Beranda blog Halaman 437

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF Asal Kejati Lampung.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Jum’at (13/10/2023) Sekitar pukul 12:35 WIB.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (13/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Andi Jauhari Yusuf
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 19 Agustus 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kab Bogor.
Pekerjaan : Direktur PT Lampung Jasa Utama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Gelar Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Mengamankan Ratusan Botol Miras

Merauke, Papua Selatan – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Distrik Kimaam, 12 personel pos Kimaam Satgas Yonif 125/SI’MBISA yang dipimpin Lettu Inf R.E Manurung bersama Polsek Kimaam berhasil mengamankan 150 botol miras ilegal. (13/10)

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonif 125/SMB, Kamis (12/10/2023), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di dermaga Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 150 botol dan dari hasil pemeriksaan, miras tersebut milik Sdr Agustinus Munukua, Warga Kampung Kiworo. Ratuasan botol miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut disaksikan oleh pemilik barangh dan seluruh masyarakat yang beraea di Dermaga Kimaam.

Satgas Yonif 125/SMB selalu melaksanakan sweping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweping. (Yonif 125/SMB)

Red”

Setelah dilakukan Pengembangan Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Merangin Bekuk Tersangka Kasus Pembunuhan dan Aborsi.

Merangin-Jambi
Merangin di gegerkan dengan terkuaknya Kasus seorang wanita cantik SP (19) diduga Meninggal akibat meneguk racun Sianida berjenis Putas.

Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Merangin akhirnya membekuk Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP (19) tersebut.

Tersangka sebelumnya sempat kabur kebeberapa daerah di luar pulau Sumatera namun persembunyian terdeteksi oleh aparat, akhirnya tersangka ditangkap di pulau Kalimantan oleh Satreskrim Polres Merangin.

Tersangka P diduga telah melakukan Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP yang mana korban tersebut diketahui adalah kekasihnya sendiri, dengan motif ingin melakukan Aborsi, karena korban (SP) diketahui tengah hamil hasil dari percintaan terlarang mereka.

Menurut Kapolres Merangin AKBP.RURI ROBERTO.Kronologisnya,Faktor pendorong Tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut, karena tersangka mengetahui kekasihnya tersebut tengah hamil, lalu tersangka membujuk pacar nya SP agar mau menggugurkan kandungannya,,ucap Kapolres Merangin.

,,Dengan kehendak sang Pacar (tersangka), SP mengikuti semua kemauhan tersangka dengan cara dipandu mengolah racun Sianida tersebut melalui via Watshaapp, sehingga SP meminum racun yang telah diaduk dengan segelas teh, atas petunjuk tersangka, akhirnya korban (SP) berselang waktu 5 menit racun tersebut bereaksi, korban mengalami muntah-muntah dan akhirnya nyawa korbanpun tidak dapat tertolongkan,, imbunya lagi.

Tempat kejadian perkara terjadi di rumah korban di Desa Suko Harjo Kampung delapan Kecamatan Margo Tabir pada tanggal 13 Agustus 2023 sikira 10 pagi hari.

Pelaku kejahatan tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dengan barang bukti, 1 buah Hp android yang berisikan Cattan antar Korban dengan Pelaku saat kejadian, dan sehelai pakaian bekas muntahan korban.

Atas perbuatan pelaku, tersangka diancam pasal berlapis, pasal 340 dengan ancaman menimal 20 tahun penjara dan pasal 348 terkait aborsi.*(zam)

Apel Enam Pilar, Mantapkan Pengamanan Pemilu 2024 Polres Tanggamus TANGGAMUS(LIN-RI+com)

Tanggamus – Polres Tanggamus bersama 6 Pilar di Kabupaten setempat, mengikuti kegiatan pembekalan Pengamanan Pemilu tahun 2024 aman dan damai, yang dilaksanakan Polda Lampung.

Apel 6 pilar dalam dilaksanakan secara luring bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung dan di Polres Tanggamus sendiri dipusatkan di Aula Paramasatwika, Kamis 12 Oktober 2023.

Terkhusus di Polres Tanggamus, apel 6 Pilar melalui zoom meeting diikuti oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Agung Ferdika, perwakilan Kodim 0424/TGM, para Camat, Kakon/Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra bersama Forkopimda dan Kapolsek jajaran Polres Tanggamus mengikuti kegiatan secara offline di hotel novotel.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, melalui apel 6 pilar tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman damai.

