Beranda blog Halaman 411

Cegah Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong, Sat Samapta Polresta Banyumas Razia Kendaraan Milik Anggota

Sat Samapta Polresta Banyumas Polda Jateng menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan anggota Sat Samapta Polresta Banyumas di halaman parkir Mako Sat Samapta, Jum’at (19/1/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Subeno, SH, MH, mengatakan, kagiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti atensi pimpinan tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Untuk itu pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan anggota.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kendaraan milik anggota. Kemudian kita cek kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, termasuk knalpot yang digunakan,” kata Kasat Samapta.

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Sat Samapta, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, alhmadulilah tidak ditemukan anggota Sat Samapta yang menggunakan knalpot brong, semua zero knalpot brong”, ungkapnya.

Menurut Kasat Samapta, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri khususnya personil Sat Samapta.
“Jadi sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar knalpot brong, kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu untuk memastikan anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Red”

Gerak Cepat.! AKP Hotma Partogu Sitompul S.H,Kapolsek Pebayuran Bersama Personel Cek TKP Lakalantas

Bekasi – Personel Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi,Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lakalantas yang mengakibatkan wanita paruh baya meninggal dunia.(19/1/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Partogu Sitompul SH, yang didampingi Kanit Provos Aipda Amir.

“Ya,menindaklanjuti informasi masyarakat,ada kejadian korban lakalantas yang mengakibat satu orang meninggal dunia,”ungkapnya. AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek Pebayuran.

AKP Hotma Partogu Sitompul SH,
Kapolsek Pebayuran,menjelaskan kepada awak media korban bernama Sukarmilah (50) warga Kampung Pamahan RT 02/01 Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,mengendarai sepeda motor Honda beat hijau putih B 3073 FMM,korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.Proklamasi Rengas dengklok untuk dilakukan pertolongan medis.

“Berdasarkan informasi dari beberapa saksi,korban usai dari pasar rengasdengklok,kemudian sesampainya depan rumah yang bertepatan di jalan raya pebayuran Desa Semberurip Kecamatan Pebayuran korban hendak belok menuju rumah,diduga tertabrak dari belakang oleh kendaraan roda dua tidak dikenal yang melarikan diri,”jelasnya.AKP Hotma Partogu Sitompul SH.

Lanjutnya AKP Hotma Partogu Sitompul SH,juga menyampaikan atas nama pribadi dan jajaran Mapolsek Pebayuran menyampaikan ucapan turut berdukacita, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

“Semoga arwahnya diterima di sisi Allah Swt.,diberikan tempat yang terbaik di sisinya, diampuni segala dosa-dosanya,serta ditabahkan atas keluarga yang ditinggalkan,”ujarnya.AKP Hotma Partogu Sitompul S.H,Kapolsek Pebayuran.

(Red)

Proses berlanjut, kasus B3 PT Sinar Continental versus GMPL, terduga pelaku akan dipanggil kembali oleh Polda..!!

Cimahi || Kasus limbah B3 dari sebuah pabrik textile yang berada di Cimahi, PT Sinar Continental dengan pelapor GMPL (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan) yang sempat ramai, kini memasuki babak baru. Para terlapor yang sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian pada minggu depan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Narasumber yang juga sebagai pelapor (GMPL -red) sebelumnya telah diundang oleh Polres Cimahi untuk memberikan keterangannya.

“Jika tidak ada halangan, minggu depan (senin -22/01/24) para terlapor akan dipanggil lagi oleh pihak kepolisian” ujar M Yusuf Sugara yang merupakan Bendahara dari lembaga GMPL.

“Kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus ini, pelanggaran TELAK yang mereka lakukan terkait pengelolaan limbah B3 dengan asal-asalan sudah jelas, bukti-bukti dan kesaksian (bahkan) dari pihak pabrik sendiri sudah lengkap, tinggal menunggu proses hukum” lanjut Yusuf.

Untuk para terlapor sendiri yang akan dipanggil yakni MY (HRD PT SC), MD (Ketua RW setempat) , AS (ketua RT) . Semua terlapor ini diduga terlibat KONGKALIKONG dalam pengelolaan limbah B3 buangan pabrik PT Sinar Continental.

Disamping itu, menurut narasumber, terlapor MD yang merupakan ketua RW setempat disaat yang sama juga dilaporkan atas dasar dugaan PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN, sang RW diduga kuat menyalahgunakan Jabatannya untuk menggelapkan uang kompensasi untuk GMPL dari pabrik textile lainnya yaitu PT. Lewijaya Textile atau Lewitex. Laporan yang sedang berjalan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan yang ke – 3 oleh Polres Kota Cimahi.

“Kepada pihak Polres dan Polda Jabar, SEMUA proses hukum ini akan kami kawal sebagaimana mestinya, saya beserta TIM dari Media dan LBH akan menggiring kasus ini hingga FINISH, tidak ada celah buat para pelaku untuk beralibi..!!!” tegas Yusuf Sugara.

Red”

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Red”

Kejaksaan Agung RI Melakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan.

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Penahanan ke Enam Orang Tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (19/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1). NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.

2). AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.

3). AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

4). HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

5). RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6). AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, antara lain :
Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur, Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Ucapnya Ketut Sumedana . (Red).

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar di Ketileng Talang Padang dan Buru Satu Pelaku Lain

Tanggamus – Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus, dengan menangkap satu tersangka.

Tersangka dalam kasus ini adalah RA (23), warga Dusun Ketileng Pekon Talang Padang. Selain itu juga memburu saudaranya yang telah diketahui identitasnya diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H mengatakan, tersangka RS ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.

“Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih, berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat, 19 Januari 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku insial RS. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.

Selain 4 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertulisankan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertulisankan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet danhandphone

Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Ralang Padang Kabupatan Tanggamus. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudarany namun sayangnya, saudaranya tidak ditemukan.

“RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Kasat menyebut, barang bukti tersebut diantaranya Sabu ditemukan di dalam kotak tisu diatas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.

“Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut,” ujarnya.

Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya, dan dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.

“Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara 100 ribu, 150 ribu, dan 200 ribu sesuai tulisan di plastik,” kata RA.

Tersangka RA menambahkan, bahwa jika ada pemesan, maka dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang juga mendapat jatah menghisap sabu. “Iya saya juga dapet untuk make (nyabu),” tutup RA sebelum dijebloskan sel tahanan. (YUSRI)

Polsek Pugung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satu Tersangka Ditangkap dan Rekan Pelaku DPO

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang terjadi di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Korban dari kejadian ini adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK ketika istri korban sholat di rumah adiknya pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekira jam 18.30 WIB, lalu.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H mengungkapkan kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 18 Januari 2024.

Dari pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa ia bersama rekannya, ID, melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK,” ujarnya.

Kronologis kejadian pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, mencatat bahwa istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK.

Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang untuk melaksanakan sholat Magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Proses hukum terhadap RS alias Aris dan pengejaran terhadap ID akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor teman saya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.

“Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong dusun kedatuan,” kata RS di Polsek Pugung.

Alasan RS melakukan pencurian, diakuinya lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya. “Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya,” tutupnya. (YUSRI)

Kejagung RI Menahan Tersangka Pengusaha Mewah An. BS Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia.

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Gedung Bundaran Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/01/2024).

Kapuspenkum mengatakan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA, terangnya.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu: Antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;
Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (Red).

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK.

Jakarta- Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Rabu (17/01/2024).

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (Red).

Tidak Mau Berdamai, Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut

Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.

Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana. Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.

Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.

Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.

Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.

Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Hendra)