Beranda blog Halaman 508

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Jakarta – Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara. Dalam perkara itu, ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial (DLS).

Dengan dilakukannya tindakan tegas terhadap pelaku penipuan jalur Bintara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, hal itu salah satu wujud dari komitmen Polri yang sejak awal fokus untuk memberantas praktik calo maupun KKN dalam seluruh proses rekrutmen Korps Bhayangkara.

“Selain mengapresiasi, kami di tingkat Mabes Polri tentunya mendukung penuh tindakan tegas terhadap pelaku ataupun calo rekrutmen Polri. Karena, sejak awal pimpinan Polri sudah menegaskan untuk tidak segan memberamtas praktik calo maupun KKN,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Pada seluruh rangkaian proses pendaftaran rekrutmen Polri, baik jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, dalam hal ini, Polri tidak memungut sepeser pun biaya atau gratis, bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bergabung sebagai anggota kepolisian.

Dedi menekankan, dalam proses rekrutmen saat ini, As SDM Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis). Sehingga, tidak ada ruang sedikitpun untuk pihak-pihak yang mencoba ‘main-main’ dalam proses rekrutmen Polri.

Bahkan, kata Dedi, untuk semakin mencegah praktik tersebut, SSDM Polri kini membuka layanan Hotline di nomor 085773760016, bagi masyarakat atau siapapun yang ingin melakukan pengaduan atau memberikan informasi seputar adanya dugaan pelanggaran ataupun penyimpangan terkait proses rekrutmen.

“Kami terbuka, mendengar dan menyerap semua aspirasi dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat. Semua ini dilakukan untuk semakin meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Dedi.

Tak hanya layanan Hotline, Dedi menyatakan, pihaknya juga menyediakan wadah atau sarana komunikasi sebagai wujud keterbukaan penerimaan rekrutmen personel kepolisian di media sosial (medsos).

“Dalam rekrutmen Polri, terbukanya komunikasi publik melalui adanya 7 medsos dan nomor Hotline untuk pengaduan terkait rekrutmen termasuk wadah tanya jawab siapapun yang hendak mencari informasi seputar rekrutmen Polri,” ucap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Tak lupa, Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Karawang yang telah menindak tegas pelaku penipuan pendaftaran Bintara.

Pinjaman di Bank BRI Telah Lunas, tapi Jaminan SERTIFIKAT Rumah Belum Juga Dikembalikan.

Beberapa tahun lalu, ada salah seorang warga kota Makassar mengajukan pinjaman di Bank BRI Unit Kapasaraya Makassar, dengan jaminan Sertifikat rumah Atas nama Zainuddin yang melakukan pinjaman dimana diketahui sipemilik sertifikat Atas nama syaripa Sri reskiyanti, Setelah pinjaman disetujui dan berjalan beberapa tahun, akhirnya lunas.

Namun jaminan berupa sertifikat rumah yang dijaminkan Zainuddin di bank BRI unit kapasaraya Makassar ini belum juga dikembalikan kepada si peminjam,

Saat beberapa awak media online mendatangi debitur ia mengatakan bahwa kami sudah beberapa kali mendatangi pihak bank namun pihak bank mengatakan sabar dulu Carikan dulu iye bisaki datang Minggu depan,”Ungkap sipemilik sertifikat.

Lanjutnya,Setelah kami mendatangi kembali pihak bank yang dimana pada waktu itu ia dijanjikan datang Minggu depan alhasil kami dijanji lagi dengan bahasa mungkin tercecer ibu,Kami akan berusaha mencarikan barang jaminnya ibu,”Jelasnya.

Mengingat waktu berganti dimana biaya operasional pun kamu menipis dikarenakan perjalanan jauh dari Jeneponto ke kota Makassar hanya untuk meminta barang jaminan itu untuk dikembalikan namun hingga saat sekarang ini pihak bank tidak bisa memunculkan barang jaminan kami berupa sertifikat rumah untuk dikembalikan ke kami,”Tutur si pemilik barang jaminan.

Mendengar keluh kisah yang dialami ibu Sri sipemilik serfikat yang dijaminkan zainuddindi bank BRI unit kapasa rasa yang enggan mau dikembalikan oleh pihak bank ini,

Akhirnya beberapa awak media online mencoba mendatangi pihak banknya untuk melakukan konfirmasi dengan kepala unitnya Bapak H.Hendra terkait adanya dugaan pihak bank melakukan kelalaian menghilangkan barang jaminan dari sala satu nasabahnya.

