Beranda blog Halaman 436

Komitmen Polda Sulteng tidak berubah, Anggota Polri terlibat Narkoba usulkan Pecat

PALU, Penggrebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sabu di desa lele Kec. Bahodopi Kab. Morowali yang dilakukan Intel TNI dan Perangkat desa, mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum anggota Polri.

Anehnya, usai diperiksa Tim Unit Intel Kodim 1311/Mrw, kedua terduga pengedar yang diamankan bersama oknum polisi tersebut tidak mau diterima oleh pihak Polres Morowali ataupun BNNK Morowali.

Sebagaimana dikutip dari media portalsulawesi.id yang tayang tanggal 12 Oktober 2023, Penolakan penanganan hukum terhadap keduanya menimbulkan polemik tersendiri, entah dengan alasan apa sehingga terkesan Polres dan BNNK Morowali saling lempar tanggung jawab,

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023)

Kami tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. komitmen Polda Sulteng tidak berubah, terbukti terlibat narkoba rekomendasikan PTDH (pemecatan) sebagai anggota Polri, tegasnya

Masih kata Sugeng, ketegasan itu telah ditunjukan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak hanya sidang etik tetapi mereka juga bisa juga direkomendasikan untuk diproses pidana umum

Terkait penggrebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan Aparat Desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai laporan yang kami terima Kapolres Morowali beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali, ujarnya.

Akan tetapi terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif, terangnya.

Saya pastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sangsi pidana umum dan etik akan diterapkan, ujar mantan Wakapolres Morowali Utara itu.

Dalam kesempatan ini diimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng, pesan Kasubbid Penmas

Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kepolisian terdekat, pungkasnya.

Red”

Irjen Pol Imam Sugianto Gantikan Irjen Pol Toni Hermanto, Jabat Kapolda Jatim

Irjen Pol Imam Sugianto putra kelahiran Malang 1 Maret 1967 jabat
Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto yang telah memasuki masa purna tugas

Irjen Pol Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalimantan Timur, akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto yang telah memasuki masa purna tugas. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2360/X/KEP/2023.
Dalam surat telegram itu, Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memutasi dan merotasi jabatan terhadap enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) serta 55 perwira tinggi (pati), dan perwira menengah (pamen) Polri.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri.
“Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” kata Ramadhan dilansir Antara, Sabtu (14/10/2023).
Jabatan Kapolda Kaltim nantinya akan diemban Irjen Pol Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan pengganti Irjen Pol Nanang, yakni Irjen Pol Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Red”

Perusahan Alkes Moskow Ramaikan HOSPITAL EXPO 2023

Sejumlah perusahaan Peralatan Kesehatan (Alkes) asal Moskow, Rusia, turut meramaikan HOSPITAL EXPO 2023, sebuah ajang Pameran Peralatan & Obat Rumah Sakit, Kedokteran, Farmasi, Laboratorium Klinis Indonesia ke-35 yang akan diselenggarakan pada tanggal 18-21 Oktober 2023 di Jakarta Convention Center. Ajang ini akan mempertemukan lebih dari 30 negara yang menawarkan teknologi baru dan inovasi peralatan medis, layanan kesehatan. layanan dan solusi TI medis termasuk perusahaan dari Rusia.

Perusahaan Rusia akan mempresentasikan produknya di stand Bersama Wilayah Moskow Hall B No.13,14,15, dan 16. Pengorganisasian keikutsertaan usaha kecil dan menengah -UKM dari wilayah Moskow pada pameran Indonesia Hospital Expo 2023 ini dilakukan oleh Pusat Ekspor Wilayah Moskow bekerja sama dengan Perwakilan Dagang Federasi Rusia di Republik Indonesia.

Pusat Ekspor Wilayah Moskow didirikan oleh Pemerintah Wilayah Moskow pada tahun 2016 untuk mendukung eksportir di wilayah tersebut.

Tujuan utama Pusat Ekspor adalah untuk merangsang dan melibatkan badan usaha dalam kegiatan ekspor, memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahaan di wilayah Moskow ke pasar barang, jasa dan teknologi luar negeri, meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan.
Pada pameran kali ini, perusahaan medis dari wilayah Moskow akan menawarkan peralatan untuk rumah sakit dan rawat jalan, suplai medis, peralatan medis elektronik, peralatan rehabilitasi, peralatan medis terbaru, produk farmakologi, bahan medis habis pakai, produk dan aksesori pendukung untuk rumah sakit.

