Beranda blog Halaman 565

Adanya kejanggalan Dari rangkaian penyelidikan terkait kasus penipuan yang dialami Gama.

0

BEKASI KOTA – Kuasa Hukum Muhamad Gama Radi Fauzan mengunkapkan ada kejanggalan dari rangkaian proses penyidikan terkait kasus penipuan yang dialaminya, Rabu (20/09/2023).

Beberapa kejanggalan dari rangkaian proses penyelidikan, diantaranya :
1. Pada saat pelapor melakukan konsultasi kepada penyidik mengenai pokok perkara, salah satu penyidik dengan inisial TA langsung menghubungi kerabat dari terlapor, yang mana hal ini dirasa janggal kaitannya dengan kerahasiaan proses penanganan perkara dengan membocorkan identitas terlapor kepada pihak luar;

2. Pada saat dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saudari Wika sebagai saksi, penyidik tidak melalukan proses penggalian keterangan terhadap yang bersangkutan, dan hanya di arahkan untuk langsung melakukan penandatangan terhadap BAW yang sudah disiapkan dengan alasan sama seperti keterangan yang disampaikan oleh pelapor;

3. Penyidik dirasa tidak komunikatif terhadap permintaan pelapor yang mana pelapor ingin di konfrontir secara langsung dengan pihak terlapor guna memastikan terang benderangnya suatu peristiwa hukum yang dialami pelapor;

4. Penyidik dirasa tidak komprehensif melalukan pengamatan dan pendalaman terkait bukti-bukti baik berupa dokumen maupun saksi yang dihadirkan oleh pelapor ataupun yang berhubungan dengan peristiwa hukum tersebut;

5. Saksi atas nama saudar Sopian Hidayat dirasa oleh kuasa hukum tidak ada kaitannya dengan objek peristiwa hukum pelapor atau dianggap menghadirkan saksi yang bukan bagian dari pokok perkara tersebut;

6. Pelapor tidak mendapat ulasan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi saudara Sopian hidayat dan penyidik langsung berkesimpulan degan menerbitkan SP3 tanpa terlebih dahulu melakukan pendalaman secara lebih komprehensif.

Atas dasar kejanggalan – kejanggalan dalam proses penyelidikan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan Mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap proses penyelidikan pelapor kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Cq. Kasat Reskrim dengan ditembuskan kepada Kasie Propam Polres Metro Bekasi Kota.

Dan pada tanggal 19 september 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Paminal Propam Polres Metro Bekasi Kota terhadap kuasa hukum dari saudara M. Gama Radi Fauzan, Mengirimkan surat permohonan pengalihan penanganan dan gelar perkara khusus untuk dibuka kembali SP3 dgn no: SPPP/B/120/VI/2023/RESTRO BKS KOTA, tertanggal 30 juni 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Dirreskrium Polda Metro Jaya dengan tembusan Kabag Wasidik Polda Metro Jaya.

Eka Nopie Sagita, SH., MH selaku Managing Partner NS Law Firm. Mengatakan, “Kami dari kantor hukum NS Law Firm telah menerima kuasa dari Bapak M. Gama Radi Fauzan terhitung sejak tanggal 10 agustus 2023 terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. M. Husni, dengan terlebih dahulu mempelajari duduk perkara, dokumen terkait dan fakta hukum lainnya kami berkeyakinan unsur pidana dalam rangkaian kronologis perkara telah memenuhi unsurnya. Dengan fakta bahwa kini laporan klien kami diberhentikan melalui SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan dasar bukan merupakan suatu tindak pidana tentu menjadi kekecewaan para pencari keadilan, hal ini tidak sesuai dengan apa yg telah di gadang – gadang oleh bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Msi yang mana kaitannya tentang citra yang ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, respontibiltas dan transparansi berkeadilan (presisi), budaya pelayanan yang harus mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga menimbulkan adanya harapan bagi pencari keadilan serta memiliki independensi dan mampu menggali peristiwa sesuai fakta dan melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation (sci),” imbuhnya.

