Beranda blog Halaman 561

BPSDM Hukum dan HAM mendukung dan suksekan Gelaran AALCO

Bali – Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan beserta Sekretaris Badan, M. Hilal turut menghadiri dan mensukseskan gelaran Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua.
The 61st Annual Session of AALCO resmi dibuka pada tanggal 16 Oktober 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk sebagai President the 61st Annual Session of AALCO akan memimpin rangkaian sidang yang berlangsung hingga tanggal 20 Oktober 2023 mendatang.

Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) hadir dan berakar dari semangat bahwa tata politik dan hukum Internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik.

Pada pertemuan ini Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.

Menurut Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan “Inilah kesempatan bagi negera-negara anggota AALCO untuk membangun dan memajukan kerjasama dalam merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab”
(Humas BPSDM).

Red”

Pj Wali Kota Langsa Launching Keseragaman Qanun P4GN untuk 66 Gampong

LANGSA – Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, melakukan launching keseragaman 66 (enam puluh enam) Qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Kota Langsa, di Lapangan Merdeka Langsa Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Pj. Wali Kota Langsa bersama Forkopimda, Muspada Plus dan Kepala BNN Kota Langsa, ikut menandatangani seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun tersebut termasuk didalamnya menjalankan sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Launching 66 Qanun gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa di HUT ke 22 Kota Langsa, karena semua gampong yang ada di kota Langsa sudah ada Regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Harapanya, sesudah 66 qanun gampong tersebut saya launching, tentunya qanun tersebut wajib di implementasikan dan dipatuhi oleh semua masyarakat masing-masing gampong. Dengan adanya qanun terkait P4GN di masing-masing gampong, menjadi langkah serius ciptakan gampong Bersinar dan tentunya Kota Langsa juga Bersinar (Bersih dari Narkoba),” jelas Syaridin.

Kami Pemerintah Kota Langsa akan terus mendorong semua gampong untuk meningkatkan partisipasi anti narkoba dan menjalankan qanun tersebut, keseriusan ini di tandai dengan kami tanda tangani seruan bersama Forkopimda, muspida Plus dan Kepala BNN kota Langsa tentang kepatuhan dan implementasi dari Qanun tersebut,” tutup Pj. Wali Kota Langsa.

Pada Kesempatan itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, menyampaikan terimakasih kepada Bapak Pj. Wali Kota Langsa atas kesediaan Launching 66 Qanun Gampong tentang P4GN, Kepada para pemangku jabatan di Pemerintah Kota Langsa, kepada ketua DPRK Langsa, para Forkopimda, Muspida Plus, para geuchiek dan tuha peut di 66 gampong yang ada di kota langsa serta seluruh warga masyarakat.

Dengan di launching qanun tersebut oleh Bapak Pj. Wali Kota Langsa, hal terpenting adalah mempubikasikan dan mengsosialisasikan qanun gampong tersebut kepada masyarakat, pintanya.

“Lalu, pentingnya di implementasikan setiap Bab dan setiap pasal dari qanun tersebut, terutama terhadap sanksi hukum dan Sanksi sosial sebagai efek Jera bagi Bandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang haram tersebut,” tegas Werdha.

“Kenapa harus ada Regulasi atau Qanun tentang P4GN di Gampong, karena salah satu indikator penting desa/ gampong Bersinar adalahnya regulasi, lalu alokasi dana, adanya sosialisasi terkait P4GN, adanya penggiat atau relawan anti narkoba di gampong, adanya pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta adanya rehabilitasi bagi pecandu serta indikator dukungan lainnya,” tutup werdha.

Pada momentum itu juga, Ketua DPRK Langsa, Maimul mahdi S.Sos, membaca seruan bersama Forkopimda, Muspida Plus Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa terkait kepatuhan dan percepatan implementasi Qanun Gampong terkait P4GN.

Ada 3 poin dari Isi seruan bersama tersebut, yaitu pertama seluruh masyarakat Gampong patuh dan taat terhadap Qanun Gampong P4GN, kedua, Seluruh masyarakat agar peduli dan menjaga Gampongnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan poin ke tiga, Terhadap sanksi baik hukum dan sosial agar diimplementasikan sebagai bentuk efek Jera.

Pada momentum HUT Ke 22 Kota Langsa tersebut, kado teristimewa yaitu penyerahan 5 Qanun Gampong secara simbolis dari 66 gampong dari Geuchiek kepada Pj. Wali Kota Langsa, yaitu Geuchiek Gampong Matang Seulimeng, Geuchiek Gampong Blang, Geuchiek Pondok Pabrik, Geuchiek Gampong Tualang Teungoh dan Geuchiek Lhok Bani.

Diakhir kegiatan para Forkopimda dan Muspida Kota Langsa ikut menandatangani dukungan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa.

