Beranda blog Halaman 47

Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, seorang pria berinisial SP (62) warga Kota Depok, berhasil diamankan di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).

Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, imbuh Kompol Andryansyah.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pelayanan “One Day Sevice” BPKB Sat Lantas Polresta Banyumas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas meaksanakan program inovasi dalam pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat.
Program inovasi layanan tersebut dikemas dalam BPKB Delivery dan One Day Service BPKB Rubentina atau pergantian nopol kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Harman Rumenegge Sitorus,S.I.K.,M.M saat dikonfirmasi melalui Kanit Regident AKP Faizal Dilfi Putra, SH, MH menyampaikan, bahwa program BPKB Delivery dan One Day Service salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan prima Kepolisian di bidang penerbitan balik nama BPKB kepada masyarakat.
“”BPKB one day service” adalah program dari Satlantas Polresta Bayumas yang memungkinkan penerbitan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu hari kerja, berbeda dengan proses normal yang bisa memakan waktu lama. Program ini berlaku untuk jenis layanan tertentu, seperti pendaftaran BPKB baru atau perubahan data (ganti nopol, rubah bentuk, pindah alamat),” kata Faizal, Senin (27/10).
Faizal menambahkan, program inovasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan penyerahan BPKB, sehingga masyarakat atau pemohon lebih nyaman tidak menunggu lama di kantor pelayanan, sekaligus mendukung program Presisi dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini tentnya dapat Mempercepat waktu layanan Pemohon bisa langsung membawa pulang BPKB pada hari yang sama. Dapat meningkatkan kenyamanan pemohon, Mengurangi waktu tunggu yang lama di kantor pelayanan. Pemohon cukup membawa resi pengambilan BPKB sesuai atas nama nanti akan kita layani di loket yang sudah di sediakan,” pungkas Kanit Regident.
Dengan dilaksanakanya Progam ini, di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan Polri kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan Unit Regiden di bidang BPKB.

Red”

BETAWI Blockchain Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System

 

Jakarta — Ada satu kejutan besar dari ilmuwan asli Betawi Prof. H. David Darmawan, seorang ekonom dan wirausahawan visioner yang kembali menunjukkan kiprahnya melalui riset mutakhir di Betawi Bangkit Laboratory, bersama tim ilmuwan dan pengembang muda Betawi.
Lelaki yang pernah duduk di bangku perguruan tinggi seperti seperti École Pratique de Haute Études Commerciales (HEC) – Prancis dan Université Libre de Bruxelles Belgia ini memperkenalkan inovasi global terbaru:
BETAWI Blockchain Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System sebuah sistem perdagangan elektronik berbasis blockchain syariah yang aman, transparan, dan bebas riba.

Bukan Kriptokurensi, Tapi Blockchain Utility dengan Underlying Asset

Dalam konferensi internal di laboratoriumnya, Prof. David menegaskan:

“Produk ini tidak terkait dengan kriptokurensi yang bersifat spekulatif seperti yang kita kenal hari ini. Aplikasi Betawi ini berbasis teknologi blockchain, tetapi tidak menggunakan sistem koin tanpa aset dasar. Ia berfungsi sebagai ledger digital dan sistem transaksi intrapayment global yang transparan dan terjamin.”

Teknologi blockchain yang digunakan sama kuatnya dengan yang menopang sistem finansial terdesentralisasi di seluruh dunia tetapi dengan prinsip syariah dan gotong royong khas Betawi.
Sebagai perbandingan, riset World Economic Forum (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 80% proyek kripto global gagal dalam 3 tahun pertama karena tidak memiliki underlying asset dan hanya bergantung pada spekulasi harga.
Sedangkan sistem BETAWI Blockchain ETAWIS (Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System) justru mengikat setiap token digital pada aset riil, seperti:
• tanah dan properti produktif,
• komoditas perdagangan (beras, emas, dan energi terbarukan),
• serta proyek sosial yang diikat dalam smart contract berbasis zakat & wakaf produktif.

