Beranda blog Halaman 536

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.,Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”.

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. dengan orasi ilmiah yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (25/01/2024).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Menurut Jaksa Agung, tema yang diangkat pada orasi ilmiah milik Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sangatlah relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

“Diskursus tentang hoax ataupun hate speech merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya dihadapi oleh masyarakat tertentu atau negara tertentu saja, tetapi juga merupakan problematika yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan sebagai pembaharuan dalam upaya preventif tindak pidana hoax ataupun hate speech,” terangnya Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan tindakan penyebaran hoax ataupun hate speech merupakan ujian besar bagi bangsa dalam mempertahankan kemajemukannya, baik dalam aspek keyakinan/agama, etnis, suku maupun yang lainnya. Terbukti, berdasarkan data yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi menyebarkan informasi palsu.

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa memasuki tahun politik, justru berbagai ujaran kebencian ataupun hoax selalu menghiasi berita di media sosial, seakan-akan berita tersebut menjadi pasokan rutin nan wajib dalam kontestasi demokrasi. Kondisi tersebut telah menjadikan bangsa ini seakan mundur kembali ke era post-truth, dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik ketimbang emosi serta keyakinan personal yang keliru.

“Pendekatan Non-Penal diharapkan mampu menjadi obat dalam mengatasi sebaran hoax dan hate speech pada masa Pemilu. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki beberapa instrumen Non-Penal yang dapat meliterasi masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan media sosial yang baik, beretika, serta bertanggung jawab,” Ujar Jaksa Agung.

Beberapa instrumen Non-Penal tersebut dijabarkan oleh Jaksa Agung yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mampu menjaring pengguna media sosial baik di level SMP maupun SMA, serta program Penerangan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan secara langsung kepada masyarakat. Apabila konsep Non-Penal tersebut terus dilembagakan, Jaksa Agung percaya bahwa hal itu akan memberikan dampak yang signifikan guna menekan laju disinformasi di masyarakat.
“Selain pendekatan interpersonal, saya selaku pimpinan Kejaksaan pun terus mengingatkan agar jajaran Intelijen Kejaksaan senantiasa melakukan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) untuk dihimpun ke dalam Big Data Intelijen. Dengan demikian, kami dapat mengetahui titik-titik potensial terjadinya persebaran hoax dan hate speech pada saat persiapan, pelaksanaan, bahkan sampai dengan selesai pelaksanaan Pemilu,” Papar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya selaras dengan buah pikir Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. bahwa salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian yakni dengan melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital.
Jaksa Agung berharap pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M kedepan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menyusun arah kebijakan legislasi, khususnya dalam hal peningkatan literasi digital masyarakat guna menekan arus disinformasi pada kontestasi Pemilu. Selain itu, pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani juga dapat menjadi sumber kajian untuk diaplikasikan oleh para akademisi dan praktisi hukum.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (Red).

Pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila dengan orasi yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (25/01/2023).

Dalam orasinya, Prof. Dr. Reda Manthovani membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024.

Dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof. Dr. Reda Manthovani menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor lingkungan).

Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan dari penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah tersebut, Pertama, literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024. Literasi digital tersebut merupakan salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital.

Langkah-lagkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Kedua, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, menetapkan Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M. menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922.
Penetapan ini terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. Dengan ketetapan ini, secara resmi Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. lahir di Jakarta, 20 Juni 1969 yang merupakan putra dari pasangan Bapak Syafren Manthovani (Alm.) dan Ibu Suryati Manthovani (Alm.). Selain itu, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. merupakan Alumni Universitas Pancasila pertama yang menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai alumni kedua Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang menjadi Guru Besar Universitas Pancasila.
Karier Prof. Dr. Reda Manthovani sebagai Dosen dan Jaksa dilalui sejak tahun 2011, tahap demi tahap dilalui mulai dari jabatan fungsional Dosen sebagai Lektor, sertifikasi Dosen/Pendidik, kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat hingga pada puncaknya ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Di Universitas Pancasila, Prof. Dr. Reda Manthovani mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional dan Transnasional. Saat ini, ia dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Prof. Dr. Reda Manthovani meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille, Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Dr. Yasona Laoly, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Prof. Dr. Abdul Halim Iskandar, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, Anggota Komisi III DPR RI, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di Lingkungan Kejaksaan RI, PJ Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Ketua beserta Anggota Pembina, Ketua Pengurus dan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Para Guru Besar Universitas Pancasila dan Guru Besar Tamu serta Para Dekan, Para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Universitas Pancasila. (Red).

