Beranda blog Halaman 487

Waduuh,,,Di Duga Marketing DAYA MOTOR Lakukan Penggelapan Uang Calon Nasabah.

Di duga marketing Daya Motor,
yang ber ketempatan di Baturaja Jalan lintas Sumatra,
air pauh Baturaja Timur sering lakukan hal yang sangat sangat mengecewakan calon nasabah,16 Juni 2023.

Kami dari media Lembaga Investigasi Negara RI(LIN RI.Com),
mendapat aduan dari salah satu calon nasabah yang mengeluhka kelakuan marketing dealer Daya Motor yang di duga melakukan iming iming kredit sepeda motor dengan DP murah.
Namun pada kenyataan nya tidak terealisasi,
dengan alasan tidak di ACC, dan uang muka tidak di kembalikan ke calon nasabah,
dalam hal ini saya sebagai kepala perwakilan Media LIN RI. menjembatani ke pihak Dealer,
meminta uang yang sudah di terima oleh karyawan nya supaya di kembalikan.
dan saya sudah ber upaya mengkonfirmasi pihak Dealer supaya cepat di tanggapi.
dalam permasalahan ini juga bertanggung jawab atas berbuatan anak buah nya. tapi cukup di sayang kan pihak dealer kliatan nya cukup mengabaikan dalam permasalahan ini.
Dan membiarkan
Hal ini

Saya meminta pihak pusat bisa menegur bawahan nya,dan memberikan sangsi yang pantas.ucap Kiki….!

Saya sudah menyetor Uang INDEN pembelian sepeda motor ke pihak dealer,penerima atas saran.Arzan Khomadzal. sepeda motor yang di beli tidak bisa di ACC oleh pihak lising FIF muaradua,
saya meminta agar pihak Dealer Daya Motor Baturaja mengembalikan Uang Indenan/uang muka yang sudah saya setorkan ke salah satu kariawan daya motor baturaja,
Dan saya juga ada bukti kuwitsnsi transaksi lewat transfer.
namun setelah di tunggu motor yang saya kredit tidak di ACC oleh pihak lesing FIF. Dan saya minta uang muka saya kembali,
saya harapkan untuk pertanggung jawaban dari pihak daya motor Baturaja
Untuk Menganti semua kerugian saya.
Apabila tidak ada pertanggung jawaban
Saya selaku korban penipuan
Oleh karyawan Honda daya motor
Akan membawa prihal ini ke
Pihak berwajib.
Untuk menuntut pertanggung jawaban atas penipuan karyawan yang bekerja di
Diler Honda daya motor baturaja…

Terimakasih untuk media Lin-Ri.-com
Yang sudah mau berpartisipasi
Membantu dan mengungkap
Penipuan yang terjadi kepada saya.ungkap (JA)

Sampai brita ini di terbitkan dari pihak Diler belum ada konfirmasi.

