Beranda blog Halaman 439

Dukungan Terus Mengalir, Keluarga Pasaman Riau Dorong Abdul Wahid Jadi Gubernur

Pekanbaru. Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Pekanbaru memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur riau Abdul Wahid, hal itu diuangkapkan oleh ketua Zulkifli Toguan saat gelaran acara halal bihalal dan silaturahmi warga pasaman dan pasaman barat pekanbaru, di pondok arowana komplek ICBS Kubang, minggu sore(05/03/24)

Dalam Penyampaiannya zulkifli mengatakan Abdul Wahid sosok pemuda yang potensial, sebagai rule model untuk kepemimpinan bagi generasi muda

“Saya melihat abdul wahid ini figur muda pemberani, rule model untuk generasi muda, berhasil bertarung dijakarta, saat ini ingin kembali mengabdi untuk riau, saya kira patut kita dukung dan doakan” ungkap zuulkifli

Pernyataan yang sama datang dari mantan bupati 2 peride kabupaten kampar Jefri Noer, ia mengatakan Abdul Wahid ini Figur Potensial untuk kita dorong maju sebagai gubernur.
“Saya kira Abdul Wahid potensial, usianya muda, sudah sangat berpengalaman, saat ini beliau 44 tahun, saya pertama jadi bupati 41 tahun, tak ada urat takut saya, kedepan riau ini harus punya pemimpin berani” cakap jefri

Lebih lanjut ia mengatan bahwa riau ini pembangunannya tidak terencana dan terarah, kabupaten kota dan provinsi tidak saling sinergi

” saya lihat provinsi riau pembangunannya tidak terencana dengan baik, saat saya jadi bupati saya merasakan betul, tidak ada sinergi, bangun sendiri-sendiri, saya kira pak wahid ini mampu menyelesaikan itu, biasanya anak muda lebih berani membuat terobosan” tegas mantan bupati kampar 2 periode ini. (Rls)

Deteksi Dini Penyakit, Polres Purbalingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel

Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar pengecekan kesehatan melalui pemeriksaan tensi bagi seluruh personel. Kegiatan dilaksanakan oleh Seksi Dokkes di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (6/5/2024) pagi.

Kabag SDM Polres Purbalingga Kompol Supriyanto mengatakan pengecekan kesehatan dilaksanakan dalam rangka mendeteksi dini kesehatan personel melalui pemeriksaan tensi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap seluruh anggota.

“Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan karena banyaknya personel di jajaran Polda Jateng yang sampai dengan hari ini sudah mencapai seratus lebih personel mengalami sakit dan tenaganya tidak bisa dimanfaatkan,” ucapnya.

Disampaikan bahwa dengan kondisi banyaknya personel jajaran Polda Jateng yang sakit maka, dilakukan langkah deteksi dini dengan pemeriksaan tensi. Kegiatan akan dilaksanakan setiap pagi sebelum pelaksanaan apel kepada seluruh anggota.

“Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan sehingga kondisi kesehatan para personel bisa terus terpantau,” ucapnya.

Kabag SDM berharap dengan langkah yang sudah dilakukan, semoga kesehatan personel dapat terus terpantau. Sehingga jumlah personel sakit di wilayah jajaran Polda Jateng tidak bertambah dari jumlah yang sudah ada.

Red”

Penanganan Dedengkot Koruptor PWI Bakal Mandek, Sesama Bandit Saling Melindungi

Jakarta – Saya kehabisan judul yang tepat untuk menggambarkan isi tulisan ini. Bagaimana tidak? Keresahan di kalangan senior dan pini sepuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait kasus korupsi miliaran uang rakyat yang dilakukan Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun bersama kroco-kroconya sangatlah mengundang rasa iba kita. Mereka yang pernah berada di dalam kepengurusan organisasi pers tertua itu harus ikut menanggung malu atas peristiwa memalukan yang dilakukan para pengurus PWI saat ini.

Kondisi itu terlihat dari curhatan beberapa wartawan kawakan PWI kepada saya atas kebiadaban Hendri Ch Bangun Cs yang menjadikan organisasi PWI sebagai wadah penyemaian dan pengembangan karakter korup di kalangan wartawan di nusantara untuk kepentingan perut kelompoknya sendiri. Sebagai pendengar yang baik, saya hanya bisa menghela nafas panjang dan memberikan respon sekadarnya sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kematian rasa malu dan kehancuran harga diri di kalangan anggota dan pengurus PWI.

