Beranda blog Halaman 460

Kapolda Jateng Gelar Dialog Kebangsaan di UNDARIS

Polres Semarang. Polda Jateng|Berbagai upaya dilakukan Kapolda Jawa Tengah dalam menciptakan situasi kondusif dalam rangkaian Pemilu 2024, salah satunya kegiatan Dialog Kebangsaan yang digelar di Kampus Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman LPGUPPI (Undaris) Ungaran Rabu 24 April 2024.

Kegiatan yang diikuti Civitas Akademi baik mahasiswa dan BEM Undaris, serta perwakilan 30 BEM Universitas di wilayah Semarang raya ini dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi SH. SSt. MK., didampingi Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kapolres Semarang Kabupaten beserta PJU Polda Jateng

Rombongan diterima Rektor Undaris Dr. Drs. H. Hono Sejati SH. M. Hum., berikut Wakil rektor beserta jajaran Dosen maupun pegawai Undaris Ungaran.

Dihadapan para mahasiswa, BEM Undaris dan perwakilan BEM sekitar 250 Orang. Rektor Undaris Dr. Drs. H. Hono Sejati SH. M. Hum., mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Jateng beserta jajaran, serta tamu undangan perwakilan BEM yang hadir.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda Jateng beserta jajaran serta para perwakilan BEM Mahasiswa yang hadir, kami ucapkan terimakasih bahwa kampus Undaris menjadi tempat kegiatan Dialog kebangsaan. Harapan kami dapat menciptakan situasi kondusif dikalangan pemuda mahasiswa di Jawa Tengah.” Ungkapnya dengan diamini oleh Presiden BEM Undaris Muhammad Iwan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan gambaran perihal pentingnya menjaga kondusifitas pasca pemilu.

“Pada saat pasca dan masa berlangsungnya Ops Mantab Brata yang masih berlangsung atau pemilu 2024, dimana Mahasiswa sebagai salah satu bagian penting Bangsa Indonesia untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat.” Terangnya.

Selain pemahaman pentingnya Kondusifitas lingkungan pasca Pemilu, Kapolda juga melakukan dialog interaktif berupa tanya jawab yang mendapat antusias dari peserta yang hadir.

Salah satunya M. Nasehan perwakilan BEM Universitas Wahid Hasyim Semarang, mengajukan pertanyaan kepada Kapolda Jateng tentang penegakkan hukum yang bertentangan dengan kepribadian personel Polri.

Hal ini langsung ditanggapi Kapolda Jateng “Ketika saya maupun personel Polri Polda Jateng menangani kasus yang bertentangan dengan pribadi atau perasaan, maka perlu diingat adanya asas Equality Before The Law.” Jawab Kapolda Jateng.

Hal ini langsung dilemparkan oleh Irjen Ahmad Luthfi kepada Audience yang hadir perihal Equality Before The Law tersebut, dimana langsung disambut antusias oleh salah satu Mahasiswi Undaris Fakultas Hukum Putri Erni.

Putri menjelaskan “Asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.” Jelasnya.

Diakhir kegiatan, ditutup pemberian cendera mata dari Kapolda Jateng kepada Rektor Undaris. Serta dihadapan awak media, Kapolda kembali menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, tanpa terkecuali kalangan Mahasiswa sebagai bagian penting bangsa.

Red”

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN Demi Terwujudnya Sinergitas Penegakan Hukum”

Bali- Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN” bertempat di Merusaka Hotel, Nusa Dua Bali, Kamis (25/04/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sekitar satu tahun sejak pertemuan konsultasi pertama yang diselenggarakan di Lam Thaen, House Bang Saen, Chonburi, Thailand menghasilkan poin penting pertemuan yaitu perlunya memperkuat kerja sama di antara para Jaksa se-ASEAN.

“Hal tersebut sebagai bentuk optimalisasi terhadap peran yang dilakukan Jaksa ASEAN dalam mencegah dan menekan kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong para Jaksa ASEAN untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kegiatan Kejaksaan guna memperkuat jaringan Kejaksaan ASEAN,” terangnya Jaksa Agung.

Adapun pada pertemuan konsultasi Jaksa ASEAN di Bang Saen telah mencapai suatu kesepakatan “Bang Saen Initiative 2023”. Kesepakatan tersebut pada pokoknya membuka peluang untuk menjajaki terbentuknya entitas atau sebuah Badan bagi para Jaksa se-ASEAN beserta format organisasi dan fungsinya sebagai wadah dalam peningkatan kerja sama meliputi sarana berbagi informasi serta pengetahuan terkait penegakan hukum guna menjaga supremasi hukum di kawasan ASEAN.

