Beranda blog Halaman 411

Bidpropam Polda Sulteng Gelar Gaktibplin kepada Personel Ditresnarkoba, Ini hasilnya!

Palu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personel Ditresnarkoba, selesai pelaksanaan apel, Rabu (5/6/2024) pagi

Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin memimpin langsung pelaksanaan Gaktibplin, dengan melakukan pemeriksaan kondisi senjata api dan tes urine anggota Ditresnarkoba di halaman Mapolda Sulteng.

Satu persatu pemegang senjata api diperiksa dan pengambilan urine dibawah pengawasan Bidpropam bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sulteng

Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin mengatakan, Gaktibplin merupakan kegiatan rutin untuk mengecek personel dalam mematuhi aturan disiplin anggota Polri

“Hari ini kita dadak untuk melakukan pemeriksaan kepada personel satker Ditresnarkoba Polda Sulteng,” kata Bidpropam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin

Ia juga menyebut Gaktibplin dilakukan dengan memeriksa urine anggota dan pemeriksaan kepada pemegang senjata api.

“Kadang anggota lalai melakukan pengecekan kondisi senjata api, sehingga kotor yang mengakibatkan macet atau rusak, serta kita cek masa berlaku surat ijinnya” ujarnya

Demikian juga sebagai anggota Ditresnarkoba, tidak dibenarkan terlibat dengan mencoba atau sebagai pemakai narkoba, karena ini akan berpengaruh terhadap kinerjanya, jelas Ian Rizkian Milyardin.

“Untuk meastikan hal itu, Propam bekerjasama dengan Biddokkes juga melakukan tes urine kepada personel Ditresnarkoba,” tegasnya

Berdasarkan hasil tes urine, tidak ditemukan urine personel Ditresnarkoba yang positif mengandung narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang. terang Kabidpropam.

Sedangkan untuk pemeriksaan senpi, ditemukan beberapa senpi dalam kondisi kotor. Langsung kita berikan teguran, tandasnya

“Terima kasih komitmen yang ditunjukan Personel Ditresnarkoba Polda Sulteng sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran gelap narkoba, seluruh personel hasil tes urine negatif dan tetap professional dalam menjalankan tugas” pesannya

Kepada pemegang senpi, agar secara rutin dilakukan perawatan. Senjata api harus selalu bersih sehingga mendukung dalam tugas dan usia pakai yang panjang, pungkasnya.

Red”

Wariskan Prestasi, Kalapas Rutan Pondok Bambu Lepas Jabatan

Jakarta- Sederet keberhasilan yang dicapai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Dewi Sondari telah membawa Rutan ini meraih prestasi dalam bidang inovasi terbaik nomor satu se-Indonesia.

Selain itu, abdi negara yang masih terlihat sehat, tegar, kuat, dan inspiratif ini telah membawa Rutan Pondok Bambu berprestasi di bidang olahraga voli, bidang pengelolaan keuangan sehingga menjadi Rutan terbaik kedua se-Indonesia pada penghujung dirinya memasuki masa purna bakti.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya saat memberikan sambutan pada acara pengantar purna tugas dan lepas sambut Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, di halaman Rutan, Senin (3/5/2024) baru-baru ini.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memberi penghargaan kepada Dewi Sondari atas pengabdiannya dan kini telah memasuki masa purna bhakti.

Sebagaimana diketahui, Dewi Sondari telah mengabdi sebagai ASN Kementerian Hukum dan Ham RI selama lebih dari 34 tahun. “Saya memberikan predikat cumlaude untuk Ibu Dewi Sondari atas kinerjanya selama menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewi Sondari menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran atas segala bimbingan, arahan, petunjuk, dukungan, dan kerjasama yang baik selama dirinya bertugas.

“Saya mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan yang mungkin telah dilakukan selama ini. Sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi terhadap keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Saya memberikan penghargaan kepada empat komandan regu jaga di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Semoga semua bisa terus semangat dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama pula, Plt. Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Enny Yulistiawati meminta kerjasama dan dukungan dari seluruh petugas.

