Beranda blog Halaman 518

Hati-hati di Jalan, Posko Operasi Ketupat mencatat di Sulteng terjadi 44 Kasus laka lantas

PALU, Polda Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan raya untuk lebih meningkatkan kehati-hatiannya dalam berkendara,

Bukan tanpa alasan, selama 8 (delapan) hari digelarnya Operasi Ketupat Tinombala-2023 di wilayah Sulawesi Tengah, Posko telah mencatat 44 kasus Kecelakaan lalulintas (laka lantas)

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Rabu (26/4/2023)

“Delapan hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala di Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengamanan mudik dan lebaran Idul fitri 1444 H, telah terjadi 44 kasus Kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono,

“Peristiwa laka lantas ini terjadi dari tanggal 18 s.d 25 April 2023. Korban meninggal dunia 12, korban luka berat 19, luka ringan 57 dan kerugian materiil Rp 147.300.000,” ujarnya

Padahal sebut Djoko, Kepolisian untuk mencegah terjadinya laka lantas telah memberikan tindakan teguran kepada 5.340 pelanggar, tilang Etle statis 2.040, tilang Etle mobile 16 dan tilang manual 106.

Upaya preventif Kepolisian dalam rangka Kamseltibcar lantas sudah cukup masif dilakukan, dimana pengaturan lantas sebanyak 5.278 kali, penjagaan lantas 2.193 kali, pengawalan 58 kali dan patroli lantas 4.466 kali, terang Kabidhumas Polda Sulteng

Demikian juga Djoko juga menyebut, imbauan itu oleh Kepolisian juga rutin dilakukan melalui media sosial atau media konvensional, serta melakukan penyebaran atau pemasangan spanduk, leaflet, stiker dan bilboard

Kecelakaan lantas tertinggi terjadi pada tanggal 25 April sebanyak 11 kasus, 21 April terjadi 9 kasus, 23 April terjadi 8 kasus, 24 April 7 kasus, 20 April terjadi 5 kasus, 19 dan 22 April masing-masing terjadi 2 kasus laka lantas, ucap Djoko

Kecelakaan terjadi sebagian besar karena human eror atau faktor manusia baik sebagai pengendara atau pengemudi, seperti karena lelah, capek, ngantuk, melanggar batas kecepatan, mendahului/berbelok/pindah jalur, berpindah lajur, tidak mengutamakan pejalan kaki dan lain-lain, tegasnya.

Diingatkan apabila mengalami kecapejan, lelah atau mengantuk saat mengemudi disarankan untuk berhenti dan beristirahat ditempat yang aman dengan memanfaatkan Pospam dan Posyan Operasi Ketupat di jalur trans Sulawesi atau kantor-kantor Polisi, imbau Djoko.

Diingatkan kepada masyarakat agar benar-benar dalam kondisi sehat dan fit apabila akan melakukan perjalanan utamanya sebagai pengemudi atau pengendara. Cek kelayakan kendaraan utamanya fungsi pengereman dan kelayakan yang lainnya. Patuhi aturan berlalu lintas, utamakan keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain, pungkasnya.

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini.

Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023).

Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa kantor Hukum Otto Hasibuan.

Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra kasasi No. 430 K/PDT/2022, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH, serta Kartika Yustisia Utami, SH.

Patut diduga ada permainan praktek kotor para ‘mafia peradilan’ di sejumlah lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK atas kasus suap dalam perkara lainnya.

Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi pihak lawan berhasil ‘mengelabui’ dan memanfaatkan laporan polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky.

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl.

Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.

Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek ‘mafia hukum’ agar dirinya dipenjara.

Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.

Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan APKOMINDO.

Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali.

Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini masih belum ada putusannya.

Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023.

Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No. 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA.

Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No. TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di Indonesia.

Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2 Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.

Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada hasil-hasil keputusan Munaslub.

Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019 versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi hasil-hasil keputusan Munas.

Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.

Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023). Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan.

Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT.

Namun ‘aneh bin ajaib’, kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini sedang proses Kasasi.

Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran.

Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020, melainkan dirinya.

Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan mencoreng marwah peradilan di Indonesia.

Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari daerah.

Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM RI.

Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah.

“Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum,” terang Hoky menggambarkan potret peradilan di negeri ini.

Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan.

Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No. 035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan, keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.

Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No. 001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta keadilan.

Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan melampirkan 18 (delapan belas) lampiran.

Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022.

Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6 menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022″ yang hingga berita ini ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views.

Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI.

Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.

Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.

Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap.”

Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. “Sebab mana mungkin 1 peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh semangat.

Hoky menambahkan, jejak digital perkara Apkomindo bisa diakses dimana-mana.

Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri. “Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan,” kata Hoky mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip dari media tempo 04 Desember 2019)

Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada diruang persidangan.

Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD.

Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim. *

Lagi, Wisatawan Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Laguna Mirit

Kebumen – Nekad mandi di laut saat berwisata, seorang remaja inisial WH (17) warga Desa Rowosari, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, terseret ombak dan masih belum ditemukan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban mandi di laut Pantai Laguna Mirit, Minggu 23 April 2023.

“Masih dilakukan pencarian kepada korban dengan melibatkan tim SAR Gabungan serta para relawan. Semoga, korban bisa segera ditemukan,” jelas AKP Heru, Senin 24 April 2023.

Dijelaskan AKP Heru, insiden bermula saat korban bersama dengan teman-temannya datang ke Pantai Laguna Mirit lalu mandi di pantai. Saat itu teman korban sempat mengingatkan agar tidak terlalu ke tengah, namun oleh korban tidak dihiraukan sehingga saat ombak besar datang, korban terbawa ke tengah laut.

Lanjut AKP Heru, pihak sudah sangat gencar sekali mengimbau warga agar tidak mandi di laut karena membahayakan jiwa. Melalui patroli Polwan, Polres Kebumen mengingatkan wisatawan untuk tidak mandi di laut.

Selanjutnya sejumlah papan peringatan larangan mandi juga dipasang di berbagai titik di objek wisata pantai agar warga patuh, namun kecelakaan laut masih saja terjadi.

Tidak ingin hal serupa terulang, Polres Kebumen meminta wisatawan untuk benar-benar memperhatikan keselamatan dengan tidak mandi di laut.

“Sudah saatnya semua patuh terhadap peraturan. Jika dilarang mandi, baiknya warga juga mematuhi hal tersebut,” pungkasnya.

Menjaga Sinergitas, Polres Jepara Halal Bihalal Bersama Kodim 0719/Jepara

Jepara – Untuk menjaga kebersamaan antara aparat keamanan TNI Polri khususnya di Kabupaten Jepara, Polres Jepara menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah bersama Kodim 0719/Jepara di Halaman Makodim 0719/Jepara, Minggu (23/04/2023).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H yang menggagas acara tersebut menyampaikan, selaku penjaga Kamtibmas, Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa sinergitas dan dukungan TNI serta instansi terkait.

“Kita harapkan nuansa yang sudah harmonis selama ini tetap terjaga sehingga kita saling mengisi dalam menjaga Kamtibmas,” kata Kapolres Jepara.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung Polri dan anggota TNI serta Instansi terkait, yang terlibat dalam setiap pengamanan, sehingga situasi wilayah Jepara tetap aman dan kondusif.

“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota yang telah solid dalam setiap pelaksanaan tugas. Kepada masyarat Jepara, apabila pelayanan kami kurang maksimal silahkan kritik dan diberi masukan supaya kami bisa lebih baik lagi, Minal ‘Aidin wal-Faizin mohon maaf lahir batin,” tutur Kapolres.

(hms)

Patroli Polwan Imbau Wisatawan untuk Tidak Mandi di Laut

Kebumen – Lebaran hari ke dua, objek wisata pantai banyak diserbu wisatawan lokal maupun luar Kebumen. Ratusan bahkan ribuan wisatawan terlihat memadati objek wisata pantai di Kebumen.

Sejumlah wisatawan, melalui patroli Polwan diimbau untuk tidak mandi di laut karena ombak besar bisa datang kapan saja dan mengancam keselamatan jiwa, Minggu 23 April 2023.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, dari hasil monitoring patroli Polwan masih banyak warga yang mandi di laut padahal sangat berbahaya.

