Beranda blog Halaman 477

Dandim 0726/Sukoharjo, Tinjau Langsung Cek Proyek TMMD di Desa Pranan

Sukoharjo(15/03/2024)-Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, S.I.K.,M.H. dan Danramil 11/Polokarto Kapten Inf Mustamin, meninjau langsung ke lokasi pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkutung Tahap I di desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (14/03/2024).

Dandim 0726/Sukoharjo mengatakan, bahwa kunjungan ke lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan dan melihat langsung sejauh mana proses dan perkembangan pengerjaan kegiatan TMMD Sengkutung Tahap I tersebut.

“Hari ini saya dan pak kapolres meninjau proyek untuk mengecek langsung hasil proyek apakah sudah sesuai dengan rencana selain itu juga untuk meningkatkan motivasi kerja, agar semua pekerjaan dan tahapan tahapannya dapat berjalan maksimal dan lancar,” ucap Dandim.

Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E. lebih lanjut mengatakan, hingga saat ini, progres TMMD berjalan baik sesuai tahapannya, tanpa hambatan yang dapat mempengaruhi proses pengerjaan di lapangan. Ia juga sangat mengapresiasikan kerja keras anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan dukungan penuh masyarakat setempat.

“Saat ini sesuai dengan laporan dari Pasiterdim pembuatan betonisasi jalan Desa Pranan dan pembuatan talud jalan Desa Pranan sudah mencapai 98%,” tegas Dandim.

Dandim berharap, TMMD ini tidak hanya bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan roda perekonomian dan percepatan pembangunan, akan tetapi momen ini juga dapat dijadikan sabagai sarana untuk membangun hubungan emosional antara TNI dan Masyarakat, sehingga kemanungalan TNI dengan Rakyat semakin kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kami berharap dan memastikan semua program kegiatan TMMD di Desa Prana, berjalan sesuai rencana, selesai tepat waktu, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Dandim.

Selain meninjau Dandim 0726/Sukoharjo juga memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat yang saat itu sedang membantu pembangunan bentonisasi jalan.

Red”

SatRes Narkoba Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba

 

Setelah setahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini Sandi alias Ramli alias Bani berhasil ditangkap oleh aipda Hardian Komandan tim unit satu dari satuan reserse narkoba Polres Gowa Jajaran Polda Sulawesi Selatan.

DPO Sandi yang biasa dijuluki tikus god oleh kalangan keluarganya selama ini sangat lihai bersembunyi hingga membuat kepolisian resort Gowa unit narkoba kewalahan untuk menangkap, namun Sandi sang tikus god ini kini tidak berkutik di tangan aipda Hardian dan kini Sandi sang tikus god telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.

Tidak butuh waktu lama DPO bandar narkoba Sandi alias Ramli alias Bani berhasil ditangkap oleh aipda Hardian, tidak lama setelah mendapatkan laporan dari warga yang melihat DPO sandi berada di lokasi pasar Bontorea Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada Jum’at 15 Maret 2024.

Menurut Ketua Departemen dan Intelijen Lembaga Investigasi Negara A Nasrun Dg Tarank Mengatakan, “Tidak butuh banyak orang untuk menangkap DPO Sandi, buktinya Aipda Hardian bisa menangkap DPO Sandi dengan seorang diri” ,Ungkapnya.

Setelah dikonfirmasi ke Aipda Hardian dirinya membenarkan, “Yaa.betul, saya menangkap DPO Sandi sendiri tanpan ditemani siapa siapa’ ,Tegasnya.

Menurut Kepala satuan reserse Narkoba Polres Gowa saat dikonfirmasi, “Terkait penangkapan Sandi DPO pengedar narkoba itu adalah tugas kami dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) buat saya” , tutunya via WhatsApp.

Untuk saat ini kami belum bisa konfirmasi perkembangan kasus DPO karena masi dalam pengembangan hingga berita ini tayang.

Red”

Polda Sulteng Tangani dugaan Money Politik, Tim Kampanye Caleg DPR RI jadi Terlapor

PALU, Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng

Kali ini terkait dugaan Money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.

“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).

Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024, jelasnya

Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.

MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko

Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya.

Red”

Polda Jateng terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

PEKALONGAN – Polda Jateng| Untuk membantu warga terdampak banjir akibat luapan air Waduk PT. Hardeses di Desa Wangondowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Polda Jawa Tengah meluncurkan puluhan personel dari Direktorat Samapta, Kamis (14/3/2024).

Personel Dit Samapta di pimpin Kasubdit Gassum, AKBP Sumantri, sejumlah 21 personel ditugaskan untuk melakukan pembersihan sekaligus membantu mengevakuasi barang-barang milik warga ke tempat aman.

Direktur Samapta Polda Jateng Kombes Pol. Risto Samodra, membenarkan pengiriman personel tersebut dan menegaskan Dit Samapta Polda Jateng tengah berkordinasi dengan BPBD dan Pemda setempat untuk penanganan banjir di kawasan tersebut.

“Benar, personel Direktorat samapta telah dikirimkan ke Pekalongan beserta truk dan alat-alat yang dibutuhkan untuk membantu evakuasi dan membersihkan lingkungan akibat luapan banjir. Selanjutnya penanganan banjir dikoordinasikan dengan Pemprov Jateng, BPBD dan Pemda Pekalongan ” kata KombesPol Risto Samodra, Jumat (15/3/2024).

