Beranda blog Halaman 403

Murid SMK Muhammadiyah Kutowinangun Dilatih Menjadi PKS

Kebumen – Satbinmas Polres Kebumen melatih para murid SMK Muhammadiyah yang akan dijadikan sebagai Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Jumat 14 Juni 2024.

Sedikitnya 40 murid secara antusias mengikuti latihan oleh Satbinmas Polres Kebumen, baik di dalam kelas maupun di lapangan.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun mengungkapkan, latihan ini perlu dilakukan agar para PKS paham dalam tugasnya.

“Siang ini yang dilatihkan kepada murid-murid, pengaturan lalu-lintas. Murid-murid diajarkan 12 gerakan lalu-lintas, ada gerakan menyetop kendaraan, memperlambat, mempercepat, serta menjalankan,” jelas Aiptu Nanang.

Kegiatan dimulai dengan pemberian materi di kelas, lalu murid langsung mempraktekan di lapangan. Kegiatan ini tergolong efektif, karena salah satu tugas PKS membantu menyebrangkan para murid saat berangkat maupun pulang sekolah.

Menurut Aiptu Nanang, memberikan isyarat lalu-lintas harus tegas agar dimengerti pengguna jalan lain. Sehingga dengan pelatihan yang dilakukan Satbinmas, diharapkan para murid bisa mengaplikasikan saat melakukan piket pengaturan lalu-lintas di sekolah.

Red”

Kasus Pencurian Sayuran di Karangreja Purbalingga Selesai Melalui Restorative Justice

Polsek Karangreja Polres Purbalingga menyelesaikan kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Musyawarah penyelesaian permasalahan pencurian sayuran tersebut dilakukan di Mapolsek Karangreja, Kamis (13/6/2024) sore. Selain pihak kepolisian, musyawarah menghadirkan pihak pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku dan korban.

Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H., mengatakan kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (12/6/2024) sekira jam 18.30 WIB.

Tiga orang pelaku pencurian yaitu CP (23), NA (20) dan DS (20), ketiganya warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Mereka mencuri sayuran jenis daun bawang sebanyak satu karung seharga Rp. 169 ribu, milik Latif (35) warga desa yang sama dengan pelaku.

“Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut kapolsek, setelah kejadian pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. Oleh sebab itu, kami fasilitasi melalui musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait dan pemerintah desa.

“Masing-masing pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan hasil musyawarah penyelesaian kasus melalui restorative justice kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Kedua belah pihak menandatangani surat tersebut termasuk dari pemerintah desa, Ketua RT dan RW serta pihak kepolisian.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

Red”

Polsek Wonosobo Cek TKP dan Kunjungi Korban Gigitan Buaya di Way Semaka

Tanggamus – Polsek Wonosobo melakukan kunjungan ke kediaman Supriatin (37), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban serangan buaya di sungai Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons insiden tersebut dengan mengunjungi korban untuk memberikan dukungan moril dan memantau kondisi kesehatannya.

“Dalam kunjungannya, kami juga berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk memastikan korban mendapatkan perawatan yang memadai,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut bermula ketika Supriatin sedang mencuci pakaian di pinggir sungai Banjar Negoro. Tiba-tiba, seekor buaya muara muncul dari dalam air dan langsung menerkam paha kaki sebelah kanan Supriatin.

Dalam situasi panik tersebut, Supriatin dengan cepat merespons dengan cara mengibaskan pakaian yang sedang dicucinya ke arah buaya, yang akhirnya berhasil membuat buaya tersebut melepaskan gigitannya.

Setelah serangan tersebut, Supriatin mengalami luka robek dan berlubang bekas gigitan pada bagian paha kanan. Korban mendapatkan delapan jahitan di bagian yang terluka dan saat ini menjalani perawatan jalan di rumah.

“Korban segera dibawa ke Bidan Desty di Banjar Negoro untuk mendapatkan perawatan. Buaya yang menyerang Supriatin diperkirakan memiliki panjang sekitar 4 meter,” jelasnya.

Iptu Tjasudin mengungkap, meski mengalami luka yang cukup serius, kondisi Supriatin dilaporkan stabil. Pihak keluarga dan warga sekitar juga turut memberikan dukungan kepada korban.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Wonosobo juga mengingatkan warga untuk lebih waspada saat beraktivitas di sekitar sungai, mengingat adanya kemungkinan ancaman dari buaya.

