Beranda blog Halaman 422

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan

Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, yang pada pokoknya membahas mengenai Intelijen Kejaksaan, bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jum’at (01/12/2023).

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Intelijen Kejaksaan. Artinya, Intelijen sebagai pengetahuan seharusnya dapat menjadi suatu kebutuhan sehubungan dengan adanya upaya untuk mewujudkan kewaspadaan dan ketahanan nasional.

Mengutip kitab perang legendaris “The Art of War” karya Sun Tzu tentang pentingnya penguasaan atas informasi, “Kekuatan spionase adalah salah satu kunci keberhasilan menggali informasi. Hal sekecil apa pun akan sangat berguna jika kita bisa memaksimalkannya”. JAM-Intelijen menyimpulkan bahwa landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia bukan lagi perang fisik seperti masa lalu, melainkan perang informasi.
“Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk pengambilan kebijakan,” Ucap JAM-Intelijen.

Intelijen Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, ketentuan tersebut telah dijabarkan oleh Kejaksaan dengan diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

JAM-Intelijen menjabarkan terkait Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen yang memiliki 2 fungsi strategis yaitu fungsi ke dalam dan ke luar. Ke dalam artinya bidang Intelijen memiliki tugas memberikan dukungan/ intelijen bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan oleh setiap unit kerja yaitu Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sedangka ke luar, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang ikut melaksanakan fungsi deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di bidang penegakan hukum.

Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:
Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan Melaksanakan pengawasan multimedia.

JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin.
“Untuk bisa memetakan 75 sektor permasalahan dibidang intelijen, hal yang harus dilakukan adalah memitigasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi timbul dan mengancam penegakan hukum maupun pembangunan nasional,” imbuh JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen berpesan kepada para Siswa PPPJ agar bisa menerapkan ilmu intelijen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Jaksa, oleh karena itu ada beberapa hal yang diperlukan dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) intelijen, yaitu:
Senantiasa bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP);
Selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;
Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;
Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif yang cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;
Mampu bekerja secara tertutup dengan penuh integritas dan profesionalisme;
Mampu memiliki strategi, kepekaan dan sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai dinamika persoalan dan menemukan solusi.

Kemudian, JAM-Intelijen menuturkan PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, maupun perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas. “Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi kejaksaan,” kata JAM-Intelijen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas, fungsi dan kewenangan Jaksa antara lain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pengacara Negara.

Selain tugas-tugas utama tersebut, Jaksa juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai perintah direktif pimpinan. Oleh karena itu, JAM-Intelijen menekankan bila menjadi seorang Jaksa, berarti siap memikul tanggungjawab yang berat.
“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di masa yang akan datang,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup ceramahnya, JAM-Intelijen menitipkan pesan kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 agar dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik”.(Red).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Serah Terimakan Risalah Kasad

0

(Puspen TNI). Pada tahun anggaran 2023, berbagai program kerja dan kegiatan telah dapat terlaksana dengan lancar, walaupun dengan berbagai keterbatasan, semua itu dapat terlihat pada beberapa pencapaian dan prestasi telah diraih oleh jajaran TNI Angkatan Darat.

Demikian disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada kegiatan penyerahan naskah risalah serah terima jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan penandatangan serta penyerahan risalah Ketua Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi, yang bertempat di Mabes AD, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Panglima TNI, saat ini yang menjadi fokus tugas TNI yaitu masalah di Papua, bencana alam dan pesta demokrasi Pemilu. “Visi saya adalah TNI prima, akan saya wujudkan TNI yang profesional, hal ini saya sudah sampaikan untuk well equipt, well train kemudian well paid, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik,” tegasnya.

Dikaitkan dengan masalah Papua, Jenderal TNI Agus menegaskan untuk mengedepankan kearifan lokal masyarakat kemudian lakukan pendekatan soft power. “Sesuai saya fit and proper test lalu, jadi gunakan smart power dan soft power dulu, nanti kita ke depankan operasi teritorial, didukung oleh operasi Intel dan operasi tempur pasukan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Jenderal TNI Agus ingin menyampaikan harapan semoga di bawah pimpinan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dapat mewujudkan misi TNI Angkatan Darat yang prima. “Dalam menghadapi dinamika yang kompleks, agar terwujudnya kesiapan operasional TNI AD, kita harapkan setiap saat pasukan itu siap operasi,” tutupnya.

Usai penyerahan risalah serah terima jabatan, dilaksanakan juga serah terima Yayasan Kartika Eka Paksi yang merupakan rangkaian dari agenda pergantian pejabat ketua pembina yayasan. Yayasan Kartika Eka Paksi hingga saat ini telah mendukung kesejahteraan keluarga besar Angkatan Darat, di bidang sosial kemanusiaan, keagamaan dan pendidikan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

0

DUMAI ~ Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar mendukung penuh kegiatan Operasi Nusantara CoolinSystem Polri dalam mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai.

