Beranda blog Halaman 434

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024

 

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Irjen TNI Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla didampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengukuhkan Emergency Medical Team (EMT) TNI tahun 2024, bertempat di Lapangan Apel Gedung B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Irjen TNI menyatakan bahwa, pembentukan EMT TNI merupakan wujud nyata dedikasi TNI untuk mengabdi sepenuhnya kepada bangsa dan negara. EMT disiapkan untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan medis darurat, baik di dalam negeri maupun luar negeri saat terjadi bencana alam atau krisis kesehatan. “Pembentukan EMT tahun 2024 merupakan implementasi keterlibatan langsung TNI dalam penanggulangan bencana sesuai undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa salah satu tugas TNI adalah menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa melalui EMT, diharapkan TNI akan lebih siap dalam menghadapi bencana dan lebih responsif dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana serta dapat menambah kepercayaan publik terhadap TNI dalam membantu meringankan kesulitan masyarakat Indonesia. “EMT TNI terdiri dari dokter, perawat, ahli kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, farmasi dan bidang logistik yang bertugas untuk melakukan pelayanan gawat darurat langsung di lokasi bencana untuk menyelamatkan jiwa korban, mencegah kecacatan korban, memastikan tidak ada ancaman/potensi wabah penyakit serta memastikan terpenuhinya kebutuhan logistik kesehatan,” katanya.

“Personel EMT adalah prajurit bidang kesehatan terpilih yang mengemban tugas mulia untuk bantuan kesehatan bahkan menyelamatkan nyawa manusia. Untuk itu, saya berharap kepada seluruh personel EMT TNI dapat menjadi TNI yang PRIMA, dengan terus meningkatkan kualitas diri dan kemampuan dalam latihan kesiapsiagaan. Tetaplah bekerja dengan tekun, dan sertakan Tuhan dalam setiap langkah,” pungkasnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit Melantik Dan Mengambil Sumpah Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. Sebagai Direktur Penindakan

Senin 13 Mei 2024 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit memberikan sambutan pada Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan acara pelantikan, pengambilan sumpah, sekaligus serah terima jabatan Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 yang menyerahkan estafet kepemimpinan pada Direktorat Penindakan JAM PIDMIL kepada Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Laksamana Pratama TNI Farid Ma’ruf atas pengabdian dan dedikasinya yang telah membawa kemajuan bagi organisasi JAM PIDMIL. Sekaligus, kami menyambut Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey yang akan melanjutkan perjuangan dan pembangunan yang telah dimulai,” ujar JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil menuturkan bahwa mutasi dan promosi di dalam suatu organisasi bukan hanya tentang pergantian posisi, tetapi juga tentang penyegaran ide dan semangat baru, yang diharapkan dapat memperkuat tim serta mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi. Oleh karenanya, JAM-Pidmil mengajak para jajaran untuk mendukung setiap pejabat yang mengemban amanah baru, termasuk kepada Direktur Penindakan yang hari ini dilantik.
“Sebagai Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, tugas yang saudara pikul sangatlah vital dalam upaya kita bersama memajukan keadilan dan penegakan hukum. Kesuksesan dalam penanganan perkara koneksitas sangat bergantung pada kecermatan, integritas, dan dedikasi dalam mengerjakan setiap tugas,” imbuh JAM-Pidmil.
Oleh karena itu, JAM-Pidmil mengajak kepada Direktur Penindakan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, dan terus meningkatkan kemampuan profesional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, JAM-Pidmil berharap dengan bergabungnya Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. sebagai Direktur Penindakan yang baru, akan menambah kekuatan bagi kemajuan organisasi JAM PIDMIL di masa mendatang.
Terakhir, JAM-Pidmil berpesan kepada Direktur Penindakan agar segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan bidang-bidang terkait, menjaga dedikasi serta integritas, bekerja dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam menunaikan tugas.
“Saya ucapkan Selamat Bekerja, laksanakan dengan baik sumpah yang telah Saudara ucapkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing kita semua dalam setiap pekerjaan dan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas JAM-Pidmil. Red”

Rampas Motor di Wangon, 2 Pelaku Begal Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir diamankan, Senin (13/5/2024).

