Beranda blog Halaman 542

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

HUMBAHAS – Musibah banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Dusun III, Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (1/12).

Dalam musibah itu sebanyak 12 warga hilang dan 13 unit rumah rusak tertimbun material longsor. Adapun identitas para korban yang hilang itu yakni Sartika Simanjuntak, Ceriah Banjarnahor.

Kemudian, Op Oge Br Sianipar, Juni Silaban, Krisjen Siregar, Lasroha Sinambela, Pintar Simamora, Besman Sihombing, Adriano Silaban, Eva Purba, Diana Sinaga dan Dian Lubis.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang datang meninjau proses pencarian korban bersama Pj Gubernur Sumut dan Kasdam I/BB mengatakan personel gabungan TNI, Polri BPBD dan dibantu masyarakat masih terus berupaya untuk melakukan pencarian korban hilang akibat musibah tanah longsor tersebut.

“Kita masih fokus mencari 11 orang yang diidentifikasi berada di lokasi bencana saat ini belum ditemukan. Saat ini sejumlah alat berat masih melakukan pembersihan material longsor berupa batu berukuran besar yang membenam rumah warga dan akses jalan,” katanya.

Agung mengungkapkan, sebanyak 120 kepala keluarga telah diungsikan ke Balai Desa, Kecamatan Balaraja, berada di tempat yang lebih aman untuk sementara waktu untuk mengantisipasi terjadinya musibah longsor susulan.

“Kita Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Pemprov Sumut, Polres Humbahas beserta Pemda telah memberikan bantuan kebutuhan hidup kepada masyarakat yang terdampak musibah longsor selama mengungsi,” ungkapnya saat mengunjungi lokasi bencana bersama Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hassanudin dan Kasdam I/BB.

“Polda Sumut juga mendidirikan posko identifikasi antemortem dan postmortem. Saya meminta agar agar manajemen disaster diterapkan dengan baik dengan membagi zona penanganan lokasi bencana, korban dan masyarakat terdampak,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut.

Red”

Subsatgas Anti Drone OMB Tinombala, Berikut ini tugasnya

PALU, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala 2023/2024 dalam pelaksanaan pengamanan tahap kampanye Pemilu 2024 dilengkapi Subsatgas Anti Drone.

Subsatgas Anti Drone berada dibawah kendali Satgas Tindak yang dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rentrix Ryaldi Yusuf, SIK,

Subsatgas Anti Drone di awaki 5 personel Satbrimobda Sulteng dan mempercayakan Brigadir M. Aldin Rizhan Karim sebagai Kasubsatgas Anti Drone.

AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan, sesuai Rencana Pengamanan nomor R/Renpam/18/XI/OPS.1.1.1/2023 tanggal 13 Nopember 2023 tentang tahap Kampanye capres dan cawapres serta caleg dalam rangka Operasi Mantap Brata Tinombala 2023/204 di Provinsi Sulawesi Tengah, Subsatgas Drone bertugas :

1. Melakukan pengendalian terhadap penerbangan drone illegal terutama pada pelaksanaan kegiatan kampanye, pada saat pendaftaran Capres dan/atau Cawapres, pemungutan suara di TPS yang dihadiri oleh Capres dan/atau Cawapres maupun tokoh nasional serta pada saat pelantikan Presiden dan Wapres;

2. Memulangkan drone ke operatornya (go home drone);

3. Menurunkan drone illegal yang sedang diterbangkan (land drone);

4. Mengacaukan GPS dari drone yang sedang terbang (jammer antidrone).

Sehingga diimbau kepada masyarakat Sulteng untuk tidak menerbangkan drone saat ada kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden atau tokoh nasional, saat pelaksanaan kampanye capres/cawapres sebagaimana poin 1 (satu) diatas, pungkasnya

Nampak Subsatgas Anti Drone Satgas Tindak Operasi Mantap Brata Tinombala melakukan pemantauan di lokasi pelaksanaan kampanye capres Ganjar Pranowo di Sriti Convention Hall Palu serta lokasi lainnya, Senin (4/12/2023)

Red”

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Jakarta – Pihak panitia penyelenggaraan pentas teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa mengklarifikasi isu intervensi oleh kepolisian. Intervensi itu sebelumnya disebut terjadi saat pentas 1-2 Desember 2023.

Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan pihak kepolisian sebagaimana isu beredar.