“Mohon dukungan serta bantuan dari semua pihak dalam mengemban tugas sebagai Plt.Rutan Kelas I Pondok Bambu,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ham DKI Jakarta, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Aparat Penegak Hukum di Wilayah Jakarta Timur, para stakeholder pada Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Rangkaian kegiatan ini juga dimeriahkan tarian saman dan jaipong oleh warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu, paduan suara oleh petugas dan warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu. *(Pusp)

Dua Bocah Ditemukan Meninggal saat Mandi di Saluran Irigasi Wadaslintang

Kebumen – Dua anak di bawah umur, masing-masing inisial JU (10) dan AL (8), keduanya warga Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen dilaporkan meninggal dunia tenggelam saat mandi di saluran irigasi Wadaslintang, termasuk Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keduanya mandi di sungai tanpa pengawasan orang dewasa.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, peristiwa bermula ketika kedua korban bersama teman-temannya datang ke lokasi untuk mandi di saluran irigasi.

Namun saat itu debit air sedang tinggi, kurang lebih sedalam 170 cm, sedangkan keduanya tidak bisa berenang.

“Setelah masuk ke air, menurut informasi yang kami dapatkan, keduanya langsung tenggelam dan terbawa arus,” jelas AKP Heru, Rabu 5 Juni 2024.

Mengetahui dua korban tenggelam, teman-temannya yang ada di atas bergegas mencari pertolongan kepada warga sekitar.

Setelah dilakukan pencarian oleh warga, kurang lebih sejauh 2 km dari TKP awal, korban ditemukan dalam keadaan terapung.

“Saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut,” pungkas AKP Heru.

Dari kejadian itu, AKP Heru mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengawasi kemana anak-anaknya bermain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai anak bermain di tempat berbahaya tanpa pengawasan orang dewasa.

Red”

Purnawirawan Dilepas dengan Upacara Pedang Pora, Kapolres Kebumen: Bentuk Penghormatan dari Institusi Polri

Polres Kebumen – Sebanyak 8 personel Polres Kebumen yang memasuki masa pensiun mengikuti Upacara Wisuda Purna Bhakti, Selasa 4 Juni 2024.

Dari 8 personel yang memasuki masa purna terdiri dari satu personel Perwira Menengah, Perwira Pertama sebanyak tiga personel, Bintara Polri sebanyak dua personel dan dua personel PNS.

Upacara dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Recky di halaman Mapolres Kebumen. Para wisudawan didampingi istri saat mengikuti upacara.

Nampak di antara barisan wisudawan, Kompol Purnawirawan Mangarif mantan Kabagren Polres Kebumen didampingi istri mengikuti upacara.

“Upacara Wisuda Purna Bhakti, merupakan wujud apresiasi dari kesatuan Polri dan rasa kecintaan segenap personel Polri terhadap anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdianya selama berdinas,” ungkap AKBP Recky.

Meski setelah ini para personel akan kembali ke masyarakat, AKBP Recky berpesan agar selalu menjalin komunikasi dengan Polres Kebumen.

“Purnawirawan bukan menjadi dinding pemisah, tetapi sebaliknya, hubungan para purnawirawan dengan personil Polri yang masih qktif harus tetap terjalin dengan baik untuk mewujudkan Harkamtibmas,” imbuhnya.

Sebagai bentuk penghormatan, Polres Kebumen terhadap para purnawirawan, para peserta wisuda dilepas dengan Upacara Pedang Pora dan memasuki gerbang pora.

Pedang pora merupakan tradisi turun temurun Polres Kebumen sebagai bentuk penghormatan terhadap seseorang yang telah berjasa.

Didampingi para istri, para wisudawan melangkah di antara gerbang pora, perlahan meninggalkan Polres Kebumen dan kembali kepada masyarakat.

Kenaikan pangkat pengabdian:
Masih dalam satu rangkaian upacara, Kapolres Kebumen AKBP Recky juga melantik Kasubsi Dumas Siwas Polres Kebumen Ipda Toni ke pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Kenaikan pangkat pengabdian yang diperolehnya Ipda Toni, dalam institusi Polri bukan perkara mudah. Anggota Polri bisa menyandang pangkat pengabdian harus melalui kerja keras, dedikasi tinggi, serta tidak pernah melakukan pelanggaran.

Pangkat pengabdian bisa disandang 3 bulan menjelang pensiun sebagai bentuk penghargaan institusi Polri terhadap dedikasi selama bertugas.

