Beranda blog Halaman 554

Kisruh Tapal Batas Desa Di Bontomarannu Mulaih Menemui Titik Terang.

GOWA, – Kisruh Tapal Batas Desa yang menjadi permasalahan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa mulai menemui titik terang, Selasa (17/10).

Hal itu terungkap pasca Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut telah menemui Komandan Topografi Kodam (KaTopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Arief Yuniar Fajar, S.Sos di kantornya Jalan Garuda kota Makassar.

Diwaktu yang berbeda, tiga perwakilan Desa yakni Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo dipimpin Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Safaat Surya Atmaja. AP juga telah melakukan koordinasi hal yang sama soal Tapal Batas hingga ke kantor Topdam XIV/Hasanuddin.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf mengatakan hasil koordinasi tim dengan Katopdam XIV/Hasanuddin tidak ada sengketa Tapal Batas Desa di tiga Desa tersebut.

Dia menyebut, hanya ada beberapa oknum pemerintahan yang telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.

“Di wilayah itu yang ada adalah Oknum pemerintah setempat Desa Romangloe, Desa Mata Allo dan Oknum Kecamatan Bontomarannu yang melabrak dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa,” katanya di Markas Besar Koalisi Besar Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu, Jl Tumanurung Raya No 7.

Syafriadi Djaenaf menilai, kisruh yang terjadi soal sengketa tapal batas yang terjadi pada tahun 2022 lalu yang sempat memenjarakan masyarakat warga Dusun Borong Rappo adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sambung dia, yang melakukan perubahan Tapal Batas yang tidak diketahui oleh pemerintahan Kabupaten khususnya Bupati Gowa.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan dengan tapal batas desa, karena belum pernah berubah, belum pernah dilakukan perubahan luas. Mungkin saja Bupati Gowa tidak pernah menganggap ada permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu,” ucapnya.

Tim TIB yang diamanahkan oleh masyarakat menangani permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu tidak menemukan adanya Surat Keputusan maupun Surat Penetapan Bupati Gowa terkait dengan perluasan atau penambahan luas wilayah administrasi di ketiga desa yang dimaksud.

Presiden TIB menjelaskan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.

Dan UU RI Nomor 6 Tentang Desa pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

“Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan atau surat penetapan Bupati Gowa terkait dengan perubahan atau pergeseran wilayah tapal batas desa maka tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa dan Pemasangan tapal batas RT/RW pada tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa,” urai Syafriadi Djaenaf.

Disisi lain, Camat Bontomarannu mengatakan hasil koordinasi dan pertemuan dengan Topografi Kodam (Topdam) memang tidak ada perubahan dari tapal batas sebelumnya.

“Terkait Tapal Batas sudah ada batas yang jelas, ada yang memakai Kartometriks dan ada yang dari Pemetaan Topdam. Ini yang penjelasan sementara dari Topdam,” sebut camat.

Meski begitu, Camat tetap harus melakukan penyuratan ke Kabupaten terkait kisruh tiga Desa yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, untuk mengembalikan Tapal Batas yang sesungguhnya.

“Tinggal kita menunggu undangan dari Kabupaten terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, salah satu warga Dusun Borong Rappo yang sempat terpenjara pada Tahun 2022 lalu merasa perjuangannya tidak sia-sia mengadukan permasalahan sengketa Tapal Batas Desa ke Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Hanafin Tata mengatakan sangat bersyukur bila masalah tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu sudah mulai menemui titik terang. “Upaya saya mempertahankan hak kepemilikan di ridhoi Allah SWT”

Terima kasih kepada Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang bersungguh sungguh membantu memediasi penyelesaian lahan lokasi kami,”ujarnya (/*) Sbr TIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF Dari Kejati NTT.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Perumahan Graha Nusa Madani, Senin (16/07/2023) Sekitar pukul 21:30 WITA.

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/0/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : RAF
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 11 September 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Agama : Islam.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Jaksa Agung Dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Adakan Pertemuan Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Laut.

