Beranda blog Halaman 548

Menteri PANRB Bersilaturahmi ke Kejaksaan Agung Membahas Penguatan Kelembagaan Pembentukan Badan Pemulihan Aset.

0

Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rangka membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset dan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menteri PANRB menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Jaksa Agung sebelumnya ke Kantor Kementerian PANRB. Kunjungan ini juga sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.

“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” Ucap Menteri PANRB.

Selain itu, Menteri PANRB juga menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti disahkan, Menteri PANRB juga menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali. “Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,”kata Menteri PANRB.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Jaksa Agung berharap nantinya Kejaksaan juga dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan agar ke depan, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Kemudian, Jaksa Agung berharap adanya dukungan penuh dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum.

Di samping itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayananan kesehatan lainnya.

“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” terangnya Jaksa Agung.

Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir ialah Pejabat Deputi dari Kementerian PANRB. (Red).

Beli Sabu untuk Dipakai Bersama, Tiga Orang Diringkus Polisi di Purbalingga

0

Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan tiga orang pembeli narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AM (37) pekerjaan buruh, alamat Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, RAN (33) pekerjaan sopir warga Kecamatan Semarang Barat dan FY (33), pekerjaan sopir warga Kecamatan Bobotsari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kasus diungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.

“Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama. Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi mengambil barangnya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Agus, Kamis (23/11/2023).

Disampaikan bahwa pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.

“Saat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian turut diperiksa. Termasuk komunikasi di handphone. Hasilnya ditemukan percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.

Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Kasatresnarkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Red”

Deklarasi Pelatikan Pengurus DPC PJI-D Kabupaten Bogor periode 2023-2026 di gedung tegar beriman

0

Bogor – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJI-D Kabupaten Bogor periode Tahun 2023-2026. Selain acara pelantikan, DPP-PJI-D menggelar lokakarya dengan mengusung tema “KESUKSESAN PEMILU 2024 MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA” yang bertempat di Ruang Serba Guna Utama Gedung Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, (22/11/2023)

Dalam sambutannya, Ketua DPC PJI-D yang baru dilantik Marlon Sirait, SE, dalam sambutanya menegaskan bahwa seorang jurnalis adalah seorang penulis yang harus bisa bersinergi dengan siapapun terlebih dengan pemerintah, karena tanpa mereka kita tidak bisa mendapatkan apa-apa terkait pemberitaan.

“Saya sebagai Ketua PJI-D DPC Kabupaten Bogor akan mengajak rekan-rekan bersinergi dan menjaga kondusifitas bagaimana menjaga kemitraan yang baik, karena seorang Jurnalis itu adalah seorang penulis, jurnalis tidak boleh menjustifikasi mitra, karena apa? tanpa mereka kita tidak akan bisa mendapatkan apa-apa khususnya pemberitaan” tegas Marlon saat menyampaikan beberapa sambutan di lokasi acara.

Selain itu, Ketua DPC PJI-D Kabupaten Bogor periode 2023-2026 berjanji akan menjaga nama baik PJI-D dan membawa DPC PJI-D ke arah yang lebih baik.

“Sebagai Ketua DPC PJI-D Kabupaten Bogor, Saya harus dapat menjaga nama baik PJI-D dan membawa DPC PJI-D ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Adapun susunan Pengurus DPC PJI- Demokrasi Kab. Bogor Periode Tahun 2023-2026 adalah:

1. Ketua DPC : Marlon MS. Sirait SE
2. Sekretaris : Paima Tumanggor
3. Bendahara : Dewi Panggabean

Hadir dalam acara pelantikan, Ketua Umum DPP PJI-D, (M. Mayusni T), perwakilan dari Bakesbangpol (Kasie Aziz), perwakilan dari Bupati Bogor, perwakilan dari Polres Bogor, perwakilan dari Sekda, beberapa ormas serta rekan-rekan jurnalis Kabupaten Bogor yang ikut memeriahkan acara.