Terpisah, Noprizal, SH, Mengatakan
“Kami selalu kuasa hukum dari pada sdr. M. Gama Radi Fauzan sebagai pelapor kaitannya dengan upaya hukum yang akan kami tempuh setelah terbitnya SP3 kami telah melalukan pemeriksaan di Unit sie Paminal Propam Polres Metro Bekasi Kota dan telah melalukan pendalaman apa yang telah menjadi ketidak profesionalan penyidik terhadap perkara klien kami yang diantaranya diduga tidak melalukan pengamatan atau observasi secara komprehensif dan tidak adanya penelitian dan analisis terkait dokumen sebagai bukti petunjuk yang dapat dilampirkan atau diberikan oleh klien kami, sesuai dengan perkap no 6 tahun 2019 dalam pasal 6 penyidik dalam melakukan kegiatan penyelidikan seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa kejadian dalam hal kegiatan dan tempat yg merupakan objek hukum.
Selanjutnya kami sebagai tim kuasa hukum dari kantor hukum NS Law Firm akan melakukan upaya permohonan pengalihan penanganan dan gelar perkara khusus agar dibuka kembali proses penyelidikan terhadap klien kami, hal ini sesuai dengan surat edaran Kapolri No : SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan tertanggal 27 juli 2018 dalam point 3 huruf C yang pada intinya apabila pelapor maupun penyidik menemukan fakta dan bukti baru (novum) maka proses penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Wasidik Polda Metro Jaya.

Aryo Tri Indrawan, SH, Mengatakan
Terkait harapan dalam proses penangan perkara di kepolisian,
“Kami berharap melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya Dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dengan kejujuran dan transparansi penyelidikan/penyidikan sesuai motto bapak Kapolri ‘Transformasi Polri Yang Presisi’ Demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum di Republik Indonesia,” tandasnya.

(Red)

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

0

Batam. Polri menyelenggarakan bakti kesehatan bagi masyarakat Kampung Cate, Rempang, Galang dan Simpang Sembulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyelenggaraan bakti kesehatan itu juga dilakukan di Panti Jompo Titian Kasih dan Yayasan Tunas Karya Sembulang.

Kabiddokkes Polda Kepri Kombes. Pol. dr. Muhammad Haris dan Karumkit Bhayangkara Batam Pembina dr. Rr. Novita Wahyu Handayani, M.M., turun langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kegiatan bakti kesehatan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan umum, pemeriksaan laboratorium sederhana untuk mengukur kadar kolesterol, gula darah, dan asam urat. Tidak hanya itu, penyuluhan kesehatan juga diberikan kepada peserta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan serta pembagian obat dan vitamin guna memberikan manfaat dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Kabiddokkes Polda Kepri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Polda Kepri terkait kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang Kota Batam. Masyarakat pun menyambut hangat bakti kesehatan tersebut.

“Saya berharap melalui kegiatan bakti kesehatan ini, kami dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau. Semoga upaya kami dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan memberikan perawatan medis yang tepat dapat memberikan dampak positif pada kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat ikatan antara kepolisian dan komunitas dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan Sejahtera,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/23).

Di sisi lain, Polda Kepri juga melakukan trauma healing kembali di SDN 034 dan SMP 22. Sebanyak 120 murid SDN dan 157 murid SMP mengikuti kegitan tersebut dengan antusias.

Mulai dari bermain bersama, bernyanyi, games berhadiah, pemberian vitamin, hingga pemeriksaan kesehatan diberikan kepada murid-murid di dua sekolah tersebut. Dengan semangat mereka dalam mengikuti kegiatan, digarapkan juga menjadi penyemangat menempuh pendidikan hingga menjadi penerus bangsa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemberian bantuan sosial tersebut merupakan wujud Polri peduli dan berupaya menyejahterakan masyarakat. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya berharap semoga kegiatan ini mampu memberikan bantuan nyata dan membantu masyarakat,” ungkap Karopenmas.