Selain Pj. Wali Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa, Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, Kapolres Langsa, Muhammadun SH, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Dini Damayanti SH, Ketua MAA Kota Langsa, Drs Mursyidin Budiman, Wakil Ketua MPD dan Wakil Ketua MPU Kota Langsa.

Berikut hadir juga para kepala OPD Pemko Langsa, Para Kepala Instansi Vertikal, para Pimpinan BUMN dan BUMD, Para Mukim, Para Geuchik dan Tamu undangan Lainnya.(*)

Red: HUMAS BNN Kota Langsa/JP.

Kisruh Tapal Batas Desa Di Bontomarannu Mulaih Menemui Titik Terang.

GOWA, – Kisruh Tapal Batas Desa yang menjadi permasalahan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa mulai menemui titik terang, Selasa (17/10).

Hal itu terungkap pasca Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut telah menemui Komandan Topografi Kodam (KaTopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Arief Yuniar Fajar, S.Sos di kantornya Jalan Garuda kota Makassar.

Diwaktu yang berbeda, tiga perwakilan Desa yakni Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo dipimpin Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Safaat Surya Atmaja. AP juga telah melakukan koordinasi hal yang sama soal Tapal Batas hingga ke kantor Topdam XIV/Hasanuddin.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf mengatakan hasil koordinasi tim dengan Katopdam XIV/Hasanuddin tidak ada sengketa Tapal Batas Desa di tiga Desa tersebut.

Dia menyebut, hanya ada beberapa oknum pemerintahan yang telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.

“Di wilayah itu yang ada adalah Oknum pemerintah setempat Desa Romangloe, Desa Mata Allo dan Oknum Kecamatan Bontomarannu yang melabrak dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa,” katanya di Markas Besar Koalisi Besar Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu, Jl Tumanurung Raya No 7.

Syafriadi Djaenaf menilai, kisruh yang terjadi soal sengketa tapal batas yang terjadi pada tahun 2022 lalu yang sempat memenjarakan masyarakat warga Dusun Borong Rappo adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sambung dia, yang melakukan perubahan Tapal Batas yang tidak diketahui oleh pemerintahan Kabupaten khususnya Bupati Gowa.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan dengan tapal batas desa, karena belum pernah berubah, belum pernah dilakukan perubahan luas. Mungkin saja Bupati Gowa tidak pernah menganggap ada permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu,” ucapnya.

Tim TIB yang diamanahkan oleh masyarakat menangani permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu tidak menemukan adanya Surat Keputusan maupun Surat Penetapan Bupati Gowa terkait dengan perluasan atau penambahan luas wilayah administrasi di ketiga desa yang dimaksud.

Presiden TIB menjelaskan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.

Dan UU RI Nomor 6 Tentang Desa pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

“Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan atau surat penetapan Bupati Gowa terkait dengan perubahan atau pergeseran wilayah tapal batas desa maka tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa dan Pemasangan tapal batas RT/RW pada tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa,” urai Syafriadi Djaenaf.

Disisi lain, Camat Bontomarannu mengatakan hasil koordinasi dan pertemuan dengan Topografi Kodam (Topdam) memang tidak ada perubahan dari tapal batas sebelumnya.

“Terkait Tapal Batas sudah ada batas yang jelas, ada yang memakai Kartometriks dan ada yang dari Pemetaan Topdam. Ini yang penjelasan sementara dari Topdam,” sebut camat.

Meski begitu, Camat tetap harus melakukan penyuratan ke Kabupaten terkait kisruh tiga Desa yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, untuk mengembalikan Tapal Batas yang sesungguhnya.

“Tinggal kita menunggu undangan dari Kabupaten terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, salah satu warga Dusun Borong Rappo yang sempat terpenjara pada Tahun 2022 lalu merasa perjuangannya tidak sia-sia mengadukan permasalahan sengketa Tapal Batas Desa ke Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Hanafin Tata mengatakan sangat bersyukur bila masalah tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu sudah mulai menemui titik terang. “Upaya saya mempertahankan hak kepemilikan di ridhoi Allah SWT”

Terima kasih kepada Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang bersungguh sungguh membantu memediasi penyelesaian lahan lokasi kami,”ujarnya (/*) Sbr TIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF Dari Kejati NTT.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Perumahan Graha Nusa Madani, Senin (16/07/2023) Sekitar pukul 21:30 WITA.

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/0/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : RAF
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 11 September 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Agama : Islam.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Jaksa Agung Dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Adakan Pertemuan Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Laut.

Jakarta-,Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan pertemuan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas tentang penegakan hukum di wilayah laut, bertempat di Lantai 7 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (17/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa luas wilayah teritorial laut Indonesia adalah 2/3 dari luas daratan Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan di laut dengan berbagai modus operandinya jauh lebih banyak dibandingkan di darat. Terkait hal tersebut, KSAL menginisiasi agar perlu dilakukan koordinasi antar penegak hukum.