Keadaan bertambah suram, masih menurut para pini sepuh itu, karena kasus besar yang oleh hukum digolongkan ke dalam kelompok extra-ordinary crime, korupsi uang negara, ini tidak menyentuh nurani satupun dari jajaran media besar di negeri ini. Ibarat pepatah Minang, ‘tibo di mato dipicingkan, tibo di paruik dikempihkan’, itulah sifat dan karakter buruk media-media besar di tanah air. Mereka hanya galak memberitakan orang lain yang korupsi, tapi diam seribu bahasa ketika diri dan rekannya sendiri yang melakukan korupsi.

Untunglah ada ribuan media akar rumput yang masih memelihara idealisme jurnalistik, yang dengan tidak kenal lelah mengangkat kasus mega skandal UKW-Gate oknum koruptor PWI binaan Dewan Pers, Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, plus tentunya para pengurus Dewan Pers. Jika tidak ada media-media golongan semut yang terus bersuara menggugat perbuatan bejat para begundal perampok uang rakyat itu, maka kasus ini pasti tidak terekspos ke publik.

Keprihatinan dan keresahan hati para senior PWI tidak berhenti sampai di situ. Pasalnya, laporan polisi atas dugaan penggelapan dan korupsi uang rakyat oleh para oknum pengurus pusat PWI, Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya, ke Bareskrim Polri disinyalir kuat tidak akan digubris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo dan jajarannya. Mengapa? Secara singkat, jawabannya ada pada judul artikel ini.

Tersebutlah beberapa oknum pengurus PWI, baik dewan pengurus harian, dewan penasehat, dan dewan kehormatan, adalah peliharaan para bandit yang terkoneksi dengan korps baju coklat itu. Dari bocoran para senior, dapat kita sebutkan bahwa Timbo Siahaan merupakan salah satu anak emas TW, yang kita sangat mafhum merupakan salah satu tokoh pengusaha hitam pengendali istana di negeri ini. Bukan tidak mungkin, sang taipan itu langsung lakukan courtesy call ke Jenderal LSP untuk tidak merespon laporan Jusuf Rizal dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dengan alasan uang yang dikorupsi pengurus PWI akan dikembalikan berpuluh kali lipat.

Belum lagi Sayid Iskandarsyah yang tidak lain adalah salah satu orang kepercayaan Ilham Bintang, sang Dewan Penasehat PWI. Walaupun wartawan senior pemilik media Check & Recheck itu terlihat koar-koar tentang korupsi di tubuh PWI, tapi kita tidak tahu persis keadaan medan papan catur yang mereka sedang mainkan saat ini. Hampir pasti, waktu akan meredakan ketegangan di antara mereka, dan semuanya tuntas diselesaikan secara adat di internal mereka, yang berujung case closed.

Penanganan kasus ini juga tidak semudah mengusut pelaku pencuri kambing bernama Hotdog versi Rocky Gerung. Gurita skandal korupsi yang melibatkan para petinggi PWI peternak koruptor itu telah menjalar dari pusat kekuasaan, Istana Negara, hingga ke desa-desa. Adakah para wereng coklat itu memiliki nyali untuk memanggil Erick Tohir sebagai Menteri BUMN, misalnya, untuk dimintai keterangan soal penyaluran dana hibah BUMN ke PWI dengan dalih membiayai kegiatan UKW, yang notabene illegal itu? Tentu lebih mustahil Lisyo Sigit Prabowo punya setitik darah keberanian untuk memanggil Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Erick Tohir memberikan dana hibah yang dapat dikategorikan sebagai suap kepada wartawan PWI menjelang Pilpres 2024.

