Beranda blog Halaman 429

Daftar PAN, Abdul Wahid Membawa Tagline Riau Maju Bantu Rakyat

Pekanbaru — Calon Gubernur Riau yang juga Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau Abdul Wahid mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon gubernur Riau ke DPW PAN Riau jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (16/5).

Abdul Wahid Bersama Rombongan disambut oleh tim penjaringan pilkada DPW PAN Riau.

Menurut ketua Bapilu DPW PAN Riau, Fairuz dalam sambutan nya mengatakan sangat bersyukur kedatangan Calon Gubernur Riau Abdul Wahid pada hari ini. ” Alhamdulillah Ketua PKB Riau yang juga Calon Gubernur Riau hadir ke Rumah PAN Riau dalam rangka mengembalikan Formulir Pendaftaran . Semoga kita dapat berkoalisi kedepan nya, ” Ujar nya.

Dikatakan nya lagi, bahwa PAN Riau juga akan menjalin komunikasi untuk berkoalisi dengan partai-partai lain termasuk PKB. ” Karena saat ini tidak satu pun partai yang bisa berlayar sendiri, maka kami pun melakukan langkah-langkah komunikasi dengan partai lain termasuk PKB. Kita semua mempunyai keinginan yang sama dalam tujuan, ” jelas nya.

Ditambahkan Fairus lagi, DPW PAN setelah menerima berkas formulir dari Calon Gubernur Riau, Abdul wahid akan memeriksa kelengkapan . Kemudian DPW PAN Riau akan mengajukan ke DPP PAN untuk dintindak lanjuti.

” Setelah ini kami akan memeriksa berkas Calon Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera kami kirim ke DPP. Karena semua keputusan ada pada DPP. Kami yakin Pak Abdul Wahid piawai dalam berpolitik dan punya cara tersendiri. Kami persilahkan komunikasi langsung dengan DPP, ” tutup nya.

adalah anak muda yang energik, serta visi dan misi yang bagus sesuai dengan taglinenya yaitu Riau maju.

“Taglinenya singkat mengandung makna yang dalam dan luas,”ujarnya.

Sementara itu Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid saat pengembalian formulir pendaftaran calon gubernur Riau di PAN mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil sebagai anak jati Riau untuk mengabdi kepada tanah kelahiran. Dan dirinya yakin PAN bisa mengusung dirinya untuk maju menjadi Calon Gubernur .
” Diatas kesuburan bumi yang hijau pasti ada matahari yang menyinari nya. Begitu juga dengan Hijau nya PKB , matahari PAN bisa menyinari. Semoga PKB dan PAN bisa bersama-sama dalam koalisi mewujudkan Riau Maju, InsyaAllah saya tidak akan mengecewakan PAN jika mendukung saya,” ujar Abdul Wahid.

Dihadapan Pengurus DPW PAN Riau, Wahid membawa visi Riau Maju sebagai tagline dalam membawa perubahan Provinsi Riau kedepannya.

” Salah satu upaya kita dalam visi Riau maju bagaimana kita bisa menciptakan lapangan kerja, Investasi harus ditingkatkan, meningkatkan kesejahteraan ,membangun insftarstruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Kemudian garis koordinasi antar Gubernur dan Walikota serta Bupati harus jelas dan terarah. Sehingga kita bisa bersama-sama membangun Riau yang lebih maju lagi. Itu akan kita tuangkan dalam visi misi kita ,” tegas Wahid.

Dikatakannya lagi, Setelah pengembalian Formulir ini , dalam waktu dekat dirinya akan menyertakan hasil survei untuk diserahkan ke PAN agar bisa menyakinkan PAN mengusung Abdul Wahid sebagai Calon gubernur Riau.