CILACAP –DESA LAYANSARI KECAMATAN GANDRUNG MANGU SIAP MENGHADAPI PEMILU PESTA DEMOKRASI DI TAHUN 2024 INI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap siap menghadapi Pemilu Serentak 2024. Bawaslu bekomitmen siap mengawasi,  berkoordinasi, bersinergi dan  berkolaborasi untuk pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas.

seperti halnya desa layansari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah pada Kamis 25 Januari tahun 2024 desa layansari bersama panwaslu.yang sudah terpilih dan teruji untuk mengawasi pesta demokrasi di wilayah Desa layansari Kecamatan Gandrungmangu kepala desa layansari mustolih.

memberikan fasilitas di kantor desanya ada panwaslu yang sudah terpilih dan teruji harus benar-benar kritis dan tidak ada kecurangan-kecurangan di pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2004 ini.

Mustolih pun berharap kepada seluruh warga masyarakat desalayan sari ,pesta demokrasi ini untuk penuh edukasi dan bentuk masyarakat yang siap menghadapi pemilu pesta demokrasi ini untuk mewujudkan bahwa masyarakat desa layangSari Kecamatan Gandrungmangu siap ,melaksanakan pemilu di tahun 2024 ,

bersama panwaslu untuk memilih pasangan presiden dan calon wakil presiden mendatang dengan hati nurani yang bersih ,masing-masing tanpa arahan dan tanpa embel-embel dan tanpa sogokan apapun adanya dari nurani yang. bersih ,
dalam pilihan masing-masing masyarakat.

mustolih pun menyampaikan menyampaikan, saat berbincang-bincang bersama media Paradigma Pengawasan saat ini bukan hanya aktifitas Pengawasan saja, namun juga terdiri atas Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran ,Pemilu dimana orientasi pertamanya adalah sisi preventif.

“Bawaslu itu lembaga yang unik. Karena dalam satu tubuh Bawaslu. ada tiga persoalan yang harus diselesaikan. Yakni bertindak sebagai pengawasan, unsur pencegahan dan sebagai unsur penindakan,” katanya.

Bawaslu Kabupaten memiliki lima (5) anggota Bawaslu, 72 Anggota Panwaslu Kecamatan, 284 Panitia Pengaws Pemilu Kelurahan/Desa, serta 5.964 Pengawas TPS. “Dengan jajaran yang kami miliki, Bawaslu siap menghadapi Pemilu 2024,” tegasnya.

Mustolih menguraikan lima (5) isu strategis dalam pengawasan pemilu, diantaranya Pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri, Pengawasan Politik Uang, Pengawasan Hoax dan isu Sara, Politik identitas, Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik serta Pengawasan Konten Media Sosial.

“Lima hal ini yang akan menjadi titik bagaimana kami menyiapkan dari jajaran dari tingkat Kabupaten hingga Desa,” kata Mustolih

Selain itu, Bawaslu mempunyai tugas melakukan pencegahan dini seperti menyusun peta kerawanan, mendorong terbentuknya Pemantau Pemilu, Menggencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (Offline dan Online), Membangun Pusat Pendidikan Pengawas Partisipatif , Penggencaran publikasi dan sosialisasi melalui media social.

“Kami punya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP),
Untuk menyukseskan Pemilu 2024, Bawaslu juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPU, Kapolresta Cilacap dan Kodim 07/03 Cilacap.

“Dengan slogan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’, maka keadilan pemilu akan kita hadirkan seadil adilnya di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.

Red”Marjuki.

Kapuspen TNI Kunjungi Divisi Humas Polri Perkuat Sinergitas

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., didampingi Wakapuspen TNI Brigjen TNI Teguh Pudji Raharjo, Kabidinfonet Kolonel Laut (KH) Bayu Kurnianto, Kabid MC Kolonel Sus Aidil, dan Kabidpenpas Kolonel Kav Antonius Totok YP, mengunjungi Divisi Humas Polri di Jl. Aditiyawarman No. 35-37, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).

Kedatangan Kapuspen TNI beserta rombongan disambut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Karo Multi Media Brigjen Pol Gatot S., Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Karo PID Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Kabagrenmin Kombes Pol Erlangga, dilanjukan dengan foto bersama di depan pintu masuk kantor Divisi Humas Polri.

