Beranda blog Halaman 413

Membangun Sinergitas TNI dan Kejaksaan Agung RI Melalui Peran JAM PIDMIL dan Jajarannya.

Jakarta- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beserta jajaran melaksanakan silaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/01/2024).

Dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran. Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” terangnya Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jajaran JAM PIDMIL tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA oleh Ketua Umum Dr. Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.

Di lain hal, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern. “Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang.

Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

Silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. (Red).

Edukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan membagikan stiker larangan knalpot brong kepada masyarakat usai kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/1/24).

“Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat seperti para pelajar dan komunitas otomotif, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

Kasi Humas juga berharap, setelah digelar kegitan Deklrasi Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasi Humas.

Red”

Tekan Angka Kejahatan Jalanan Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel dan Operasi OKJ Di Perbatasan Jembatan Merdeka

Bekasi – Sebagai Upaya Menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi. Kapolsek Pebayuran AKP Hotman Portugu Sitompul S.H Pimpin Kegiatan Apel Patroli Malam Di Mapolsek Pebayuran Kabupaten Bekasi Sabtu (13/1/2024).

AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek Pebayuran,mengatakan kepada awak media,terkait kegiatan malam ini kita melaksanakan oprasi kejahatan jalanan (OKJ) di jembatan merdeka perbatasan Bekasi – Karawang Bojong Rengasdengklok yang mana oprasi ini untuk,memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang terjadi di malam hari khususnya diwilayah pebayuran.

“Pesan saya kepada masyarakat yang berkegiatan pada malam hari,tetap waspada pada aksi-aksi kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini masyarakat tetap waspada menghindari jalan-jalan yang sepi dan selalu memiliki nomor hotline dari Polsek Pebayuran,yang mana apabila ada informasi kami akan segera tindak lanjuti,”Pesannya. AKP Hotma Partogu Sitompul S.H Kapolsek Pebayuran.

Lanjutnya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H Kapolsek Pebayuran
dan malam ini kita telah mengamankan dua kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi surat-surat kendaraan akan kita amankan dan kita bawa ke Polsek.

Harapan kami dalam kegiatan ini tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan yang melakukan kegiatan di malam hari diwilayah pebayuran khususnya dan Saya menghimbau kepada adik-adik kita.

“Muda mudi yang ada Diwilayah Pebayuran jangan mengkomsusi minuman keras dan obat – obatan keras daftar G yang mana konsumsi obat itu harus dengan resep dokter,jadi jangan sampai kalian merusak masa depan kalian sendiri hanya untuk mencari kesenangan sesaat,”himbaunya AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek Pebayuran.

(Red)

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”.

Jakarta-Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya sebesar 1,91 juta km2. Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan.

Di sisi lain, kekayaan laut kita belum semua dilakukan eksplorasi, padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibanding potensi yang ada di wilayah daratan. Kelebihan yang ada ini akan menjadi incaran bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia.

”Lebih dari 70% kejahatan itu sebenarnya ada di wilayah laut, mulai dari kejahatan kemaritiman seperti illegal fishing, pembajakan sampai penyelundupan. Bahkan, beberapa sumber kejahatan di darat justru dari laut seperti kejahatan human trafficking (perdagangan orang), penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara,” terang Jaksa Agung di Kantornya, Sabtu (13/01/2024).

Faktanya, masih terdapat banyak celah pada border-border yang ada sehingga riskan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan kurangnya aparatur di laut, walaupun sudah ada 13 Lembaga/Instansi yang mempunyai kewenangan di laut. Sebagian besar dari Lembaga/Instansi tersebut sudah memiliki satgas gabungan tetapi masih banyak tugas-tugas yang kurang efektif di laut karena tumpang tindihnya kewenangan.

”Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Peranan Intelijen Kejaksaan di bidang kemaritiman harus dioptimalkan keberadaannya dalam rangka menyelanggarakan Intelijen Penegakan Hukum. Sasaran awal yang akan dilaksanakan ialah mendata border-border yang ada di seluruh Indonesia, mengawasi lalu lintas/tambat kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia, kemudian kita mulai melakukan pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sangat konsen dengan upaya-upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat, yang juga berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.
Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa diserahkan oleh beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana termasuk koordinasi antar instansi, sehingga solusi yang harus segera dibentuk adalah kerja sama secara intensif dan efektif yang tersentralistik. Dengan demikian, semua kepentingan stakeholder akan menjadi satu kesatuan yang terakomodir dan terkoordinir dengan baik, tidak saling menunggu dan saling merasa berwenang. Model seperti ini harus dilakukan klasifikasi modus tindak pidana guna mempermudah dalam mengurai benang merah yang selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan merasa mempunyai wewenang. Selain itu, harus dilakukan satu komando dan satu langkah menjaga Sumber Daya Laut Nasional sebagai bagian dari kekayaan Bangsa Indonesia yang luar biasa.

Menutup perbincangan dengan Tim Media Puspenkum, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan secara Sumber Daya Manusia (SDM) sudah sangat siap menjadi bagian terpenting dalam penegakan hukum di laut. (Red).

Diduga Berijazah Palsu Karena Samsuri Baidin Tidak Pernah Ikuti Ujian Akhir

Kubu Raya Kalbar-Dengan adanya laporan dari warga terkait dugaan Pemalsuan Data Ijazah Samsuri Baidin karena ditemukan adanya dua Ijazah dengan nama yang sama dan nomor induk sama dalam satu Sekolah terdapat banyak kejanggalan, maka Aliansi Wartawan Independen Indonesia Kalimantan Barat (AWII Kalbar) lakukan Audiensi bersama Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua AWII Kalbar, Yuli dalam audensinya ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (12/1/2023) mengatakan, bahwa dengan adanya Surat Pernyataan dari seorang Guru yang pernah mengajar sekaligus Wali Kelas 6 di SDN 04 Sui Ambangah dari Tahun 1981-2012 dan Surat Pernyataan dari Alumni SDN 04 1984 Desa Sui Ambangah dari beberapa Alumni menyatakan bahwa Samsuri Baidin tidak pernah sekelas apalagi mengikuti Ujian akhir, “ujar Yuli.

Yuli menambahkan, jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode Pengenal Identitas siswa bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa agar dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri karena NISN ini diberikan kepada setiap Peserta Didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan kemudian memiliki NPSN terdaftar di Referensi dari Kemendikbud serta Sistem Pengelolaan NISN secara Nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud, “tegasnya.

Selain itu, sambung Yuli, jika melihat dari aturan Kemendikbud maka sudah bisa disimpulkan bahwa Nomor Induk hanya dimiliki oleh setiap Siswa masing-masing sebagai Peserta Didik yang artinya dalam satu Sekolah Nomor Induk tidak boleh sama dan jika ada yang sama maka pastinya dari 2 Ijazah tersebut saya duga Datanya ada yang Palsu, “jelas Yuli.

Adapun pernyataan Samsuri Baidin, lanjut Yuli, sangat janggal dan tidak masuk akal karena dalam satu Sekolah ada Nomor Induk yang sama karena ini adalah Produk Negara di Sekolah mana pun yang namanya Nomor Induk itu tidak Pernah sama pertanyaannya sederhana Sekali, “urai Yuli

Maka dari itu, lanjut Yuli lagi, pertanyaan saya, beranikah Samsuri Baidin datangi Sekolah untuk membuka Buku Stambuk dikelulusan Tahun 1984? Jika dirinya memang benar Lulusan Tahun 1984, beranikah dirinya memanggil Guru dan teman sekelasnya yang masih hidup untuk menyatakan bahwa dirinya memang benar kelulusan di SDN 04 Sui Ambangah? “tanya Yuli.

Sebelumnya, terkait hal ini tiga (3) Kandidat yang pernah Calon 2023 lalu tidak pernah dilakukan tahapan Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bahkan ada salah satu Calon yang sudah melakukan protes kepada Pantia Pengawas (Panwas) saat Pendaftaran tapi tidak pernah mau digubris oleh Panwas dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bahkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sendiri tidak pernah ingin menggubris hal ini.

