Beranda blog Halaman 573

Kejaksaan Agung RI Mengamankan 1 Orang Saksi di Duga Menghala-halangi Penyidikan Terkait Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo.

0

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan, Selasa (19/09/2023).

Berdasarkan laporan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

Saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red).

Kejaksaan Agung RI Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanan Kepada Direktur PT Bukaka Tehnik Utama Dalam Dugaan Korupsi Tol Japek.

0

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (19/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Identitas
Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang), terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,terangnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

wow…..Di Duga Kuat Proyek Siluman,Jalan Beton Desa Cihampelas.kec Cihampelas Kab Bandung Barat.

0

Jabar Bandung barat – Dengan adanya pembangunan jalan beton yang ada di desa Cihampelas kecamatan Cihampelas kabupaten bandung Barat di duga jauh dari spek, terlalu kecil dan kualitas pengecoran yang buruk. Sehingga banyak kendaraan yang jeblos. (16 /10/2023).

Dengan adanya perbaikan jalan di desa Cihampelas sangatlah di tunggu dan di harapkan bagi semua masyarakat di cihampelas bandung barat.

Namun apa yang dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat dan proyek tersebut kami duga juga sebagai proyek siluman,di karenakan tidak ada nya papan informasi perbaikan jalan.”ucap wartawan media LIN -ri.com” yang melakukan investigasi.

Menurut warga yang kami wawancara dan juga pengguna jalan menyampaikan bahwa jalan ini sangat kecil dan puluhan mobil sering jeblos ” ucap seorang pengguna jalan ke arah kampung Maroco bandung barat.

Jalan beton ini baru jadi sekitar kurang lebih dua Minggu, tapi jalan sudah mulaih retak – retak dan pecah serta sempit sering terjadi mobil jeblos ke luar jalan.

Jalan beton yang berada di jalan raya pembangunan Cihampelas kecamatan Cihampelas kabupaten bandung barat ini di duga kuat adanya korupsi. dengan tidak adanya papan informasi pengerjaan proyek,dan juga dengan pekerjaan kualitas yang sangat buruk.

Kami dari team media meminta kepada pihak inspektorat juga kepada pihak pihak terkait untuk bisa turun ke lapang untuk survei dan diadakan audit untuk pengerjaan proyek tersebut.

Kami dari team media Lin ri.com meminta kepada inspektorat dan BPK,KPK untuk segara survei kelapangan.di karenakan kami duga di sini banyak terjadi korupsi kolusi dan nepotisme.

“Timred.

Bidhumas Polda Sulteng turun Supervisi Humas Polres Jajaran jelang Pemilu 2024

0

PARIMO, Memastikan kesiapan personil pengemban fungsi hubungan masyarakat (humas) di Polres jajaran dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 nantinya, Bidhumas Polda Sulteng turun melakukan supervisi,

Pelaksanaan Supervisi Bidhumas dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang mengawali supervisi di Polres Parigi Moutong (Parimo), Selasa (19/9/2023)

“Supervisi dilakukan untuk memastikan dan mengecek kekuatan personil pengemban fungsi humas di Polres, kesiapan alat khusus (alsus) dan tugas rutin yang telah dilaksanakan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9)

Kemarin kita sudah berikan pelatihan kepada seluruh jajaran utamanya tentang peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital dalam rangka mendukung pengamanan Pemilu 2024, ujarnya

Sugeng juga mengatakan, supervisi ini dilaksanakan sekaligus untuk mengetahui kendala yang dihadapi humas Polres dalam pelaksanaan tugas serta dapat memberikan solusi penanganannya

Diharapkan pelaksanaan supervisi ini pembina fungsi dapat mengetahui situasi dan kondisi humas jajaran, hasil pelaksanaan tugas rutin dan pengelolaan anggaran yang telah dipergunakan, tutup mantan Wakapolres Tolitoli ini.

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

0

Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bakal menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di seluruh Indonesia melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. Pada tahap pertama PPWI menargetkan 1000 anggotanya sebagai peserta.

