Beranda blog Halaman 423

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

0

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan kelima orang saksi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (28/11/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menuturkan bahwa kelima Orang saksi yang diperiksa terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut yaitu:
1). H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2). KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3). NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
4). DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
5). AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.

Lebih lanjut Kapuspenk menjelaskan bahwa
adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya.

Kapuspenkum menambahkan bahwa
pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,jelasnya. (Red).

Kodim Purbalingga Gelar Touring Teritorial

0

PURBALINGGA – Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol bersama anggotanya melaksanakan Touring Teritorial Purbalingga menggunakan kendaraan dinas sepeda motor trail jenis CRF.

Kegiatan yang bertajuk Touring Teritorial Purbalingga ini secara bertahap akan dilaksanakan dengan mengunjungi 18 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Dandim 0702/Purbalingga, Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya adalah sebagai bentuk mendukung terciptanya kondusifitas di wilayah jelang Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan sekaligus memberikan dukungan moril dan semangat kepada ASN maupun petugas Pemilu di tiap kecamatan agar dapat melaksankan tugasnya dengan baik sesuai harapan masyarakat.

“Dalam rangka mendukung terciptanya kondusifitas wilayah. Hal ini kami lakukan salah satunya untuk turut mewujudkan kondusifitas di wilayah jelang pesta demokrasi Pemilu, Pilpres maupun Pilkada serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan, harapannya kondusifitas di wilayah tetap terjaga, sinergitas di wilayah dengan unsur forkopimda, forkopimcam terjaga, ASN maupun petugas Pemilu di wilayah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai harapan masyarakat,” kata Dandim saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Dipihak lain, Sugeng Riyadi Camat Bojongsari mengungkapkan, jika kunjungan Dandim 0702/Purbalingga bersama anggotanya ini merupakan dukungan moril tersendiri bagi pihaknya bersama petugas Pemilu di wilayahnya.

“Dukungan moril bagi kami tentunya sehinga kami dalam melaksanakan tugas di wilayah merasa aman, harapannya Pemilu dapat berjalan aman dan damai sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi Touring Teritorial Purbalingga yang dilaksanakan Kodim 0702/Purbalingga secara bertahap akan menyambangi 18 kecamatan yang ada di Purbalingga, pada tahap pertama 5 kecamatan yaitu Karangreja, Karangjambu, Bobotsari, Mrebet dan Bojongsari telah dukunjungi pada Selasa (28/11/2023).

Dalam kegiatan ini selain silaturahmi dengan Forkopimcam, Kades, petugas Pemilu di Kecamatan juga dilaksanakan kegiatan tanam pohon di komplek Kantor Kecamatan sebagai kenang-kenangan.( akbar 1432 ) PURBALINGGA – Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol bersama anggotanya melaksanakan Touring Teritorial Purbalingga menggunakan kendaraan dinas sepeda motor trail jenis CRF.

Kegiatan yang bertajuk Touring Teritorial Purbalingga ini secara bertahap akan dilaksanakan dengan mengunjungi 18 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Dandim 0702/Purbalingga, Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya adalah sebagai bentuk mendukung terciptanya kondusifitas di wilayah jelang Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan sekaligus memberikan dukungan moril dan semangat kepada ASN maupun petugas Pemilu di tiap kecamatan agar dapat melaksankan tugasnya dengan baik sesuai harapan masyarakat.

“Dalam rangka mendukung terciptanya kondusifitas wilayah. Hal ini kami lakukan salah satunya untuk turut mewujudkan kondusifitas di wilayah jelang pesta demokrasi Pemilu, Pilpres maupun Pilkada serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan, harapannya kondusifitas di wilayah tetap terjaga, sinergitas di wilayah dengan unsur forkopimda, forkopimcam terjaga, ASN maupun petugas Pemilu di wilayah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai harapan masyarakat,” kata Dandim saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Dipihak lain, Sugeng Riyadi Camat Bojongsari mengungkapkan, jika kunjungan Dandim 0702/Purbalingga bersama anggotanya ini merupakan dukungan moril tersendiri bagi pihaknya bersama petugas Pemilu di wilayahnya.