Sebagai tambahan, dalam rombongan Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid turut hadir antara lain ketua Dewan Syuro PKB Riau K.H. Abd. Rahman Qoharuddin , Ketua Harian DPW PKB Riau yang juga calon Bupati Inhil Dani Nursalam, Bendahara PKB Riau Sugianto,  M Dunir, Ketua PKB Pekanbaru, Taufik Arrakhman, R Ferza Fahlefi, Abu Bakar, serta Ketua Relawan Abdul Wahid Riau (RAW) Fadila Saputra.  (TIM)

Red: AMI

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

Jakarta – Komisioner Kompolnas RI, Albertus Wahyurudhianto menilai kepuasan publik atas penyelenggaraan mudik Lebaran 2024, berkat semangat Polri untuk melayani masyarakat.

Menurut Albertus kepuasan publik hasil survei Indikator Politik Indonesia yang meningkat dari 82,60%% pada 2023 menjadi 90,4% pada tahun ini merupakan sebuah prestasi. Hal itu menunjukkan keseriusan Polri yang memiliki tugas pokok sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Dengan angka 94% menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Polri ketika melayani publik dalam rangka arus mudik, ini benar-benar sudah terasa di hati masyarakat dan ini menunjukkan bahwa semangat melayani itu memang menjadi semangat Polri sebagai pelayan publik,” kata Albertus dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Dikatakannya, selain tugas memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum, Polri juga memberikan fasilitas terutama pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran kemarin. “Masyarakat bisa dengan senang hati, dengan suka cita, dengan gembira, dan dengan nyaman menjalankan arus mudik pada tahun 2024 ini. Itu membahagiakan semua orang serta dinikmati semua orang,” ujarnya

Selain itu, Polri sambungnya juga dinilai mampu bersinergi dengan instansi lain baik TNI, kementerian dan lembaga pada Operasi Ketupat 2024. Menurutnya, sinergitas itu yang menambah bobot dari kepuasan publik masyarakat melalui survey Indikator.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Polri, pertahankan prestasi ini, pertahankan semangat ini, karena masyarakat sangat mendambakan semua hasil kinerja dari Polri,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia kepada 1217 responden mengaku puas dengan penyelenggaraan mudik tahun ini. Selain dari pelayanan angkutan umum, kondisi jalan dan ketersediaan bahan bakar, masyarakat juga puas dengan pengaturan lalu lintas dan setuju dengan kebijakan polisi soal oke way dan Contraflow di ruas tol.

Red”

5 Personel Polda Sulteng Dipakaikan Rompi Merah, Komitmen Tegakkan Disiplin

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran tata tertib dan disiplin yang dilakukan oleh personel di jajarannya.

Hal tersebut terlihat saat apel pagi yang dilaksanakan pada hari Kamis 16/05/2024, di lapangan apel, dimana 5 personel yang melakukan pelanggaran diperlihatkan dan diberikan tindakan disiplin di depan seluruh personel Polda Sulteng.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga tata tertib dan disiplin di lingkungan Kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran tata tertib dan disiplin. Tindakan tegas akan diberikan kepada setiap personel yang melanggar aturan,” ujar Kabid Propam.

Masih kata Kabid Propam, dalam apel pagi tersebut, 5 personel yang terbukti melanggar tata tertib dan disiplin diperlihatkan di depan seluruh personel Polda Sulteng.

Adapun pelanggaran yang dilakukan ke 5 personel tersebut, lanjut Kabid Propam, yakni 2 personel tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan 3 personel tanpa keterangan.

“Tindakan disiplin yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi seluruh personel,” ungkapnya.

“Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib dan disiplin, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan tertib di Polda Sulteng. Polda Sulteng terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas kerja personel guna mewujudkan Kepolisian yang lebih baik,” pungkasnya.

Red”

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Acara Laporan Korps kenaikan pangkat 75 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (15/05/2024).

Kenaikan Pangkat 75 Pati TNI tersebut berdasarkan surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin/773/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian 46 Pati TNI AD, 15 Pati TNI AL dan 14 Pati TNI AU.

Adapun 46 Pati TNI AD yaitu, Mayjen TNI Dr. Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, Sp.KK., M.Biomed (AAM)., M.A.R.S., S.H., M.H., FINSDV., FAADV. (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan), Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. (Orjen TNI Babinkum TNI), Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P. (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Ekkudag), Mayjen TNI Budi Hariswanto, S.Sos. (Kapusziad), Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. (Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto), Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int., M.H.I. (Kas Kogabwilhan I), Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). (Kasatwas Unhan), Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. (Aster Kaskostrad), Brigjen TNI Tri Setyo Subagyo, S.I.P., M.M. (Kapus Infostrahan Bainstrahan Kemhan).

