Beranda blog Halaman 562

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

0

Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng para ulama untuk meredam isu-isu negatif yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Salah satunya yakni ustaz kondang, Das’ad Latif.

Polri berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah polarisasi yang kemungkinan terjadi pada saat Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, akan banyak isu-isu SARA dan juga provokasi di media sosial yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan Bangsa

Sebagai perwakilan dari Polri, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menemui Ustaz Das’ad Latif di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2923) kemarin. Jenderal bintang dua yang mendapat amanat sebagai Kepala Operasi Nusantara Cooling System’ (Kaops NCS) meminta petuah dari ustaz yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, Ustaz Das’ad Latif bersedia membantu tugas Polri,” kata Irjen Asep Edi dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, Asep menuturkan, bahwa Ustaz Das’ad Latif juga bersedia melakukan safari dakwah. Bahkan, akan menjembatani dengan tokoh-tokoh agama lainnya untuk membantu tugas Polri dalam cooling system.

“Ustaz juga akan berdakwah dan menjembatani dengan tokoh-tokoh agama di wilayah yang menjadi atensi dan eskalasi tinggi terkait kerawanan dalam rangkaian Pemilu 2024,” tandasnya.

Irjen Asep juga berharap kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan, kendati berbeda pilihan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Red”

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

0

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Red”

ANGGOTA PEMUDA PANCASILA (PP) ASISMAN DG EMBA MENGAMBIL LANGKAH HUKUM TERKAIT KASUS LAHAN MILIK ORANG TUANYA, YANG DI SANGGAH OLEH KETUA KARANG TARUNA KOTA MAKASSAR

0

Makassar, Terkait pemberitaan pada tanggal 23/08/2023, yang mencatut nama Kepala kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang membeli lahan milik orang tua Asis Emba, namun pihak kecamatan Tamalate dalam hal ini Kasi Pemerintahan menganggap Rincik milik Asis Emba tidak terdaftar, sedangkan Rincik tersebut telah beberapa kali di renvoi dan Asis Emba selaku kuasa ahli waris dari Almarhum Baso Mangngaliki telah melakukan prosedur untuk melakukan penguasaan Lahan termasuk melakukan Somasi tiga kali kepada pihak yang menduduki lahan tersebut dalam hal ini ibu Sabrah, karena ibu Sabrah tidak mengindahkan Somasi tersebut maka Asis Emba memasang plan / papan bicara dilokasi milik kakeknya yang terletak di jl.dg Tata,Komp.Tabaria Blok A5 Nomor 1 A RT. 001. RW. 004 kelurahan bontoduri, kecamatan Tamalate kota Makassar,
Namun pada hari Rabu tanggal 27/09/2023, sekitar jam 15.30 saat Asis Emba dan beberapa rekannya akan memasang plan/papan bicara dilokasi milik kakeknya tiba-tiba anak dari ibu Sabrah mencoba menghalangi pemasangan papan plan tersebut dan melakukan perekaman video sehingga Asis Emba menyuruh anak ibu Sabrah untuk menghapus Rekaman tersebut tapi anak ibu Sabrah ngotot tidak mau menghapus Rekaman tersebut sehingga terjadi adu mulut dan ternyata anak ibu Sabrah dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sehingga Asis Emba dan rekan-rekannya mengambil langkah untuk membawa anak tersebut kepolsek Tamalate guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,