“Indonesia memiliki kekayaan laut yang potensial, sehingga berpotensi dilirik oleh negara lain. Hal itu dapat berdampak pada kejahatan transnasional seperti pelanggaran wilayah teritorial, illegal fishing, illegal mining, trafficking, penyelundupan narkotika hingga terorisme. Mengingat ada 12 instansi penyidik yang berkepentingan di wilayah laut, semua penyidikan tindak pidana laut perlu dikoordinasikan antar pihak dengan baik,”terangnya KSAL.

Jaksa Agung menyambut baik kedatangan KSAL beserta jajaran TNI AL karena kunjungan tersebut tidak saja bermakna silaturahmi, tetapi juga mempererat kolaborasi penegakan hukum di wilayah laut.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) berperan dalam koordinasi perkara-perkara koneksitas. Untuk itu, JAM PIDMIL dapat membantu penyidik TNI AL dalam rangka koordinasi dan sinergi penegakan hukum secara komprehensif.

Dengan perkembangan teknologi informasi dalam kejahatan lintas negara di wilayah laut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa diperlukan adanya penguatan sarana/prasarana, koordinasi integral antar penyidik secara intensif dan efektif sehingga penegakan hukumnya tidak tumpang tindih.

“Saya berharap ke depannya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bersama untuk membangun mindset/presepsi yang sama antar penegak hukum. Pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan bagian dari pertukaran informasi dan sharing knowledge,” Ucap Jaksa Agung.

Pertemuan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan TNI AL dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asri Agung Putra dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Sedangkan jajaran dari TNI AL dihadiri oleh Asisten Personel KSAL Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi, Asisten Operasi Laksda TNI Denih Hendrata dan Kepala Dinas Hukum TNI AL Laksma TNI Leonard Marpaung. (Red).

Bentrok Simpatisan Parpol di Muntilan, 11 Motor Dibakar Massa, 3 Rumah Rusak, 2 Orang Dirawat

Magelang, Jawa Tengah, dilansir dari media EDITOR.ID,

Bentrokan berdarah melibatkan massa pemuda yang diduga dari simpatisan partai politik. Yakni Laskar Banteng Metu Kandang (BSM) PDI Perjuangan (PDIP) dengan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) terjadi di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (15/10). Bentrok dua massa itu diwarnai aksi lempar batu hingga pembakaran belasan sepeda motor.Tiga rumah pecah berantakan akibat dirusak, dua orang dirawat di RS.

Belasan sepeda motor yang dibakar massa diduga milik massa PDIP. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lapangan belasan motor itu diduga menjadi korban pembakaran oleh kelompok masa dari Gerakan Pemuda Ka’Bah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Polisi dibantu TNI dipimpin Danramil 13/ Desa Pabelan Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berupaya menengarai bentrokan dua massa antara Rombongan laskar PDIP dengan warga.

Rombongan laskar PDIP melintas dari Palbapang menuju ke Muntilan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), massa laskar PDIP. melakukan provokasi dengan turun kejalan, saksi-saksi menuturkan laskar PDIP menurunkan bendera Palestina yang terpasang, kemudian melakukan pengerusakan terhadap 3 rumah warga.

Ketiga rumah tersebut, milik Untoro, mengalami pecah kaca jendela. di lantai dua pecah. Milik Budiyanto, juga kaca jendela pecah. Dan Panti Asuhan Yatim Putri Aisiyah juga kaca pecah. Sementara sebanyak 11 sepeda motor hangus dibakar massa yang emosi atas ulah pengendaranya.

Kronologis Kejadian
Menurut info dari sahabat di lokasi kejadian, kerusuhan terjadi karena konvoi massa PDIP di sekitar Magelang dianggap membuat keonaran, juga membuat suara bising luar biasa karena menggeber-geber motor mereka.

Warga yang merasa terganggu bersama kelompok massa Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) mencegat massa PDIP yang tengah konvoi tersebut, lalu bentrok pun tak terhindarkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari para netizen, pemicu utamanya adalah karena massa PDIP yang sedang konvoi tersebut menurunkan bendera Palestina yang sedang terpasang. Ada pula yang mengatakan massa juga merusak rumah warga di Pabelan, bahkan ada yang warga yang cidera. Namun hingga saat ini belum dapat terkonfirmasi kebenarannya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan kejadian bermula pada pukul 15.15 WIB, ketika Laskar BSM PDIP Jogja hendak pulang ke Jogja usai menghadiri kegiatan di Mungkid, Magelang. Namun salah satu dari mereka terkena lemparan batu yang diduga berasal dari kelompok GPK.