Jurnalis : Ariyadi

Polda Sulteng Gelar Rakor Netralitas ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024 dihadiri Staf Ahli Kemenkopolhukam RI

0

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr Agus Nugroho, SIK, SH, MH, yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, SIK, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Rakor ini bertujuan untuk menjaga terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bebas, rahasia, jujur, dan adil, Rabu 22/11/2023 pagi, di aula Rupatama.

Turut hadir dalam Rakor ini diantaranya Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Dr H Andry Wibowo, SIK, MH, M.Si, Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto, SIP, M.Han, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, serta para PJU Korem 132 Tadulako.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulteng dalam memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan pemilihan yang bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Kabid Humas.

Rakor ini diharapkan dapat menjadi forum untuk berbagi pemahaman dan strategi dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami berharap, dengan adanya Rakor ini, dapat membantu kami dalam menjaga netralitas dan mewujudkan pemilihan yang bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya.

Red”

Silaturahmi Menjalin Sinergitas antara Media dengan Keluarga Kepala Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang

0

Dalam rangka silaturahmi awak Media dengan keluarga Desa Sentul kecamatan Babakan Madang di Rumah Makan Abah Sebelah tugu panca karsa,Rabu (22/11/2012) pukul 18.30 Wib.

Awak Media disambut baik di Keluarga Desa Sentul oleh R.Dewi dan Roni Sahara mewakili kepala desa Sentul

Sementara itu acara pertemuan awak media R.Dewi ,mengatakan sinergi kemitraan untuk mensukseskan program pembangunan desa, khususnya di bidang Keterbukaan informasi Publik, kegiatan silaturahmi menjalin kemitraan antara kepala desa dan insan Pers atau dengan awak media. Selain itu juga untuk saling mengenal antara satu sama lainnya.

Dalam acara pertemuan ini Keluarga Desa Sentul yang mewakili R.Dewi ,mengatakan harapannya ke depan, antara wartawan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) selalu bersinergi dalam hal membangun desa yang bersih dan MANDIRI, harapan kita semua untuk kedepannya antara pemerintah Desa dengan wartawan ada semacam kesamaan misi dan visi untuk bersama-sama membangun desa,
dan pemerintahan Desa akan terbantu dalam hal penyampaian pesan kepada masyarakat, melalui kerjasama publikasi dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan Desa. “Ungkapnya.

Acara Berlangsung penuh keakraban,makan bersama sambil minum kopi Berbagai masukan dan saran pun keluar dalam diskusi ini untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi yang berkelanjutan bersama insan PERS atau dengan awak media

Jurnalis : Ariyadi / Ucok

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi

0

Seorang pria berinisial UA (37) domisili Karangsalam Kidul Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Pria tersebut diamankan Polisi, lantaran sudah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur. Kedok pelaku melakukan perbuatan asusila, diduga melalui cara mengajak ziaroh dan jalan-jalan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.

“Kami menerima dua laporan dari pihak korban pda tanggal 20 November 2023, yang pertama dari pihak korba berinisial NL (17) warga Kec. Kebumen Kab. Kebumen dan pihak korban berinisal DN (17) warga Kec. Padamara Kab. Purbalingga”, kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Rabu (22/11/23).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.

Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial facebook kemudian komunikasi intens, dan pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.

Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp.100.000,-.

“Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi Ziaroh dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa “rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil” selanjutnya pelaku menyetubuhi korban”, papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak dibawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”

Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu

0

DPD PDIP Sulawesi Tengah membantah kabar adanya pihak intelijen dari kepolisian yang mengikuti agenda rapat internal di Palu, beberapa waktu lalu.

Ketua DPD PDIP Sulawesi Tengah Muharram Nurdin membenarkan pihaknya memang sempat mengadakan kegiatan Rakerda internal di wilayah Palu.

Hanya saja, ia memastikan tidak ada satupun pihak luar yang disebut mengikuti agenda yang dibuka oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut.

“Bahwa ada berita disusupi itu yang kemudian saya tidak tahu, ini siapa yang menyusupi dan seperti apa. Tapi bahwa ada kegiatan Rakerda, iya ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/11).