Menurut Indah, dirinya yang mengurus langsung perizinan kepada pihak kepolisian. Surat izin kepada pihak kepolisian pun dilakukan sebelum acara pementasan.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah di Jakarta, Selasa (5/12/23).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di Taman Ismail Marzuki (TIM). Bahkan, acara yang melibatkan capres-cawapres di TIM pun tetap mendapat pengamanan.

“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” ungkap Kapolres.

Di sisi lain, Kapolres memastikan, terhadap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari pihak kepolisian. Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.

Ditambahkan Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana, perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” jelas Wadir Intelkam.

Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.

Red”

Demi Kenyamanan Beribadah di Bulan Desember Penuh Kasih, Personel Tamalatea Lakukan Bakti Solidaritas di Gereja Jemaat Immanuel

 

Merauke,- Prajurit Satgas Yonif 726/Tml terus aktif dalam kegiatan karya bakti bersama masyarakat dalam rangka pembersihan pekarangan Gereja Kristen Indonesia Jemaat Immanuel kampung Toray, Distrik Sota Kab. Merauke, Selasa (5/12/2023).

Serda Yosufratman Talantan bersama tujuh orang anggota Pos Toray lainnya melakukan bersih-bersih membantu warga di daerah binaan mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 untuk merawat lingkungan gereja di kampung Toray.

Ibu Yogbet (Pendeta Jemaat Immanuel) mengatakan bahwa “Pembersihan ini kami laksanakan secara rutin, namun saat ini merupakan bulan Desember dimana sebentar lagi kita akan menyambut Natal, kami mengucapan terima kasih atas bantuan dari personel Pos Satgas yang sudah sangat membantu kami dalam pembersihan kali ini,” ujarnya.

Semoga kegiatan ini dapat terus dijalin bersama-sama hingga dengan datangnya hari Natal dan tahun baru nantinya, sehingga rasa kasih, damai dan penuh bahagia dapat dirasakan oleh seluruh warga umat kristiani di kampng Toray pada bulan Desember penuh kasih ini.

Red”

Bakamla RI Ramaikan Peringatan Hari Armada Republik Indonesia

(Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., beserta Ibu Ketua DWP Bakamla RI Ny. Yuanita Irvansyah hadir dalam peringatan Hari Armada Republik Indonesia ke-78. Keduanya terlihat saat menyaksikan Upacara Parade dan Defile Peringatan Hari Armada Tahun 2023, yang mengangkat tema “Armada RI Membangun Kekuatan Laut Nusantara Menuju Indonesia Maju.” Acara diselenggarakan di Komplek Satuan Koarmada Pondok Dayung, Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).

Pada kesempatan ini, Bakamla RI turut meramaikan acara, dengan mengerahkan 23 personel yang tergabung dalam barisan saat Upacara Peringatan. Keterlibatan Bakamla RI dalam momen bersejarah Armada RI, merupakan upaya memperkuat semangat kebersamaan dan komitmen untuk menjaga keamanan laut demi kemajuan Indonesia.

Rangkaian upacara terdiri dari penganugerahan Tanda Kehormatan Salva Lencana Kesetiaan, Kenaikan Pangkat Luar Biasa, dan Bendera Artileri kepada Prajurit dan KRI berprestasi. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menampilkan demonstrasi kecakapan prajurit, termasuk atraksi pesawat TNI AL. Lebih lanjut, terdapat hiburan seni yang dihadirkan dalam bentuk pentas kesenian tradisional Indonesia seperti Reog Ponorogo dan tarian tradisional yang mencerminkan kekayaan budaya Armada RI.

Di saat yang sama, dilakukan pula penganugerahan kepada pemenang glagaspur KRI dan Pangkalan TNI AL, serta penghargaan kepada pemenang kompetisi Artileri mode sistem dan manual, yang diberikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali. Selain itu, sejumlah kegiatan menyambut peringatan Hari Armada RI Tahun 2023 turut diselenggarakan meliputi, Pencanangan 3 Program TNI AL, Bakti Sosial, Donor Darah, dan kegiatan lainnya. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Riau.

Pekanbaru Riau- Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan kunjungan ke wilayah hukum Riau, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus) dan Asisten Umum Jaksa Agung (Asum) serta Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas dalam rangka melakukan silaturahmi dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja satuan kerja daerah serta memantau kesiapan Aparatur KeJaksaan dalam menyukseskan Pemilu Damai, Selasa (05/12/2023).

