Beranda blog Halaman 48

Viral! Truk Tabrak Mesin SPBU, Diduga Berebut Solar Subsidi di Teluk Bakung

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 10 Oktober 2025

Kejadian di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (10/10/2025) pagi, mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah truk menabrak mesin pompa pengisian BBM subsidi jenis solar di area SPBU tersebut.

Insiden itu diduga terjadi akibat perebutan antrean pengisian solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. SPBU tersebut disebut-sebut sering dipenuhi truk-truk tidak layak jalan yang antre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kepada awak media.

Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari SPBU itu, terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.

Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya disamarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pihak pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber Informasi:
Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.***

Red”

Sebanyak 350 Paket Sembako di Salurkan Baznas Kabupaten Bekasi,Untuk Warga Kurang Mampu

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyalurkan sebanyak 350 paket sembako untuk warga lansia,kaum duafa dan fakir miskin diwilayah kecamatan Sukawangi. Kegiatan Penyaluran Bantuan Sembako Tersebut Bertempat di Halaman Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jum’at (10/10/2025)

Penyaluran bantuan sembako tersebut dihadiri H.Royani.,MA Wakil Ketua ll Baznas Kabupaten Bekasi di dampingi Staf Baznas Kabupaten Bekasi dan Staf Kecamatan Sukawangi.

H.Royani.,MA Wakil Ketua ll Baznas Kabupaten Bekasi menjelaskan sebanyak 350 Paket sembako ini merupakan bagian dari program Bekasi peduli “Senyum Sembako Nyampe Rumah”Untuk perdesanya yang berada diwilayah kecamatan Sukawangi mendapatkan 50 faket sembako terhadap warga lansia dan duafa serta fakir miskin yang kurang mampu .

“Kami bekerja sama dengan kecamatan Sukawangi dan aparatur Desa untuk mendapatkan data warga lansia dan duafa serta fakir miskin yang kurang mampu sebagai sasaran penerima manfaat program ini,”jelasnya.

Sementara itu Nenek Ratih warga Kecamatan Sukawangi mengucapkan banyak terimakasih kepada Baznas Kabupaten Bekasi, yang sudah peduli memberikan paket sembako kepada kami,” ujarnya.

(Red)

DUGAN Keras: Kamar Hotel MAGNUM di Purwokerto Jadi Arena Bisnis Lendir, Aparat Diminta Sikat Tuntas!

PURWOKERTO – Di tengah hiruk pikuk kota, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik prostitusi online yang kembali mencoreng citra industri perhotelan di Purwokerto, Banyumas. Juma’at 10/10/2025

Informasi yang dihimpun, sejumlah kamar hotel diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarana transaksi bisnis lendir, memanfaatkan kemudahan komunikasi via aplikasi perpesanan daring.

Pengamatan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel MAGNUM , yang teridentifikasi sebagai Resort & Hotel Purwokerto (berdasarkan papan nama yang terpampang).

Sekitar pukul 22.00, terlihat jelas mobilitas para “bunga belia” keluar masuk area hotel, mengindikasikan adanya kegiatan yang disinyalir merupakan bagian dari skema Open BO (Booking Online).

Modus operandi yang digunakan diduga melalui aplikasi chat mechat (pesan instan) di mana para penjaja diri secara terang-terangan menawarkan jasa kepada “kumbang” atau pelanggan yang mencari “bunga yang wangi.” Bisnis terlarang ini, yang melibatkan eksploitasi dan merusak moralitas publik, disinyalir berlangsung aman dan nyaman di balik pintu kamar hotel.

Tuntutan Tegas untuk Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Situasi ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas untuk mengambil tindakan keras dan cepat.

Dugaan praktik persekusi bisnis lendir di fasilitas publik seperti hotel menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian sosial.

Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat menuntut segera dilakukannya sidak gabungan secara masif dan berkelanjutan di semua hotel, resor, dan penginapan di wilayah Purwokerto dan Banyumas.

Ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi upaya serius untuk:

Memutus Mata Rantai Perdagangan Orang: Prostitusi online seringkali terkait dengan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi, khususnya terhadap perempuan di bawah umur.

Menegakkan Peraturan Daerah (Perda): Hotel wajib mematuhi Perda ketertiban umum dan tidak boleh membiarkan fasilitasnya menjadi sarang kegiatan melanggar hukum.