Jikapun kita boleh berandai-andai, Bareskrim dengan semangat presisinya memanggil para dedengkot koruptor PWI, Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya, hampir dipastikan polisi ibarat sedang mengundang harimau ke tempat berlindung mereka di Trunojoyo sana. Taring-taring media besar nasional yang selama ini menikmati status quo limpahan rejeki dari APBN bersama PWI akan bermuculan dan siap menerkam para petinggi Polri yang selama ini telah dikenal sebagai para bandit berbaju undang-undang. Melihat taring-taring runcing berkilau, hampir pasti seragam coklat para polisi itu luntur berubah jadi pucat pasi seperti kucing basah,

Itulah kondisi bangsa ini. Anda boleh percaya, boleh juga tidak. Toh, kerusakan bangsa akibat korupsi miliaran oleh para dedengkot koruptor PWI tak Anda rasakan, bahkan seakan tidak berpengaruh sama sekali pada kehidupan rakyat. Kapolda Riau, Muhammad Iqbal saja masih kongkow bahagia bersama koruptor Hendri Ch Bangun. Plus, Mendargi Tito Karnavian bahkan meminta PWI lakukan sosialisasi pilkada ke daerah-daerah, yang hampir pasti akan jadi lahan korupsi lagi bagi Hendri dan kawan-kawannya.

Salam Korupsi Indonesia..!! Ingat, sesama busway dilarang saling mendahului, sesama bandit harus saling melindungi. (*)

_Penulis adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012_

Red’

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Berhasil Tembus Daerah Terisolir, Distribusikan Bantuan dan Evakuasi Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu.

Makassar – Sempat terhambat cuaca buruk dan hujan di daerah bencana banjir dan tanah longsor, Helikopter Carakal H-225M TNI AU dengan Pilot Lettu Pnb Yogie Pradana dan Co Pilot Lettu Pnb Ardy Septiantara, akhirnya berhasil menembus lokasi yang terdampak bencana di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (5/5/2024).

Dalam misinya Helikopter Carakal H-225M TNI AU membawa bantuan berupa makanan dan obat-obatan seberat satu ton yang akan diberikan untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Latimojong. Dalam sehari Helikopter Caracal H-225M TNI AU berhasil membawa bantuan seberat 4 ton yang dibagi menjadi empat sorties.

Tiba dilokasi bencana di Desa Pajang, Tim Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) dari Batalyon 466 Kopasgat yang dipimpin oleh Letda Pas Krisna Bayu langsung menurunkan bantuan untuk didistribusikan kepada masyarakat yang berada di lokasi bencana.

Usai mendistribusikan bantuan, Helikopter Caracal H-225M TNI AU juga melakukan evakuasi warga masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Latimojong. Hingga saat ini terdapat 12 desa yang masih terisolir dan terputus akses jalur daratnya di Kecamatan Latimojong. 12 Desa di Kecamatan Latimojong yang masih terisolir yaitu Desa Tibusan, Desa Lambanan, Desa Buntu Sarek, Desa Pajang, Desa Ulu Sallu, Desa Tolajuk, Desa Rante Balla, Desa Tobaru, Desa Kadundung, Desa Pangi dan Desa Tabang.

Autentikasi : Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin (HND) Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M.

Deklarasi LSM GANAS di Karawang Betema Memerangi, Memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Karawang, IMG – Ketua Umum LSM GANAS bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti ( DPP – LSM GANAS) selenggarakan ‘DEKLARASI’ yang berlangsung di Pantai Ciparage Karawang, pada Minggu (05/05).

Deklerasi ini di selenggarakan agar eksistensi lembaga semakin dikenal masyarakat dalam kiprahnya mengawal pembangunan, dengan mengambil Tema ‘ Memerangi Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPP LSM GANAS.

Dalam kesempatan yang berharga tersebut Ketua Umum LSM GANAS menyampaikan rasa terima kasih atas eksistensi jajaran pengurus sampai kepada siselenggarakannya deklarasi saat ini, beliau juga mengamanatkan agar semua pengurus dapat meningkatkan rasa solidaritas dan eksistensi organisasi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, bekerja untuk membela rakyat, sesuai dengan tema Deklarasi Memerangi, Memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Menurutnya, eksistensi LSM GANAS meskipun baru seumur jagung harus sesuai dengan AD/ART Lembaga, Perundang undangan dan Pancasila. dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan masyarakat. Dengan keyakinan penuh yang bersandar pada kebersamaan dan kebenaran LSM GANAS mampu melewati semua rintangan dan menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan.

“Sebagai Lembaga yang mempunyai fungsi kontrol sosial dalam kiprahnya, kami bertekad untuk mengedepankan kepentingan masyarakat pada setiap kebijakan pemerintah”, Kata Ketua Umum LSM GANAS Brian Shakti.

