Beranda blog Halaman 473

Kejagung RI Menahan Manager PT QSE Bernisial HLN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Jakarta- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur Penyidikan Khusus Kuntadi saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa total 142 orang saksi terkait kasus perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE, terangnya Kuntadi.

Lanjutnya Kuntadi menyampaikan bahwa adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Ucapnya.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Lebih lanjut Kuntadi menerangkan bahwa
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya Kuntadi mengatakan bahwa Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024, tutupnya. (Red).

KELUARGA BESAR MEDIA PURNA POLRI SINGKAWANG GELAR BUKA PUASA BERSAMA BARENG ANAK YATIM PIATU

Singkawang Kalbar, Raih Berkah Ramadhan 1445H keluarga besar media Purna Polri Kalimantan Barat mengadakan kegiatan berbuka puasa bersama sekaligus menyantuni puluhan anak Yatim Piatu Selasa 26/3/2024 dikediaman Indra yang berada di jln ratu sepudak kecamatan Singkawang Utara

Seusai buka bersama anak anak yatim piatu Kepada awak media Indra yang merupakan bagian dari keluarga besar Media Purna pusat dan Purna polri Kalbar mengatakan penting Nya untuk menjalin hubungan silaturahmi Serta berbagi tali asih bersama anak-anak yatim piatu di bulan suci Ramadhan ini adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya Karna bisa berkumpul bersama sama mereka Serta mendengar kan keluh kesahnya Oleh karena itu yang mana dalam kegiatan buka bersama kali ini kita juga memberikan sedikit santunan semampu kami berupa uang Tunai kepada anak anak yatim piatu semoga apa yang kami berikan dalam Acara buka puasa bersama ini bisa menjadi berkah buat semua, baik itu berkah buat kami maupun untuk anak-anak yatim tersebut.

Lebih jauh Indra juga mengatakan Karena memang pentingnya rasa kebersamaan rasa kepedulian itu terus kita pupuk dalam diri kita sendiri apalagi di saat momen momen bulan suci Ramadhan ini sebisa mungkin kami berupaya berbuat semampu kami berkumpul bersama-sama anak-anak yatim melalui kegiatan buka bersama.

Selain itu Indra Juga menambahkan kami Juga berharap kedepannya semoga kami semua dari keluarga besar media Purna Polri baik itu keluarga besar Media Purna polri pusat maupun Kalbar senatiasa di beri kesehatan murah rezeki Sera umur yang panjang, demikian juga dengan anak- anak yatimnya semoga kelak terus bertumbuh kembang dikala sudah besar nanti bisa berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Selain Itu pula Indra juga berharap Harapan kami semuanya kedepan semoga kebersamaan seperti ini akan terus terjalin dengan baik Karna kami dari keluarga besar media Purna Polri tidak hanya tempat atau wadah yang membuat informasi pemberitaan saja tapi disisi lain juga kami berupaya melakukan hal-hal yang sifatnya positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tak sampai di situ saja Indra juga mengatakan Memang dalam kegiatan acara buka bersama anak Yatim piatu ini ini boleh untuk yang kesekian kalinya kami adakan setiap tahun di bulan suci Ramadhan kebetulan ini bulan Suci Ramadhan 1445 H jadi saya berupaya untuk mengadakan kembali kegiatan- kegiatan yang bersifat positif serta bermanfaat untuk masyarakat yaitu salah satu Nya berbuka puasa bersama-sama anak-anak yatim tersebut semoga kedepannya yang insya Allah kalau saya masih di beri umur yang panjang saya akan mengadakan hal yang sama lagi, karena memang anak-anak yatim ini sangat butuh uluran tangan dan sentuhan kasih sayang dari kita-kita semua ujar Indra

Masih lanjut Indra Memang apa yang kami berikan hari ini tidak sepenuhnya mencukupi kebutuhan mereka paling tidak ada rasa kepedulian kita, ada rasa kasih sayang kita terhadap mereka apalagi ini mengingat bulan suci Ramadhan yang mana seperti kita ketahui bersama bulan yang lebih baik dari bulan-bulan lainnya, semoga ini bisa menjadi sebuah ladang amal ibadah bagi kita semua dikemudian hari Serta mendapat ridho dari Allah SWT Amin Amin ya robbalallamin

