Beranda blog Halaman 513

Foma KIP UNIASMAN dalam aksi kemanusiaan

Telah terjadi bencana kebakaran tepatnya di Jalan Poros Watu, Desa Lamuru. dengan ini Foma KIP UNIASMAN melakukan aksi penggalangan (Open Donasi) berupa Uang, sembako, serta pakaian.

11/5/2023
Kedatangan rombongan pengurus foma KIP UNIASMAN, di lokasi tempat kebakaran dampingi langsung oleh bapak kepala Desa Lamuru.

Dengan terkumpulnya bantuan maka pada hari kamis, 11/5/2023 foma KIP UNIASMAN melakukan penyalurkan bantuan tersebut secara langsung dengan mendatangi lokasi bersama Pengurus serta didampingi oleh (Tarmizi, SH, MH), Selaku pembina foma KIP UNIASMAN”.

“Terima kasih kepada seluruh donatur yang menyumbangkan materi dan terima kasih kepada semua teman-teman Foma, semoga ini menjadi ladang pahala bagi kita semua,” ujarnya Cindy selaku ketua foma KIP UNIASMAN.

Jumat Curhat, Kapolres Kebumen Siap Jadi Jembatan Penyelesaian Masalah

Kebumen – Jumat Curhat Polres Kebumen masih terus dilaksanakan. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para tukang ojek pangkalan (Opang), di Pangkalan Ojek Perempatan Muktisari Kebumen, Jumat 12 Mei 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin kegiatan Jumat Curhat didampingi para pejabat utama (PJU) Polres.

Kapolres Kebumen dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan Jumat Curhat diharapkan bisa menjadi jembatan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat, khususnya para tukang ojek.

“Melalui kegiatan ini, saya bersama para PJU ingin mendengarkan langsung curhatan masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat. Mudah-mudahan nanti ada penyelesaian bersama, apa yang menjadi persoalan rekan-rekan tukang ojek pangkalan,” jelas AKBP Burhanuddin.

Salah satu tukang ojek Samadi mengeluhkan semakin sepinya penumpang sedangkan kebutuhan bahan pokok harus tetap dibeli.

Hal ini langsung ditanggapi Kapolres, jika Polres Kebumen siap membantu apa yang menjadi persoalan di tengah para Opang. Bahkan, Kapolres siap memprioritaskan jika ada penyaluran bantuan pemerintah melalui Polri, Polres Kebumen akan memprioritaskan para Opang.

Sedang untuk masalah perselisihan yang mungkin bisa terjadi antara Opang dan Ojol, Kapolres siap menjadi jembatan penyelesaian kasus dengan melibatkan dinas terkait.

“Kami dan dinas perhubungan akan bersedia menjembatani musyawarah antara Ojol dan Opang, jika ada permasalahan. Nanti kita cari solusi bersama,” pungkasnya.

ETLE Masih Berlaku, Kasat Lantas Polresta Banyumas Imbau Masyarakat Disiplin Berkendara

Satlantas Polresta Banyumas Polda Jateng mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini selaras dengan penyampaian Kasat Lantas Polresta Banyumas bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku.

“Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual, di Kabupaten Banyumas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) masih berlaku”, ungkap Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman, SIK, MH, Kamis (11/5/23).

Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera ETLE secara mobile.

“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” ungkapnya.

Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas”, pungkasnya.

ETLE Polres Kebumen Rekam 2.654 Pelanggaran Lalu-lintas, Warga Diimbau Hati-hati saat Menerima Pesan WA

Kebumen – Polres Kebumen mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tertib lalu-lintas karena angka pelanggaran yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, rekap pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas sejak bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

“Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” jelas AKP Heru, Kamis 11 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel.

Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.

“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” pungkas AKP Tejo.

Lanjut AKP Tejo, warga yang tercapture kamera ETLE, petugas Sat Lantas akan melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo,” jelas AKP Tejo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening,” tegas AKP Tejo.

Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes

Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.

Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.

Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.

Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.

Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.

Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. ***

37 Pelajar Diamankan ke Polsek Sruweng saat Akan Melakukan Tawuran

Kebumen – Aksi tawuran antar pelajar berhasil dibubarkan. Sebanyak 37 pelajar setingkat SMA diamankan Polsek Sruweng saat akan melakukan tawuran di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 9 Mei 2023.

“Ada dua kelompok pelajar saling kejar di Desa Purwodeso, Sruweng. Dua kelompok itu diduga akan melakukan tawuran. Lalu ada warga yang melihat membubarkan serta melaporkan ke Polsek Sruweng,” jelas AKP Heru, Rabu 10 Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan para pelajar yang dipimpin Kapolsek Sruweng AKP Mardi, dua kelompok itu adalah pelajar sebuah SMK di Purworejo, dan gabungan pelajar setingkat SMA di Kebumen.

Menurut salah satu pelajar dari Purworejo, kelompoknya sebelumnya datang dari Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, menggunakan truk lalu turun di sebuah SPBU di Sruweng Kebumen.

Lalu tak lama kemudian saat pelajar Purworejo jalan ke arah timur bertemu dengan kelompok pelajar Kebumen kurang lebih 8 orang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam menyerupai parang.

“Kemungkinan aksi tawuran yang semula akan dilakukan dipicu dari sebuah postingan di group WA ataupun di Medsos,” jelas AKP Heru berdasarkan hasil pemeriksaan para pelajar.

Setelah diamankan di Polsek Sruweng, para pelajar tersebut dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polsek Sruweng, lanjut AKP Heru, akan dilakukan pemanggilan pihak sekolah masing-masing, serta para orang tua pelajar untuk dilakukan pembinaan lebih mendalam di lingkungan sekolah dan keluarga.

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik.

Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya.

Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.

Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara.

Sehingga, kata Hoky, putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Padahal keterangan para saksi tersebut, menurut Hoky, sudah dibantah oleh saksi kunci yaitu Rudi Rusdiah. Saksi Rudi Rusdiah, lanjut Hoky, telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya yang terpilih sebagai Ketum pada saat penyelenggaraan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 dan pada saat itu Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, serta Suharto Jowono sebagai Bendahara.

Hal itu dibenarkan Rudi Rusdiah saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai diperiksa penyidik. “Saya adalah Ketum terpilih pada pelaksanaan Munaslub APKOMINDO 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi. Karenanya, hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan yang masih dapat dengan mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’ di mesin pencarian google,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, selain dari itu para saksi sesungguhnya mengetahui dirinyalah Ketum terpilih karena para terlapor dalam kasus ini ikut hadir dalam peristiwa tersebut.

Rudi juga menerangkan, setelah terpilih sebagai Ketum pada saat Munaslub tersebut, dirinya lalu mengundurkan diri pada tanggal 03 Desember 2015 dan digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi. “Jadi sangat tidak benar jika para saksi memberikan keterangan bahwa Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum dalam peristiwa Munaslub, bahkan sesungguhnya saya juga telah hadir dan memberikan keterangan dalam sidang perkara di PN JakSel, ” ujar Rudi.

Menanggapi keterangan Rudi tersebut, Hoky selaku pelapor mengaku yakin setelah kebenaran ini terungkap, maka menjadi boomerang bagi seluruh pihak yang turut terlibat dalam rekayasa hukum selama ini, termasuk pihak Notaris yang membuat Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015 hasil Munaslub Apkomindo.

“Dalam akta itu ada pemalsuan keterangan bahwa pihak notaris yang menerbitkan akta menyebutkan Rudi Rusdiah ikut menghadap notaris. Padahal kepada penyidik Rudi Rusdiah mengaku belum pernah berjumpa dengan notarisnya,” ungkap Hoky

Belum lagi menurut Hoky, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya juga melakukan rekayasa kepengurusan dengan pembuatan akta notaris No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, dengan cara atau modus operandi membuat akta pengurusan badan hukum perseroan bukan organisasi perkumpulan. Dan menurut Hoky, tidak pernah ada dokumen pendukung dilakukannya Munas ataupun Munaslub, sebagai syarat perubahan kepengurusan sebuah organisasi, sehingga saat ini tidak memiliki SK MenkumHAM RI.