“Kita punya hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk sama sama turut berperan serta dalam mengawal pembanguanan”, cetus Ketum LSM GANAS.

Ia juga berharap semoga selalu semua jajaran pengurus tetap solid dalam menjalankan amanah Organisasi yang sesuai dengan undang undang dan pancasila.

“Harapan kedepan LSM GANAS dapat bermanfaat terhadap masyarkat dan dapat menampung aspirasi masyarakat,” Tutupnya. (SRM/TIM)

H.Nuzul Irsan.S E, Anggota DPRD Tanggamus Ambil Formulir jadi Cawabup.

Tanggamus Lampung-Nuzul Irsan S.E., yang diwakilkan oleh Osmardi selaku adek kandunya,resmi mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tanggamus periode 2024-2029 di Rumah PAN Pekon Tekat Kecamatan Pulau panggung Tanggamus  Minggu, 5 Mei 2024

“Sebagai kader PKB, saya menyampaikan amanah dari Kakak saya,Bahwa Beliau terpangil untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati dan mendapatkan dukungan dari pengurus DPC PKB Kabupaten Tanggamus,” ungkap  Osmardi.

Saat dihubungi via telp Nuzul Irsan yang sapaan (odo nujul) mengatakan saya Sebagai kader sekaligus anggota Dewan, lanjut nya, dirinya siap mejalankan perintah partai.

“Tujuan saya tiada lain, menyumbangkan pikiran dan tenaga menuju Tanggamus yang lebih berjaya dan sejahtera kedepannya,”

Menurutnya, pengambilan formulir pendaftaran calon bupati hari ini adalah bagian dari tahapan dirinya dalam rangka ikut kontestasi di Pilkada Tanggamus Tahun 2024.

Ketua pilkada  dari Partai PAN Agus Suranto menyampaika,terima kasih hari ini  minggu tanggal 5mei2024 kita kedatangan Tim dari Bg Nujul sampai hari ini pebdaftar terakhir,kita belum mendapatkan informasi apakah nanti siang atau sore ada tambahan apa tidak tapi untuk mendaftar,tapi bahwa kami ucapkan terima kasih kepada bg Nujul mengutus tim bisa gambil berkas formulir Bakal Calon Bupati  di PAN  mulai hari ini terjali antara bg Nuiul dengan Partai Amanat  Nasional (PAN),kemudian peenanti maam kami akan laporkan DPW dan DPP insallah sampai hari ini ada 5 Bakal Calon Bupati dan 8 bakal Calon wakil Bupati.

‘kita bersyukur nama-nama putra daerah yang terbaik berkenan mengambil berkas Formulir di PAN kami berkeyakinan jadi kajian terbaik bagi partai Amanat Nasional teekhusus DPW dan DPP kemudian meberikan rekomendasi yan terbaik kita sama-sama  daftarkan ke KPU,”,

kita masih butuh kualisi komunikasi dengan partai lain di kabupaten karna partai PAN masih 7 kursi masih butuh 2 kursi lagi,ungkapnya (YUSRI)

Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) pimpin Upacara Parade Senja di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Upacara Parade Senja diselenggarakan dalam rangka Reuni sekaligus Silaturahmi, Halal Bihalal & Syukuran Abituren Akabri 1971-1975.

Upacara dimulai sekitar pukul 18.00 WIB saat Menhan Prabowo memasuki lapangan upacara di Kemhan dan berdiri di atas mimbar upacara menerima laporan dari komandan upacara Kolonel Arm Anom Wirasunu bahwa jalannya upacara parade senja dan penurunan Bendera Merah Putih siap dimulai.

Setelah upacara parade senja, acara dilanjutkan dengan defile. Menhan Prabowo, Presiden Republik Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan Pati Jenderal Bintang 4 menyaksikan defile yang dipimpin komandan defile Kolonel Pom Mohamad Ahyar, diikuti satu Pleton Pasukan TNI Angkatan Darat, Pasukan TNI Angkatan Laut, Pasukan TNI Angkatan Udara, satu Kompi Kadet, dari Universitas Pertahanan, Republik Indonesia dan satu Kompi Komponen Cadangan.

Turut hadir Wamenhan M. Herindra, Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Muhammad Andika Perkasa, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI Dr. Ryamizard Ryacudu, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Jenderal TNI (Purnawirawan) AM Hendropriyono, Jenderal TNI (Purnawirawan) Agum Gumelar.