KAPERWIL:Kiki

KAPOLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS KASUS TPPO DI SULSEL

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan dokumen palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum didampingi Wakapolda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, dan PJU lainnya, pada Konferensi Pers yang digelar di Polda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Dijelaskan juga bahwa Modus Operandi para pelaku yaitu Menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
Kapolda mengungkap jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang diantara pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari 6 laporan Polisi.
Laporan pertama, Tersangka BA merekrut melalui YS beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kec. Bontolempangan, Kab. Gowa untuk bekeria di Malaysia kemudian YS menjanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit di Negara Malaysia, adapun BA mengurus penerbitan paspor, visa serta membantu melengkapi berkas yang digunakan untuk pengurusan paspor dan visa dibantu rekannya nantinya biaya pasport dan visa dengan memotong gaji.
Laporan lain, Tersangka JU merekrut HA yang berasal dari Dusun IV Kel. Lalombundi Kec. Pakue Kab.Kolaka Utara. Sulawesi Tenggara, HA nantinya akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit setibanya di Malaysia HA dijemput oleh RT.
Laporan selanutnya, Tersangka MA merekrut PMI Asrianto dipekerjakan di Kuala Lumpur Malaysia penyiapan paspor dibantu tersangka WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT. ISTI JAYA MANDIRI, dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar yakni YU dan Asrianto berteman membayar 10 Juta serta tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan selanjutnya berupa hasil wawancara dan undercover yang dilakukan oleh personil satgas TPPO PMI Polda Sulsel di Kota Parepare pada Juni 2023, diperoleh informasi terjadi dugaan TPPO PMI dimana AS merekrut BA dan tersangka SA kemudian SA berperan menyuruh menjemput beberapa orang di Desa Talle kec. Sinjai Selatan, selanjutnya mereka ditampung di rumah SA di Parepare.
Kemudian Laporan Pada 10 Juni 2023 Tim memperoleh data/informasi terkait adanya 4 orang PMI dan 4 orang anak di cegat dan diamankan hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal lewat jalur darat melalui kota Pontianak, dari informasi tersebut selanjutnya tim berangkat ke tempat penampungan (Shelter BP3MI provinsi Kalbar) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban JA, AZ,HE dan HA mereka berasal dari Jeneponto dan Gowa ingin ke Malaysia yang menggunakan jasa pengurus atas nama tersangka BE karena tertarik akan dipekerjakan diperkebunan sawit dengan upah yang tinggi.
Demikian pula Penyelidikan Personil satgas TPPO PMI Polres Bulukumba di Bulukumba pada bulan juni 2023, mendapatkan laporan terjadi dugaan TPPO PMI yaitu Tersangka SA melakukan perekrutan mengajak dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia serta membiayai pemberangkatan calon pekerja.
Dalam Kesempatan itu, Kapolda Sulsel menegaskan akan berkomitmen terus mengusut Jaringan TPPO di Sulsel ini untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Harus benar-benar serius, dan juga termasuk masyarakat harus berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada jajaran petugas untuk bisa mengungkap,” tegasnya

Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.

Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP Pada Bank Jambi Tahun 2017-2018”

Jambi – Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah) berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

*Sumber_Elan Suherlan
Pusat Penerangan Hukum Kejati Jambi*

SISTEM PEMILU 2024 TETAP PROPOSIONAL TERBUKA

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Peran Sentral Partai Politik

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.

Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.

Perubahan Sistem Pemilu

Menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.

Namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Dalam hal ini, jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu tidak terlalu sering melakukan perubahan, perubahan dilakukan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu, perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka

Pertimbangan hukum berikutnya disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan, sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ihwal kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan erat dengan implikasi dalam penerapannya.

Beberapa kelebihan sistem proporsional dengan daftar terbuka, antara lain, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara; calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.

“Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan. Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut,”ujar Suhartoyo.

Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Terakhir, sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Sebaliknya, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain, sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics). Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih. Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup

Suhartoyo lebih lanjut memaparkan pertimbangan hukum mengenai sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Beberapa kelebihan dari sistem proporsional dengan daftar tertutup, antara lain, partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Partai politik dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan serta sikap para anggotanya di lembaga perwakilan.

Hal ini dapat memungkinkan partai politik untuk memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak partai politik dan kepentingan kolektif yang mereka wakili.

Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif.

Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.

Selanjutnya, sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.

Selain itu, sistem ini juga berpotensi
meminimalisir praktik politik uang dan kampanye hitam.

Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Di sisi lain, Suhartoyo melanjutkan, sistem proporsional dengan daftar tertutup juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain, pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Selanjutnya, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik.

Partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa
mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara objektif. Praktik nepotisme ini dapat merusak prinsip demokrasi dan dapat menurunkan kualitas anggota legislatif.

Kekurangan lainnya, anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan yang terbatas dengan rakyat, hal ini dapat mengurangi kedekatan antara anggota DPR/DPRD dengan konstituen mereka karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas.

Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum.

Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.

Bahkan, kelebihan dan kekurangan tiap-tiap varian sistem pemilu dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih, kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya.

Pendapat Berbeda

Putusan MK dalam perkara pengujian UU Pemilu ini tak lepas dari ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan.

Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing calon anggota legislatif dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antar calon anggota legislatif dalam satu partai harus berakhir di

Mahkamah Konstitusi karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal.

“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief menyampaikan pendapat berbeda.

IPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Acara Rapat Kerja Konsulidasi

bogor – Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM), Dewan Perwakilan wilayah (DPW) gelar acara rapat kerja dan konsulidasi yang berlokasi di Green Sentul Residence Blok B2 No.11/12/13 Cikeas Sukaraja Kab.Bogor kamis (15/06/2023) .