Memberi Efek Jera: Tindak tegas harus diberikan kepada mucikari, pelaku, bahkan manajemen hotel yang terbukti memfasilitasi atau membiarkan praktik haram ini.

APH harus segera bergerak! Jangan biarkan Purwokerto menjadi daerah yang ramah bagi bisnis ilegal dan amoral.

Audit izin operasional hotel yang terbukti lalai atau terlibat wajib dilakukan, dan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin, harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Masyarakat menanti aksi nyata, bukan sekadar janji, untuk membersihkan kamar-kamar hotel dari praktik gelap yang merusak moral bangsa.***

Tim”Redaksi”

Kios Pupuk Lengkap Uripah Desa Tenggeran Tonjong Di Duga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET

Tonjong/Brebes,Jawa Tengah “09-10-2025

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun banyak disalahgunakan oleh oknum (KPL) Kios Pupuk Lengkap,seperti yang ada di Desa Tenggeran,Kecamatan Tonjong,Brebes,Jawa Tengah.
Kios Pupuk Lengkap ” Uripah ” dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari wilayahnya dan menjual dengan harga diatas HET yaitu Rp 135 perkantongnya ke Desa Rajawetan.
Kios Pupuk Lengkap Uripah di duga dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan ( Dinas Pertanian ) dan Diperindag ( Dinas Perdagangan )yaitu sebesar Rp 112.500,- (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus) dengan memakai kartu tani.

Menurut keterangan dari masyarakat dan petani di Desa Rajawetan yang tidak mau disebut namanya mengatakan,

“saya beli pupuk ditempatnya Uripah,dengan harga Rp135 ribu perkantong,” katanya

Dengan memperjual belikan Pupuk Bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun.Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah.

” Dengan harga Rp 135 ribu,itu saya pakai ongkos sendiri ke Desa Rajawetan,” imbuhnya

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(team jateng)

Redaksi”

Bandar ganja di Bumiayu di Gerebek Satres Narkoba Polres Brebes

*Brebes* – Bumiayu kamis 9/10/2025 satuan Resnarkoba polres Brebes dipimpin langsung Wakapolres Brebes Kompol Purbo adjar Waskito bersama kasat narkoba AKP Heru Irwan dan Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto dan juga anggota nya menggerebek bandar narkoba bermodus jualan jus buah,sebelum nya polisi telah mengendus dan berhati hati dlm melakukan penangkapan selama berjam jam dan berdasarkan informasi intelijen bahwa barang haram berjenis ganja diperoleh dari jaringan Jawa timur oleh tersangka AH,tim dari satuan reserse narkoba Polres Brebes menggelar operasi yg sudah direncanakan dengan matang
bertujuan menangkap bandar narkoba yg berupa ganja yg sudah merupakan target operasi

Dalam aksinya tersangka dengan sibuk melayani pembeli jus buah di depan rumah nya, tak disangka aksi nya tsb dlm pantauan petugas dengan sikap hati hati dan memastikan barang bukti berada ditangan pelaku,” kata Kompol Purbo adjar waskito, tak berselang lama menjelang magrib satuan Resnarkoba tiba tiba merangsek ke dalam rumah tersangka dan membikin terkejut mereka pembeli jus buah, AH pun panik dan tak sempat melarikan diri, dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 628 gram atau setara 1/2 kg lebih jenis ganja kering siap edar yg disita dari dalam rumah nya sebagai barang bukti pemilik ganja

Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi berinisial FAJ yg diduga kaki tangan pelaku,ironis nya AH adalah residivis narkoba yg blm lama keluar dari penjara beberapa bulan yg lalu namun tidak jera dalam melakukan aksi nya, utk mengelabuhi warga dan petugas kepolisian, modus pelaku menjual jus buah didepan rumah tetapi didalam rumah nya ganja kering sudah dipersiapkan untuk diedarkan oleh pelaku ke konsumen tutur wakapolres

Dengan kesigapan petugas dengan penuh kesabaran utk membuahkan hasil akurat siang malam petugas selalu memantau pergerakan tersangka,ini adalah bentuk komitmen aparat kepolisian khusus nya diwilayah hukum polres Brebes yg tak pernah berhenti utk memerangi seluruh bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda ungkap Wakapolres Brebes

Kedua Pelaku telah dijebloskan kedalam rutan polres Brebes pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 undang undang narkotika subsider pasal 3 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah dan jajaran nya akan terus dan berupaya memberantas peredaran narkoba dan salah satunya yg baru saja melakukan operasi penangkapan di daerah Bumiayu, ini adalah menjadi bukti,komitmen yg nyata untuk mempersempit tidak ada ruang dan celah bagi para pengedar narkoba dimanapun diwilayah kami tegas Wakapolres Brebes Purbo adjar waskito.

