Beranda blog Halaman 419

Satgas TMMD Adakan Penyuluhan Radikalisme dan Terorisme

Boyolali. Satgas TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0724/Boyolali mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai bahaya radikalisme dan terorisme yang bertempat di Kantor Desa Gunung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali. Senin ( 27/05/25)

Hadir dalam acara tersebut Kanit -4/Sat Intelkam Polres Boyolali Ipda Muhamad Arifin, SH. Sebagai Narasumber pemberi materi,Pasiter Kodim 0724/Boyolali yang diwakili Bati Ter Kodim 0724/Boyolali Peltu Sutarto, Danramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali yang diwakili Serka Suharno dan masyarakat Desa Gunung Kecamatan Simo

Bati Ter Kodim 0724/Boyolali Peltu Sutarto menerangkan, tujuan utama dari pelaksanaan penyuluhan adalah memberikan pemahaman bagi masyarakat, tentang pentingnya melakukan pencegahan masuknya paham-paham radikalisme di kehidupan masyarakat sedini mungkin.

Paham radikalisme bertentangan dengan- tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pencegahan dini sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan kita,” ujarnya.

Ipda Muhammad Arifin, SH sebagai narasumber, memberikan materi yang menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap situasi lingkungan sekitar mereka.

Ia menekankan bahwa kurangnya kepekaan terhadap lingkungan dapat menjadi celah bagi aksi terorisme, seperti yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Acara penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat Desa Gunung terhadap bahaya radikalisme dan terorisme, serta mendorong mereka untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing

Kepada semua komponen di wilayah Desa Gunung mengajak untuk tidak acuh tak acuh terhadap bahaya radikalisme dan terorisme di sekitarnya.

Melalui sosialisasi ini, warga dan para perangkat desa diharapkan dapat mendeteksi dini hal-hal yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme tersebut sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Red”

Sempat Dinyatakan Hilang Terbawa Ombak, Warga Purworejo Ditemukan di Kebumen

Kebumen – Sempat dilaporkan hilang tersapu ombak saat mandi di pantai pada hari Jumat (24/5/2024) sore, korban inisial KS warga warga Desa Ketug, Kecamatan Butuh, Purworejo, ditemukan meninggal dunia.

Pemuda 24 tahun tersebut ditemukan terdampar di bibir Pantai masuk Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kebumen, sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar, Senin 27 Mei 2024.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengatakan saat ini jenazah telah diserahkan ke pihak keluarga dan telah dievakuasi ke RS Palang Biru Kutoarjo, Purworejo.

“Setelah mendapatkan informasi, keluarga datang ke Kebumen dan mengecek korban. Dari celana yang dikenakan korban, istri korban yakin jika korban yang ditemukan adalah suaminya yang hilang terseret ombak saat mandi di Pantai Genjik, Purworejo, pada hari Jumat lalu,” jelas AKP Heru Sanyoto.

Sebelum ditemukan, pihak keluarga bersama dengan warga dan relawan serta BPBD Purworejo melakukan pencarian di sekitar lokasi hilang.

Namun saat itu upayanya belum membuahkan hasil. Korban semakin tak terlihat terbawa derasnya ombak Pantai Genjik.

Dijelaskan AKP Heru, sebelumnya dua orang terseret ombak saat bermain dan berenang di Pantai Genjik, Purworejo, Jawa Tengah.

Saat itu korban inisial LP (22) berhasil diselamatkan nelayan setempat, tetapi tidak dengan korban KS dinyatakan hilang.

Kedua korban sebelumnya tengah rekreasi di Pantai Genjik dan mandi terlalu ke tengah laut sehingga terseret ombak.

Red”

Dilaporkan Hilang, Tunawicara Asal Bobotsari Purbalingga Ditemukan di Banyumas

Polsek Bobotsari merepon cepat informasi adanya laporan tentang tunawicara yang hilang di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Hasil pelacakan yang dilakukan polisi, tunawicara tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Banyumas, Senin (27/5/2024).

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan pihaknya menerima laporan adanya seorang perempuan dilaporkan hilang. Warga tersebut merupakan tunawicara berinisial TA (17) Asal dari Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Warga tersebut dilaporkan pergi meninggalkan rumah pada Minggu (26/5/2024) diduga bersama seorang laki-laki yang juga tunawicara,” ucapnya.