Menindaklanjuti rencana tersebut,  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PPWI Wilson Lalengke dan Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi meneken Memorandum of Understanding  atau kesepakatan kerjasama  pada Selasa (19/9/2023) di Ruang Rapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Penandatanganan MoU antara PPWI dan LSP Pers Indonesia ini difasilitasi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPN PPWI. Senator asal Aceh ini mengatakan, pihaknya baru saja mengadakan rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie dan telah memaparkan tentang PPWI, perkembangan citizen journalism, dan LSP Pers Indonesia terkait sertifikasi wartawan.

“Beliau mendukung rencana PPWI melaksanakan SKW di LSP Pers Indonesia. Namun Pak Mentri juga meminta kita memberi ruang bagi pelaksanaan UKW (versi Dewan Pers) yang sudah jalan selama ini,” ujar Fachrul saat membuka acara penandatanganan MoU PPWI dan LSP Pers Indonesia.

Usai penandatanganan MoU, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa PPWI siap melaksanakan sertifikasi terhadap wartawan dan pewarta warga, baik anggota PPWI maupun pewarta warga dari masyarakat umum lainnya. “Asesor penguji dari LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP harus siap karena peserta yang akan mengikuti cukup banyak,” tutur Wilson Lalengke.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Hence Mandagi yang didampingi Ketua Dewan Pengarah  Soegiharto Santoso, General Manager Meytha Kalalo, dan Manajer Administrasi LSP Pers Indonesia Tri Cahyandi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan PPWI memilih LSP Pers Indonesia mensertifikasi anggota PPWI di seluruh Indonesia.

“Kami siap bekerja sama dengan PPWI melaksanakan SKW bagi angggota dan pengurus PPWI. Terima kasih juga kepada Fachrul Razi dan DPD RI yang sudah menyiapkan tempat terhormat bagi kami untuk teken MoU bersama PPWI,” ujar Hence Mandagi yang juga menjabat Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyampaikan salut dan bangga kepada Fachrul Razi yang mau menyampaikan aspirasi wartawan dan LSP Pers Indonesia kepada Menkominfo Budi Arie terkait permasalahan pers dan sertifikasi wartawan.

Selain Ketum PPWI, pada kesempatan ini juga hadir jajaran PPWI Pusat, Eva Susanti (Sekretariat PPWI), Ujang Kosasi, SH dan H. Alfan, SH (Tim PH PPWI). Selain itu terlihat hadir juga pengurus dan anggota PPWI dari beberapa daerah antara lain Dede Nurcahya dan Neneng JK (PPWI Karawang), Asriel Johan Tatande (PPWI Sangihe), Edwin Waturandang, Dedy Nahli, dan Eva Andryani (PPWI Jakarta), serta Rahmat Pangabean dan Desi Ani Ginting (PPWI Riau). Sementara itu dalam acara ini juga hadir menyaksikan penandatanganan MoU dari pihak luar, yakni Herry Setiawan, SH (Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia ), D. Setiawan dan Nawawi (warga Karawang).****

Ditresnarkoba Polda Sulteng tangkap 20 Kg Sabu Asal Makassar

0

PALU, Kembali Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar ke Kota Palu, kali ini 20 Kg sabu berhasil digagalkan.

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara dan baru-baru Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2022?3)

Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang, ujar Dasmin.

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut, bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang, pungkasnya.

Red”

Penerimaan Bacalon PAW Pilkades di Desa Babakan Asem Kabupaten Tagerang Mengundang kontroversi Kegaduhan Masyarakat.

0

Tangerang-,Penerimaan Bakal calon PAW (Pergatian Antara Waktu) Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Desa Babakan Asem Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dilaksanakan pemilihannya tgl 24 September Tahun 2023 dinilai ada kejanggalan dan sangat mengundang Kontroversi , polemik ditengah-tengah masyarakat.

 

Hal ini di Ucapkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat di Desa Babakan Asem Kabupaten Tangerang kepada Tim Media ini, Sabtu (16/09/2023).