Ketua FKUB Kota Makassar, Arifuddin Ahmad berterima kasih kepada Operasi Nusantara Cooling System atas terselenggaranya acara Deklarasi Netralitas TNI-Polri dalam rangka Pemilu Damai 2024 di Mapolrestabes Makassar.

“Terima kasih kepada Nusantara Cooling System mudah-mudahan bisa menjadi teladan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. FKUB bersama majelis agama akan mendukung pernyataan netralitas TNI Polri kami akan bersama berkoordinasi terintegrasi mewujudkan pemilu aman dan damai,” kata Arifuddin di Mapolrestabes Makassar, Kamis (30/11/2023).

Sementara Wakil Operasi Nusantara Cooling System, Brigjen Yuyun Yudhantara mengatakan selain kegiatan deklarasi komitmen netralitas TNI dan Polri, pihaknya juga melakukan kegiatan bakti sosial. Selain membagikan 4.000 paket sembako, Ops NCS Polri juga memberikan bantuan sumur bor di tiga wilayah yang kekurangan air bersih.

“Kegiatan Preemtif ini untuk menggelorakan pemilu damai. Masyarakat harus menjaga persatuan dan kesatuan jangan terpecah-belah hanya beda pilihan dalam pemilu nanti,” tandasnya.

Adapun isi Deklarasi Netralitas TNI-Polri dalam rangka Pemilu Damai Tahun 2024 yang dibacakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib dan Dandim 1408 Makassar Letkol Inf Lizardo Gumai yang diikuti seluruh anggota TNI-Polri sebagai berikut;

Kami Anggota TNI Polri Menyatakan:
1. Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas.
2. Menghindari Konflik Kepentingan dan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Politik Uang.
4. Saling Bersinergi untuk menjaga Kondusifitas Penyelenggaraan Pemilu.

Red”

Kumpulkan Bhabinkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolda Sulteng kembali tekankan Netralitas Polri

0

PALU, Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polda Sulteng kumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk tatap muka dan arahan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH

Acara yang digelar di Sriti Convantion Hall Kota Palu selain dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH juga dihadiri seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Kapolres dan Bhabinkamtibmas baik secara daring dan offline, Kamis (30/11/2023)

Membuka arahan kepada Bhabinkamtibmas, Kapolda Sulteng menyampaikan apresiasi atas terciptanya situasi kamtibmas yang tetap kondusif.

“Saya yakin terciptannya situasi kamtibmas yang tetap kondusif itu berkat upaya dan usaha kreatif para Bhabinkamtibmas,” ungkap Irjen Pol. Agus Nugroho.

Saya juga sudah mendengar prestasi apa yang telah dilakukan oleh para Bhabinkamtibas

Kapolda Sulteng itu juga meminta biro SDM untuk memperhatikan dalam memberikan penghargaan untuk meningkatkan jenjang karier sesuai yang dipersyaratkan.

Lanjut dalam arahannya, Kapolda menegaskan dalam kesempatan ini untuk berbicara tentang Kamtibmas dan Pemilu 2024

Agus Nugroho juga sempat mengutip dan tertarik dengan slogan Binmas, yaitu “Binmas Hebat Binmas Tangguh” tetapi perlu ditambah “Masyarakat Puas” guna meraih kembali kepercayaan publik.

Kapolda juga menerangkan, bahwa tugas Bhabinkamtibmas dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangat berat.

Hal ini karena, dalam tugas Bhabinkamtibmas diperhadapkan oleh berbagai persoalan yang ada di masyarakat, terangnya

Agus juga berpesan, agar Bhabinkamtibmas menguasai betul apa yang menjadi tupoksinya serta tugas-tugas fungsi kepolisian lain.

Kapolda Sulteng juga berjanji untuk memperhatikan dan memenuhi apa yang menjadi permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas akan diperhadapkan dengan berbagai permasalahan, jelasnya

Permasalahan itu Agus Nugroho mencotohkan, antara lain karena adanya human dan sistem error atau perubahan angka dalam perhitungan suara yang berpotensi menimbulkan konflik, surat suara rusak, menyoblos lebih satu kali dan lain-lain.

Kemudian adanya black campain, money politic, ijasah palsu, konflik sosial yang mengancam disintegrasi bangsa, memecah belah persatuan dan kesatuan serta kondisi geografis di setiap wilayah, ujarnya.

Kapolda juga berpesan untuk mempedomani ketentuan terkait larangan personel Polri dalam Pemilu ternasuk cara berpose saat di foto tidak ada simbol-simbol jari. Intinya dalam kehidupan berpolitik Jaga Netralitas Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri nomor 2407/X/2023.