Lebih lanjut Karopenmas menerangkan, jajaran Polda Kepri juga sudah melakukan door to door untuk mendengarkan keluh kesah untuk mencari solusi bersama terkait persoalan Rempang. Polri pun memberikan sosialisasi mengenai rencana pembangunan Rempang Eco-City yang menjadi persoalan. Selama kunjungan ini, masyarakat diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai relokasi mereka ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dit Pamobvit Polda Kepri yang diwakili oleh AKP. R. Sudiyono dan AKP. Tuti Elfi, Polsek Galang dengan perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Galang, Bripka E. Juliansyah, serta satu perwakilan dari Pers TNI AD.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait proses relokasi yang akan mereka hadapi serta memberikan bantuan sembako sebagai bentuk perhatian yang tulus dari Polda Kepulauan Riau terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Karopenmas berharap, solusi bersama tetap menjadi cara utama untuk semua. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Di samping itu, ujarnya, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, hoaks dapat merusak reputasi, menciptakan kekacauan, dan bahkan menyebabkan dampak serius pada masyarakat.

“Dengan bertindak bijak dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, kita dapat bersama-sama melawan penyebaran informasi palsu serta menjadikan dunia maya sebagai tempat yang lebih aman dan berdaya guna bagi semua orang,” ujarnya.

Red”

Honai Untuk Bapak Marianus Labene di Kampung Amungi Papua

0

[ Puncak, Papua ] – Bapak Marianus Labene, seorang warga Kampung Amungi, Distrik Ilaga Utara, Kab.Puncak, Papuua datang ke Pos Mayuberi Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi. Beliau melaporkan bahwa Honainya /Rumah Tradisional Papua sebagai tempat tinggalnya sehari-hari telah rusak dan bahkan membusuk. Dalam Kondisi memperihatinkan ini, Bapak Marianus Labene meminta bantuan kepada Pos Mayuberi untuk dibuatkan Honai baru.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua. Rabu ( 20-9-2023 ).

Setelah mendengar laporan dari Bapak Marianus Labene, Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Dipimpin Sertu Tuswadi beserta 20 orang lainnya turun tangan. Mereka melakukan Anjangsana ke Kampung Amungi dengan satu tujuan mulia yaitu membantu membuat Honai untuk Bapak Marianus.

Berkat kerja keras dan semangat gotong royong, dengan dukungan dari Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Honai baru untuk Bapak Marianus Labene berhasil dibangun. Masyarakat Kampung Amungi sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi. Keberhasilan ini juga mencerminkan kekuatan solidaritas dan gotong royong yang merupakan nilai-nilai luhur dalam budaya Papua.

Bapak Marianus Labene, Mengucapkan terimakasih yang tulus kepada semua yang telah berkontribusi dalam pembangunan Honai barunya. Kehadiran Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi menjadi bukti nyata bahwa solidaritas dan kerja sama adalah kunci untuk mengatasi tantangan dalam kehidupan di pedalaman Papua. Semoga honai baru ini akan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi Bapak Marianus Labene dan keluarganya.

Red : Pen Satgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw

BBWS Citanduy Di Demo Sejumlah Elemen Pegiat Anti Korupsi.

0

Banjar- Sejumlah Elemen Pegiat Anti Korupsi kota Banjar dan sekitarnya melakukan aksi damai penyampaian pendapat di muka umum di halaman pintu masuk kantor BBWS Citanduy pada hari Rabu ( 20-09-2023)

Acara tersebut di hadiri sejumlah orang dari berbagai elemen pegiat Anti Korupsi dan berbagai media serta ratusan aparat keamanan dari Polresta Banjar.

Ormas LENTERA ( lembaga eksistensi norma terangi Rakyat ) Ujang solihin dalam orasinya yang juga secara tertulis menyampakan beberapa hal diantaranya adalah ” Memohon kepada Direktorat Jenderal kepatuhan internal untuk hadir ke BBS Citanduy dalam melaksanakan pengawasan pembinaan serta sanksi terhadap pelanggaran dugaan penyalahgunaan wewenang.”harapnya.

