Beranda blog Halaman 553

Permainan oknum HRD PT SC, Limbah B3 tanpa pengelolaan yang tepat, pelanggaran FATAL..!

Kota Cimahi — Limbah B3 atau limbah beracun dan berbahaya yang merupakan sisa-sisa pemakaian pabrik, harusnya dikelola dengan benar kepada pihak yang betul-betul berizin dalam pengelolaan. Namun, ironisnya oleh PT SC (salah satu pabrik textile besar di Cimahi, Jawa Barat -red) limbah tersebut malah “dibisniskan” dengan dalih bekerjasama dengan warga setempat.

Apapun alasannya, terkait limbah B3 bukanlah hal yang patut untuk dikelola tanpa aturan, Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No.3/2021 dan Permen LHK No.6/2021. Kemudian, terdapat juga perubahan peraturan soal limbah B3 yang sebelumnya terdapat pada PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anehnya, oknum yang dimaksudkan sebagai pemain tersebut adalah seorang kepala HRD berinisial MY, kok bisa pengelolaan limbah di”kuasai” oleh seseorang yang notabenenya dibidang personalia??

Untuk diketahui, MY juga merupakan BACALEG dapil 4 no urut 2 kota Cimahi. Dari informasi dilapangan, MY merupakan desicion maker di pabrik tersebut. General Manager, Michael mempercayakan semua urusan pabrik kepada MY, wow….

Terlepas dari itu semua, jikaa kita berfokus pada tujuan pengelolaan limbah tersebut, kalaupun dikelola oleh masyarakat sekitar setidaknya oleh warga yang sudah memiliki izin dan berkompeten akan hal itu, bukan di”buang” kepada warga yang justru harusnya mengelola limbah dapur, lalu diselipkan limbah B3..hemm, itu dibuang, atau dibisniskan??? Upss..

Kami berharap kepada pihak DLH agar memperhatikan terkait hal ini, sebab jika terus dibiarkan, oknum-oknum seperti MY ini bisa-bisa menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan sendiri… Eh iya lupa, kan lagi nyaleg, jadii butuh “penunjang” yang banyak….

Red”

Satu Bulan dibentuk Satgas P3GN Polda Sulteng ungkap 32 Kasus Narkoba

PALU, Satu bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng ungkap 31 kasus narkoba,

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023)

“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu hulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng

Dari 32 kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya, ujarnya

Masih kata Djoko, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.

Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri. Tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba, terang Djoko Wienartono

Selain itu terang Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.

Kepada masyarakat Sulawesi Tengah diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pintanya

Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011, tutup kabidhumas Polda Sulteng

Red”

Kolaborasi Indonesia – China Gelar Pameran Mesin Industri dan Kertas, Elektronik dan Komponen Motor

Jakarta, Gelaran pameran Indonesia Industrial Machinery and Electronics Brand Show, dan Indonesia International Paper Chain Exhibition 2023 yang paling ditungu para pelaku bisnis dari sejumlah negara telah siap dilaksanakan pada tanggal 2-4 November 2023 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta.

Pameran yang akan menampilkan beragam produk Mesin Industri, Energi Listrik, Komponen Motor & Mobil, Elektronik, Peralatan Rumah Tangga, hingga Mesin dan Peralatan Pembuatan Kertas ini merupakan kolaborasi antara negara Indonesia dan China.

Peraga Expo serta CCCME dan CNCIC selaku pihak penyelenggara berharap, ajang pameran bergengsi ini akan mampu menjadi wadah berkumpulnya para pengusaha asal China dan Indonesia untuk menjalin kerjasama.

Semua perubahan pada pameran kali ini memberikan dimensi baru yang menjadikannya platform yang semakin kaya dan beragam bagi para pengunjung dan pelaku bisnis.

“Tahun ini, produk yang dihadirkan akan lebih beragam seperti mesin industri dan mesin pertanian, peralatan penyimpanan energi listrik dan fotovoltaik, otomotif dan mobil energi baru, komponen sepeda motor, bahan – bahan bangunan perangkat keras, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin kertas, bahan kimia kertas, serta komponen dan perlengkapan kertas,” papar Paul Kingsen, President Director Peraga Expo di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Indonesia Industrial Machinery and Electronics Brand Show, dan Indonesia International Paper Chain Exhibition 2023, kata Paul Kingsen, telah dirancang untuk menghadirkan ragam produk yang mengikuti perkembangan terkini serta inovasi terbaru, sesuai dengan tuntutan dan fungsi yang dibutuhkan dalam era saat ini.

Sebagai pameran kelas dunia dalam kategori B2B, acara ini telah mengukuhkan diri sebagai yang terbesar dan paling profesional di industri ini. “Dengan area pameran yang mencakup hampir 4.000-meter persegi, acara tahun ini akan menghadirkan lebih dari 100 perusahaan international dengan target pengunjung sebanyak 3.000 orang,” ujar Paul.

Selama periode pameran bersama dengan sejumlah asosiasi pendukung, akan ada serangkaian sesi informatif dan mendidik tentang tren dan teknologi terkini.