Pangkat pengabdian tidak semua anggota Polri bisa meraihnya di penghujung masa pensiun. Banyak kriteria lainnya yang harus dimiliki anggota Polri jika ingin mendapatkan pangkat pengabdian.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Selasa 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu: 1. BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara. 2. IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016. 3. JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi Tiga pilar ciptakan Desa aman, Kecamatan aman, Kabupaten aman, Provinsi aman, Negara aman

Purbalingga-|Sinergi Tiga pilar ciptakan Desa aman, Kecamatan aman, Kabupaten aman, Provinsi aman, Negara aman, tersebut di ucapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad dalam safari kamtibmas bertempat di Braling Grand Hotel Kabupaten Purbalingga. Selasa (4/6/2024)

Dalam sambutannya, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia saat ini masih melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan umum, TNI-Polri bekerja keras melaksanakan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI-Polri saja namun juga stakeholder yang ada seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh lintas sektoral, dan tokoh-tokoh lainnya serta Tiga Pilar yang hari ini hadir di sini,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menekankan bahwa berkat sinergi Tiga Pilar, keamanan dapat terwujud dari desa hingga tingkat provinsi

” Sinergi Tiga Pilar ciptakan Desa aman, Kelurahan aman, Kecamatan aman, Kabupaten aman, Provinsi aman, Negara jadi aman, Gemah Ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo Baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur,” ucapnya.

Kapolda menjelaskan bahwa Pemilu seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat karena perbedaan pilihan, hal ini membuat masyarakat terbelah, namun dengan kerja sama, situasi bisa diatasi.

“Dari kecil masyarakat sudah dididik untuk pemilu dari pemilihan RT sampai pemilihan Presiden sehingga masyarakat terbiasa terbelah, namun dengan sinergi semua dapat kita atasi bersama-sama,” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polda Jateng bersama stakeholder lainnya berupaya keras dalam gelaran Pemilu kemarin

“Ada 117 ribu TPS disebar 24 ribu anggota di seluruh TPS untuk menjamin keamanannya,” jelasnya.

Kapolda juga menuturkan bahwa Operasi Mantap Brata 2024 terkait pengamanan Pemilu sudah hampir selesai dan akan dilanjutkan dengan Operasi Mantap Praja.

“Tugas kita bersama adalah merekatkan kembali masyarakat yang terbelah dan berhadap-hadapan. Kedepan masih akan dilaksanakan Operasi Mantap Praja yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda Jateng secara serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi untuk mencegah konflik komunal dan horizontal di wilayah.

“Hari ini kita perlu menyamakan persepsi agar tidak ada lagi konflik komunal maupun horizontal di wilayah karena kita akan bersama-sama melaksanakan Operasi Mantap Praja. Jaminan keamanan dilakukan oleh kita-kita yang hari ini hadir di sini,” tegas Kapolda.

“Kita harus memiliki rasa kebersamaan untuk mengatasi suatu krisis sehingga keamanan terjamin. Saat gelaran operasi nanti, saya perintahkan Babinsa sebagai pengendali ketertiban, Bhabinkamtibmas sebagai pengendali keamanan dan pak lurah sebagai misi pembangunan,” pesannya.
Menutup sesi dialog

Red”

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA

Selasa 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah:  Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;
 Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolaholah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;
Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara: – Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR);
– Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

5 Perguruan Tinggi Meriahkan Lomba Debat Hukum Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng

Palu – Ada yang berbeda dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 di Polda Sulawesi Tengah yaitu dengan digelarnya “Lomba Debat Hukum Antar Perguruan Tinggi”

Lomba yang baru pertama kali digelar ini dibuka langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH di Ruang Rupatama Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024) pagi.

5 Perguruan Tinggi di Sulawesi Tengah masing-masing mengirimkan tim perwakilannya dalam lomba debat hukum yang mengangkat tema “Permasalahan Penegakkan Hukum oleh Polri” dengan mengangkat isue “Penyebaran Berita Hoax dan Penerapan “Restorative Jaustice System”.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol. Saptono, SIK, M.H, C.P.H.R selaku Ketua Panitia pelaksana mengatakan Lomba Debat Hukum bertujuan untuk memberikan platform inklusif bagi peserta, baik mahasiswa maupun anggota Polri untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Selain itu kata Saptono juga bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran gagasan dan pengetahuan tentang hukum serta mempromosikan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

“Acara lomba debat hukum dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai dari tanggal 4 sampai dengan 6 Juni 2024 mendatang dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 78, ujarnya

Kabidkum juga menerangkan, 12 tim peserta lomba yang berasal dari 5 Universitas atau Perguruan Tinggi di Sulteng diantaranya Universitas Tadulako (Untad) menurunkan 3 tim, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu menurunkan sebanyak 3 tim, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama sebanyak 3 tim, Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso sebanyak 2 tim, dan Unversitas Tompotika menurunkan sebanyak 1 tim, dengan tim juri 6 orang dari berbagai Perguruan Tinggi di Sulteng.