Namun lagi lagi kepala unit bank bri unit kapasa raya kota Makassar H.Hendra enggan bisa ditemui dengan berbagai banyak alasan,Lagi kurang enak badan lah,,Tidur lah dll.ungkap salah satu awak media dari jurnalinti24news.com.

Olehnya itu kami beberapa awak media yang sudah berada di kantor unit BRI kapasa raya belum mau bergeser meninggalkan kantor tersebut dikarenakan kepala unitnya belum bisa kami ditemui,sekiranya kami bisa bergeser dari bank ini ketikan pihak kepala unit bank BRI kapasaraya ini bisa koperatif dan memberikan kami sanggahan terkait apa yang terjadi di kantor yang ia pimpin,Sebelum kami bawa Rana ini ke kepolisian,”pungkas awak media.

Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti acara pembukaan Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara ke-43 tahun 2023 di Sumatera Barat, Jumat (19/5/2023), dengan tema ‘Latsitarda Nusantara XLIII (43)/2023 Menuju Sumatera Barat Unggul’.

Kapolri menuturkan, Latsitarda Nusantara ini merupakan kegiatan latihan paripurna peserta yang terdiri dari matra TNI, Polri, IPDN, Politeknik Siber dan mahasiswa dan mahasiswi di wilayah Sumatera Barat.

“Kegiatan ini yang utama adalah bagaimana agar seluruh peserta latsitarda betul-betul bisa berintegrasi dan bersinergi melaksanakan berbagai macam kegiatan, yang tentunya telah disiapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut seluruhnya untuk masyarakat khususnya di wilayah Sumbar dalam bentuk kegiatan fisik dan non fisik,” kata Sigit dalam sambutannya.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun berharap pada saat dan setelah Latsitarda Nusantara ini dilakukan terjalin sinergisitas dan soliditas antara seluruh stakeholder, baik itu TNI, Polri, IPDN, lembaga Politeknik Siber, mahasiswa dan masyarakat.

“Para peserta diharapkan betul-betul bisa merasakan bagaimana semakin hari yang namanya soliditas dan sinergisitas itu sangat penting, apalagi menghadapi berbagai macam persoalan bangsa yang tentunya semakin berat ke depan,” katanya.

Ia pun mencontohkan bagaimana sinergisitas dan soliditas yang kuat antar stake holder saat menghadapi pandemi Covid-19. Dengan sinergisitas dan soliditas, kata Sigit, Indonesia berhasil melewati pandemi dengan baik.

Saat ini, mantan Kapolda Banten menuturkan, Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan tentunya dibutuhkan soliditas dan sinergisitas.

“Kita juga akan menghadapi tahapan tahun pemilu dan dibutuhkan persatuan, kesatuan, soliditas dan sinergisitas. Walaupun kita berbeda pendapat, kita akan memasuki tahapan untuk menentukan calon pemimpin nasional, namun yang namanya persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Latsitarda sangat penting untuk meningkatkan rasa soliditas, sinergisitas, persatuan dan kesatuan, untuk menjaga bangsa dan negara.

“Karena mereka (peserta Latsitarda) adalah calon-calon pemimpin bangsa dan nasional di masa akan datang,” katanya.

Prof.DR Yusril lhza Mahendra Gugat Pj.Bupati Bekasi

Bekasi – Beredar kabar Pj bupati Bekasi Dani Ramdhan digugat pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra perkara soal keputusan dugaan pengangkatan/Pelantikan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Berdasarkan
surat yang diterima redaksi. Prosedur upaya administratif dalam bentuk permohonan keberatan tersebut resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No: 086/PER.
BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM berdasarkan Surat Kuasa

Khusus Tanggal 5 April 2023 menyampaikan keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023
Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab
Bekasi.

Adapun yang menjadi objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr.
Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan
terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut.
Namun demikian, Keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. tidak memperhatikan hal itu.

Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya
ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna “berkesinambungan”.
Untuk mendapatkan “the right man in the right place“, pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk
mendapatkan orang yang tepat.

Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya. Dalam manajemen modem, istilah ”
human capita” begitu sering dipergunakan di mana “orang/karyawan/pejabat” adalah material penting dan berharga bagi organisasi/perusahaan/birokrasi. Kantor Hukum yang beralamat di District 8 SCBD, Prosperity Tower Lantai 19F, Jakarta juga menyampaikan hal-hal mengenai formalitas pengajuan keberatan seperti menyangkut kedudukan hukum (legal standing), kerugian _ kerugian faktual, dan tenggang waktu pengajuan keberatan.

Kemudian, disampaikan juga alasan-
alasan permohonan keberatan menyangkut fakta-fakta dan alasan hukum (argumentasi yuridis)
pengajuan keberatan serta permintaan yang diminta dalam Permohonan Keberatan.
Seperti Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 mengandung kekeliruan prosedur dan substansi, dan mengandung pertentangan
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi keputusan. Maka mengacu kepada ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 30/2014, telah
terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Pj Bupati Bekasi untuk mengganti/mencabut
Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 tersebut. Dalam surat tersebut mendesak agar Pj Bupati Bekasi mengambil keputusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Penjabat Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

2. Mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

3. Menerbitkan Surat Keputusan baru yang menetapkan H. Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan
prosedur dan substansi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Sat Lantas Polres Kebumen Miliki Program “Paman Berkumis”, Berikut Penjelasannya

Kebumen – Sat Lantas Polres Kebumen memiliki program menarik yakni “Paman Berkumis”. Paman Berkumis bukanlah sebutan paman yang memiliki kumis, namun adalah singkatan dari Patroli Keamanan Lalu-lintas Berkah Jumat Humanis.

Seperti namanya, patroli ini dilaksanakan pada hari Jumat. Paman Berkumis siang ini dilaksanakan di sepanjang jalan di dalam kota Kebumen serta Kutowinangun, sambil membagikan nasi kotak kepada kaum dhuafa, Jumat 19 Mei 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, nasi kotak yang dibagikan saat Patroli Berkumis adalah hasil sedekah para personel Sat Lantas melalui kegiatan Senin Sedekah.

“Semoga kegiatan ini bisa diterima masyarakat. Selanjutnya, nanti akan terjalin hubungan harmonis antara Polri dengan masyarakat Kebumen,” jelas Kasi Humas Polres.

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, Paman Berkumis adalah program rutin Sat Lantas Polres Kebumen sambil memantau kelancaran arus lalu-lintas.

“Paman Berkumis juga akan dilaksanakan berpindah-pindah sesuai kebutuhan serta informasi masyarakat. Intinya sambil berpatroli, kita sisipi kegiatan sedekah. Melalui patroli itu, kita sampaikan juga pesan-pasan tertib berlalu-lintas,” pungkasnya.

Dede Farhan Aulawi Beri Pelatihan Keterampilan Komunikasi Deskriptif dan Persuasif Bagi Seluruh Komandan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Keterampilan komunikasi menjadi salah satu kompetensi yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap profesi, karena sebagai mahluk sosial pasti akan dituntut kemampuan untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan yang lainnya. Terlebih bagi pemangku kepentingan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, seperti Polri dan yang lainnya. Sesuai UU no 2 tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa tupoksi Polri adalah harkamtibmas, gakkum dan linyomyanmas. Untuk dapat melaksanakan tupoksi tersebut dengan baik tentu sangat diperlukan kemampuan komunikasi yang baik, terutama komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif. Apalagi Kabaharkam saat ini juga sedang gencar menekankan pentingnya polisi RW agar polisi bisa hadir dan dekat dengan masyarakat untuk mengetahui berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat dan membantu penyelesaiannya “, ungkap Pakar Komunikasi yang juga pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Jum’at (12/5).

Hal tersebut ia sampaikan setelah dirinya menjadi narasumber pelatihan ” Peningkatan Keterampilan Komunikasi Deskriptif dan Komunikasi Persuasif ” bagi seluruh Komandan Kapal Polisi di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok Jakarta. Kegiatan pelatihan tersebut menurutnya, dalam rangka mendukung terlaksananya Program Polisi RW di Wilayah Perairan dan Pesisir Pantai. Pelatihan ini menjadi satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Sosialisasi Polisi RW yang menjadi salah satu program prioritas Baharkam Polri.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut sikap yang sangat positif dan responsif dari Dirpolair dan Kakorpolairud Baharkam Polri terhadap arahan KABAHARKAM terkait program Polisi RW sebagai strategi implementasi Polmas (Community Policing).