Kedua lelaki tersebut diamankan, atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.

“Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.

Saat pulang dari warung makan, dan melintas di jalan raya tepatnya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau kearah korban

“Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya,” jelasnya.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon.

Dan setelah menindak lanjuti laporan, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

“Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Kapolsek.

Red”

Kapolda Jateng: Tiga Pilar Adalah Perwakilan Negara dan Ujung Tombak Amankan Daerah

Jateng | Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menghadiri Apel Tiga Pilar, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Gedung Graha Oktana PEM Akamigas Cepu Jalan Gajah Mada No. 38 Cepu, Senin (13/5/2024) pagi.

Hadir dalam kegiatan antara lain Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng, Forkopimda Kabupaten Blora, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan selama gelaran Pilpres di Kabupaten Blora berlangsung Kondusif berkat kerjasama yang baik dari Tiga Pilar yaitu Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Tiga Pilar merupakan etalasenya negara, jadi Bapak Ibu adalah perwakilan negara yang paling kecil dan merupakan ujung tombak daripada aset nasional yaitu sumber daya manusia dalam rangka mengamankan wilayah,” ucapnya.

Kapolda Jateng menyampaikan dengan azas gotong royong tepo seliro yang kita miliki, berhasil mengeksekusi Gelaran Pemilu melalui Operasi Mantap Brata (Pengamanan Pilpres dan Pileg) di Blora. Sehingga dapat berjalan aman, berkat bapak ibu sekalian, tidak ada satupun konflik.

Dalam Pilkada nanti, menurutnya untuk pengamanan masing masing pemerintah daerah harus mampu mengelola kamtibmas secara mandiri.

“Saatnya nanti Pilkada seluruh Pemerintah Kabupaten mengadakan sendiri-sendiri pengamanannya, tidak ada backup pasukan karena semua daerah juga menyelenggarakan hal yang sama. Oleh karena itu, gotong royong tiga pilar harus di perkuat,“ tandasnya.

Kapolda menutup sesi dialog dengan sebuah kalimat “Sekali lagi kita bisa karena kita punya Asas Gotong Royong, Together We Can”

Red”

Wanita Yang Tutup Usia di Jalan Raya Pilar Sukatani Sempat Viral Di Media Sosial, Ini Faktanya

Bekasi – Penjelasan langsung kepala unit penegakan hukum satuan lalu lintas Polres metro Bekasi Iptu lufty nandang terkait kecelakaan yang mengakibatkan seorang karyawati tutup usia di jl. Raya pilar Sukatani tepatnya di dekat ATB (A taruma baja Cikarang) Kp. Blokang rt 03/02 Desa karang sentosa, karang bahagia, kabupaten Bekasi. Minggu (12/5/2024) dini hari.

Beredar kabar bahwa korban tersebut meninggal dunia akibat menjadi korban gangster, namun setelah anggota unit gakkum (penegakan hukum) melakukan olah TKP, kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas adu banteng yang melibatkan kendaraan roda dua (vario & Scoopy).

“Pada Minggu (12/5/2024) dini hari, anggota kami menerima laporan telah terjadi kecelakaan di wilayah sukatani, selanjutnya anggota unit gakkum (penegakan hukum) satuan lalu lintas polres metro bekasi mengecek dan melakukan olah TKP,” kata kanit gakkum Iptu Lufty di Ruang Humas Polres Metro Bekasi. Senin (13/5/2024).

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Iptu Lufty Nandang, memberikan penjelasan langsung terkait kejadian ini. Meskipun beredar kabar bahwa korban terlibat dalam insiden yang melibatkan gangster, investigasi yang dilakukan oleh anggota unit penegakan hukum (gakkum) membantah klaim tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dengan cermat, polisi menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini terjadi dalam konteks adu banteng antara kendaraan roda dua, yaitu sepeda motor jenis Vario dan Scoopy.

