Beranda blog Halaman 546

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

0

Sulut. Deklarasi damai digelorakan oleh perwakilan organisasi, kemasyarakatan Minahasa dan keagamaan muslim. Deklarasi ini juga menjadi komitmen Forkopimda yang disimbolkan dengan tandatangan deklarasi damai.

Tertuang dalam deklarasi bahwa seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri setiap konflik yang terjadi secara damai. Kemudian, mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat, secara transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi, pergerakkan massa dari luar kota Bitung, maupun pemberitaan melalui media sosial yang sifatnya hoaks yang berkaitan dengan permasalahan di Kota Bitung. Terakhir, bersama menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. Setyo Budiyono menyambut baik deklarasi damai berbagai elemen masyarakat tersebut. Ia meyakini, melalui deklarasi ini penyelesaian permasalahan dilakukan dengan hal-hal baik.

“Saya bersyukur bahwa saudara-saudara berkenan hadir ini merupakan kehormatan untuk saya sebagai Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi kemudian kita melangkah kedepan untuk mengisi hari-hari baru, sehingga anak-anak kota sekolah dengan tenang, keluarga-keluarga kita bisa bekerja dengan tenang,” jelas Kapolda, Selasa (28/11/23).

Menurut Kapolda, segala persoalan selaiknya diselesaikan dengan duduk bersama. Persaudaraan dan kebersamaan, ujarnya, diharapkan menjadi hal terpenting untuk semua pihak.

“Semoga dengan pembacaan isi deklarasi ini dapat dilaksanakan dengan baik agar situasi Sulut khususnya Kota Bitung menjadi Kondusif. Terima kasih karena semua perwakilan Kota Bitung sudah bersama-sama untuk berjalan ke depan untuk hal-hal yang baik dan positif,” ungkap Kapolda.

Red”

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Penerapan Unsur Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum”.

0

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang mengangkat tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” bertempat di Hotel The Dharmawangsa, Selasa (28/11/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi. Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat, ucapnya.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum. Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator maupun bagi kita selaku aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ujarnya Jaksa Agung.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara.
Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” pungkas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).

“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” papar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.

Dengan demikian, Jaksa Agung menganggap agar perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memberikan impact positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar pembahasan FGD ini tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat, tutur Jaksa Agung , mengakhiri. (Red).

Setelah Polda Lampung, Kini DPP Aliansi Peduli Lampung Sambangi PT PLN

0

Metro, – Setelah memberikan laporan aduan ke Polda Lampung kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Lampung (APL) sambangi kantor PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung guna memberikan informasi adanya pemasangan jaringan listrik tidak prosedural dan diduga Illegal yang dapat mengancam keselamatan bagi warga di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Ketua Koordinator I DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, S.H. di dampingi Sekretaris Ferry Erica dan Bendahara Arwansyah Putra mengatakan, bahwa kedatangan mereka guna menyampaikan laporan informasi pemasangan Listrik yang tidak prosedural dan di duga Illegal serta dapat membahayakan bagi keselamatan warga setempat, mereka disambut baik oleh bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Senin (27/11/2023).

Lanjut Ketua Koordinator Aliansi Peduli Lampung, bahwa dirinya beserta tim menceritakan gambaran yang terjadi, berikut foto-foto kondisi kabel listrik yang dipasang di sebatang bambu dan pepohonan sepanjang lebih kurang 1000 meter di dusun IX Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Lebih lanjut Ketua Koordinator DPP APL Husni Alholik, S.H. menjelaskan kepada Bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, bahwa
pada pekan lalu tim kami telah melayangkan surat laporan aduan ke Polda Lampung terkait adanya pemasangan jaringan listrik yang tidak prosedural dan diduga Illegal serta dana yang di pungut sangat pantastis, hingga saat ini surat laporan aduan sudah berproses sedang dalam pengumpulan bahan keterangan.