Kemudian ia juga menambahkan bahwa langkah ini pada prinsipnya ingin menghadirkan polisi di tengah masyarakat sampai di tingkat RW sehingga terbangun chemistry yang positif antara Polri dengan masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat agar terlaksananya kebersamaan dalam pelaksanaan harkamtibmas sampai pada tingkat lingkungan di RW. Polisi hadir untuk menerima berbagai masukan, keluhan, keresahan, dan harapan masyarakat dan berusaha untuk duduk bersama menemukan cara penyelesaian masalah (problem solver). Pola komunikasi dan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat ini dinilai akan efektif untuk merajut kedekatan dan kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tenang dan tentram serta kondusif.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Korpolairud dan didampingi oleh Dirpolair serta diikuti oleh seluruh komandan kapal polisi serta personil Binmas Ditpolair Baharkam Polri.

Dalam konteks inilah, kompetensi utama (core competency) yang harus dimiliki oleh setiap anggota polisi dari semua fungsi adalah keterampilan dan kepiawaian dalam melakukan komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif. Komunikasi deskriptif pada dasarnya merupakan kemampuan komunikasi untuk menjelaskan suatu objek pembahasan secara rinci, detail dan jelas dengan sistematika penyampaian yang terstruktur. Sedangkan komunikasi persuasif pada hakikatnya adalah kemampuan komunikasi untuk mengajak orang lain agar memiliki pandangan, penilaian, sikap dan tindakan yang positif sesuai dengan harapan si pembicara. Baik dari perspektif kognitif, afektif maupun konatif.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan setiap komandan kapal polisi memiliki kemampuan komunikasi deskriptif dan komunikasi persuasif yang baik sehingga program Polisi RW di wilayah perairan dan pesisir pantai bisa terimplementasi secara maksimal. Pada akhirnya akan tercipta hubungan yang harmonis antara personil kepolisian dan masyarakat sehingga semakin tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di wilayah perairan dan pesisir pantai.

” Semoga ilmu yang diberikan bisa memberikan manfaat yang besar dalam menunjang terlaksananya Program Polisi RW secara efektif dan bisa mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Polri “, pungkas Dede Farhan Aulawi mengakhiri keterangan.

Aktivis KAKI: Luar Biasa! Kepala Bidang PU Bina Marga Transparan dan Terus Terang Dalam Penyaksian Sidang Tipikor

BANGKALAN – Bergulirnya sidang Penyaksian dalam dugaan kasus gratifikasi jual beli Jabatan dan fee Proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Guntur Setyadi dihadirkan sebagai salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dan suap fee proyek dengan terdakwa bupati nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023) kemaren lalu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Guntur menjawab pertanyaan tentang penggunaan dana taktis yang disebutnya untuk memenuhi semua kebutuhan operasional kantor, sumbangan, termasuk untuk LSM dan media.

Pernyataan Guntur itu kemudian dikutip oleh sebuah media online dengan kalimat langsung, “Uangnya dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp 2,5 juta, dan dana tersebut memang disiapkan untuk LSM atau media”.

Kontan kutipan kalimat tersebut memantik kegaduhan setelah diposting di media sosial Facebook disertai tautan link pemberitaan dari media online tersebut. Bahkan muncul saling ‘tuding’ di antara sesama jurnalis.

Menyikapi Pernyataan Kabid Bina Marga PUPR Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menyampaikan Apresiasi mau transparan dan terus terang karena saksi telah disumpah dan harus mengatakan dengan yang sebenarnya benarnya.

Konten kalimat pernyataan Guntur Setyadi tidak perlu dijadikan asumsi publik jika apa yang disampaikan tidak dirasakan oleh pihak Wartawan maupun LSM dimaksud. Dan persoalan ini tidak harus dijadikan momen ajang pengincaran jatah proyek dengan seolah mengecam pernyataan Kabid tersebut.

