Beranda blog Halaman 552

Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

(Puspen TNI). Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI, Nasional dan Internasional. Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M.,Ph.D. dihadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI diseluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion (FGD) Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).

Kababinkum TNI juga menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum di Indonesia bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

“Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan di Indonesia dapat seiring kehakiman berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukan prajurit TNI pada peradilan umum,” ucapnya.

“Dinamika tersebut di latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” tegas Laksda Kresno.

Mengenai Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai Penundukan Prajurit yang Melakukan Tindak Pidana Umum, pada Kekuasaan Peradilan Umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.A., dalam FGD tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu: 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 2. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Ibu Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. menyampaikan mengenai Peradilan Militer Untuk Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Disampaikan juga mengenai isi Pasal 5 Ayat (1) UU 31 Th. 1997, yaitu peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD tersebut diantaranya Jampitmil Mayjen TNI Dr. Wahyudo Indrajid, S.H., M.H., Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, S.H., M.H., Kadilmiltama yang di wakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.

Tanggapan Ketua Garuda Muda Projamin (GMP) Prov.Lampung Terkait Dugaan Tiang Fiber Optic Yang Diduga Belum Berizin di Wilayah Kabupaten Lamtim

Lampung Timur- Beredar berita Online dalam waktu beberapa hari ini tentang penanaman tiang FO (Fiber Optic) yang diduga beluk berizin di wilayah kecamatan way jepara,kabupaten Lampung Timur.

Adi Syaputra selaku Ketua Lembaga GMP (Gerakan Muda Projamin) Berujar Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap perkampungan dan perumahan
keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.Akibatnya,tidak jarangnya pemasangan tiang internet tersebut berakhir konflik dengan pemilik lahan.

Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib mendapat izin.

“Tak jarang pemasangan tiang internet yang berdekatan dengan tiang listrik sehingga lingkungan jadi tidak tertata.
Apalagi dalam satu titik bisa berdiri empat tiang atau lebih”,Pungkas ketua LSM GMP Provinsi Lampung.

“Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga menjadi perhatian khusus masyarakat, Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda yang harus diterapkan dan tindakan yang menjadi ranah dinas terkait seperti PUPR, BUDPAR, PERIJINAN KOMINFO dan juga satpol pp sebagai garda terdepan untuk pengamanan perda/perwal”,Sambungnya.

Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin
dengan adanya peraturan tersebut, bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

“Untuk wilayah kecamatan Way jepara seharusnya bertindak menegakkan PERDA bukan malah pembiaran jangan menutup mata kegiatan aktifitas penanaman tiang internet di wilayah kecamatan way jepara agar supaya di stop karena di duga tidak berijin” Tutup Adi.

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi Dugaan Korupsi PT Sigma Cipta Caraka.

Jakarta-,Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (23/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke Enam Orang saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi Dugaan Korupsi PT Sigma Cipta Caraka tersebut yaitu:
1) SA selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
2) ADP selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
3) KH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
4) IRJS selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
5) LH selaku VP Finance Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka.
6) YH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, yang lalu, katanya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan ke Enam orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,terangnya. (Red).

Penunggu Pasien Rumah Sakit Cililin Mengeluhkan, Penutupan Akses Jalan Menuju Kantin.

Bandung Barat” RSUD Cililin yang beralamat jalan cinta karya desa cililin kecamatan cililin kabupaten bandung barat, Dengan adanya Rumah Sakit cililin sangatlah membantu dan mendukung kelangsungan hidup masyarakat bandung barat,namun saat ini sangat di sayangkan dengan adanya akses jalan yang di tutup. Padahal akses jalan tersebut sangatlah membantu bagi para pengunjung dan penunggu pasien yang ada di rumah sakit cililin. (22 Oktober 2023).

Ada apa dengan pihak rumah sakit cililin sehingga menutup jalan yang menuju kantin sebelah rumah sakit.
“Eluh Pengunjung”.

Kami atas nama Masyarakat keberatan adanya penutupan jalan tersebut, maka dari itu tolong pihak Rumah Sakit Cililin segera membuka kan pintu atau akses jalan, agar kami dan yang tunggu pasien lainnya lebih mudah mencari makanan dan minuman.
“ungkap keluarga pasien rumah sakit cililin”.

