Beranda blog Halaman 507

Ketum P5(pangalima) tinggi Rapi kolonel TNI Purn Dr. Jj rares S.H, M.H mengecam keras sisi hukum.

0

Jakarta – Ketum P5(pangalima) tinggi Rapi kolonel TNI Purn Dr. Jj rares S.H, M.H mengecam keras sisi hukum, sebagai panglima tinggi tindak dan hentikan aksi yang tidak bertanggung jawab dan oknum-oknum provokator segera ditangkap. Sabtu/17/02/2024.

Sisi hukum dan S.O.P oleh KPU penegakan hukum, karena pemilu 2024 sesuai QC(quick count) real dan jelas dan hasil yang bisa menyatakan baik dan benarnya tergantung c1. Karena kpu pun hanya manusia biasa dan aplikasi si rekap hanya hitungan awal.

Dimana nanti kalo sudah final baru giat aksi yang menambahkan stabilitas keamanan negara, penegak hukum gabungan TNI dan POLRI harus tegas menghentikan aksi ilegal yang dapat menciptakan kerusuhan, kegaduhan, supaya tercipta pemilu yang aman dan damai” Ucap P5 tinggi Rapi.

Redaksi
Kol purn jj rares S.H, M. H

Bati Wanwil Sambangi Pos Satpam Matahari Singosaren

0

Surakarta, Bati Wanwil Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serma Mugiyanto bersama Babinsa Kelurahan Kemlayan Serda Catur sambangi Pos Satpam untuk mengecek keamanan Matahari Singosaren bertempat di Jln. Gatot Subroto No 85 Kemlayan Serengan Kota Surakarta, Selasa pukul 09.00 Wib (20/02/2024)

Petugas jaga Satpam Bapak Dwi Suharso, Fajar dan Hary menerima Arahan dari Bati Wanwil untuk selalu Waspada dengan wilayah sekitar dan jangan sampai terlena karena wilayah jalan Gatot Subroto yang selalu ramai pengunjung terutama hari hari Libur.

Dan tidak lupa juga Bati Wanwil menyampaikan apabila terjadi apa-apa segera lapor cepat  ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas, agar hal-hal yang terjadi atau menjol segera teratasi, sehingga tidak akan merembet ke wilayah lain

Red”

Jaksa Agung RI Menetapkan 1 Orag Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Komoditas Timah Tahun 2015-2022, Berinisial RL.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penetapan 1 orang tersangka baru tersebut di sampaikan oleh Direktur Penyidikan KUNTADI saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

KUNTADI menjelaskan bahwa terkait dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi, terangnya.

Lebih lanjut KUNTADI menjelaskan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT), Imbuhnya.

Tambahnya Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu mengatakan bahwa adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL, Ucapnya .

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), Ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024, ungkapnya.

Lanjutnya KUNTADI mengatakan bahwa
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tuturnya. (Red).

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

0

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, di Jalan RC Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Turut mendampingi Presiden RI dalam penandatanganan prasasti yaitu Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Selain itu juga hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat Utama Departemen Pertahanan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama KKPH di Laut Timur 2024

0

(Bakamla RI/Indonesian Coast Guard). Bakamla RI secara resmi membuka Latihan Bersama Posko Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH) di Laut Wilayah Timur Tahun 2024. Pembukaan dipimpin oleh Direktur Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Trijanto, di Ambon, Senin (19/2/2024).

Mengawali kegiatan, Laksma Bakamla Bambang membacakan Sambutan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., “Berbagai permasalahan di laut sudah tidak bersifat tradisional lagi, melainkan transnational organized crime dan memerlukan perhatian bersama. Untuk itu, tanggung jawab ini tidak bisa diemban oleh suatu instansi tertentu, perlunya menyinergikan seluruh kemampuan instansi-instansi yang memiliki kewenangan di laut, sehingga upaya KKPH dapat terlaksana secara optimal, salah satunya dengan mengadakan Latihan Bersama ini,” ujarnya.

Latihan ini diadakan mulai dari tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 dengan jumlah 40 peserta, terdiri dari Bakamla RI, TNI AL, Polri, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, DLH Prov. Maluku, dan Basarnas.