Muharram mengakui dirinya memang tidak mengikuti kegiatan tersebut sampai usai lantaran harus mendampingi Hasto berkeliling. Namun berdasarkan pengakuan stafnya di lokasi, ia memastikan tidak ada pihak asing yang menjadi peserta Rakerda.

“Saya sudah tanya staf saya yang ada, memang yang sudah kami kenal semuanya yang masuk ke dalam (rapat) itu,” jelasnya.

Oleh karenanya, Muharram menegaskan tidak ada satupun pihak intel yang disebut-sebut mengikuti rapat internal. Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak DPP beserta TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengklarifikasi isu tersebut.

“Bahwa laporan ada intel di dalam sudah kita klarifikasi, tapi saya menganggap clear saja karena memang sampai sekarang tidak ada laporan dari staff saya seperti itu,” jelasnya.

“Kita juga sudah klarifikasi ke DPP bahwa kita tidak ada masalah. Itukan dari TPN, tapi infonya dari Pak Sekjen, menurut Staf Pak Sekjen. Ini sedang saya klarifikasi kalaupun ada orang di dalam itu bukan bermaksud karena kami sudah terbiasa,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho juga memastikan seluruh jajarannya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis termasuk pengerahan intelijen kepada partai politik.

“Polri sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat poltik praktis. Polri fokus pada keamanan agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman damai dan sejuk,” tegasnya.

Sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut ada polisi mendatangi kegiatan yang dihadiri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan saat itu Hasto sedang memberi pengarahan di DPC PDIP Palu.

“Nah ketika dia (Hasto) melakukan itu, kantor DPC PDIP Palu itu didatangi oleh delapan orang polisi, itu acara internal PDIP,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Selasa malam (21/11).

Red”

Menhan Prabowo Terima Penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) dari Presiden Singapura

0

Singapura – Menteri Pertahanan RI (Menhan RI) Prabowo Subianto menerima penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) yang disematkan langsung oleh Presiden Singapura Tharman Sanmugaratnam di Istana Kepresidenan Singapura pada hari Selasa (21/11/2023).

Penghargaan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) merupakan penghargaan militer tertinggi dari Pemerintah Singapura yang diberikan kepada Menhan Prabowo karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak Oktober 2019 dinilai memiliki jasa yang luar biasa serta peran yang sangat penting bagi negara dalam menjaga, merawat serta mempererat hubungan baik bidang pertahanan dengan Singapura.

Presiden Singapura mengatakan bahwa ini merupakan bukti pengakuan atas kontribusi Menhan Prabowo yang signifikan dalam meningkatkan kerja sama Pertahanan antara Indonesia dengan Singapura. “Penghargaan ini merupakan sebuah penghormatan kepada orang di luar tentara Singapura karena jasanya dalam mempererat kerja sama pertahanan dengan Singapura,” ujar protokol Istana Kepresidenan Singapura dalam rangkaian upacara itu.

Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Singapura, Tharman Sanmugaratnam kepada Prabowo di Istana Kepresidenan Singapura.

Kedatangan Menhan Prabowo di Istana Singapura disambut langsung oleh Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen dengan jajar kehormatan. Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan Menhan Prabowo Subianto militer kedua negara berhasil memperdalam kerja sama dan menjalin hubungan yang lebih kuat melalui interaksi secara regular dan latihan bersama antara tentara Indonesia dan tentara Singapura.

Turut hadir dalam acara tersebut Dubes RI untuk Singapura Suryo Pratomo, Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan Letnan Jenderal TNI Purn. Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Bambang Trisnohadi, Dirkersinhan Brigjen TNI Steverly C Parengkuan, Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, dan Atase Pertahanan RI di Singapura Kolonel Pnb Achmad Zailani. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

0

JAKARTA – Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023) ini.

Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.

Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.

Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soegiharto Santoso selaku korban atau pelapor, mengaku senang akhirnya kasus yang dilaporkannya sejak 6 tahun lalu ini berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak 2 kali pada tanggal 09 dan 16 November 2023 yang lalu.

