Beranda blog Halaman 422

Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Merangin-Jambi Terima Penghargaan Sebagai Desa Mandiri.

Bangko-Jambi, Dari 205 Desa di Kabupaten Merangin sebanyak 19 Desa diantaranya menjadi Desa mandiri, 20 Desa Maju, selebihnya 3 Desa tertinggal dan sebanyak 66 Desa berkembang serta sebanyak 97 Desa maju.

Sebanyak 19 Desa yang dapat Penghargaan tersebut yaitu, Desa Nibung Batang Masumai, Desa Bukit Beringin Bangko Barat, Desa Pulau Rengas Bangko Barat, Desa Pulau Layang Batang Mesumai, Desa Salam Buku Tatang Mesumai, Desa Muara Madras Jangkat, Desa Sumber Agung Margo Tabir, Desa Jelatang Pamenang, Desa Karang Berahi Pamenang, Desa Rejo Sari Pamenang, Desa Sungai Udang Pamenang, Desa Pulau Tujuh Pamenang Barat, Desa Tanjung Lamin Pamenang Barat, Desa Bukit Bungkul Renah Pamenang, Desa Guguk Renah Pembarap, Desa Kotobaru Tabir Lintas, Desa Mensago Tabir Lintas, Desa Sidoharjo Tabir Lintas dan Desa Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 175 tahun 2023, tentang pemberian penghargaan Desa dengan status Mandiri tahun 2023.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti pada pengarahan apel kedisiplinan yang diikuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin, di halaman depan kantor baru bupati Merangin, Rabu (17/1).

“Anugerak Lencana Desa Mandiri itu, Desa yang telah mampu meningkatkan status Indek Desa Membangun (IDM) menjadi desa Mandiri. Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kadesnya,”ujar Pj Bupati Merangin.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Merangin masih memiliki tiga Desa tertinggal, yaitu Desa Renah Kemumu, Desa Tanjung Kasri dan Desa Koto Rawang yang semuanya berada di kawasan Jangkat.

Diharapkan Pj Bupati, ketiga Desa itu dapat meningkatkan status IDM, sehingga IDM 2024 Kabupaten Merangin tidak ada lagi desa tertinggal,”Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh stekholder terkait melalui peran dan fungsinya,”pinta H Mukti.*(Zam)

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST Terkait Surat Palsu.

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Sekitar pukul 21:30 Wib ,Selasa (16/01/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : ST
Tempat lahir : Tanjung Pinang
Usia/tanggal lahir : 76 tahun / 04 April 1947
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Tempat Tinggal : Jl. Pekapuran II/20 RT.014 RW 005, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat, jelasnya Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegasnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

2). HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, jelasnya.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah :
1). ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI.
2). S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI, terangnya Ketut.

Kapuspenkum menambahkan bahwa kedua orang saksi ED dan S tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, ucapnya Ketut.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat Kementerian Perhubungan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
2). SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
3). AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.(Red).

Pencari Rumput Menemukan Mayat Terapung di Sungai Kowo Kuwarasan

Kebumen – Penemuan mayat laki-laki di aliran Sungai Kowo, masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen kejutkan warga sekitar.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen, korban adalah Heri triwahyono (49), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Adimulyo, ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB, Senin 15 Januari 2024.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Kuat dugaan korban terpeleset lalu jatuh ke aliran sungai sebelum ditemukan meninggal oleh warga yang melintas di sekitar sungai.

“Korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi penemuan. Lalu melihat korban dalam keadaan terapung di aliran sungai. Saat ditemukan posisi korban tengkurap,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kapolsek Kuwarasan AKP Kholil saat dikonfirmasi mengungkapkan, tiga hari sebelum ditemukan meninggal sempat terlihat di sekitar lokasi penemuan. Korban tengah sakit, bahkan untuk berjalan harus dengan bantuan tongkat.

“Sehari-hari korban tinggal sebatang kara di rumah. Korban sering terlihat jalan sendiri. Kuat dugaan korban jatuh terpeleset,” jelas AKP Kholil.

Saat ini jenazah tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Kebumen. Lalu jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Red”

Membangun Sinergitas TNI dan Kejaksaan Agung RI Melalui Peran JAM PIDMIL dan Jajarannya.

Jakarta- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beserta jajaran melaksanakan silaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/01/2024).

Dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran. Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” terangnya Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jajaran JAM PIDMIL tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA oleh Ketua Umum Dr. Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.

Di lain hal, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern. “Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang.

Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

Silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. (Red).

Edukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan membagikan stiker larangan knalpot brong kepada masyarakat usai kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/1/24).

“Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat seperti para pelajar dan komunitas otomotif, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

Kasi Humas juga berharap, setelah digelar kegitan Deklrasi Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasi Humas.

Red”

Tekan Angka Kejahatan Jalanan Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel dan Operasi OKJ Di Perbatasan Jembatan Merdeka

Bekasi – Sebagai Upaya Menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi. Kapolsek Pebayuran AKP Hotman Portugu Sitompul S.H Pimpin Kegiatan Apel Patroli Malam Di Mapolsek Pebayuran Kabupaten Bekasi Sabtu (13/1/2024).

AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek Pebayuran,mengatakan kepada awak media,terkait kegiatan malam ini kita melaksanakan oprasi kejahatan jalanan (OKJ) di jembatan merdeka perbatasan Bekasi – Karawang Bojong Rengasdengklok yang mana oprasi ini untuk,memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang terjadi di malam hari khususnya diwilayah pebayuran.

“Pesan saya kepada masyarakat yang berkegiatan pada malam hari,tetap waspada pada aksi-aksi kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini masyarakat tetap waspada menghindari jalan-jalan yang sepi dan selalu memiliki nomor hotline dari Polsek Pebayuran,yang mana apabila ada informasi kami akan segera tindak lanjuti,”Pesannya. AKP Hotma Partogu Sitompul S.H Kapolsek Pebayuran.

Lanjutnya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H Kapolsek Pebayuran
dan malam ini kita telah mengamankan dua kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi surat-surat kendaraan akan kita amankan dan kita bawa ke Polsek.

Harapan kami dalam kegiatan ini tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan yang melakukan kegiatan di malam hari diwilayah pebayuran khususnya dan Saya menghimbau kepada adik-adik kita.

“Muda mudi yang ada Diwilayah Pebayuran jangan mengkomsusi minuman keras dan obat – obatan keras daftar G yang mana konsumsi obat itu harus dengan resep dokter,jadi jangan sampai kalian merusak masa depan kalian sendiri hanya untuk mencari kesenangan sesaat,”himbaunya AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek Pebayuran.

(Red)

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”.

Jakarta-Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya sebesar 1,91 juta km2. Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan.

Di sisi lain, kekayaan laut kita belum semua dilakukan eksplorasi, padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibanding potensi yang ada di wilayah daratan. Kelebihan yang ada ini akan menjadi incaran bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia.

”Lebih dari 70% kejahatan itu sebenarnya ada di wilayah laut, mulai dari kejahatan kemaritiman seperti illegal fishing, pembajakan sampai penyelundupan. Bahkan, beberapa sumber kejahatan di darat justru dari laut seperti kejahatan human trafficking (perdagangan orang), penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara,” terang Jaksa Agung di Kantornya, Sabtu (13/01/2024).

Faktanya, masih terdapat banyak celah pada border-border yang ada sehingga riskan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan kurangnya aparatur di laut, walaupun sudah ada 13 Lembaga/Instansi yang mempunyai kewenangan di laut. Sebagian besar dari Lembaga/Instansi tersebut sudah memiliki satgas gabungan tetapi masih banyak tugas-tugas yang kurang efektif di laut karena tumpang tindihnya kewenangan.

”Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Peranan Intelijen Kejaksaan di bidang kemaritiman harus dioptimalkan keberadaannya dalam rangka menyelanggarakan Intelijen Penegakan Hukum. Sasaran awal yang akan dilaksanakan ialah mendata border-border yang ada di seluruh Indonesia, mengawasi lalu lintas/tambat kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia, kemudian kita mulai melakukan pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sangat konsen dengan upaya-upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat, yang juga berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.
Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa diserahkan oleh beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana termasuk koordinasi antar instansi, sehingga solusi yang harus segera dibentuk adalah kerja sama secara intensif dan efektif yang tersentralistik. Dengan demikian, semua kepentingan stakeholder akan menjadi satu kesatuan yang terakomodir dan terkoordinir dengan baik, tidak saling menunggu dan saling merasa berwenang. Model seperti ini harus dilakukan klasifikasi modus tindak pidana guna mempermudah dalam mengurai benang merah yang selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan merasa mempunyai wewenang. Selain itu, harus dilakukan satu komando dan satu langkah menjaga Sumber Daya Laut Nasional sebagai bagian dari kekayaan Bangsa Indonesia yang luar biasa.

Menutup perbincangan dengan Tim Media Puspenkum, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan secara Sumber Daya Manusia (SDM) sudah sangat siap menjadi bagian terpenting dalam penegakan hukum di laut. (Red).