Beranda blog Halaman 573

Kejaksaan Agung RI Menangkap Dan Menetapkan Tersangka Saksi SR Terkait Dugaan Korupsi BAKTI KOMINFO.

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Sabtu (14/10/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya yang diterima Media ini, Minggu (15/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan bahwa Selain penangkapan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, Ujarnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023, terangnya.

Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jelasnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.(Red).

Tatap muka dengan jajaran Polres Bangkep, berikut Arahan Kapolda Sulteng

*SALAKAN*, Rangkaian kegiatan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho selain pelaksanaan bakti sosial dan bakti kesehatan AKABRI 91 di Banggai Laut, pucuk pimpinan di Polda Sulteng itu juga melakukan kunjungan kerja di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sabtu (14/10/2023)

Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Fera Agus Nugroho dan beberapa pejabat utama Polda Sulteng, kunjungan Kapolda Sulteng disambut Kapolres Bangkep Akbp Jimmy Martin Simanjuntak, SIK, MH, bersanq Pejabat utama Polres Bangkep dan Bhayangkari.

Dalam kesempatan kunjungannya, Kapolda Sulteng melakukan tatap muka kepada seluruh jajaran Polres Bangkep di Aula Polres yang terletak di Jalan Bhayangkara No.21 Salakan, Banggai Kepulauan.

“Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, agar dipersiapkan yang baik rencana pengamanan melalui Operasi Mantap Brata Tinombala 2023-2024,” kata Irjen Pol. Agus Nugroho kepada jajaran Polres Bangkep.

Segera gelar latihan pra operasi dan persiapkan pelaksanaan gelar pasukan. Ingatkan betul kepada personil yang terlibat operasi tupoksi pengamanan pemilu, pintanya.

Ia juga berpesan untuk memlerhatikan Astha Siap dalam pelaksanasn operasi mantap brata tinombala, yaitu siap piranti lunak, siap posko, siap latpraops, siap kondisi kamtibmas, siap masyarakat, siap SDM, siap sarana prasarana dan siap anggaran.

Kapolda juga mengingatkan jangan sampai terjadi duplikasi penggunaan anggaran, karena operasi mantap brata akan beririsan dengan operasi lainnya, seperti operasi lilin, operasi pekat, operasi madago raya dan lainnya.

Agus Nugroho juga berpesan, agar personil tetap semangat menjalankan tugas, jaga integritas dan etika, sesuaikan pikiran, ucapan dengan perbuatan.

Dalam pelaksanaan tugas jaga diri, jaga keluarga, jaga hubungan baik dengan masyarakat dan jaga Institusi Polri. Bekerjalah denfan ikhlas, cerdas, tuntas, berkualitas, pungkasnya.

Turut dakam rombongan Kapilda Sulteng antara lain Karo SDM, plt. Karolog, Dirreskrimum, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Dirpolairud.

Red”

Perkuat Sinergisitas, Polri dan Jurnalis Gelar Seven Soccer

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membuka acara Seven Soccer yang diikuti seluruh jajaran Divisi Humas dan jurnalis. Sebanyak 105 peserta memeriahkan acara tersebut.

Seven Soccer ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Divisi Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, perayaan hari jadi dengan seven soccer merupakan bentuk memperkuat hubungan antara Polri dengan para jurnalis. Bagaimana tidak, kerja-kerja Polri disampaikan ke masyarakat, salah satunya dengan publikasi media yang dilakukan para jurnalis.

“Sebagai mitra strategis Polri, tentunya sangat penting untuk Divhumas Polri membangun semangat kolaborasi dengan rekan-rekan media yang salah satunya kita melaksanakan kegiatan sepak bola seven soccer hari ini,” ujar Kadiv Humas, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut Kadiv Humas menuturkan, kolaborasi dan sinergisitas bersama jurnalis akan sangat dibutuhkan ke depannya. Terlebih, proses pengamanan Pemilu 2024 yang kini sudah di depan mata.

Sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai membutuhkan kerja semua pihak. Dengan begitu, makna demokrasi yang sebenarnya akan terwujud.

“Kita harus bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kadiv Humas.

Kejaksaan Agung RI Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (13/10/2023) malam.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF Asal Kejati Lampung.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Jum’at (13/10/2023) Sekitar pukul 12:35 WIB.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (13/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Andi Jauhari Yusuf
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 19 Agustus 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kab Bogor.
Pekerjaan : Direktur PT Lampung Jasa Utama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Gelar Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Mengamankan Ratusan Botol Miras

Merauke, Papua Selatan – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Distrik Kimaam, 12 personel pos Kimaam Satgas Yonif 125/SI’MBISA yang dipimpin Lettu Inf R.E Manurung bersama Polsek Kimaam berhasil mengamankan 150 botol miras ilegal. (13/10)

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonif 125/SMB, Kamis (12/10/2023), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di dermaga Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 150 botol dan dari hasil pemeriksaan, miras tersebut milik Sdr Agustinus Munukua, Warga Kampung Kiworo. Ratuasan botol miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut disaksikan oleh pemilik barangh dan seluruh masyarakat yang beraea di Dermaga Kimaam.

Satgas Yonif 125/SMB selalu melaksanakan sweping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweping. (Yonif 125/SMB)

Red”

Setelah dilakukan Pengembangan Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Merangin Bekuk Tersangka Kasus Pembunuhan dan Aborsi.

Merangin-Jambi
Merangin di gegerkan dengan terkuaknya Kasus seorang wanita cantik SP (19) diduga Meninggal akibat meneguk racun Sianida berjenis Putas.

Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Merangin akhirnya membekuk Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP (19) tersebut.

Tersangka sebelumnya sempat kabur kebeberapa daerah di luar pulau Sumatera namun persembunyian terdeteksi oleh aparat, akhirnya tersangka ditangkap di pulau Kalimantan oleh Satreskrim Polres Merangin.

Tersangka P diduga telah melakukan Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP yang mana korban tersebut diketahui adalah kekasihnya sendiri, dengan motif ingin melakukan Aborsi, karena korban (SP) diketahui tengah hamil hasil dari percintaan terlarang mereka.

Menurut Kapolres Merangin AKBP.RURI ROBERTO.Kronologisnya,Faktor pendorong Tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut, karena tersangka mengetahui kekasihnya tersebut tengah hamil, lalu tersangka membujuk pacar nya SP agar mau menggugurkan kandungannya,,ucap Kapolres Merangin.

,,Dengan kehendak sang Pacar (tersangka), SP mengikuti semua kemauhan tersangka dengan cara dipandu mengolah racun Sianida tersebut melalui via Watshaapp, sehingga SP meminum racun yang telah diaduk dengan segelas teh, atas petunjuk tersangka, akhirnya korban (SP) berselang waktu 5 menit racun tersebut bereaksi, korban mengalami muntah-muntah dan akhirnya nyawa korbanpun tidak dapat tertolongkan,, imbunya lagi.

Tempat kejadian perkara terjadi di rumah korban di Desa Suko Harjo Kampung delapan Kecamatan Margo Tabir pada tanggal 13 Agustus 2023 sikira 10 pagi hari.

Pelaku kejahatan tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dengan barang bukti, 1 buah Hp android yang berisikan Cattan antar Korban dengan Pelaku saat kejadian, dan sehelai pakaian bekas muntahan korban.

Atas perbuatan pelaku, tersangka diancam pasal berlapis, pasal 340 dengan ancaman menimal 20 tahun penjara dan pasal 348 terkait aborsi.*(zam)

Apel Enam Pilar, Mantapkan Pengamanan Pemilu 2024 Polres Tanggamus TANGGAMUS(LIN-RI+com)

Tanggamus – Polres Tanggamus bersama 6 Pilar di Kabupaten setempat, mengikuti kegiatan pembekalan Pengamanan Pemilu tahun 2024 aman dan damai, yang dilaksanakan Polda Lampung.