Dan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat.

Soegiharto yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, serta PN Jakarta Pusat yang melayani dengan profesional sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.

“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni Ir. Faaz yang menghina saya di media sosial Facebook telah di vonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky sapaan akrabnya, seorang sosok petarung hukum yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong pihaknya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Dia juga mengungkapkan, SK Kemen Kumham APKOMINDO yang dipimpinnya sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga telah gagal, termasuk upaya kasasi di MA telah ditolak.

“Itu artinya keabsahan SK Kemen Kumham APKOMINDO di pihak kami sah,” tandas Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia ini yakin.

Meskipun, menurutnya, pihak lawan yang selama ini melakukan gugatan menggunakan legal standing APKOMINDO versi akta notaris hanya 4 halaman dan bentuknya perseroan bukan perkumpulan (bukan asosiasi), karena secara jelas tertuliskan dalam akta tersebut antara lain; “(untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Yang luar biasanya lagi, lanjut Hoky, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan bisa menang dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, termasuk tetap menang pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, sehingga sedang dilakukan upaya hukum PK atas perkara tersebut serta kembali dibuatkan laporan polisi.

Dokumen data surat gugatan yang dipalsukan itu tidak pernah ada dan tidak ada buktinya yaitu keterangan tentang keputusan yang dikeluarkan dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tentang pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.

Dari tiga orang tersebut hanya Faaz Ismail yang telah mengaku bukan menjabat Sekretaris Jenderal APKOMINDO, melainkan menjabat sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta.

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan menyatakan telah menang hingga tingkat kasasi di MA, seperti disampaikan oleh Terdakwa saat dimintai keterangan oleh awak media pada sidang tanggal 16 November 2023 yang lalu.

Hoky menambahkan, “Terdakwa bersama kelompoknya diduga mempunyai kemampuan merekayasa hukum baik perdata maupun pidana, sebab faktanya benar untuk kasus perdata dengan menggunakan dokumen palsu bisa menang hingga tingkat Kasasi.

“Lalu untuk kasus pidana saya pernah ditahan selama 43 hari, dilanjutkan dihina dan dicemarkan nama baik saya melalui media sosial Facebook APKOMINDO. Padahal saya tidak bersalah dan divonis bebas hingga tingkat kasasi, saya pribadi tetap yakin dan percaya pada saatnya saya akan memperoleh keadilan,” pungkasnya. ***

Red”

As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024

0

Jakarta. Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo memberikan pembekalan dalam anev dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024.

Dalam sambutannya, Dedi menekankan bahwa Humas Polri memiliki tantangan yang tidak mudah ke depan. Oleh karenanya, pengoptimalan potensi, upaya pencegahan kerawanan, dan peningkatan kesigapan merespons harus terus dilakukan.

“Humas Polri harus terus memberikan literasi digital kepada masayarakat untuk mencerdaskan masyarakat,” kata dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (21/11/23).

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, personel Humas Polri harus siap sedia 24 jam. Selain itu, koordinasi dengan polda jajaran harus terus ditingkatkan agar segala upaya pencegahan dan penanganan dilakukan secara masif.

“Harapannya dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk membangun Indonesia harus berjalan dengan baik, betul betul aman jujur dan baik,” kata Dedi.

Ditambahkan Dedi, Humas Polri juga harus sadar bahwa dalam Pemilu 2024 tidak hanya berperan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan konten negatif di media sosial. Menurut As SDM.

“Tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semuanya, tahun 2024 selalu mengingatkan kepada kita, bahwa pemilu 2024 penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana Pemilu 2024 menentukan keberhasilan dalam masa depan bangsa Indonesia,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, Mabes Polri melalui Humas Polri juga harus merangkul para tokoh masyarakat wilayah untuk bersinergi demi mengawal serta menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan netral, aman dan damai.

“Tidak berhenti disitu, Humas Polri juga menjalin komunikasi dengan media untuk memberi keyakinan bahwa masyarakat aman selama proses dan tahapan Pemilu,” tutup Dedi.

Red”