Anehnya, terdapat fakta hukum bahwa kepengurusan APKOMINDO versi Akta Notaris No. 35 yang hanya berjumlah 4 halaman tersebut mengalahkan APKOMINDO versi SK Menkumham RI. Padahal, ungkap Hoky, pihaknya sudah pernah mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai di tingkat MA untuk perkara No. 483 K/TUN/2016 yang menolak gugatan dari para pengurus versi Munaslub 2015, mengenai pembatalan SK Menkumham RI Nomor AHU -16.AH.01.07.Tahun 2012, tentang badan hukum APKOMINDO.

Menurut Hoky kondisi peradilan di Indonesia sedang diuji, terbukti telah banyak hakim agung di MA yang dijadikan tersangka oleh KPK, bahkan ironisnya beberapa hari yang lalu Sekretaris MA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Wartawan dan sering meliput di MA serta sedang menggalang para sahabat sesama wartawan untuk mendirikan Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) yang telah dicita-citakan bersama sejak tahun 2017, mengatakan, pihak terlapor harus membuktikan kepada penyidik tentang dokumen Munaslub yang menghasilkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum tanggal 02 Februari 2015. “Jika tidak mampu maka silahkan mempertanggungjawabkan itu di depan hukum,” tandasnya.

Hoky juga menambahkan para Terlapor sesungguhnya telah menjadi bagian kelompok pihak Rudy Dermawan Muliadi dan juga kelompok dari Sonny Franslay serta Agus Setiawan Lie yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/11/2021/Bareskrim, sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan pokok laporan yaitu memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Perkara terkait APKOMINDO saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim yakni perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang rencananya diputus pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023. Hoky juga mengaku akan menungg salinan puntusan perkara ini untuk kembali membuat laporan polisi, karena para terlapor yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari juga telah meberikan keterangan diduga palsu dalam persidangan tersebut.

Aktivis KAKI Apresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

SURABAYA,- Kasus meninggalnya Abdul Kadir tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir sampai ke Polda Jatim.Terbaru, polisi menetapkan 13 tahanan lainnya sebagai tersangka. Selain itu, ada 4 polisi diduga langgar kode etik kepolisian republik Indonesia.

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu.

Selain itu, seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya berpangkat AKP, beserta tiga orang bintara anggotanya berpangkat Aipda, ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin kode etik Polri, atas kasus tersebut, oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Empat orang oknum anggota kepolisian tersebut, ditengarai lalai dalam menjalankan tugasnya. Dan oknum anggota kepolisian tersebut, ditengarai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga tidak dapat mengantisipasi adanya keributan yang berujung pada penganiayaan korban di dalam area tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya, hingga korban tewas dengan mendera sejumlah luka.

“4 anggota polisi ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok sesuai kewenangannya. 3 bintara ini kan sebagai penjaga tahanan yang harusnya melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan terhadap tahanan. Yang satu kasat tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penjagaan tahanan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

Hingga saat ini, Dirmanto menambahkan, keempat oknum anggota tersebut, sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim. “Masih diperiksa,” ungkap mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, dalam kasus tersebut. Dirmanto enggan menjawabnya, dan meminta awak media menanti perkembangan proses penyelidikan yang masih terus bergulir beberapa waktu ke depan ditunggu saja,” terangnya.

Mengenai penyebab tewasnya korban, Dirmanto mengungkapkan, korban tewas setelah dianiaya oleh 13 orang sesama tahanan di dalam Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.

Sementara Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Moh Hosen Mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina karena tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Dalam artian AKBP Herlina tidak pandang bulu dalam penegakan hukum meski jajarannya terlibat didalamnya harus diproses secara hukum yang berlaku.

Ketegasan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina ini patut diacungi jempol oleh segenap masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Karena tidak mau melindungi oknum anggota pelanggar kode etik kepolisian.

Sikap Kapolres AKBP Herlina mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegakkan hukum di internal mabes polri keterkaitan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo.