Sesampainya di Batikan Pabelan Kecamatan Mungkid terjadi gesekan dengan laskar GPK Militan. Dari GPK Militan ada yang luka terkena lemparan batu (korban diduga bernama Eri yang merupakan warga Pabelan, Mungkid),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Red”

Jelang Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata

Palu – Menjelang Pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu), sabanyak 5.225 personel Polda Sulteng beserta jajaran menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2023-2024.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H., turut dihadiri oleh Forkopimda Sulawesi Tengah, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng serta para peserta apel gabungan berlangsung di lapangan apel Mapolda Sulteng, Selasa (17/10/2023).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, ujarnya.

Sehingga Pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman, damai, sejuk, jujur, adil dan berintegritas, tambahnya.

Kapolda menyebut, pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi titik penentuan masa depan bangsa, sebutnya.

Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo bahwa, ”Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama. Ini pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan bangsa kita, masa depan negara kita,” ungkapnya.

Agus Nugroho menuturkan, pentingya cooling system untuk mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA, propaganda firehose of falsehood dan black campaign yang dilengkapi dengan Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai, tuturnya.

Agus mengingatkan, terorisme harus menjadi perhatian serius. Mengingat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 6 aksi serangan teror dan ini tidak boleh terjadi di Pemilu 2024, jelasnya.

Terlebih saat ini perang antara Hamas dengan Militer Israel sedang bereskalasi, dimana hal ini dapat berdampak terhadap situasi di Indonesia, sambungnya.

Diakhir amanat, Kapolda menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi, tegasnya.

“Mari bersama-sama kita amankan Pemilu 2024, demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.

Red”

Wakapolda Sulteng Pimpin Baksos AKABRI 91 di Polresta Palu

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang diwakili oleh Wakapolda, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, SIK, menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka Bhakti Kesehatan dan Bakti Sosial AKABRI 91.

Kegiatan yang bertemakan “32 Tahun Mengabdi untuk Negeri” itu berlangsung pada Senin 16 Oktober 2023 pagi, di aula Torabelo Polresta Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan kegiatan donor darahdan pembagian sembako ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 32 tahun pengabdian AKABRI 91.

Selain Wakapolda Sulteng, acara ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sulteng, Polresta Palu, personel Polri, serta masyarakat umum yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini.

“Kegiatan donor darah dan pembagian sembako ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian kita terhadap sesama,” ujar Kabid Humas.

“Ini juga sejalan dengan semangat AKABRI 91 yang selama 32 tahun ini terus mengabdi untuk negeri,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan tersebut dapat membantu meningkatkan stok darah di PMI Palu, membantu mereka yang membutuhkan transfusi darah, serta membantu meringankan perekonomian masyarakat yang sangat membutuhkan.

Kabid Humas juga mengatakan untuk kegiatan donor darah selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 yang juga dirangkaikan dengan bakti kesehatan operasi bibir sumbing dan katarak di RS Bhayangkara Palu.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menginspirasi lebih banyak orang untuk turut serta dalam kegiatan donor darah,” pungkasnya.

Red”

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas akan melaksanakan tugas dari mulai persiapan, saat pemilihan, hingga pascapemilu serentak. Dalam satgas ini, dibagi menjadi tiga subsatgas, yakni Subsatgas Peliputan, Subsatgas Publikasi, serta Subsatgas Pemantauan dan Viralisasi.

“Total 45 personel yang terlibat,” ungkap Kadiv Humas, Senin (16/10/23).

Ditambahkan Kadiv Humas, tim juga dibagi ke dalam Ops Nusantara Cooling System, di mana Satgas Humas membawahi Subsatgas Penmas dan Subsatgas Multimedia. Di satgas ini, 30 personel dilibatkan.

Lebih lanjut Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas harus menampilkan performa terbaik dan pastikan peralatan siap dipakai saat gelar pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024. gelar pasukan sendiri akan dilakukan pada Selasa (17/10/23) di Lapangan Silang Monas.

“Terus berkoordinasi intensif untuk meng-update perubahan kebijakan dan memonitor kegiatan Satgas lain,” jelas Kadiv Humas.

Dalam apel ini, Kadiv Humas pun melakukan pengecekan kesiapan dan menyatakan seluruhnya sudah siap melakukan operasi. Begitupun di Polda jajaran yang hari ini juga telah melakukan apel pengecekan kesiapan.

“Insha Allah hoaks bisa kita cegah dan tangkap demi tujuan pemilu kali ini berjalan aman dan damai,” ujar Kadiv Humas.

Apel gelar pasukan Satgas Humas ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahannya, Polri harus mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai, serta mencegah berbagai kerawanan.

“Kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 tentunya kita juga persiapkan langkah dari persiapan pengamanan, langkah untuk meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun sesuai UUD yang sudah baku.

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.

Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.

Redaksi