Namun saat di Polsek Tamalate ternyata Asis Emba telah di laporkan juga oleh ibu Sabrah selaku orang yang menempati atau menguasai lokasi tersebut, dan Asis Emba merasa heran karena telah di pertemukan oleh pemilik sertifikat berdasarkan nomor surat undangan konfirmasi dengan nomor : B/114/IX/2023/BINMAS/Sek.
Pada Rabu tanggal 27/09/2023 jam.10.00, di ruang problem Solving unit Binmas, jalan Danau Tanjung Bunga, dan pemilik sertifikat hak guna bangunan no.12 tidak berkutik saat konsultan Hukum Asis Emba menerangkan mengenai terbitnya sertifikat tersebut karena di lahan tersebut tidak pernah menjadi wilayah Maccini Sombala dan di sertifikat HGB dan SHM tersebut tercantum kelurahan Maccini Sombala, dan pada tanggal 28/09/2023, Asis Emba mengundang beberapa rekan media kerumahnya di bontoduri IV BLOK F untuk memberikan keterangan pers bahwa dia merasa keberatan mengenai informasi tentang dirinya di group WhatsApp, karena ketua karang taruna kota Makassar yang bernama Muhammad Zulkifli S.ST.MM, melakukan backup terhadap ibu Sabrah, dan menuduh Asis Emba menggunakan foto copy rincik yang tidak jelas, dan pesan WhatsApp yang beredar di group – group WhatsApp yang bernada mengancam membuat Asis Emba keberatan dan akan melaporkan ketua karang taruna tersebut kepolrestabes Makassar, sampai berita ini di rilis pihak Media belum dapat menghubungi ketua karang taruna tersebut untuk dilakukan klarifikasi mengenai pemberitaan ini.

Pewarta : Tim media

Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi,Berikan Bantuan Biaya Berobat dan Dia Kursi Roda Kepada Warga Penderita Penyakit Setroke

0

Bekasi: Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi,kembali berikan bantuan biaya pengobatan,dua kursi roda dan sembako kepada warga penderita penyakit Setroke.Ibu Inih Kampumg Kedung Lontong RT 001 RW 007 Desa Bantarjaya.Ibu Sopiah Kp Selang RT 003 RW 003 Desa Bantarsari dan Dede Kp Babakan RT 003 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Sementara itu.Ibu Romi Adik dari Ibu Inih yang penderita penyakit Setroke,menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi atas bantuan biaya pengobatan dan sembako untuk Kaka saya,semoga bapak sehat,panjang umur di mudahkan rezekinya,biar tugasnya panjang kedepanya,”ucapnya Ibu Romi.

Hal senanda dikatakan Samad Kampung Selang RT 003 RW 003 Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran, mengucapkan terimakasih kepada.Baznas Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan kursi roda dan sembako kepada istrinya,”ungkapnya Somad.

RT Rohayati Pratama Kampung Babakan RT 003 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran,mengatakan mengucapkan terimakasih juga kepada tim media sepitarindonesia.co.id dan Baznas Kabupaten Bekasi,yang telah membantu dan memberikan kursi roda dan sembako kepada Dede Agustiana penderita penyakit setroke

Dalam hal ini.H Cecep Bagian Bidang Kesehatan Baznas Kabupaten Bekasi,saat di konfirmasi awak media seputarindonesia.co.id mengatakan”Alhamdulilah saya mewakili Baznas Kabupaten Bekasi pada hari ini kamis (28/09/2023) mendatangi rumah Ibu Inih.

“Yang mana dalam rangka mendistribusian atas nama Ibu Inih,yang telah di ajukan oleh. Pimred Jabar Media Seputarindonesia.co.id ke Baznas Kabupaten Bekasi,bantuan biaya pengobatan dan sembako telah terealisasikan mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat mengurangi beban.Ibu Romi yang sudah mengurus kakanya,”ujar H.Cecep.

(Red/Romi)

Kena Tebasan Samurai Ratusan Juta Rupiah,Pengusaha Beling Lapor Polisi

0

Salatiga,,kamis,28/09/2023 Haji Damanhuri warga Dusun Krajan Kesongo Tuntang atau yang juga dikenal dengan sebutan Kaji Beling (Botol Bekas) mengadukan persoalanya ke Polsek Sidomukti Salatiga akibat kerugian uang ratusan juta rupiah miliknya, dari kerjasamanya dengan Sabarudin warga Timpik Susukan Kabupaten Semarang saat membeli enam buah samurai serta sebuah patung Semar berbahan tembaga.