Apel 6 pilar dalam dilaksanakan secara luring bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung dan di Polres Tanggamus sendiri dipusatkan di Aula Paramasatwika, Kamis 12 Oktober 2023.

Terkhusus di Polres Tanggamus, apel 6 Pilar melalui zoom meeting diikuti oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Agung Ferdika, perwakilan Kodim 0424/TGM, para Camat, Kakon/Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra bersama Forkopimda dan Kapolsek jajaran Polres Tanggamus mengikuti kegiatan secara offline di hotel novotel.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, melalui apel 6 pilar tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman damai.

“Mari kita saling bersinergi komunikasi aktif dalam Pemilu 2024 dan ikut serta menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” kata Irjen Helmi Santika dalam arahannya.

Dihadapan para peserta, Kapolda juga menekankan agar para pemangku jabatan 6 pilar memahami tugas pokoknya selama pemilu sehingga bisa menjadi cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Kepada 6 Pilar, TNI, Polri dan ASN harus memegang teguh Netralitas dalam tahapan pemilu, tidak terlibat politik praktis. Juga bersama-sama mencegah terjadinya perpecahan, mengedepankan semangat persatuan agar seluruh yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar.

“Yang akhirnya nanti mendapatkan pemerintahan yang baik untuk dapat menjalankan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kemudian kepada seluruh jajaran untuk mengetahui tahapan-tahapan tersebut, jangan apatis dan harus tau perkembangan yang terjadi di lapangan.

“Mari kita tunjukan kepada provinsi-provinsi lain, dengan masyarakat yang heterogen. Masyarakatnya mampu mewujudkan Pemilu yang aman, tertib dan lancar,” tegasnya.

Wakapolres Kompol Agung Ferdika, mengungkapkan, apel kesiapan 6 pilar yakni unsur TNI, Polri, Pemerintah, Bawaslu, KPU, serta Masyarakat dilaksanakan secara virtual virtual yang mengikuti sama secara luring adalah pak Kapolres dan para Kapolsek di Bandar Lampung.

“Untuk kita di sini melibatkan camat seluruh kepala pekon, Babinsa dan Babinkamtibmas kita mengikuti di Polres Tanggamus,” kata Kompol Agung Ferdika.

Ia menjelaskan, kegiatan itu digelar dalam kesiapan menghadapi proses hajat besar nasional yaitu Pemilu 2024, dan kesiapsiagaan dari berbagai lini dan elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Kesempatan itu, Wakapolres mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan hajat nasional Pemilu 2024.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Tanggamus, dengan Pemilu yang aman, damai dan kondusif untuk pelaksanaannya,” tandasnya. (PNMH-617)TIM

DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Gelar RAPIMCAB Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Tanggamus (LIN-RI-com)Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab Tanggamus gelar RAPIMCAB (rapat pimpinan Cabang ) rapat ini untuk menyatakan sikap dari partai Gerindra kab Tanggamus Lampung ,mengusulkan gibran Raka Buming Raka sebagai Cawapres yang di laksanakan di aula garuda yaksa Gerinda kab Tanggamus
kec kota agung timur kab Tanggamus Kamis 12/10/23

Hadir pada acara tersebut ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si, sekertaris Gerindra Kab Tanggamus Torifki Arisando,S,Kom, Bendahara Gerindra Kab Tanggamus Diki Fauzi,ketua Fraksi partai Gerindra kab Tanggamus Hajin,M Umar dan anggota ,dewan penasehat partai Gerindra kab Tanggamus Shobir Toyib,anggota DPRD Kab Tanggamus Fraksi Gerinda,ketua dan anggota PAC kab Tanggamus,para Kader Partai Gerindra sekabupaten Tanggamus,Para Caleg Partai Gerindra Kab Tanggamus

Rapimcab dipimpin langsung Ketua DPC Partai Gerindra kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si ,dalam Rapimcab tersebut, DPC Partai Gerindra kab Tanggamus sepakat mengusulkan nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si
Kami baru saja menggelar Rapimcab yang diikuti seluruh kader, sayap partai dan pimpinan anak cabang di DPC Partai Gerindra Tanggamus, kami sepakat untuk mengusulkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pendamping Pak Prabowo,”,hari ini kami mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024 mendatang

sosok Gibran layak mendampingi Prabowo di Pilpres karena merepresentasikan kalangan muda dan sudah teruji berpengalaman memimpin Kota Solo sebagai Walikota.