Red”Eko

Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

Jakarta ,9 Oktober 2025 –

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Kajian Publik untuk memperkuat sinergi nasional dalam menghadapi potensi kontinjensi konflik global dan regional. Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (8/10) ini bertujuan membangun pemahaman bersama tentang ancaman terhadap stabilitas nasional di tengah dinamika geopolitik yang kompleks.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menegaskan peran kementeriannya sebagai simpul koordinasi. “Kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan pertahanan dan keamanan berjalan terpadu, adaptif, dan komprehensif,” ujar Purwito dalam keterangannya.

Rektor Universitas Pertahanan RI, Letjen TNI (Purn.) Anton Nugroho, yang hadir dalam forum tersebut menekankan bahwa ketahanan nasional tidak hanya bergantung pada kekuatan militer. “Kesiapan sumber daya manusia, pendidikan, literasi, dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa juga menjadi kunci,” jelas Anton.

Kegiatan yang menggandeng akademisi dan pengamat strategis ini membahas ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Kemenko Polkam untuk memastikan kebijakan keamanan nasional selaras dengan kepentingan strategis bangsa.

Red”

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

*Medan – Sumatera Utara ,-* Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, “Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot.”

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. *(Tim)*

Red”

Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan ini.

“Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Camat Cipatujah Diduga Alergi Wartawan, Sinergi Pers Terhambat? Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Tasikmalaya| kin.co.id- Camat Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan karena terkesan enggan berinteraksi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat negara yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Apalagi saat yang akan konfirmasi terhadap Camat Cipatujah tersebut adalah Ikin Roki in, SE., MM,  salah satu wartawan senior yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang berkantor pusat di Jakarta, Beberapa awak media telah berupaya menghubungi Camat Cipatujah melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat respons, bahkan sekadar sapaan pun tak berbalas. Rabu 8 Oktober 2025

Ikin Roki in sangat menyayangkan atas Sikap camat tersebut,  mengingat camat baru menjabat selama satu minggu dan seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan di wilayahnya. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sinergi antara pemerintah kecamatan dan pers dapat terjalin jika komunikasi dasar saja tidak terjalin.

Ikin juga menambahkan bahwa Wartawan memiliki tugas penting sebagai kontrol sosial, menghimpun berita, dan menggali informasi agar berita yang disampaikan akurat dan terhindar dari hoaks. Selain itu, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seharusnya camat respon dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk camat. Keterbukaan informasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kalau camatnya saja bersikap seperti bagaimana dia bisa memberikan contoh yang baik terhadap para kepala desa yang ada diwilayahnya, jelas Ikin dengan nada kecewa.

Dalam hal ini juga Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA memberikan pandangan mengenai situasi yang di sampaikan untuk  Camat Cipatujah dan interaksinya dengan wartawan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan praktik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat dan seorang pejabat publik wajib paham beberapa hal :

1. Peran Wartawan:
– Wartawan adalah bagian penting dari pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyedia informasi, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
– Tugas wartawan meliputi mengumpulkan berita, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
– Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Tugas dan Fungsi Camat:
– Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan di wilayahnya.
– Sebagai pejabat publik, camat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap media.
3. Sikap Camat Cipatujah:
– Sikap Camat Cipatujah yang terkesan “alergi” terhadap wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media.
– Tidak membalas sapaan atau pesan dari wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap peran media.
– Sikap ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di kalangan wartawan dan masyarakat.