Dari penuturanya sesaat setelah dimintai keterangan di Polsek Sidomukti Salatiga. Kejadian bermula pada bulan Agustus 2021 saat Damanhuri didatangi dirumahnya oleh seseorang yang bernama Rokhim warga Noborejo Salatiga. Rokhim memperkenalkan dirinya sebagai sales obat herbal yang sangat mujarab untuk mengobati sakit diabet yang pada waktu itu sedang dialami Damanhuri. Dan dalam perkenalanya Rokhim merekomendasikan temanya bernama Sabarudin yang katanya ahli mengobati berbagai macam penyakit.

“ Saya mempunyai orang yang ahli mengobati diabets Pak Kaji (sebutan Damanhuri), dia biasa menolong orang dari berbagai macam keluhan penyakit, obatnya sangat mujarab karna istrinya juga seorang dokter ahli di semarang dan juga mempunyai apotik besar”. Cerita Damanhuri saat mengisahkan pertemuanya dengan Rokhim dirumahnya di Jalan Baru Kecandran, Salatiga.

Selang satu harinya, Rokhim datang bersama temannya yang bernama Sabarudin yang akan diperkenalkan kepada Damanhuri dirumahnya sebagai seorang ahli pengobatan herbal. Selain daripada itu Rokhim juga menceritakan kalau Sabarudin adalah orang pintar (sebutan untuk orang yang memiliki indra ke enam) yang juga memiliki benda-benda pusaka seperti Merah Delima, Rantai Babi, Keris dan Samurai selendang yang bisa memutus paku, sembari Rokhim memperlihatkan sebuah Vidio dari Handphonya saat Sabarudin sedang memperagakan samurai yang bisa memutuskan paku yang konon katanya mau dibeli orang senilai 20 triliun.

Dari perkenalan tersebut Damanhuri dan Sabarudin menjalin komunikasi melalui telpon dan pesan singkat Whatshap secara intens yang selanjudnya selang tiga harian Sabarudin mendatangi Damanhuri dirumahnya untuk dilakukan pengobatan dengan cara terapi suntik atau tusuk jarum serta diberikan obat berupa kapsul, dengan sekali pengobatan membayar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sabarudin biasa datang tiga hari sekali untuk melakukan terapi kepada Damanhuri, kemudian dipertemuan ketiga kalinyalah saat Sabarudin mengobati Damanhuri dirumahnya Jalan Baru Kecandran Salatiga, dari Handphon Damanhuri masuk sebuah pesan singkat whatssap dari orang yang tidak dikenal yang mengatakan sedang mencari dan ingin membeli samurai dengan harga 5 milyar.

Pesan whatssap tersebut oleh Damanhuri diperlihatkan kepada Sabarudin, yang selanjudnya Sabarudin mengatakan “ Saya ada Pak Kaji samurai sebagaimana yang mau dicari, coba saya tanyakan kepada keponakan saya yang di Bantul Jogjakarta masih ada apa ndak”. Di lain sisi untuk mengecek kebenaranya kemudian Damanhuri menghubunginya melalui telepon whatssap maupun telepon reguler kepada pemilik nomor yang akan membeli samurai tersebut.akan tetapi berkali-kali telponya tidak pernah diangkat, yang kemudian Damanhuri mengatakan kepada Sabarudin “ Orangnya bajingan itu Pak Sabar, mau nipu itu…mau beli kok dikonfirmasi tidak diangkat,sudah tidak usah digubris pak”.

Keesokan harinya Damanhuri mendapat Vidio Call dari Sabarudin yang mengatakan kalu dirinya sudah berada di Bantul, Jogjakarta tempat keponakanya yang pemilik samurai, sambil memperlihatkan sebuah samurai selendang dan mengatakan kalau tidak cepat dibeli samurai akan dibeli orang lain. “ Itu calon pembelinya penipu pak Sabar, ndak jelas benar mau beli apa tidaknya”tanya Damanhuri.” Mumpung ini masih ada barangnya, kalau orang yang cari tidak jadi, kita bisa jual ke orang lain juga untung. Bayarnya Kita patungan, sampean setengah saya setengah” kata Sabarudin untuk meyakinkan Damanhuri.”Berapa harga samurainya itu Pak Sabar, kalau bisa ya ditawar…harganya 70 juta pak Kaji, jawab Sabarudin. “Pak kaji bayar 35 juta saya 35 juta ya dan uangnya segera ditransferkan saja kerekening saya” tegas sabarudin kepada Damanhuri.