“Dukungan moril bagi kami tentunya sehinga kami dalam melaksanakan tugas di wilayah merasa aman, harapannya Pemilu dapat berjalan aman dan damai sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi Touring Teritorial Purbalingga yang dilaksanakan Kodim 0702/Purbalingga secara bertahap akan menyambangi 18 kecamatan yang ada di Purbalingga, pada tahap pertama 5 kecamatan yaitu Karangreja, Karangjambu, Bobotsari, Mrebet dan Bojongsari telah dukunjungi pada Selasa (28/11/2023).

Dalam kegiatan ini selain silaturahmi dengan Forkopimcam, Kades, petugas Pemilu di Kecamatan juga dilaksanakan kegiatan tanam pohon di komplek Kantor Kecamatan sebagai kenang-kenangan.( akbar 1432 )

DPC LIN Purbalingga Rayakan HUT Ke-1

0

Purbalingga – Pada Hari Senin Malam. 27/11/2023. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Purbalingga merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1. Kegiatan tasyakuran ini diselenggarakan di kediaman rumah Bapak. Saridi dan dihadiri Ketua Sangga Langit Purbalingga, Ketua Umum Garda Anak Bangsa (GAB), Ketua BPPI, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Onje. Purbalingga.

Dalam sambutannya, Ketua DPC LIN Purbalingga, Saridi, mengatakan, tasyakuran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun lembaga investigasi negara DPC kabupaten Purbalingga yang pertama tepatnya tanggal 27 Nopember 2023.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh yang hadir pada malam hari ini, atas do’a dan dukungannya daripada teman-teman lembaga yang ada di kabupaten Purbalingga”.

Lanjut Saridi, menambahkan, keberadaan LIN DPC Purbalingga sudah menginjak 1 tahun di Purbalingga, tentunya kami meminta do’a dan dukungan untuk kelanjutannya, mudah-mudahan LIN Purbalingga selamat, berjalan dengan aman dan nyaman sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) LIN.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Mewakili Aliansi Lembaga Kabupaten Purbalingga, Icus Susilo, S. H., mengucapkan, selamat ulang tahun LIN Kabupaten Purbalingga yang pertama, semoga DPC LIN Purbalingga terus maju, sukses dan tentunya bisa berperan serta dalam rangka membantu penyelesaian, baik itu penyelesaian di masyarakat dan juga dalam rangka melakukan monitoring.

“Kedepan jalinan silaturahmi antar kelembagaan Purbalingga tetap berjalan, kita harus jalin silaturahmi, apalagi di Purbalingga banyak sekali Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga, jangan sampai dengan adanya/keberadaan Ormas/kelembagaan itu membuat kondisi yang tidak kondusif”. Ungkapnya.

Justru peran serta kita, lanjut Icus Susilo, menambahkan, dalam Ormas/kelembagaan bisa menjaga ketertiban umum dan kondusifitas wilayah, namun kita selaku kunci pengawasan jadinya kita pun tetap melakukan pengawasan/monitoring segala bentuk kebijakan-kebijakan pemerintah, agar dalam pelaksanaan para pemangku kebijakan ini tentunya bisa sesuai dengan aturan yang ada.

Beliau berharap mudah-mudahan keberadaan LIN di Purbalingga akan selalu bisa diterima masyarakat, dengan catatan kita bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bukan golongan orang yang mementingkan pribadi di masyarakat.

“Kami percaya, LIN Purbalingga akan selalu berpegang teguh pada aturan, baik itu ADART dan peraturan organisasi. LIN semakin jaya dan terus membantu kepentingan masyarakat di Purbalingga”. Tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan tasyakuran ini dilakukan dengan pemotongan tumpeng dan ditutup dengan do’a oleh tokoh agama Kiai Sudi Maksudi Onje.

Redaksi”

Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Habis Terjual, Ini Pesan Polda Jateng Untuk Penonton

0

SURAKARTA – Polda Jateng |Laga final piala dunia FIFA U-17 pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, di stadion Manahan dipastikan akan disaksikan banyak penonton, Hal ini didasarkan pada data jumlah tiket yang sudah sold out atau habis terjual.