Ujang solihin juga menyampaikan bahwa ,” BPK RI untuk mengaudit investigasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara BBWS Citanduy.

Kepada KPK RI mohon investigasi penyelidikan serta penyidikan terhadap proyek proyek BBWS Citanduy adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pemborosan, kebocoran ,keuangan negara.”Ungkapnya.

Sejumlah awak media yang ikut Meliput kegiatan tersebut juga melihat adanya Banner yang bertuliskan komunitas informasi dunia konstruksi 3 triliun lebih anggaran BBWS Citanduy 2022 implementasinya perlu dipertanyakan tim auditor dan pengawasan pemerintah tidak berfungsi.

Dalam penyampaian dengan sejumlah awak media pihak pendemo yang paling inti adalah mohon KPK untuk memeriksa harta kekayaan para pejabat dan pengawas serta memeriksa laporan harta kekayaan para pejabat BBWS Citanduy “tandasnya.

Heri nurdiono Salah satu peserta aksi yang juga sebagai anggota LSM WGAB ( Wadah Generasi Anak Bangsa) mengatakan akan selalu semangat untuk mengawal kasus ini dan akan melaporkannya kepada KPK. tandasnya.

Acara yang dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB tersebut dari awal sampai akhir berjalan dengan aman dan damai dan peserta aksi kembali ke sekretariat di Mekarsari Banjar.( Tim)

FKMPB Mendorong DPMD untuk Bertindak Adil dengan Memberikan Sanksi Tegas terhadap Ketua BPD Desa Sumberjaya

0

Bekasi – Jabar || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan cepat memberikan tanggapan dan menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) Nomor: 024/DPMD.01/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023 mengenai Permohonan Audiensi. Untuk itu, DPMD mengundang FKMPB dalam agenda Audiensi untuk membahas surat yang telah disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi mengenai kinerja Ketua BPD Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang dianggap menjadi kendala dalam pemilihan Musyawarah Desa Pengganti Antar Waktu (Musdes PAW) Desa Sumberjaya Jaya yang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami tengah menunggu, karena sampai saat ini belum ada surat yang diterima oleh DPMD yang berkaitan dengan Musdes PAW Desa Sumberjaya, baik dari Camat maupun BPD,” kata Dudi, Kasi DPMD Kabupaten Bekasi, saat Audiensi dengan FKMPB di ruang kerjanya, pada hari Rabu (20/9).

Dudi selaku Kasi DPMD mengungkapkan terima kasih atas kehadiran FKMPB beserta tim dalam agenda Audiensi, yang berkaitan dengan regulasi dan deregulasi yang tidak dijalankan oleh BPD Desa Sumberjaya sehingga pemilihan Musdes PAW menjadi suatu perdebatan di masyarakat Sumberjaya. “Yang perlu diingat, tugas BPD adalah menampung aspirasi masyarakat. Apalagi Ketua BPD Sumberjaya juga menjabat sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, seharusnya beliau telah memahami aturan dan regulasi mengenai Musdes PAW,” ujar Dudi.

Dudi juga menambahkan bahwa hasil Audiensi hari ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kepala Dinas, serta akan menjadi catatan penting bagi kami mengenai kinerja BPD Desa Sumberjaya. “Tidak ada alasan bagi BPD untuk menghindar dari pelaksanaan Musdes PAW, padahal regulasinya sudah jelas sesuai Peraturan Bupati Nomor 5/2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FKMPB setelah melakukan Audiensi dengan DPMD, dalam jumpa pers kepada awak media menyampaikan bahwa hasil Audiensi ini hanya berupa catatan dan laporan yang akan disampaikan kepada kepala Dinas DPMD (Rahmat Atong), padahal telah ada undangan resmi yang ditandatangani dengan barcode elektronik dari Dinas DPMD. Pertemuan ini juga bukan hanya sebatas ngopi tanpa ada snack.