Hari pertama Kejaksaan Negeri yang dikunjungi adalah Kejari Pelalawan, Kejari Siak dan Kejari Pekanbaru, Jaksa Agung meninjau sarana prasarana di ketiga Kejari terutama sarana penunjang operasional di satuan kerja masing-masing, seperti Tempat penyimpanan barang bukti, Mobil tahanan, mobil pengantar tahanan dan sekaligus memonitor administrasi penanganan perkara.

Jaksa Agung menyampaikan “kedatangan saya kesini tidak hanya memotivasi kalian yang di daerah tetapi memastikan pekerjaan kalian sesuai dengan administrasi perkara baik itu Datun, Pidum, Pidsus dan Intelijen semua harus rapi, kalau bisa dibuatkan digitalisasinya, sehingga mudah diakses, tanpa harus datang di Kejaksaan setempat”.

Dalam kunjungan di beberapa Kejari, Jaksa Agung juga meminta gambaran perkara yang menonjol di wilayah hukum masing-masing sehingga dapat dijadikan referensi untuk program penyuluhan hukum. Jaksa Agung juga mendorong penanganan perkara korupsi di daerah untuk menjadi perhatian dan prioritas sehingga pelayanan publik dan kepentingan masyarakat tidak terganggu.

“Di Tahun politik ini, saya harapkan tidak ada ikut-ikutan melakukan politik praktis saya akan tindak tegas, karena kita adalah bagian dari yang menyukseskan penyelenggaraan Pemilu damai tahun 2024, Gakkumdu di efektifkan, koordinasi dengan seluruh stakeholder penyelenggara Pemilu untuk melakukan mitigasi ATHG pelaksanaan Pemilu Damai, lakukan pertemuan-pertemuan para tokoh Pemuda, tokoh masyarakat dan Agama sehingga kita dapat mendeteksi dini segala kemungkinan yang terjadi di daerah, penyelenggaraan pemilu damai , aman, jujur dan adil adalah bagian dari tenggang jawab kita bersama khususnya insan Adhyaksa dimanapun berada” tutur Jaksa Agung mengakhiri. (Red).

Jaksa Agung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pengajuan 11 penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa ( 05/12/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
1) Tersangka Agus Setiawan bin Tumijo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2) Tersangka Clivert Rantung alias Tipo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3) Tersangka Gideon Tampongango alias Deon dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4) Tersangka Junior Rampen dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5) Tersangka Andreas Paul Lensun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

6) Tersangka Arlan, S.Pd alias Alani bin La Imbo dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7) Tersangka La Ugi bin La Osa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

8) Tersangka Yudi alias La Body bin (Alm.) La Ave dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9) Tersangka Muhammad Wahyu Usman alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

10) Tersangka Miswanto dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11) Tersangka Aprayanudin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red).

Pimred Lin Dan Rekan Lembaga Konfirmasi kades Siwarak Yang Sudah Mengundurkan Diri Dan Mencalonkan Diri DPRD PKB.

Purbalingga: Usut punya usut kepala desa Siwarak yang mengundurkan diri menjadi kepala desa mencalonkan diri ke DPRD PKB kabupaten Purbalingga yang seharusnya masa bakti habis pada tahun 2025.

Team media Lin RI dan lembaga berusaha untuk mengkonfirmasi Pada  tanggal 04/12/2023. terkait dugaan berita miring terhadap kelompok tani Karya Raharja, yang menurut informasi itu di awali dari setatmen mantan kepala desa yang,diduga menyampaikan informasi ke oknum media yang tidak sesuai fakta. bahwa Kelompok Tani Karya Raharja sudah menerima uang bantuan dari dinas peternakan sejumlah 600 JT rupiah.yang mengakibatkan ada dugaan intimidasi terhadap kelompok tani Karya Raharja.

Dengan ada nya berita tidak benar itu mengakibatkan kelompok tani mengalami kerugian moral dan moril.

Mengutip surat tugas liputan,oknum wartawan menuliskan Tema:Kriminal
Topik:Di Duga bantuan kelompok tani di Desa Siwarak di selewengkan Ketua Kelompok tani.

