Beranda blog Halaman 430

Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Piagam Penghargaan P2HAM

Jakarta- Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Dewi Sondari menerima piagam penghargaan P2HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, kepada 12 Unit Pelaksana Teknis dilingkungan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada Selasa, (07/11/2023) di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Usai menerima penghargaan, Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Dewi Sondari mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Rutan Kelas I Pondok Bambu untuk terus  berupaya meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia.

“Pelayanan berbasis HAM akan terus kami tingkatkan karena merupakan suatu hal yang penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kejati Sumsel Menetapkan 3 Orang Tersangka dan Melakukan Penahanan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perpajakan.

Sumsel-,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan yang Dilakukan Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019 s/d 2021.

Penahanan ke tiga Orang tersangka Korupsi Perpajakan tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,saat gelar konferensi pers di kantornya,Senin (06/11/2023).

Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para pers rilis tanggal 30 Oktober 2023 yaitu :

1) RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2) NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3) RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

“Pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH, dan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” terangnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,menjelaskan bahwa adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Modus Operandi Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Vanny, mengakhiri .(Red).

Lomba Kartun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Diluncurkan di Jakarta

Kompetisi bergengsi pembuatan komik “Kereta cepat Jakarta-Bandung” resmi diluncurkan di Jakarta sejak 3 November 2023. Kompetisi ini disponsori bersama oleh Kereta Cepat Indonesia-China, Indonesian Cartoonist Federation, International Daily News, China Chamber of Commerce di Indonesia, Power China dan China Railway Engineering Corporation.

Lomba ini diselenggarakan menyusul beroperasinya kereta api berkecepatan tinggi pertama di Asia Tenggara, sebuah proyek bernilai miliaran dolar yang didukung oleh Tiongkok. Kereta peluru buatan Tiongkok bernama “Whoosh” ini dibangun untuk membawa lebih dari 600 orang dari Bandung dan ke Jakarta hanya dalam waktu 45 menit, dan merupakan bagian dari inisiatif infrastruktur Belt and Road Tiongkok.

Pada tanggal 17 Oktober, Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi dibuka untuk dioperasikan oleh Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping, Kepala Negara Indonesia dan Tiongkok. Ini merupakan kereta api berkecepatan tinggi yang menghubungkan ibu kota Jakarta dan Bandung, dan menjadi yang pertama kereta api berkecepatan tinggi di Asia Tenggara.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek penting kerja sama saling menguntungkan antara Indonesia dan Tiongkok, juga merupakan contoh sukses kerja sama negara-negara Asia untuk melakukan modernisasi, dan membawa harapan masyarakat Indonesia akan kehidupan yang lebih baik. Bertepatan dengan datangnya momen bersejarah tersebut, sejumlah unit se-Indonesia bekerjasama menyelenggarakan kompetisi komik bertema Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Acara ini terbuka untuk kartunis dan penulis dari Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara. Sesuai dengan persyaratan kegiatan, hasil karya yang akan dilombakan harus merupakan karya original pribadi dengan hak kekayaan intelektual yang tidak dapat disangkal, konten yang sehat, tema yang khas, gagasan baru, dan gagasan positif.

Hal itu disampaikan Tommy Thomdean, Member of Pakarti and Chief of Editor Carma-Cartoon Magazine melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Selasa (7/11/2023) di Jakarta.

Tidak ada iklan komersial yang muncul di layar. Bentuknya termasuk namun tidak terbatas pada komik gambar tangan, komik digital, dan flat komik lainnya, yang dapat berupa komik bingkai tunggal, komik empat bingkai, atau cerita buku bergambar.

Spesifikasi ukurannya adalah ukuran kertas A4 atau A3, gambar harus lengkap, lebar penuh, dan jelas, tidak ada batasan banner atau format vertikal, tidak ada batasan warna atau hitam putih. Komik digital harus dalam format JPG, dan ukuran file harus lebih besar dari 500KB.

Setiap kontestan dibatasi pada dua karya (hanya satu yang dapat memenangkan hadiah), dan judul dapat dalam bahasa Indonesia, Mandarin, atau Inggris.

Hasil Karya Peserta harus dikirim melalui email dengan “judul karya + nama penulis”, bersama dengan informasi pribadi kontestan, dan dikirim ke alamat email yang ditunjuk: xw196111xw@gmail.com.