“Intinya, melalui Audiensi hari ini, DPMD harus segera menyampaikan surat ini kepada kepala dinas dan saya menunggu jawabannya hari ini atau paling lambat besok pagi, hari Kamis tanggal 21 Agustus 2023, bersamaan dengan pelaksanaan aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh elemen masyarakat Sumberjaya,” ucap Eko, Ketua FKMPB kepada wartawan.

Eko menekankan bahwa apa yang diutarakan oleh staf DPMD (Dudi) merupakan pernyataan resmi dari kepala dinas yang bisa dipertanggungjawabkan, karena surat undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Kadis DPMD (Rahmat Atong). Menurut Eko, hal ini menjadi catatan penting dari Forum, bahwa kami ingin Desa Sumberjaya tetap kondusif di bawah kepemimpinan Pj Kades Sopian Hakim. Terkait adanya isu negatif mengenai pemilihan kepala desa di Sumberjaya, tentunya membuat kami merasa sedih. Kami tidak bisa memahami mengapa nasib desa Sumberjaya hanya diatur oleh sekelompok orang tertentu sehingga pelaksanaan Musdes PAW di desa tersebut menjadi tidak jelas, padahal aturannya sudah sangat jelas,” tambahnya.

“FKMPB meminta DPMD untuk memberikan sanksi tegas terhadap Ketua BPD (H. Karno) karena terindikasi tidak memahami regulasi sehingga proses Musdes PAW di Desa Sumberjaya tidak dapat berjalan dengan baik,” pungkas Eko.

Red”

Agus Gunawan Caleg DPRD PROVINSI Bandung Barat Jabar III siap mengemban tugas sebagai wadah aspirasi masyarakat

0

Jawa barat KBB – caleg yang terkenal suka membantu masyarakat,biarpun bukan dapilnya beliau tetap menjalankan tugas sebagai kontrol sosial, Selasa (20/09/2023).

Tidak usah diragukan lagi caleg dari partai Perindo yang dimana selalu menjalankan visi – misinya sebagai penggiat sosial dan kemanusiaan sudah banyak ditunggu oleh masyarakat.

Siapa yang tidak kenal caleg DPRD PROVINSI KABUPATEN BANDUNG BARAT Jabar 3 “Agus Gunawan” mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mengemban tugas sebagai wadah aspirasi masyarakat khususnya didaerah Kabupaten bandung barat seluas 16 kecamatan.

Dirinya juga tidak percaya akan para pendukung dari 16 kecamatan yang dimana beliau bukan putra daerah Kabupaten bandung barat ” ucap calon dewan muda “.

Faktanya calon dewan dari partai Perindo dapil Jabar 3 yang diusung dari partai Perindo pusat oleh Achmad Rofik yang dimana adalah sekjen DPP Perindo untuk membentangkan sayap agar sampai masyarakat bawah( khususnya kabupaten bandung barat).

Pada saat sosialisasi ke beberapa desa dan kecamatan disambut meriah karena membawa misi untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat yang dimana setiap 5 tahun sekali diadakan pesta demokrasi.

Yang dimana belum pernah ada dalam sejarah calon dewan langsung nyata memberikan bukti untuk memberikan edukasi atau pemahaman untuk mencerdaskan dan memberikan cara-cara untuk masyarakat yang dimana seluruh elemen masyarakat mendapatkan wawasan kedepan untuk menjadi kota / kabupaten percontohan.

Calon dewan Agus Gunawan Jabar 3 provinsi dari partai Perindo antusias menampung seluruh aspirasi dari masyarakat yang dimana belum pernah mendapatkan kesejahteraan.

“Bilamana saya terpilih dan dilantik maka saya akan berjuang demi kalian kesejahteraan untuk masyarakat kabupaten bandung barat” ucap calon dewan provinsi KBB dari partai Perindo”.