Lalu tim kami mendatangi kantor PLN ULP Sribhawono Lampung Timur, namun pihak PLN setempat mengatakan ini adalah wilayah jaringan PLN Rayon Natar, dan setelah di rayon Natar akhirnya kami disarankan untuk mendatangi PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa mereka setelah menerima informasi ini akan mengkroscek terlebih dahulu mengingat Sindang Anom ini berada di daerah perbatasan, ini diibaratkan ini adalah jalur Gaza, jadi harus dipastikan dahulu jaringan ini masuk di wilayah mana, dan prosesnya tidak bisa terburu buru

Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung juga menjelaskan, bahwa dirinya sangat terkejut mendengar ada tarikan dana kisaran empat juta, karena menurutnya bahwa pemasangan listrik baru itu hanya dikenakan biaya Rp. 900.000,- saja, dan bila persyaratan telah lengkap maka prosesnya cepat.

Perlu diketahui untuk pemasangan jaringan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan dan Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM.

Namun demikian, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi, permohonan sertifikasi harus dilakukan melalui laman resmi pemerintah, yang bisa diakses melalui www.slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran.

Diakhir perbincangan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa info dan foto yang diberikan oleh tim DPP Aliansi Peduli Lampung telah diteruskan pada Tim Khusus PLN guna dipelajari dan ditindaklanjuti. (Tim)

Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Perusahaan Jet Pribadi MJet Thailand Buka Investasi di Indonesia

0

*BANGKOK* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyambut baik dan mendukung rencana perusahaan jet pribadi MJets Thailand investasi dan membuka perusahaan aviasi di Indonesia yang memiliki banyak pulau. Selain di Bangkok, MJets telah beroperasi di Phuket, Singapura, Kuala Lumpur, Maladewa, Hongkong, Beijing, Yangoon dan Manila.

“Bisnis pesawat jet pribadi terbukti merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Tidak hanya bertahan, bahkan permintaan penggunaan jet pribadi justru bertambah selama pandemi. Sementara maskapai penerbangan komersil lainnya terpaksa harus ‘mengandangkan’ pesawatnya karena tidak ada penumpang yang berpergian,” ujar Bamsoet usai mengunjungi hanggar MJets di Bangkok, Senin (27/11/23).

Hadir antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal serta Anggota DPD RI Yorrys Raweyai, pemilik MJets Kirit C. Shah dan CEO MJets Natthapatr Sibunruang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, permintaan sewa jet pribadi selama pandemi meningkat karena alasan kenyamanan dan keamanan terpapar dari virus Corona. Orang enggan berinteraksi langsung dengan orang lain selama pandemi. Selain, banyaknya penebangan komersil yang menutup sementara rute yang biasa dilayani.

“Alasan lain efisiensi waktu karena adanya pembatasan operasional penerbangan domestik di maskapai umum. Dengan menggunakan jet pribadi seseorang juga bisa datang ke tempat yang tidak bisa dicapai oleh penerbangan komersial selama bandara yang dituju memiliki landasan pacu yang sesuai dengan tipe pesawat jet pribadi tersebut,” kata Bamsoet.

Pendiri Black Stone Airline Cargo dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan MJets memiliki terminal jet pribadi atau fixed base operators (FBO) pertama dan satu-satunya di Thailand, yakni di Bandara Internasional Don Mueang Bangkok dengan akreditasi IS-BAO dan IS-BAH. MJets juga terpilih sebagai FBO terbaik di Asia dan terbaik ke-4 di seluruh belahan bumi timur oleh Aviation International News (AIN).

“MJets menyediakan sewa jet pribadi dengan armada Cessna Citation Bravo, CJ3, Gulfstream G200 dan Gulfstream GV. MJets menyediakan pula penerbangan ambulans udara (aeromedis) di seluruh Asia. Fasilitas lain, MJets Maintenance juga menyediakan manajemen perawatan pesawat secara total di dua hanggar seluas 2.660 meter persegi,” pungkas Bamsoet. (*)

Muspika Kecamatan Pebayuran Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Bekasi – Danramil Bersama Muspika Kecamatan Pebayuran menggelar kegiatan “ Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Pada Senin 27/11/2023.

Hadir Dalam Deklarasi tersebut Danramil 11 Pebayuran Kapten CHB Ibrohim, Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widayati, Ibu Tina karini
Sekcam Pebayuran, Para Kepala Desa, Kepala KUA kecamatan Pebayuran, Para perwakilan pimpinan partai politik (parpol), dan pihak penyelenggara pemilu.