Menurut Jaksa Agung, urgensi untuk membentuk wadah kerja sama antar institusi Kejaksaan di kawasan ASEAN sangat diperlukan karena dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kejahatan lintas batas kini semakin kompleks dan sulit untuk ditangani oleh satu negara saja.

“Dengan terbentuknya entitas Kejaksaan se-ASEAN diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum lintas batas, termasuk dalam mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, korupsi dan kejahatan lainnya,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap dengan adanya entitas atau badan Para Jaksa se-ASEAN dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga Kejaksaan se-ASEAN dalam rangka membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan efektif.

Selain itu dengan keberadaan entitas tersebut, diharapkan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Jaksa dalam menangani berbagai kasus yang memerlukan kerja sama lintas negara, kebutuhan memperoleh akses informasi, serta memperluas jejaring lembaga Kejaksaan di negara kawasan ASEAN.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak para Jaksa ASEAN/peserta forum untuk berkomitmen bersama menjadikan forum Pertemuan Konsultasi ke-2 Jaksa se-ASEAN di Bali sebagai langkah penguatan sinergi dan koordinasi bersama.

“Mari kita serukan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dikalahkan dengan sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi, mengingat globalisasi saat ini telah memberikan dorongan terhadap transformasi kejahatan yang semula sektoral menjadi multi-sektoral,”Ucap Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku Pimpinan Kejaksaan RI menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan forum konsultasi ini.

“Semoga forum pertemuan konsultasi antara Jaksa se-ASEAN dapat mewujudkan terbentuknya Badan atau Entitas khusus bagi Jaksa se-ASEAN, agar ke depan entitas ini dapat menjadi wadah pertukaran ide, gagasan, ilmu, dan pengalaman yang dapat mengoptimalkan profesionalitas Jaksa ASEAN dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu dalam rangka mendorong supremasi hukum dan keamanan regional di kawasan ASEAN,” pungkas Jaksa Agung.

Kegiatan Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN di Bali turut dihadiri oleh Jaksa Agung Filipina Yang Mulia Tuan Benedicto Malcotento, Wakil Jaksa Agung Thailand Yang Mulia Tuan Jumphon Phansumrit, Kepala Badan Pemulihan Aset sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Para Ketua dan Anggota Delegasi Jaksa Agung dari Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar, Para Observer dari Negara Jepang, Luxemburg, Amerika Serikat, Denmark, UNODC, dan para undangan yang hadir. (Red).

Tak Pernah Putus Hubungan, Kapolres Kebumen Hadiri Halal Bihalal PP Polri

Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Recky bersama PJU Polres dan Bhayangkari menghadiri kegiatan silaturahmi halal bihalal Idul 1445 Hijriah yang diselenggarakan persatuan keluarga besar purnawirawan PP Polri Cabang Kebumen, di Pendopo Kelurahan Panjer, Kebumen, Kamis 25 April 2024.

AKBP Recky selaku pembina PP Polri menyambut positif kegiatan halal bihalal dan berharap hubungan antara PP Polri dengan Polres Kebumen tetap terjaga.

“Kami berharap, agar kami, para personel yang masih aktif juga selalu mendapatkan bimbingan dari bapak ibu sekalian,” kata AKBP Recky dalam sambutannya.

Lanjut Kapolres, situasi Kamtibmas yang kondusif di Kebumen juga ada peran PP Polri. Lebaran yang identik banyak kejadian menonjol, seperti ledakan petasan ataupun kecelakaan laut yang mengakibatkan korban jiwa saat ini tidak ditemukan.

“Alhamdulillah Kebumen aman, ini juga peran bapak ibu yang sudah bermasyarakat di tempat tinggal masing-masing. Sehingga tidak ada kejadian menonjol. Tentu ini adalah peran kita semua,” pungkas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi anggota PP Polri yang masih terlihat begitu semangat berorganisasi meski telah purna dari Kepolisian.

Selanjutnya Ketua PP Polri Cabang Kebumen AKP Purn Supriyanto mengaku masih setia dengan Polri meski telah purna.

Ia berharap agar kegiatan yang dilaksanakan oleh PP Polri terus didukung Polres Kebumen sehingga silaturahmi tidak pernah putus.