Diakhir sambutannya, ia meminta kepada Bhabinkamtibmas terapkan 4 Jaga, Jaga diri, Jaga Keluarga, Jaga hubungan baik dengan masyarajat dan stakeholder dan Jaga nama baik Institusi, pungkasnya

Red”

Terpampang jelas Untuk K3,pekerja masih Abaikan penggunaan K 3 di Pembangunan Revitalisasi ruang kelas SMPN 01 gunung putri,ada apa?

0

Bogor,proyek Revalisasi ruang kelas SMP Negeri 01 gunung putri yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.203.424.000(Dua milyar Dua Ratus Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)dikerjakan oleh pelaksana CV. TRITUNGGAL SEJAHTERA dengan konsultan pengawas CV SAMUDERA HAYATI dengan pelaksanaan 80 hari kalender. Mulai tanggal 03 oktober 2023 s/d 22 Desember 2023 berdasarkan hasil investigasi awak media yang di lakukan di lapangan pada tanggal 29/11/2023.

Dinilai melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).padahal proyek revitalisasi tersebut di nilai tidak mengindahkan kecelakaan kerja K3.

Menurut PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.

Hasil investigasi media ( Rabu 29/11/2023) di lokasi pekerja masih tidak/ abaikan menggunakan APD padahal peringatan suda terpasang jelas, di depan proyek untuk K3 nya tetapi pekerja dan pengawasan di lokasi tidak menegur atau memberikan sangsi kepada pekerja padahal itu untuk keselamatan diri apalagi K3 terpampang jelas

Kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bogor lebih intens untuk memberikan pengawasan atau menegur perusahaan atau kontraktor yang mengabaikan K 3 dan untuk dinas pendidikan kabupaten bogor harap lebih berperan aktif dalam pengawasan

Jurnalis: Ariyadi

Kasus Tawuran Diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Tersangka Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam

0

Kebumen – Kasus tawuran remaja di Kebumen kian meresahkan. Terbaru Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan remaja inisial AT (19) warga Desa/ Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, lalu satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, karena kasus itu.

Tersangka dan pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS tepatnya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang dilakukan pada Rabu 22 November 2023.

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 29 November 2023.

Dari penangkapan itu, Sat Reskrim mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam mulai dari parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.

Dari tawuran itu, dijelaskan Kapolres Kebumen ada tiga korban dengan luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.

Menurut Kapolres, tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Instagram. Lalu kedua kelompok antara madpoersa_kbm69 dengan matsneven.all sepakat bertemu.

Para korban merupakan kelompok madpoersa_kbm69. Beberapa korban mengalami luka sabetan sayatan senjata tajam oleh tersangka dari kelompok matsneven.all. Saat tawuran juga dilakukan live Instagram. Kelompok madpoersa_kbm69 diserang saat mereka lengah.

AKBP Burhanuddin sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Di tahun 2023, sudah 8 kasus tawuran yang ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. Semua kasus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka ataupun para pelaku. Harusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, mengisi dengan kegiatan positif. Bukan malah tawuran,” imbuh Kapolres.

Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku menyesal. Tersangka yang masih pengangguran berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari.

Saat melakukan tawuran, tersangka dalam pengaruh alkohol. Ia tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban.

Tersangka pemilik tatto topeng onimaru pada tangan kirinya saat melakukan aksinya bersama kurang lebih 30 remaja lainnya, yang rata-rata masih pelajar. Ia melakukan tawuran demi sebuah eksistensi di kalangan para remaja.

“Sebelum tawuran minum dulu Pak, bareng-bareng. Setelah janjian, kita ketemu lalu tawuran,” kata tersangka.

Red”

Satlantas Polres Purbalingga Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan

0

Purbalingga – Polda Jateng | Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga melakukan penanganan terhadap adanya tumpahan minyak goreng di jalan raya sekitar Patung Knalpot Purbalingga, Rabu (29/11/2023) pagi. Penanganan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat jalan licin.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Gakkum Ipda Arif Trianto mengatakan pihaknya menerima laporan adanya tumpahan minyak di jalan dekat patung knalpot. Beberapa kendaraan dilaporkan terpeleset akibat jalan licin.

“Adanya hal tersebut, kami langsung terjunkan personel untuk melakukan penanganan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Disampaikan bahwa penanganan dilakukan dengan menutup minyak dengan serbuk gergajian kayu. Hal tersebut agar tumpahan minyak dapat terserap. Selanjutnya dibersihkan dengan disemprot air oleh petugas dari Pemadam Kebakaran Purbalingga.

