Baru untuk mengeruk pundi-pundi emas secara ilegal,,ungkap Helmi.

Helmi juga menambahkan,,Saya heran saja, kok Pelaku ilegal tersebut tidak sedikitpun rasa takut akan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Merangin,,tutup Helmi.*(tim)

DPD LPKNI Tanggamus Desak APIP Segera Lakukan Audit Investigasi Pekon Kejadian.

Tanggamus – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus desak Inspektorat turun lakukan Audit Investigasi dugaan Penyimapangn Anggaran Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo,Senin (21/8/2023)

Ketua DPD LPKNI Tanggamus”Yuliar Baro” menuturkan, sesuai apa yang disampaikan sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah berapa hari yang lalu bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan Administratip atau menelaah laporan LPKNI dan berkas dari Pekon Kejadian.

“Dan hasil pemeriksaan atau penelaahan berkas laporan dan mencocokan berkas yang dari Pekon Kejadian tersebut bahwa ada indikasi kerugian sehingga layak dikeluarkan rekomendasi audit investigasi kelapangan dan tinggal menunggu Nota Dinas.

Oleh karena hal tersebut kami DPD LPKNI mendesak inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan audit investigasi ke pekon kejadian kecamatan wonosobo, mengingat laporan DPD LPKNI Tanggamus tersebut sudah berjalan satu bulan dan jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Inspektorat,”Tegas Yuliar.

Sebelumnya Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, laporan DPD LPKNI Tanggamus yang dilimpahkan Kejaksaan ke Inspektorat sudah selesai tahap penelaahan oleh Tim Irban V.

“Tim Pemeriksaan Irban V sudah selesai penelaahan yang artinya, membandingkan laporan DPD LPKNI dengan ademistratip dari Pekon dan hasil dari penelaahan tersebut layak dilakukan Audit investigasi.

Tinggal menunggu surat printah tugas untuk dilakukan Audit Investigasi ke Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tim akan turun Ke Pekon Kejadian untuk mengkroscek semuanya” mulai dari cek fisik dan uji belanja,”beber Gustam.
(YUSRI)

KPU Tetapkan DCS Bacaleg Kabupaten Bogor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bogor.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) pagi, membenarkan KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dirilis berdasarkan perundang-undangan.

“DSC ini ditetapkan sampai batas waktu penetapan DCT pada 4 November mendang, selain untuk diketahui publik tentang daftar bakal calon legislatif, tentunya masyarakat atau kelembagaan dapat melakukan sanggahan melalui Silon yang dapat diakses di laman resmi KPU, melalui kantor pos atau email KPU atau Bawaslu dengan mencantumkan identitas resmi perorangan atau lembaga,” jelasnya.

Dirinya menambahkan apabila sanggahan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung datang ke KPU atau Bawaslu perlu pula mencantumkan identitas resmi, surat resmi beserta dokumen yang akan dilaporkan atau disanggah.

“Apabila ada laporan masyarakat yang sudah lengkap, maka KPU bersama Bawaslu akan melakukan verifikasi kepihak yang bersangkutan, atau dengan terjun langsung verifikasi lapangan untuk kroscek pengaduan dari masyarakat ke pihak yang dilaporkan atau disanggah. Untuk Bacaleg yang akan mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pengunduran resmi melalui Parpol yang bersangkutan, dan setelah Parpol menyampaikan ke KPU, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dab perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPUKabupaten Bogor dalam Berita Acara nomor 485/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jum’at (18/8/2023), bertempat di Cibinong.

KPU Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Berita Acara Nomor 443-460/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor; dan Berita Acara Nomor 467-484/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Pada Masa Pencermatan DCS KPU Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara tersebut. (dn)

Ratusan Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat dan di nyatakan tidak lolos di system DCS

Jawa Barat” Ratusan Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat dan di nyatakan tidak lolos di system DCS
BeritaBogor2008 – Berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 disebutkan KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS melalui verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif.

Di Kabupaten Bogor, KPU merilis 971 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor sudah mendaftar. Setelah dilakukan vermin ternyata sebanyak 803 bacaleg memenuhi syarat dan 167 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Senin (7/8/2023), membenarkan bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, namun masih ada kesempatan menjadi status memenuhi syarat (MS) dengan melengkapi dan memenuhi persyaratan.

Dirinya menjelaskan aturan terkait vermin tersebut sudah ditetapkan. Nantinya, daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga tanggal 11 Agustus oleh KPU.

Hal ini berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.

“Jadi, bacaleg yang statusnya TMS masih bisa melengkapi persyaratannya dan masih tersedia cukup waktu, supaya status bacaleg TMS menjadi MS,” ucap Herry Setiawan, melalui selular.

IDia menambahkan, pada tanggal 11 Agustus, KPU akan melakukan vermin persyaratan kembali, dan akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus, dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023. (*/red)