“Kita berkomitmen setia terhadap Polri. Semoga apa yang kita jalin, bisa terus terjalin dengan baik,” kata Supriyanto.

Red”

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Bengkulu, 25 April 2024 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna, Kec. Muara Bangka Hulu, Bengkulu, pada Kamis (25/04/2024).

Kegiatan ini dihadiri secara daring dan luring oleh ribuan mahasiswa dari berbagai Fakultas di Universitas Bengkulu. Dalam orasi ilmiah ini Kepala Bakamla RI memberikan paparan tentang peran Bakamla RI selaku Indonesian Coast Guard dalam Mendukung Tata Kelola Pemanfaatan Kekayaan Laut Indonesia untuk Pembangunan dan Kemakmuran Nasional Berbasis Sustainable Ocean Economy.

Dalam paparannya, Kepala Bakamla RI menyampaikan secara umum situasi keamanan maritim nasional berada dalam situasi yang kondusif, hanya saja ada beberapa isu keamanan maritim dan perkembangan lingkungan strategis di kawasan yang tetap harus diwaspadai. “Peningkatan peran Bakamla RI selaku Indonesian Coast Guard perlu untuk segera diwujudkan sebagai penyelenggara keamanan keselamatan dan penegakkan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia”, ujar Laksdya TNI Dr. Irvansyah.

Tak lupa, Kepala Bakamla RI mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-42 Universitas Bengkulu, “Semoga Universitas Bengkulu semakin Unggul, Berbudaya dan Berdaya Saing Internasional untuk Indonesia”, ungkapnya. Diakhir paparan, Kepala Bakamla RI juga berpesan kepada mahasiswa, terutrama Putra/i Bengkulu agar selalu semangat dalam meraih cita-cita, dan terus belajar dan berusaha sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya Bengkulu.

Pada kesempatan itu, Kepala Bakamla RI juga menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan Universitas Bengkulu dalam bidang pendidikan, bidang penelitian, dan bidang pengabdian kepada masyarakat. (Humas Bakamla RI)

Red”

Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir, M.A., Universitas Muhammaiyah Jakarta (UMJ), Jalan KH. Ahmad Dahlan, Cirendeun, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2024).

Dalam sambutannya Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., mengatakan “Silaturrahmi bukan sekedar menyambung yang telah biasa kita sambung, tetapi menyambung yang mungkin sempat terputus, dan kami atas nama PP Muhammadiyah menyampaikan Taqobballah minal wa minkum, sekaligus juga Mohon maaf lahir dan bathin atas salah dan khilaf,” ujar Haedar.

Panglima TNI berkesempatan memberikan sambutannya mengatakan, “Saya selaku Pimpinan TNI mengucapkan Selamat Hari Raya idul fitri 1445 H, mohon maaf lahir batin kepada seluruh keluarga besar Muhammadiyah dan para hadirin yang hadir saat ini. Apabila semua elemen masyarakat melaksanakan silaturrahmi baik itu TNI-POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan semua elemen masyarakat bersatu mengangkat persatuan dan kesatuan bangsa ini, supaya bisa terjaga dengan baik, menuju kemakmuran, aman dan sejahtera,” pungkas Panglima TNI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, K. H Hidayat Nur Wahid (MPR), Prof.Dr.Ma’mun Murod, M.Si., (Rektor UMJ), Dr. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes (PP. Aisyiyah), Duta besar Negara-negara sahabat dari Belanda, Ukraina, Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Kenya, Maroko, Malaysia, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se Jabodetabek, Keluarga besar PP Muhammadiyah, dan Mitra Muhammadiyah lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH, dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu, 24 April 2024.

Insan Hadiansyah, SH, meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek. Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.

Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, Ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.

Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.

Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Kebijakan yang sangat aneh, lanjut Dia lagi, adalah diakomodirnya 7 (tujuh) pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat. “Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.

Selain itu, Dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C diatas tanah tersebut adalah atasnama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau noname.

“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi noname,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan oleh BPN Jaktim sebagai berikut:

Terhadap klaim kepemilikan oleh Moises M Noor harusnya tidak dicantumkan dalam daftar nominatif tersebut. Pengakuan Moises MN sebagai penggarap telah terbantahkan dengan keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B.3063/X/RES.1.2/2018/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa Moises MN sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Pelaporan Syatiri Nasri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 385 KUHP.

Mosses MN sendiri tidak pernah mengakui kepemilikan tanah tersebut, hanya menggarap tanah melalui pernyataan tanggal 19 Juni 2015 dan 26 Maret 2016.