Menurut Danramil Deklarasi Pemilu Damai yang di selenggarakan oleh Muspika Kecamatan Pebayuran, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang damai dan berintegritas, Dalam deklarasi yang berlangsung di putuskan bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir.

Empat Poin yang di harapkan dalam deklarasi Damai tersebut yaitu mewujudkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Kemudian menaati peraturan dan ketentuan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

Selanjutnya, saling menghormati dan menghargai perbedaan pilihan politik, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kemudian, berpartisipasi aktif mewujudkan yang kondusif, damai, dan toleran dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024

Dalam sambutannya Danramil menyampaikan bahwa Deklarasi pemilu damai ini merupakan wujud agar pemilu damai dapat terwujud.

Tak hanya di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat kabupaten/kota, Kecamatan, para tokoh masyarakat dan semua komunitas,

Danramil menjelaskan untuk pengamanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 sudah di siapkan oleh TNI-POLRI, ” Tutur Danramil

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widayati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar Jangan sampai meskipun berbeda pilihan menimbulkan perpecahan karena diatas segalanya adalan persatuan dan kesatuan.” Ucap Ani

Sementara Ibu Tina Karini Sekcam Pebayuran Dalam sambutannya mengatakan Deklarasi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 ini, dalam rangka berkomitmen mewujudkan pesta demokrasi Pemilu berjalan dengan damai, aman dan sukses,” Kata Sekcam

Sambil mengakhiri kegiatan tersebut Sekcam menambahkan
Pemilu tahun 2024 adalah salah satu pilar dari pesta demokrasi yang wajib dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat dalam menentukan figur dan arah kepemimpinan bangsa di masa depan.

“Kita sebagai bangsa Indonesia dan sebagai warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, harus mensukseskan Pemilu 2024, karena ini merupakan negara yang demokrasi,” tutupnya.

(Red)

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

0

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

Red”

Komitmen Netralitas TNI Pada Pemilu 2024, Panglima TNI Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

0

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. menghadiri deklarasi kampanye damai atau Rakornas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 2024 dengan tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 Yang Demokratis dan Bermartabat” yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KPU, bertempat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Deklarasi ini menandakan dimulainya masa kampanye besok, Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Pada deklarasi ini, Panglima TNI dan Kapolri melaksanakan penandatanganan netralitas TNI-Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 dan deklarasi damai dari masing-masing Capres-Cawapres, serta Parpol pendukung.

Empat point Komitmen TNI-Polri untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis antara lain : Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas; Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu; Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang; Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.

Turut hadir pada acara Rakornas Gakumdu diantaranya Kapolri, para Capres-Cawapres 2024, Ketua Bawaslu dan para perwakilan dari masing-masing Parpol peserta Pemilu.

Red”

Polda Sulteng siapkan 1783 Personel untuk amankan tahap Kampanye Pemilu 2024

0

PALU, Memasuki tahap kampanye Pemilu 2024, Polda Sulawesi Tengah siapkan personel pengamanan sebanyak 1783 personel.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung mulai 28 Nopember sampai dengan 10 Pebruari 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, 1783 personel telah disiapkan untuk mengamankan tahap Kampanye Pemilu 2024

“Hari ini kita lakukan apel pengecekan personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan tahap Kampanye Pemilu 2024” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (27/11/2023)

Karena esok mereka sudah harus siap untuk memasuki pengamanan tahap kampanye yang potensi kerawanannya tentunya berbeda dengan tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan, ujarnya

Masih kata Djoko Wienartono, dari total 1783 personel, 531 personel tergabung di Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Polda Sulteng sedangkan 1252 personel merupakan Satgas OMB di Polres jajaran.

Lanjut Djoko juga menambahkan, dalam tahap kampanye ini, kepolisian akan dibantu dari unsur TNI sebanyak kurang lebih 120 personel,

Kami dari TNI dan Polri siap mengawal dan mengamankan tahapan Kampanye ini agar terwujudnya Pemilu damai 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah, pungkas Djoko Wienartono.