“Gibran salah satu sosok pemimpin muda yang berpengalaman, sudah teruji dan terbukti kepemimpinannya menjadi Walikota Solo,” tegasnya.

Pihaknya pun meyakini Prabowo Subianto akan menang Pilpres 2024 jika berdampingan dengan Gibran Rakabuming.

“Kita punya keyakinan Pak Prabowo berdampingan dengan Gibran akan sukses terpilih jadi Presiden RI pada Pilpres 2024 nanti,”ungkap nya (An)TIM

Pajak reklame PT Idomarco Prismatama dari 2022 “tak tercium” Bapenda kota Bandung dan tak ada penertiban Satpol PP,, kok bisa…?!!!

Bandung || Tunggakan pajak reklame PT Indomarco Prismatama untuk kota Bandung sebesar 1,5 Milyar seolah “tak tercium” oleh Bapenda dan satpol PP kotamadya Bandung.

Padahal, perusahaan berbasic waralaba tersebut merupakan salah satu perusahaan yang bonafit yang semestinya menjadi “aset” berharga bagi pemerintah khususnya bagi dinas pendapatan daerah (Dispenda) dalam hal pajak.

Namun anehnya, pajak reklame yang semestinya rutin dibayarkan oleh perusahaan tersebut malah justru menunggak dari tahun 2022.

Untuk kota Bandung saja, by data PT Indomarco Prismatama tetunggak pajak hingga mencapai angka yang cukup fantastis, yakni kurang-lebih 1,5 Milyar rupiah, itu baru kota Bandung saja, belum di kota-kota dan kabupaten lainnya se- Jawa Barat.

Sungguh miris sekali, disaat rakyat kecil ditekan untuk bayar pajak, kok bisa perusahaan besar santai-santai saja tak bayar pajak?

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Bapenda Kamis (12/10/23), Nita yang merupakan staff pelayanan mengatakan kalau sudah ada pengurusan pajak yang tertunggak tersebut oleh pihak Indomarco pada Senin (9/10/23).

“Senin udah ada yang datang, lagi proses dibayar oleh Indomarco” pungkas Nita.

Ketika ditanya, kenapa tidak ada penertiban oleh satpol PP kepada Indomarco, Nita menjawab bahwasanya pihak Bapenda sendiri sudah mengirimi surat kepada pihak Satpol PP dari 10/09/2022.

Sebelumnya, Jum’at (6/10/23) telah di konfirmasi kepada pihak Indomarco Prismatama terkait hal ini, Asep yang merupakan bagian Legal ketika itu mengatakan akan di cek dulu dan memberi kabar lagi pada selasa (10/10/23) *namun hingga berita ini dirilis tidak ada klarifikasi apapun.*

Terkesan saling lempar dan saling beralibi adalah sikap yang diambil oleh para pihak ini (Indomarco — Bapenda & Satpol PP -red) ketika pihak media LensaFakta mengkonfirmasi.

Tanda tanya terakhir, kenapa jeda waktu selama itu (2022 ke 2023 -red) tidak ada penertiban atau tindakan tegas oleh pihak Satpol PP?

Adakah dugaan “main mata” Indomarco dengan Bapenda & Satpol PP menjadi alasan bagi PT Indomarco Prismatama untuk menyepelekan dan mengulur2 pembayaran pajak reklame tersebut?

Jika benar, sungguh MEMALUKAN. – Red