Beranda blog Halaman 424

Forkompinda PBD Terima Surat Tembusan Laporan Tipikor yang Libatkan PWI

Sorong – Sejumlah Pimpinan Daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah menerima surat tembusan yang berisi Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dilayangkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Berkas tembusan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi PDB, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong diantar langsung oleh anggota PPWI Sorong, Agung R. P. Purwiadhitya, Selasa, 21 Mei 2024.

Hal ini dapat diketahui dari postingan Agung ke group-group WhatsApp, baik group khusus internal PPWI maupun group umum lainnya. “Lapor Pak Ketum (PPWI), surat tembusan PPWI Pusat telah saya distribusikan ke masing-masing instansi sesuai instruksi Pak Ketum. Demikian laporan selesai,” tulis pria kelahiran Sorong yang energik itu.

Masih menurut Agung, lembaga dan instansi yang sudah menerima tembusan laporan dumas ke KPK RI tersebut adalah: Gubernur Papua Barat Daya, Walikota Sorong, Bupati Sorong, DPRD Kota Sorong, DPRD Kabupaten Sorong, Danrem 181 PVT. Sorong, Dandim 1802/Sorong, Kapolresta Sorong, Kapolres Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara itu, proses penyampaian surat-surat tembusan ke Forkompinda di daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia sedang berjalan, yang dilakukan secara serentak oleh seluruh anggota dan pengurus PPWI di seluruh Indonesia. “Surat-surat untuk Forkompinda di wilayah Provinsi Lampung sedang diantar, semoga tuntas hari ini,” lapor Ketua DPC PPWI Lampung Tengah, Husin Muchtar, kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, melalui jaringan WA-nya, Selasa, 21 Mei 2024.

Demikian juga di Jawa Tengah. Pada hari yang sama anggota PPWI Jateng, Sukaryadi, telah mengirimkan surat-surat tembusan Laporan Dumas PPWI ke KPK terkait Tipikor yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI ke instansi yang tergabung dalam Forkompinda Jawa Tengah. “Lapor Pak Ketum (PPWI), untuk Pemprov Jawa Tengah dan jajarannya, dan Kabupaten Semarang, sudah dikirim,” tulis Sukaryadi dalam pesannya ke Sekretariat Nasional PPWI.

Dari Jakarta, Ketum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan amat mengapresiasi kerja rekan-rekannya PPWI daerah-daerah yang telah bekerja keras secara sukarela dalam gerakan memberantas korupsi tersebut. “Kita menyampaikan tembusan surat Laporan Dumas PPWI terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan teman-teman wartawan PWI ke semua instansi pemerintahan di daerah-daerah agar setiap pejabat mengetahui perilaku koruptif wartawan PWI dan modus-modusnya. Dengan demikian, para pejabat tersebut lebih waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan menghindari pola-pola kerjasama kolusif dan koruptif dengan para insan pers di daerah masing-masing,” jelas wartawan nasional yang anti korupsi ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses penyampaian surat tembusan Laporan Dumas terkait Tipikor yang melibatkan pengurus pusat PWI peternak korupsi binaan Dewan Pers itu akan selesai hingga akhir Mei 2024. “Target kita, proses pengiriman surat tembusan ke lebih dari 3.000 instansi di daerah se nusantara ini akan tuntas hingga akhir Mei 2024. Semoga usaha kecil ini dapat memberi manfaat bagi pencerdasan masyarakat, termasuk pemerintah dan para wartawan,” pungkas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu sambil menambahkan bahwa PPWI Nasional memberikan sertifikat penghargaan bagi setiap anggotanya yang telah membantu proses penyampaian surat tembusan ke Forkompinda setempat. (TIM/Red)

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. “Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan buki yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.

“Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.

“Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.