Menurut kapolsek, mendapati laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Diantaranya melakukan koordinasi dan pelacakan mulai dari terminal bus. Selain itu, menyebar informasi melalui jajaran kepolisian.

“Hasilnya kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan tunawicara yang dilaporkan hilang. Warga tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Saat ditemukan warga tersebut bersama seorang laki-laki yang juga tunawicara. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Kemranjen Polresta Banyumas sambil menunggu penjemputan oleh pihak keluarga.

“Kami kemudian mendampingi pihak keluarga dan perangkat desa membantu menjemput warga tersebut. Selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya,” ungkap kapolsek.

Dari keterangan yang diperoleh, laki-laki yang diduga membawa pergi adalah IS (18) warga Desa Nguter, Kecamatan Pengkol, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya saling mengenal saat mengikuti pelatihan bersama di SLB Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kapolsek menambahkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Keduanya mengaku pergi untuk jalan-jalan namun karena kondisinya, menyebabkan keduanya tersesat dan tidak bisa pulang.

“Untuk tunawicara warga Desa Dagan sudah dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan yang laki-laki sudah dikoordinasikan dengan dinas sosial selanjutnya akan dipulangkan ke Sukoharjo,” pungkasnya.

Red”

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN dan Pendiri Emaar Properties UEA

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan pendiri Emaar Properties, pengusaha properti asal Uni Emirat Arab dan pemilik gedung tertinggi di dunia Burj Khalifa, Mohamed Ali Rashed Alabbar, di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sebelum menemui Menhan Prabowo, Menteri BUMN bersama Alabbar disambut langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Donny Ermawan Taufanto di Kemhan sekitar pukul 13.46 WIB.

Kepada media, Menhan Prabowo menyampaikan bahwa Alabbar sangat antusias dengan pembangunan Indonesia. “Beliau menyampaikan keinginan yang sangat besar untuk membangun pariwisata kita dan yakin bahwa pariwisata kita bisa meningkat luar biasa,” tutur Menhan Prabowo.

Oleh karenanya, Alabbar sangat yakin bisa menaikkan pariwisata Indonesia mencapai 200-300 persen. Hal ini dinilai sangat penting dan baik untuk pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. “Daerah kita sangat luas, kita bisa membuka wilayah-wilayah baru untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kita. Saya kira itu penting,” tegas Menhan Prabowo.

Ditambahkan Menhan Prabowo bahwa seluruh dunia saat ini melihat Indonesia sebagai salah satu tempat yang menjanjikan dan menjadi negara pertumbuhan di masa depan atau “The Future of Growth.”

Selain itu ada hal menarik yang disampaikan Alabbar terkait ciri khas bangsa Indonesia, yaitu masyarakat Indonesia dikenal dengan budaya yang ramah dan sopan santun. “Budaya kita, adab kita, adalah sangat menghormati tamu dan siapapun yang kita jumpai. Dan sopan santun kita luar biasa,” ungkap Menhan.

Sebelumnya, Menteri BUMN dan Alabbar sempat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Bidpropam Polda Sulteng Gelar Coffe Morning Penguatan Sinergitas TNI Polri

PALU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng menggelar Coffe morning dalam rangka penguatan sinergitas TNI Polri di Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara dilangsungkan di Cafe Pin Poin Palu dihadiri Kabidpropam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin bersama Pejabat utama Bidpropam, Dandenpom AD XIII/2 Palu Letkol CPM Choirul Uman, Danpomal Palu Mayor laut (PM) Guntur dan Kasi Propam Polresta Palu, Polres Sigi, Polres Donggala dan Polres Parimo, Senin (27/5/2024)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Rakornis POM TNI 2024 yang diadakan di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, pada tanggal 2 Mei 2024.

Rakornis sendiri mengusung tema “Melalui Rakornis POM TNI-Propam Polri T.A 2024 siap mewujudkan Sinergitas Penegakan hukum Disiplin tata tertib di lingkungan TNI – Polri untuk Indonesia Maju”.

“Coffe Morning atau Silaturahmi Bidpropam Polda Sulteng dengan POM TNI ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri,” kata Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin.

Coffe Morning ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan masing-masing, demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju.” ungkap Kabid Propam.

Ia juga menyebut, silaturahmi ini juga menjadi momen penting untuk meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara kedua lembaga.

Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin juga mengatakan pentingnya kerjasama antara TNI dan Polri dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib.