Kami sangat berharap pihak Rumah sakit bisa dan punya kebijakan untuk membuka atau membuatkan akses pintu menuju kantin, karena itu sangatlah membantu dan mengurangi tekanan pikiran dan kesehatan khususnya bagi para penunggu pasien.”pungkasnya.”Deni Surya gemilang.

Debu PPC PT Sinar Continental, polusi udara yang tak berkesudahan…!

Kota Cimahi || Masalah polusi udara merupakan masalah klasik yang tak kunjung ada solusinya. Salah satu penyebab tercemarnya udara adalah polusi yang dikeluarkan oleh sisa produksi pabrik, misalnya pabrik textile.

PT Sinar Continental contohnya, pabrik textile besar yang berlokasi di Jalan Industri 2, kota Cimahi ini merupakan salah satu pemberi kontribusi terbesar dalam tercemarnya udara di kota Cimahi. Bagaimana tidak, debu udara dari PPC (Production Planning Control) atau lebih dikenal sebagai bagian perencanan dan produksi suatu pabrik yang mana “jantung” dari sebuah pabrik textile adalah pada departemen ini setiap harinya memuntahkan asap debu sisa produksi ribuan kubik yang mengotori udara sekitar.

Dari data statistik WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 7 juta kasus kematian disebabkan oleh pencemaran udara, artinya persoalan polusi dan pencemaran udara bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata.

Peran aktif dinas atau instansi terkait sangat diperlukan dalam hal ini, mengontrol, mengawasi serta monitoring rutin pabrik-pabrik yang turut andil dalam pencemaran dan polusi udara ini.

Terkait pengendalian dari pencemaran udara itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mana termasuk didalamnya kategori pencemaran adalah sisa-sisa pembakaran, pencampuran dari zat-zat produksi dalam suatu kegiatan (pabrik -red).

Oleh karena itu, masalah pencemaran udara sebetulnya harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah, khususnya daerah. Apakah harus menunggu indext polusi udara meningkat dulu hingga udara tak layak hirup membahayakan masyarakat barulah dinas dan instansi terkait memprioritaskan akan hal ini? Atau jangan-jangan perut tuan-tuan terhormat dibalik seragam dan meja sudah kenyang dengan “sarapan” penutup mulut?
Siapa yang tau..

((Red”

KARENA SAKIT HATI (TJ) ANIAYA MANTAN ISTRI SAMPAI TAK SADARKAN DIRI

Merangin – Jambi. Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas ini harus dilarikan kerumah sakit akibat luka bacok disekujur tubuhnya yang dilakukan oleh mantan suaminya T (52).

Peristiwa bedarah tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Dimana sebelum kejadian tepatnya pada hari Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi kerumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku. Namun sampai sekira pukul 21.30 Wib korban belum juga pulang kerumah, dan sekira pukul 00.30 Wib anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa kerumah sakit. Selanjutnya anak korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius disekujur tubuhnya.

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reksrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH lansung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.

”Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan.” Ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52), Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Sedangkan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.” Ujar Kasubsi Penmas.*(Zam)

32 Tahun Mengabdi, Kapolda Sulteng : Pengabdian kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk masyarakat

PALU, Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1991 yang bertugas di Pulau Sulawesi, berkumpul di Polda Sulteng untuk menggelar dan mengikuti Bakti Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) 32 tahun mengabdi untuk negeri, Palu, Sabtu (21/10/2023)

Baksos dan Bakkes AKABRI tahun 1991 dibuka oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Lapangan Rampal Kota Malang Jawa Timur secara virtual.

Dalam kesempatan Baksos dan Bakkes di Halaman Polda Sulteng, pejabat TNI Polri yang merupakan alumni AKABRI 1991 berkesempatan menyerahkan kursi roda kepada warga difabel dan paket sembako kepada warga kota Palu yang melakukan pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan lansia.

“Pada siang hari ini saya didampingi oleh 9 rekan saya dari alumni AKABRI 91, ada Wakapolda Sulsel, Wakapolda Sultra, Wakapolda Sulbar, Wakapolda Sulteng termasuk saya dan lainnya mengikuti kegiatan terpusat yang ada di Malang” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dihadapan para awak media.