Menurut Penuturannya bahwa ada 6 Orang peserta Bakal calon yang sudah diterima berkasnya pada Kegiatan PAW Pilkades di Desa Babakan Asem Kabupaten Tangerang tersebut dan ada 1 Orang Mentor /Panitia Pilkades dari Tingkat Kabupaten bersama 5 Orang keluarganya telah mengikuti Tes Kemampuan Dasar secara tertulis pada beberapa hari yang lalu , saat Mereka mengerjakan Soal-soal Tes Secara tertulisnya hanya limit 30 menit sudah selesai dari Hasil Tes Kemampuan Dasar tersebut mereka mendapatkan nilai paling tertinggi sebesar ” 99″ dan nilai anggota keluarganya yang 5 orang lainnya mendapatkan nilai tertinggi rata-rata diatas Nilai “90” terangnya.

Hal ini di nilai sangat janggal dan menjadi Kontroversi serta sangat mengundang Polemik dan bisa memicu kegaduhan perbedaan pendapat di Tengah-tengah Masyarakat Desa Babakan Asem karena Seorang Mentor /Panitia Penyelenggara Pilkades ditingkat Kabupaten Tangerang tersebut diduga sudah terlibat pada penyusunan Soal-soal pertanyaaan Tes Kemampuan Dasar tersebut di Desa Babakan Asem, terangya.

Kami Masyarakat yang mendukung Pilkades PAW di Desa Babakan Asem Kabupaten Tangerang menilai bahwa Pelaksanaan Ujian Tes Kemampuan Dasar pada pelaksanaan Pemilihan Pilkades PAW tersebut adanya ketidak Adilan serta sudah penuh dengan Skenario dan Drama panggung sandiwara belaka, Ujarnya.

Untuk apa di lakukan Tes Kemampuan Dasar secara tertulis tersebut karena Seorang Mentor /Panitia Penyelenggara Pilkades ditingkat Kabupaten Tangerang tersebut diduga kuat bahwa mereka sudah terlibat jauh-jauh hari pada penyusunan dan telah mengetahui Soal-Soal dan bocoran
Jawaban pada Ujian Tes Kemampuan Dasar secara tertulis tersebut, dan hal ini sangat tidak Adil,,Ucapnya.

Melalui Media ini, Kami Tokoh Masyarakat Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga meminta Kepada Orangtua Kami Bupati Kabupaten Tangerang dan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Dinas PEMDES Kabupaten Tangerang agar Pelaksaan PAW Pilkades di Desa Babakan Asem tgl 24 bulan September 2023 ini Demi adanya keadilan pada Pelaksanaan PAW Pilkades tersebut di TUNDA untuk sementara karena di nilai Banyak Kejanggalan yang bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Untuk menghindari terjadinya Kegaduhan dan terjadinya Polemik di tengah-tengah Masyarakat pada Kegiatan PAW Pilkades di Desa Babakan Asem ini, Kami juga meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Ketua Komisinya agar bisa duduk bersama melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk mencari Solusi yang paling terbaik pada PAW Pilkades tersebut demi adanya Pilkades PAW Aman dan Berkuiitas, tutup para Tokoh Masyarakat dengan Tegas.

Di tempat yang berbeda, ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Ahmad Ketua Panitia Pilkades PAW di Desa Babakan Asem Sabtu, mengatakan bahwa semua Tahap Pelaksanaan Penerimaan pendaftaran Bacalon PAW Pilkades Desa Babakan Asem tersebut sudah sesuai aturan,Katanya, dan ketika di pertanyakan Surat Cuti dari Oknum PNS sebagai Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten tersebut, Ahmad Ketua Panitia Pilkades Desa Babakan Asem tidak bisa memperlihatkannya kepada Media. (Red).

Dua Hari Menjabat, Kepala Bakamla RI Melepas Personel Latihan ke Korea Selatan

0

(Bakamla RI/Indonesia Coast Guard). Baru dua hari menjabat, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., yang dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/9) langsung mengirim personel Bakamla RI untuk mengikuti Pelatihan Search and Rescue (SAR) ke Korea Selatan. Pelepasan dilakukan dalam suatu upacara di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Hal ini merupakan buah manis dari kerja sama yang sudah terjalin erat antara Bakamla RI dengan Korea Coast Guard (KCG).