Perspektif Hukum dan Etika

1. Undang-Undang Pers:
– UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– UU Pers juga melindungi wartawan dari tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik:
– Wartawan wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
– Wartawan harus bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan.
– Jika camat merasa ada pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, hak jawab dapat digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
3. Etika Pemerintahan:
– Pejabat publik seharusnya menjalin hubungan yang baik dengan media sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
– Keterbukaan terhadap media dapat membantu membangun citra positif pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. Komunikasi yang Lebih Baik:
– Camat Cipatujah sebaiknya membuka diri untuk berkomunikasi dengan wartawan.
– Menanggapi panggilan atau pesan dari wartawan adalah langkah awal yang baik untuk membangun hubungan yang harmonis.
– Camat dapat menunjuk staf khusus yang bertugas sebagai penghubung dengan media.
2. Transparansi Informasi:
– Pemerintah Kecamatan Cipatujah sebaiknya memastikan informasi publik tersedia bagi wartawan dan masyarakat.
– Website resmi kecamatan dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi tentang program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah.
– Mengadakan konferensi pers atau briefing secara berkala dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi dan menjawab pertanyaan dari wartawan.
3. Mediasi:
– Jika terdapat kesalahpahaman atau ketidaksepahaman antara camat dan wartawan, mediasi dapat menjadi solusi yang baik.
– Dewan Pers atau organisasi wartawan dapat membantu memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang konstruktif.
4. Pelatihan dan Sosialisasi:
– Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelatihan atau sosialisasi tentang pentingnya komunikasi yang efektif antara pejabat publik dan media.
– Wartawan juga dapat mengikuti pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etika jurnalistik.

Perspektif Lokal (Jawa Barat)

Di Jawa Barat, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi dan kerjasama dengan media. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas wartawan dan memfasilitasi akses informasi bagi media.

Kesimpulan :

Sikap Camat Cipatujah yang kurang responsif terhadap wartawan dapat menghambat sinergi antara pemerintah daerah dan media. Penting bagi camat untuk membuka diri, membangun komunikasi yang baik, dan menghormati peran wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Dengan komunikasi yang baik dan transparansi informasi, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan media, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Sampai berita ini diterbitkan tidak satupun komunikasi terjalin dengan baik dengan camat Cipatujah yang baru itu, Untuk itu tidak perlu lagi bagi para wartawan jika ada suatu permasalahan konfirmasi lagi terhadap camat, apabila ada temuan – temuan yang bersifat tindak pidana korupsi apapun di kecamatan Cipatujah. Mening langsung lapor dangan pembuktian yang akurat terukur serta lengkap demi tegaknya hukum disetiap wilayah jadi tidak ada lagi ruang media pungkas Ikin Rokiin.

Red”Rilis@team.kin.co.id

Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Kemenuning, Tapung Hulu -Wujud Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 | Bukit Kemuning, Tapung Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau- Dalam upaya mendukung program SwaseMBada Pangan Nasional Tahun 2025, Gugus Tugas Polri di Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hulu beserta jajarannya, Kepala Desa Bukit Kemuning Samirin dan perangkat desa, Camat Tapung Hulu, Babinkamtibmas, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Duta Cren Poli Cing, serta para Kadus, RT, RW, dan Ketua Kelompok Tani setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Tapung Hulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan hadir bukan hanya menjaga kamtibmas, tapi juga memastikan masyarakat memiliki ketahanan ekonomi melalui sektor pertanian. Penanaman jagung ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para petani di Tapung Hulu,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Camat Tapung Hulu menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polri dan pemerintah desa. Penanaman serentak ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat mampu memperkuat ekonomi daerah melalui pertanian,” ungkap Camat.

Kepala Desa Bukit Kemuning, Samirin, turut menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar kegiatan ini terus berkelanjutan.

“Kami dari pemerintah desa siap mendukung penuh kegiatan seperti ini. Semoga hasil panen nanti bisa menambah pendapatan para petani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Kemuning,” ucap Samirin.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tanaman jagung dipilih karena memiliki potensi pasar yang luas dan masa tanam yang relatif singkat.

“Jagung adalah komoditas unggulan yang cepat memberikan hasil. Kami siap memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada petani agar hasil tanam bisa maksimal,” tutur PPL.

Kegiatan penanaman dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Tapung Hulu, Kepala Desa Samirin, Camat Tapung Hulu, dan perwakilan kelompok tani, disaksikan masyarakat yang hadir dengan antusias. Setelah kegiatan simbolis, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif mengenai strategi peningkatan hasil pertanian dan pemanfaatan teknologi pertanian modern.

Melalui kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 ini, Desa Bukit Kemuning menjadi salah satu contoh sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional menuju Indonesia yang mandiri dan sejahtera.

(Redaks”Tim)