Beranda blog Halaman 46

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 30 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019 s.d. 2021.
BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013 s.d. 2017.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 30 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 27 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang
saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan
produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
(KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina
Internasional.
6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management
Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 27 Oktober 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Tuntutan Pencabutan IUP PT Dinar Batu Agung: Fakta Lapangan Baseh Gugat Klaim Reklamasi Perusahaan

BANYUMAS –30-10-2025

Desakan institusional dari masyarakat Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung (No.1238/1/IUP/PMDN/2021) mencapai titik krusial.

Desakan ini diperkuat dengan ditemukannya kontradiksi signifikan antara narasi yang dibangun oleh manajemen perusahaan dan fakta kondisi lingkungan yang dihadapi warga sehari-hari.

Warga menilai situasi ini telah memasuki fase bencana, di mana tambang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Ancaman Longsor dan Banjir Lumpur di Atas Pemukiman
Masyarakat menggarisbawahi dua risiko bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh aktivitas penambangan granodiorit:

Setiap hujan deras memicu luapan lumpur yang masif ke area permukiman dan lahan pertanian.

Hal ini secara jelas mengindikasikan kegagalan total pada sistem pengelolaan lingkungan (seperti settling pond dan fungsi vegetasi penahan) yang seharusnya wajib ada dalam operasional tambang.

Longsor Kritis (Potensi Korban Jiwa): Lokasi penggalian tambang berada di elevasi kritis di atas pemukiman.

Penggalian tebing tanpa stabilisasi yang memadai meningkatkan risiko longsor masif, mengancam nyawa warga, dan merusak aset vital di bawahnya.

Kontradiksi Faktual: Gugatan Warga atas Klaim PT Dinar
Masyarakat Desa Baseh menyimpulkan bahwa pernyataan publik Komisaris PT Dinar Batu Agung, Sdr. Khamdani, pasca penghentian sementara oleh ESDM adalah tidak valid dan bertujuan meredam protes.

Perbandingan Klaim vs. Bukti Lapangan:

Klaim Manajemen PT Dinar Batu Agung Realitas dan Temuan Faktual Warga
“Menghentikan operasi atas inisiatif sendiri.” Fakta: Penghentian operasi dipicu oleh kejadian bencana, protes warga, dan perintah resmi/teguran tegas dari ESDM Jateng.

“Fokus perbaikan diarahkan pada jalan tambang.” Fakta: Perbaikan jalan yang dilakukan diindikasi warga untuk membuka akses ke areal eksploitasi baru, bukan fokus utama pada mitigasi, penguatan lereng, atau stabilisasi lingkungan.

“Terbiasa melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif.” Fakta: Tidak ditemukan bukti lapangan yang menunjukkan pelaksanaan reklamasi, revegetasi, atau remineralisasi secara terukur dan sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang.

Klaim tersebut dinilai sebagai misrepresentasi data (pernyataan palsu) yang patut dicurigai sebagai upaya mala fide (itikad buruk) untuk menghindari sanksi pencabutan izin.

Audit dan Pencabutan IUP Permanen
Masyarakat mendesak tim gabungan ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang untuk segera mengambil langkah akuntabel:

Melakukan audit komprehensif terhadap Amdal, Rencana Reklamasi, dan SOP, disertai verifikasi faktual dan mendalam di lokasi untuk membuktikan kebenaran klaim.

Mendukung pernyataan Kepala Seksi Pertambangan dan Energi ESDM Jateng, Sdr. Mahendra, agar sanksi tegas mengarah pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen jika terbukti ada ketidakpatuhan berkelanjutan dan upaya pemalsuan informasi.

Pemerintah didesak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan Desa Baseh. Penutupan total adalah solusi tunggal untuk menghilangkan ancaman bencana yang masif di atas pemukiman warga.***

Tim”Redaksi

Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan

Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.

Disampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelas Kompol Agus.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Wakapolres menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Sertijab ini merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja maupun kewilayahan.

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab hari ini antara lain:

1. Irjen Pol. Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Lampung;

2. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Lampung;

3. Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan;

4. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, S.H., M.H. (Dirtipidum Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Sulsel;

5. Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung;

6. Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kep. Babel;

7. Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri;

8. Irjen Pol. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. (Waastamaops Kapolri) dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah;

9. Brigjen Pol. Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H., menyerahkan jabatan Kasetum Polri;

10. Kombes Pol. Emi Sumijati, S.H. (Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri) dilantik menjadi Kasetum Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa mutasi dan sertijab di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.

“Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, dinamika jabatan ini juga menjadi upaya untuk memberikan ruang regenerasi kepemimpinan yang mampu menyesuaikan dengan tantangan tugas kepolisian di era modern.

“Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi yang menjadi pedoman utama Polri,” tegasnya.

Upacara sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri serta keluarga besar Polri. Momentum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Red”

Wakil Kepala Sekolah SMPN 02 Gandrungmangu Diduga Aniaya Siswi! Dinas Pendidikan Didesak Beri Sanksi Tegas, Trauma Korban Minta Pindah.

Cilacap, – Gelombang desakan dari masyarakat dan kalangan awak media mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap menyusul dugaan kuat kekerasan yang dialami siswi kelas 3 SMP Negeri 02 Gandrungmangu, berinisial F, oleh oknum guru/Wakil Kepala Sekolah berinisial NR pada 21 Oktober 2025.

Meskipun pihak sekolah telah meminta maaf, trauma korban yang berujung pada permintaan pindah sekolah dan bolos selama seminggu menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.

Peristiwa kekerasan fisik berupa cubitan di lengan tangan dan tamparan/kepalan di dahi bawah serta leher yang diduga dilakukan oleh oknum guru NR, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan kode etik profesi guru.

Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak sekolah—dengan kedatangan Kepala Sekolah (PLT) SG, guru NR, dan Wali Kelas AG untuk meminta maaf pada 27 Oktober 2025—dinilai tidak cukup, terutama karena permintaan maaf tidak sampai kepada korban F yang masih trauma dan menolak bertemu.

Oknum guru NR yang berkelit dan menyatakan masalah sudah selesai karena ‘sudah datang ke rumah’ semakin memicu kemarahan publik.

“Kami, masyarakat dan awak media, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan pendidikan kepada oknum guru NR dan mengevaluasi pimpinan sekolah (Kepala Sekolah PLT SG).

Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah adalah kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan kata maaf,” tegas tuntutan tersebut.

Ancaman Hukum dan Sanksi Disiplin Bagi Pendidik
Dinas Pendidikan diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penindak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi disiplin kepegawaian yang dapat dijatuhkan oleh Disdik bagi oknum guru PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah, meliputi:

Termasuk penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Kegagalan Kepala Sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi siswa juga harus dievaluasi sebagai bentuk kelalaian jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Perlindungan Anak.

Pihak keluarga korban menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan psikologis F yang meminta pindah sekolah sebagai jalan keluar dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Cilacap bahwa perlindungan anak di sekolah harus diutamakan, dan pelaku kekerasan, bahkan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah sekalipun, harus ditindak tanpa pandang bulu.***

Tim”Redaksi

Diduga Aktifitas Penambangan Tanah Ilegal Bebas Beroprasi dan Berkesan Kebal Hukum

Semarang”29-10-2025″

Aktifitas Penggalian Tanah Diduga tanpa Di lengkapi Perijinan Resmi ( IUP ). Galian C atau Tanah Urug di Lingkungan kelurahan Jubelan Kec.Sumowono. Kabupaten semarang Berjalan Lancar Tanpa Kendala.

Aktifitas Penambangan tanah Dengan menggunakan excavator dan terlihat Beberapa Unit Dump truk Keluar masuk dari Lokasi Tersebut.

Ketika Beberapa Awak media mendapat informasi Terkait Dengan kegiatan tersebut,mencoba untuk berkunjung ke lokasi dan menanyakan kegiatan aktifitas Penambangan Tanah yang kebetulan sudah Berhenti,

Namun ada penyampaian dr beberapa Warga Terkait aktifitas penambangan tersebut memang bnr dan Tanah di kirim ke lokasi di dpn SPBU bandungan.

Ketika Tim berkunjung ke lokasi Pembuangan tersebut bertemu dgn Org lapangan yg enggan di sebut nama nya hanya menyampaikan untuk penanggung jwb lapangan atau Mandor Bambang.

Tim Mencoba berkomunikasi dengan bambang dan menanyakan perihal tanah urug dr lokasi yang diduga dari galian Ilegal Tesebtut.