Materi yang disampaikan sangat beragam, meliputi Gambaran Umum Patroli Bersama Bakamla RI, Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia (UNCLOS, UU No. 17/1985, UU No. 17 Tahun 2018 dan UU No.43 Tahun 2008, Kebijakan dan Strategi Penanganan Penyelundupan Manusia, Manajemen Search and Rescue (SAR), Penanggulangan IUU Fishing, Pencegahan dan Penindakan Pencemaran di Laut. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Tekan Penyebaran DBD, Babinsa Dampingi PSN

0

Sragen, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) merupakan langkah antisipasi terhadap berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Terkait hal itu, Serma Suripan Babinsa Desa Kaloran Koramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen melaksanakan Giat pendampingan PSN bersama Bidan desa dan Kader Kesehatan Desa Kaloran, Senin ( 19/02/2024 ).

Kesempatan itu Serma Suripan turut menghimbau agar warga peduli lingkungan. Salah satu caranya dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Menurutnya pula, Masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan DBD adalah dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M yaitu menguras tempat-tempat penampungan air, menutup rapat semua tempat penampungan air, memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang).
“Langkah pencegahan lain yang bisa dilakukan diantaranya, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, menghindari kebiasan menggantung pakaian dan menaburkan bubuk larvasida pada penampungan air,”terangnya.

Selama ini, kata Suripan, masyarakat hanya paham bahwa fogging adalah cara untuk membasmi DBD Padahal, PSN yang paling efektif, Tambahnya.

Red”

Kuasa Hukum Robert YK Minta Kapolres Metro Jakarta Timur Perlindungan Hukum Permasalahan Plang Tanah Dan Bangunan.

0

Jakarta-Kuasa Hukum Dari Robert YK Meminta Perlindungan Hukum Kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Pada Pemasangan Plang Tanah dan Bangunan yang ditindak dan telah di sita oleh Pengadilan Jakarta Timur, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 14/2023.Eks.PN. Jkt.Tim Jo Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN JKT.Tim., yang telah berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde) seluas 982 M2,( Sembilan Ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di jalan penegak Raya, No.09.RT.001 RW 003 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, an. Hurdatul Ainiah (Penjamin).

Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum Odie Hudiyanto & Partners melalui siaran pers tertulisnya kepada Media ini, Senin (19/02/2024).

Kuasa Hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa sesuai Surat yang telah di layangkannya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur tgl 18/02/2024, kami selaku kuasa hukum dari Robert Yahya kusbin selaku pemilik B7 produktion beralamat
di Jalan TB Timur dalam 85 Nomor 8 Tebet Jakarta Selatan, bermaksud memberitahukan Polres Metro Jakarta Timur mengenai pemasangan spanduk atas satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik ( SHM) Nomor 00570/HM/Palmeriam yang terletak di Jalan Penegak Raya Nomor 9, rt 001 rw 003 Kelurahan palmeriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur, yang dikenal sebagai Sekolah tinggi ilmu Komunikasi profesi Indonesia Jakarta (STIKOM PROSIA).

Lebih lanjut Kuasa Hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa Kampus itu tempat mencari ilmu untuk masa depan. Kami juga tidak mau efek dari penyitaan membuat kegiatan belajar terganggu dan bahkan bisa terhenti.

“Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan damai. Tidak perlu kampus dilelang untuk bayar hutang. Ini jadi peristiwa yang akan membuat geger dunia pendidikan, terangnya Odie.

Kuasa Hukum Odie Hudiyanto menambahkan bahwa Pemasangan spanduk ini sesuai dengan keputusan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Tim.,yang isinya adalah Pihak pertama sepakat menerima pembayaran dari pihak kedua sebesar Rp 460.990.000 dengan Cara mencicil atau bertahap yaitu:
1). pembayaran pertama 28 September 2022 sebesar cicilan Rp: 241.000.000.