Sementara itu salah satu Kandidat Nurjali mengungkapkan jika sebelumnya dirinya pernah mengecek langsung tentang kebenarannya terkait dua (2) Ijazah yang di Scan warna atas nama Samsuri Baidin dan Samsuri Zailani dengan nomor Induk yang sama ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah serta menghadap langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Anis.

“Ternyata untuk melihatnya harus dibandingkan dengan Ijazah kelulusan yang sama dan dipojok atas ada Nomor Seri untuk dapat diketahui selisihnya karena dulu setiap Tahun Dinas Pendidikan melebihkan Ijazah sampai 10 Lembar. Nanti bisa kelihatan apakah Ijazah sisa yang dipakai atau memang ia (Samsuri Baidin) mengikuti Ujian Akhir, “jelas Anis

Disisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah melalui Kabid Sekolah Dasar, Anis juga pernah menjelaskan agar dapat mengetahui bahwa Ijazah itu asli atau palsu maka bersangkutan harus mendatangi Sekolah tersebut dan meminta supaya dibukakan Buku Stambuk Kelulusan Tahun 1984 karena terkait Nomor Induk dalam satu Sekolah itu tidak dibenarkan jika ada yang sama. Nomor Induk adalah Identitas Siswa yang tidak boleh dirubah walaupun hanya berhenti dikelas 2 SD didalam Buku Stambuk serta tidak boleh dicoret apa lagi diganti nama orang lain sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak boleh sama sebab itu Identitas masing masing orang, “pungkasnya. (TIM)

Luar Biasa.! Personel Polsek Pebayuran Merespon Cepat Laporan Warga Adanya Sejumlah Dua Sekelompok Pelajar Yang Hendak Melakukan Tawuran

Bekasi – Upaya Ciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menekan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polsek Pebayuran – Polres Metro Bekasi,Personel Polsek Pebayuran merespon cepat adanya laporan masyarakat terkait dua kelompok pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran di kampung Teko RT 01/RW 02 Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi pada Jumat (12/01/2024)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Partogu Sitompul SH, ketika dijumpai awak media di Makopolsek Pebayuran.(12/1/2024).

“Ya,berdasrkan informasi masyarakat,adanya dua kelompok pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran,kami jajaran Polsek Pebayuran (Red),meresfon cepat langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP)”,ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan,beruntung dalam aksi tawuran dari dua kelompok pelajar tersebut tidak ada korban jiwa,namun memang ada sedikit luka-luka yang diakibatkan mereka jatuh dari kendaraan yang mereka bawa, kemudian kita hubungi pihak dari kedua sekolah,agar mengetahui perbuatan dari anak didiknya sehingga dapat diberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan dari masing-masing sekolahnya.

Lebih lanjut Kapolsek juga menambahkan,dari kedua kelompok pelajar tersebut di ketahui berasal dari SMP Satu Atap Kedungwaringin dan Mts Elyasiniah Pebayuran,kemudian setelah diberikan edukasi dan sosialisai,para pelajar tersebut dipulangkan kerumahnya masing-masing.

Kapolsek Juga berharap,agar masyarakat khususnya yang berada diwilayah pebayuran,agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Sementara itu,Saeful Bahri salah satu tokoh masyarakat Kedungwaringin,yang mewakili dari orang tua para pelajar,mengucapkan banyak terima kasih Kepada Jajaran Polsek Pebayuran.

“Saya ucapkan banyak terima kasih Kepada Kapolsek Pebayuran beserta jajaran,yang sudah dengan sigap mengamankan anak-anak kami yang diduga hendak melakukan aksi tawuran,serta kami ucapkan mohon maaf yang seluas-luasnya atas tindakan yang kurang disiplin,yang di lakukan oleh anak-anak kami”,tandasnya.

Red”

Kejaksaan Agung RI Memeriksa Kepala Biro Perencanaan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Terkait Perkara Perkeretaapian Medan.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi tersebut terkait Perkara Perkeretaapian Medan tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar Siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2024).