“Warga diimbau untuk selalu berhati-hati dan menghindari aktivitas di pinggir sungai pada waktu-waktu tertentu, terutama saat kondisi air tinggi atau keruh,” imbaunya. (YSRTB)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Kamis 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 13 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Rrd”

Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF segera dituntaskan

PALU, Polda Sulawesi Tengah pastikan kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022 akan segera dituntaskan.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

“Laporan perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022, proses perkaranya masih berlanjut,” ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (14/6/2024)

Penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan surat nomor : SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF, ujarnya

“Dalam perkembangannya, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF,” jelas Kompol Sugeng Lestari.

Sugeng menyebut, Rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka oleh penyidik guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi, sehingga proses terkesan berlarut.

“Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa,” tegasnya.

Tentang dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana dugaan kuasa hukum pelapor, kami tidak akan lindungi. Hukum akan ditegakkan siapapun yang terlibat, terang Sugeng.

“Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara bertahap dengan SSF sejumlah Rp 277 Juta dengan hitungan bunga yang disepakati setiap bulannya.

Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan bila dihitung kurang lebih yang terbayarkan lebih dari Rp 1 Milyar, akan tetapi tersangka menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 Juta.

Tersangka mengancam korban akan mempublikasikan ke media apabila tidak membayar hutangnya.

Red”

Panglima TNI Terima CC Panglima US Indo-Pacom Bahas Kerja Sama Militer

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima dari Courtesy Call (CC) Commanding General United States Army Pacific,Jenderal Samuel J. Paparo, yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan pertamanya setelah dilantik, guna membahas kerjasama Latihan Gabungan Bersama “Super Garuda Shield” dan perkembangan teknologi di bidang militer, serta keamanan maritim. Bertempat di Kantor Subden Merdeka Barat, Mabes TNI, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan apresiasi atas dukungan US Indo-Pacific Command kepada TNI dalam menyelenggarakan Latihan Gabungan Bersama “Super Garuda Shield”, serta tawaran bantuan pengembangan fasilitas Pusat Latihan Tempur Baturaja oleh US Indo-Pacific.

“Dalam kunjungan ini, kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara TNI dengan US Indo-Pacific Command dalam menyelenggarakan Latihan Gabungan Bersama ‘Super Garuda Shield’. Kami berharap kerja sama dengan negara-negara mitra strategis seperti Amerika Serikat akan terus ditingkatkan di masa depan, termasuk dalam aspek interoperabilitas dalam melaksanakan berbagai operasi bersama guna mengatasi tantangan keamanan bersama,” tegas Panglima TNI.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi: Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Lembaga Investigasi Negara,merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk menciptakan informan dalam ranah masyarakat sipil peduli bangsa, yang akan bertugas membantu badan negara seperti POLRI,KPK,BNN,BNPT,BIN,KPAI,TNI dalam ranah informasi yang bersifat VALID A1

Tugas daripada anggota juga melengkapi BB ( barang bukti ) agar setiap dugaan kasus dapat diproses oleh badan negara,upaya untuk melengkapi BB dapat dilakukan dengan cara melakukan undercover ( penyamaran ) maupun investigasi internal

Menjadi informan bukanlah hal yang mudah,karena diperlukan keterampilan,pengetahuan dan skill khusus terutama dalam melakukan under cover ( penyamaran )

Untuk itulah setiap anggota LIN wajib mengikuti pelatihan baik melalui udara ( WA Grup ) maupun pelatihan lapangan secara langsung

Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) memiliki keunikan cara bekerja maupun tupoksi untuk pengungkapan kasus karena cara bekerja anggotanya hampir mirip dengan agen rahasia dan Intelijen

Lembaga Investigasi negara juga memiliki jaringan diberbagai badan negara untuk memudahkan proses laporan untuk segera ditindak lanjuti

Mari kita sukseskan LIN – RI ini ,dan kembangkan “MATA ELANG” di wilayah anda !!! Tunjukan bahwa kita punya kepedulian THD bangsa dan negara ini.

KH. Muhammad Adnan Arsal Sebut Penghormatan Bendera Bukan Bentuk Penyembahan

Poso – Momen mengharukan, sebuah acara penuh makna terjadi ketika 18 eks simpatisan Jamaah Islamiyah (JI) menghadiri sesi pencerahan yang prakarsai oleh KH. Muhamad Adnan Arsal, S.Ag, selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Amanahtul Ummah Poso.

Dalam acara yang digelar di Aula Andi Sappa Sudirman Polres Poso, pada Rabu (12/6/2024) para mantan simpatisan JI menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, serta para pejabat Forkopimda Poso dan Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng.

Dalam sambutannya, KH. Muhamad Adnan Arsal menyampaikan pesan penting tentang makna penghormatan terhadap bendera, menekankan bahwa penghormatan tersebut bukanlah suatu bentuk penyembahan, tetapi melibatkan pengorbanan banyak nyawa dalam memperjuangkan bendera NKRI.

