Beranda blog Halaman 434

Warga Petanahan, Meninggal Kesetrum Listrik saat Betulkan “Set Top Box TV”

Kebumen – Hati-hati saat membetulkan perangkat elektronik karena bisa tersengat aliran listrik dan berujung petaka.

Seorang pria inisial Dd (35) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, dilaporkan meninggal dunia tersengat aliran listrik saat membetulkan set top box tv.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mencoba membetulkan set top box tv di ruang tamu rumahnya, Senin 1 Januari 2024.

“Kemungkinan terjadi konsleting listrik. Set top box tv yang dipegang korban terdapat aliran listrik dan mengenai jari, sehingga membuat korban meninggal dunia,” jelas AKP Heru.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen dan Polsek Petanahan, menemukan sejumlah luka bakar pada bagian jari tangan kiri dan dada sebelah kiri korban.

Peristiwa nahas itu diketahui sang istri yang berada di dalam rumah. Awalnya suami atau korban tengah membetulkan set top box lalu tergeletak di lantai.

Melihat suami terkapar, istri lalu keluar rumah dan teriak minta tolong. Saat kondisi telah aman, korban oleh tetangga dibawa ke teras rumah namun nyawanya tidak tertolong.

Saat ini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat setempat.

Red”

Polres Tanggamus Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Tuak

0

Tanggamus – Dipengujung tahun 2023, Polres Tanggamus musnahkan ratusan botol minuman keras dengan cara digiling kendaraan wales di lapangan area Mapolres setempat, Minggu 31 Desember 2023, sore.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K bersama perwakilan Forkopimda yang diwakili Asisten 3, Jonsen Vanesa, Kapten Julian Abri, Kadis Kominfo Suhartono, Kadishub, perwakilan Kasat Pol PP dan pejabat utama Polres Tanggamus.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, barang bukti minuman keras tersebut didapatkan dari hasil operasi kegiatan kepolisian yany ditingkatkan baik oleh Satresnarkoba maupun Polsek jajaran.

“Arak bali 90 botol, sempurna 193 botol, sempurna botol kecil 49, anggur merah botol besar 39, anggur merah botol botol kecil 17 botol, anggur hijau botol besar 5 botol, miras kawa kawa 6 botol, tuak 1240 liter,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Atas pemusnahan minuman keras tersebut, diharapkan masyarakat tanggamus tidak mengkonsumsinya baik saat perayaan tahun baru 2024 maupun pada kehidupan sehari-sehari.

“Mengawali tahun baru mari bersama-sama menjauhkan diri dari minuman keras, Narkoba maupun kejahatan lainnya. Sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanggamus,” imbaunya.

Dalam rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Tanggamus juga menyampaikan pencapaian kinerja selama tahun 2023, sebagai evaluasi pelaksanaan tugas pada tahun 2024. (YUSRI)

AKP Hotma Partogu Sitompul S,H Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Dan Terjun Langsung Giat Oprasi (OKJ)

0

Bekasi – Menjelang akhir tahun Kapolsek Pebayuran bersama Koramil 11 Pebayuran lebih tingkatkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Jajaran Polsek Pebayuran giat Patroli dan Operasi Kejahatan Jalan (OKJ) di wilayah hukum Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi.Sabtu malam Minggu (31/12/2023).

Kepada awak media kapolsek Pebayuran AKP Hotma Partogu Sitompul S.H mengatakan,”Kita malam ini melaksanakan oprasi kejahatan jalanan (OKJ) jadi kita menitip beratkan terhadap pengendara atau pengguna jalan kita lakukan oprasi kita lakukan razia,pemeriksaan terhadap badan dan motor bawaannya roda dua atau roda empat untuk meminimalis kejahatan jalan yang terjadi diwilayah Polsek Pebayuran.

“Harapanya masyarakat atau pengguna jalan dapat merasakan rasa aman rasa nyaman disaat berkendara dimalam hari,karena dengan adanya oprasi ini kita dapat menekan angka kejahatan jalanan terutama kasus – kasus
Curas atau begal,”harapnya kapolsek Pebayuran AKP Hotma Partogu Sitompul S.H.

Ia menerangkan,sebelum giat OKJ kami beserta jajaran mapolsek Pebayuran dan Babinsa Koramil 11 Pebayuran,Serda Surata,Satpol PP,LSM GMBI dan Ormas GMPI beserta Pokdar Kecamatan Pebayuran melaksanakan giat Apel yang kami laksanakan di Mapolsek Pebayuran.

Sebelum giat OKJ dan Patroli kita apel terlebih dahulu di polsek Pebayuran,Kemudian kita lanjut giat (OKJ) yang kita laksanakan di titik pertama yaitu dijembatan perbatasan Bekasi Karawang Rengasdengklok dan dilanjut dititik ke dua di perbatasan kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Sukatani.