“Untuk lomba tersebut dibagi menjadi tiga zona yaitu Zona Barat, Tengah dan Timur, bagi para pemenang yang Juara 1 di masing-masing zona akan bertanding pada tingkat pusat,” jelas Kabidkum.

Kabidkum juga mengungkapkan hadiah yang akan diterima oleh masing-masing pemenang yakni Juara 1 senilai Rp 12 Juta, Juara II Rp 9 Juta, Juara III Rp 6 Juta, dan Juara Favorit senilai Rp 2,5 Juta.

Sementara itu, Kapolda Sulteng dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan para peserta dan undangan sekalian berpartisipasi dalam lomba Debat Hukum.

Kapolda mengatakan bahwa lomba Debat Hukum antar Perguruan Tinggi itu merupakan rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78.

“Tahun ini ada yang berbeda dengan rangkaian acara menyambut Hari Bhayangkara sebelumnya, dan ini yang pertama kalinya di Sulteng yakni lomba Debat Hukum yang diikuti oleh mahasiswa Perguruan Tinggi di Sulteng,” ucapnya.

Kapolda berharap dalam pelaksanaan lomba tersebut para peserta dapat menjaga sopan santun dalam berdebat dalam hal ini menyampaikan argumentasi atau sanggahan.

“Diharapkan para mahasiswa dapat menuangkan ide dan gagasan serta mampu mengeksplorasi isu-isu hukum faktual yang sedang terjadi, sampaikan argumentasi disertai dengan fakta dan data yang valid,” ucapnya.

Kapolda juga mengatakan lomba tersebut agar dijadikan ajang prestasi dan membangun silaturahmi antar sesama mahasiswa.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K, Rektor Universitas Tadulako (Untad) yang diwakili oleh Wakil Rektor Dr. SC., AGR., IR. AIYEN, M.SC, Rektor Unversitas Muhamdiyah (Unismuh) Palu Prof. Dr. H. Rajindra, S.E., M.M., Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu yang diwakili oleh Wakil Rektor Dr. H. Faisal Attamimi, S.AG., M.FIL.I.

Selain itu juga dihadiri oleh Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso Dr. Suwandhi Pantih, S.SOS., M.M., Rektor Universitas Tompotika Luwuk yang diwakili oleh Wakil Rektor Muhammad Abdi Sabri Budahu, S.H., M.H.

Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang AMJ Bulan Maret Lalu,,Kabid Pemdes DPMD: Alhamdulillah SK sudah Turun.

Merangin-Jambi
Terbaru,, dikabarkan Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) di bulan Maret lalu tidak lama lagi akan dilaksanakan proses Sertijab nya di masing-masing kecamatan.

Kabar gembira ini dibenarkan oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin, melalui Kabid Pemdes,,Ikhsan mengkonfirmasi dengan awak Media LIN-RI.com melalui telpon via Watshapp, mengatakan bahwa proses Penerbitan Surat Keputusannya (SK) sudah turun.4/06/2024.

,”Alhamdulillah hari sudah turun SK nya, sekarang tinggal lagi persiapan proses serimonial dikecamatan untuk menjalankan proses Sertijab antara Pj Kades dengan Kades yang di Perpanjang tersebut,,Terang Ikhsan (Kabid Pemdes).

Terkait waktu pelaksanaan tersebut, Kabid Ikhsan tidak menyebut persis hari dan tanggal pelaksanaanya,namun Ikhsan memberikan isyarat bahwa waktu pelaksanaannya secepatnya.

,,Insya Allah terkait hari pelaksanaannya paling lama Minggu depan, insya Allah kita kabari hari H nya,” Singkat Kabid.

Sebelumnya ada 4 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Merangin yang akhir masa jabatannya telah berakhir dibulan Maret 2024 yang lalu, salah satunya Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau, namun Jabatan tersebut dapat diperpanjang setelah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di sahkan dan telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu.*(Zam)

Buronan Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Ditangkap Saat Belanja di Mall Tangerang

Pringsewu| Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23), pemuda asal Kabupaten Pesawaran yang sudah berstatus buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Pria yang kerap di sapa Kentung ini diringkus polisi saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Tangerang Banten pada Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Penangkapan Aldi ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap para pelaku yang buron. Total lima pelaku berhasil ditangkap, tiga diantaranya sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra dan Aldi Oktaviano.

“Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” Ujar AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) siang.

Selain kelima pelaku, lanjut Hasbulloh, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan di tangani secara profesional.

“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tandasnya. (*)