Masih kata Kapolda Sulteng, sementara untuk bakti sosial dan bakti kesehatan yang diselenggarakan Polda Sulteng berikut alumni AKABRI 91 semua sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, jelasnya

Alhamdullilah dari kegiatan bakti kesehatan sendiri kita sudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam bentuk donor darah, operasi katarak mata, operasi bibir sumbing, pelayanan kesehatan umum, pelayanan kesehatan lansia dan kesehatan lainnya, ujar Irjen Agus Nugroho yang juga alumni AKABRI 91

Sementara untuk bantuan sosial dari target 5000 kegiatan yang akan diselenggarakan, kita bersyukur untuk jajaran Polda Sulteng dengan didukung dari bantuan wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar, dari target 5000 kegiatan kita dapat selenggarakan sebanyak 9720 berikut baksosnya, beber pati polri bintang dua ini

Ia juga menyebut, kegiatan ini selain sebagai wujud rasa syukur kami, juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada masyarakat. karena kita ini berasal dari masyarakat, digaji oleh masyarakat dan nantinya juga akan kembali ke masyarakat.

“Oleh karenanya pengabdian kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk masyarakat. kami berharap mudah-mudahan apa yang kami lakukan bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Irjen Agus Nugroho

Pejabat TNI Polri yang merupakan alumni AKABRI 91 yang turut hadir dalam Bakti sosial dan Bakti Kesehatan di Polda Sulteng antara lain :

1. Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH
2. Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, SIK.
3. Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Chuzaini Patoppai, S.St, M.K, S.H
4. wakapolda Sulbar Brigjen Pol. Rahmat Pamuji, SIK
5. Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Irianto, SIK
6. Kabinda Sulteng Brigjen TNI. Arman dahlan, S.I.P
7. Kepala SPN Polda Sulsel Kombes Pol. Joko Pitoyo, S.Sos
8. Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Supeno Amir, SIK
9. Karolog Polda Sulut Kombes Pol. Achmad Surbana, SIK, MH
10. Staf Pok Ahli Kodam Hasannudin Kol. TNI Rudi A. Rahman, S.IP

Red”

Kaops NCS: Kapolri Perintahkan Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyaksikan ratusan orang dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) serta berbagai elemen masyarakat lainnya menyatakan Deklarasi Pemilu Aman dan Damai di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023).

Jenderal Sigit mengapresiasi semangat komitmen pemilu damai dari para OKP dan tokoh masyarakat serta tokoh agama yang hadir di Lapangan Rampal. Kepala Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, jika sebelumnya deklarasi pemilu damai dilakukan oleh para perwakilan partai politik di Lapangan Monas, Jakarta, kemarin. Namun kali ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dan pemuda baik dari pusat maupun daerah.

“Bapak Kapolri dan Panglima TNI meminta kegiatan deklarasi pemilu damai ini dilaksanakan di wilayah-wilayah. Komitmen pemilu damai ini harus dari yang dipilih dan yang memilih. Semuanya harus punya semangat yang sama menjaga pemilu berjalan damai, meski masing-masing berbeda pendapat namun itu tidak menjadi masalah karena bagian dari demokrasi,” kata Kaops NCS dalam keterangannya, Sabtu (21/10).

Kapolri kata Irjen Asep Edi juga menginginkan Pemilu 2024 mendatang, masyarakat tidak terpecah belah, meski berbeda pendapat dan beda pilihan. “Kematangan demokrasi kita kata Pak Kapolri bisa dilihat meski berbeda pendapat dan berbeda pilihan tidak berdampak pecahnya persatuan dan kesatuan. Karena itu semua harus menjaga pemilu berjalan dengan aman dan damai,” tandasnya.

Kaops menuturkan, Kapolri juga berharap pemilu 2024 berjalan aman dan damai serta menghasilkan pemimpin yang legitimate (sah) ini, bisa melanjutkan kepemimpinan untuk membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI juga berharap pemilu 2024 berlangsung aman dan damai. Laksamana Yudo Margono juga menegaskan soal netralitas Polri-TNI dalam pemilu. “Beliau (Panglima TNI) juga menegaskan soal netralitas dalam pemilu 2024 merupakan kunci utama kita bisa melaksanakan dan menjaga pemilu yang aman baik dan lancar,” tandasnya.