Dalam giat (OKJ) tersebut.AKP Hotma Partogu Sitompul S.H, Kapolsek Pebayuran bersama jajarannya memeriksa perlengkapan.Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Mobil (STNK) pengendara,kemudian memberi arahan,agar selalu berhati – hati dalam berkendara di malam hari.kita periksa perlengkapan surat – suratnya,kemudian kita memberi arahan agar berhati-hati dalam berkendara,”katanya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H.

Sambungnya.Usai OKJ,kemudian kita lanjut giat patroli di wilayah hukum Polsek Pebayuran,terutama pada titik rawan seperti titik yang sering terjadinya begal,tawuran dan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dan bagi rekan rekan semua yang tergabung apabila menemukan orang yang dicurigai dan berpotensi sebagai pelaku tindak pidana silakan segera amankan ke Polsek Pebayuran.Mari kita bersama sama melaksanakan tugas dengan Ikhlas dan Tanggungjawab sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”pungkasnya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H.

(Red)

Penghujung Tahun 2023, 62 Personel Polres Kebumen Naik Pangkat

0

Kebumen – Di penghujung tahun 2023, sebanyak 62 personel Polres Kebumen naik pangkat. Upacara Corp Raport Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kapolres Kebumen AKBP Recky, Sabtu 30 Desember 2023.

Pada upacara yang digelar di halaman Mapolres Kebumen tersebut, hadir pula Ketua Cabang Bhayangkari Ny Veni Recky, PJU Polres, Kapolsek jajaran, Bhayangkari, ASN, hingga perwakilan personel. Lalu, para personel yang naik pangkat merupakan periode 1 Januari 2024.

Dijelaskan AKBP Recky, naik pangkat tidak bisa diraih secara otomatis, namun melalui kerja keras serta dedikasi tinggi.

“Kenaikan pangkat itu bukan hal yang otomatis. Para anggota Polres Kebumen bukan mendapatkan secara otomatis. Fakta, beberapa rekan kita tidak bisa naik pangkat,” jelas AKBP Recky dalam sambutannya.

Kepada personel Polres Kebumen yang naik pangkat, Kapolres berpesan agar bangga atas pencapaian tersebut.

Lalu peran keluarga juga dinilai besar terhadap karier suami. Harmonis dalam hubungan keluarga juga memengaruhi karier personel Polri sehingga lebih maksimal dalam bertugas.

“Rekan-rekan yang naik pangkat harus berbangga hati. Dukungan keluarga itu sangat penting, sehingga dapat mendukung Rekan-rekan bisa berprestasi seperti sekarang,” lanjut Kapolres.

Namun dari kenaikan pangkat, juga harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan dedikasi yang lebih tinggi pula.

Kenaikan pangkat juga diikuti dengan Kenaikan gaji yang diterima setiap bulannya.

Dari 62 personel yang naik pangkat terdiri dari Ipda ke Iptu 4 personel, Iptu ke AKP 6 personel, Aipda ke Aiptu 13 personel, Bripka ke Aipda 6 personel, Brigpol ke Bripka 6 personel, Briptu ke Brigpol 23 personel, lalu dari Bripda ke Briptu 4 personel.

Red”

Memperingati Anniversary DPC partai Hanura Kota Depok yang ke 17, Gelar Acara Bakti Sosial kesehatan

0

Depok – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kota Depok memperingati Hari Anniversary yang ke 17 gelar acara bakti sosial kesehatan gratis, yang berlokasi di jalan TPU kaliMulya 3 RT.05/ RW.01
Kel. kaliMulya Kecamatan Cilodong, pada jum’at (29/12/2023).

Acara di meriahkan dengan doa bersama potong kue, dan pemeriksaan pengobatan gratis kepada warga sekitar yang berjumlah 60 orang.

Turut meriah kan acara Ketua DPC Partai Hanura kota depok Denny Januar, beserta jajaran DPC Hanura kota depok, Hadir dari Bawaslu, panwaslu, Babinsa, Polsek, kantibmas.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Depok Denny Januar Mengatakan ” Dalam rangka HUT PH yg ke 17, Ketua DPC Kota Depok, melakukan kegiatan Mengkonsolidasikan PH ke masyarakat kota depok, agar lebih di kenal, diminati dan disayang oleh seluruh elemen masyarakat kota depok, bersama seluruh jajaran DPC nya, baik itu pengurus PAC, pengurus Ranting, pengurus Anak Ranting dan para kordinator kader di tingkat gesrud, dalam rangka, persiapan Pemilu ini, Ketua DPC Kota Depok, sudah menyiapkan segala persiapannya, diantaranya melakukan blusukan2 ke masyarakat, bakti sosial, penyuluhan dan sosialisasi penyelenggaran Pemilu yg Damai, tentram, tertib, nyaman dan jurdil ke publik, ucapnya.

