Beranda blog Halaman 548

Dari Januari hingga November 2023, 1.790 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kebumen

Kebumen – Sebanyak 145 unit knalpot brong penyerahan masyarakat dimusnahkan Polres Kebumen. Hal ini bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam menekan pelanggaran lalu-lintas knalpot brong yang menjadi keresahan masyarakat selamat ini.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin hadir bersama PJU Polres melakukan pemusnahan secara simbolis di Mako Sat Lantas, Selasa 7 November 2023.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas termasuk knalpot brong,” jelas AKBP Burhanuddin.

Menurut Kapolres, 145 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023.

Namun dari hasil rekap Sat Lantas Polres Kebumen total ada 1.790 pelanggaran knalpot yang telah dilakukan pemusnahan.

Diungkapkan AKBP Burhanuddin, ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelanggar lalu-lintas termasuk pelanggaran knalpot brong. Yakni Pasal 285 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, menurut Kapolres, pada tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran, dan melawan arus 1 pelanggaran.

Menurut Kapolres Kebumen penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan. Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.

Jika terpasang pada kendaraan harian, sesuai Undang-Undang Lalu-lintas termasuk pelanggaran. Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh AKBP Burhanuddin, tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc.

Melihat ambang kebisingan knalpot brong setelah dilakukan pengukuran, pasti akan sangat banyak pihak yang terganggu.

Red:

Di Duga Tambang Galian C Ilegal,Gunakan Solar Ilegal Dan Tidak Kantongi Ijin Resmi.

Banyumas: Di duga Galian C ilegal yang berada di desa jipang kecamatan karanglewas kabupaten Banyumas tidak kantongi perijinan resmi dan juga gunakan solar ilegal(non PPN). (06 /11/2023)

Team media lembaga Investigasi negara RI.com. mendatangi salah satu tambang yang di miliki pengusaha, (DS) mengatakan tambang yang di kelola kantongi ijin namun di lokasi pertambangan tersebut tida ada papan informasi perusahaan dan kami juga menanyakan terkait bahan bakar solar yang di gunakan untuk operasional excavator dalam investigasi kami menanyakan kepada,bagian administrasi terkait pembelian solar yang kami duga kuwat itu solar ilegal.

(Rs) sebagai admin mengatakan.kami beli nya yang murah kalo ga salah dapet harga (Rp.10,000.) Sepuluh Ribu Rupiah,
Dan untuk kebutuhan operasional setiap Minggu sekitar 5000 liter.ucap (RS).

Aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki ijin resmi, para peluang usaha tambang galian C ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merasa kebal hukum, sehingga nekat membuka tambang ilegal dengan menggunakan solar ilegal dari pemerintah tanpa takut akan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Namun, Pemkab Banyumas, satpol PP, Kepolisian dan Dinas terkait juga Sebagai penegak perda seakan akan “tutup mata dan telinga” tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian C ilegal yang mengambil material dari bukit yang ada di desa jipang kecamatan karanglewas tersebut, Selain itu para pelaku usaha tambang di duga juga gunakan solar ilegal (non Ppn).

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2).

Pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Redaksi”

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Banyak Penambangan Pasir Ilegal di sepanjang Aliran Sungai Serayu Opak.

Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Serayu, Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga,Jawa Tengah.Pada, Minggu (4/11/2023).

Keberadaan galian C penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan dua buah alat berat Eksavator di sungai Serayu, desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kian meresahkan.

Aktifitas penambangan pasir secara ilegal dengan alat berat di aliran sungai Serayu hanya dimanfaatkan untuk bisnis gelap yang hanya menikmati keuntungan sepihak yaitu oleh pelaku dan pengelola saja.

Seperti yang terlihat di lokasi penambangan pasir ilegal Dukuh Catutan, Desa Plumutan,Kecamatan Kemangkon hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai Serayu.