Adapun pihak yang turut hadir dalam pembacaaan ikrar pemilu damai dalam kegiatan kali ini yakni Ketua FKUB Kiai A Hamid Syarif, Ketua MUI Jatim KH Moh Hasan Mutawakkil ‘Alallah, Ketua Nahdlatul Ulama KH Marzuki Mustamar, Ketua PW Muhammadiyah Sukadiono, Ketua LDII Jatim Moch Amrodji Konawi, Ketua Perguruan Silat Se-Jatim Supratomo, Ketu Serikat Buruh Se-Jatim Ahmad Fauzi, Ketua KNPI Adv Urip Prayitno, Ketua Cipayung Plus OKP dan BEM se-Jatim, Abdul Ghoni beserta 20 rekan lainnya, Paguyuban Seniman Jatim Lusiati Fauzie, Forum Rektor se-Jatim, Prof Mohammad Nasih (Rektor Unair), asosiasi UMKM, Influencer dan konten kreator.

Selama acara, peserta deklarasi membacakan ikrar bersama yang berisi komitmen:

Mendukung dan membantu jajaran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta mensukseskan pemilu 2024 yang aman dan adil.

Menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa.

Bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya pemilu 2024.

Red”

Limbah B3 dikelola asal-asalan, Oknum HRD PT SC yang juga Caleg dapil 4 kota Cimahi diduga main kongkalikong dengan pihak LH..!!

Kota Cimahi || Belum lama viral, seorang CALEG dapil 4 dari salah satu partai politik yang juga seorang “desicion maker” disebuah pabrik textile, PT SINAR CONTINENTAL, jl Industri II kota Cimahi diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, sebut saja MY, MY yang merupakan HRD Manager diperusahaan itu “membisniskan” limbah B3 bekas pabrik kepada pihak yang diduga tak memiliki izin.

Seorang bos lapak tempat pembuangan limbah dari PT SC mengakui bahwa limbah-limbah yang ada digudangnya tersebut benar adanya dari pabrik Sinar Continental.

Dari data yang media temukan dilapangan, MY terbukti melakukan pelanggaran dengan membuat kerjasama sepihak dengan RW setempat untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang jelas tak memikiki izin.

Bukti-bukti valid dilapangan, terdapaat tumpukan limbah beracun dan berbahaya ada disebuah gudang/lapak di daerah margaasih milik seorang warga. Ironis, lapak yang harusnya hanya mengelola limbah dapur malah dipenuhi dengan tumpukan drum dan wadah penuh berisi limbah-limbah B3, baik cairan maupun serbuk (foto-foto valid -red).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, “bisnis” ilegal seperti ini apakah tidak pernah tercium oleh pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup??
media pun mencari tau kebenarannya.

Dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,, “saya mengetahui pasti, MY ada main mata dengan pihak LH” pungkasnya.

“Saya juga tahu, izin LH PT SC tersebut hanya berlaku s/d tahun 2015” Imbuhnya lagi.

“Keterangan yang saya berikan berdasarkan FAKTAA, dan saya bisa buktikan semua” tutupnya.

Oleh karenanya, hendaknya pihak PT SC dan LH segera mengklarifikasi terkait hal ini, karena apabila benar informasi ini sungguh MEMALUKAN, oknum MY mengambil keuntungan pribadi dengan dalih “pemberdayaan masyarakat”, padahal banyak permainan dan kepentingan bisnis disana.

Alih-alih ingin klarifikasi PT SC malah justru terkesan ingin “cuci tangan” dengan cara “bersih-bersih” barang bukti yang ada di gudang yang dimaksud, karena selang berapa lama media melakukan investigasi ke gudang atau lapak, semua barang bukti limbah tersebut sudah “bersih” dan tak terlihat lagi di lapak/gudang, beruntungnya, media memiliki foto valid beserta TANGGAL DAN WAKTU tepatnya saat barang berbahaya tersebut masih ada di gudang.

(Red”

Kejaksaan Agung RI Melalui JAM PIDUM Telah Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Atas Nama Terlapor RG dkk.

Jakarta-,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Sabtu (21/10/2023).

Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ucapnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023, lalu terangnya Kapuspenkum.

Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.(Red).