Sekitar 17 ribu penonton diperkirakan akan membanjiri stadion, sesuai jumlah maksimal tiket yang disediakan panitia.

“Kapasitas stadion Manahan sekitar 20 ribu seat penonton. Berdasar keterangan panitia, tiket yang disediakan untuk pertandingan final sekitar 17 ribu. Semua sudah habis terjual atau terdistribusi,” kata Wakasatgas Ops Bacuya Pamwil Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. S.ik, Selasa (28/11/2023)

Kombes. Dwi menambahkan, Polri sangat t menghargai antusiasme para penggemar sepak bola untuk menonton pertandingan final. Padahal, siapa tim yang lolos ke babak tersebut masih menunggu hasil laga semi final.

Dirinya lantas berpesan agar para penggemar bola Indonesia yang menonton laga final dapat menjaga ketertiban selama pertandingan.

“Pertandingan final nanti pasti juga akan dihadiri suporter dari luar negeri terutama negara finalis piala dunia U-17, Jadi saya berharap penonton lokal dari Indonesia dapat memberikan contoh dan kesan yang baik,” ungkapnya

Sementara itu Kasubsatgas Humas, KombesPol. Satake Bayu S, meminta agar penonton mematuhi aturan yang sudah ditetapkan FIFA maupun Kepolisian, Seperti tidak membawa spanduk yang berisi protes atau penghinaan pada negara tertentu dan tidak membawa benda berbahaya.

“Diharapkan juga, penonton hadir secara tertib, mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpancing keributan,” jelasnya

Dirinya memastikan pengamanan laga final akan dilakukan dengan maksimal ditambah dengan pengamanan level VVIP karena menurut rencana, sejumlah pejabat penting akan menonton pertandingan final nantinya.

“Direncanakan sejumlah pejabat akan hadir termasuk presiden FIFA, Gianni Infantino, akan menonton langsung pertandingan final di Manahan. Sehingga ada pengamanan yang dilakukan akan lebih ketat dibanding biasanya,” tutup Kombespol Satake Bayu.
Red”

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

0

Sulut. Deklarasi damai digelorakan oleh perwakilan organisasi, kemasyarakatan Minahasa dan keagamaan muslim. Deklarasi ini juga menjadi komitmen Forkopimda yang disimbolkan dengan tandatangan deklarasi damai.

Tertuang dalam deklarasi bahwa seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri setiap konflik yang terjadi secara damai. Kemudian, mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat, secara transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi, pergerakkan massa dari luar kota Bitung, maupun pemberitaan melalui media sosial yang sifatnya hoaks yang berkaitan dengan permasalahan di Kota Bitung. Terakhir, bersama menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. Setyo Budiyono menyambut baik deklarasi damai berbagai elemen masyarakat tersebut. Ia meyakini, melalui deklarasi ini penyelesaian permasalahan dilakukan dengan hal-hal baik.

“Saya bersyukur bahwa saudara-saudara berkenan hadir ini merupakan kehormatan untuk saya sebagai Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi kemudian kita melangkah kedepan untuk mengisi hari-hari baru, sehingga anak-anak kota sekolah dengan tenang, keluarga-keluarga kita bisa bekerja dengan tenang,” jelas Kapolda, Selasa (28/11/23).

Menurut Kapolda, segala persoalan selaiknya diselesaikan dengan duduk bersama. Persaudaraan dan kebersamaan, ujarnya, diharapkan menjadi hal terpenting untuk semua pihak.

“Semoga dengan pembacaan isi deklarasi ini dapat dilaksanakan dengan baik agar situasi Sulut khususnya Kota Bitung menjadi Kondusif. Terima kasih karena semua perwakilan Kota Bitung sudah bersama-sama untuk berjalan ke depan untuk hal-hal yang baik dan positif,” ungkap Kapolda.

Red”

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Penerapan Unsur Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum”.

0

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang mengangkat tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” bertempat di Hotel The Dharmawangsa, Selasa (28/11/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi. Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat, ucapnya.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum. Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator maupun bagi kita selaku aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ujarnya Jaksa Agung.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara.
Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” pungkas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).