Tampak dua buah alat berat Eksavator berjenis Kobelco sedang beroperasi mengeruk pasir dimasukan ke armada truk. Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan.

Pasalnya, menurut warga, Kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan alat berat tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai Serayu di Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Bahkan penambangan pasir tersebut dekat sekali dengan jembatan.

Praktik Penambangan dengan menggunakan dua alat berat khususnya di desa Klumutan yang berada aliran Sungai Serayu akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.

Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan, aktivitas galian C di sungai Serayu di desa Klumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga sudah berlangsung sekitar satu bulan.

Menurut warga, Setiap hari ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal yang sungai Serayu. Warga juga mengatakan, alat berat yang di gunakan untuk mengeruk pasir tersebut bukan milik warga Desa Klumutan.

Meski pemerintah kabupaten Purbalingga juga Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat, Telah melarang kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat untuk ekploitasi pasir sungai tanpa ijin, Tetapi masih ada saja oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.

Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.

Red:

Hadapi Pemilu 2024 Satgas OMB Tinombala dibekali Pelatihan Olah Strategi

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti pelatihan olah strategi dalam rangka Operasi Mantap Brata (OMB) 2023-2024 yang dilangsungkan secara virtual zoom meeting di Rupatama Polda Sulteng, Senin (6/11/2023).

Pelatihan yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjen Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum selaku Direktur Latihan, diikuti oleh Satgas Operasi Mantap Brata tingkat Polda,

Turut mengikuti pelatihan di Rupatama Polda Sulteng Karo Ops Kombes Pol. Ferdinan Maksi Pasule selaku Karendalops Operasi Mantap Brata Tinombala 2023/2024, Kasatgasopsda Kombes Pol. Richard. B. Pakpahan selaku Kasatgasopsda, Kombes Pol. Choiron El Atiq selaku Wakasatgasopsda bersama tujuh Kasatgas dan operator, serta Satgas Polres jajaran.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas mengatakan seluruh pejabat utama Operasi Mantap Brata Tinombala 2023, hari ini mengikuti pelatihan olah strategi.

“Pelatihan ini dilakukan guna memantapkan kemampuan semua level, dari level strategi, manajerial dan level taktikal,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono

Masih kata Djoko, Untuk level strategi itu adalah pimpinan, level manajerial kalau ditingkat daerah ada Kasatgas, dan taktikal adalah Kasubsatgas dan pelaksana lainnya.

“Jadi semua mengakomodir, mengkolaborasi latihan dari level strategi, manajerial dan taktikal” jelasnya.

Lanjut Djoko juga menjelaskan, perbedaan pelaksanaan Operasi Mantap Brata pada tahun ini dengan lima tahun lalu yakni pada tahun ini ada latihan olah strategi yang mengolaborasikan semua level.

Dengan pelatihan ini, kata Djoko, bisa meningkatkan kemampuan semua level yang nantinya bisa mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Mantap Brata Tinombala di wilayah Provinsi Sulteng.

Pada tingkat pengendalian, lanjut Kasatgas Humas ini, setiap Kasatgas diminta harus memahami apa tugasnya. Sehingga bisa secara manajerial melaksanakan apa yang dilakukan, menganalisa apa yang dikerjakan dan menjabarkan pelaksanaan tugas.

“Sedangkan level manajerialnya menerima perintah kemudian bisa menjabarkan dan membagi di subsatgas masing-masing. Kemudian para pelaksana Subsatgas menerima pelaksanaan tugas, menerima perintah melaksanakan tugas dan melaporkan ke pimpinan. Tentu semua ini demi terwujudnya Pemilu aman, tertib, damai dan lancar,” pungkasnya.