Kami rasa tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan Guntur Setyadi ada benarnya bagi yang sudah mendapatkan bagian dari Fee Proyek bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif) dan itu sekedar tali asih kepada segenap insan hanya saja bahasa umumnya jatah dan tidak ada salahnya sesama makhluk sosial berbagi.

Sekali lagi LSM maupun Media tidak perlu grasak grusuk menyoal pernyataan Guntur Setyadi dalam Penyaksian sidang Tipikor mengenai dugaan gratifikasi jual beli Jabatan dalam pengangkatan kepala dinas. Apalagi kepala dinas dimaksud sudah berada di tempat sesuai undang-undang tindak pidana Korupsi,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 19 Mei 2023.

Dalam Sidang Kasus Bupati Bangkalan Nonaktif, Aktivis KAKI: Hakim Tidak Perlu Heran dan Kepo Soal Informasi Lelang Jabatan

SURABAYA, Bergulirnya sidang di pengadilan tipikor surabaya soal dugaan gratifikasi lelang jabatan dan Fee Proyek di kabupaten Bangkalan, salah satu anggota Majelis Hakim Alex Cahyono yang mengadili terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di lingkungan Pemkab Bangkalan. Alex mempertanyakan salah satu pernyataan saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui Saksi seorang wanita bernama Diana Kusniawati yang berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Bangkalan dipersoalkan hakim. Sebetulnya kepentingan saudara saksi ini apa kok bisa tahu semua tentang dokumen rahasia negara perihal asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan,” tanya Alex kepada saksi Diana.Seperti tak masuk di akal, dengan posisi Diana yang hanya sebagai kontraktor, namun dia tahu semua hal proses dan hasil lelang sebelum diumumkan, terutama skoring dan peringkat calon JPT.

Ternyata Diana mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Taufan Zairinsyah selaku ketua pansel lelang jabatan yang sekaligus Sekda Bangkalan. Jadi sebelum ada pengumuman itu, di situ (Taufan) membocorkan kepada saudara saksi, begitu ya? Apakah saudara ini sudah menerima pesan sebelumnya dari Taufan atau saudara ini sebagai makelar?

Diana pun spontan menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan sebagai makelar atau ada hal pesan lebih dulu dari Taufan. “Tidak Pak, saya tahu karena waktu itu saya ditelepon oleh Pak Taufan,” jawab Diana. Itu sampai posisi Pak Taufan ada di mana, Saudara ini tahu, sebenarnya apa posisi Saudara ini di balik asesmen ini? Kok sampai tahu sedetil itu, yang lolos seperti Pak Wildan, kemudian menghubungi juga Pak wildan kalau dia lolos, apa sebenarnya?

Diana menjawab pertanyaan majelis dan tetap mengaku tidak ada kepentingan apa pun dalam perihal asesmen JPT itu. Dia mengatakan bahwa dirinya setelah tahu nama Wildan lolos langsung menghubungi orangnya. Motivasi yang membuat Diana seperti itu, karena dirinya sudah kenal Wildan sejak berdinas di kantor Dinas PUPR. Sehingga ia menganggap Wildan lah yang berkompeten berada di dinas tersebut. Saya nggak ada kepentingan apa pun, karena yang paling kompeten itu Pak Wildan, jadi hanya suport saja,” ungkap Diana saat ditanya Hakim, Selasa (16/05/2023).

Menyikapi pertanyaan Hakim Alex Cahyono, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mengatakan hakim tidak perlu heran dan kepo soal informasi tentang lelang jabatan di internal pemerintahan Daerah kabupaten Bangkalan. Bicara soal informasi lelang jabatan, siapa yang tidak tahu di bangkalan kerena emang diumumkan sebelum pelelangan berlangsung oleh pansel, jangankan orang yang kenalnya para pejabat tukang Kebunpun tahu jika dapat informasi.

Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) meminta majelis hakim pada persidangan dugaan kasus jual beli Jabatan fee proyek, tidak usah terlalu mencari cari pertanyaan yang tidak berbobot karena ini bukan lelucon yang membuat publik Tertawa disaat baca berita. Segera selesaikan saja persidangan sesuai fakta di lapangan dengan bijaksana bukan bijaksini, agar majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut dinilai Profesional menghormati hak asasi manusia (Ham) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Apalagi diduga kuat perkara ini berunsur rahah politik di Pilkada 2024 dan perebutan kekuasaan di kabupaten Bangkalan. Disitu terindikasi ada peran serta oknum sipil situa Bangka yang ingin menjatuhkan Bupati Nonaktifkan Ra Abdul Latif Imron dengan cara liciknya. Berkat akal busuknya diduga Ra Latif terhanyut dengan tipu muslihatnya, sehingga lawan-lawan politiknya di 2018 di jadikan tim sukses dan bersemayam di pendopo Bupati. “Maksud bupati, manakala lawan sudah menjadi kawan, posisi Ra Latif akan aman padahal itu hanyalah sebuah jebakan yang berakhir di sel tahanan.

KAKI berharap Majelis hakim untuk segera menyelesaikan perkara kasus dugaan Gratifikasi dan fee Proyek di bangkalan, agar manajemen kerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan berjalan sebagaimana mestinya. Dan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kami meminta pengadilan Tipikor Surabaya harus adil dalam mengadili perkara ini, jangan sampai terpengaruh oleh ocehan oknum-oknum pendamping hukum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 17 Mei 2023.

Penulis : Hosnews

Dede Farhan Aulawi Nilai Dinamika dan Tantangan Tugas Polri Semakin Berat

Kualitas SDM akan selalu menjadi kunci keberhasilan sebuah organisasi. Dinamika tantangan tugas dari waktu ke waktu pasti akan semakin berat karena kompleksitas permasalahan akan dipengaruhi oleh multi variabel. Sebagian variabel konvensional telah bertransformasi menjadi variabel digital. Hal tersebut tentu harus diimbangi oleh berbagai strategi pembangunan dan pengembangan SDM yang mumpuni, yaitu SDM yang cerdas, berkualitas dan berintegritas agar mampu menampilkan kinerja secara optimal dan profesional “, ujar Pakar SDM yang juga pimpinan Lembaga Human Empowerment Consultant Dede Farhan Aulawi.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rakernis Biro SDM Polda Papua dengan Tema “ Strategi Mewujudkan SDM Polri yang Unggul dan Kompetitif Guna Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan “. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison kota Jayapura, Propinsi Papua pada hari Selasa (16/5). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro SDM dan seluruh personil SDM yang berada di lingkungan Polda Papua.

Pada kesempatan tersebut, Dede menjelaskan tantangan fundamental dalam pengembangan SDM secara umum, maupun tantangan pengembangan SDM di Papua pada khususnya. Baik tantangan dari internal maupun eksternal yang mana semuanya akan bermuara pada Institutional Performance Polri, seperti kualitas pelayanan dalam Harkamtibmas, Gakkum dan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Termasuk kecenderungan berbagai transformasi bentuk pekerjaan yang dipengaruhi oleh perkembangan pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang secara masif dan agresif. Dimana pada akhirnya akan bermuara pada dinamika tugas yang semakin berat.

Disinilah pentingnya Polri merumuskan sebuah strategi dan kebijakan SDM yang bisa menjawab dan merespon dengan cepat setiap dinamika zaman dan perubahan peradaban di seluruh wilayah Indonesia, khususnya sesuai dengan tantangan daerah yang berbeda satu dengan yang lainnya. Penggunaan istilah ‘Human Capital’ bukan sekedar perubahan nomenklatur semata, tetapi mengandung makna yang sangat strategis untuk mendayagunakan SDM secara optimal dalam menjalankan tupoksi organisasi secara efisien dan efektif.

Tantangan operasional SDM juga menjadi sangat penting mulai dari People Procurement, People Development sampai dengan People Maintenance. Pada kesempatan ini, dijelaskan juga 3 Strategi Pembangunan SDM seperti Akses Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial, Peningkatan Produktivitas, dan Pembangunan Karakter.