Red

KN. Gajah Laut-404 Bakamla RI Tinggalkan Filipina

0

Minahasa Utara — Mengakhiri rangkaian kunjungan kerja ke Filipina, KN. Gajah Laut-404 yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., kembali menuju Indonesia dan tiba di Minahasa Utara, Senin (27/11/2023).

Sebelum diberangkatkan menuju Indonesia, pihak Philippine Coast Guard (PCG) mengadakan upacara pelepasan KN. Gajah Laut-404 yang dipimpin oleh Commander Coast Guard District Southeastern Mindanao CG Commodore Rejard V Marfe, di Pelabuhan DPWH Wharf, Panacan, Davao City, Filipina.

Sebelum berpisah dengan personel PCG, Komandan KN. Gajah Laut-404 mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh personel PCG atas segala bentuk sambutan hangatnya. “Selama 5 hari di Kota Davao, kami merasa nyaman seperti di rumah sendiri”, ujarnya.

Lebih lanjut, beliau berharap agar hubungan baik ini terus terjalin, demi terwujudnya keamanan laut di wilayah sekitar kedua negara, mengingat keduanya memiliki tugas dan fungsi yang sama.

Beliau turut menyampaikan harapannya agar PCG dapat mengunjungi Mabes Bakamla RI. Serta, dapat melaksanakan kegiatan bersama, baik Pelatihan Keamanan dan Keselamatan Laut, maupun Patroli Bersama.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

PSNU Banjarnegara Sabet 30 Medali Emas Kejurwil Karisidenan Banyumas

0

Banyumas – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Banyumas menggelar Kejuaraan Wilayah (Kejurwil) Karisidenan Banyumas Ke-1 Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 25-26 Nopember 2023 dan dihadiri Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jateng, PC Pagar Nusa Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, serta Purbalingga. GOR Graha Satria Ajibarang. Banyumas. Minggu Malam. 26/11/2023.

Dalam sambutan penutupan kegiatan, Ketua Panitia Kejurwil, Rofi Udin, sekaligus Ketua PC PSNU Banyumas, mengucapkan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada panitia dan seluruh kru pelaksanaan Kejurwil ke-1 karisidenan Banyumas atas segala partisipasi dan dukungannya sampai saat ini atlit dalam keadaan sehat.

“Mudah-mudahan perjalanan kedepan Pagar Nusa untuk kejuaraan yang pertama ini bisa berlanjut, kami sebagai panitia memohon maaf apabila dalam penyambutan kontingen atlit-atlit kurang gembira dalam beberapa hal”. Ucapnya.

Rofi Udin berpesan, tetap semangat, tetap berjalan dengan niat baik untuk meraih prestasi dan menjadikan perjalanan menuju Jawa Tengah lebih baik lagi.

“Kami ucapkan selamat jalan dan sampai bertemu kembali di kejuaraan yang akan datang, untuk kalian semua anak-anak, tetap berlatih dengan baik dan menjadi atlit-atlit handal kedepannya “. Tuturnya.

Senada dengan itu, Litbang Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jateng, Gus Mahbub, mengatakan, selamat bagi para atlit-atlit yang sudah meraih juara dalam kejuaraan ini. Tetap semangat, jangan lengah, tetap berlatih karena ini awal dari karya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kami selaku bagian Litbang, salah satunya mengadakan kejuaraan-kejuaraan, pelatihan-pelatihan wasit, juri, dan pelatih, mengapresiasi sebesar-besarnya atas terlaksananya Kejurwil yang pertama di karisidenan Banyumas dengan sukses”. Ungkapnya.

Beliau berharap semoga dengan adanya Kejurwil ini menjadikan bibit-bibit generasi Pencak Silat Nahdlatul Ulama yang berprestasi, baik di internal, eksternal, regional, dan nasional maupun internasional. Harapnya.

Untuk diketahui, PC PSNU Pagar Nusa Banjarnegara memperoleh Juara Umum 1 dengan perolehan mendali emas sebanyak 26, diikuti Purbalingga memperoleh 21 medali emas, Banyumas 20 medali emas, dan Cilacap sebanyak 10 medali emas.