Sat Reserse Narkoba Polres Marangin Ringkus Tiga Pelaku Pengguna Dan Pengedar Narkoba

Merangin – Sat Reserse Narkoba Polres Merangin meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba, Kamis (2/11/2)

Ketiga pelaku yakni SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31) warga desa pamenang, dan M. IR (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang

Informasi yang diperoleh, Ketiga pelaku itu diamankan dilokasi yang berbeda di wilayah Kab. Merangin

Dari pelaku SP, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah paket plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang sejumlah Rp. 1500.000

Sedangkan dari pelaku, RP dan M. IR, Polisi mengamankan 1 buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit Hp Android dan 2 unit sepeda motor

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari warga masyarakat

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.*(Zam)

Jaksa Agung: “Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G, Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi”.

Jakarta-,Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal.

Adapun dalam upaya lain yakni penindakan terhadap proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari keseluruhan Tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wartawan melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta,Minggu (05/11/2023).

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” Ucap Jaksa Agung.

Dalam berbagai pertemuan antara Jaksa Agung dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata, terangnya.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pembanguanan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa. Oleh karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global, katanya.

“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi,” pungkas Jaksa Agung, mengakhiri. (Red/at).

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana.

Polres Mamasa Masih periksa Saksi Kasus Oknum Bhayangkari Keroyok Perempuan di Warung makan

Mamasa — Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang melibatkan empat oknum anggota Bhayangkari, Minggu (5/11/2023).

Setelah pemeriksaan saksi selesai, pihak penyidik akan menyampaikan hasilnya lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP.

“(Progres kasus) pemeriksaan saksi yang lain. Perkembangan akan disampaikan melalui SP2HP”, singkat Laurensius via pesan WhatsApp, Sabtu (4/11/2023) kemarin.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan diduga dilakukan oleh empat oknum Bhayangkari terhadap perempuan bernama Nurdianti Simon alias Antyka Nurdian di salah satu warung makan di kota Mamasa, pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu.

AKP Laurensius mengaku sudah mengambil keterangan empat orang terduga pelaku tersebut.

Red:

Wakadep Inteligen Lembaga Investigasi Negara ” Angkat Bicara ” Bupati Muara Enim Harus Segera Bertindak

Muara Enim || Viralnya pemberitaan SMPN I Muara Enim yang dipimpin oleh Ipan Darmanto, bahkan sampai pemberitaan ini sampai ke kementerian dinas pendidikan, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati. Muara Enim bahkan masyarakat Muara Enim mengikuti berita viral ini.

Wakadep Inteligen Lembaga Investigasi Negara, Decider.S dengan nada geram melihat kelakuan Kepsek yang arogan. Decider S menghimbau agar Bupati Muara Enim segera turun dan bertindak Oknum Kepsek SMPN I tersebut. Daripada merusak citra / mencoreng dinas pendidikan kabupaten Muara Enim lebih baik dipecat atau dipindahkan, tegasnya

Melihat kondisi seperti ini, wakadep Inteligen Lembaga Investigasi Negara melihat adanya kepentingan dari dinas pendidikan terhadap oknum ini karena sejak viralnya pemberitaan masalah oknum kepsek ini, ada yang kebakaran jenggot dari dinas pendidikan Muara Enim…tegasnya kepada awak media

Cepat selesaikan jangan ditunggu-tunggu Pa Bupati, Nanti kalo yg turun kementerian pendidikan akan tambah berabe …!!!!

Korda Sumatera Selatan Lembaga Investigasi Negara BN.Ratu Anom pun mengutarakan pendapat yang sama , bahkan dia bilang mengutuk keras tindakan kepsek SMPN I tersebut dan harus diproses hukum , dan selama diproses diberhentikan dari tugasnya sebagai kepsek, tegasnya

Ini Klarifikasinya,,? Terkait Tudingan Intimidasi Wartawan Di Cilacap.

CILACAP, – Beredar pemberitaan di salah satu media online bahwa telah terjadi adanya intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan intimidasi menimpa seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) dan Pemimpin Redaksi (Pemred) oleh salah satu wartawan media online.