Memang benar Tanah beli dari lokasi Tersebut dengan Harga 250 ribu per Ritase dari galian Pak Aji Untuk Mengurug di lokasi yg berada Di depan SPBU bandungan. ucapnya

Galian ilegal di bawah Naungan pak Aji selaku warga Sumowono Setempat . lanjutnya

Saat awak media mencoba meminta keterangan dengan pak aji dan maksud untuk menanyakan terkait dengan Penambangan diduga Ilegal Tersebut atau jual beli tanah namun pak aji enggan memberi keterangan dan mengatakan Segala sesuatu nya sudah di pasrahkan dengan Saudarakamidi,dan menyampaikan tidak ada alat transportasi utk bertemu dengan awak media.kebetulan wilayah setempat hujan deras Ucap Aji ..

Saat awak media mecoba mencari keterangan dengan . bambang selaku penanggung proyek pembeli Tanah tersebut menjawab iya.Benar kami membeli tanah Tersebut Dengan Harga dr pak aji pak Kamidi Harga 250 rb per ritase dgn Kebutuhan kurang lebih 100 dump truk dan sudahh berkoordinasi dengan Polsek setempat Ucap Bambang dengan Nada santai .

Dengan adanya penemuan tersebut, di harapkan dari pihak aph sdm jugaga dinas terkait untuk bisa segera turun ke lapangan dan apa bila ada oknum yang ikut bermain di harapkan dipropam juga bisa ikut menertibkan,

Tim, Redaksi”

MILAD KE-8 NUANSA REALITA NEWS, Waketum Dewan PERS Nusantara (DPN): Penghargaan dan Harapan Agar Jadi Percontohan Media BERINTEGRITAS

Bandung, 28 Oktober 2025 – Dalam suasana peringatan Hari Sumpah Pemuda yang penuh semangat pembaharuan, Media Nuansa Realita News.com merayakan hari jadinya yang ke-8. Perayaan ini disambut dengan ucapan selamat dan harapan yang mendalam dari Waketum Dewan Pers Nusantara (DPN) yang berkedudukan di Bandung.

Ucapan selamat ini menjadi sebuah bentuk apresiasi terhadap konsistensi media dalam menyajikan informasi dan realita kepada publik selama delapan tahun.

Pesan Menyentuh dari Waktem Dewan Pers Nusantara
Dalam pernyataan resminya, Trianto SH. Waketum Dewan Pers Nusantara di Bandung menyampaikan:

“Kami Staf Dewan Pers Nusantara mengucapkan selamat dan sukses selalu kepada seluruh jajaran Media Nuansa Realita News.com. Delapan tahun adalah penanda kematangan.

Kami berharap, ke depan, Nuansa Realita News tidak hanya semakin maju dan sukses, tetapi juga dapat menjadi percontohan bagi media-media lain di Nusantara.”

“Jurnalisme hari ini menghadapi tantangan berat, dari hoaks hingga kecepatan berita yang mengorbankan akurasi.

Kami menitipkan pesan agar Nuansa Realita News terus mempertahankan ‘nuansa’ positifnya—yaitu keberimbangan, kedalaman, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.

Teruslah menjadi pilar informasi yang kredibel dan sumber optimisme bagi masyarakat.”

Pesan ini menggarisbawahi peran media sebagai benteng kebenaran dan entitas yang bertanggung jawab dalam mengawal realitas di tengah hiruk pikuk informasi digital.

Saran Konstruktif untuk Menuju ‘Media Percontohan’
Untuk mewujudkan harapan menjadi media percontohan, DPN juga memberikan beberapa saran strategis yang dapat diadopsi oleh Nuansa Realita News:

Penguatan Jurnalisme Solutif:

Selain mengkritisi masalah (realita), media didorong untuk lebih fokus menyajikan liputan yang menyoroti inisiatif, terobosan, dan solusi yang diupayakan oleh pemerintah atau masyarakat.

Hal ini memperkuat “Nuansa” positif dan membangun harapan publik.

Transparansi dan
Akuntabilitas:

Perkuat mekanisme koreksi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) yang cepat dan transparan.

Jadikan koreksi sebagai bagian dari budaya kerja untuk menjamin akuntabilitas tertinggi kepada publik.