Adapun hadir Ibu Titiek Soeharto dan Para Sesepuh Purnawirawan Akabri 1971-1975, dan Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Miris! Mahkamah Agung Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara

Depok – Miris! Itulah kata yang dapat kita ucapkan tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini. MA telah menjelma menjadi pasar gelap jual-beli perkara bagi para pencari keadilan. Hal ini disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menanggapi pengalaman pahit warga lanjut usia yang mengadukan nasibnya ke Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

“Cukup banyak oknum pemain perkara di Mahkamah Agung itu, bahkan hampir semua hakim agung dan para birokrat serta staf di sana adalah pedagang dan/atau makelar perkara. Karena mainnya abu-abu cenderung gelap, makanya saya bilang MA itu ibarat pasar gelap tempat jual-beli perkara. Siapa punya uang, dia bisa beli keadilan di gedung bercat putih itu. Akibatnya, warga miskin selalu jadi pihak yang kalah jika berperkara di MA,” tegas Wilson Lalengke yang dikenal getol membela warga terzolimi di berbagai tempat ini, termasuk dalam kasus kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, Sabtu, 4 Mei 2024.

*Baca di sini: Tragedi Suhariono, Suratan Nasib dan Harga Kopi (https://pewarta-indonesia.com/2022/02/tragedi-suhariono-suratan-nasib-dan-harga-kopi/)*

Salah satu korban jual-beli perkara di MA yang sedang merana saat ini adalah Dewi Anggrahaeni (71 tahun), warga Depok, Jawa Barat. Dewi Anggrahaeni selaku ahli waris dari Harjo Judotomo sedang memperjuangkan hak atas tanah milik almarhum suaminya yang diserobot orang lain, yang diduga bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Perkaranya sudah dimenangkan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, namun warga lansia itu harus menerima nasib dikalahkan karena tak mampu membayar sejumlah uang yang diminta oknum pegawai MA yang mengaku bernama Efriansyah dan Febri Widjayanto.

Awalnya, para oknum tersebut meminta uang muka sebesar 100 juta rupiah dari total 200 juta rupiah untuk pemenangan perkara. Uang muka tersebut kemudian turun menjadi 20 juta, sisanya dibayarkan apabila konsinyasi dari pembebasan Jalan Tol Cijago dibayarkan. Perkara ini kemudian disampaikan oleh penerima kuasa Dewi Anggrahaeni, yakni angggota PPWI Depok Rita Sari, kepada Wilson Lalengke yang juga adalah Ketua Umum PPWI.

Dalam keterangannya, Rita Sari menyebut bahwa sudah sangat jelas Dewi Anggrahaeni telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung. Namun di tingkat kasasi di MA, perkaranya dikalahkan dengan cara yang sungguh tidak masuk akal. MA memenangkan pihak lawan dari Dewi Anggrahaeni dengan alasan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang Dewi hanya foto copy yang dilegalisir pihak Kecamatan.

“Jelas tidak masuk akal, apalagi sertifikat yang dimenangkan adalah bodong tidak mempunyai AJB. Pada saat Peninjauan Kembali (PK), Dewi Anggrahaeni memberikan bukti novum baru yaitu bukti keterangan bahwa AJB Justina Karinata (lawan Dewi dalam perkara ini – red) tidak terdaftar di kecamatan maupun di notaris manapun, sementara AJB Dewi Anggrahaeni walaupun hanya foto copy namun sudah dilegalisir oleh Camat karena memang terdaftar di Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat,” tutur Rita Sari, Kamis (2/5/24).

Pada suatu kesempatan, Rita Sari selaku penerima kuasa ditelpon oleh oknum yang mengaku bernama Efriansyah, mengaku stafnya Panitera Pengganti Febri Widjayanto, bahwa Panitera Pengganti ini akan menelpon dirinya terkait PK No.1305/PK/PDT/2023 yang dimohonkan oleh Dewi Anggrahaeni. Dan benar pada tanggal 8 Desember 2023 Rita menerima telpon dari Febri yang mengatakan bahwa perkara Dewi Anggrahaeni menang dan akan disidangkan pada Senin 11 Desember 2023.

