Beranda blog Halaman 476

Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Eselon II untuk Jabatan tiinggi pratama di Jajaran Pemkab Tanggamus.

0

KOTAAGUNG–Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani,SE.MM., melantik pejabat eselon II untuk jabatan tinggi Pratama di jajaran Pemkab Tanggamus, Kamis (4/08/2023). Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nomor 821.2/979/43/2023 serta nomor nomor :821.2/981/43/2023 tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus.

Pejabat yang dilantik tersebut yakni, Okta rizal, MM sebagai Kepala Badan pengelolaan Keuangan Daerah, Darma Setiawan, S. Kom. MM sebagai Kepala dinas Perikanan, Suhartono, S. Si. T, M. Kes sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wiwin triani sebagai sekretaris Dinas pariwisata dan kebudayaan, Ari yudha sebagai sekretaris dians PUPR, zoldimanto sebagai Kabid PAUD fan Dikmas pada dinas pendidikan Dan Agustiadi lako sebagai Kabid penyedian perumahan pada dinas PUPR.

Bupati dalam arahannya menyampaikan, Saya ucapkan Selamat kepada Saudara-Saudara yang pada hari telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Sumpah jabatan ini diyakini sebagai janji kepada Allah SWT., Artinya ucapan itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka saat pelantikan. Lebih dari itu sumpah memiliki makna yang sangat dalam. Sumpah pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia tetapi kepada Allah SWT.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini telah melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Seleksi terbuka ini mulai dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan September 2023, berdasarkan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2570/JP.00.00/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2727/JP.00.00/07/2023 tanggal 24 Juli 2023, perihal Rekomendasi Perubahan Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Sebelum dilaksanakan Pengangkatan dan Pelantikan, maka Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menyampaikan hasil seleksi terbuka ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan telah mendapatkan rekomendasi nomor B-3489/JP.00.00/09/2023 tanggal 12 September 2023, perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong/lowong akan segera diisi melalui Seleksi Terbuka yang transparan dan kompetitif oleh karena itu diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Tanggamus yang telah memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis , Asisten perekonomian dan pembangunan Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Jhonsen Vannisa, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OP). .(YUSRI)

Tak Terima Warganya di Tangkap,,Warga Desa Parentak Blokir Jalan Bangko- Kerinci.

0

Merangin-Jambi.Buntut penangkapan warga Kecamatan Pangkalan Jambu oleh Polres Kerinci saat melakukan Razia penertiban Penambangan Emas Ilegal Tampa Izin (Peti) di perbatasan Merangin Kerinci, Polres Kerinci mengamankan 4 Orang Warga Kecamatan Pangkalan Jambu.

Buntut dari penangkapan tersebut, Ratusan Warga Kecamatan Pangkalan Jambu melakukan aksi tutup jalan Lintas, sehingga jalan Bangko Kerinci lumpuh total.

Setelah Dilakukan Mediasi dengan Warga oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dan Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya akhirnya Blokir Jalan dibuka Warga pada pada Selasa malam dengan syarat dari warga meminta kepada pihak Polres Kerinci membebaskan 4 Warga yang ditangkap .

Namun Kamis 14 September 2023 Warga kembali Memblokir Jalan Nasional Bangko – Kerinci tepatnya di Kecamatan Pangkalan Jambu , hingga dengan memblokir jalan Nasional tersebut menyebabkan jalan lumpuh total bagi pengendara roda 2 maupun roda 4 .

Pemblokiran jalan Lintas Bangko – Kerinci di lakukan warga yang sebagian besar dari perempuan ini dikarenakan tuntutan mereka tidak dihiraukan oleh Polres Kerinci.

” Pemblokiran jalan kembali dilakukan warga, karna 4 orang yang ditangkap Polres Kerinci- belum juga dilepaskan” ujar salah satu warga Desa Parentak.

*(Zam)

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah.

0

Manokwari -.Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui siaran pers tertulisnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Tinggi Papua Barat
Jln. Pahlawan Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Rabu 13/09/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan bahwa sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Bahwa perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar: Primer
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsider:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL.

0

Jakarta-.Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (14 /09/ 2023 ), Sekitar pukul 11.00 WITA.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Hengky Gosal
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.

Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Kejagun RI Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Tol Japek.