Simulasi Teknis dan Manfaat Ekonomi

Hasil simulasi laboratorium Betawi Bangkit pada kuartal ketiga 2025 menunjukkan potensi luar biasa:

Indikator Blockchain Kripto Spekulatif BETAWI Blockchain BETAWIS
Underlying Asset Tidak ada Ada (aset riil produktif)
Potensi Volatilitas >70% fluktuasi mingguan <5% per kuartal
Rasio Kegagalan Proyek 82% (global) <10% (simulasi stabilitas)
Return Investasi Rata-rata Tidak stabil (±15% loss tahunan) 8–12% ROI berbasis aset riil
Kepatuhan Syariah Tidak sesuai (mengandung riba & gharar) Sesuai prinsip muamalah syariah
Mekanisme Gotong Royong Tidak ada Ada (profit-sharing berbasis komunitas Betawi)

Ekosistem Terintegrasi: Fintech, E-Commerce, dan Modal Sosial

Sistem BETAWI dirancang bukan hanya sebagai trading app, tetapi sebagai ekosistem ekonomi digital Betawi.
Teknologinya mencakup:
1. Smart Contract Financing – sistem pembiayaan berbasis proyek dan aset.
2. Decentralized E-Commerce Gateway – integrasi langsung dengan pelaku UMKM, pedagang pasar, dan ekspor komunitas.
3. Intrapayment Protocol – sistem pembayaran lintas platform antarnegara (multi-currency, multi-wallet) yang otomatis mengonversi nilai transaksi ke aset dasar.
4. Betawi Ledger – sistem pencatatan digital yang diverifikasi oleh node komunitas, bukan oleh korporasi.

Dalam uji coba awal, sistem ini berhasil memproses lebih dari 100.000 transaksi simulatif per detik dengan tingkat validasi 99,999% tanpa gangguan jaringan — setara dengan performa VisaNet global.

Filosofi Syariah dan Kemandirian Ekonomi

Prof. David menegaskan kembali:
“Allah SWT membolehkan berdagang, namun mengharamkan riba. Maka sistem ini dibuat bukan untuk bermain harga seperti di pasar kripto, melainkan untuk membangun trust, solidaritas, dan keadilan ekonomi bagi semua.”

Ia juga menambahkan, jika selama ini banyak koin digital mati karena tanpa landasan aset dan nilai riil, maka BETAWI Blockchain BETAWI justru akan hidup dan tumbuh karena setiap transaksi terhubung dengan kegiatan ekonomi nyata dan sosial kemasyarakatan.

Penutup

Dalam penjelasan akhirnya, Prof. David menyampaikan dengan rendah hati:

“Segala kekurangan adalah milik kami sebagai manusia. Jika ada yang unggul, itu semata-mata milik Allah SWT. Mohon doa dari semua saudara agar sistem dan software ini segera diluncurkan, demi kebangkitan ekonomi Betawi dan Indonesia.”(Br)

 

Red”

Fatal ! Tragedi Kecelakaan Maut di perusahaan tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas?

Sumsel – Bagi perusahaan di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja.

Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) bersama perusahaan transportirnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.

Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMKO, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (25/10/ 2025).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebabkan seorang karyawan di bagian Foreman Hauling ( Mandor pengangkutan ) PT RMKO meninggal dunia ditempat kejadian.

Di berbagai platform media sosial

dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dari berbagai elemen.

Padahal sebelumnya PT RMKO / RMKE pernah turut berpartisipasi menyemarakkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) di area kerja Sumatera Selatan dengan mengusung tema yang sama yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.

PT RMKO / RMKE pernah berbangga dalam mempertahankan capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).

Selain itu, berbagai pelatihan K3 juga diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh karyawan perusahaan ini dalam menangani kondisi darurat seperti pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan cerdas cermat dengan tema Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).

Anak usaha PT RMKO/RMKE seperti PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), juga dilibatkan mempromosikan kegiatan BK3N 2023 ke masyarakat di sekitar area kerja melalui kegiatan “Goes to School“.

Artinya, apa yang telah dilaksanakan RMKO / RMKE terkait K3, disinyalir hanyalah serimonial belaka, penerapannya dilapangan tidaklah terlalu serius.

Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).

Selain sanksi ini, perusahaan juga wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.

Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.

Juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja dan menetapkan standar keselamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019: Mengatur perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015: Mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian.

Untuk diketahui, sebelumnya, belum lama ini Perusahaan Tambang betu bara PT RMKO / RMKE Gunung Megang Kabupaten Muara Enim juga terjadi gejolak dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Bahkan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam meminta agar operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup.

Pasalnya disinyalir PT TBBE / PT RMK group sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.

Tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam Makmur. mengungkapkan dari beroperasinya mobilisasi angkutan batu bata dari RMKO / RMKE bersama transporter nya berdampak negatif pada perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet masyarakat, Senin, 13 Oktober 2025

Masyarakat setempat pun sudah berupaya melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya mobilisasi angkutan batu bara dari tambang batu bara RMKO / RMKE terus berjalan.

Tidak sampai disitu, bahkan Makmur pun telah melaporkan permasalahan limbah disposal perusahaan yang dianggap sudah mencemari usaha perkebunan warga ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

Red”

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

​Laporan Tindak Lanjut Media Berantastipikornews (27/10/2025)

​Banggai Kepulauan/BTN/ Minggu, 27 Oktober 2025 – Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, semakin memanas setelah Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025, menemukan adanya kontradiksi fatal antara standar yang tertera di papan proyek dan kondisi lapangan.

​Temuan ini secara telak membantah klarifikasi sebelumnya dari pihak pelaksana proyek, CV. Banggai Cemerlang, mengenai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

​Proyek yang didanai APBD Hibah 2024 senilai Rp4,84 Miliar ini secara jelas memasang baliho instruksi “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” dengan simbol APD utama.

Namun, saat tim investigasi turun ke lokasi, didapati fakta yang memprihatinkan:
​FAKTA Lapangan (27/10/2025).

​Pekerja bertelanjang kepala di area galian dan material keras, tanpa perlindungan dari risiko tertimpa atau benturan.
​Pekerja di lokasi batu dan galian (area risiko ‘Bahaya Terpeleset’) hanya mengenakan kaus biasa dan kepala telanjang, melanggar prosedur K3 paling dasar.

​Pekerja melakukan pekerjaan berat hanya dengan kaos singlet, minim perlindungan, dan tanpa pelindung kepala, mengabaikan instruksi untuk SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN.

​”Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi ‘pajangan administratif’ tanpa makna di lapangan. Fakta yang kami temukan sangat mencolok. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.

​Pihak kontraktor, melalui perwakilan pekerja, telah berdalih bahwa kekurangan APD terjadi karena adanya penambahan karyawan di luar kontrak 30 orang yang diadakan di awal untuk mengejar pekerjaan lapangan.

​Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, Sekretaris Dinas PUPR (Sekdis PU Arba PPK) memberikan pernyataan. “Iya tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan.Penambahan tenaga kerja hal yang harus dan tentunya APD pun mengikuti. Trimaksih informasinya pak Herman.”tulis Arba.

​Namun, hal ini mantan Kadis PUPR senior menolak keras pembenaran tersebut. “Alasan itu tidak valid. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer Proyek dan Pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya MELARANG pekerja yang belum dilengkapi APD untuk bekerja.

Memaksa mereka untuk ‘menggali’ atau ‘mencungkil’ tanpa perlindungan adalah tindakan yang sengaja menempatkan nyawa mereka dalam bahaya fatal,” kecamnya.

​Tanggapan Ketua DPC Partai Hanura Bangkep, Jupri Hermawan
​Saat dimintai tanggapan oleh Media Berantastipikornews, Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan prioritas kontraktor terhadap keselamatan rakyat. “Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak di setiap proyek negara.

Dalih penambahan karyawan untuk menutupi tidak tersedianya APD adalah alasan yang tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus bertindak cepat, bukan hanya mengeluarkan sanksi administratif, tetapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga,” tegas Jupri Hermawan.

​Temuan ini membuktikan bahwa CV. Banggai Cemerlang dinilai lebih memprioritaskan penyelesaian proyek ketimbang keselamatan pekerja, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan K3 yang berlaku.

​Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah Daerah
​Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:
​HENTIKAN AKTIVITAS BERBAHAYA. Menghentikan segera seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar APD di lokasi proyek pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025.

​BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemilik proyek harus segera melakukan audit K3 total dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, termasuk potensi pembekuan kegiatan, jika pelanggaran APD ini berulang.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor (CV. Banggai Cemerlang) belum memberikan keterangan. “Walaikumsalam pak untuk saat ini saya sedang sibuk fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya.”

​Media Berantastipikornews.co.id akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak kontraktor untuk keseimbangan berita dan memantau situasi ini guna memastikan setiap pelanggaran K3 dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

​Jupri menambahkan, bahwa Anggaran Proyek Tanggul Tombos
​Persoalan Tanggul Tombos ini sangat kompleks serta menyimpan “sesuatu”. Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi dengan adanya penggiringan masyarakat oleh Pemdes Tombos untuk bersepakat menutup tanggul lama tersebut. Ada sesuatu yang ditutupi di tanggul yang lama tersebut. Ini ada “permainan” antara Pemdes Tombos & Kontraktor yang disetujui dengan Perubahan RAB oleh Dinas, dugaan ini wajib ditelusuri, sebab tanggul lama tersebut juga menggunakan anggaran negara.tutup Jupri.

Red”

Program Ketahanan Pangan Desa Rajawetan Tonjong Meningkatkan Kemandirian Pangan Dengan Dana Desa Tahun 2025

Brebes//Jawa Tengah
Pemerintah Desa Rajawetan,Kecamatan Tonjong,Brebes,secara resmi meluncurkan program ketahanan pangan melalui Badab Usaha Milik Desa (BUMdes).
Dengan menggunakan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 215 juta Desa Rajawetan melaksanakan program ketahanan pangan,yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan desa dengan fokus pada pengembangan pertanian dan peternakan,untuk pertanian sendiri difokuskan ketanaman jagung dan untuk peternakannya difokus kan ke penggemukan kambing.

Kepala Desa Rajawetan Suparjo menyampaikan bahwa program ketahanan pangan ini merupakan dari upaya strategis desa dalam memanfaatkan anggaran desa untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal,khususnya dibidang pertanian.

“Allhamdullilah,hari ini kita mulai gerakan ketahanan pangan melalui BUMdes,ini adalah langkah nyata dalam mengarahkan dana desa untuk mendukung sektor pertanian.harapannya,hasil pertanian dari program ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat Desa Rajaweta,” kata Suparjo.

Dari anggaran yang diambil dari Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 215 juta untuk program ketahanan pangan,Pemerintah Desa Rajawetan membelikan bibit jagung sebesar Rp 125 untuk dibagikan ke petani dan untuk penggemukan kambing dialokasikan 90 juta.

Dengan meluncurkan program ketahanan pangan melalui BUMdes,agar bisa membangkitkan kembali semangat bertani masyarakat Rajawetan,agar pertaniannya maju dan petaninya sejahtera. ( Team Brebes//MC)

 

Redaksi”

Kekosongan Kejati Riau, Telah di Pimpin Sutikno Saat Gelar Pelantikan digedung Utama Kejagung RI

Foto: Kepala Kejaksaan Agung RI Saat Melantik Kejati Riau Dok: Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kamis (23/10/2025). Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 36 pejabat lainnya.

“Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, saat dikonfirmasi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sutikno mengisi jabatan yang ditinggalkan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purna tugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno merupakan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Dalam waktu dekat, beliau (Sutikno, red) akan tiba di Pekanbaru guna melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

Pelantikan Sutikno menjadi Kajati Riau merupakan bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang menerima amanah baru.

“Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Kepada para Kajati, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Kajati, katanya, tidak hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Ia juga menegaskan agar setiap Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung oleh pimpinan.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara korupsi, baik dari jumlah maupun kualitas penyidikan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas diri dan keluarga, bekerja secara profesional, serta membangun komunikasi yang terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Red”

Diduga Tilep Dana Desa Miliaran, Kades Pulau Beralo Disomasi LSM! Jalan Siluman, Posyandu Rp 692 Juta Tak Jelas, BLT Membengkak

Kuantan Singingi, Riau — Dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan permainan anggaran dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, Kepala Desa Pulau Beralo, Alfikri, resmi disomasi oleh DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, terkait serangkaian dugaan penyelewengan anggaran desa sejak tahun 2019 hingga 2022.

Dalam Surat Somasi Nomor 062/DPD-LSM PENJARA INDONESIA/RIAU/X/2025, yang diterima Pejuang Informasi Indonesia.com, LSM menuding adanya indikasi kuat korupsi berjamaah pada sejumlah kegiatan desa, mulai dari pembangunan jalan, posyandu, hingga penggunaan anggaran BLT.

Temuan Menggegerkan: Jalan Siluman, Posyandu “Gaib”, dan BLT Mencurigakan
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengukuran fisik, serta laporan para tokoh adat dan masyarakat, LSM menyoroti sejumlah kegiatan diduga bermasalah, di antaranya.

Pembangunan jalan tahun 2019 sepanjang 1.660 meter dengan anggaran Rp 705.146.032, namun kondisi dan volumenya diduga tidak sesuai realisasi.

Pembuatan jalan gang sepanjang 697 meter, juga diduga bermasalah.
Pembangunan Posyandu tahun 2019 dengan anggaran fantastis Rp 692.851.500, namun masyarakat tidak menemukan kejelasan fisik bangunan tersebut.

Pemeliharaan Rumah Adat bertahun-tahun (2020–2022) dengan anggaran berulang, total puluhan juta, BLT tahun 2021 dengan nilai Rp 619.200.000 untuk 172 KK, juga dinilai membengkak dan tidak transparan.

LSM menilai pola ini bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi permainan anggaran yang sistematis.
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Hendra Wilson Purba,Tim menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya unsur korupsi, mark-up, pengulangan kegiatan non-prioritas, serta penyalahgunaan APBDes yang merugikan masyarakat.

“Kami menemukan jalan siluman, posyandu yang tidak jelas wujudnya, dan proyek yang volumenya tidak sebanding dengan anggaran. Ini bukan kekeliruan. Ini dugaan korupsi yang harus dibongkar. Jika kades tidak transparan, kami bawa ke ranah hukum!” tegas Jhon.

LSM juga menilai bahwa banyak kegiatan desa tidak sesuai Permendesa, termasuk proyek non-produktif, kegiatan seremonial, dan dugaan penggelembungan dana pada sektor prioritas.

Dalam isi somasi tersebut, LSM memberi batas waktu 3 hari kepada Kades Alfikri untuk:
1. Menyerahkan bukti penggunaan anggaran,
2. Menunjukkan lokasi dan dokumen pembangunan posyandu Rp 692 juta,
3. Melakukan klarifikasi resmi di hadapan publik.
LSM memastikan akan melaporkan kasus ini ke APH, termasuk Polda Riau, Kejati Riau, hingga pengadilan.

Publik Menanti, Aroma Kasus Dana Desa Kian Menyengat
Skandal dana desa Pulau Beralo kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan bergerak, atau justru membiarkan dugaan penjarahan uang rakyat ini terus berdiri tanpa pertanggungjawaban.

Pejuang Informasi Indonesia.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Uang rakyat bukan untuk dirampok berjamaah. Hukum harus berdiri, dan kebenaran harus menang!

“Tim-Redaks “

Sugiyono SH: “Kepala Dinas Pendidikan Harus Dicopot, Dunia Pendidikan Kita Rusak!”

PURWOREJO —
Kasus dugaan bullying dan intimidasi terhadap anak seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoharjo, Kecamatan Kutoarjo, yang menyeret nama oknum guru SMP Negeri 3 Purworejo, kini resmi naik ke meja DPRD Kabupaten Purworejo.
Langkah ini menandai babak baru perjuangan publik melawan praktik kekerasan dan dugaan pungli di lingkungan pendidikan negeri.