Indra juga berpesan kepada anak anak yatim piatu Serta umumnya Kepada saudara sesama muslim pesan saya tetap selalu semangat menjalankan ibadah puasanya mengingat ini baru berjalan 15 hari puasa Ramadhan dan masih kurang lebih 15 hari kedepan puasa Ramadhan mudah-mudahan kita semua diberi kesehatan dan umur yang panjang oleh Allah SWT sehingga puasa kita tahun 2024 ini bisa di selesaikan dengan sebaik-baik mungkin harap Nya

Terakhir kami dari keluarga besar media Purna Polri Kalimantan Barat mengucapkan kepada seluruh umat muslim Kalbar selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1445H tetap semangat, tetap pelihara hubungan tali persaudaraan Antara sesama lingkungan di daerah masing-masing dalam lingkungan hidup bermasyarakat jaga terus rasa keamanan, aman nyaman damai, Serta kondusif dan tidak mudah untuk di adu domba Serta di pecah belah antara satu sama lain nya oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan kita bisa menjaga rasa aman nyaman dan damai maka secara tidak langsung kita sudah mendukung kinerja pemerintah daerah maupun institusi TNI polri Marhaban ya Ramadhan semoga Adek adek yatim piatu Saya ini senatiasa selalu diberikan oleh Allah SWT kesehatan serta umur yang panjang ucap Indra mengakhiri. ( red)

Empat Pemuda Pesta Sabu, “Cuek” Meski ada Keluarga Besar di Rumah

Kebumen – Belum jera, seorang residivis kembali berurusan dengan hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu.

Adalah inisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen kembali masuk penjara setelah sebelumnya dua kali masuk karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.

DP ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Uniknya saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumahnya.

Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 26 Maret 2024.

Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).

Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kepada Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis, masing-masing tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP.

Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Namun setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan,” imbau Wakapolres.

Red”

Kades Telentam Labrak Aturan,,Mengangkat Perangkat Desa tidak sesuai Perundang Undangan.

Merangin-Jambi
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintahan diatasnya, Tentu segala Kebijakan dan Keputusan setiap Kepala Desa haruslah didasari oleh regulasi yang telah ditentukan.

Namun apa yang terjadi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi, disinyalir mengangkat Perangkat Desa yang umurnya telah melewati 42 tahun diposisi Kepala Dusun.

Terkait Keputusan Kades tersebut, menuai kritikan dari Tokoh muda Tabir Barat, bahwa ia menilai Keputusan Kades Telentam Ijal itu adalah sipat arogansinya seorang Penyelenggara Pemerintahan dengan beraninya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

,,Saya menilai Kades Ijal arogan dengan melantik Perangkat Desanya yang menyalahi aturan, ini jelas Perbuatan Melawan Hukum,,ujar BR.

Lanjut BR,,Keputusan Ijal tersebut tidaklah pantas, karena secara aturan, dalam hal pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa wajib bahwasanya Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat, dan seharusnya Ijal (Kades) memberdayakan SDM muda Telentam yang memenuhi persyaratan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,,tutup BR.

Keputusan Kades tersebut Jelas telah melakukan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan Jabatan sebagai Kepala Desa Telentam, Karena dengan berani melabrak undang- undang dan Peraturan yang ada, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Sebagaimana tertera Di pasal (2) Permendagri tersebut terkait Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua tahun);

Sampai Berita ini diterbitkan Kades Ijal belum dapat dikonfirmasi, miskipun sudah diupayakan oleh awak Media ini melalui via watshapp.26/3/2024.*(Zm)

Lomba Peringati Nuzul Quran, Polda Sulteng : Tingkatkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Al Quran

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) mengadakan berbagai lomba untuk memperingati Nuzulul Quran 1445 H yang dilangsungkan di Masjid AR Ramah Polda Sulteng, Selasa (26/3/2024) pagi.

Lomba yang diikuti pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs serta Bintara dan Tamtama remaja Polri Polda Sulteng, dibuka oleh Kapolda Sulteng diwakili Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K, M.H turut dihadiri pejabat utama Polda Sulteng.

Irwasda Polda Sulteng dalam sambutannya mengatakan, bahwa lomba ini merupakan salah satu upaya Polda Sulteng dalam mengajak generasi muda untuk lebih mengenal dan mencintai Al Quran.

“Lomba ini kami adakan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda. Kami ingin mengajak mereka untuk lebih mengenal dan mencintai Al Quran,” ujar Kombes Pol Asep Ahdiatna.