Jakarta-,Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan pertemuan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas tentang penegakan hukum di wilayah laut, bertempat di Lantai 7 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (17/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa luas wilayah teritorial laut Indonesia adalah 2/3 dari luas daratan Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan di laut dengan berbagai modus operandinya jauh lebih banyak dibandingkan di darat. Terkait hal tersebut, KSAL menginisiasi agar perlu dilakukan koordinasi antar penegak hukum.

“Indonesia memiliki kekayaan laut yang potensial, sehingga berpotensi dilirik oleh negara lain. Hal itu dapat berdampak pada kejahatan transnasional seperti pelanggaran wilayah teritorial, illegal fishing, illegal mining, trafficking, penyelundupan narkotika hingga terorisme. Mengingat ada 12 instansi penyidik yang berkepentingan di wilayah laut, semua penyidikan tindak pidana laut perlu dikoordinasikan antar pihak dengan baik,”terangnya KSAL.

Jaksa Agung menyambut baik kedatangan KSAL beserta jajaran TNI AL karena kunjungan tersebut tidak saja bermakna silaturahmi, tetapi juga mempererat kolaborasi penegakan hukum di wilayah laut.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) berperan dalam koordinasi perkara-perkara koneksitas. Untuk itu, JAM PIDMIL dapat membantu penyidik TNI AL dalam rangka koordinasi dan sinergi penegakan hukum secara komprehensif.

Dengan perkembangan teknologi informasi dalam kejahatan lintas negara di wilayah laut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa diperlukan adanya penguatan sarana/prasarana, koordinasi integral antar penyidik secara intensif dan efektif sehingga penegakan hukumnya tidak tumpang tindih.

“Saya berharap ke depannya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bersama untuk membangun mindset/presepsi yang sama antar penegak hukum. Pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan bagian dari pertukaran informasi dan sharing knowledge,” Ucap Jaksa Agung.

Pertemuan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan TNI AL dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asri Agung Putra dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Sedangkan jajaran dari TNI AL dihadiri oleh Asisten Personel KSAL Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi, Asisten Operasi Laksda TNI Denih Hendrata dan Kepala Dinas Hukum TNI AL Laksma TNI Leonard Marpaung. (Red).

Bentrok Simpatisan Parpol di Muntilan, 11 Motor Dibakar Massa, 3 Rumah Rusak, 2 Orang Dirawat

Magelang, Jawa Tengah, dilansir dari media EDITOR.ID,

Bentrokan berdarah melibatkan massa pemuda yang diduga dari simpatisan partai politik. Yakni Laskar Banteng Metu Kandang (BSM) PDI Perjuangan (PDIP) dengan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) terjadi di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (15/10). Bentrok dua massa itu diwarnai aksi lempar batu hingga pembakaran belasan sepeda motor.Tiga rumah pecah berantakan akibat dirusak, dua orang dirawat di RS.

Belasan sepeda motor yang dibakar massa diduga milik massa PDIP. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lapangan belasan motor itu diduga menjadi korban pembakaran oleh kelompok masa dari Gerakan Pemuda Ka’Bah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Polisi dibantu TNI dipimpin Danramil 13/ Desa Pabelan Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berupaya menengarai bentrokan dua massa antara Rombongan laskar PDIP dengan warga.

Rombongan laskar PDIP melintas dari Palbapang menuju ke Muntilan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), massa laskar PDIP. melakukan provokasi dengan turun kejalan, saksi-saksi menuturkan laskar PDIP menurunkan bendera Palestina yang terpasang, kemudian melakukan pengerusakan terhadap 3 rumah warga.

Ketiga rumah tersebut, milik Untoro, mengalami pecah kaca jendela. di lantai dua pecah. Milik Budiyanto, juga kaca jendela pecah. Dan Panti Asuhan Yatim Putri Aisiyah juga kaca pecah. Sementara sebanyak 11 sepeda motor hangus dibakar massa yang emosi atas ulah pengendaranya.

Kronologis Kejadian
Menurut info dari sahabat di lokasi kejadian, kerusuhan terjadi karena konvoi massa PDIP di sekitar Magelang dianggap membuat keonaran, juga membuat suara bising luar biasa karena menggeber-geber motor mereka.