Red”

Divkum Polri berikan penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng

PALU, Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri dipimpin Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H memberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng di Ruang Rupatama, Selasa (21/5/2024)

Penyuluhan hukum yang dihadiri pejabat utama Polda Sulteng secara tatap muka dan Kapolres Kapolresta secara virtual zoom meeting dibuka oleh Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, S.I.K mewakili Kapolda Sulteng.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 halaman,” kata Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko saat membaca amanat Kapolda Sulteng

Dimana substansi dari KUHP ini mengusung paradigm keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum, serta klausul untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum jika keduanya berbenturan, sebut Wakapolda Sulteng.

Hal ini kata Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, perlu menjadi acuan kita bersama, karena Polri merupakan Institusi penegak hukum dilini terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik.

“Masyarakat saat ini semakin kritis dengan adanya perkembangan Teknologi Informasi yang semakin canggih sehingga perlu adanya transparansi hukum oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, membacakan sambutan Kadivkum Polri mengungkapkan, Salah satu penjabaran tugas Pokok Polri terkait penegakan hukum yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,

“Hal ini menjadikan Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh undang-undang yang memuat tindak pidana, serta menjadikan Polri sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana” ujarnya

Lanjut Brgjen Pol. Rakhmad Setyadi juga mengatakan, Polri menjadi institusi penegak hukum yang terdepan dituntut masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian konflik atau perkara, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis, melek informasi, dan melek hukum, yang rajin memviralkan dan menggugat praperadilan terhadap penegakan hukum Polri.

“Dengan penegakan hukum sebagai “Core Value”, seharusnya menjadikan seluruh jajaran Polri (tidak hanya penyidik), untuk rajin dan proaktif mengaktualisasi diri dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap produk hukum aktual terkait tugas Polri.” Pinta Karo Kermaluhkum Divkum Polri.
Salah satu produk hukum teraktual dan vital bagi Polri yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP merupakan “guidance/ manual book” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri, jelasnya

KUHP Baru penting untuk terus disosialisasikan sampai dengan pemberlakuannya pada Januari 2026, karena banyak mengusung hal baru dalam pemidanaan yang berimplikasi pada proses penyidikan Polri, antara lain KUHP Baru mengusung misi “rekodifikasi” yaitu mengembalikan “fitrah” KUHP sebagai buku induk seluruh aturan tindak pidana, dan mencabut berbagai pasal tindak pidana di UU lain, terang Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi

“Selain aktualisasi terhadap produk hukum aktual terkait tugas Polri dalam penegakan hukum, seluruh jajaran Polri dituntut pemahaman terhadap pelindungan HAM baik dalam pelaksanaan tugas maupun tindakan kepolisian, mengingat Polri di Tahun 2023 kembali menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM,” Rakhmad Setyadi

Pasal 19 ayat (1) UU Polri jelas menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM, bebernya

Red”

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakapolda: Bangkit Menuju Indonesia Emas

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang ke 116 Tahun 2024, Senin 20/05/2024, dilapangan apel.

Dalam upacara tersebut selaku Komandan Upacara (Danup) Kompol Margiayanta dan yang membacakan Pembukaan UUD 1945 Iptu Suwondo, dengan mengangkat tema “Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas”.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sulteng membacakan kata sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi.

Wakapolda menyampaikan bahwa peringatan Harkitnas adalah momen yang penting untuk mengenang dan memperingati hari berdirinya Organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.

“Organisasi ini telah menjadi simbol dari kebangkitan nasional dan menumbuhkan semangat untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia,” ucapnya.

Wakapolda juga mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada fase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa.

Namun, lanjut Wakapolda, tantangan yang dihadapi saat ini berbeda dengan masa lalu, dengan kemajuan teknologi yang menjadi penanda zaman baru.

“Kemajuan teknologi telah menghampiri kehidupan kita sehari-hari dan menjadi bagian dari peradaban kita saat ini. Inovasi-inovasi teknologi telah mendorong perubahan kehidupan manusia secara revolusioner,” ujar Wakapolda.