“Masih ada wisatawan yang mandi di laut. Kita ingatkan agar tidak terlalu ke tengah melalui patroli Polwan,” kata AKP Heru.

Patroli Polwan tak segan keliling di sepanjang garis pantai sambil mengunakan pengeras suara agar warga menjauh dari air.

Lanjut AKP Heru, warga harus benar-benar memperhatikan keselamatan saat rekreasi ke laut, agar tidak mandi di laut, karena setiap tahun selalu ada korban jiwa terseret ombak.

Menurut AKP Heru, semua harus berperan aktif saling mengingatkan agar tidak mandi di laut.

Selain patroli Polwan, sejumlah papan peringatan larangan mandi di laut juga dipasang Polres Kebumen hingga pihak pengelola pantai agar para pengunjung bisa saling mengingatkan.

Kapolres Pringsewu Ucapkan selamat Idhul Fitri 1444 H

Pringsewu| Kapolres Pringsewu Polda Lampung AKBP Benny prasetya bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pringsewu, menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri serta memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh personel dan masyarakat Kabupaten Pringsewu. Minggu (23/04/2023).

“Selamat hari raya Idhul Fitri 1444 H, minal Aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin,” tutur AKBP Benny Prasetya saat ditemui awak media pada Minggu (23/04/2023) pagi.

Kapolres berharap, perayaan Hari Raya Idul Fitri ini juga diharapkan bisa menjadi momentum bagi seluruh umat muslim khususnya masyarakat Pringsewu untuk kembali menjadi pribadi yang memiliki akhlak terpuji.

“Mari kita sambut hari kemenangan ini dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur untuk kembali ke fitrah manusia serta sucikan hati untuk menjadi pribadi yang Akhlakul Karimah,” ujarnya.

Selain itu AKBP Benny juga berharap Hari Raya Idul Fitri dapat menjadi momentum untuk memperkuat tali persaudaraan dan persatuan, demi mewujudkan Indonesia yang tangguh dan maju.

Lebih lanjut, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat yang melakukan halal bihalal, berwisata atau perjalanan mudik dan balik agar selalu berhati-hati dan senantiasa menjaga keselamatan diri selama dalam perjalanan.

“Ya kami imbau agar berhati-hati dan patuhi peraturan berlalu lintas maupun instruksi petugas di lapangan, agar kita bisa aman dan selamat selama perjalanan.” Tandasnya. (*)

PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL MENYITA UANG Rp. 1,5 M DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S/D 2019

Sulsel – Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)
2. AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
3. W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.
Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi yaitu :
1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)
3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah).

TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS DAN JEMBATAN PANGALLA – AWAN SUMBER APBN -TP TA. 2014 PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. TORAJA UTARA

Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

CEK KESIAPAN MUDIK, KAPOLDA JABAR TERJUN KE STASIUN KAI BANDUNG

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. di damping Dir Lantas Polda Jawa Barat, Dir Pamobvit Polda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung cek kesiapan serta membahas strategi angkutan Umum lebaran tahun 2023 yaitu peningkatan keamanan dan ketertiban dalam perjalanan KA, stasiun, dan jalur KA, Antisipasi Gangguan prasarana, antisipasi gangguan sarana bersama pihak KAI diStasiun Bandung, Senin (17/4/2023)

Setelah melaksanakan pembahasan strategi angkutan umum lebaran tahun 2023, kegiatan dilanjutkan pengecekan fasilitas kereta dan lingkungan stasiun.

Pengecekan tersebut untuk memastikan kereta yang digunakan layak jalan demi keamanan dan kenyamanan pemudik, Termasuk memeriksa kesehatan para pemudik dan pengemudi

Polda Jabar juga telah menerjunkan tim gabungan TNI-Polri sebanyak 27.537 personil untuk mengamankan Libur Lebaran di wilayahnya.

Kepolisian juga memastikan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dijamin keamanan dan keselamatannya saat menjalani mudik lebaran.

“Kita pastikan juga keamanan dan kenyamanan serta kelancaran kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran,” ungkapnya.

Kapolda Jabar mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat yang hendak melaksanakan mudik agar tetap hati-hati selama perjalanan serta menjaga barang bawaanya.