Kejadian bermula ketika MH selaku Redaktur Pelaksana (Redpel) bertemu NR di sebuah warung makan lokasi desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Cilacap Jawa Tengah, pada Jumat 03 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Usai makan tanpa diduga NR mengatakan, bahwa Pimred dan Pimprus media yang dinaungi MH adalah tukang ojek dan buruh pabrik. Tak sampai hanya disitu NR juga diduga merusak ponsel milik MH. Dalam unggahannya peristiwa tersebut diketahui RR selaku saksi pada saat kejadian.
Atas peristiwa tersebut turut mengundang keprihatinan banyak kalangan khususnya para pekerja pers.

Guna memastikan tudingan yang di maksud maka perlu adanya klarifikasi.

NR saat dikonfirmasi, Sabtu (04/11/2023), menyampaikan kronologis dan peristiwa saat kejadian. Pihaknya membantah, bahwa dirinya mengintimidasi, menghina, bahkan memfitnah sesama rekan awak jurnalis.

“Sepulang dari Cilacap pada Jumat pukul 20.30 WIB, kebetulan saya lapar dan mampir di warung makan. Awalnya saya tidak tahu di warung itu ada MH, rekan kami,” ucap NR.

Menurut NR, warung tersebut sedang ramai oleh para sopir truk yang sengaja mampir untuk makan.

“Warung dalam kondisi ramai, saat itu MH bercerita dengan para pengemudi truk. Sambil makan saya dengar obrolan dan cerita MH, bahwa ia sedang kuliah hukum di salah satu Universitas,” katanya.

“Sebagai wartawan MH mengklaim dirinya  merupakan satu-satunya wartawan yang diakui dan terdeteksi oleh Google, untuk meyakinkan teman bicaranya MH menyuruh pengemudi truk untuk membuka Google dengan mengetik MH kemudian namanya muncul, disitu jelas yang diakui hanya MH, pewarta lainnya abal-abal,” ujar MH di dengar langsung oleh NR.

Dengar obrolan yang diduga menyudutkan sesama profesi pewarta “lainnya abal-abal” sontak NR terpancing dengan menyampaikan kata-kata yang menurutnya meluruskan.

“Profesi saya sama dengan MH yakni wartawan. MH mengatakan, selain MH yang lain abal-abal, dengan kata-kata itulah saya terpancing. Menurut saya apa yang dikatakan MH bukan tolak ukur. Setahu saya wartawan bekerja di perusahaan pers mempunyai legalitas, berbadan hukum, perusahaan ada, punya ID card, surat tugas dan namanya tercantum di box redaksi,

hubungannya dengan Google itu apa,” ? tuturnya.

“Perlu di garis bawahi, bahwa terkait saudara MH berstatemen untuk mengakui dirinya sebagai wartawan yang diakui pihak Google, sementara wartawan lain abal-abal, itu artinya sudah merendahkan atau melecehkan profesi wartawan lain,” tegasnya.

NR mengungkapkan bahwa tidak hanya ucapan saja, MH juga berusaha menyorot dirinya dengan menggunakan ponsel miliknya.
“MH tiba-tiba mengambil handphone, kemudian menyorot kamera video kearah saya. Karena posisi dekat, saya reflek sambil menunjuk dan menyentuh handphonenya. Reaksi saya reflek sehingga menjatuhkan handphone yang terkesan disengaja.

Tak ada niatan sengaja menjatuhkan apalagi merusak,” terangnya.

Terkait tudingan penghinaan, menjelekan Pimred dan Pimprus, NR mengaku bingung dan tak terlontar sama sekali.
“Terkait dugaan menghina, menjelekan Pimred dan Pimprus dengan mengatakan tukang ojek, buruh pabrik justru yang mengucapkan saudara MH sendiri,” jelasnya.

“Mungkin saudara MH mengingat masa lalu. Masalah ini sebetulnya intern pribadi yang terpendam hingga sekarang. Saya menduga MH memancing hingga terjadi reaksi kami. Namun mestinya jangan dikaitkan dengan profesi,” ungkap NR.