Wakapolda juga menekankan pentingnya memanfaatkan potensi transformasi digital untuk mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045″.

“Dalam visi ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara maju dalam 10 hingga 15 tahun ke depan dengan memaksimalkan bonus demografi dan memanfaatkan kemajuan teknologi,” tambahnya.

“Peringatan Harkitnas menjadi momen yang penting untuk mengingatkan kita akan semangat kebangkitan nasional dan memotivasi untuk terus berjuang menuju Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Red”

Polsek Cibungbulang Lakukan Pengecekan TKP Terkait Kebakaran di Ciaruteun Ilir, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Polres Bogor – Senin, 20 Mei 2024, dimana Kebakaran melanda sebuah rumah di Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin pagi (20/5). Insiden ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan menyebabkan kerugian materi sekitar Rp 15.000.000.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi,.S.Sos,.MM menjelaskan dari hasil Pengecekan di TKP dan memeriksa keterangan saksi – saksi dari keterangan Pemilik rumah, Ibu Enung (65), yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 02/04, mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini. “Alhamdulillah, kami semua selamat,” ujar Ibu Enung dengan mata berkaca-kaca.

Menurut saksi mata, Andi (33), anak dari Ibu Enung, kebakaran terjadi saat ia sedang bersiap-siap untuk berangkat kerja. “Sekitar pukul 07.00 WIB, saya melihat asap dan api keluar dari kamar tidur. Saya langsung panik dan berteriak meminta bantuan,” ungkap Andi. Warga sekitar pun segera bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIB.

Bagian rumah yang terbakar meliputi pelapon kamar tidur, lemari plastik beserta pakaian, tempat tidur, dan kipas angin. Ukuran rumah tersebut adalah 5×10 meter.

Pihak Kepolisian Polsek Cibungbulang yang langsung turun ke lokasi kejadian, menyatakan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. “Kami telah melakukan olah TKP, dokumentasi, dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” jelasnya.

( Yuli setiawati )

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

 

Semarang-Polda jateng| Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24)

Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam

Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor)

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya

Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

” Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkas nya

Red”

Polsek Nanggung Lakukan Pengecekan TKP Terkait ditemukannya Seorang Wanita Lanjut Usia Diduga Meninggal Dunia Karena Sakit

Polres Bogor – Seorang wanita lanjut usia ditemukan meninggal dunia di Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Korban diketahui bernama Otih, berusia 90 tahun. (21/05/2024)

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan dimana Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban ditemukan oleh seorang tetangga bernama Wulan (27) di belakang warung milik Hendar, anak korban.

Hendar menjelaskan bahwa terakhir kali ia melihat ibunya dalam keadaan hidup pada Minggu sore, 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB saat mengantarkan makanan. Pada saat itu, Otih sudah dalam kondisi sakit. Namun, pada Senin pagi ketika Wulan mengantarkan makanan, ia menemukan Otih sudah meninggal dunia.

Polisi segera tiba di tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. Tim yang terdiri dari Kapolsek, Bawas, Babinkamtibmas, Piket Reskrim, dan Piket Patroli mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal. Jenazah Otih kemudian dibawa ke rumah duka dan dimakamkan oleh keluarganya.

“Pada hari Senin, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan adanya penemuan mayat di Desa Nanggung. Tim kami segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan awal. Dari keterangan saksi-saksi, korban memang sudah lama menderita sakit,” kata Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa.

Jenazah Otih kemudian dibawa ke rumah duka yang berada di rumah anaknya, Hendar, dan segera dimakamkan oleh keluarga. Hingga saat ini, situasi di sekitar TKP tetap aman dan kondusif.

Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan tidak ada hal-hal yang mencurigakan terkait kematian ini. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan terutama bagi warga lanjut usia di lingkungan kita.