Febri Widjayanto juga mengatakan kepada Rita bahwa pihak sebelah (Justina Karinata – red) meminta perkaranya dimenangkan tapi pihaknya menolak. Pada Senin 11 Desember 2023 Rita dikirimi bukti putusan perkara yang menang dan ditanda-tangani Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dewi Anggrahaeni vs Justina Karinata.

Namun, Rita sebagai penerima kuasa dari ahli waris diminta uang sebesar 300 juta awalnya. “Tapi Rita bilang bahwa uang di Pengadilan Negeri Depok yang masuk konsinyasi hanya 1 milyar 49 juta. Akhirnya angkanya turun, Febri Widjayanto minta 200 juta. Setelah Rita mendapat kiriman putusan melalui whatsapp, Febri Widjayanto minta uang muka sebesar 100 juta. Setelah negosiasi panjang angka itu turun hingga 20 juta, tapi karena belum ada dana juga, maka uangnya belum dibayarkan. Tiba-tiba, pada tanggal 20 Desember 2023 putusan PK Dewi Anggrahaeni terbit yang menyatakan PK ditolak,” tambah aktivis kemanusiaan yang tinggal di Depok ini.

Rita kemudian mengkonfirmasi soal bukti putusan yang dikirimkan Febri Widjayanto pada 11 Desember 2023 tersebut ke MA. Pihak MA mengatakan putusan yang dikirimkan oleh Febri Widjayanto saat meminta uang 300 juta rupiah itu adalah palsu.

“Aneh MA merupakan tempat yang tidak sembarang orang boleh masuk, tapi kenapa bisa kecolongan? Putusan berdasarkan sertifikat bodong Justina Karinata yang dimenangkan oleh MA sudah masuk ke website Mahkamah Agung dan sudah baku, artinya tidak bisa diganggu gugat lagi sampai putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Depok,” ujar Rita penuh tanda tanya kecewa.

Lebih lanjut, Rita mengatakan bahwa pada saat ia dan wartawan Sinar Pagi, Anis, menemui humas MA, pihak humas MA bertanya maunya apa? Akan tetapi ketika Rita bertemu lagi dengan humas MA yang berbeda orang, pihak MA mengatakan itu sudah tidak bisa diubah, tapi bisa digugat lagi melalui PK ke-2 asalkan ada pidananya.

“Jelas itu ada pidananya karena sertifikat atas nama Justina Karinata cacat secara hukum sebab asal-muasalnya tidak jelas dan menyerobot tanah orang. Sampai kapanpun MA harus bertanggung jawab dengan putusan yang seenak udelnya itu,” tegas Rita.

Secara singkat, Rita menceritakan sejarah tanah itu yang awalnya dibeli secara kredit oleh Harjo Judotomo (Alm), suami dari Dewi Anggrahaeni (71 tahun), pada tahun 1977 dari pengembang tanah kaplingan bernama Soeparlan. Saat pembelian tanah tersebut, Harjo Judotomo menerima Surat Akte Jual Beli nomor: PM.141/17/10/12/XII/1977 tanggal 29 Desember 1977 atas nama Harjo Judotomo dari pemilik tanah asli bernama Naman Kotong (Alm). AJB tersebut dikeluarkan oleh Camat Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Tanah kaplingan terletak di Jl. Swadaya RT.006, RW.002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo (dahulu Kecamatan Sawangan, Kewedanan Depok, Kabupaten Bogor), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Bersama lahan kaplingan lain yang dijual oleh pengembang Soeparlan, tanah kosong tersebut selama bertahun-tahun ditanami palawija oleh warga sekitar.

Masalah muncul sekitar tahun 2015 ketika ada program pembebasan lahan untuk jalan toll Cinere – Jagorawi alias Toll Cijago. Pada saat pendataan tanah yang akan dibebaskan, ternyata muncul Sertifikat Hak Milik nomor 02447/Limo atas nama Justina Karinata, Surat Ukur nomor 577/Limo/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madya Depok tahun 2001. Oleh Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris Harjo Judotomo, sertifikat yang diduga kuat bodong tersebut digugat ke PN Depok pada tahun 2019, dan diputus menang oleh majelis hakim. Demikian juga ketika pihak Justina Karinata melakukan banding ke PT Jawa Barat, majelis hakim banding memenangkan pihak Dewi Anggrahaeni.