Kunjungan Kapuspen TNI dalam rangka silaturahmi dan memperkuat sinergitas TNI-Polri khususnya di bidang kehumasan. Kesempatan itu dimanfaatkan Kapuspen meninjau portal berita di Humas Polri serta menyaksikan bagaimana pemberitaan maupun bagaimana menyiarkan berbagai informasi yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri saat ini.

“Puspen TNI merasa terhormat bisa mengadakan pertemuan secara langsung dengan jajaran Divisi Humas Polri, guna mengedepankan pemberitaan maupun informasi TNI – Polri yang berimbang,” ujarnya.

“Puspen TNI juga dapat menyaksikan publikasi informasi kepada masyarakat melalui sistim Pengelolaan Informasi Terpadu agar betul-betul mendapatkan informasi yang benar,” tambah Kapuspen TNI.

Menurut Kapuspen TNI, kunjungan ini merupakan kunjungan awal ketika pertama kali menjabat sebagai Kapuspen TNI sekaligus memperkenalkan diri, sehingga hubungan antar keduanya dapat berlangsung dengan semakin baik ke depannya. “Sinergitas antara Puspen TNI dengan Divisi Humas Polri, juga menjadi momentum saling belajar dan bertukar ilmu terutama kaitanya dengan berita dan publikasi,” pungkasnya.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan terlihat akrab tersebut, diakhiri dengan saling memberikan cinderamata berupa plakat dari Puspen TNI dan Kadiv Humas Polri.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Plh. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Ajarkan Wawasan Kebangsaan

Merauke,- Kepedulian Satgas Pamtas Yonif 726/Tml terhadap generasi penerus bangsa di perbatasan dengan melakukan penyuluhan wawasan kebangsaan kepada siswa di SD YPPK kampung Tanas Distrik Eligobel, Kamis (25/01/2024).

Sertu Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta memotivasi siswa-siswi mempunyai pola pikir dan jiwa nasionalisme pantang menyerah serta mencintai tanah air Indonesia.

“Saat pembelajaran berlangsung siswa siswi sangat senang dengan kehadiran personel Satgas, hal ini terlihat dari antusiasme mereka saat mendengarkan pelajaran dan rasa ingin tahunya dengan banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan kepada personel Satgas,” katanya.

Di luar dari tugas pokok sebagai personel Satgas Pamtas yang bertugas dalam menjaga perbatasan, personel Satgas menyempatkan waktu untuk saling berbagi wawasan pengetahuan kepada siswa- siswi di sekolah-sekolah, hal ini merupakan salah satu upaya dalam membantu keterbatasan tenaga pendidik yang ada di wilayah perbatasan RI-PNG.

Authentifikasi : Penerangan Satgas Yonif 726/Tml

Bangun Kerja Sama Dengan Insan Pers dan Komunitas, Kapuspen TNI Kunjungi Stasiun TVRI

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., didampingi Wakapuspen Brigjen TNI Teguh Pudji Raharjo, Kabidinfonet Kolonel Laut (KH) Bayu Kurnianto, Kabid MC Kolonel Sus Aidil, dan Kabidpenpas Kolonel Kav Antonius Totok YP, mengunjungi Stasiun TVRI di Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kamis (25/01/2024).

Kedatangan Kapuspen TNI beserta rombongan disambut oleh Direktur Utama TVRI Bapak Iman Brotoseno beserta Direktur Program dan Pemberitaan Arief Adi Kuswandono bersama jajaran di LPP TVRI sebagai Media Pemersatu Bangsa dengan motto Bangga melayani Bangsa yang membawahi 32 stasiun daerah di seluruh Indonesia, dengan programnya sebanyak 4 Kanal yaitu TVRI Nasional, TVRI Sport, TVRI Word dan TVRI Daerah.

Kunjungan Kapuspen TNI dalam rangka program 100 hari kerjanya, di bidang sumber daya manusia, tata kelola salah satunya membangun kerja sama dengan insan pers dan komunitas, dan sarana pra sarananya serta memperkuat silaturahmi dengan Direktur Utama TVRI dan jajaran, baik media televisi maupun pemberitaan guna kerja sama penyiaran berbagai informasi khususnya kegiatan-kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh Indonesia.