Brigjen TNI Mahanom Suparyono (Dirlat Kodiklatad), Brigjen TNI Senmart Tonda, S.Sos. (Kapoksahli Pangdam IM), Brigjen TNI Mangaraja Simanjuntak (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Ekku), Brigjen TNI Subagiyo, S.I.P., M.M. (Ir Divif 1 Kostrad), Brigjen TNI M. Yahya, S.A.P. (Dirum Puspenerbad), Brigjen TNI Moch Sjasul Arief, S.Sos. (Waasintel Kasad Bid. Inteltek dan Hublu), Brigjen TNI R. Rudi Martiandi D., M.Han. (Dirum RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip, S.H., M.H. (Danrem 131/STG (Manado) Kodam XIII/Mdk), Brigjen TNI Bayu Tirtiyanto, S.Sos., M.Si., M.M. (Irsus Itjenad), Brigjen TNI Wempi Ramandei (Danrem 174/ATW (Marauke) Kodam XVII/Cen), Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, S.A.P. (Dansatintel Bais TNI), Brigjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia (Danrem 173/PVB (Biak) Kodam XVII/Cen).

Brigjen TNI Ardian Triwasana, S.E. (Waasintel Kasad Bid. Jemen Intel), Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. (Asops Kaskostrad), Brigjen TNI Patar Mospa Natanael Sitorus (Kapusdalops TNI), Brigjen TNI Ade Ikhwan, S.H. (Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam), Brigjen TNI Abu Hanifah Nur, S.Sos. (Kapuskod Baranahan Kemhan), Brigjen TNI Airlangga, S.I.P., M.H.I. (Dirkersinhan Ditjen Strahan Kemhan), Brigjen TNI I Made Sudiana, S.I.P. (Dirbinjemen Sesko TNI), Brigjen TNI Dr. R. Djoko Andreas N., S.I.P., M.A.B. (Wakil Direktur Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Unhan), Brigjen TNI Beny Suryana, S.H., S.A.P., M.Sos. (Irintel Itum Itjenad).

Brigjen TNI Mohamad Nafis (Dir Rahkomhan Ditjen Strahan Kemhan), Brigjen TNI Johni Aritonang, S.E. (Ir I Itjen Kemhan), Brigjen TNI Anggarsih Mashudi (Waaslog Kasad Bid. Bekpalkes), Brigjen TNI Ranon Sugiman (Karo Keuangan dan Umum Unhan), Brigjen TNI Rudy Wahjudiono, S.E., M.M. (Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Tannas Lemhannas), Brigjen TNI Irfan Siddiq (Kapusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan), Brigjen TNI Halomoan Rajagukguk, S.E. (Kadisadaad), Brigjen TNI dr. Rakhmat Haryanto, M.Kes., Sp.THT-KL. (Dokter Ahli Bid. Cellcure RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT., M.A.R.S. (Ketua Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto).

Brigjen TNI dr. Dis Bima P., Sp.An., KIC., M.Kes. (Dirjangmed RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. (Dokter Ahli Bid. Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD. (Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI Rahmat Sapari, S.I.P. (Ir Puspomad), Brigjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M. (Kapuslemasmil Babinkum TNI), Brigjen TNI Aloysius Agung Widi Wandono, S.H., M.H. (Dirkumad) dan Brigjen TNI Benny Mutiha Tampubolon, S.I.P., M.I.P., M.Han. (Dircab Pusbekangad)