“Sinergi antara Denpom AD XIII/2 Palu, Pomal Palu dan Bidpropam Polda Sulteng sangat penting dalam upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien,” tandasnya

Kegiatan ini juga merupakan langkah awal untuk mempererat hubungan dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas di lapangan, ujarnya

Kegiatan berlangsung dengan penuh kekeluargaan dengan melakukan diskusi ringan mengenai langkah-langkah konkrit yang dapat diambil ke depan untuk memperkuat sinergi antara POM TNI dan Propam Polda Sulteng.

Red”

Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Kubu Raya– Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kubu Raya, Ismail Djayusam, menyatakan bahwa perubahan dalam UU Penyiaran dapat berdampak langsung pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.

Dalam pernyataannya, Ismail Djayusam menjelaskan bahwa pengurangan kewenangan atau “amputasi” terhadap UU Penyiaran akan menghambat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Jika UU Penyiaran di amputasi, maka akan berpengaruh langsung terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik. Kedua undang-undang ini sangat bergantung pada mekanisme penyiaran untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa hal ini juga membuka peluang besar bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi. “Dengan berkurangnya transparansi dalam penyiaran informasi, oknum-oknum tertentu akan lebih leluasa untuk menyembunyikan tindak korupsi. Ini adalah ancaman serius bagi integritas pelayanan publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk pengurangan kewenangan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi publik. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi akses masyarakat mendapat informasi yang penting dan mendesak, yang selama ini difasilitasi oleh media penyiaran.

Para pengamat dan aktivis informasi publik turut menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menekankan pentingnya menjaga sinergi antara UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tanpa dukungan yang memadai dari media penyiaran, implementasi kedua undang-undang lainnya akan mengalami hambatan yang signifikan.

Ismail Djayusam dan organisasi wartawan lainnya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan revisi UU Penyiaran ini dan siap memberikan masukan serta dukungan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jujur dan transparan tetap terjaga.

Tentang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah organisasi yang menaungi para jurnalis di Indonesia dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pemberitaan. PWRI juga aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.(red/tim)

Kapolda Jateng Silaturahmi Kamtibmas di Salatiga

Kota Salatiga-Polda Jateng| Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melaksanakan silaturahmi kamtibmas dengan Pemerintah Kota Salatiga bertempat PT. Wipro Unza Vitalis, Senin (27/5/24).

Pj Walikota Salatiga Yasip Khasani, S.IP.,M.M mengaku mendapat kehormatan atas kedatangan Kapolda Jateng. Kemudian dia membacakan sebuah pantun.

“Dari Batang ke Salatiga nginapnya di Hotel Laras Asri, Selamat datang Bapak Kapolda Semoga Sukses dan diberkahi,” ucapnya.

Mengawali sambutan Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pemimpin itu teruji bila dihadapkan dengan problem, kemudian mengambil keputusan dan mampu mengamankan, baru kelihatan dia itu petarung (pemimpin sejati) atau ayam sayur.

Lebih lanjut disampaikan bahwa rasa aman tidak datang dengan sendirinya. Rasa aman adalah hak setiap warga, rasa aman merupakan suatu investasi yang harus dijaga dalam rangka pembangunan.

“Kota Salatiga aman tidak ujug ujug datang begitu saja, tapi juga berkat masyarakat yang mempunyai Sense of Crisis terkait dengan potensi wilayah, berkat masyarakat yang mempunyai asas gotong royong dan tepo seliro. Ini harus kita jaga seperti saat dulu kita menangani Covid 19,” ucapnya.

Juga dijelaskan oleh Kapolda, bahwa gelaran Pilkada nanti Polda Jateng mempunyai Satgas Manajemen Media, Satgas Manajemen Sosial dan Satgas Manajemen Kemitraan.

“Serangan Medsos itu sangat efektif memecah belah dalam bentuk hoaks dan black campaign. Sehingga perlu Satgas Management Media untuk melakukan penetrasi agar masyarakat tidak berlanjut panas,“ ucapnya.

Menurutnya, dituasi saat pemilu bisa memanas, tapi tidak boleh ada konflik komunal maupun horizontal. Oleh karena itu, tiga pilar harus mampu mengendalikan wilayah di tingkat desa dalam rangka harkamtibmas.

“Tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak pernah di sentuh oleh tiga pilar,” ucapnya.

Sebelum acara di tutup seorang peserta menyatakan kunjungan Kapolda sangat dinantikan masyarakat, masyarakat sangat bangga bertemu langsung dan bisa mencurahkan apa yang di rasakan langsung kepada Kapolda.