Demikian pula dari pihak para pendukung dari calon dewan provinsi KBB Jabar 3 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan menciptakan program – program terhandal lainya.

Team Red

Kejaksaan Agung RI Mengamankan 1 Orang Saksi di Duga Menghala-halangi Penyidikan Terkait Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo.

0

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan, Selasa (19/09/2023).

Berdasarkan laporan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

Saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red).

Kejaksaan Agung RI Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanan Kepada Direktur PT Bukaka Tehnik Utama Dalam Dugaan Korupsi Tol Japek.

0

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (19/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Identitas
Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang), terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,terangnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

wow…..Di Duga Kuat Proyek Siluman,Jalan Beton Desa Cihampelas.kec Cihampelas Kab Bandung Barat.

0

Jabar Bandung barat – Dengan adanya pembangunan jalan beton yang ada di desa Cihampelas kecamatan Cihampelas kabupaten bandung Barat di duga jauh dari spek, terlalu kecil dan kualitas pengecoran yang buruk. Sehingga banyak kendaraan yang jeblos. (16 /10/2023).

Dengan adanya perbaikan jalan di desa Cihampelas sangatlah di tunggu dan di harapkan bagi semua masyarakat di cihampelas bandung barat.

Namun apa yang dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat dan proyek tersebut kami duga juga sebagai proyek siluman,di karenakan tidak ada nya papan informasi perbaikan jalan.”ucap wartawan media LIN -ri.com” yang melakukan investigasi.

Menurut warga yang kami wawancara dan juga pengguna jalan menyampaikan bahwa jalan ini sangat kecil dan puluhan mobil sering jeblos ” ucap seorang pengguna jalan ke arah kampung Maroco bandung barat.

Jalan beton ini baru jadi sekitar kurang lebih dua Minggu, tapi jalan sudah mulaih retak – retak dan pecah serta sempit sering terjadi mobil jeblos ke luar jalan.

Jalan beton yang berada di jalan raya pembangunan Cihampelas kecamatan Cihampelas kabupaten bandung barat ini di duga kuat adanya korupsi. dengan tidak adanya papan informasi pengerjaan proyek,dan juga dengan pekerjaan kualitas yang sangat buruk.

Kami dari team media meminta kepada pihak inspektorat juga kepada pihak pihak terkait untuk bisa turun ke lapang untuk survei dan diadakan audit untuk pengerjaan proyek tersebut.

Kami dari team media Lin ri.com meminta kepada inspektorat dan BPK,KPK untuk segara survei kelapangan.di karenakan kami duga di sini banyak terjadi korupsi kolusi dan nepotisme.

“Timred.

Bidhumas Polda Sulteng turun Supervisi Humas Polres Jajaran jelang Pemilu 2024

0

PARIMO, Memastikan kesiapan personil pengemban fungsi hubungan masyarakat (humas) di Polres jajaran dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 nantinya, Bidhumas Polda Sulteng turun melakukan supervisi,

Pelaksanaan Supervisi Bidhumas dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang mengawali supervisi di Polres Parigi Moutong (Parimo), Selasa (19/9/2023)

“Supervisi dilakukan untuk memastikan dan mengecek kekuatan personil pengemban fungsi humas di Polres, kesiapan alat khusus (alsus) dan tugas rutin yang telah dilaksanakan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9)

Kemarin kita sudah berikan pelatihan kepada seluruh jajaran utamanya tentang peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital dalam rangka mendukung pengamanan Pemilu 2024, ujarnya

Sugeng juga mengatakan, supervisi ini dilaksanakan sekaligus untuk mengetahui kendala yang dihadapi humas Polres dalam pelaksanaan tugas serta dapat memberikan solusi penanganannya

Diharapkan pelaksanaan supervisi ini pembina fungsi dapat mengetahui situasi dan kondisi humas jajaran, hasil pelaksanaan tugas rutin dan pengelolaan anggaran yang telah dipergunakan, tutup mantan Wakapolres Tolitoli ini.