“Mari kita saling bersinergi komunikasi aktif dalam Pemilu 2024 dan ikut serta menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” kata Irjen Helmi Santika dalam arahannya.

Dihadapan para peserta, Kapolda juga menekankan agar para pemangku jabatan 6 pilar memahami tugas pokoknya selama pemilu sehingga bisa menjadi cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Kepada 6 Pilar, TNI, Polri dan ASN harus memegang teguh Netralitas dalam tahapan pemilu, tidak terlibat politik praktis. Juga bersama-sama mencegah terjadinya perpecahan, mengedepankan semangat persatuan agar seluruh yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar.

“Yang akhirnya nanti mendapatkan pemerintahan yang baik untuk dapat menjalankan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kemudian kepada seluruh jajaran untuk mengetahui tahapan-tahapan tersebut, jangan apatis dan harus tau perkembangan yang terjadi di lapangan.

“Mari kita tunjukan kepada provinsi-provinsi lain, dengan masyarakat yang heterogen. Masyarakatnya mampu mewujudkan Pemilu yang aman, tertib dan lancar,” tegasnya.

Wakapolres Kompol Agung Ferdika, mengungkapkan, apel kesiapan 6 pilar yakni unsur TNI, Polri, Pemerintah, Bawaslu, KPU, serta Masyarakat dilaksanakan secara virtual virtual yang mengikuti sama secara luring adalah pak Kapolres dan para Kapolsek di Bandar Lampung.

“Untuk kita di sini melibatkan camat seluruh kepala pekon, Babinsa dan Babinkamtibmas kita mengikuti di Polres Tanggamus,” kata Kompol Agung Ferdika.

Ia menjelaskan, kegiatan itu digelar dalam kesiapan menghadapi proses hajat besar nasional yaitu Pemilu 2024, dan kesiapsiagaan dari berbagai lini dan elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Kesempatan itu, Wakapolres mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan hajat nasional Pemilu 2024.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Tanggamus, dengan Pemilu yang aman, damai dan kondusif untuk pelaksanaannya,” tandasnya. (PNMH-617)TIM

DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Gelar RAPIMCAB Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Tanggamus (LIN-RI-com)Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab Tanggamus gelar RAPIMCAB (rapat pimpinan Cabang ) rapat ini untuk menyatakan sikap dari partai Gerindra kab Tanggamus Lampung ,mengusulkan gibran Raka Buming Raka sebagai Cawapres yang di laksanakan di aula garuda yaksa Gerinda kab Tanggamus
kec kota agung timur kab Tanggamus Kamis 12/10/23

Hadir pada acara tersebut ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si, sekertaris Gerindra Kab Tanggamus Torifki Arisando,S,Kom, Bendahara Gerindra Kab Tanggamus Diki Fauzi,ketua Fraksi partai Gerindra kab Tanggamus Hajin,M Umar dan anggota ,dewan penasehat partai Gerindra kab Tanggamus Shobir Toyib,anggota DPRD Kab Tanggamus Fraksi Gerinda,ketua dan anggota PAC kab Tanggamus,para Kader Partai Gerindra sekabupaten Tanggamus,Para Caleg Partai Gerindra Kab Tanggamus

Rapimcab dipimpin langsung Ketua DPC Partai Gerindra kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si ,dalam Rapimcab tersebut, DPC Partai Gerindra kab Tanggamus sepakat mengusulkan nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Drs,Hi,Mukhlis Basri,M,Si
Kami baru saja menggelar Rapimcab yang diikuti seluruh kader, sayap partai dan pimpinan anak cabang di DPC Partai Gerindra Tanggamus, kami sepakat untuk mengusulkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pendamping Pak Prabowo,”,hari ini kami mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024 mendatang

sosok Gibran layak mendampingi Prabowo di Pilpres karena merepresentasikan kalangan muda dan sudah teruji berpengalaman memimpin Kota Solo sebagai Walikota.

“Gibran salah satu sosok pemimpin muda yang berpengalaman, sudah teruji dan terbukti kepemimpinannya menjadi Walikota Solo,” tegasnya.

Pihaknya pun meyakini Prabowo Subianto akan menang Pilpres 2024 jika berdampingan dengan Gibran Rakabuming.