Audiensi resmi di kantor DPRD Purworejo diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Ari Setiadi, S.Sos., didampingi staf sekretariat Bambang Setyo Budoto, S.Sos.
Turut hadir sejumlah tokoh penting, antara lain Sugiyono, SH (Anggota DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara), Trias Arfianto (wali murid sekaligus Sekdes Sukoharjo), serta Sumakmun, Ketua LSM Tamperak.

Sugiyono SH: “Kami Diterima dengan Baik, Tapi Kami Tunggu Tindakan Nyata!”

Dalam pernyataannya seusai audiensi, Sugiyono, SH menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka DPRD Purworejo yang mau mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa respon cepat dan langkah nyata dari Bupati serta Dinas Pendidikan menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah.

> “Kami diterima dengan baik, semua keluhan dicatat oleh Pak Sekwan. Tapi yang kami tunggu bukan sekadar catatan — kami ingin tindakan nyata. Ini bukan hanya soal bullying, tapi soal moral dan integritas pendidikan di Purworejo,” tegas Sugiyono.

Ia menilai kasus SMPN 3 Purworejo telah menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan, karena menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

> “Kepala Dinas Pendidikan harus dicopot. Kepala sekolah, guru seni tari Zuletri, humas, dan Kanif — guru olahraga yang mengaku preman — semuanya wajib dipecat! Mereka tidak pantas disebut pendidik,” ujarnya lantang.

DPRD Siap Panggil Pihak Terkait, Audiensi Resmi Diteruskan ke Komisi D

Dalam forum audiensi, Sekwan DPRD Agus Ari Setiadi, S.Sos. menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh aduan yang disampaikan.
Ia menegaskan bahwa hasil audiensi akan segera dilaporkan ke pimpinan dewan dan Komisi D yang membidangi pendidikan.

> “Kami akan terus kawal. Hasil pertemuan ini segera kami teruskan ke DPRD dan akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Sugiyono menirukan pernyataan Sekwan.

Selain kasus bullying di SMPN 3 Purworejo, audiensi juga menyoroti penahanan ijazah siswa di SMPN 13 Purworejo, yang dianggap melanggar hak dasar anak atas pendidikan.

“Sumbangan Sukarela” yang Diduga Berbau Pungli

Menurut Trias Arfianto, sang Sekdes sekaligus ayah korban, akar persoalan muncul dari program sumbangan sukarela yang sebenarnya sarat paksaan.
Ia menyebut, para wali murid diminta membayar uang hingga jutaan rupiah, bahkan dengan batas waktu dan ancaman administratif.

> “Tahun 2023 kami disuruh bayar Rp1,3 juta, dan tahun 2025 naik jadi Rp1,6 juta. Kalau belum bayar, anak ditagih lewat grup WhatsApp. Ini jelas bukan sukarela, tapi paksaan,” ungkap Trias.

Penolakannya terhadap pungutan tersebut diduga menjadi penyebab anaknya dibully secara verbal di depan kelas oleh guru seni tari hingga trauma berat dan enggan bersekolah selama lebih dari seminggu.

Pendamping dan Wartawan Dibentak, Oknum Guru Ngaku Preman Sekolah

Ketegangan sempat terjadi saat tim media dan pendamping hukum LPKSM datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi.
Alih-alih mendapat sambutan baik, mereka dibentak dan dipancing emosi oleh oknum guru yang secara terang-terangan mengaku preman sekolah.

> “Ya, saya preman di sini!” teriaknya lantang di depan para wartawan.

Perilaku ini menambah keyakinan publik bahwa ada jaringan tidak sehat di lingkungan SMPN 3 Purworejo.

> “Kalau guru berani mengaku preman di lingkungan pendidikan, itu artinya sistem sekolah kita benar-benar bobrok,” tegas Sugiyono dengan nada kecewa.

Desakan Publik Meningkat: “Bupati Harus Turun Tangan!”

Gelombang desakan publik terus menguat.
Masyarakat menilai Bupati Purworejo tidak boleh tinggal diam, sebab kasus ini bukan sekadar persoalan etika guru, melainkan soal tanggung jawab negara dalam melindungi anak di dunia pendidikan.