“Kami telah mengonfirmasi kepada saksi maupun korban di RS (Rumah Sakit) bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan adu banteng antara kendaraan roda dua (vario dan scoopy) yang mengakibatkan seorang karyawati yang mengendarai scoopy tutup usia bukan karena sekelompok gangster,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak ada luka senjata tajam yang diderita korban tersebut namun hanya luka akiibat benturan kecelakaan.

“Keterangan yang saya ungkapkan merupakan kejadian yang sebenarnya, pentingnya menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi secara akurat. Pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa ini,” tanbahnya

Lufty menegaskan akan terus memberikan informasi seiring dengan perkembangan investigasi lebih lanjut.

“Semoga kecelakaan semacam ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di jalan raya,” Pungkasnya.

Red”

Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Senin 13 Mei 2024, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Alfian Haris bin Suyatno dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gio Fernandes pgl Andes bin Syahbudin dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ewin Saputra Siburian pgl Ewin dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Oyorlis Boi bin (Alm) Mulianis dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan .

Tersangka Cherolus Pelealu dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red”

Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jakarta- Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Minggu (12/04/2024).

Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.
Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (Red).

Lakukan Gaktibplin, Kabid Bidpropam: Tegakkan Tata Tertib dan Disiplin para Personel Polda Sulteng

Palu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) kepada personel Polda Sulteng, Senin 13/05/2024 pagi, di depan pintu masuk Mapolda Sulteng.

Kegiatan Gaktibplin tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, AKBP Anom Subawono, S.I.K., M.Si.

Adapun tujuan kegiatan Gaktibplin tersebut untuk memastikan ketaatan dan disiplin para personel Polda Sulteng dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam Gaktibplin ini, personel Bidpropam menyasar berbagai aspek, termasuk data diri, kelengkapan administrasi kendaraan, kelengkapan fisik kendaraan dinas maupun pribadi, sikap tampang, Senjata Api (Senpi), dan kelengkapan administrasi senpi.

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Gaktibplin ini dilakukan untuk menjaga ketaatan dan disiplin para personel Polda Sulteng.

“Kami melakukan Gaktibplin ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menegakkan tata tertib dan disiplin di lingkungan Polda Sulteng,” ujar Kabid Propam.

Dalam kegiatan Gaktibplin tersebut, lanjut Kabid Propam, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 10 personel.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada personel yang melanggar tata tertib dan disiplin yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Masih kata Kabid Propam, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaga profesionalitas dan integritas personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Dengan adanya Gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan disiplin personel Polda Sulteng,” pungkas Kabid Propam.

Red”

Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia di Australia

Kupang — Sebanyak 18 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh Pemerintah Australia lewat Australian Custom Vessel Cape Sorell milik Australian Border Force (ABF) kepada Bakamla RI melalui KN. Pulau Marore-322, di Perairan Asmore Reef (Perbatasan Indonesia-Australia), Senin (13/5/2024).

Kronologinya, terdapat 36 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia sepanjang tahun 2024. Kemudian nelayan tersebut telah menjalankan proses pemeriksaan, dan diberikan izin kepulangan.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Komandan KN. Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, proses pemulangan berlangsung dengan aman dan lancar. Sebanyak 18 nelayan dibawa melalui KN. Pulau Marore-322 milik Bakamla RI, dan 18 nelayan lainnya dibawa oleh KP Orca 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah prosesi serah terima, nelayan tersebut diproses keimigrasian dan kesehatan diatas kapal.

Lebih lanjut, pada hari ini seluruh nelayan yang dibawa oleh KN Marore-322 dan KP Orca 05 akan diserahkan kepada perwakilan Instansi pemerintah daerah Kupang dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Tenggara.

Red: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

PKB dan PKS akan Jalin Kerjasama, Abdul Wahid kembalikan Formulir ke DPW PKS.