15 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. (Kadilmiltama Mahkamah Agung), Laksma TNI Ermawan Susilo, S.E., M.Si. (Direktur Latihan pada Deputi Bid. Operasi dan Latihan Bakamla), Laksma TNI Ruby Alamsyah, M.Han., M.Tr.Opsla., MCE., CIPA., CIT., CIIQA. (Sekretaris LP2M Unhan), Laksma TNI Anung Sutanto, S.Sos., M.Si. (Danguskamla Koarmada I), Laksma TNI Daru Cahyo Sumirat, S.E. (Dankolat Koarmada RI), Laksma TNI Ayi Syarip Hidayat, S.E., M.M. (Pa Sahli Tk II Sosbud Sahli Bid. Sosbudkum Ham dan Narkoba Sahli Panglima TNI), Laksma TNI Bambang H. Witjaksono, CHRMP. (Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen), Laksma TNI Aditya Kumara, S.T., M.Sc. (Direktur Kerjasama Internasional pada Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri BIN), Laksma TNI Ferry Johansyah, S.T. (Kadisinfolahtal).

Laksma TNI Dr. Burhanuddin, S.E., S.H., M.M., CFrA., CHRMP., CRMP., CIQnR., CIQaR., M.Tr.Opsla. (Ir Bakamla), Laksma TNI Erna Fauziah, S.E., M.Ak., M.Tr.Opsla., CRMP., CHRMP. (Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops), Brigjen TNI (Mar) Baedhowi Oktafidia (Karoum Settama Bakamla), Brigjen TNI (Mar) Tri Subandiyana, S.H. (Ir Kormar), Brigjen TNI (Mar) Suliono, S.E. (Dirum Akademi TNI) dan Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, S.E., M.M., M.Han. (Karo Hukum Persidangan dan Humas Kemenko Polhukam).

14 Pati TNI AU yaitu, Marsdya TNI M. Khairil Lubis (Pangkogabwilhan II), Marsdya TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr.(Han)., CHRMP. (Dansesko TNI), Marsda TNI Danet Hendriyanto, S.Sos. (Kapuslaiklambangjaau), Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. (Aspers Kasau), Marsda TNI Frederick Situmorang, MMP. (Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI), Marsma TNI Ardi Syahri, S.T., M.M., M.MA. (Kadispenau), Marsma TNI Juli Heryanto Ginting, S.Sos. (Danlanud Ats).

Marsma TNI Medi Rachman, S.E, MBA Avi Mgt, MMOASc, MIR., PhD. (Kadisdikau), Marsma TNI Dr. Ir. Muhammad Zuhdizul, M.T., CIQaR. (Kakordos Seskoau), Marsma TNI Dr. Bonan D.O. Siagian, S.E., M.Si. (Han). (Bandep Ur. Lingkungan Strategi Regional Setjen Wantannas), Marsma TNI Taufik Hidayat (Pati Sahli Kasau Bid. Strahan), Marsma TNI Komara, S.I.P. (Dir Dal Progar Ditjen Renhan Kemhan), Marsma TNI Albertus Irianto (Bandep Ur. Strategi Nasional Setjen Wantannas) dan Marsma TNI dr. E. Poedjihartanto, Sp. K.F.R., M.M. (Pati Sahli Kasau Bid. Air Power Kepa).

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para Pati yang naik pangkat, diikuti tamu undangan lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Bentuk Kepedulian!!! Puskesmas Sukaindah Laksanakan Kunjungan Kerumah Pasien ODGJ Warga Kp Tenjo Laut

Bekasi – Bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.Puskesmas Sukaindah melaksanakan Kunjungan kerumah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Kp Tenjo Laut RT 01 Rw 01 Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.Kamis (16/05/2024).

Karmo,S.Kep,M.Si Kepala Puskesmas Sukaindah,menjelaskan pada hari ini tim kesehatan puskesmas sukaindah mendatangi atau berkunjung kerumah.Yasin warga penderita gangguan kejiwaan (ODGJ) akibat penceraian.Yasin sempat pernah dirawat dirumah sakit grogol selama 1 bulan.

“Kunjungan ini merupakan upaya yang dilakukan tenaga kesehatan puskesmas sukaindah, untuk mendeteksi kondisi pasien gangguan jiwa,sekarang mobil ambulance sedang merujuk orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), kerumah sakit grogol jakarta barat untuk mendapatkan penanganan kesehatan yang lebih lanjut,”Jelasnya
Karmo,S.Kep,M.Si.