Turut Hadir dalam acara tersebut Ketua IPWL GMDM Kabupaten Bogor Rafles, Sekjen IPWL GMDM kabupaten bogor Agus, Illy ketua DPKC IPWL GMDM gunung sindur, Ahmad ketua DPKC IPWL GMDM sukamakmur, Dwi Cahyo kerua DPKC IPWl GMDM gunung putri, Moh.Rosy DPKC IPWL GMDM cileungsi, Sarda Ketua DPKC IPWL GMDM Ciawi, Ade Sarip ketua batik DPKC Cigombong

Dalam acara tersebut ketua DPW IPWL GMDM bogor Rafles Menerangkan ” Hadirnya DPW dan DPKC yang ada di kabupaten bogor ini bisa menciptakan bogor bersih dari narkoba (BERSINAR) dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pada umumnya tantang bahayanya narkoba, dan memeberikan edukasi wawasan tentang bahayanya peredaran gelap narkoba, kami GMDM sekabupaten bogor sebagai pemerhati bahayanya narkoba akan maju terus mambantu pemerintah tuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah bogor dan seluruh Indonesia,”.

Dalam kesempatan yang sama Agus Sekjen DPW IPWL GMDM Bogor menambahkan ”Visi dan misi kami adalah ingin mencapai wilayah bogor bersih narkoba (Bersinar) khususnya kalangan muda di wilayah bogor harus bersih dan tidak terkontaminasi narkoba, pemuda yang produktif dan aktif menyongsong masa depan yang lebih baik bebas dari narkoba, “.

” Kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat gunung sindur apa itu IPWL dan GMDM supaya masyarakat tidak ada lagi keragu – raguan didalam kehadiran kami, kami bukan lembaga yang menakutkan kami, kami ingin merangkul mensosialisasikan dampak – dampak dari bahayanya peredaran dan penguna narkoba, harapan kedepan kami IPWL GMDM ini khususnya kepada masyarakat gunung sindur paham arti kedatangan kami,” ucap Illy ketua DPKC IPWL GMDM kecamatan gunung sindur.

” dangan ada kami DPKC IPWL GMDM cigombong kami ingin mamaparkan, menjelaskan dan menerangkan tentang bahayanya peredaran dan penggunaan narkoba kepada masyarakat yang awam di wilayah bogor khususnya di wilayah cigombong, harapan kami masyarakat lebih terbuka berkerja sama, setidaknya mencegah dan mengurangi peredaran narkoba,”. Ujar Ade Sarif Ketua DPKC IPWL GMDM Cigombong.(Ade)

Central Jakarta District Court Fails to Mediate Lawsuit Against ABC Australia

The mediation process between Plaintiff, Hussain Muhammad Naser, an Iraqi citizen, and Defendant Australian Broadcasting Corporation – ABC Australia at the Central Jakarta District Court on Wednesday (14/6/2023) resulted in no decision. The Central Jakarta District Court failed to mediate between the two disputing parties due to the absence of ABC Australia and it was the 2nd absence since the first mediation session on (6/6/2023) at the Central Jakarta District Court.

Formerly, the Chief Justice – Suparman has given time and opportunity to both parties to take part in the mediation process and the District Court facilitated with a team of mediators. At that time Chief Justice Suparman required both parties to attend the mediation process.

However, when the 2nd mediation took place, ABC Australia as the defendant did not attend. The absence of the defendant caused mediation attempted by the Central Jakarta District Court gone failed and the trial should go forth to the next stage.

After the mediation session at the Central Jakarta District Court (14/6/2023), Hussain Almslmawi as the plaintiff has been inquired regards to his lawsuit against ABC Australia and the real story behind this case. He responded that before the trial began he could not tell the details of the case.

“But you are welcome to attend the trial so that you can be eye- witness to know the facts because everything will be publicly opened and nothing will be hidden,” Hussain said.