“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” papar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.

Dengan demikian, Jaksa Agung menganggap agar perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memberikan impact positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar pembahasan FGD ini tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat, tutur Jaksa Agung , mengakhiri. (Red).

Setelah Polda Lampung, Kini DPP Aliansi Peduli Lampung Sambangi PT PLN

0

Metro, – Setelah memberikan laporan aduan ke Polda Lampung kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Lampung (APL) sambangi kantor PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung guna memberikan informasi adanya pemasangan jaringan listrik tidak prosedural dan diduga Illegal yang dapat mengancam keselamatan bagi warga di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Ketua Koordinator I DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, S.H. di dampingi Sekretaris Ferry Erica dan Bendahara Arwansyah Putra mengatakan, bahwa kedatangan mereka guna menyampaikan laporan informasi pemasangan Listrik yang tidak prosedural dan di duga Illegal serta dapat membahayakan bagi keselamatan warga setempat, mereka disambut baik oleh bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Senin (27/11/2023).

Lanjut Ketua Koordinator Aliansi Peduli Lampung, bahwa dirinya beserta tim menceritakan gambaran yang terjadi, berikut foto-foto kondisi kabel listrik yang dipasang di sebatang bambu dan pepohonan sepanjang lebih kurang 1000 meter di dusun IX Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Lebih lanjut Ketua Koordinator DPP APL Husni Alholik, S.H. menjelaskan kepada Bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, bahwa
pada pekan lalu tim kami telah melayangkan surat laporan aduan ke Polda Lampung terkait adanya pemasangan jaringan listrik yang tidak prosedural dan diduga Illegal serta dana yang di pungut sangat pantastis, hingga saat ini surat laporan aduan sudah berproses sedang dalam pengumpulan bahan keterangan.

Lalu tim kami mendatangi kantor PLN ULP Sribhawono Lampung Timur, namun pihak PLN setempat mengatakan ini adalah wilayah jaringan PLN Rayon Natar, dan setelah di rayon Natar akhirnya kami disarankan untuk mendatangi PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa mereka setelah menerima informasi ini akan mengkroscek terlebih dahulu mengingat Sindang Anom ini berada di daerah perbatasan, ini diibaratkan ini adalah jalur Gaza, jadi harus dipastikan dahulu jaringan ini masuk di wilayah mana, dan prosesnya tidak bisa terburu buru

Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung juga menjelaskan, bahwa dirinya sangat terkejut mendengar ada tarikan dana kisaran empat juta, karena menurutnya bahwa pemasangan listrik baru itu hanya dikenakan biaya Rp. 900.000,- saja, dan bila persyaratan telah lengkap maka prosesnya cepat.

Perlu diketahui untuk pemasangan jaringan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan dan Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM.

Namun demikian, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi, permohonan sertifikasi harus dilakukan melalui laman resmi pemerintah, yang bisa diakses melalui www.slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran.

Diakhir perbincangan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa info dan foto yang diberikan oleh tim DPP Aliansi Peduli Lampung telah diteruskan pada Tim Khusus PLN guna dipelajari dan ditindaklanjuti. (Tim)

Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Perusahaan Jet Pribadi MJet Thailand Buka Investasi di Indonesia

0

*BANGKOK* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyambut baik dan mendukung rencana perusahaan jet pribadi MJets Thailand investasi dan membuka perusahaan aviasi di Indonesia yang memiliki banyak pulau. Selain di Bangkok, MJets telah beroperasi di Phuket, Singapura, Kuala Lumpur, Maladewa, Hongkong, Beijing, Yangoon dan Manila.

“Bisnis pesawat jet pribadi terbukti merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Tidak hanya bertahan, bahkan permintaan penggunaan jet pribadi justru bertambah selama pandemi. Sementara maskapai penerbangan komersil lainnya terpaksa harus ‘mengandangkan’ pesawatnya karena tidak ada penumpang yang berpergian,” ujar Bamsoet usai mengunjungi hanggar MJets di Bangkok, Senin (27/11/23).