(Red)

Keynote Speech Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Jaksa Agung menyampaikan pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Saat ini, terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara.
“Paradigma penegakan hukum saat ini bukan lagi hanya sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, melainkan menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan oleh jajaran Kejaksaan dan pada hari ini akan kita bahas secara komprehensif dalam forum ini, khususnya yang berkaitan dengan BUMN,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
“BUMN memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan,” imbuh Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa Agung berpendapat bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Berbicara mengenai penegakan hukum dan BUMN, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi. Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara. Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kerugian negara dalam lingkup BUMN ini terkait dengan harta kekayaan atau aset BUMN, hingga saat ini pun masih terjadi perdebatan mengenai hal ini. Di satu sisi, ada yang melihat hal itu merupakan kekayaan yang dipisahkan. Di sisi lain, hal itu merupakan kekayaan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengenai aset negara yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan, hal ini tertuang dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.
“Optimalisasi asset recovery menjadi upaya strategis Kejaksaan untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi karena penegakan hukum tidak semata-mata hanya sebagai pelaksana undang-undang, tapi harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ungkap Jaksa Agung.
Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata. Penggunaan instrumen hukum pidana melalui proses penyitaan, perampasan, penjatuhan pidana denda, dan/atau pidana tambahan uang pengganti.
Sedangkan, instrumen hukum perdata melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset yang diamanatkan oleh Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pemulihan Aset dinaikan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset.
“Badan Pemulihan Aset memiliki peran yang strategis dalam pemulihan aset dikarenakan untuk menjaga nilai ekonomis dari aset agar tidak mengalami penurunan yang signifikan saat dikembalikan untuk pemenuhan kerugian negara, korban, dan pihak yang berhak lainnya. Namun demikian, melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, tanggung jawab Kejaksaan semakin besar, karena dituntut untuk dapat menjadi central authority atau leading sector dalam pemulihan dan perampasan aset di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Terkini, berkaitan dengan BUMN dan aset negara, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH, Tbk tahun 2015 s.d. 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN, Kejaksaan telah melakukan Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN yang tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
“Program bersih-bersih BUMN ini sangat kami dukung, untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkup BUMN karena akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp 16,8 T, Garuda Rp 8,8 T, Waskita Rp 2,5 T, Asabri Rp 22,8 T, dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo dengan kejaksaan juga berimbas tak hanya pada BUMN yang asetnya telah kita selamatkan. Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat,” imbuh Jaksa Agung,
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat. Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah.
“Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung. Red”

Nomor: PR – 423/044/K.3/Kph.3/05/2024

Keynote Speech Jaksa Agung ST Burhanuddin
pada Seminar Nasional Dies Natalis
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Jaksa Agung menyampaikan pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Saat ini, terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara.
“Paradigma penegakan hukum saat ini bukan lagi hanya sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, melainkan menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan oleh jajaran Kejaksaan dan pada hari ini akan kita bahas secara komprehensif dalam forum ini, khususnya yang berkaitan dengan BUMN,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
“BUMN memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan,” imbuh Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa Agung berpendapat bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Berbicara mengenai penegakan hukum dan BUMN, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi. Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara. Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kerugian negara dalam lingkup BUMN ini terkait dengan harta kekayaan atau aset BUMN, hingga saat ini pun masih terjadi perdebatan mengenai hal ini. Di satu sisi, ada yang melihat hal itu merupakan kekayaan yang dipisahkan. Di sisi lain, hal itu merupakan kekayaan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengenai aset negara yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan, hal ini tertuang dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.
“Optimalisasi asset recovery menjadi upaya strategis Kejaksaan untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi karena penegakan hukum tidak semata-mata hanya sebagai pelaksana undang-undang, tapi harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ungkap Jaksa Agung.
Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata. Penggunaan instrumen hukum pidana melalui proses penyitaan, perampasan, penjatuhan pidana denda, dan/atau pidana tambahan uang pengganti.
Sedangkan, instrumen hukum perdata melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset yang diamanatkan oleh Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pemulihan Aset dinaikan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset.
“Badan Pemulihan Aset memiliki peran yang strategis dalam pemulihan aset dikarenakan untuk menjaga nilai ekonomis dari aset agar tidak mengalami penurunan yang signifikan saat dikembalikan untuk pemenuhan kerugian negara, korban, dan pihak yang berhak lainnya. Namun demikian, melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, tanggung jawab Kejaksaan semakin besar, karena dituntut untuk dapat menjadi central authority atau leading sector dalam pemulihan dan perampasan aset di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Terkini, berkaitan dengan BUMN dan aset negara, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH, Tbk tahun 2015 s.d. 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN, Kejaksaan telah melakukan Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN yang tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
“Program bersih-bersih BUMN ini sangat kami dukung, untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkup BUMN karena akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp 16,8 T, Garuda Rp 8,8 T, Waskita Rp 2,5 T, Asabri Rp 22,8 T, dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo dengan kejaksaan juga berimbas tak hanya pada BUMN yang asetnya telah kita selamatkan. Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat,” imbuh Jaksa Agung,
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat. Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah.
“Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung. Red”