Informasi pribadi kontestan meliputi: nama, jenis kelamin, nomor ID atau nomor paspor, kota atau unit, nomor email, nomor telepon. Batas waktu pengiriman adalah 7 Desember 2023.

Menariknya, tiga kartunis ternama Indonesia bakal menjadi panel juri. Mereka adalah: Toni Masdiono, kartunis senior legendaris yang kini tinggal di Kota Bandung; Beng Rahadian, kartunis senior, Dosen dan Penanggung jawab Program Pendidikan Desain Komunikasi Visual Institut Kesenian Jakarta; dan Thomdean, kartunis senior, kartunis Kompas.com & Kontan.co.id, peraih Penghargaan PWI Adinegoro Tahun 2022.

Penyelenggara juga menyiapkan hadiah bagi parabpemenang lomba. Penghargaan kompetisi Kategori Kartun Peringkat 1 bakal mendapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000; Peringkat 2 Rp.7.500.000; Peringkat 3 Rp.2.500.000. Dan 10 Pemenang penghargaan keunggulan, per orang Rp.1.000.000.

Untuk Kategori Komik, pemenang Peringkat 1 mendapat uang tunai sebesar Rp.25.000.000, Peringkat 2 Rp.15.000.000; dan Peringkat 3 Rp.5.000.000. Untuk 10 Pemenang penghargaan keunggulan, per orang mendapat Rp.2.000.000.

Pihak penyelenggara juga akan menggelar acara penghargaan di Stasiun Kereta Cepat Halim pada 18 Desember 2023, dan pameran komik keliling akan digelar di empat stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Karya pemenang akan dipajang di berbagai stasiun di sepanjang jalur tersebut.

Sejumlah Koalisi Ormas Sipil Mendukung Langkah Progresif Kejaksaan Agung Pada Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Jakarta-,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan sejumlah Koalisi (Ormas) Organisasi Masyarakat Sipil, dalam rangka kunjungan silaturahmi dan berdiskusi mengenai perkembangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Selasa (07/11/2023).

Adapun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari organisasi Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.

Dalam kesempatan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memaparkan anotasi legal putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, yang telah merusak lingkungan dan kawasan hutan sehingga negara tidak hanya dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Selain itu, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mengapresiasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah menjadi pelopor dan telah menindak secara progresif terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.

Kapuspenkum menyampaikan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut diantaranya perkara pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya dan perkara PT Duta Palma Group, dengan total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.

“Kejaksaan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga proses persidangan ke depan akan dilaksanakan secara simultan dan bersamaan,” Ucap Kapuspenkum.

Pada diskusi tersebut, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mendapat insight dan sepakat dengan Kapuspenkum terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun. Hal ini membuat negara yang mewakili masyarakat yang menjadi korban terdampak tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut, terhadap isu tersebut menarik untuk dikaji sehingga Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mewakili korban terdampak kerusakan lingkungan dapat mengajukan upaya hukum PK.

Isu berikutnya mengenai moratorium pemberian perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit di daerah-daerah agar dilakukan monitoring dan evaluasi. Selanjutnya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola pengelolaan organisasi kelapa sawit di masa yang akan datang, yang tidak berdampak bagi lingkungan hidup.

Kemudian isu lain yang dibahas yakni kajian terhadap restitusi tindak pidana korupsi di sektor yang terkait dengan kerusakan lingkungan hidup agar ke depannya perlu dicantumkan hukuman tambahan terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, baik kepada masyarakat sekitar maupun kepada negara yang harus menanggung, sehingga perlu dikaji adanya hukuman restitusi bagi pelaku tindak pidana, kajian-kajian dan anotasi legal yang telah diberikan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil akan dijadikan masukan ke depannya yang merupakan bagian dari perbaikan dan evaluasi dalam penegakan hukum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H. beserta jajaran dari Pusat Penerangan Hukum dan Satya Bumi.(Red).

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Humas Kejaksaan adalah Jabatan Strategis Yang Menentukan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan”.

Jakarta-, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan keynote speech sekaligus membuka acara Workshop Kehumasan dengan tema “Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat”, bertempat di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (07/11/2023).

Adapun acara Workshop ini sebagai sarana pelatihan tentang Kehumasan yang mempunyai peran sentral dalam menyampaikan pesan kepada media dan masyarakat. Pelatihan yang akan diberikan ialah seputar jurnalistik, fotografi, infografis hingga keterampilan public speaking. Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, kegiatan ini akan disertai dengan kunjungan lapangan ke kantor media Kompas.

Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis. Peran tersebut tentu mengenai publikasi dan pemberitan positif mengenai Kejaksaan.

“Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi, akan sia-sia. Tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa kepercayaan publik yang diraih Kejaksaan telah mencapai nilai tertinggi dengan skor 81,2%. Berkat pencapaian tersebut, Presiden Joko Widodo mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan melalui pidato perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

“Tentu ini menjadi keberhasilan yang patut kita apresiasi atas kerja keras seluruh bidang, terutama tidak lepas dari peran Pusat Penerangan Hukum yang berhasil mengemas setiap keberhasilan kinerja Kejaksaan secara real time dan menarik bagi publik,” imbuh JAM-Intelijen.

Namun demikian, JAM-Intelijen berpesan bahwa jabatan Humas ke depan adalah jabatan karier yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Agung.

“Tanpa kehumasan yang terampil, kita tidak akan mencapai tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Sampai saat ini, kita sudah memperoleh 26 penghargaan. Jadikan pencapaian tersebut sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik, transparan dan akuntabel,” terangnya JAM-Intelijen.

Menurut JAM-Intelijen, semua pekerjaan di era sekarang sangat membutuhkan Humas, karena bukan saja sebagai jendela komunikasi, tetapi dapat membangun jaringan dan relasi yang lebih luas. Dengan sendirinya, media dan masyarakat akan mudah dan cepat mengakses informasi kapan saja dan dimana saja.

“Jadikan pekerjaan humas sebagai pekerjaan yang menyenangkan dan menggembirakan, sehingga kinerja kita dapat menghasilkan karya dan inovasi yang bernilai bagi institusi,” pungkas JAM-Intelijen.

Acara Workshop Kehumasan dengan tema “Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat” menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain Arrozi Effendi (Head of Public Relations KG Media & Kompas TV), Fadhilah Al Birra (Executive Producer Digital Kompas TV), Abie Besman (Executive Producer Kompas TV) dan Arbain Rambey (Fotografer Senior). Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri Kepala Seksi Intelijen wilayah DKI Jakarta, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan jajaran penerangan hukum di seluruh Indonesia. (Red).

Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Mendukung Kejaksaan Agung Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi dan Menolak Corruptor Fight Back.

Jakarta-,Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi damai yang mendukung Kejaksaan Agung dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Aksi damai ini dalam rangka menolak upaya Corruptor Fight Back yang dilakukan terhadap upaya meruntuhkan citra Jaksa Agung ST Burhanuddin, bertempat di halam Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).

Demontasi aksi damai tersebut dipimpin oleh Muhammad Irtiqai selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek, menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:
1) Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan penegakan hukum yang Tegas dan Tidak Pandang Bulu.

2) Kejaksaan Agung diharapkan tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan elit-elit politik di Indonesia tanpa rasa takut dan ragu.

3) Kejaksaan Agung harus mendengarkan suara masyarakat dalam upaya memberikan tuntutan maksimal dan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan memiskinkan para koruptor yang menyebabkan terganggunya hajat hidup orang banyak seperti, kasus BTS, dana pensiun, tata kelola minyak sawit, mafia tanah, mafia tambang dan mafia pupuk.

4) Menindak tegas dan menghukum secara terbuka oknum-oknum Jaksa yang terlibat dalam jual beli perkara atau berjanji untuk memfasilitasi keringanan tuntutan jaksa atas dalih kedekatan dengan pejabat-pejabat tinggi kejaksaan.

5) Kejaksaan tidak boleh mundur atau berhenti dalam penanganan kasus korupsi, meskipun mendapatkan serangan dan fitnah dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan peran kejaksaan dan menurunkan citra positif Jaksa Agung.

6) Kejaksaan Agung saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling diandalkan oleh masyarakat dalam pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi.

7) Upaya pelemahan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi merupakan kepentingan para koruptor agar korupsi di Indonesia tetap merajalela dan terus merugikan rakyat. Untuk itu, kami menuntut seluruh elemen Kejaksaan Agung untuk tetap solid dalam melawan serangan balik para koruptor demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

8)Kepada seluruh pelaku korupsi yang sedang berhadapan dengan tuntutan jaksa, agar mengurungkan niatnya melakukan penyogokan, penyuapan, gratifikasi, dan lobi-lobi, baik itu terang-terangan maupun tersembunyi, demi meringankan atau meloloskan diri dari jeratan hukum dan tuntutan jaksa.