Warga yang merasa terganggu bersama kelompok massa Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) mencegat massa PDIP yang tengah konvoi tersebut, lalu bentrok pun tak terhindarkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari para netizen, pemicu utamanya adalah karena massa PDIP yang sedang konvoi tersebut menurunkan bendera Palestina yang sedang terpasang. Ada pula yang mengatakan massa juga merusak rumah warga di Pabelan, bahkan ada yang warga yang cidera. Namun hingga saat ini belum dapat terkonfirmasi kebenarannya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan kejadian bermula pada pukul 15.15 WIB, ketika Laskar BSM PDIP Jogja hendak pulang ke Jogja usai menghadiri kegiatan di Mungkid, Magelang. Namun salah satu dari mereka terkena lemparan batu yang diduga berasal dari kelompok GPK.

Sesampainya di Batikan Pabelan Kecamatan Mungkid terjadi gesekan dengan laskar GPK Militan. Dari GPK Militan ada yang luka terkena lemparan batu (korban diduga bernama Eri yang merupakan warga Pabelan, Mungkid),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Red”

Jelang Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata

Palu – Menjelang Pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu), sabanyak 5.225 personel Polda Sulteng beserta jajaran menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2023-2024.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H., turut dihadiri oleh Forkopimda Sulawesi Tengah, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng serta para peserta apel gabungan berlangsung di lapangan apel Mapolda Sulteng, Selasa (17/10/2023).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, ujarnya.

Sehingga Pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman, damai, sejuk, jujur, adil dan berintegritas, tambahnya.

Kapolda menyebut, pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi titik penentuan masa depan bangsa, sebutnya.

Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo bahwa, ”Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama. Ini pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan bangsa kita, masa depan negara kita,” ungkapnya.

Agus Nugroho menuturkan, pentingya cooling system untuk mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA, propaganda firehose of falsehood dan black campaign yang dilengkapi dengan Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai, tuturnya.

Agus mengingatkan, terorisme harus menjadi perhatian serius. Mengingat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 6 aksi serangan teror dan ini tidak boleh terjadi di Pemilu 2024, jelasnya.

Terlebih saat ini perang antara Hamas dengan Militer Israel sedang bereskalasi, dimana hal ini dapat berdampak terhadap situasi di Indonesia, sambungnya.

Diakhir amanat, Kapolda menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi, tegasnya.

“Mari bersama-sama kita amankan Pemilu 2024, demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.

Red”

Wakapolda Sulteng Pimpin Baksos AKABRI 91 di Polresta Palu

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang diwakili oleh Wakapolda, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, SIK, menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka Bhakti Kesehatan dan Bakti Sosial AKABRI 91.

Kegiatan yang bertemakan “32 Tahun Mengabdi untuk Negeri” itu berlangsung pada Senin 16 Oktober 2023 pagi, di aula Torabelo Polresta Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan kegiatan donor darahdan pembagian sembako ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 32 tahun pengabdian AKABRI 91.

Selain Wakapolda Sulteng, acara ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sulteng, Polresta Palu, personel Polri, serta masyarakat umum yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini.

“Kegiatan donor darah dan pembagian sembako ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian kita terhadap sesama,” ujar Kabid Humas.

“Ini juga sejalan dengan semangat AKABRI 91 yang selama 32 tahun ini terus mengabdi untuk negeri,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan tersebut dapat membantu meningkatkan stok darah di PMI Palu, membantu mereka yang membutuhkan transfusi darah, serta membantu meringankan perekonomian masyarakat yang sangat membutuhkan.

Kabid Humas juga mengatakan untuk kegiatan donor darah selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 yang juga dirangkaikan dengan bakti kesehatan operasi bibir sumbing dan katarak di RS Bhayangkara Palu.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menginspirasi lebih banyak orang untuk turut serta dalam kegiatan donor darah,” pungkasnya.