Pembelian samurai tersebut berulang-ulang dilakukan oleh Sabarudin dan Damanhuri dengan cara-cara yang sama sebanyak enam kali transaksi ( 35 juta, 60 juta, 25 juta, 26 juta, 12,5 juta dan 10 juta untuk pembelian patung semar) yang mana Sabarudin bertindak sebagai pencari samurai, di bayar setengah-setengah, Damanhuri kemudian mentransferkan uangnya kerekening Sabarudin, Sehingga totalnya adalah 168 juta lima ratus rupiah.

Semenjak transaksi terakir senilai sepuluh juta yaitu patung semar tanggal 13-12-2021, Sabarudin tidak pernah lagi datang ketempat Damanhuri bahkan ditelpon dan di cating whatssap jarang dibalas serta sudah susah untuk dihubungi. Setelah Damanhuri menyadari bahwa di terkena bujuk rayuan dan mengalami kerugian yang bahkan sampai terjadi cekcok keluarga maka dengan didampingi kuasanya mengadukan persoalanya ke Polsek Sidomukti Salatiga yang pada saat itu diterima pengaduanya oleh Kanit Reskrim polsek sidomukti Iptu Sihyono SH,MH.

Mendapati pengaduan dari masyarakat tersebut setelah dilakukan kelengkapan pemberkasan dan dihadirkanya saksi-saksi dari Damanhuri selaku korban, secara sigap dan maraton dalam rangka penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Salatiga dengan segera Polsek Sidomukti melalui Kanit Reskrimnya melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Sabarudin warga timpik, susukan kab semarang sebagai upaya Restorative Justice .

Kaperwil Jawa Tengah
Atto N’ Tim

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Muhammad Ali.

0

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (27/09/2023).Sekitar Pukul 23:30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Muhammad Ali
Tempat lahir : Aceh Utara
Umur/tanggal lahir : 83 tahun / 05 Juni 1940
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Agama : Islam.

Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Bukit di Kebumen Kebakaran, Diduga Pencari Rumput Buang Puntung Rokok Sembarang

0

Kebumen – Lahan kering akibat kemarau berkepanjangan berpotensi menyebabkan kebakaran. Seperti yang terjadi di Desa Karangtanjung, Kecamatan Alian, Kebumen, terjadi kebakaran lahan di lereng bukit desa setempat pada hari Rabu 27 September 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Alian Iptu Awaludin, kebakaran yang menghangusakan kurang lebih 3 hektar lahan diduga dari kecerobohan seseorang yang membuang puntung rokok di sekitar tebing yang kering.

“Diduga karena kelalaian pencari rumput membuang puntung rokok sembarang tempat. Sehingga terjadi kebakaran,” jelas Iptu Awaludin, Kamis 28 September 2023.

Menurut Iptu Awaludin, kebakaran bisa segera dipadamkan menggunakan alat seadanya kurang lebih 45 menit setelah tim gabungan dari Polsek Alian, Koramil Alian, dan Kecamatan Alian, serta warga setempat turun memadamkan kobaran api.

Tim gabungan menggunakan alat seadanya saat memadamkan. Belum lagi ditambah sulitnya medan membuat tim semakin tertantang.

“Kita padamkan menggunakan ranting-ranting pohon. Karena lokasinya memang susah dijangkau. Jadi kami gunakan alat seadanya,” jelasnya.

Iptu Awaludin mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian kebakaran lahan ke Polsek Alian sehingga bisa segera ditangani bersama-sama.

Tidak menutup kemungkinan kebakaran lahan akan lebih meluas jika tidak segera ditangani dengan tepat.