” Iyah, hari ini Tim Penyidik Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan”, Ucapnya Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa
SW diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi SW dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Kapuspenkum. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan ke Empat orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menuturkan bahwa ke Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
2). AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia.
3). AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
3). MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menuturkan bahwa adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Ungkapnya.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya mengakhiri.(Red).

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menutup Rakernas Kejaksaan RI Dengan Pemberian Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024″.

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup sekaligus memberikan arahan pada Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rakernas Kejaksaan RI tahun ini juga diadakan perhelatan “R. Soeprapto Award Tahun 2024”,Kamis (11/01/2024).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan poin-poin rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, antara lain:
Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.

Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan rill Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 sebesar Rp26.549.524.491.000 (dua puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
Menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan juga pemberian penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” oleh Jaksa Agung kepada Tokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.

Berikut daftar nominasi beserta penerima “R. Soeprapto Award Tahun 2024” antara lain:
Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S., M.Si. selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)
Penghargaan ini diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dr. Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP)
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. selaku Gubernur Jambi, Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung, Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
Lip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI
Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung.

Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BPKP, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Penerima Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” Fachrizal Afandi & Iip D. Yahya, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang hadir secara langsung maupun virtual. (Red).

Dinilai Telah Meresahkan,,Masyarakat Telun Desak Pj Bupati Non aktif kan Kades Lukman

Merangin-Hebohnya permasalahan Kepala Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin terkait dilaporkannya Lukman sebagai Kades ke Tipikor Polres Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin beberapa hari yang lalu, sehingga Masyarakat Desa Telun mendesak Pj Bupati Merangin agar Lukman di non aktifkan.22/1/2024.

Usulan tersebut muncul, karena masyarakat menilai Lukman(Kades) telah membuat suatu keresahan ditengah tengah masyarakat.

Statement tersebut disampaikan ke awak media Lin-ri.com oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Telun yang meminta namanya tidak dicatut dalam pemberitaan ini, menurut sumber mengatakan bahwa,Lukman (Kades) telah melakukan suatu tindakan meresahkan ditengah tengah masyarakat, karena implementasi APBDes 2022 dan 2023 banyak yang tidak terliasisasikan.

,,Di samping proses hukum sedang berjalan, Kami meminta kepada Pj Bupati Merangin dapat dengan segera menangani permasalahan di Desa Tekun, jika perlu Lukman sebagai Kades Telun di Non aktif sementara, agar kami masyarakat tidak terus menerus dirugikan,,ungkap sumber.

Lukman Kades Telun Kecamatan Nalo Tantan Minggu yang lalu telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Telun dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2023, salah satu diantaranya tidak dibayarnya Gaji Perangkat Desa, Gaji Lembaga Kemasyarakatan lainnya, yang lebih mengejutkan lagi bahwa Lukman (Kades) dengan berani menyunat Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang tidak mampu.

Hal serupa juga diungkapkan langsung oleh masyarakat Telun sendiri yang mengaku mempunyai hubungan keluarga dengan Lukman (Kades) DS, mengungkap kan dengan awak media ini, bahwa banyaknya Belanja Desa yang tertuang dalam APBDes Desa Telun Tahun 2023 diduga banyak yang Piktif.

,,Saya sebenarnya punya hubungan keluarga sama Kades (Lukman) namun melihat kelakuannya sebagai kades tidak amanah, tindakan nya membuat masyarakat kami resah, terutama banyaknya hak hak masyarakat di dalam pembelanjaan Desa tidak dibayar oleh kades, tentu saya mendukung langkah masyarakat dengan membuat laporan atas Kades tersebut ke APH,,tutur DS.

Terpisah awak Media ini mencoba menghubungi Lukman sebagai Kades, melalui via handphone dan whatsapp guna untuk meminta klarifikasi atas semua yang diutarakan oleh sumber, namun sampai Berita ini diterbitkan belum ada kejelasan, sebab hp nya bernada tidak aktif.*(tim)