“Kami juga memasang tanda di lokasi tumpahan minyak dan melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi tersebut, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Kanit Gakkum menambahkan dari hasil penyelidikan diduga tumpahan minyak berasal dari pengendara sepeda motor yang membawa dua jerigen minyak. Jerigen tersebut jatuh sehingga minyak tumpah ke jalan

“Dengan upaya yang sudah dilakukan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Nantinya akan dilakukan penanganan lanjutan dengan menyemprotkan air kembali setelah jalan kering agar kembali normal dilalui( kendaraan,” pungkasnya.( akbar 1432)

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

0

Jawa Barat. Kompolnas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kampanye hari pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pemantauan dilakukan oleh Anggota Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., dan H. Mohammad Dawam S.H.I., M.H., dengan didampingi Brigpol Rizal Permana, S.H., M.H.

Pudji mengatakan, Polda Jawa Barat dipilih sebagai obyek yang mendapat perhatian khusus. Sebab, jumlah populasi penduduk dan pemilih pemilu 2024 ini tercatat terbesar dari seluruh wilayah Indonesia.

“Oleh karenanya potensi kerawanan cukup tinggi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/23).

Selain itu, Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah yang dikunjungi oleh dalam melakukan fungsi pemantauan persiapan Polri di Polda jajaran pada Operasi Mantap Brata 2023 menjadi relevan dan strategis.

“Hari pertama kampanye pemilu 2024, menjadi penting bagi Kompolnas ikut melakukan giat pemantauan persiapan Satuan Wilayah Polri dengan memberikan himbauan khusus netralitas kepada para Anggota pada proses dan tahapan Pemilu 2024 ini. Ini adalah komitmen sekaligus pesan penting kami kepada seluruh jajaran anggota Polri diseluruh wilayah Indonesia,” ujar Pudji.

Setelah kunjungan ke Polda Jawa Barat, Tim melanjutkan ke Polrestabes Bandung dan Polres Purwakarta dalam rangka hal yang sama. Pudji pun berpesan sikap profesionalisme dan netralitas dalam pelayanan masyarakat sebagaimana Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: 1160, tertanggal 31 Mei 2023 harus terus dipegang teguh. Selain itu, seluruh personel tidak lelah menjaga situasi harkamtibmas agar Indonesia tetap kondusif pada proses tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Ditambahkan Mohammad Dawam selaku Anggota Kompolnas, tugas yang diemban Polri adalah tugas mulia. Disebutkannya, pertama, menegakkan keadilan hukum dan harkamtibmas, sebagai mandat struktur kelembagaan dibawah langsung Presiden sebagai Kepala Negara.

Kemudian, melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas sebagai mandat kelembagaan dibawah langsung Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

“Hal itu sangat strategis demi terciptanya situasi kamtibmas proses pemilu 2024 yang aman, damai, berkualitas serta bermartabat,” jelasnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Kalingga menjelaskan bahwa Polda Jawa Barat telah menyiapkan Aplikasi One Data yang telah terkoneksi dan mengintegrasikan aplikasi-aplikasi Polda Jabar. One Data itu berisikan pemantauan CCTV mako dengan teknologi face recognation (FR) yang terkoneksi dengan data dukcapil, pemantauan CCTV jalur arteri, CCTV objek wisata, CCTV objek vital, pemantauan sebaran anggota lalu lintas, sebaran mobil patroli sabhara, dashboard peta wilayah hukum Polda Jabar beserta peta kerawanan kamtibmas, pemantauan sebaran bhabin hingga polisi RW sampai ke tingkat desa/kelurahan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Irwasda menyambut baik misi kunjungan kerja Tim Kompolnas dalam pelaksanaan pengawasan kesiapan Ops Mantap Brata 2023-2024 di wilayah hukum Polda Jabar guna mewujudkan manajemen operasi yang baik dan lancar sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa tercapai.

Red”

Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin Membuka kegiatan FGD” Optimalisasi Pidana Tambahan”.

0

Jakarta-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” pada Selasa 28 November 2023 di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa.

”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.

Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.

Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” Ucap Prof. Indriyanto.

Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” Jelas Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.

”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.

”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan. (Red).

Kejari Sidiarjo Sita Uang Milyaran Rupiah Pada Pengembalian Tindak Pidana Korupsi Pasba Perumda Delta Tirta Sidiarjo.

0

Sidiarjo- Kejaksaan Negeri
Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan
ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas
rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas
perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta
Sidoarjo Tahun 2012-2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KeJaksaan Negeri Sidiarjo ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H.,saat saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Negeri Sidiarjo, Selasa (28/11/2023).

ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H.,mengatakan Bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan
Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.

Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan
Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized
Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat
digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat
Perintah Kerja (SPK) , terangnya.

Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang
PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara
Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama
Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI
karena belum melakukan pembayaran.

Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized
Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat
permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada
Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar
Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu
rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

Bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian
juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan
diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak
korupsi tersebut.
(Red).