Menurutnya, Strategi Peningkatan Pelayanan Dasar bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bertujuan untuk meningkatkan taraf kualitas hidupnya, sehingga diperlukan suatu upaya yang holistik, integratif dan tepat secara lokus (spasial) dari seluruh pemangku kepentingan. Kerangka strategis memiliki 3 tujuan, yaitu (1) perbaikan tata kelola yang efektif dan efisien, (2) peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar serta (3) pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan sandwich (bottom-up dan top-down), diharapkan strategi ini dapat secara konkrit membantu penyediaan solusi dan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

” Dimana peran yang bisa dilakukan oleh Polri dalam konteks ini ? Disinilah Community Policing atau Polmas menjadi penting yang berperan mendekatkan masyarakat dengan Polri. Polri lahir, berkembang dan tumbuh di tengah – tengah masyarakat, maka setiap insan bhayangkara harus memiliki sensitivitas atau kepekaan terdap keresahan, kegelisahan ataupun harapan masyarakat. Polri bisa berperan sebagai katalisator, mediator, komunikator dan inspirator dalam membantu masyarakat, sehingga akn semakin dicintai masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat “, pungkasnya.

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Analisis Keamanan Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Analisis dan monitoring keamanan jelang pemilu serentak pada tahun 2024 ini harus terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya potensi ancaman gangguan keamanan. Pemilu pada dasarnya hak demokrasi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui pilihan masing-masing terhadap para kandidat yang akan duduk di eksekutif ataupun legislatif. Hal demokrasi ini harus dijalankan dan dilindungi sesuai amanah konstitusi. Kita semua berkewajiban menjalankan amanah tersebut dengan baik, sehingga semua tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada gangguan maupun ancaman keamanan yang mungkin bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut “, ungkap Pemerhati Keamanan Dede Farhan Aulawi di Jayapura Papua, Rabu (17/5).

Hal tersebut ia sampaikan setelah menjadi narasumber dalam Rakernis Brimob Polda Papua. Paparan yang ia sampaikan terkait “ Analisis Keamanan Daerah Jelang Pemilu dan Pilkada 2024 “. Dimana acara diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Utama Satuan Brimob Polda Papua, para Danyon dan Danki bertempat di aula Mako Brimob Polda Papua di kota Jayapura, Propinsi Papua.

Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tetap berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada kesempatan ini, Dede memaparkan pemetaan isu strategik jelang pemilu dan pilkada, seperti Pemutakhiran Data Pemilih, Penyediaan dan Penyebaran Logistik Pemilu, Perbedaan Penafsiran PKPU dan Perbawaslu, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu, Irisan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dan Penyebaran Berita Hoaks, Hate Specch, dan Politik Uang.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, yaitu Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai aturan teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51 (100). Regulasi pada Pemilihan yakni UU sebanyak 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen (44).

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan berbagai potensi gangguan kamtibmas yang bersifat lokal kedaerahan, nasional, regional bahkan internasional. Satu hal yang ia tekankan bahwa Indonesia ini adalah negara yang sangat ‘cantik dan menarik’ sehingga menarik minat para ‘kumbang’ di berbagai negara yang berkepentingan dengan Indonesia. Pranata rasionalitas berbagai konflik kepentingan ini harus ditata dengan cermat sehingga tidak berbenturan dengan agenda politik nasional dan juga kondusifitas kamtibmas.

Disamping itu, ia juga menyampaikan variabel – variabel yang berpengaruh terhadap kondusifitas kamtibmas jelang pemilu dan pemilihan 2024. Diantaranya kondisi masyarakat yang memiliki ‘Nalar Berfikir Semakin Kritis’, penyalahgunaan teknologi sehingga berkembang ‘Hazardous Information”, berupa hoax, hate speech dan sejenisnya, berkembangnya budaya transaksional yang ditandai dengan maraknya politik uang, dan lahirnya beberapa permasalahan hukum yang baru seperti Transformasi ‘Conventional Crime’ ke ‘Contemporary Crime’, Lahirnya Teknologi Metaverse, dan sebagainya.

Di akhir amanahnya ia mengajak seluruh hadirin untuk selalu waspada, cermat dan teliti mengamati setiap perkembangan yang terjadi dengan tetap berpedoman pada UU dan peraturan lainnya yang berlaku.

” Kita semua tentu berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan aman dan tertib. Untuk itu kondusifitas keamanan harus terus dijaga dan dirawat agar masyarakat bisa menyalurkan aspirasi politik tanpa ada ancaman atau tekanan dari manapun. Semoga Indonesia tetap aman dan semakin jaya “, pungkasnya.