0

Jakarta-.Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini di sampaikan Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/09/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:
1) DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

2) YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

3) TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
1) Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
2) Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
3) Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
adapun peranan para Tersangka, yakni:
Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

Mendukung Operasi Zebra Tinombala, Bidpropam Polda Sulteng Razia Kendaraan anggota Polri

0

PALU, Personel Polri dan Aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki markas komando (mako) Polda Sulteng secara acak dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraannya oleh Subbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Rabu (13/9/2023) pagi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan kendaraan yang digunakan akan tetapi para garda terdepan penegak disiplin anggota Polri ini juga melihat sikap tampang anggota Polda Sulteng.

“Hari ini kami gelar kegiatan Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin atau Gaktibplin terhadap personel Polda Sulteng,” ungkap Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Awaluddin Rahman, S.H, M.H disela-sela memimpin pelaksanaan Gaktibplin.

Sasaran prioritas adalah menyangkut pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti penggunaan spion, TNKB, SIM dan STNK. Kegiatan ini juga untuk mendukung Ditlantas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2023, jelasnya

Selain itu jelas mantan Kabag Ops Polresta Palu ini, Gaktibplin juga untuk memeriksa sikap tampang personel Polri dan ASN terkait penggunaan pakaian dan potongan rambut.

Hasil pemeriksaan terhadap puluhan personel Polri dan ASN tidak ditemukan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan. Hanya saja belasan personel dicatat dan diberikan teguran karena rambut gondrong tidak sesuai ketentuan bagi mereka yang berpakaian dinas Polri dan berjenggot, bebernya

Gaktibplin ini merupakan kegiatan periodik yang dilakukan secara insidentil, terlebih Polda Sulteng masih dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala, terang Awaluddin.

Disiplin lalulintas juga wajib dilaksanakan oleh anggota Polri dan ASN baik terkait kelengkapan kendaraan maupun surat-surat yang menyertai seperti SIM dan STNK. Apabila kedapatan melanggar merekapun diperlakukan sama sebagaimana masyarakat, pungkasnya

Red”

Bidhumas Polda Sulteng Gelar Pelatihan Kemampuan Komunikasi dan Interaksi Digital

0

PALU, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar pelatihan fungsi humas dengan tema “Peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital”

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh pengemban fungsi humas baik yang ada di Polda Sulteng maupun Polres jajaran, Rabu (13/9/2023)

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung, pengemban fungsi humas perlu dibekali pengetahuan dan ketrampilan menjelang digelarnya Operasi Mantap Brata 2023-2024

“Pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan yaitu terkait dengan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital personil fungsi humas” kata Kombes Pol. Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023)

Sekaligus ini sebagai bekal pengemban fungsi humas untuk menjalankan cooling system sebagai salah satu strategi yang akan dilakukan Polri dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, ujarnya

Djoko lanjut juga mengatakan, pelatihan diikuti oleh pengemban fungsi humas yang ada di Polda dan Polres jajaran, walaupun dilaksanakan secara virtual setidaknya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan pemateri dari subbid multi media, subbid penmas dan subbid PID.

Pengalaman pengamanan Pemilu 2019 menunjukan bagaimana komunikasi dan interaksi digital masyarakat (netizen) mewarnai jagad maya, menyebarnya berita bohong (hoax), ujaran kebencian, black campaign, intoleransi dan lain sebagainya. Sehingga pengemban fungsi humas harus mampu mengimbangi dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media digital (Media online dan media sosial) untuk menjalankan strategi cooling system, beber Djoko

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Sulteng juga meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya (hoax). Biasakan chek kebenarannya sebelum dibagikan (share).

Biasakan dari sekarang bagikan konten yang positif dan bermanfaat bagi orang lain dan tidak membagikan konten atau informasi yang tidak benar (hoax) karena dapat menimbulkan keresahan, memunculkan konflik yang berujung kepada perbuatan pidana, pungkasnya.

Red”

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

0

Jakarta.Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024.

“Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Sandi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata. Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polri juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, Operasi Mantap Brata akan terbagi beberapa Satgas yang tergabung dalam operasi, yakni Mabes Polri sebanyak 9 satgas, Satgas Polda sebanyak 7 Satgas dan Satgas Polres sebanyak 6 Satgas. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 akan melibatkan beberapa satuan kerja (satker) Polri.

“Sebanyak sebelas satuan kerja Polri akan mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Diantarannya, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Slog Polri, Divisi humas Polri, Divisi TIK Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hubinter Polri, Srena Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri,” katanya.

Satgas Mabes Polri terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops.

Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.

Kemudian tingkat Polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

“Dalam operasi Mantap Brata seluruh Polda jajaran mempersiapkan dan mengantisipasi segala potensi spektrum ancaman yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Setiap penahapan sudah dianalisis memiliki spektrum ancaman gangguan kamtibmas yang berbeda. Untuk itu, pelibatan kekuatan Polri akan berbeda-beda, demikian pula sarana dan prasaran yang digunakan, jumlahnya juga berbeda,” katanya.

Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT.

“Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” katanya.

Sandi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

“Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan,” katanya.

Atas hal tersebut, Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.

TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Polri, lanjut Sandi, bahkan sudah mulai memetakan secara rinci dan detail 11 variabel potensi konflik berikut strategi penanganannya antara lain profesionalitas penyelenggaraan pemilu, konflik kepengurusan internal parpol, calon incumbent/petahana, kondisi geografis, potensi konflik paslon, sejarah konflik, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, profesional pengamanan, dan isu SARA pasangan calon (paslon).

“Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Red”

Apel Siaga Penanggulan Karhutla, Kapolda Sulteng tekankan 5 Poin ini

0

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD Provinsi Sulteng, Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan mitra Kamtibmas di Lapangan Apel Polda Sulteng, Selasa (12/9/2023)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng, unsur forkopimda Sulteng, Kepala basarnas Sulteng, Kepada BPBD Sulteng, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Kepala BMKG statasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Aljufri Palu, Kepala Dinas dan Instansi Pemerintah Sulteng serta pejabat utama Polda Sulteng

Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko bertindak selaku pimpinan Apel, dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho.

Dalam awal sambutannya Kapolda mengatakan, fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, jelas Agus Nugroho

Selaras hal tersebut, pimpinan Polda Sulteng itu menegaskan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.
Seperti dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 (sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso” ungkap Kapolda Sulteng.

Agus menambahkan, Kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun. Oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan.

Mengakhiri sambutannya Pati bintang dua itu menekankan 5 poin untuk diperhatikan dan dilaksanakan, yaitu:

1. Mari kita bersama-sama saling mendukung untuk memberikan pemahaman dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing karena pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak disengaja;

2. Deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama tni dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait;

3. Lakukan tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan. TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kepala desa harus turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini, bila perlu dirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla;

4. Respons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, jangan sampai adanya pembiaran, jika personil yang terbukti diketahui adanya pembiaran maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin;

5. Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera

Red”

Terkait Pembangunan Embung diduga Gagal Konstruksi,,Lembaga LIN-RI Merangin akan Laporkan dugaan Penyimpangannya.

0

Merangin-Jambi. Pembangunan Embung atau Bak penampung air baik dari sumber mata air dari tanah, sungai ataupun dari sumber air hujan, guna untuk mengatasi kekurangan air baik untuk sarana pertanian maupun untuk sarana umum lainnya, terlebih lagi disaat musim kemarau tentu air Embung tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun lain halnya pembangunan Embung di Desa Siau Kecamatan Muaro Siau Kabupaten Merangin yang bersumber dari APBD Merangin 2022, sebagai KPA nya ialah Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merangin, bahwa pembangunan tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan, karena faktanya pembangunan tersebut boleh dikatakan pembangunan asal jadi alias munbazir.

Terkait hal dugaan Pembangunan yang Gagal Konstruksi tersebut, mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara atau LIN-RI Merangin, sehingga Lembaga tersebut termotivasi untuk turun kelapangan.

Sebagai Ketua,,Nurdinata atau lebih populer dipanggil Bang Rolex, mengkonfirmasi kepada awak Media ini,bahwa dalam waktu dekat akan menurunkan investigasi kelapangan guna untuk mencari fakta terkait dugaan tindakan penyimpangan didalam proses pembangunan Embung tersebut secara konferehensif.

,,Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menurunkan Tim untuk korscek Pembangunan tersebut, apakah ada unsur penyimpangannya atau gimana, kalau nantinya ditemukan dugaannya, maka secara resmi kami akan kami buat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses secara hukum yang berlaku,,pungkas Rolex.

,,Kami akan lakukan Inves secara Konferehensif siapa saja yang diduga terlibat dalam proses pembangunan tersebut akan kami minta klarifikasi, kemudian akan kami teruskan laporan kepenegak hukum untuk diminta pertanggungjawaban secara yuridis,,imbuh rolex.*(Zam)