Angel: Program sarjana masuk desa merupakan program dari kementrian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi sebagai membantu mengaplikasikan inovasi dalam bidang pertanian,peternakan dan juga teknik sipil.kelompok tani mendapatkan bantuan untuk peternakan dari kementrian pertanian senilai 600 JT pada tahun 2017 /2018 untuk kandang ,sapi pelatihan,kendaraan dan penanaman rumput,di duga sapinya di jual dan untuk kepentingan pribadi.narasumber 1 : kepala desa.

Team media juga lembaga dengan atas dasar kutipan tersebut mendatangi mantan kepala desa tersebut,dan berjumpa dengan mantan ibu kades,lalu memberikan no hp mantan kepala desa,namun team merasa kesulitan setelah menghubungi mantan kepala desa denga jawaban lewat bye WA . saya bukan kepala desa kalau kurang yakin silahkan tanya ke kecamatan. Bye WA mantan kepala desa, (yang sekarang mencalonkan menjadi DPRD PKB).

Dugaan kami dari team:
Mantan kepala desa yang sudah mengundurkan diri dan mencalonkan Dewan DPRD PKB berusaha menutupi permasalahan tersebut,dan kami menduga mantan kepala desa wajib di curigai bahwa mantan kepaladesa Siwarak sudah mencemarkan nama baik kelompok tani di desanya dan juga wajib di duga banyak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme.juga mono poli.
Kami meminta inspektorat setempat bisa mengroscek dan audit terkait Program kerja semasa mantan kepala desa tersebut menjabat. (Team)

Pimred Lin RI.com Kunjungi Ketua Kelompok Tani Karya Raharja yang Terintimidasi oleh Oknum Wartawan Akibatkan Kerugian Moral Dan Moril.

Purbalingga: Dengan adanya pemberitaan oleh oknum media online yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta.
dan adanya intimidasi dengan menakut nakuti kelompok tani Karya Raharja di desa Siwarak kecamatan Karangreja kabupaten Purbalingga, tanggal 22 November 2023 mengakibatkan kerugian moral dan moril.

Pimred media Lin RI.com mendapatkan informasi dari beberapa rekan lembaga dan wartawan juga mendapat kiriman terkait pemberitaan yang sudah di Takedown untuk mengkonfirmasi berita tersebut, 04/12/2023.dan memang benar adanya aduan dari rekan media juga lembaga,bahwa sudah terjadi pemberitaan dan sudah di Takedown oleh oknum wartawan tersebut.

Guna mentakedown pemberitaan tersebut kelompok tani harus memberikan sejumlah uang yang pertama minta uang sejumlah 25 JT rupiah namun dinego menjadi 15 juta rupiah dengan terpaksa dan uang tersebut menggunakan dana bantuan yang sedang di kelola.

Kelompok tani mengeluhkan atas perbuatan oknum wartawan media online yang membuat pemberitaan tidak sesuai fakta/kenyataan yang di tuduhkan ke kami, dan oknum wartawan tersebut tidak mau menerima penjelasan dari kami, padahal kami punya rincian nya. Dan tuduhan tersebut beda Tahun dan di tahun yang di tuduhkan, kami tidak menerima bantuan apapun.
Yang kami terima dulu bantuan dari Program UPPO , tahun 2015 sejumlah 230 juta. Itupun untuk kami masih tombok untuk program tersebut. Habisnya 234 juta. Yang 4 juta itu uang iuran kelompok tani kami.
Beda dengan tuduhan bahwa kami di tahun 2017/2018 yang di tuduhkan kami menerima uang sejumlah 600 juta rupiah. Padahal kami betul betul tidak tahu nominal uang yang 600 juta tersebut.
Kami orang kampung, kami takut, akhirnya kami mengambilkan uang pengelolaan sejumlah 15 juta rupiah.
Rincian bantuan uang yang dulu itu kami punya semua.
Ucap Ketua Kelompok Tani.

Lalu team Media dan Lembaga mendatangi kantor kepala desa guna mengklarifikasi permasalahan kelompok tani Karya Raharja namun kepala desa sudah mengundurkan diri dan mau mencalonkan DPRD PKB kabupaten Purbalingga.
Dan kami dari team akan mendatangi kediaman mantan kepala desa tersebut.

Bersambung.

Tim PAM SDO/Satgas 53 Berhasil Mengamankan 1 Orang Jaksa Gadungan.

Jakarta- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY. Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu, Senin (04/12/2023).

Adapun alasan IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.

Telah diketahui, IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Oleh karena IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.

Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY. (Red).