Perwakilan Perdagangan adalah entitas resmi dalam misi diplomatik Rusia yang memberikan bantuan dalam pengembangan perdagangan bilateral, ekonomi, investasi, dan kerja sama antar wilayah.

Kegiatan Perwakilan Dagang Federasi Rusia di Indonesia diarahkan pada pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antar kedua negara, promosi proyek ekspor Rusia dan dorongan investasi dan teknologi terdepan ke Federasi Rusia.

Misi Perwakilan Dagang ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efektif dalam mempromosikan kepentingan ekonomi Rusia di pasar dunia.

Delegasi wilayah Moskow meliputi perusahaan-perusahaan : Metiz Production LTD, perusahaan terdepan dalam pengembangan produksi komponen dan bahan modern yang andal untuk pembuatan prostesis. Metiz Group juga merupakan distributor eksklusif produk prostetik dan ortopedi dari perusahaan asing paling terkenal dan populer. Komponen prostesis ekstremitas juga ditampilkan di pameran kali ini.

Kemudian ada Elmas LLC, salah satu perusahaan dari sedikit organisasi ahli di Rusia yang menyediakan berbagai layanan konsultan regulasi dan pendaftaran produk medis sesuai dengan persyaratan nasional dan internasional. Konsultasi regulasi perangkat medis dan akses pasar akan ditampilkan di pameran ini juga.

Selanjutnya ada INTERSEN-plus LLC adalah produsen disinfektan, deterjen, parfum dan kosmetik, bahan kemasan untuk sterilisasi, dan peralatan penudkung untuk desinfeksi. Perusahaan ini memiliki lebih dari 120 item produk yang memenuhi standar tinggi yang memungkinkan perusahaan menjadi pemimpin di pasar desinfeksi dan sterilisasi.

Yang akan ditampilkan pada pameran adalah disinfektan, bahan kimia rumah tangga, bahan kemasan untuk sterilisasi dan indikatornya, produk kebersihan untuk pasien rawat inap.

WESTMEDGRUPP LTD juga akan hadir pada pameran dan merupakan perusahaan yang menguasai pasar Rusia di segmen manajemen inovasi dan pengembangan produk baru, serta produksi peralatan medis berteknologi tinggi dengan merek CADUCEUS. Bidang kegiatan utama adalah Produksi peralatan medis untuk sistem pendukung kehidupan pasien; Rancang bangunan dan bangunan khusus medis, sistem teknik; Pembangunan fasilitas kesehatan; dan pengiriman peralatan medis.

Solusi komprehensif mulai dari desain fasilitas kesehatan dan sistem rekayasa hingga instalasi, commissioning, dan pemeliharaan peralatan medis akan dipresentasikan di pameran.

MEDSIL JSC merupakan perusahaan yang mengembangkan dan memproduksi produk yang terbuat dari karet silikon dan bahan polimer lainnya untuk digunakan dalam pengobatan, makanan, industri listrik, konstruksi dan bidang lainnya selama lebih dari 30 tahun. Balon Medsil Intragastrik akan ditampilkan juga di pameran.

Selain itu ada perusahaan ISTOK AUDIO LLC, yang memproduksi peralatan rehabilitasi dan medis di Rusia dan CIS. Sederet produk yang akan dipamerkan oleh perusahaan ini terdiri dari : alat bantu dengar digital berteknologi tinggi, Resirkulator ultraviolet untuk desinfeksi udara dalam ruangan untuk pencegahan penyakit menular melalui udara, termasuk Covid-19, Kompleks rehabilitasi menggunakan teknologi realitas virtual.

PUL-SAR LLC adalah produsen agen hemostatik, seperti solusi hemostasis lokal, solusi pembedahan untuk menghentikan dan mencegah limfore atau penyakit getah bening.

ELS-MED LLC adalah perusahaan spesialisasi dalam pengembangan dan pembuatan peralatan medis diagnostik dari berbagai jenis. Kegiatan perusahaan mencakup berbagai bidang perawatan kesehatan termasuk pengembangan dan produksi sistem ultrasound dari berbagai kelas dan modifikasi, perangkat radiografi jenis lantai dan langit-langit.