“Kami ingin ada kolaborasi tentang penerangan informasi yang saat ini, dan kami ke TVRI ingin mengetahui bagaimana membangun informasi yang positif, karena kami mengetahui TVRI yang sudah berpengalaman, sehingga kami kedepannya bisa menghadirkan informasi yang lebih edukasi kepada masyarakat,” ujar Kapuspen TNI.

“Puspen TNI ingin menjadikan Pusat Penerangan yang profesional dan menguasai serta mengendalikan informasi untuk kepentingan pencapaian tugas pokok TNI,” tambah Kapuspen TNI.

“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Bapak Kapuspen TNI beserta jajarannya, dan kami sangat senang bila kita bisa berkolaborasi, apalagi di TNI banyak sekali event yang bisa dipublikasikan terutama di daerah-daerah Tertinggal, Terluar dan Terpencil (3T), sebab saat ini TVRI mempunyai 32 stasiun di seluruh Indonesia, apalagi kerja sama ini dimuat dalam MoU, maka kami TVRI siap mendukung sepenuhnya,” ucap Iman Brotoseno.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan terlihat akrab tersebut, diakhiri dengan saling memberikan cinderamata berupa plakat dari Puspen TNI dan Direktur Utama TVRI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Plh. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil

Diduga Bertengkar dengan sang Pacar,,Gadis Cantik Ditemukan Tewas Gantung Diri.

Merangin, LIN-RI.COM, Warga Desa Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Jambi heboh, pasalnya gadis belia ( 17} ditemukan tewas dengan tali terlilit dileher diadalam kamar pada Rabu ( 24/01/2024) pukul 18.00.

Diketahui korban yang bernama AN tinggal di Rt 07 RW 04 Sekancing Ilir dan merupakan Pelajar di SMA19 Merangin.

” Gadis cantik ditemukan tewas gantung diri dalam kamarnya pada jam enam sore” ujar salah satu warga Desa Sekancing.

Kejadian gadis cantik gantung diri ini diketahui setelah temannya mendatangi rumah korban , saat teman korban dan keluarga korban memanggil-manggil korban, namun korban tidak kunjung membukakan pintu kamarnya , hingga pintu kamar korban didobrak oleh teman dan keluarganya.

” Diduga korban gantung diri karena ribut dengan cowoknyo melalui teleponan, karena mengancam mau bunuh diri, makanya cowok nya itu menyuruh teman AN untuk pergi melihat kerumah korban” tutup salah satu Warga.

Sampai Berita ini diterbitkan belum tahu persis apa motif yang sebenarnya, Namaun kasus ini tengah diselidiki oleh pihak Polsek Muara Siau.*(Zam/Arman)

Jalan di Desa Kajoran Karanggayam Longsor, Masyarakat Diimbau Hati-hati saat Melintas

Kebumen – Warga masyarakat yang akan melintas Jalan Kajoran-Peniron Km 6, atau jalur penghubung Kecamatan Pejagoan dengan Kecamatan Karanggayam diimbau agar hati-hati.

Baru-baru ini jalan tersebut longsor tepatnya di Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, longsor terjadi pada hari Rabu, 24 Januari 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB saat hujan deras.

Meski masih bisa dilewati, masyarakat diimbau agar berhati-hati saat melintas.

“Motor, mobil, bisa lewat. Tapi harus hati-hati. Jalan yang longsor pada bagian pelebaran samping. Karena hujan deras kemarin, terjadi longsor,” jelas AKP Heru.

Lalu Kapolsek Karanggayam Iptu Sri Eningsih saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah memasang papan imbauan agar masyarakat yang melintas berhati-hati.

Menurutnya jika hujan dengan intensitas tinggi terus terjadi, tidak menutup kemungkinan longsor akan semakin lebar.

“Saat kami mengecek lokasi, longsor kurang lebih sepanjang 25 meter. Untuk kedalaman kurang lebih 35 meteran. Semoga tidak melebar,” jelas Iptu Sri Eningsih.

Red”

Dapur Rumah Warga Desa Bojongsari Alian Tertimbun Longsor

Kebumen – Hujan lebat beberapa hari terakhir mengakibatkan longsor di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kebumen. Satu rumah milik Sukur (73) warga setempat terdampak pada peristiwa yang terjadi sekitar puku 23.00 WIB, Rabu 24 Januari 2024.