“Kita punya keyakinan Pak Prabowo berdampingan dengan Gibran akan sukses terpilih jadi Presiden RI pada Pilpres 2024 nanti,”ungkap nya (An)TIM

Pajak reklame PT Idomarco Prismatama dari 2022 “tak tercium” Bapenda kota Bandung dan tak ada penertiban Satpol PP,, kok bisa…?!!!

Bandung || Tunggakan pajak reklame PT Indomarco Prismatama untuk kota Bandung sebesar 1,5 Milyar seolah “tak tercium” oleh Bapenda dan satpol PP kotamadya Bandung.

Padahal, perusahaan berbasic waralaba tersebut merupakan salah satu perusahaan yang bonafit yang semestinya menjadi “aset” berharga bagi pemerintah khususnya bagi dinas pendapatan daerah (Dispenda) dalam hal pajak.

Namun anehnya, pajak reklame yang semestinya rutin dibayarkan oleh perusahaan tersebut malah justru menunggak dari tahun 2022.

Untuk kota Bandung saja, by data PT Indomarco Prismatama tetunggak pajak hingga mencapai angka yang cukup fantastis, yakni kurang-lebih 1,5 Milyar rupiah, itu baru kota Bandung saja, belum di kota-kota dan kabupaten lainnya se- Jawa Barat.

Sungguh miris sekali, disaat rakyat kecil ditekan untuk bayar pajak, kok bisa perusahaan besar santai-santai saja tak bayar pajak?

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Bapenda Kamis (12/10/23), Nita yang merupakan staff pelayanan mengatakan kalau sudah ada pengurusan pajak yang tertunggak tersebut oleh pihak Indomarco pada Senin (9/10/23).

“Senin udah ada yang datang, lagi proses dibayar oleh Indomarco” pungkas Nita.

Ketika ditanya, kenapa tidak ada penertiban oleh satpol PP kepada Indomarco, Nita menjawab bahwasanya pihak Bapenda sendiri sudah mengirimi surat kepada pihak Satpol PP dari 10/09/2022.

Sebelumnya, Jum’at (6/10/23) telah di konfirmasi kepada pihak Indomarco Prismatama terkait hal ini, Asep yang merupakan bagian Legal ketika itu mengatakan akan di cek dulu dan memberi kabar lagi pada selasa (10/10/23) *namun hingga berita ini dirilis tidak ada klarifikasi apapun.*

Terkesan saling lempar dan saling beralibi adalah sikap yang diambil oleh para pihak ini (Indomarco — Bapenda & Satpol PP -red) ketika pihak media LensaFakta mengkonfirmasi.

Tanda tanya terakhir, kenapa jeda waktu selama itu (2022 ke 2023 -red) tidak ada penertiban atau tindakan tegas oleh pihak Satpol PP?

Adakah dugaan “main mata” Indomarco dengan Bapenda & Satpol PP menjadi alasan bagi PT Indomarco Prismatama untuk menyepelekan dan mengulur2 pembayaran pajak reklame tersebut?

Jika benar, sungguh MEMALUKAN. – Red

Gara-gara Proyek Jalan, KJJT Minta Kapolda Jatim Selamatkan Wartawan dan LSM Sampang

Surabaya. Mendapat informasi beberapa rekan jurnalis/wartawan Sampang Madura mengalami penekanan dan ancaman sejumlah massa, seusai memberitakan tentang proyek jalan di desa Lar lar Kecamatan Banyuates. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar secepatnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Beberapa hari lalu, ada rekan kami saat meninjau lokasi jalan proyek bersama rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Informasinya usai memberitakan atau menayangkan karya tulisnya terkait pengerjaan proyek jalan, sejumlah massa mengepung mereka,” terang Ade.S Maulana (11/10/2023).

Ade sapaan akrab oleh sejumlah anggota yang tergabung di komunitas jurnalis itu menyampaikan. Selain mendapat ancaman oleh sejumlah massa itu, empat rekan jurnalis dan dua rekan LSM kita dipaksa untuk mengakui kesalahan penulisan berita dan meminta maaf dengan sengaja merekam menyebar luaskan di semua kalangan.

“Hasil rekaman video yang kami terima adalah permohonan maaf tersebar luas, hal ini bagi komunitas jurnalis Jawa timur sengaja ingin menjatuhkan marwah jurnalis. Massa yang melihat kejadian itu tidak sedikit, kurang lebih dari 50 orang sebagian membawa senjata tajam seperti celurit, balok hingga pedang kata rekan-rekan saat di lokasi kejadian.