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri menurunkan Detasemen Turangga atau pasukan berkuda dalam Operasi Puri Agung 2024 guna mengamankan penyelenggaran Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Kasubsatgas Sterilisasi Satgas Preventif Operasi Puri Agung 2024, Kombes Harri Muharram Firmansyah mengatakan, pasukan berkuda ini berasal dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

“Ada 4 kuda yang disiapkan berasal dari Polda Bali. Jenis kudanya warmblood berasal dari Belanda,” kata Harri di Bali, Kamis (16/5/2024).

Harri mengatakan, pasukan berkuda ini ditempatkan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif, diantaranya patroli khususnya di jalur atau sekitar ITDC dimana menjadi tempat pelaksanaan World Water Forum.

“Detasemen Turangga atau pasukan berkuda ini untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya atau medannya yang tidak bisa dilalui kendaraan. Oleh karena itu bisa menggunakan Turangga ini namun pada pelaksanaan event ini melaksanakan patroli yang sifatnya jaraknya sedang,” katanya.

Tak hanya pasukan berkuda, pihaknya juga mengerahkan sebanyak 34 anjing pelacak atau K9 yang diturunkan untuk mengamankan mulai dari Pelabuhan Gilimanuk hingga Ketapang. Lalu sampai perbatasan NTB guna mencegah preventif kejahatan.

Sementara itu, drh Nadia Kamila selaku dokter hewan mengatakan, pihaknya harus mempersiapkan kondisi kuda yang diturunkan secara maksimal, dengan pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin.

“Hal ini untuk menghindari dropnya kondisii menghadapi perubahan cuaca. Kita tidak sendiri tapi juga bekerja sama dengan para pawangnya,” katanya.

Red”

Hendri Bangun-Sayid Panik, Tekan DK PWI Pusat Lewat Somasi, Minta Sanksi Organisasi Dibatalkan

Jakarta — Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, panik. Tekan DK (Dewan Kehormatan) PWI Pusat, lewat somasi. Mereka tuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan, tanggal 16 April 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendri dan Sayid melawan dengan menunjuk Pengacara mensomasi DK PWI Pusat. Dalam meeting Zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, apakah Hendri dan Sayid mengambil uang, baik Hendri dan Sayid membantah tidak mengambil uang.

Tetapi fakta yang terjadi ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp.540 juta. Kemudian menurut informasi ada juga pengembalian uang secara tunai Rp. 1.000.080.000 ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendri Ch. Bangun.

Sementara inti somasi yang disampaikan Pengacara Hendri dan Sayid menyebutkan jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat, tidak sah, karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3 kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, Peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Adanya rekomendasi agar Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari Pengacara menyebut, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.

Menanggapi somasi yang disampaikan Hendri dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.

DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.

Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, tanya wartawan.

“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar kedepan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN. Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

TNI dan Polri menggelar apel gelar pasukan terkait pengamanan event Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. Apel gelar pasukan digelar di Lapangan Niti Mandala Renon hari ini, Rabu (15/5/2024).