Bandung, 18 April 2023

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
[19/4 09.12] Bagus 2: •Presiden Jokowi Apresiasi Kunjungan Perdana Tingkat Kepala Pemerintahan Ceko ke Indonesia•

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Perdana Menteri Republik Ceko, Petr Fiala, ke Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 18 April 2023. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan tingkat kepala pemerintahan yang pertama dari Republik Ceko ke Indonesia.

“Kunjungan Perdana Menteri Fiala merupakan kunjungan pertama tingkat kepala pemerintahan Ceko ke Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.

Tidak hanya Perdana Menteri Fiala dan delegasi terbatas, kunjungan kali ini juga dihadiri oleh para pengusaha dari Republik Ceko. Kehadiran para pengusaha tersebut dalam rangka merefleksikan komitmen untuk membangun dan meningkatkan kerja sama kedua negara.

“Tadi kami sudah berbicara tentang kerja sama perdagangan, kerja sama investasi, kerja sama pertahanan dan industri strategis, serta tentang ASEAN dan Indo Pasifik,” ucap Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi turut menyampaikan sejumlah isu terkait beberapa regulasi Uni Eropa yang dinilai diskriminatif. Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya mendorong percepatan penyelesaian Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Kami juga sepakat menjajaki kerja sama joint production antara industri strategis, transfer teknologi, dan capacity building,” ungkap Presiden.

Tidak lupa, Presiden Jokowi mengundang Republik Ceko untuk turut serta melakukan investasi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara. Presiden dan PM Fiala juga membahas terkait rencana penyelenggaraan
ASEAN Indo Pacific Infrastructure Forum yang akan berlangsung pada bulan September mendatang.

“Sebagai penutup, saya mengucapkan terima kasih kepada Perdana Menteri Fiala atas pertemuan yang produktif ini,” tutur Presiden.

Sarapan Bareng Gibran Usai Shalat Ied, Ganjar; Cawapres? Yang Penting Satu Visi

SOLO – Bakal Calon Presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo meminta masyarakat sabar terkait siapa yang akan menjadi pendampingnya. Menurutnya, PDIP pasti sudah menyiapkan skenario-skenario itu.

“Kemarin Bu Mega sudah memutuskan. Ini baru tahap awal. Jadi cerita siapa wakilnya sabar dulu,” kata Ganjar didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4).

Ganjar dan Gibran bertemu di Wedangan Padmosustran Solo usai shalat ied. Ganjar didampingi isteri Siti Atiqoh dan putranya Zinedine Alam Ganjar. Sedangkan Gibran datang sendiri usai shalat ied di Balaikota Surakarta. Sembari sarapan Sego Berkat khas Solo, Ganjar dan Gibran nampak berbincang santai di warung yang bergaya tradisional Jawa itu.

Lebih lanjut soal cawapres, menurut Ganjar, PDIP pasti sudah menyiapkan beberapa nama yang akan ditunjuk sebagai wakilnya. Selain itu, nama wakil juga kemungkinn akan menunggu kerjasama antar partai.

Ditanya apakah wakil dari internal partai atau koalisi, Ganjar mengatakan belum ada pembicaraan itu.

“Kalau nama saya belum tahu. Tapi kalau soal internal atau bukan, pasti PDIP juga mempertimbangkan, karena negara ini terlalu besar kalau diurus sendiri. Maka kerjasama dibutuhkan dengan elemen masyarakat khususnya partai-partai politik lain. Soal koalisi, tunggu sebentar lagi,” jelasnya.

Ditanya soal kriteria yang pas untuk menjadi pendampingnya, Ganjar mengatakan siap dipasangkan dengan siapapun anak bangsa. Namun ia berharap wakilnya nanti adalah orang yang bisa diajak kerjasama dan memiliki visi misi yang sama.

“Kalau nama-nama banyak, tadi pak Presiden Jokowi juga menyebutkan beberapa nama. Kalau saya dipasangkan dengan semua anak bangsa cocok, karena mereka orang Indonesia semua. Yang penting bisa bekerjasama dan satu visi,” katanya.

Usai ngobrol sekitar satu jam, Ganjar pamit untuk silaturahmi ke rumah mertuanya di Purbalingga.