Semoga dalam kasus ini mendapatkan hikmah luar biasa dan yang meninggal diampuni segala kekhilafannya serta diterima amal kebaikannya. Dan juga kami berpesan kepada segenap anggota kepolisian republik Indonesia khususnya bagian tahanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para tahanan dengan baik, karena bagaimanapun Hak Asasi Manusia (Ham) Masih berlaku di Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Operasi Ketupat Candi 2023, Polres Kebumen Peroleh Juara Dua dari Polda Jateng

Kebumen – Kabar menggembirakan untuk Polres Kebumen datang dari Polda Jateng. Pos Terpadu Alun-alun Kebumen Operasi Ketupat Candi 2023 memperoleh reward dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Reward diberikan melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat pelaksanaan analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Kemanusiaan Ketupat Candi 2023 dalam rangka pengamanan rangkaian libur lebaran 1444 Hijriyah, di Mapolda Jateng, Selasa 9 Mei 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, Polres Kebumen mendapat juara 2 di tingkat Polda Jateng setelah Polres Purbalingga di urutan pertama, lalu disusul Polresta Banyumas pada urutan juara 3.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam Operasi Ketupat Candi 2023 di Polres Kebumen. Sinergitas, serta kegigihan melayani masyarakat dalam rangkaian libur lebaran akhirnya mendapat apresiasi atau reward dari Polda Jateng,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono menambahkan, reward diterima Polres Kebumen karena kelengkapan sarana-prasarana serta kekompakan seluruh instansi yang terlibat, di Pos Terpadu Alun-alun Kebumen dalam Operasi Ketupat Candi 2023.

AKP Tejo menambahkan, meski mendapatkan reward pihaknya tak langsung berpuas diri, tetapi akan selalu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami bersyukur karena kerja keras rekan-rekan semua membuahkan hasil yang maksimal. Namun demikian, kita tetap harus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” jelas AKP Tejo yang menjadi perwakilan Polres Kebumen saat menerima reward di Polda Jateng.

Selain itu, menurut AKP Tejo, lancarnya arus lalu-lintas selama arus mudik maupun balik juga memperoleh apresiasi dari Polda Jateng. Kerja keras serta sinergi seluruh petugas yang terlibat menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga arus lalu-lintas secara umum berjalan lancar di Kebumen.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu lalu-lintas karena ETLE masih beroperasi sebagai kontrol terhadap pelanggar.

“Hindari pelanggaran. Jangan sampai kita melanggar, lalu mendapatkan surat cinta (surat tilang). Dengan kita tertib berlalu-lintas, kita sudah termasuk menjaga keselamatan diri dan orang lain dari kecelakaan lalu-lintas saat bepergian,” pungkasnya.

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Teras Bengkel Sepeda Motor di Padureso

Kebumen – Seorang laki-laki paruh baya ditemukan meninggal dunia di sebuah teras bengkel sepeda motor masuk Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, korban diketahui bernama Budi Santoso warga Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Korban ditemukan meninggal sekitar pukul 16.50 WIB, oleh warga yang melintas di depan bengkel, Senin 8 Mei 2023.

“Oleh warga awalnya dikira tengah tidur di depan bengkel. Namun saat itu posisinya tidak biasa. Saat dicek dan dipanggil oleh warga karena penasaran, korban tidak merespon,” jelas AKP Heru.

Mengetahui hal tersebut, lalu warga melaporkan ke Polsek Padureso. Tak lama kemudian, Polsek Padureso datang bersama dengan Inafis Polres Kebumen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, lanjut AKP Heru, tidak diketemukan barang-barang berharga milik korban hilang, dan hasil pemeriksaan pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan

Hal tersebut juga diperkuat keterangan tim medis Puskesmas Padureso yang melakukan pemeriksaan kepada korban.

“Kuat dugaan korban meninggal karena sakit yang dideritanya. Keterangan keluarga, korban sakit komplikasi, serta memiliki riwayat sakit jantung,” ungkap AKP Heru.

Keterangan lain dari pihak keluarga, lanjut AKP Heru, korban habis mengantar anaknya pergi ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonosobo. Kemungkinan korban kambuh, lalu meninggal dunia.