Harapan saya apapun profesinya, jangan saling menjatuhkan, menjelekan apalagi kita sesama satu profesi. Berdirilah tanpa harus menginjak kaki orang lain. Kalau kita makan di tempat makan yang sama, minimal jangan menjatuhkan piring orang yang ada di tempat itu,” tandasnya.

Red: (JK)

MGMP TSM Jateng Gelar Bimtek IKM dan Konversi Sepeda Motor Listrik

PEMALANG – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Teknik Sepeda Motor (TSM) Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Merdeka dan Konversi Sepeda Motor Listrik se-Jawa Tengah di Grand Wijaya Hotel Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung selama 3 hari sejak Jumat, 3 November 2023 hingga Minggu, 5 November 2023.

Kegiatan diselenggarkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru dibidang mata pelajaran Teknik Sepeda Motor (TSM) yang diimplementasikan pada saat pembelajaran yang fokus dan terpusat pada murid dengan cara menyenangkan.

Ketua MGMP TSM Jateng, Widarto, S.T. selaku ketua penyelenggara, dalam laporannya mengatakan, kepesertaan Bimtek diikuti oleh guru TSM se-Jawa Tengah. Total peserta yang mengikuti sejumlah 90 orang. MGMP dan kepenggerakan sesuai dengan kerangka guru penggerak bahwa MGMP merupakan musyawarah guru per mata pelajaran bukan per program studi.

Ia berharap, guru mampu mengembangkan diri dengan teknologi terbaru tentang sepeda motor dengan menggunakan teknologi tanpa bahan bakar minyak dan ramah lingkungan.

“Adanya Bimtek diharapkan, guru bisa mengimplementasikan pada saat pembelajaran yang fokus dan terpusat pada murid dengan cara menyenangkan. Dimana kegiatan ini berkesinambungan karena guru harus siap menempa diri menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang semakin cepat,” terangnya Sabtu, (4/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Sukamto, S.Pd., M.Pd.

Dalam kesempatan tersebut Sukamto menyampaikan materi tentang IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) dan Pencanangan Gerakan Penggerak MGMP TSM Jawa Tengah.

“SMK itu Bisa esensi yang sebenarnya adalah anak lulus bisa mandiri yang siap kerja, mendorong siswa untuk menjadi wirausaha dan bahkan melanjutkan ke perguruan tinggi,” ungkapnya.

Sementara Riswanto, S.Pd., M.Pd. selaku perwakilan MKKS Kabupaten Pemalang mengatakan di kurikulum merdeka konsentrasi TSM perlu dipahamkan. MKKS berpesan Teknik Sepeda Motor bisa optimal.

“SMK PK (Pusat Keunggulan) paling tidak bisa menularkan kepada SMK lainnya, untuk yang belum PK merapatlah kepada SMK yang sudah PK. 18i yang harus dijalankan, dengan program PJBL sanggup hasilkan karya yang luar biasa di Jateng mempromotori Vokasi School,” harapnya.

Sementara itu Yoga Uta Nugraha, S.T., M.T., CEO PT Braja Elektrik Motor Suarabaya dan salah satu pemateri pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa, pihaknya bertanggung jawab menyampaikan materi tentang Konversi Sepeda Motor Listrik yang dibagi menjadi Teori dan Praktik. Ia juga memotivasi bagaimana SMK bisa membuka diri dengan Dudi sehingga merdeka belajarnya bisa semakin tumbuh.

“Kegiatannya ada 2, sesi materi dan sesi praktik. Meskipun waktu singkat namun guru bisa mendapatkan materi tentang baterai, komponen utama kendaraan listrik dan karakteristiknya. Di sisi lain ada praktikum yang didampingi trainer sehingga peserta bisa mengimplementasikan konversi sepeda motor listrik,” ungkapnya. ( akbar 1342)