2). Tgl 28 Oktober 2022 besar cicilan Rp: 219.990.000.,pihak kedua melakukan pembayaran pembayaran kepada pihak pertama melalui transfer ke rekening kuasa hukum pihak pertama atas nama Persekutuan perdata Odie Hudiyanto & Partners, Ucapnya Odie mengakhiri.
(Red).

Panas Terik Menyengat Kulit Peserta Gladi Bersih Berapi Api

0

Karangasem – Jelang sehari upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 119 Kodim 1623/Karangasem yang dipusatkan di Bukit Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Bali, melaksanakan gladi bersih di Lapangan Ulakan Manggis pada Senin (19/2/2024).

Upacara pembukaan nantinya akan dibuka oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, SPd., MSi pada Selasa (20/2/2024), dan akan dihadiri undangan dari pejabat Kodam IX/Udayana, pejabat Korem 163/WSA, Polres Karangasem, Pejabat dan Instansi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, serta tokoh masyarakat dan siswa-siswi dari tingkat SD, SMP dan SMA.

Panas terik yang menyengat kulit tidak menyurutkan semangat para peserta gladi bersih dengan semangat berapi api. Hal itu dapat dilihat dari diulang-ulangnya gerakan peserta gladi dari daerah persiapan upacara di sebelah Timur Lapangan Ulakan, kemudian gerakan ditempat masing-masing peserta. “Ya gerakan peserta harus di ulang-ulang agar pada saat pelaksanaan tidak ada kesalahan sekecil apapun” ucap Lettu Inf I Ketut Gedur yang nantinya pada saat pelaksanaan upacara sebagai Perwira Upacara.

“Kendati dari peserta upacara telah dilaksanakan gladi bersih, sarana dan prasarana pendukung upacara pembukaan TMMD di Lapangan Ulakan telah disiapkan pula dari pemasangan tenda undangan, tempat paparan, pemasangan umbul-umbul, pemasangan penjor, pemasangan tenda stand pameran maupun Baliho,” kata Kasdim 1623/Karangasem Mayor Inf Dewa Putu Oka di tempat yang sama.

Ditambahkan Kasdim setelah upacara pembukaan akan dilaksanakan peninjauan oleh seluruh undangan di lokasi TMMD ke-119 di Bukut Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, yang rencananya melalui titik finis di Banjar Dinas Dukuh Moding, (Sekar Gunung) Desa Sibetan, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, untuk melihat sasaran fisik pembukaan jalan sepanjang 2.760 meter. (Pen Kodim 1623/Karangasem)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Kepala Badan Pemulihan Aset : Wujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara.

0

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Jln Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini. Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,”Ucapnya Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” imbuh Jaksa Agung.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.
Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red).

Warga Wonosari Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah, Tiga Hari Sebelumnya Terlihat Jalan-jalan

0

Kebumen – Seorang kakek ditemukan meninggal dunia di pesawahan, masuk Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Korban yang diketahui bernama Makmuri, warga Desa Wonosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Suhadi saat mencari rumput di sawah, Minggu 18 Februari 2024.

Saat ditemukan, korban mengenakan baju warna abu serta sarung kotak-kotak telah tergeletak di pinggir sawah.

Lalu penemuan korban dilaporkan ke Polres Kebumen, selanjutnya tak lama kemudian Inafis bersama Polsek Kebumen serta Bhabinkamtibmas tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Awal ditemukan, polisi tidak menemukan kartu identitas diri korban. Sehingga sempat terkendala melakukan identifikasi korban.

Namun setelah photo korban menyebar oleh warga melalui group WA, ternyata mayat tersebut adalah warga Desa Wonosari.

“Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Senin 19 Februari 2024.

Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh RSDS Kebumen yang tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Setibanya korban di RSDS, tak lama kemudian pihak keluarga datang menjemput jenazah korban.

Penuturan keluarga, korban sering pergi-pergi berjalan. Selanjutnya tiga hari terakhir, korban tak lagi terlihat di Desa Wonosari.

Penuturan warga Desa Candimulyo, desa ditemukannya korban, tiga hari belakangan terlihat jalan-jalan di sekitar Desa Candimulyo.

Bahkan sekitar jam 11.00 WIB, warga ada yang melihat korban jalan ke tengah sawah.

Red”