Selain itu, Arsal juga mengajak para Eks Simpatisan JI yang telah berikrar setia kepada NKRI untuk tetap taat kepada pemerintahan. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesatuan dan kedamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Poso yang pernah dilanda oleh konflik.

Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian di Poso, dimana para mantan simpatisan JI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang konstruktif dalam masyarakat, serta berkontribusi positif dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Red”

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)

Menakar Integritas Kapolri LSP Soal Ikan Busuk Mulai dari Kepalanya

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri LSP), di depan para pimpinan Polri pernah berujar bahwa ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’. Pengandaian itu disampaikannya sebagai ilustrasi bahwa jika anak buah dari para pimpinan Polri tidak becus, tidak profesional, bahkan berperilaku bejat, maka itu pertanda pimpinannya yang terlebih dahulu berperilaku demikian. Buruknya perilaku pimpinan menjadi penyebab memburuknya organisasi yang dipimpinnya. Untuk mengatasi agar ikan tidak membusuk seluruh badan, maka kepalanya harus diamputasi, dipotong, dan dibuang. Lebih cepat lebih baik, meminjam ucapan populer Jusuf Kalla.

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri,” ujar Kapolri LSP waktu itu.

Berita terkait di sini: Kapolri: Ikan Busuk Mulai dari Kepala, Maksudnya Begini (https://www.kompas.tv/nasional/226558/kapolri-ikan-busuk-mulai-dari-kepala-maksudnya-begini)

Pernyataan Kapolri tersebut cukup bagus. Setidaknya, hal itu akan mengingatkan para pimpinan Polri untuk melakukan tugasnya dengan baik, professional, dan lebih daripada itu mereka juga harus bermoral, berahlak, dan berkelakuan baik. Jika tidak, maka para pimpinan di satuan-satuan dan unit-unit kerja Polri akan mendapatkan sanksi pembebasan dari tugasnya sebagai pimpinan, bahkan dapat saja diberhentikan dari institusi Polri.

Namun demikian, peribahasa ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’ sesungguhnya merupakan pedang yang semestinya juga, bahkan lebih, mengarah kepada sang Kapolri sendiri. Ketika lembaga yang dipimpinnya dipenuhi para gangster mafia hukum, mafia narkoba, mafia judi online, mafia BBM, mafia tambang illegal, mafia barang selundupan, dan berbagai perangai mafioso bejat lainnya, maka seharusnya Kapolri LSP sadar diri bahwa lembaganya busuk dimulai dari kepalanya, yakni Kepala Polri alias Kapolri a.k.a dirinya sendiri.

Berbagai kasus yang melibatkan para jenderal polisi semestinya cukup menjadi indikator bahwa Polri sudah sangat buruk dan tidak layak dipertahankan. Bayangkan saja, jenderal bintang 3, yang artinya hanya satu level di bawah Kapolri yang bintang 4, diduga terlibat dalam kasus kejahatan tambang illegal di Kalimantan Timur dan di berbagai wilayah pertambangan lainnya. Parahnya lagi, untuk menyelamatkan sang bintang 3 itu, anak buahnya bernama Ismail Bolong bersama anak-istrinya dijadikan tumbal atas kasus tersebut. Kebejatan jenis apa yang pantas dilabelkan ke para oknum jenderal polisi macam itu?

Rangkaian kasus narkotika yang melibatkan para perwira Polri marak terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dipelihara oleh lembaga penegak hukum ini. Dari data yang mulai terungkap dalam 2-3 tahun terakhir, para wereng coklat yang terlibat mafia narkotika mulai dari oknum mantan kapolri, kapolda, kapolres, dan bahkan kadivporpam. Belum terbilang para kasat dan kanit narkoba yang tersebar di seantero nusantara. Berkaca dari kasus Tedy Minahasa, anggota Polri tidak lagi hanya sekadar sebagai pengguna dan backing para bandar, tetapi mereka adalah bandar itu sendiri. Level internasional pula. Sebagaimana juga pernah disuarakan oleh anggota DPR RI yang mengatakan ‘dari sepuluh bandar narkoba, delapan adalah aparat’.

Korban-korban dari masyarakat berjatuhan setiap saat, baik mati overdosis dan ketergantungan maupun tewas terbunuh oleh para geng mafia narkotika. Para korban barang haram tersebut yang masih hidup terpenjara dan menjalani rehabilitasi tak terkira banyaknya. Mereka adalah obyek penderita yang menjadi korban langsung dari perilaku bejat para mafia narkoba berbaju aparat. Tragedi Vina Cirebon hanyalah titik kecil dari gunung es kasus serupa yang tidak terdeteksi oleh publik.