Dalam sambutannya, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H. memerintahkan kepada seluruh peserta latihan untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan selama mengikuti Latihan. “Patuhi semua arahan yang disampaikan oleh instruktur dan jaga kekompakan sesama peserta guna mewujdkan Zero Accident dalam latihan yang dilaksanakan”, pungkasnya.

Latihan SAR ini tidak hanya implementasi dari kerja sama antara Bakamla RI dengan KCG, namun juga berkolaborasi dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA). Tidak heran, hubungan baik yang telah dijalin sejak tahun 2018 ini, selain diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, kerap diimplementasikan dalam bentuk latihan peningkatan kapasitas personel, latihan bersama, dan pertemuan level teknis dan tingkat tinggi antara Bakamla RI dengan KCG.

Dalam kesempatan ini, Bakamla RI telah menugaskan 24 orang personel yang terdiri dari berbagai unsur operasi di lapangan. Peserta latihan meliputi personel yang berdinas di Kapal Negara, Stasun, dan Mabes Bakamla RI.

Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh jajran Pejabat Utama Bakamla RI, seperti Sekretaris Utama Laksda TNI T.E. Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han)., Deputi Jakstra Laksda Bakamla Gregorius Agung W.D., M.Tr (Han)., Deputi Opslat Laksda Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr.Opsla., Deputi Inhuker Laksda Bakamla Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA., dan jajaran Pejabat Eselon I.

Diharapkan melalui berbagai latihan dan peningkatan kapasitas personel yang telah dilakukan, Bakamla RI dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas utamanya, yaitu melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut. (Humas Bakamla RI)

Red: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

TNI Merangkul Pendemo di Rempang

0

Dikirimkan berita Puspen TNI, terimakasih atas bant

(Puspen TNI). Beberapa hari terakhir ini beredar video viral Panglima TNI menyampaikan instruksi kepada komandan satuan bawahan terkait penanganan demo masa di wilayah Rempang, Kepulauan Riau. Video ini menjadi viral di masyarakat karena terdapat pernyataan Panglima yang memerintahkan prajuritnya untuk memiting masyarakat yang melakukan demonstrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa ada salah pemahaman dari masyarakat atas pernyataan tersebut, karena konteksnya berbeda. “Jika dilihat secara utuh dalam video tersebut, Panglima TNI sedang menjelaskan bahwa demo yang terjadi di Rempang sudah mengarah pada tindakan anarkisme yang dapat membahayakan baik aparat maupun masyarakat itu sendiri, sehingga meminta agar masing-masing pihak untuk manahan diri,” ujar Kapuspen TNI yang disampaikan di Ruang Balai Wartawan, Puspen TNI, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI menginstruksikan kepada Komandan Satuan untuk melarang prajurit menggunakan alat/senjata, dalam mengamankan aksi demo Rempang, hal tersebut untuk menghindari korban, sehingga lebih baik menurunkan prajurit lebih banyak dari pada menggunakan peralatan yang bisa mematikan. “Panglima mengatakan, jangan memakai senjata, tapi turunkan personel untuk mengamankan demo itu,” ujarnya.

Terkait bahasa piting memiting itu sebenarnya hanya bahasa prajurit, karena disampaikan di forum prajurit, yang berarti setiap prajurit “merangkul” satu masyarakat agar terhindar dari bentrokan. “Kadang-kadang bahasa prajurit itu suka disalahartikan oleh masyarakat yang mungkin tidak terbiasa dengan gaya bicara prajurit,” sambungnya.

Namun Laksda Julius memahami adanya kesalahan tafsir ini, Panglima TNI sangat tidak berharap kebrutalan dilawan dengan kebrutalan, sudah cukup menjadi pembelajaran banyaknya korban di kedua belah pihak baik aparat atau masyarakat akibat konflik ini. “Perlu diingat dengan konflik ini, maka kerugian pasti diterima oleh aparat dan masyarakat Indonesia sendiri,” pungkasnya.

Red”

Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Vinna Sencahero.

0

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bertempat di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/09/2023) sekitar Pukul 13:39 WIB.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Sabtu 16/09/2023.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan tersebut yaitu:
Nama : Vinna Sencahero
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 16 Mei 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7
Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016: Menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;
Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tutur Jaksa Agung RI. (Red).