Kisruh sengketa lahan tersebut tak kunjung berakhir ketika MA justru mengabulkan permohonan kasasi Justina Karinata. Walaupun alat bukti kepemilikan oleh pemohon kasasi adalah sertifikat bodong yang disinyalir merupakan hasil kerja para mafia tanah di BPN Depok, namun Justina Karinata dimenangkan oleh hakim (yang tidak) agung di tingkat kasasi.

Dewi Anggrahaeni tidak putus asa, ia mengajukan PK dengan melampirkan novum baru terkait fakta bahwa ada dugaan pemalsuan AJB atau setidaknya memberikan keterangan palsu oleh pihak Justina Karinata karena alas hak yang dijadikan dasar pembuatan SHM nomor 02447/Limo tidak terdaftar di notaris atau kecamatan/PPAT manapun di wilayah setempat. Namun, sebagaimana disampaikan di pemberitaan di atas tadi, permohonan PK wanita tua itu ditolak akibat lalai memberikan setoran 20 juta rupiah ke oknum pedagang putusan di Mahkamah nir-Agung Republik Indonesia, pasar gelap perkara ternama di tanah air tercinta ini. (TIM/Red)

Panglima Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan US INDOPACOM dari Laksamana John Aquilino kepada Laksamana Samuel J. Paparo Jr dengan inspektur upacara Menteri Pertahanan AS Lloyd J Austin III di Pangkalan US Indopacom, Joint Pearl Harbour-Hickam, Hawaii, AS, Jumat (3/05/2024).

ini

Kehadiran Panglima TNI pada acara ini menjadi salah satu bentuk komitmen dan pengejawantahan erat dalam meningkatkan hubungan kerjasama antara TNI dan militer AS yang telah ditandatangani oleh kedua Menteri Pertahanan dalam Defense Cooperation Arrangement pada bulan November 2023 lalu.

Dalam sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Austin, Laksamana Aquilino maupun Laksamana Paparo disebutkan bahwa kerjasama dengan negara-negara partner di kawasan Indo-Pasifik merupakan bagian paling utama dalam keberhasilan tugas menjaga stabilitas kawasan, khususnya dalam menjamin “free and open Indo Pacific” area. Salah satu capaian terbaik US Indopacom dalam menjamin stabilitas kawasan adalah dilaksanakannya latihan gabungan Garuda Shield dengan Indonesia dan negara-negara lain yang dapat menyelaraskan kepentingan bersama di kawasan.

Panglima TNI berkesempatan untuk bertemu dengan pejabat lama dan baru sebagai partner kerja langsung dalam kerjasama bilateral antara TNI dan Angkatan Bersenjata AS. Dalam percakapan singkatnya, Laksamana Aquilino dan Laksamana Paparo mengungkapkan ucapan bangga dan terimakasih atas kehadiran dan kerjasama yang terjalin selama ini serta berharap akan makin erat dan meningkatnya kerjasama di segala bidang di masa mendatang.

Dalam kegiatan ini, Panglima TNI didampingi oleh Kapuskersin TNI, Marsma TNI Imam Subekti, Atase Pertahanan RI untuk AS, Marsma TNI E. Wisoko Aribowo, S.E., M.Si dan Atase Darat RI, Kol Arh Camas S Prasetyo, MMDS.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi: Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Penegakan Hukum Dan Penanganan Perkara Koneksitas, JAM-Intelijen

Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada acara ”Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen memaparkan materinya mengenai strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi para komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” Ucap JAM-Intelijen.

Oleh karenanya, JAM-Intelijen menekankan bahwa di setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan termasuk kepada negara.

Dalam melakukan penelusuran aset, dapat ditinjau dari segi perencanaan dan pelaksanaannya. JAM-Intelijen menjabarkan mengenai pelaksanaan atau strategi operasionalisasi penelusuran aset yakni mulai dari pengamanan aset, pemeliharaan aset, pengembalian aset, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.

Bila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, JAM-Intelijen menerangkan bahwa perkara tersebut termasuk ke dalam perkara koneksitas.
”Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam tugas dan fungsinya bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas,” terangnya JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam rangka penanganan perkara koneksitas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

”Untuk dapat merencanakan dan melaksanakan strategi penelusuran aset, perlu adanya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain itu, sebisa mungkin untuk membangun kerja sama antar instansi atau lembaga baik yang sifatnya nasional maupun internasional,” pungkas JAM-Intelijen. (Red).