He also added that the lawsuit was against an Australian company. “I hope there is no bias or influence (for Indonesia) in my case. And I still have faith and trust in the justice system in Indonesia,” Hussain concluded. (Randy)

Menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kebumen – Menyambut hari Bhayangkara ke-77, Polres Kebumen menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang dihadiri oleh 6 perwakilan tokoh agama yakni dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Doa bersama berjalan khidmat di Gedung Tribrata Polres Kebumen yang juga diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran dan perwakilan personel, Kamis 15 Juni 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam sambutannya mengungkapkan, doa bersama dilakukan agar Polri semakin baik dalam melayani masyarakat.

“Semoga Polri dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi, melaksanakan tugas dengan baik dan agar situasi Kamtibmas Kebumen terdapat aman kondusif,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Selanjutnya Ketua FKUB Kebumen Khanifudin Wahid mengungkapkan saat ini Polri telah berubah menjadi sosok sahabat di tengah masyarakat. Menurutnya, jika dibandingkan dengan polisi zaman dahulu, telah banyak mengalami perubahan.

“Dulu, saya merasa takut kalau bertemu dengan Polri tapi saat ini saya merasa dekat dan ternyata Polri itu bersahabat,” kata Khanifudin sambil tersenyum.

Senada diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kebumen Sukarno saat ini Polri telah bersinergi dengan sangat baik bersama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Termasuk kegiatan doa bersama lintas agama tersebut juga merupakan kegiatan penting pelengkap ikhtiar dengan melibatkan masyarakat.

“Doa bersama lintas agama ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dapat membawa kebaikan dan perdamaian,” kata Sukarno.

Kesal Tak diberi Uang untuk Beli HP, seorang Remaja Nekat Bakar Rumah Neneknya

Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng, mengamankan seorang anak remaja berinisial
SR (16) yang tega membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong Desa Kedungurang Kec. Gumelar Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan bahwa perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu pelaku SR sempat mengatakan kepada saksi 1 yang merupakan tetangganya bahwa rumahnya terbakar, dan saat terjadi kebakaran rumah milik korban, saksi 2 yang akan memadamkan api dengan cara menyiram kasur (sumber api) sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.

“Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.

“Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6) meminta uang sejumlah enam juta rupiah dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang Kec. Gumelar.

Kemudian dari Unit PPA melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban (nenek angkatnya) dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs, sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Polresta Banyumas Gelar Doa Lintas Agama

Dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polresta Banyumas menggelar Doa Lintas Agama yang bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kamis pagi (15/6/23).

Dengan tema “Sinergitas Polri, Tokoh Agama dan Stake Holder dalam Meningkatkan Peran Polri sebagai Pengemban Harkamtibmas Menuju Polri Presisi”, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, perwakilan DPRD Kab. Banyumas, PJU Polresta Banyumas, tokoh lintas agama, dan tamu undangan lainya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Forkopimda dan seluruh Tokoh Agama yang sudah berkenan hadir di Polresta Banyumas guna mendukung terpeliharanya Harkamtibmas di wilayah Kab. Banyumas.

“Kita berkumpul disini untuk melaksanakan doa bersama dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77, tentunya Doa dari tokoh agama sekalian sebagai kekuatan pendukung Polri dalam pelaksanaan tugas”, ungkap Kapolresta.

Sementara itu, Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein dalam sambutannya mengucapkan selamat memperingati HUT Polri yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023, semoga Polri semakin jaya dan semakin baik dalam memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal yang bisa merubah nasib adalah doa. Semoga dengan kegiatan doa bersama ini bisa menjadikan nasib kita kedepan menjadi lebih baik. Membuat situasi di Banyumas semakin aman, baik dan saling tolong menolong”, ucap Bupati Banyumas.

Ketua FKUB Kab. Banyumas yang diwakili oleh Bpk. Made Sedana Yoga mengatakan, NKRI harga mati untuk kita semua dengan dasar Pancasila, UUD 1945 kita dapat hidup bersamaan dan rukun di Indonesia.

“Kami mengucapkan terimakasih atas komunikasi yang telah terjalin dengan baik dalam lintas agama. Selamat kepada seluruh anggota Polri, mari kita tingkatkan sinergitas tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya untuk bersama-sma menjaga NKRI”, ungkapnya.

Usai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan doa lintas agama oleh masing-masing pemuka agama di wilayah Kab. Banyumas dan di akhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu negeri oleh seluruh peserta.