Hadir antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal serta Anggota DPD RI Yorrys Raweyai, pemilik MJets Kirit C. Shah dan CEO MJets Natthapatr Sibunruang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, permintaan sewa jet pribadi selama pandemi meningkat karena alasan kenyamanan dan keamanan terpapar dari virus Corona. Orang enggan berinteraksi langsung dengan orang lain selama pandemi. Selain, banyaknya penebangan komersil yang menutup sementara rute yang biasa dilayani.

“Alasan lain efisiensi waktu karena adanya pembatasan operasional penerbangan domestik di maskapai umum. Dengan menggunakan jet pribadi seseorang juga bisa datang ke tempat yang tidak bisa dicapai oleh penerbangan komersial selama bandara yang dituju memiliki landasan pacu yang sesuai dengan tipe pesawat jet pribadi tersebut,” kata Bamsoet.

Pendiri Black Stone Airline Cargo dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan MJets memiliki terminal jet pribadi atau fixed base operators (FBO) pertama dan satu-satunya di Thailand, yakni di Bandara Internasional Don Mueang Bangkok dengan akreditasi IS-BAO dan IS-BAH. MJets juga terpilih sebagai FBO terbaik di Asia dan terbaik ke-4 di seluruh belahan bumi timur oleh Aviation International News (AIN).

“MJets menyediakan sewa jet pribadi dengan armada Cessna Citation Bravo, CJ3, Gulfstream G200 dan Gulfstream GV. MJets menyediakan pula penerbangan ambulans udara (aeromedis) di seluruh Asia. Fasilitas lain, MJets Maintenance juga menyediakan manajemen perawatan pesawat secara total di dua hanggar seluas 2.660 meter persegi,” pungkas Bamsoet. (*)

Muspika Kecamatan Pebayuran Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Bekasi – Danramil Bersama Muspika Kecamatan Pebayuran menggelar kegiatan “ Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Pada Senin 27/11/2023.

Hadir Dalam Deklarasi tersebut Danramil 11 Pebayuran Kapten CHB Ibrohim, Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widayati, Ibu Tina karini
Sekcam Pebayuran, Para Kepala Desa, Kepala KUA kecamatan Pebayuran, Para perwakilan pimpinan partai politik (parpol), dan pihak penyelenggara pemilu.

Menurut Danramil Deklarasi Pemilu Damai yang di selenggarakan oleh Muspika Kecamatan Pebayuran, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang damai dan berintegritas, Dalam deklarasi yang berlangsung di putuskan bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir.

Empat Poin yang di harapkan dalam deklarasi Damai tersebut yaitu mewujudkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Kemudian menaati peraturan dan ketentuan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

Selanjutnya, saling menghormati dan menghargai perbedaan pilihan politik, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kemudian, berpartisipasi aktif mewujudkan yang kondusif, damai, dan toleran dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024

Dalam sambutannya Danramil menyampaikan bahwa Deklarasi pemilu damai ini merupakan wujud agar pemilu damai dapat terwujud.

Tak hanya di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat kabupaten/kota, Kecamatan, para tokoh masyarakat dan semua komunitas,

Danramil menjelaskan untuk pengamanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 sudah di siapkan oleh TNI-POLRI, ” Tutur Danramil

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widayati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar Jangan sampai meskipun berbeda pilihan menimbulkan perpecahan karena diatas segalanya adalan persatuan dan kesatuan.” Ucap Ani

Sementara Ibu Tina Karini Sekcam Pebayuran Dalam sambutannya mengatakan Deklarasi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 ini, dalam rangka berkomitmen mewujudkan pesta demokrasi Pemilu berjalan dengan damai, aman dan sukses,” Kata Sekcam

Sambil mengakhiri kegiatan tersebut Sekcam menambahkan
Pemilu tahun 2024 adalah salah satu pilar dari pesta demokrasi yang wajib dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat dalam menentukan figur dan arah kepemimpinan bangsa di masa depan.

“Kita sebagai bangsa Indonesia dan sebagai warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, harus mensukseskan Pemilu 2024, karena ini merupakan negara yang demokrasi,” tutupnya.

(Red)

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

0

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

Red”