Kemudian ada klaim dari Muh Natsir (PT Langgeng Makmur Perkasa), namun berdasarkan penelusuran terhadap klaim ini sebenarnya sudah selesai di Polda Metro Jaya, dikarenakan Syatiri Nasri telah melaporkan Desiran Sembiring yang telah menjual akta proposal kepada PT Langgeng Makmur Perkasa.

PT Langgeng Makmur Perkasa pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Timur tidak mau meneruskan karena akta notaris yang dibuat di Notaris Sulaimansyah, SH adalah palsu sesuai surat BPN Jakarta Timur No: 427/600-31-75/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tertanda Kakantah Jakarta Timur Ir. Gunawan MM.

Proposal yang dipakai oleh Desiran Sembiring adalah Acte Van Eugendom No 17 WL tanggal 19 Juni 1941 dan Eugendom Verponding Nomor 6972 tanggal 19 Juni 1941). Desiran Sembiring sendiri melalui kuasanya H. Muh Natsir Mas juga telah membatalkan pengukuran atasnama Desiran Sembiring sesuai register No 2035/2012 di BPN Jakarta Timur tertanggal 26 April 2016 dihadapan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2019.

Kemudian klaim kepemilikan Selvianna Carolusia menggunakan Surat Keterangan Garapan atas Tanah Negara, namun Lurah Cawang Ali Murtadho melalui SK Lurah Cawang No: 47/1.711.01 tertanggal 5 April 2005 telah menyatakan bahwa penandatanganan Lurah Cawang pada Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Dalam Jaminan Hutang diatas kertas segel yang dibuat Sdr. Amir Syarifuddin dibatalkan. Selain itu Lurah Cawang juga membatalkan Surat Keterangan PM1 WNI atasnama yang sama.

Klaim lain terhadap tanah ini muncul dari Nurjaya dengan menggunajan letter C 1580 atasnama Amsar bin Tego, namun Lurah Cawang tanggal 9 September 2016 menyatakan bahwa letter C nomor tersebut tidak terdapat dalam abjad C di Kelurahan Cawang dengan No Surat: 47/1.711.01.

Terhadap klaim Arya Wijaya (Ibu Ratu) dengan memakai Eigendom Kerajaan Banten, dan klaim dari Roma Purba mewakili Nyimas Entjeh/Zulfa, serta klaim Bayu Indarto (The Groot) dengan menggunakan Eugendom WL A De Groot harusnya tidak dapat dicantumkan dalam daftar nominatif, karena belum dapat dibuktikan keabsaannya dan sudah ada surat keterangan BPN Kanwil Jakarta yang menyatakan Eigendom tersebut tidak tercatat.

Berdasarkan surat Kanwil BPN DKI Jakarta No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang informasi bidang tanah bekas hak barat tertanda Kakanwil BPN DKI Jakarta Ir. H.M. Najib Taufieq, MM menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta, Eugendom Verponding No 6972 terakhir tercatat An. N.V. Bouw Maatschappij S.A Oen Alkatirie, berdasarkan Akta tanggal 20 Februari 1911 No 212 terletak di Desa Tjawang, District Meester Cornelis, Meetbrief (Surat Ukur) tanggal 10 Desember 1879, luas – (tidak tercatat).

Status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak 1980 yang dalam hal ini tanah RSPON seluas kurang lebih 10.000 m2, sedangkan sisanya kurang lebih seluas 3.600 m2 adalah milik Mutjitaba Bin Mahadi yang telah diakui oleh PT Mertju Buana. Berdasarkan penelurusan daftar nominatif juga memperlihatkan bahwa tanah disekitar yang telah mendapatkan ganti rugi alashak awal adalah girik letter C. Artinya di sekeliling tanah tersebut tidak diketemukan eigendom. Hanya saja negara memberikan keterangan Eigendom Verponding untuk menjadi alashak dari tanah RSPON secara legal.*** (Hendra)

Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang | Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis, (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kasat Narkoba Kompol Hanki menejelaskan dalam acara jumpa pers dilobby Mapolrestabes Semarang tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Rabu (24/4/2024).

Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan, kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak. Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

Timsus Jateng

Dirsamapta Polda Sulteng Pimpin Upacara PTDH Dua Personel Ditsamapta

Palu – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H. pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng digelar di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng, pada hari Rabu
(24/4/2024).

Upacara PTDH ini dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.