Kebejatan dalam bentuk kekerasan domestik di kalangan anggota Polri juga ibarat bintang bertaburan di langit. Tidak terhitung banyaknya. Kasus Polwan Rusmini yang dizalimi suaminya yang adalah polisi hingga hari ini tidak diselesaikan dengan benar sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, dari data yang ada ternyata gaji yang bersangkutan selama 8 tahun tidak dibayarkan, hilang dimakan hantu. Tragedi Polwan Rusmini juga hanyalah satu titik kecil dari sekian banyak kebejatan anggota Polri terhadap keluarganya. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyaris tak berlaku di kalangan anggota Polri. Akhirnya Polwan Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, muncul dengan caranya sendiri menghukum polisi yang adalah suaminya sendiri dengan caranya sendiri.

Belum lagi jika kita menyoroti soal kriminalisasi rakyat yang sungguh sangat sangat sangat banyak. Delapan orang yang ditumbalkan dalam kasus Vina Cirebon, sekali lagi, hanyalah setitik dari sekian tiada terhitung korban kriminalisasi aparat Polri. Jika Anda memiliki waktu senggang, silahkan berkunjung ke Lapas dan Rutan terdekat di wilayah masing-masing. Anda mungkin tercengang dengan fakta bahwa maksimum hanya 20 persen penghuni penjara-penjara itu yang layak dipidana. Selebihnya adalah orang baik-baik yang sedang mengalami ‘nasib baik’ berpindah domisili saja. Semua itu boleh terjadi karena kebobrokan penerapan hukum di negeri ini yang diawali dari bobroknya mentalitas aparat Polri.

Uniknya, para kriminal sejati berkeliaran bebas di luar penjara. Jumlahnya sangat banyak. Minimal lebih dari 70 persen dari para pejabat dan aparat di negara ini adalah pelaku tindak kriminal yang mesti dipidana. Mereka tidak tersentuh hukum. Uang dan kekuasaan menyelamatkan para penjahat itu dari jeratan hukum. Contoh kecil saja, laporan polisi tentang dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan Kementerian BUMN dan para dedengkot koruptor pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun cs, hingga hari ini masih mangkrak di Bareskrim Polri.

Kejahatan yang dilakukan para anggota Kepolisian Indonesia sudah sangat masif dan merata, di semua wilayah di semua level. Lelaku jahat tersebut tidak lagi dapat diklasifikasikan sebagai perilaku oknum per oknum anggota Polri. Pasalnya, di hampir semua kasus yang melibatkan anggota Polri, baik dalam penanganan kasus maupun jaringan mafioso yang dilakukan, umumnya terjadi dalam sebuah sistem yang terstruktur rapi dan koordinasi kuat, baik secara vertikal antar bawahan-atasan, maupun horizontal antar unit dan sub-unit. Saling mendukung, memback-up, dan melindungi adalah SOP tak tertulis di antara mereka.

Kondisi Polri sebagaimana diutarakan di atas semestinya menjadi bukti faktual bahwa ikan paus peliharaan Pemerintah Indonesia, yang bernama Kepolisian Republik Indonesia itu sudah membusuk parah. Ibarat kanker, penyakit yang diidap institusi yang dibiayai ratusan triliun uang rakyat setiap tahunnya ini sudah pada stadium level 5, sekarat, dan hampir mustahil bisa diobati dengan terapi apapun juga.

Bagi saya, jika Kapolri LSP menghayati apa yang dia sampaikan di depan jajarannya kala itu, maka sang pengucap ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’ ini semestinya sudah harakiri alias bunuh diri. Minimal dia secara gentlemen mengakui bahwa dirinya gagal menjadi kepala ikan yang baik, sehat, dan berizi untuk bangsa ini. Selanjutnya dia meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mengudurkan diri secara terhormat.

Tatkala Kapolri LSP tidak mampu melakukannya, berarti integritas sang jenderal bintang 4 itu amat rendah. Sebab integritas menuntut seseorang memiliki sifat jujur dan mempunyai prinsip moral yang kuat, konsisten terhadap apa yang diucapkan. Integritas harus menyiratkan bukan saja sifat dapat dipercaya, tapi mesti berada pada level karakter di mana seseorang tidak mampu berbohong terhadap suatu amanah, tanggung jawab, atau janji. Genaplah kata Gusdur, ‘hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng’.(*)

_Penulis adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, England, dan bidang studi Applied Ethics dari konsorsium Utrecht University, The Netherlands, dengan Linkoping University, Swedia._