Red”

Jelang Pilkada 2024 Karoops Polda Sulteng Ingatkan Polri fokus Pengamanan dan Netralitas harga mati

Palu – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diingatkan untuk fokus pada tugas pengamanan dan menjaga netralitas.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulteng Kombes Pol. Ferdinan Maksi Pasule saat memimpin apel pagi jam pimpinan di halaman Polda Sulteng, Senin (27/5/2024)

“Dinamika Politik menjelang Pilkada 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mulai menghangat,” kata Kombes Pol. Ferdinan Maksi Pasule.

Kondisi ini dapat kita lihat dan ketahui dengan mulai banyaknya terpasang baliho, spanduk, poster-poster calon Gubernur, calon wakil Gubernur, calon walikota dan calon Bupati, ujarnya

“Oleh karena itu sejak dini, saya ingatkan agar seluruh personel Polda Sulteng untuk tetap fokus dalam tugas pengamanan Pilkada dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” terang Karoops Polda Sulteng.

Dalam arahannya, Karo Ops Polda Sulteng Kombes Pol. Ferdinand Maksi Pasule mengingatkan kepada seluruh personel tentang pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Netralitas harga mati” tegas mantan Kapolres Buol Polda Sulteng ini.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsungberlangsun

“Tugas utama kita adalah memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan damai. Kita harus siap untuk bertindak secara cepat dan tepat dalam menangani potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Selain itu, Karo Ops Polda Sulteng juga mengajak seluruh anggota polisi untuk menjaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui pelayanan yang baik dan profesional.

“Kita harus senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi melalui pelayanan yang baik dan profesional,” tutupnya. Red”

Wah Parah Program Ptsl Diduga Dimanfaatkan Mavia Tanah, Di Desa Sokawera kec, Somagede.

Banyumas – Pemerintah telah meluncurkan program Ptsl yang seharusnya sangat membantu masyarakat guna pembuatsn sertifikat tanah yang mana sangat membatu meringankan biyaya administrasi dan banyak di tunggu oleh masyarakat luas demi kelegalan hak milik tanah secara sah.

Sangat di sayangkan program Ptsl yang di selenggarakan di salah satu” desa Sokawera kecamatan soma gede telah di duga ada penyalah gunakan dan pemanfaatan program Ptsl oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.23/05/2024

Kami dari team media dan lembaga mendengar dan melakukan investigasi dengan adanya invormasi yang masuk ke kami, dan kami mendatangi sekdes (MG) setempat dengan menunjukan foto sertifikat yang kami duga cacat hukum dan kami pun mendapat jawaban dan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Perkara kasus ini malah sudah di laporkan ke pihak polres dan saat ini masih tahap penyidikan, kalo menurut saya memang ada kesalahan dan masalah ini sudah di laporkan oleh PK Satijan dengan laporan penyerobodan tanah .” Ucap Sekdes (MG)

Dan kami juga mendatangi kepala desa Sokawera, juga menyampaikan di karnakan waktu itu yang mendaftar pembuatan sertifikat sangat banyak sekitar dua ribu pendatar yang di ajukan jadi saya kurang tliti dan juga mungkin saya karena faktor usia juga, saya juga ga bisa menyalahkan siapapun ini karena keteledoran saya dan kedepan saya apabila ada program baru lagi saya harus lebih berhati hati mas.ucap kepala desa.

Demi menguatkan lagi investigasi kami dari team media menjumpai Mbah Satijan yang telah melaporkan permasalahan sengketa lahan yang kini sudah di laporkan ke polres Banyumas, dengan laporan telah terjadi dugaan penyerobodan tanah oleh Sukendar. di tengah perbincangan kami sungguh di luar dugaan, kami juga mendapatkan data lagi terkait dugaan ada tumpang tindih sertifikat yang berada di lokasi lain dan waktu terjadinya sertifikat tersebut bukan kepemimpinan kepala desa yang sekarang,,

kami dari team media dan lembaga menduga carut marutnya pengelolaan dan pelayanan pengelolaan desa Sokawera carut marut, sudah cukup lama.
kami dari team media dan lembaga akan terus menyelusuri mencari sisikmelek kebebenaran perkara yang sedang berjalan yang menimpa keluarga besar PK Satijan.(Team) ”
BERSAMBUNG

Redaksi.

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)Red”