“Akibat dari kejadian itu, rekan kami terpojok dan ketakutan. Tak ada pilihan selain menuruti keinginan dari massa tersebut, kemudian mereka dipaksa untuk meminta maaf dengan cara di video bersama-sama lantaran dalam pemberitaan tidak sesuai dan dianggap salah objek,” kata Ade. S Maulana Ketua Umum KJJT.

Masih kata Ade, oleh karena itu kami arahkan rekan dan sahabat kita sesama kontrol sosial itu untuk segera membuat laporan resmi. Menurut Ade, kejadian ini merupakan suatu ancaman kebebasan pers dan pelanggaran pidana berat.

“Tidak hanya pelanggaran Undang-undang Pers namun sepertinya pelanggaran UU ITE dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Seharusnya, apabila ada pihak-pihak yang tidak terima adanya pemberitaan dari rekan media. Ada ruang hak jawab yang bisa digunakan, bukan dengan mengerahkan massa atau dengan mengancam menggunakan senjata tajam dengan cara menakuti nakuti,” ucap Ade.

Oleh sebab itu, KJJT meminta kepada Kapolda Jatim untuk menjamin keselamatan mitra kerja Polri khususnya di Kabupaten Sampang, baik dari Jurnalis dan LSM. Bila perlu proses hukumnya ditangani Polda Jatim demi menjamin keselamatan dan keadilan untuk para korban.

“Jika proses hukum ini ditemui lamban panangananya, maka kami tidak segan-segan akan menggelar berbagai aksi di Mapolda Jatim agar mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan dalang permasalahan itu,” pintanya.

Sementara Fadhol PJ Kades Lar lar kabupaten Banyuates yang sempat disebut-sebut namanya yang diduga mengkoordinir sejumlah massa berhasil langsung dikonfirmasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur. Dirinya membenarkan kejadian itu namun dalihnya hanya salah paham.

“Ya betul kemaren ada kejadian, namun salah pahaman, hingga ada cecok antar LSM /media dengan masyarakat (massa),” aku Fadhol.

Fadhol pun menjelaskan, Tidak lama di lokasi, oleh dirinya dibawa ke rumah untuk dimediasi dan diselesaikan di rumah. Ia pun mengelak jika ada terjadi dugaan pemukulan oleh sejumlah massa terhadap rekan jurnalis dan LSM saat dilokasi.

“Tidak ada pak, tidak ada pemukulan hanya saja adu cekcok. Untuk video sudah banyak beredar setahu saya mereka melakukan permohonan maaf dari temen-temen media,” terangnya.

Masih kata Fadhol, Teman-teman media itu rencana mau inspeksi hasil dari pekerjaan Dana Desa (DD). Tapi fakta di lapangan lokasi tersebut hasil swadaya masyarakat bukan dari Dana Desa.

Disinggung siapa yang mengkoordinir atau mengerahkan massa untuk mendatangi rekan jurnalis dan LSM yang sedang melakukan tugasnya, semua ada aturan jika ada pihak-pihak yang keberatan dari hasil tayangan berita, ada mekanisme yang sudah ada. Masyarakat yang merasa keberatan bisa menggunakan hal jawabnya.

Fadhol beralasan kurang paham, mohon maaf terkait hal ini, dirinya juga tidak tahu yang dia rasa kemaren itu hanya LSM itu juga ada orang dinas dari DPMD dan sebagai Pemdes ikut mendampinginya, itupun tidak ke rumah namun langsung ke lokasi.

“Dan saya sudah kasih tahu minggu kemaren, bahwa yang diberitakan salah lokasi. Tapi LSM tersebut masih maksa untuk inspeksi ke bawah. Setelah di tanya-tanya ternyata dipaksa oleh anaknya mantan kades. Mohon maaf hanya itu penjelasan dari saya,” terang Fadholi.

Sumber Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT)

Tak Butuh Waktu Lama, Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Berhasil Menangkap Pelaku Penyerangan di Makassar

Gerak cepat personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Andi Muhammad Anwar, SH, MH didampingi Panit II Reskrim Ipda M. Yusri Yunus, S.Sos berhasil menangkap pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 9 Oktober sekitar Pukul 01.30 WOTA di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Ibrahim alias ibra (20) warga Cilallang berhasil ditangkap petugas unit Resmob Polsek Mamajang di wilayah Jalan Wijaya Kusuma III. Selasa (10/10/2023).