> “Sudah seminggu korban tidak mau sekolah. Kami minta Bupati segera ambil tindakan dan beri solusi nyata untuk anak ini,” desak Sugiyono.

Dunia Pendidikan di Ujung Krisis Moral

Kasus SMPN 3 Purworejo kini resmi menjadi perhatian DPRD Kabupaten Purworejo.
Publik menunggu langkah tegas dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk membersihkan dunia pendidikan dari oknum yang merusak citra guru dan sekolah negeri.

> “Sekolah seharusnya tempat mencetak karakter dan moral. Tapi kalau guru bermental preman, masa depan anak-anak kita yang dikorbankan,” tutup Sugiyono, SH.

Tim”Red”

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

Jakarta – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengikuti seminar internasional secara daring pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, yang membahas konflik Rusia dan Ukraina. Salah satu hal penting yang disuarakan PPWI di forum tersebut terkait langsung dengan isu-isu kemanusiaan dan keselamatan jurnalis di zona perang serta peran PBB dalam menangani konflik antar bangsa.

Seminar yang diselenggarakan mulai pukul 19.00 WIB ini mempertemukan pakar dan praktisi dari berbagai negara untuk mengkaji akar dan dinamika konflik saat ini, yang terus menimbulkan penderitaan kemanusiaan yang meluas di seluruh Eropa Timur. Inti dari diskusi ini adalah status Republik Rakyat Luhansk (Luhansk People Republic – LPR), yang mendeklarasikan kemerdekaan dari Ukraina pada April 2014 lalu dan mendapat dukungan yang semakin meningkat dari Rusia selama dua tahun terakhir.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pesan kemanusiaan yang kuat, mendesak semua pihak untuk memprioritaskan nyawa manusia di atas kepentingan politik dan militer. “Apa pun hasil akhirnya, PPWI hanya berharap satu hal: jangan bunuh siapa pun, jangan bunuh warga LPR di mana pun, dan jangan bunuh wartawan yang sedang bertugas meliput perang,” ujarnya seusai seminar yang berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, di Hotel Sunlake Waterfront & Resort Convention, Jakarta Utara.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa perang tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan perekonomian, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan pekerja media. “Semangat solidaritas kemanusiaan dan perlindungan pekerja media harus menjadi prioritas bagi komunitas internasional,” pungkas petisioner pada konferensi Komite Keempat PBB tahun 2025 itu.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar yang dipusatkan di Vienna, Austria, tersebut, antara lain Olga Kobtseva (Head of the LPR Working Group on Prisoner Exchange), Andrey Marochko (Military Expert), Janus Putkonen (media & publicist), dan Inna Shenk (Commissioner for Children’s Right in the LPR). Sementara itu, di antara 15 personil peserta seminar dari PPWI, selain Ketum PPWI Wilson Lalengke dan Wasekjen Julian Caisar, juga telihat hadir Dewan Penasehat PPWI Papua Barat Daya, Robert George Julius Wanma, dan Ketua DPC PPWI Jakarta Utara, Ida Iryani.

Robert George Julius Wanma pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa senangnya bisa hadir dan berpartisipasi dalam seminar internasional ini. “Saya kebetulan sedang mengikuti kegiatan Dewan di Jakarta, dan malam ini saya bisa hadir di acara seminar internasional secara online terkait isu-isu global, yakni persoalan Rusia-Ukraina yang berdampak pada kehidupan masyarakat di daerah konflik, termasuk wartawan yang sedang bertugas meliput peristiwa di lapangan. Saya senang dan berterima kasih kepada PPWI yang telah mengundang saya hadir di acara yang didukung Kedutaan Besar Rusia ini,” tutur Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya itu.

Partisipasi PPWI dalam event internasional tersebut adalah wujud meningkatnya keterlibatan Indonesia dalam dialog perdamaian global dan memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengadvokasi jurnalisme yang bebas dan menghormati hak asasi manusia di tengah ketegangan geopolitik. (TIM/Red)