“Di lokasi kebakaran, banyak daun jati kering. Rumput-rumput kering. Belum lagi angin di lokasi cukup kencang. Sehingga kemungkinan merambat semakin cepat sangat mungkin terjadi,” pungkasnya.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati saat pergi ke hutan. Pastikan tidak membuat api atau membuang puntung rokok sembarang yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Red:Humas

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

0

Jakarta – SSDM Polri telah membuka pelaksanaan seleksi PPPK Polri Tahun 2023 dengan formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 94, Tenaga Teknis sebanyak 255, dan Tenaga Dosen sebanyak 1 personel. Dalam alokasi formasi Calon PPPK Polri Tahun 2023 tersebut Mabes Polri menerima 25 formasi dan Polda menerima 325 formasi sehingga total 350 formasi, (27/9).

ko

ASSDM Kapolri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM. menyampaikan bahwa terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPPPK Polri T.A 2023, yaitu pengumuman seleksi akan dilaksanakan pada 19 September s.d 3 Oktober 2023, pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada 20 September s.d 9 Oktober 2023, dan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 September s.d 12 Oktober 2023.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa nantinya bagi peserta yang lolos dalam seleksi akan dialokasi jabatan sebagai berikut :
1. Ahli pertama – analis kebijakan;
2. Analis sumber daya manusia aparatur;
3. Ahli pertama – penyuluh hukum;
4. Ahli pertama – pranata komputer;
5. Ahli pertama – penerjemah;
6. Ahli pertama – perawat;
7. Ahli pertama – perencana;
8. Ahli pertama – pengelola pengadaan barang/jasa;
9. Ahli pertama – Arsiparis;
10. Ahli pertama – dokter umum (profesi);
11. Ahli pertama – dokter gigi;
12. Lektor;
13. Terampil – arsiparis;
14. Terampil – pranata komputer;
15. Asisten statistisi;
16. Terampil – pranata sumber daya manusia aparatur;
17. Terampil – pranata laboratorium kesehatan;
18. Terampil – terapis gigi dan mulut;
19. Terampil – perawat
20. Terampil – bidan;
21. Terampil – radiografer;
22. Terampil – asisten apoteker.

Membanggakan, Prodi S1 Ilmu Hukum FH UKSW Raih Akreditasi Unggul

0

 

Kabar gembira baru saja diterima oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga. Program studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW baru saja meraih akreditasi unggul.

Atas raihan tersebut, Dekan FH UKSW, Prof. Umbu Rauta, SH., M.Hum., mengucap syukur atas berkat Tuhan melalui kepercayaan pemerintah, melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang memutuskan peringkat akreditasi UNGGUL bagi Program Studi Ilmu Hukum (Strata 1) FH UKSW.

“Raihan peringkat akreditasi tersebut merupakan wujud penghargaan atas upaya dan kerja keras semua pihak, baik para dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan atas dorongan dan perhatian dari Pimpinan Universitas, khususnya melalui pendampingan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu,” terang Umbu kepada awak media pada Selasa (26/09/2023).

Prof. Umbu merasa berbangga atas perolehan prestasi itu, sambil tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mempertahankan kepercayaan Pemerintah.

“Laporan Instrumen suplemen konversi disusun selama 4-5 bulan, diunggah pada 31 Juli 2023, yang berkaitan dengan indikator: sumber daya manusia (dosen, tendik, mahasiswa), kurikulum, penjaminan mutu, dan pelacakan lulusan. Ini berarti tidak banyak waktu yang digunakan oleh BAN PT dalam mereview dokumen laporan dan lampirannya,” papar Umbu.

Menurut Umbu, perolehan akreditasi Unggul harus menjadi pelecut untuk bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh dari semua pihak di FH UKSW, baik tenaga kependidikan, dosen, mahasiswa, dan alumni. (Vincent)**

Kejaksaan Agung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU.

0

Jakarta-.Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (26/09/2023).

” Tim Penyidik kita telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi yang terkait Perkara dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU” , Kata Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Acung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
2) INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
3) IMSJD selaku Human Development UI.
4) AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
5) AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengucapkan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).