Selain itu, Kombes Pol Asep Ahdiatna juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan di antara peserta.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat saling berkenalan dan mempererat tali persaudaraan,” tambahnya.

Lomba Adzan, Hifzil dan Tadarus Al Quran ini, lanjutnya, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polda Sulteng dalam memperingati Nuzul Quran.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap Al Quran dan agama,” pungkasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, lomba selain diikuti pelajar SD/MI, SMP/MTs juga diikuti peserta dari internal Polda Sulteng yaitu Bintara remaja dan Tamtama remaja Polri.

“Peserta berjumlah 60 orang yangberasal dari kelompok pelajar SD/MI berjumlah 42, SMP/MTs berjumlah 13 dan untuk bintara remaja 5 personel,” ungkapnya

Djoko juga menyebut, lomba untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs meliputi lomba Adzan dan doa sesudah adzan, Hifzil Quran dan ceramah agama, sedangkan untuk bintara remaja Polri, kategori yang diperlombakan yakni Adzan dan doa sesudah Adzan serta tartil quran atau tadarus.

Lomba memperingati Nuzulul Quran 1445 H akan dilaksanakan dari tanggal 26-28 Matret 2024. Semoga lomba ini dapat meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap Al Quran, tutupnya

Red”

Polsek Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian Dua Laptop

Purbalingga – Polda Jateng | Polsek PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) mengatakan bahwa Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AT (33) laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi, Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Agus Supriyanto.

Disampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekira jam 07.00 WIB. Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp. 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.

Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp. 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Red”

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Korupsi Atas Nama Terpidana VICTOR JR MANDAJO.

Jakarta- Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/03/2024) lalu.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Victor JR Mandajo
Tempat lahir : Poso
Usia/tanggal lahir : 52 Tahun/ 10 Juni 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal : Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Victor JR Mandajo merupakan TERPIDANA yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon, Ucapnya Ketut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Saat diamankan, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon, jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Mendadak, Propam Polres Kebumen Gelar Gaktiblin kepada Peserta Apel Pagi

Kebumen – Sipropam Polres Kebumen mendadak menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) kepada para peserta apel pagi, Selasa 26 Maret 2024.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, gaktiblin dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran anggota serta persiapan pengamanan Operasi Ketupat Candi atau pengamanan rangkaian mudik Lebaran.

“Gaktiblin juga merupakan kegiatan rutin dan berkala. Namun gaktiblin yang dilaksanakan pagi ini untuk memastikan kedisiplinan anggota menyambut pengamanan Lebaran,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kasipropam Polres AKP Sugiyanto saat memimpin gaktiblin mengatakan ada beberapa item yang dilakukan pengecekan.

Pengecekan yang pertama kerapihan anggota, lalu yang kedua surat-surat kelengkapan anggota.

Untuk kerapihan yang dimaksud, seragam harus rapih dan sesuai ketentuan. Lalu sepatu harus disemir, dan rambut sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk surat-surat yang dilakukan pemeriksaan diantaranya, KTA, KTP, SIM, STNK, Surat izin memegang Senpi pada personel yang memegang senpi organik dinas.

“Kita lakukan pengecekan satu-persatu. Tujuannya jika ada surat yang masa berlakunya akan segera habis, bisa diingatkan untuk segera diurus perpanjangan. Selanjutnya agar personel senantiasa menjaga kerapihan agar masyarakat merasa nyaman saat dilayani kepolisian,” jelas AKP Sugiyanto.

Dari gaktiblin yang dilaksanakan mendadak tersebut, menurut AKP Sugiyanto ada beberapa temuan diantaranya rambut kurang rapih, dan sepatu kurang mengkilap. Jumlahnya hanya beberapa, namun masih kategori wajar.

“Yang menurut ketentuan tidak sesuai, kita berikan tindakan disiplin. Harapannya agar supaya diperbaiki lagi,” pungkasnya.

Selain di Polres, gaktiblin juga akan dilakukan di tingkat Polsek jajaran. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan dilaporkan ke Polda Jateng.

(Humas Polres Kebumen)

Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksan Saksi dugaan Korupsi impor Gula tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (25/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020, terangnya.

Lanjutnya Kapuspenkum menyatakan bahwa saksi SG diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Ucapnya.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah 2015-2022.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal tersebut di ucapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1). RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk.
2). ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.
3). ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, katanya. (Red).