Kedua personel yang di PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang mereka lakukan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan menyampaikan, bahwa PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.

Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Bagi personel yang di PTDH, Kombes Pol. Richard juga meningatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik, imbuhnya.

“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.

Red”

Tindak Tegas, Pilar Saga Ichsan Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melanjutkan imbauan yang sudah disampaikan kepada pengusaha telekomunikasi terkait penataan kabel yang semrawut di Tangsel.

Hari ini, Rabu (24/04/2024) imbauan yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan bertindak tegas dengan melakukan pemotongan kabel semrawut yang berada di sepanjang jalan Parakan Raya.

“Pada tahun ini kami bersama Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kembali melakukan penertiban dan perapihan kabel-kabel udara yang ada di Tangerang Selatan, ada 5 titik tahun ini. Setelah tahun 2023 ada 3 ruas yang sudah kita lakukan, baik Parakan, Benda Raya, dan di Jalan Ciater ini,” ujar Pilar.

Lima ruas jalan yang akan dilakukan penataan kabel di 2024 yakni Jalan Raya Serua, Jalan Raya Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Menjangan dan Jalan Kelurahan Ciater.

Pilar mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan estetika kota menjadi lebih baik, sehingga tidak ada lagi kabel-kabel udara yang semrawut.

“Jadi ada 2 cara, yang pertama ada subduct atau kita masukkan ke dalam tanah. Kabel-kabel optik ini kita akan satukan kepada satu pipa yang bahan HDPE, dan yang kedua menggunakan satu tiang bersama, bentuknya rapih. Tetapi kita lihat kondisi jalannya,” ujarnya.

Sekaligus kata Pilar, pihaknya (Pemkot-red.) bersama Apjatel mendata dan melakukan pengecekan provider-provider yang tidak berizin tetapi melakukan pemasangan kabel fiber optik.

“Ini kan pemasangan tidak pernah koordinasi, sudah cukup lama. Semakin kesini kan makin banyak provider-provider baru, ada yang tidak berizin, pasang sembarangan, pasang sembarangan, akhirnya kabel menjuntai. Oleh karena itu, ini membahayakan dan secara estetika kota kan tidak baik. Kira rapihkan semuanya,” terangnya.

Lebih lanjut, Pilar menargetkan bahwa penanganan kabel semrawut di 5 ruas jalan tersebut dapat selesai secepatnya. Sehingga bisa beralih ke jalan-jalan selanjutnya untuk dilakukan penataan kabel fiber optik.

“Sejauh ini pemutusan yang kita lakukan, bisa saja tidak diberikan izin untuk usaha kedepannya,” tegasnya.

Ke depan, Pilar mengajak seluruh perusahaan telekomunikasi untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memperhatikan estetika kota dalam pemasangannya.

“Kami berharap bahwa para perusahaan provider jaringan telekomunikasi di Tangerang Selatan ini bisa bekerja sama dengan Apjatel, Dinas Bina Marga untuk sama-sama peduli terhadap keselamatan warga dan lingkungan, selanjutnya peduli terhadap estetika kota, karena bagaimanapun juga kota yang baik ya estetika kota harus rapih juga.

Kita sudah melakukan dari tahun 2023 sebanyak 3 ruas dan di 2024 sebanyak 5 ruas. Semoga ke depannya semakin banyak lagi, dan kita lanjutkan terus agar rapih semua,” ujarnya.

Beliau juga mengimbau para ketua RT dan RW untuk bersama-sama memperhatikan pemasangan kabel fiber optik di lingkungannya. Sehingga terjadi pengawasan yang berkesinambungan mulai dari bawah.

“Kami mohon dukungannya ketua RT, RW untuk sama-sama mengawasi di lingkungan kita, apabila ada provider atau oknum yang memasang sembarangan, tidak berizin. Tolong laporkan kepada kami untuk dilakukan penindakan, karena Tangsel ini kan luas. Jadi kita sama-sama ya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Robby Cahyadi menerangkan pemutusan yang dilakukan merupakan rangkaian dari apa yang sudah dilakukan di tahun 2023.

“Di 2023 kita sudah sosialisasikan dan kita tindak juga. Ini lanjutan kembali, kita sudah sampaikan bahwa kabel jaringan harus ada di dalam tanah semua. Contoh ya di Jalan Raya Ciater, kabel di atas udah gak ada, lewat bawah semua,” tambahnya.

Red”

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) di SPBU Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar,Riau yang sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH  yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan   naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda

Red”