Diantaranya pembahasan tentang “Sustainable Pulp and Paper Industries Through Advanced Green Technologies: A Vision of Tomorrow” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia. Sementara Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia menggelar pemaparan dan interaksi antar pengusaha dengan tema “Standar and Specification of EV Charging Product”.

“Penting bagi pelaku bisnis untuk hadir di acara ini guna meningkatkan wawasan mereka mengenai digitalisasi dan networking yang membentuk tren masa depan sehingga industri manufaktur Indonesia dapat berkembang cepat dan pesat yang akan menggairahkan ekonomi sekaligus meningkatkan citra Indonesia di mata Internasional,” tutup Paul Kingsen.

Informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Indonesia Industrial Machinery and Electronics Brand Show, dan Indonesia International Paper Chain Industry Exhibition 2023 dapat diakses melalui situs iimexpo.com. ****

Satu Pucuk Senjata Api Laras Panjang Diamankan Polres Langsa

Langsa – Polres Langsa mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis V5 peninggalan komplik di Aceh, Kamis (19/10/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH menjelaskan senpi laras panjang tersebut merupakan senjata sisa konflik yang terjadi di Aceh masa lampau.

Pemberian senjata Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gp. Paya Bili, Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur oleh Sat Intelkam Polres Langsa.

Awal mula, ada salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya warga aceh timur yang masih menyimpan senjata api peninggalan masa konflik di Aceh.

Pemilik senjata api tersebut sedang merantau dan Pihak Keluarga dari pemilik senpi tersebut merasa tidak nyaman dengan adanya senpi dari masa konflik Aceh tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Intelkam dan KBO Sat Intelkam melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap pihak yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut.

Dengan komunikasi yang baik antara keluarga pemilik senjata api dan Personil intelkam Polres Langsa akhirnya senjata api tersebut di serahkan ke Polres Langsa” ujar Kapolres.

Saya selaku Kapolres Langsa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi laras panjang ini tentunya ini untuk kebaikan kita semua.

Saya menghimbau untuk masyarakat yang diwilayah Hukum Polres Langsa apabila masi ada masyarakat yang menyimpan senjata api sisa konplik terdahulu untuk segera di serahkan ke pihak berwajib.

Kedepan kita memasuki tahun politik kita tidak mau ada koraban masyarakat yang menyalahgunakan senjata tersebut” Tandasnya.(*)

Red: Humas Polres Langsa.

Hakim Praperadilan Menolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan oleh Tersangka Direktur PT Bukaka Teknik Utama Dalam Perkara Tol Japek

Jakarta-,Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SB (Direktur PT Bukaka Teknik Utama) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (19/10/2023).

Adapun gugatan praperadilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknya menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

Selanjutnya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum, Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Tersangka SB yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan dari Tersangka SB.

Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum. (Red).

Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL Menetapkan TN Sebagai TERSANGKA dalam Perkara TWP AD.

Jakarta-,Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN, dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 / Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Rabu (18/10/2023).

Adapun penetapan Tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS. Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar (sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama) namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023. (Red).

Kapolda Sulteng Tinjau Bhakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Katarak AKABRI 91

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, SIK, SH, MH meninjau pelaksanaan kegiatan Bhakti Kesehatan (Bakes) Operasi Bibir Sumbing dan Katarak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati 32 Tahun AKABRI 1991 Mengabdi Untuk Negeri, pada Rabu 18 Oktober 2023 pagi, di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan dalam operasi bibir sumbing ini, ditargetkan sebanyak 40 orang pasien mendapatkan perawatan. Selain itu, juga dilakukan operasi katarak yang menargetkan sebanyak 60 orang pasien.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian kita terhadap masyarakat,” ujar Kabid Humas.

“Dengan adanya operasi bibir sumbing dan katarak ini, kami berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kabid Humas, Kapolda Sulteng juga mengapresiasi kerja keras tim medis RS Bhayangkara yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Puncak acara Bakti Kesehatan 32 tahun pengabdian untuk Negeri AKABRI 91 untuk wilayah Sulawesi di pusatkan di Polda Sulteng yang nantinya akan turut dihadiri pejabat TNI Polri yang merupakan alumni AKABRI 91 yang saat ini bertugas di Sulut, Gorontalo, Sultra, Sulsel, Sulbar dan Sulteng, jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Acara puncak akan dihelat secara hybrid dan dipimpin Bapak Kapolri dan Panglima TNI pada Sabtu 21 Oktober 2023 mendatang, bebernya

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan juga mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat,” tutup Kabid Humas.

Red”

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana DEFRIZAL, S.T. bin KUBIN (Alm) Asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10/2023), Sekitar pukul 16:20 WIB.

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm)
Tempat Lahir : Sungai Penuh, Jambi
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 06 Desember 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Citandui I No.19, RT20/RW03, Kel. Lingkar Barat, Kota Bengkulu
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan TERPIDANA karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Oleh karenanya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Saat diamankan, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

BPSDM Hukum dan HAM mendukung dan suksekan Gelaran AALCO

Bali – Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan beserta Sekretaris Badan, M. Hilal turut menghadiri dan mensukseskan gelaran Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua.
The 61st Annual Session of AALCO resmi dibuka pada tanggal 16 Oktober 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk sebagai President the 61st Annual Session of AALCO akan memimpin rangkaian sidang yang berlangsung hingga tanggal 20 Oktober 2023 mendatang.

Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) hadir dan berakar dari semangat bahwa tata politik dan hukum Internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik.

Pada pertemuan ini Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.

Menurut Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan “Inilah kesempatan bagi negera-negara anggota AALCO untuk membangun dan memajukan kerjasama dalam merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab”
(Humas BPSDM).

Red”

Pj Wali Kota Langsa Launching Keseragaman Qanun P4GN untuk 66 Gampong

LANGSA – Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, melakukan launching keseragaman 66 (enam puluh enam) Qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Kota Langsa, di Lapangan Merdeka Langsa Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Pj. Wali Kota Langsa bersama Forkopimda, Muspada Plus dan Kepala BNN Kota Langsa, ikut menandatangani seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun tersebut termasuk didalamnya menjalankan sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Launching 66 Qanun gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa di HUT ke 22 Kota Langsa, karena semua gampong yang ada di kota Langsa sudah ada Regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Harapanya, sesudah 66 qanun gampong tersebut saya launching, tentunya qanun tersebut wajib di implementasikan dan dipatuhi oleh semua masyarakat masing-masing gampong. Dengan adanya qanun terkait P4GN di masing-masing gampong, menjadi langkah serius ciptakan gampong Bersinar dan tentunya Kota Langsa juga Bersinar (Bersih dari Narkoba),” jelas Syaridin.

Kami Pemerintah Kota Langsa akan terus mendorong semua gampong untuk meningkatkan partisipasi anti narkoba dan menjalankan qanun tersebut, keseriusan ini di tandai dengan kami tanda tangani seruan bersama Forkopimda, muspida Plus dan Kepala BNN kota Langsa tentang kepatuhan dan implementasi dari Qanun tersebut,” tutup Pj. Wali Kota Langsa.

Pada Kesempatan itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, menyampaikan terimakasih kepada Bapak Pj. Wali Kota Langsa atas kesediaan Launching 66 Qanun Gampong tentang P4GN, Kepada para pemangku jabatan di Pemerintah Kota Langsa, kepada ketua DPRK Langsa, para Forkopimda, Muspida Plus, para geuchiek dan tuha peut di 66 gampong yang ada di kota langsa serta seluruh warga masyarakat.

Dengan di launching qanun tersebut oleh Bapak Pj. Wali Kota Langsa, hal terpenting adalah mempubikasikan dan mengsosialisasikan qanun gampong tersebut kepada masyarakat, pintanya.

“Lalu, pentingnya di implementasikan setiap Bab dan setiap pasal dari qanun tersebut, terutama terhadap sanksi hukum dan Sanksi sosial sebagai efek Jera bagi Bandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang haram tersebut,” tegas Werdha.

“Kenapa harus ada Regulasi atau Qanun tentang P4GN di Gampong, karena salah satu indikator penting desa/ gampong Bersinar adalahnya regulasi, lalu alokasi dana, adanya sosialisasi terkait P4GN, adanya penggiat atau relawan anti narkoba di gampong, adanya pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta adanya rehabilitasi bagi pecandu serta indikator dukungan lainnya,” tutup werdha.

Pada momentum itu juga, Ketua DPRK Langsa, Maimul mahdi S.Sos, membaca seruan bersama Forkopimda, Muspida Plus Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa terkait kepatuhan dan percepatan implementasi Qanun Gampong terkait P4GN.

Ada 3 poin dari Isi seruan bersama tersebut, yaitu pertama seluruh masyarakat Gampong patuh dan taat terhadap Qanun Gampong P4GN, kedua, Seluruh masyarakat agar peduli dan menjaga Gampongnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan poin ke tiga, Terhadap sanksi baik hukum dan sosial agar diimplementasikan sebagai bentuk efek Jera.

Pada momentum HUT Ke 22 Kota Langsa tersebut, kado teristimewa yaitu penyerahan 5 Qanun Gampong secara simbolis dari 66 gampong dari Geuchiek kepada Pj. Wali Kota Langsa, yaitu Geuchiek Gampong Matang Seulimeng, Geuchiek Gampong Blang, Geuchiek Pondok Pabrik, Geuchiek Gampong Tualang Teungoh dan Geuchiek Lhok Bani.

Diakhir kegiatan para Forkopimda dan Muspida Kota Langsa ikut menandatangani dukungan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa.

Selain Pj. Wali Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa, Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, Kapolres Langsa, Muhammadun SH, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Dini Damayanti SH, Ketua MAA Kota Langsa, Drs Mursyidin Budiman, Wakil Ketua MPD dan Wakil Ketua MPU Kota Langsa.

Berikut hadir juga para kepala OPD Pemko Langsa, Para Kepala Instansi Vertikal, para Pimpinan BUMN dan BUMD, Para Mukim, Para Geuchik dan Tamu undangan Lainnya.(*)

Red: HUMAS BNN Kota Langsa/JP.