Red”

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas akan melaksanakan tugas dari mulai persiapan, saat pemilihan, hingga pascapemilu serentak. Dalam satgas ini, dibagi menjadi tiga subsatgas, yakni Subsatgas Peliputan, Subsatgas Publikasi, serta Subsatgas Pemantauan dan Viralisasi.

“Total 45 personel yang terlibat,” ungkap Kadiv Humas, Senin (16/10/23).

Ditambahkan Kadiv Humas, tim juga dibagi ke dalam Ops Nusantara Cooling System, di mana Satgas Humas membawahi Subsatgas Penmas dan Subsatgas Multimedia. Di satgas ini, 30 personel dilibatkan.

Lebih lanjut Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas harus menampilkan performa terbaik dan pastikan peralatan siap dipakai saat gelar pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024. gelar pasukan sendiri akan dilakukan pada Selasa (17/10/23) di Lapangan Silang Monas.

“Terus berkoordinasi intensif untuk meng-update perubahan kebijakan dan memonitor kegiatan Satgas lain,” jelas Kadiv Humas.

Dalam apel ini, Kadiv Humas pun melakukan pengecekan kesiapan dan menyatakan seluruhnya sudah siap melakukan operasi. Begitupun di Polda jajaran yang hari ini juga telah melakukan apel pengecekan kesiapan.

“Insha Allah hoaks bisa kita cegah dan tangkap demi tujuan pemilu kali ini berjalan aman dan damai,” ujar Kadiv Humas.

Apel gelar pasukan Satgas Humas ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahannya, Polri harus mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai, serta mencegah berbagai kerawanan.

“Kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 tentunya kita juga persiapkan langkah dari persiapan pengamanan, langkah untuk meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun sesuai UUD yang sudah baku.

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.

Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.

Redaksi

Direktur Penyidikan Kejagung RI : “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”.

Jakarta-,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, Senin (16/10/2023).

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian:
Terdakwa (sedang menjalani persidangan):
Terdakwa Anang Achmad Latif.
Terdakwa Yohan Suryanto.
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Terdakwa Mukti Ali.
Terdakwa Irwan Hermawan.
Terdakwa Johnny G Plate.
Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):
Tersangka WP.
Tersangka YUS.
Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:
Tersangka JS.
Tersangka EH.
Tersangka MFM.
Tersangka WNW.
Tersangka NPWH alias EH.
Tersangka SR.

Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut, terangnya.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN, Ucapnya.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap, jelasnya.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.” (Red).

Komitmen Polda Sulteng tidak berubah, Anggota Polri terlibat Narkoba usulkan Pecat

PALU, Penggrebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sabu di desa lele Kec. Bahodopi Kab. Morowali yang dilakukan Intel TNI dan Perangkat desa, mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum anggota Polri.

Anehnya, usai diperiksa Tim Unit Intel Kodim 1311/Mrw, kedua terduga pengedar yang diamankan bersama oknum polisi tersebut tidak mau diterima oleh pihak Polres Morowali ataupun BNNK Morowali.

Sebagaimana dikutip dari media portalsulawesi.id yang tayang tanggal 12 Oktober 2023, Penolakan penanganan hukum terhadap keduanya menimbulkan polemik tersendiri, entah dengan alasan apa sehingga terkesan Polres dan BNNK Morowali saling lempar tanggung jawab,

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023)

Kami tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. komitmen Polda Sulteng tidak berubah, terbukti terlibat narkoba rekomendasikan PTDH (pemecatan) sebagai anggota Polri, tegasnya

Masih kata Sugeng, ketegasan itu telah ditunjukan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak hanya sidang etik tetapi mereka juga bisa juga direkomendasikan untuk diproses pidana umum

Terkait penggrebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan Aparat Desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai laporan yang kami terima Kapolres Morowali beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali, ujarnya.

Akan tetapi terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif, terangnya.

Saya pastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sangsi pidana umum dan etik akan diterapkan, ujar mantan Wakapolres Morowali Utara itu.

Dalam kesempatan ini diimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng, pesan Kasubbid Penmas

Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kepolisian terdekat, pungkasnya.

Red”