Kapolsek Kompol Sulkarnain, SKM, M.ADM, SDA mengatakan pihaknya telah meringkus Ibra lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang melukai 2 orang yakni Agung (18) warga Jalan Tupai dan Dandi (25) warga Andi Tonro.

Dihadapan para awak media Zulkarnain menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 9 Oktober dini hari. Penyerangan berawal pada hari Minggu tanggal 8 Oktober sekitar pukul 22.00 WITA di Toko MIXUE Jalan Rappocini.

“Awalnya para pelaku berkumpul kemudian melakukan penyerangan ke Jalan Onta dengan membawa senjata tajam jenis parang dan anak panah (busur). Dua orang korban mengalami luka akibat insiden penyerangan tersebut kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan penyerangan,” urainya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kapolsek Sulkarnain berupa 1 katapel, 2 anak panah jenis busur, 1 jaket hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih biru dengan nomor polisi DD 4715 AC.(ARIFIN SULSEL)

Tak Butuh Waktu Lama, Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Berhasil Menangkap Pelaku Penyerangan di Makassar

Gerak cepat personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Andi Muhammad Anwar, SH, MH didampingi Panit II Reskrim Ipda M. Yusri Yunus, S.Sos berhasil menangkap pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 9 Oktober sekitar Pukul 01.30 WOTA di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Ibrahim alias ibra (20) warga Cilallang berhasil ditangkap petugas unit Resmob Polsek Mamajang di wilayah Jalan Wijaya Kusuma III. Selasa (10/10/2023).

Kapolsek Kompol Sulkarnain, SKM, M.ADM, SDA mengatakan pihaknya telah meringkus Ibra lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang melukai 2 orang yakni Agung (18) warga Jalan Tupai dan Dandi (25) warga Andi Tonro.

Dihadapan para awak media Zulkarnain menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 9 Oktober dini hari. Penyerangan berawal pada hari Minggu tanggal 8 Oktober sekitar pukul 22.00 WITA di Toko MIXUE Jalan Rappocini.

“Awalnya para pelaku berkumpul kemudian melakukan penyerangan ke Jalan Onta dengan membawa senjata tajam jenis parang dan anak panah (busur). Dua orang korban mengalami luka akibat insiden penyerangan tersebut kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan penyerangan,” urainya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kapolsek Sulkarnain berupa 1 katapel, 2 anak panah jenis busur, 1 jaket hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih biru dengan nomor polisi DD 4715 AC.(ARIFIN SULSEL)

Bripka Wakit Anggota Polres Tanggamus Meninggal Dunia Dimakamkan Kedinasan

Tanggamus – Polres Tanggamus berduka sebab salah satu personelnya yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Pematang Sawah bernama Bripka Wakit meninggal dunia di RS Urip Sumoharjo, Rabu 11 Oktober 2023

Kasi Humas Polres Tanggamus, mengatakan Bripka Wakit berdomisili di Natar, Lampung Selatan meninggal dunia pada pukul 06.14 WIB, setelah berjuang melawan penyakit saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Untuk menghormati jasa Bripka Wakit yang setia menjalani tugasnya sebagai anggota Polsek Pematang Sawah, pemakaman dilakukan secara kedinasan di TPU Natar,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Kasi Humas menjelaskan, upacara pemakaman dipimpin oleh Wakapolres Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H dan anggota Polres Tanggamus menghadiri pemakaman tersebut.

“Pemakaman ini juga dihadiri oleh Karo SDM Polda Lampung Kombespol Riyadi Nugroho, S.IK., para pejabat utama Polres Tanggamus, kapolsek Pematang Sawah, anggota Polres Tanggamus lainnya dan Bhayangkari,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan, berpulangnya Bripka Wakit adalah pengingat akan pengorbanan dan dedikasi anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, Polres Tanggamus dan jajaran mengucapkan berduka cita yang mendalam atas kepulangan Bripka Wakit menghadap Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.

“Semoga Bripka Wakit beristirahat dengan tenang dan keluarganya mendapatkan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini,” tandasnya. (YUSRI)