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran selaku Kepala Operasi Puri Agung 2024 mengatakan, apel gelar pasukan kali ini untuk memastikan kesiapan personel TNI Polri dalam mengamankan WWF.

“Sebelum apel gelar pasukan ini kita rapat personel yang sifatnya detail, lalu ada Tactical Floor Game (TFG) dan Latihan Pra Operasi. Hari ini gelar pasukan mengecek kesiapan personel dan peralatan mengamankan acara,” kata Fadil.

Fadil mengatakan, sistem pengamanan yang dilakukan terpadu dengan semangat sinergis. Pada ring 1 akan dilakukan Paspampres, ring 2 TNI dan ring 3 akan dilakukan Polri dimana akan mengamankan tamu VIP beserta kegiatan lainnya di luar main event.

“Konsep ini biasa dilakukan dengan teman-teman TNI. TNI membentuk satgas dan kami menggelar Operasi Puri Agung,” katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, event WWF ini sangat penting karena membicarakan isu air. Menurutnya, isu air, pangan dan energi merupakan isu krusial untuk saat ini dimana dunia harus satu suara.

Nantinya ada 43 kepala negara yang direncanakan hadir. Kemudian 4 organisasi internasional dan 194 Menteri negara dan tentu dari menteri kabinet Indonesia maju.

“Polri melibatkan 5.791 personel dengan dilengkapi command center diharapkan lebih optimal pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, untuk jadwal kedatangan peserta dan tamu negara sudah ada. Nantinya sudah ada tim Walrolakir mengantar dari bandara menuju tempat registrasi dan akomodasi.

“Kepala negara tiba tanggal 18 ada tim yang menerima dan Polri dilibatkan sebagai petugas pengawal tamu VVIP. ring 3 melakukan pengamanan sterilisasi dimana nanti ada unit k9, polisi pariwisata, polisi obvit, sabhara yang bertugas memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Fadil mengatakan atas nama Kapolri dan Polri mengucapkan apresiasi kepada masyarakat Bali atas dukungan dan pengertiannya selama penyelenggaraan WWF berjalan lancar dan aman.

Ia pun mengimbau agar tetap menjaga kondusivitas situasi selama penyelenggaraan WWF dan meminta maaf jika nanti adanya pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas yang sifatnya situasional.

“Kegiatan ini (WWF) kita tak mau mengganggu aktivitas wisata yang menjadi urat nadi ekonomi Bali. Kami ingin jadikan contoh ada event tak ada gangguan tapi ada dampak buat masyarakat,” katanya.

Ia pun menjelaskan, nantinya akan ada 17 ribu peserta yang akan hadir dalam WWF. Hal ini tentu berdampak pada perekonomian masyarakat Bali.

“Mudah-mudahan balancing keduanya antara perekonomian menggeliar dan isu air bisa membawa kesejahteraan bagi kita semua,” katanya.

Sementara itu, Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muhammad Khairil Lubis mengatakan, kegiatan KTT WWF ini sudah berlangsung beberapa tahun sebelumnya yang mana tahun ini Indonesia jadi tuan rumah.

Permasalahan air, katanya, tak terlepas dari isu global warming yang memang dari 15 tahun lalu dari zaman SBY presiden sudah mengingatkan dan memang sudah kita rasakan bahwasanya global warming itu nyata.

“Air kita sudah berkurang karena hutan kita sudah gundul, banjir akhirnya sering terjadi dengan longsor dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan kehadiran beberapa kepala negara, ia berharap pembicaraan masalah air untuk kesejahteraan bagi masyarakat bisa terselesaikan.

Khairil menuturkan, kegiatan KTT ini sudah berkali-kali dilakukan di Bali. Ia pun bersyukur kepada masyarakat Bali yang memang sangat welcome untuk kegiatan ini.

“Dengan sistem keamanan yang TNI Polri lakukan yang udah ada pembagiannya dengan kekuatan alusista yang dikerahkan, kita berharap ini dapat berjalan dengan aman dan lancar dengan kita tetap mengantisipasi adanya gangguan sekecil apapun,” ujarnya.

Red”