Pekanbaru — Ketua PKB Riau yang juga Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid mengantarkan langsung berkas formulir penjaringan di kantor DPW PKS Provinsi Riau, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Di dampingi jajaran pengurus DPW PKB Riau dan DPC PKB kabupaten Kota serta Tim Relawan ,  Abdul Wahid  secara langsung menyampaikan niatnya kepada Pimpinan DPW PKS Riau, untuk bekerja sama dalam  memberikan dukungan dan mengusung dalam pemilihan kepala Daerah mulai dari tingkat Gubernur sampai Walikota dan Bupati Se Riau.

“pertama-tama kita berterimakasih atas sambutan DPW PKS yang sangat baik. Kemudian kita (PKB Riau,red) sangat berharap  untuk mendapat dukungan dan dapat menjalin koalisi dengan PKS di Riau hingga tingkat kabupaten kota agar linier sampai ke atas. Karena kita sangat mengetahui bahwa PKS mempunyai kader yang solid sampai akar rumput. Semoga niat kami ini disambut baik oleh pimpinan DPW PKS, ” ujar Abdul Wahid.

Dikatakan Abdul Wahid lagi, bahwa dirinya mempunyai niat untuk pengabdian dan tidak mengejar jabatan dalam pencalonan Gubernur Riau.

” Saya dari awal berniat maju dalam Pencalonan Gubernur Riau ini dengan niat tulus untuk pengabdian kepada kampung halaman, dan siap mundur dari Anggota DPR RI jika undang-undang mengatur untuk itu, ” tegas Politisi muda ini.

Abdul Wahid menambahkan , pihak nya siap berkoalisi dan bersanding dengan Kader PKS Riau jika di mungkinkan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan survei sebanyak 4 kali untuk mengetahui sejauh mana kekuatan dan elektabilitas dalam pertarungan Gubernur Mendatang.

” Kita siap jika ada kader PKS yang akan mendapingi untuk bersama-sama membangun Riau, kita terbuka dan fleksibel. Dan InsyaAllah kita juga akan mengadakan survei sebanyak 4 kali untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kita agar kita bisa petakan dari mana kita memulai, ” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Riau, Ahmad Tarmidzi dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS Riau membuka diri kepada PKB Riau untuk bekerjama. Namun, keputusan tetap berada di DPP PKS. Kami akan mengirimkan seluruh calon Gubernur yang mendaftar ke DPP PKS.

” Kita siap berkoalisi dan bekerjasama dengan PKB Riau dalam Pilkada Gubernur Riau , namun keputusan tetap berada di DPP PKS,” ujarnya.

Ahmad Tarmidzi menambahkan, bahwa dirinya sangat kagum dengan Abdul Wahid. Karena sebagai tokoh muda berani mengambil keputusan besar untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau walau ada ancaman mundur dari DPR RI untuk maju.

” Kami kagum dan salut kepada Abdul Wahid sebagai tokoh muda yang berani maju menjadi Gubernur Riau walau Mundur dari DPR RI jika undang-undang mengatur. Kami harus banyak belajar dari beliau (Abdul Wahid,red), ” ujarnya.

Dikatakan Ustadz Ahmad Tarmidzi lagi,  jika memang memungkinkan kita (PKS dan PKB , red) juga bisa bekerjasama dalam koalisi Pilkada kabupaten Kota agar satu komando dari atas kebawah,.

“PKS siap berkoalisi Pilkada sampai tingkat kabupaten kota  agar adanya keseragaman dalam komando. Semoga PKS bisa berjodoh dengan PKB, ” tutupnya.

Untuk diketahui, Rombongan Calon Gubernur Riau Abdul Wahid antar lain Sekjen PKB Riau Ade agus Hartanto, Bendahara PKB Sugianto, YS Rendra, Yusuf sikumbang, M Dunir, Kasir, Ketua PKB Pekanbaru Taufik Arrakhman, Abu Bakar, Raja Ferza FakhlepiPKB Kuansing Cak Mus, serta Ketua Relawan Abdul Wahid (RAW) Riau, Fadila Saputra. (rls)