Lanjut Denny ” Target Kita DPC kota depok adalah 4 kursi untuk perolehan suara di pemilu tahun 2024 ini di Kota Depok saya menghimbau kepada seluruh kader dan masyarakat kota depok, agar mengikuti pemilu thn 2024 ini dengan mengedepankan hati nurani, hindari politik intrik, adu domba, dan hasut menghasut serta fitnah, agar Pemilu 2024 ini dapat sukses dan dapat berhasil dengan baik DPC hanura merupakan tokoh muda kedepan yang diharapkan untuk membawa perubahan,” tutupnya.

Red”

Waduh,,,!! Papan Nama Rusak Papan Informasi Dana Desa Tidak Terpasang, Ada Apa?

0

Kubu Raya, Kalbar- Agar masyarakat dapat mengenal atau mengetahui apa-apa saja kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka pentingnya Kantor Desa menggunakan atribut seperti papan nama dan papan bicara (informasi) yang jelas. Namun yang terjadi seakan-akan bahwa di Kantor Desa Sui Ambangah Kecamatan Kumpai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), papan namanya rusak terlihat usang tidak terawat dan robek (koyak) serta papan bicara (informasi) tidak terpasang, ada apa?

Seharusnya hal semacam ini perlu diperhatikan diganti dengan yang baru atau diperbaiki bukannya dibiarkan berlarut-larut agar fungsi dan nama Kantor Desa tersebut jelas adanya.

Selain itu, papan bicara (informasi) terkait Anggaran Dana Desa juga tidak terlihat atau terpasang padahal papan bicara (informasi) tersebut itu penting harus ada atau wajib terpampang di Kantor Desa agar warga masyarakat setempat bisa mengetahui pembangunan apa-apa saja yang ada di Desa tersebut supaya bisa transparan dan sesuai undang-undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Salah seorang warga sekitar yang dikonfirmasi Media ini pada Jumat (29/12/2023) mengatakan, bahwa papan nama itu sudah lama dan seharusnya diganti dengan yang baik atau baru agar tulisannya bisa dibaca bukan dibiarkan dengan masa bodoh saja, “ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sui Ambangah, Samsuri, yang ingin ditemui Awak Media di Kantornya tidak berada ditempat melainkan hanya Dani Sekertaris Desanya (Sekdes) Saja.

“Pak Kades lagi keluar baru saja, jadi kalau ingin ketemu coba silahkan dihubungi, “ujar Sekdes.

Hingga berita ini tayang belum ada balasan konfirmasi dari Kepala Desa ketika dihubungi melalui telpon selularnya walaupun nomornya aktif begutupun juga ketika di Whatsapp (chat) hanya dibaca saja karena diduga Kepala Desa ini alergi dengan Wartawan.

Diminta kepada pihak berkompeten serta pihak berwenang agar dapat menegur dan memberikan sanksi kepada Kepala Desa supaya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik. (Tim)

Kejaksaan Agung RI Menerima Penghargaan JDIHN Yang Bernilai Paling Tinggi Kategori “Eka Acalapati”.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung RI menerima piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bernilai paling tinggi, dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN lainnya dengan kategori “Eka Acalapati”.

Penerimaan Piagam ini disampaikan oleh Kepala KeJaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar Siaran Persnya di kantor KeJaksaan Agung, Kamis (28/12/2023).

Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023 ,Ucapnya Kajagung.

Sebagai informasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.

Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun saksi yang diperiksa yaitu E selaku Vendor Pembuatan Pagar Proyek, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terangnya Ketut Sumedana.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi E tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa Direktur Utama PT Timah Tbk Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah Tahun 2015-2022.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Rabu (27/12/2023).

Kapuspenkum Menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terkait terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut
yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi
MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ,tuturnya. (Red).

Kejari Jatim Bersama Tim JPU Kejati DKI Jakarta Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dari Penyidik Terkait Perkara Perpajakan Tersangka FERRY ARFAN.

0

Jakarta- Kejari Jakarta Timur (Jatim) bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan an Tersangka FERRY ARFAN.

Pelimpahan berkas dan tersangka Tahap II
Terkait Perkara Perpajakan an.tersangka
FERRY ARFAN tersebut di sampaikan oleh
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur MAHFUDDIN CAKRA SAPUTRA, S.H.,melalui siaran persnya dikantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur MAHFUDDIN CAKRA SAPUTRA, S.H., mengatakan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka FERRY ARFAN dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019 Desember, terangnya.

Bahwa tersangka FERRY ARFAN selaku Direktur PT. EUCON TRANSCO MANDIRI diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.10.011.387.056,- (sepuluh milyar sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019 Desember.

Bahwa Tersangka FERRY ARFAN diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama Tersangka FERRY ARFAN selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, jelasnya. (Red).