Meski tak ada korban jiwa, namun dapur semi permanen milik korban rusak tertimbun tanah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Tidak ada korban jiwa. Namun dapur yang berada di belakang rumah rusak terkena longsoran tanah,” jelas AKP Heru Sanyoto, Kamis 25 Januari 2025.

Kapolsek Alian Iptu Awaludin Solih saat mendatangi TKP bersama TNI, Kecamatan Alian, Pemdes Bojongsari, serta kelompok siaga bencana Kecamatan Alian berencana akan melakukan pembersihan material longsoran di sekitar rumah korban. Hal ini untuk mengantisipasi longsor susulan.

“Hari ini kami datang ke TKP. Rencana besok akan dilakukan kerja bakti membantu korban,” jelas Iptu Awaludin.

Rumah korban berada di bawah lahan miring. Longsoran tanah dari lahan miring tersebut menjadi labil karena diguyur hujan dan bergerak menimpa rumah korban.

Dapur yang baru diperbaiki dengan menelan dana kurang lebih 4 juta pun Rupiah Rusak. Pasca kejadian longsor, korban memilih tetap bertahan di rumah.

“Rumah bagian depan utuh. Kerusakan hanya pada dapur. Jadi korban memilih bertahan di rumah,” ungkap Iptu Awaludin.

Red”

Di Duga Buang Limbah B3 Sembarangan PT Nina Venus Indonesia Purbalingga Jawa Tengah.

Jawa Tengah – purbalingga Team Media dan Lembaga tidak sengaja memergoki pembuangan limbah B3 yang di bawa mobil bak dengan dua gentong yang berisi limbah B3, malam ini 22/01/2024.

Lin-ri.com

Kejadian tersebut terjadi di sore hari sekitar pukul 19.00 wib ketangkap basah di pembuangan sampah atau limbah B3 di wilayah kabupaten Banyumas di pembuangan sampah Karang Klesem Gunung Tugel.

Pembuangan Limbah B3 yang di lakukan oleh PT. Nina Venus Indonesia berasal dari Kabupaten Purbalingga tepatnya Karang Sambung Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah oleh oknum yang di duga tidak tahu bahwa itu limbah B3.”ucap sopir yang membawa mobil berisikan 2 tangki atau toren air”.

Oknum tersebut penerima jasa pembuangan limbah Rumah Tangga ( sedot Wc dan limbah rumah tangga lainnya.). “Ucap Oknum tersebut tidak tahu bahwa itu limbah berbahaya (B3)”.

Menurut ungkapan sopir dan kenek yang membawa limbah tesebut, mereka tidak tahu bahwa itu limbah B3 yang di buang ke pembuangan Limbah Gunung Tugel. Sopir tersebut mengungkapkan
Setiap upah pengangkutan limbah sama dengan limbah yang lain, di kasih harga 1 rit 600 ribu.

Dengan adanya kejadian tangkap basah pembuangan B3, team media dan Lembaga Investigasi Negara(LIN) , juga media LIN RI mendatangi PT.Nina Venus Indonesia. Guna mengklarifikasi dan konfirmasi. Namum pihak PT tidak mau berjumpa dan saptam menghalang halangi kunjungan kami dan melarang untuk masuk menjumpai Pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkait pembuangan limbah tersebut.

Dengan atas dasar pembuangan limbah sembarangan di duga Pihak PT Nina Venus Indonesia melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan menghalangi kerja jurnalis UUD 40 TAHUN 1999 yang dimana akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait.” Tegas pimred media www.lin-ri.com. dan juga melakukan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (LB3) berbentuk cairan yang mengandung zat kimia yang cukup berbahaya.

Hal tersebut di duga melanggar pasal 98 (ayat 1) pasal 102 dan pasal 104 Undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemilik PT dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Saya mengeluhkan bahwa saat ini, pengawasan terhadap para perusahaan di wilayah Purbalingga yang cukup banyak perusahaan yang mengandung limbah berbahaya (LB3).
dari pihak lingkungan hidup kurang mengawasi dan kurangnya pantauan dari DINAS PERHUBUNGAN DAN KLHK.

Dengan adanya kejadian ini saya meminta kepada semua jajaran institusi dan birokrasi untuk bisa adakan Pemeriksaan di semua Perusahaan di Purbalingga terkait dengan perijinan pembuangan Limbah B3.”ucap Tri ”

Redaksi
www.lin-ri.com
Pimpinan Redaksi.