9) Kepada seluruh rakyat Indonesia dan media untuk tetap waspada dari upaya para koruptor menyebarkan fitnah keji dan hoaks yang menyerang kehidupan pribadi dan lembaga Kejaksaan Agung.
Agar Kejaksaan Agung dapat memberantas mafia tambang sampai ke akar-akarnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima massa aksi untuk melakukan audiensi di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung. Pada kesempatan ini, Kapuspenkum menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek.

“Ketika kami Kejaksaan Agung sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya tersebut yang biasa kita sebut dengan Corruptor Fight Back,” terang Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa upaya pelemahan lain datang dari jalur formal terhadap gugatan Mahkamah Konstitusi mengenai pelemahan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan. Sedangkan, dari jalur non-formal yakni black campaign yang menyerang secara masif melalui media sosial dan media mainstream, baik secara institusi maupun secara pribadi Jaksa Agung.

“Saya harap dukungan-dukungan positif terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus disuarakan, dan tidak gentar terhadap ancaman-ancaman luar,” Ucap Kapuspenkum.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek menyampaikan bahwa saat ini, hanya Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menangani perkara-perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp152 triliun. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung dan membentengi langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi,” ujarnya Muhammad Irtiqai,, mengakhiri. (Red).

Dari Januari hingga November 2023, 1.790 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kebumen

Kebumen – Sebanyak 145 unit knalpot brong penyerahan masyarakat dimusnahkan Polres Kebumen. Hal ini bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam menekan pelanggaran lalu-lintas knalpot brong yang menjadi keresahan masyarakat selamat ini.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin hadir bersama PJU Polres melakukan pemusnahan secara simbolis di Mako Sat Lantas, Selasa 7 November 2023.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas termasuk knalpot brong,” jelas AKBP Burhanuddin.

Menurut Kapolres, 145 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023.

Namun dari hasil rekap Sat Lantas Polres Kebumen total ada 1.790 pelanggaran knalpot yang telah dilakukan pemusnahan.

Diungkapkan AKBP Burhanuddin, ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelanggar lalu-lintas termasuk pelanggaran knalpot brong. Yakni Pasal 285 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, menurut Kapolres, pada tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran, dan melawan arus 1 pelanggaran.

Menurut Kapolres Kebumen penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan. Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.

Jika terpasang pada kendaraan harian, sesuai Undang-Undang Lalu-lintas termasuk pelanggaran. Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh AKBP Burhanuddin, tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc.

Melihat ambang kebisingan knalpot brong setelah dilakukan pengukuran, pasti akan sangat banyak pihak yang terganggu.

Red:

Di Duga Tambang Galian C Ilegal,Gunakan Solar Ilegal Dan Tidak Kantongi Ijin Resmi.

Banyumas: Di duga Galian C ilegal yang berada di desa jipang kecamatan karanglewas kabupaten Banyumas tidak kantongi perijinan resmi dan juga gunakan solar ilegal(non PPN). (06 /11/2023)

Team media lembaga Investigasi negara RI.com. mendatangi salah satu tambang yang di miliki pengusaha, (DS) mengatakan tambang yang di kelola kantongi ijin namun di lokasi pertambangan tersebut tida ada papan informasi perusahaan dan kami juga menanyakan terkait bahan bakar solar yang di gunakan untuk operasional excavator dalam investigasi kami menanyakan kepada,bagian administrasi terkait pembelian solar yang kami duga kuwat itu solar ilegal.

(Rs) sebagai admin mengatakan.kami beli nya yang murah kalo ga salah dapet harga (Rp.10,000.) Sepuluh Ribu Rupiah,
Dan untuk kebutuhan operasional setiap Minggu sekitar 5000 liter.ucap (RS).

Aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki ijin resmi, para peluang usaha tambang galian C ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merasa kebal hukum, sehingga nekat membuka tambang ilegal dengan menggunakan solar ilegal dari pemerintah tanpa takut akan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Namun, Pemkab Banyumas, satpol PP, Kepolisian dan Dinas terkait juga Sebagai penegak perda seakan akan “tutup mata dan telinga” tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian C ilegal yang mengambil material dari bukit yang ada di desa jipang kecamatan karanglewas tersebut, Selain itu para pelaku usaha tambang di duga juga gunakan solar ilegal (non Ppn).

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2).

Pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Redaksi”

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Banyak Penambangan Pasir Ilegal di sepanjang Aliran Sungai Serayu Opak.

Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Serayu, Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga,Jawa Tengah.Pada, Minggu (4/11/2023).

Keberadaan galian C penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan dua buah alat berat Eksavator di sungai Serayu, desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kian meresahkan.

Aktifitas penambangan pasir secara ilegal dengan alat berat di aliran sungai Serayu hanya dimanfaatkan untuk bisnis gelap yang hanya menikmati keuntungan sepihak yaitu oleh pelaku dan pengelola saja.

Seperti yang terlihat di lokasi penambangan pasir ilegal Dukuh Catutan, Desa Plumutan,Kecamatan Kemangkon hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai Serayu.

Tampak dua buah alat berat Eksavator berjenis Kobelco sedang beroperasi mengeruk pasir dimasukan ke armada truk. Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan.

Pasalnya, menurut warga, Kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan alat berat tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai Serayu di Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Bahkan penambangan pasir tersebut dekat sekali dengan jembatan.

Praktik Penambangan dengan menggunakan dua alat berat khususnya di desa Klumutan yang berada aliran Sungai Serayu akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.

Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan, aktivitas galian C di sungai Serayu di desa Klumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga sudah berlangsung sekitar satu bulan.

Menurut warga, Setiap hari ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal yang sungai Serayu. Warga juga mengatakan, alat berat yang di gunakan untuk mengeruk pasir tersebut bukan milik warga Desa Klumutan.

Meski pemerintah kabupaten Purbalingga juga Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat, Telah melarang kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat untuk ekploitasi pasir sungai tanpa ijin, Tetapi masih ada saja oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.

Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.

Red:

Hadapi Pemilu 2024 Satgas OMB Tinombala dibekali Pelatihan Olah Strategi

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti pelatihan olah strategi dalam rangka Operasi Mantap Brata (OMB) 2023-2024 yang dilangsungkan secara virtual zoom meeting di Rupatama Polda Sulteng, Senin (6/11/2023).

Pelatihan yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjen Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum selaku Direktur Latihan, diikuti oleh Satgas Operasi Mantap Brata tingkat Polda,

Turut mengikuti pelatihan di Rupatama Polda Sulteng Karo Ops Kombes Pol. Ferdinan Maksi Pasule selaku Karendalops Operasi Mantap Brata Tinombala 2023/2024, Kasatgasopsda Kombes Pol. Richard. B. Pakpahan selaku Kasatgasopsda, Kombes Pol. Choiron El Atiq selaku Wakasatgasopsda bersama tujuh Kasatgas dan operator, serta Satgas Polres jajaran.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas mengatakan seluruh pejabat utama Operasi Mantap Brata Tinombala 2023, hari ini mengikuti pelatihan olah strategi.

“Pelatihan ini dilakukan guna memantapkan kemampuan semua level, dari level strategi, manajerial dan level taktikal,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono

Masih kata Djoko, Untuk level strategi itu adalah pimpinan, level manajerial kalau ditingkat daerah ada Kasatgas, dan taktikal adalah Kasubsatgas dan pelaksana lainnya.

“Jadi semua mengakomodir, mengkolaborasi latihan dari level strategi, manajerial dan taktikal” jelasnya.

Lanjut Djoko juga menjelaskan, perbedaan pelaksanaan Operasi Mantap Brata pada tahun ini dengan lima tahun lalu yakni pada tahun ini ada latihan olah strategi yang mengolaborasikan semua level.

Dengan pelatihan ini, kata Djoko, bisa meningkatkan kemampuan semua level yang nantinya bisa mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Mantap Brata Tinombala di wilayah Provinsi Sulteng.

Pada tingkat pengendalian, lanjut Kasatgas Humas ini, setiap Kasatgas diminta harus memahami apa tugasnya. Sehingga bisa secara manajerial melaksanakan apa yang dilakukan, menganalisa apa yang dikerjakan dan menjabarkan pelaksanaan tugas.

“Sedangkan level manajerialnya menerima perintah kemudian bisa menjabarkan dan membagi di subsatgas masing-masing. Kemudian para pelaksana Subsatgas menerima pelaksanaan tugas, menerima perintah melaksanakan tugas dan melaporkan ke pimpinan. Tentu semua ini demi terwujudnya Pemilu aman, tertib, damai dan lancar,” pungkasnya.