Disebutnya, Polda Jateng saat ini tengah menyiapkan bantuan tenaga medis dan trauma healing yang siap diberangkatkan sewaktu-waktu dibutuhkan

Terkait pengamanan lingkungan sekitar lokasi banjir, Kombes Pol Risto Samodra menerangkan bahwa Polda Jateng memberdayakan personel Polsek dan Polres setempat

Pengamanan lingkungan ini, terangnya, adalah hal yang krusial untuk memberi rasa aman kepada warga yang terdampak banjir.

Personel Polres dan Polsek di sekitar lokasi akan diberdayakan untuk membantu kelancaran pemberian bantuan serta patroli untuk mencegah gangguan kamtibmas.

“Dalam situasi bencana , potensi kriminal tetap ada, Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa saja memanfaatkan situasi untuk mengambil barang-barang yang ditinggal warga. Untuk itu, patroli akan dilaksanakan intensif untuk mengeliminir potensi gangguan Kamtibmas,” terangnya

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan bahwa Polda Jateng berupaya memberikan bantuan sebagai aksi tanggap terhadap bencana yang terjadi di seluruh provinsi Jateng.

“ Sebagai implementasi dari slogan Polda Jateng hadir, di siapkan personil beserta bahan bantuan yang di perlukan warga terdampak banjir, terkait penanganan nya di koordinasikan dengan stakeholder terkait “ ungkapnya

Terkait kondisi lalu lintas di cuaca hujan ekstrim seperti saat ini, Kombes Pol Satake menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan.Cuaca hujan ekstrim adalah faktor alam yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Dalam momen operasi keselamatan lalu lintas saat ini, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat cuaca ekstrim. Hujan deras sering diiringi dengan tanah longsor dan pohon tumbang. Kurangi kecepatan saat berkendara, karena hujan deras membuat pandangan pengemudi menjadi terbatas. Genangan air yang ada di jalan juga dapat membuat kendaraan tergelincir, bila tidak berhati-hati,” tutupnya

Red”

Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda : Ramadhan momentum saling memaafkan, Jaga Persatuan dan Kesatuan

PALU, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir, hal itu ditandai dengan ditutupnya rangkaian rapat pleno perhitungan suara tingkat Provinsi oleh Ketua KPU Sulteng Dr. Risvirenol, SS, M.Pd, Kamis (14/3/2024) Pukul 22.40 Wita.

Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, sehingga Pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan sejuk

“Untuk diketahui rapat pleno perhitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tadi malam, Kamis (14/3) telah ditutup Ketua KPU Sulteng,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024) pagi.

Dengan ditutupnya rangkaian rapat pleno di KPU Sulteng yang dilaksanakan sejak tanggal 4 Maret 2024, maka tahapan Pemilu 2024 di wilayah Sulteng berakhir, ujarnya

Djoko menambahkan, untuk selanjutnya pagi ini, Jumat (15/3) hasil perhitungan suara di KPU Sulteng akan dibawa dalam pleno rekapitulasi di tingkat KPU RI di Jakarta

“Apresiasi dan diucapkan terima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk,” ucap Kabidhumas Polda Sulteng

Kombes Pol. Djoko Wienartono mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah, dalam suasana bulan suci Ramadhan 1445 H jadikan momentum untuk saling memaafkan dan tetap jaga persatuan dan kesatuan.

Pemilu 2024 sudah barang tentu menimbulkan perbedaan pilihan, renggangnya silaturahmi, terjadinya polarisasi politik yang berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti meningkatnya konflik sosial, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan terhambatnya pembangunan, beber Djoko

Oleh karenanya Kombes Pol. Djoko Wienartono mengingatkan masyarakat untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam bingkai NKRI untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik, lebih maju untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, pungkasnya.

Red”

Tim Penyidik Kejagung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan ke Lima Orang saksi dugaan Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor Kejaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kelima Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
2). ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
3). EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
4). AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
5). ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ungkapnya. (Red).

Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkara Emas Surabaya Tahun 2018.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa kelima saksi yang diperiksa penyidik tersebut yaitu:
1). FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2). AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3). MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4). RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5). KWH selaku Kabag Ops Cargo.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2023, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan kelima saksi terkait dugaan Korupsi impor Gula tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu:
1). ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.
2). ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, terangnya Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut Sumedana menerangkan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP Tahun 2020-2023

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksan ketiga Orang saksi terkait dugaan korupsi impor Gula PT SMIP tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu:
1). ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.
2). AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018.
3). HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, terangnya.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Red).

Jaksa Agung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Jakarta-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Sembilan
Pengajuan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
1). Tersangka Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2). Tersangka Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3). Tersangka Deni Anitra Wijaya bin A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4). Tersangka Ruslan bin Marsak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5). Tersangka M. Halid alias Iteng bin Sawita dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6). Tersangka M. Arpah alias Kentung bin (Alm.) Mudesing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

7). Tersangka Muhammad Fikri alias Cemong bin Ma’mur dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8). Tersangka Bambang Irawan als Jawel bin Zainal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9). Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif, terangnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,tuturnya.(Red).