( Yuli setiawati )

Polsek Gunung Putri Lakukan Investigasi Penegcekan TKP Terkait Adanya Kebakaran di PT Kahaptex, Kerugian Material Belum Diketahui

Polres Bogor – Senin, 20 Mei 2024, Adanya Peristiwa Kebakaran terjadi di PT Kahaptex, sebuah pabrik di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin siang (20/5). Api dilaporkan mulai muncul sekitar pukul 12.30 WIB di lantai 4 ruang produksi digital printing. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian material akibat kebakaran ini belum bisa dipastikan.

Menurut laporan Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H.,kebakaran pertama kali diketahui oleh Kristo (45), seorang security yang sedang bertugas. “Saya mendapat laporan dari staf bahwa ada kebakaran di ruang produksi. Setelah memastikan kebenaran laporan, saya langsung menghubungi Polsek dan Damkar,” kata Kristo.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian dan berhasil mengendalikan api setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Gunung Putri. “Alhamdulillah, api dapat dikendalikan dan dipadamkan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil investigasi sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh mesin digital printing yang sedang dipanaskan dan mengalami overheat. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Selain Kapolsek, petugas yang turut hadir di lokasi kejadian termasuk Panit Serse, Bhabinkamtibmas, anggota patroli, Babinsa, Binwil, petugas Damkar, dan petugas ambulan desa.

Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain cek dan olah TKP, mengamankan lokasi, berkoordinasi dengan unit Damkar Kabupaten Bogor, dokumentasi, serta mencari saksi-saksi di tempat kejadian.

( Yuli setiawati )

Polsek Rancabungur Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor oleh dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024

Polres Bogor – Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rancabungur, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Leuwiliang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024, dengan adanya Laporan Polisi dari warga masyarakat Senin, tanggal 20 Mei 2024.

Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, melaporkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah S Bin Marjuki (58), seorang warga Kp. Bojong Kaum, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, Samsul Bahri, yang beralamat di Kp. Bojong Tengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, dimana ketika sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumahnya hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian rancabungur langsung bergerak cepat ke Lokasi TKP dan mencari bukti bukti yanv menguatkan untuk menindak lanjutti peristiwa pencurian tersebut dan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor roda dua.

Dalam aksinya, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat dengan nomor polisi B 3457 TEW, dua buah kunci kontak kendaraan, satu buah STNK, dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.

IPDA Azis Hidayat menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Jaran Lodaya 2024 merupakan operasi yang digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rancabungur juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap kendaraannya guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

( Yuli setiawati )

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke- 116

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji Gautama, S.E., M.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), bertempat di Appron Galaktika Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/5/2024).

Menkominfo RI dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Danlanud Sultan Hasanuddin mengatakan, kemajuan teknologi telah menghampiri kehidupan kita sehari-hari dan menjadi bagian dari peradaban. Inovasi-inovasi teknologi telah mendorong perubahan kehidupan manusia secara revolusioner.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa, inovasi teknologi digital bertumbuh setiap hari. Kecepatannya bak lompatan kuantum. Dalam dua dekade terakhir, perubahannya demikian pesat. Teknologi digital, misalnya, telah melesat jauh melampaui bayangan banyak orang. Teknologi digital telah menebas banyak keterbatasan manusia. Semua seperti mendekat, terpampang di depan mata dan arak bagai tak lagi relevan dimana kehadiran visual menyempurnakan kehadiran suara.

Saat ini, menurut Menkominfo, kita berada pada fase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa. Berbeda dengan perjuangan yang telah dirintis lebih dari seabad yang lalu, kini kita menghadapi beragam tantangan dan peluang baru. Kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru.

Diakhir sambutannya, Menkominfo berharap kita harus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan. Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini mesti kita tangkap agar kita langgeng menuju mimpi sebagai bangsa. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk berjalan lamban, karena kita berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju “Indonesia Emas 2045”.

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116, diikuti oleh seluruh personel Lanud Sultan Hasanuddin mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Pen Hnd)