Produk yang akan ditawarkan adalah: Sistem USG diagnostik sistem USG medis “ELS-MED” Wireless ELS500 Mini; Sistem USG diagnostik sistem USG medis “ELS-MED” Portable ELS500T; dan Sistem USG universal seri EM7 dengan aksesoris.

Hospital Expo 2023 juga mempertemukan pelaku industri terdepan dari berbagai negara untuk membangun hubungan bisnis dan mengeksplorasi tren terkini dalam bidang kedokteran. Sekitar 45 ribu pengunjung mendapat peluang mitra bisnis berskala dunia di pasar Asia Tenggara dan negara-negara lain di dunia.

Rusia dan Indonesia merupakan dua negara penting dan kaya dalam perekonomian global yang terus meningkatkan hubungan dagangnya sehingga membuka prospek dan peluang baru bagi kedua belah pihak. Para pelaku bisnis kedua negara tertarik untuk melakukan kerja sama dan hal ini tercermin dari data pertumbuhannya. Omset perdagangan dengan Indonesia meningkat hampir 40% pada tahun 2021-2022 seiring dengan pertumbuhan ekspor dan impor produk.

Red”

Kejaksaan Agung RI Menangkap Dan Menetapkan Tersangka Saksi SR Terkait Dugaan Korupsi BAKTI KOMINFO.

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Sabtu (14/10/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya yang diterima Media ini, Minggu (15/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan bahwa Selain penangkapan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, Ujarnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023, terangnya.

Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jelasnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.(Red).

Tatap muka dengan jajaran Polres Bangkep, berikut Arahan Kapolda Sulteng

*SALAKAN*, Rangkaian kegiatan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho selain pelaksanaan bakti sosial dan bakti kesehatan AKABRI 91 di Banggai Laut, pucuk pimpinan di Polda Sulteng itu juga melakukan kunjungan kerja di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sabtu (14/10/2023)

Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Fera Agus Nugroho dan beberapa pejabat utama Polda Sulteng, kunjungan Kapolda Sulteng disambut Kapolres Bangkep Akbp Jimmy Martin Simanjuntak, SIK, MH, bersanq Pejabat utama Polres Bangkep dan Bhayangkari.

Dalam kesempatan kunjungannya, Kapolda Sulteng melakukan tatap muka kepada seluruh jajaran Polres Bangkep di Aula Polres yang terletak di Jalan Bhayangkara No.21 Salakan, Banggai Kepulauan.

“Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, agar dipersiapkan yang baik rencana pengamanan melalui Operasi Mantap Brata Tinombala 2023-2024,” kata Irjen Pol. Agus Nugroho kepada jajaran Polres Bangkep.

Segera gelar latihan pra operasi dan persiapkan pelaksanaan gelar pasukan. Ingatkan betul kepada personil yang terlibat operasi tupoksi pengamanan pemilu, pintanya.

Ia juga berpesan untuk memlerhatikan Astha Siap dalam pelaksanasn operasi mantap brata tinombala, yaitu siap piranti lunak, siap posko, siap latpraops, siap kondisi kamtibmas, siap masyarakat, siap SDM, siap sarana prasarana dan siap anggaran.

Kapolda juga mengingatkan jangan sampai terjadi duplikasi penggunaan anggaran, karena operasi mantap brata akan beririsan dengan operasi lainnya, seperti operasi lilin, operasi pekat, operasi madago raya dan lainnya.

Agus Nugroho juga berpesan, agar personil tetap semangat menjalankan tugas, jaga integritas dan etika, sesuaikan pikiran, ucapan dengan perbuatan.

Dalam pelaksanaan tugas jaga diri, jaga keluarga, jaga hubungan baik dengan masyarakat dan jaga Institusi Polri. Bekerjalah denfan ikhlas, cerdas, tuntas, berkualitas, pungkasnya.

Turut dakam rombongan Kapilda Sulteng antara lain Karo SDM, plt. Karolog, Dirreskrimum, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Dirpolairud.

Red”

Perkuat Sinergisitas, Polri dan Jurnalis Gelar Seven Soccer

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membuka acara Seven Soccer yang diikuti seluruh jajaran Divisi Humas dan jurnalis. Sebanyak 105 peserta memeriahkan acara tersebut.