Investasi SDM di Era Digital:

Arahkan investasi pada pelatihan jurnalis untuk menguasai keterampilan digital, seperti jurnalisme data dan verifikasi informasi mendalam (deep fact-checking), agar dapat bersaing dan relevan di platform modern.

Literasi Media untuk Publik:

Inisiasi program edukasi atau artikel reguler yang bertujuan meningkatkan literasi media bagi pembaca, membantu mereka membedakan informasi kredibel dari hoaks, sekaligus mempromosikan media yang taat pada etika pers.

Milad ke-8 ini adalah momentum emas bagi Media Nuansa Realita News untuk mempertegas komitmennya sebagai media yang tidak hanya melaporkan, tetapi juga mencerahkan dan memberikan perspektif yang utuh bagi bangsa.

RedKsi”

Segera Proses hukum Rampok Dana Desa, Kronologi Rp300 Juta Jadi Sampah, Pemdes Plumbon Diduga Sengaja Melegalkan Kegagalan Berulang

Kebumen, 28 Oktober 2025 – Tragedi proyek pembangunan jalan makadam di Dukuh Slepi, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, bukanlah sekadar kegagalan mutu, melainkan skema pemborosan terstruktur yang merentang dari tahun 2024 hingga mengancam anggaran 2025. Total Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan, menembus angka lebih dari Rp300 Juta, kini dipertanyakan oleh masyarakat: apakah ini proyek infrastruktur, atau hanya jalur cepat pelenyapan uang rakyat?

Jalan makadam ini—yang diimpikan menjadi akses vital pertanian—kini menjadi saksi bisu kronologi dugaan penyimpangan yang berulang:

Peristiwa Krusial 1 (DD 2024 Tahap I): Pemdes Plumbon mencairkan anggaran pertama sebesar sekitar Rp149 Juta. Berdasarkan pengakuan warga, di sinilah benih kegagalan ditanam dengan masuknya material yang diduga kuat merupakan batu krokos dan campuran yang mudah hancur. Hasil pengerjaan tahap awal ini rapuh dan tidak memenuhi spesifikasi.

Peristiwa Krusial 2 (DD 2024 Tahap II): Alih-alih mengoreksi kegagalan tahap pertama, Pemdes justru memaksa mencairkan dana lanjutan sebesar sekitar Rp149 Juta lagi untuk proyek yang sama. Material yang digunakan pun dilaporkan masih menggunakan jenis yang sama, memastikan kegagalan menjadi permanen. Total dana yang sudah lenyap kini mencapai hampir Rp300 Juta untuk jalan yang tidak layak pakai.

Peristiwa Krusial 3 (Ancaman APBDes 2025): Puncak ironi terjadi ketika proyek yang cacat mutu ini kembali dianggarkan dalam APBDes 2025. Masyarakat menuding langkah ini adalah upaya melegalkan kegagalan dan mengalokasikan anggaran untuk mesin cuci uang yang sama, mengkhianati kepercayaan publik secara berulang.

“Ini adalah rangkaian penyimpangan yang terencana. Setiap kali uang dicairkan, material sampah yang masuk,” kata salah seorang warga. “Rp300 juta itu bukan kerugian kecil bagi desa kami. Ini adalah pembajakan Dana Desa!”

Masyarakat Dukuh Slepi menuntut penghentian total rangkaian kegagalan ini. Tuntutan mereka melampaui perbaikan biasa; mereka mendesak tanggung jawab penuh atas kerugian negara yang sudah terjadi.

Audit Forensik Total: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit forensik terhadap seluruh alokasi DD 2024 dan proses pengadaan material, untuk membongkar tuntas skema dugaan KORUPSI SPESIFIKASI ini.

Pembatalan Anggaran 2025: Minta pembatalan total penganggaran lanjutan di APBDes 2025, karena menggunakan dana untuk menutup kegagalan adalah bentuk penyalahgunaan anggaran terbaru.

Ganti Rugi Penuh: Pemdes harus bertanggung jawab dan mengganti rugi seluruh kerugian yang timbul sebelum ada pembangunan lanjutan.

Masyarakat Slepi menegaskan, mereka siap melayangkan LAPORAN RESMI ke Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka bersumpah tidak akan membiarkan kegagalan Rp300 Juta ini dicor beton untuk mengubur barang bukti di atas fondasi busuk desa. Ini adalah pertarungan melawan arogansi dan pengkhianatan dana pembangunan.(Red)

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

“Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)