Seven Soccer ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Divisi Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, perayaan hari jadi dengan seven soccer merupakan bentuk memperkuat hubungan antara Polri dengan para jurnalis. Bagaimana tidak, kerja-kerja Polri disampaikan ke masyarakat, salah satunya dengan publikasi media yang dilakukan para jurnalis.

“Sebagai mitra strategis Polri, tentunya sangat penting untuk Divhumas Polri membangun semangat kolaborasi dengan rekan-rekan media yang salah satunya kita melaksanakan kegiatan sepak bola seven soccer hari ini,” ujar Kadiv Humas, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut Kadiv Humas menuturkan, kolaborasi dan sinergisitas bersama jurnalis akan sangat dibutuhkan ke depannya. Terlebih, proses pengamanan Pemilu 2024 yang kini sudah di depan mata.

Sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai membutuhkan kerja semua pihak. Dengan begitu, makna demokrasi yang sebenarnya akan terwujud.

“Kita harus bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kadiv Humas.

Kejaksaan Agung RI Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jakarta-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (13/10/2023) malam.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF Asal Kejati Lampung.

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Jum’at (13/10/2023) Sekitar pukul 12:35 WIB.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (13/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Andi Jauhari Yusuf
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 19 Agustus 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kab Bogor.
Pekerjaan : Direktur PT Lampung Jasa Utama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Gelar Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Mengamankan Ratusan Botol Miras

Merauke, Papua Selatan – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Distrik Kimaam, 12 personel pos Kimaam Satgas Yonif 125/SI’MBISA yang dipimpin Lettu Inf R.E Manurung bersama Polsek Kimaam berhasil mengamankan 150 botol miras ilegal. (13/10)

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonif 125/SMB, Kamis (12/10/2023), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di dermaga Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 150 botol dan dari hasil pemeriksaan, miras tersebut milik Sdr Agustinus Munukua, Warga Kampung Kiworo. Ratuasan botol miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut disaksikan oleh pemilik barangh dan seluruh masyarakat yang beraea di Dermaga Kimaam.

Satgas Yonif 125/SMB selalu melaksanakan sweping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweping. (Yonif 125/SMB)

Red”

Setelah dilakukan Pengembangan Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Merangin Bekuk Tersangka Kasus Pembunuhan dan Aborsi.

Merangin-Jambi
Merangin di gegerkan dengan terkuaknya Kasus seorang wanita cantik SP (19) diduga Meninggal akibat meneguk racun Sianida berjenis Putas.

Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Merangin akhirnya membekuk Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP (19) tersebut.

Tersangka sebelumnya sempat kabur kebeberapa daerah di luar pulau Sumatera namun persembunyian terdeteksi oleh aparat, akhirnya tersangka ditangkap di pulau Kalimantan oleh Satreskrim Polres Merangin.

Tersangka P diduga telah melakukan Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP yang mana korban tersebut diketahui adalah kekasihnya sendiri, dengan motif ingin melakukan Aborsi, karena korban (SP) diketahui tengah hamil hasil dari percintaan terlarang mereka.

Menurut Kapolres Merangin AKBP.RURI ROBERTO.Kronologisnya,Faktor pendorong Tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut, karena tersangka mengetahui kekasihnya tersebut tengah hamil, lalu tersangka membujuk pacar nya SP agar mau menggugurkan kandungannya,,ucap Kapolres Merangin.

,,Dengan kehendak sang Pacar (tersangka), SP mengikuti semua kemauhan tersangka dengan cara dipandu mengolah racun Sianida tersebut melalui via Watshaapp, sehingga SP meminum racun yang telah diaduk dengan segelas teh, atas petunjuk tersangka, akhirnya korban (SP) berselang waktu 5 menit racun tersebut bereaksi, korban mengalami muntah-muntah dan akhirnya nyawa korbanpun tidak dapat tertolongkan,, imbunya lagi.

Tempat kejadian perkara terjadi di rumah korban di Desa Suko Harjo Kampung delapan Kecamatan Margo Tabir pada tanggal 13 Agustus 2023 sikira 10 pagi hari.

Pelaku kejahatan tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dengan barang bukti, 1 buah Hp android yang berisikan Cattan antar Korban dengan Pelaku saat kejadian, dan sehelai pakaian bekas muntahan korban.

Atas perbuatan pelaku, tersangka diancam pasal berlapis, pasal 340 dengan ancaman menimal 20 tahun penjara dan pasal 348 terkait aborsi.*(zam)